tag:blogger.com,1999:blog-9094369888471191503.post7280967311455942160..comments2023-11-05T18:03:56.696+07:00Comments on dunia ilmu pengetahuan dan pendidikan: D8-47 Iman Nugrohoghufron dimyatihttp://www.blogger.com/profile/08519441138636421182noreply@blogger.comBlogger15125tag:blogger.com,1999:blog-9094369888471191503.post-61066147698616979112012-04-20T11:19:48.237+07:002012-04-20T11:19:48.237+07:00M. Saiful Amri (2021110155)
Menrut pendapat anda, ...M. Saiful Amri (2021110155)<br />Menrut pendapat anda, bagaimanakah tentang hakim yang mogok untuk bekerja karena sabagai bentuk protes terhadap sikap pemerintah yang tidak memperhatikan kesejahteraan para hakim, hal ini dilakukan daripada mereka memperjualbelikan hukum karena tuntutan ekonomi???????<br />Arigatou Gozaimasu.....amristoteleshttps://www.blogger.com/profile/09992114658513855957noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-9094369888471191503.post-58502705008488176332012-04-19T15:57:50.739+07:002012-04-19T15:57:50.739+07:00terima kasih mas sumantri atas pertanyaanya..
saya...terima kasih mas sumantri atas pertanyaanya..<br />saya mencoba menjawab semampu saya,,,<br /><br />untuk pertanyaan yang pertama saya idem saja jawabanya dengan mbk Himatul hidayah namun untuk pertanyaan yang kedua akan saya coba jawab kembali,,,<br /><br />disini saya tidak menilai hakim-hakim di indonesia kesimpulan saya serahkan kembali kepada penanya :)<br /><br />JAKARTA - Ini tragedi bagi dunia hukum di Indonesia. Citra seorang hakim yang arif dan jaksa yang berintegritas diciderai dua kisah memalukan. Seorang hakim di Yog-yakarta meminta penari telanjang kepada pengacara dan seorang jaksa di Cibinong tertangkap tangan menerima suap dari terdakwa. <br /><br />(http://www.korankaltim.co.id/read/news/2011/19434/hakim-minta-penari-telanjang-jaksa-disuap.html)<br /><br /><br />JAKARTA - Hukum di negeri ini runtuh, rakyat tak lagi mendapat keadilan. Sidang-sidang di pengadilan dinilai hanya dagelan. Pasalnya, 70 sampai 90 persen hakim, jaksa dan polisi sudah rusak, doyan terima suap. Dari 6.000 hakim yang ada saat ini, berarti sekitar 5.400 orang (90%) yang doyan terima suap. <br /><br />(http://www.harianterbit.com/artikel/rubrik/artikel.php?aid=146089)<br /><br />namun juga kita tidak boleh menggeneralisasikan jika hakim semuanya demikian .... karena kita juga dilarang untuk berburuk sangka...<br /><br />mohon direnungkan... terimakasihimanajahhttps://www.blogger.com/profile/12723989409638659739noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-9094369888471191503.post-49118641866487073922012-04-19T15:32:25.518+07:002012-04-19T15:32:25.518+07:00terima kasih mbk Himatul hidayah atas pertanyaanya...terima kasih mbk Himatul hidayah atas pertanyaanya..<br />saya mencoba menjawab semampu saya,,,<br /><br />jika kita mengartikan hakim disini sebagai hakim di pengadilan(pengadilan di indonesia) maka tentunya sudah ada tataaturan atau prosedural yang harus dilewati<br />Syarat-syarat menjadi hakim pada pengadilan negeri dan hakim pada pengadilan tinggi ada pada pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, yaitu:<br /><br /><br />a) warga negara Indonesia;<br /><br />b) bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;<br /><br />c) setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;<br /><br />d) sarjana hukum;<br /><br />e) lulus pendidikan hakim;<br /><br />f) mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban;<br /><br />g) berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;<br /><br />h) berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun;<br /><br />i) tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.<br /><br />namun jika kita melihat dari sudut pandang islam maka,<br />1. laki-laki<br />2. berakal<br />3.merdeka (bukan budak)<br />4.islam<br />5.adil<br />6.sehat jasmaniah.. dll<br />namun dalam hal keadilan kita tidak dapat memastikan jika seorang calon hakim itu pasti adil kita hanya bisa mengira-ira saja,,, akan tetapi setidaknya kita telah mengambil ikhtiar terbaik untuk mengangkat seorang hakim seperti petikan makalah diatas dalam bab pendahuluan<br /><br />"Seorang pemimpin muslim harus memilih jabatan ini bagi orang yang paling utama dalam hal ilmu pengetahuan dan sifat wara’. Apabila tidak ditemukan, maka carilah yang ideal kemudian yang sedang dan seterusnya."<br /><br /><br />kurang lebihnya mohon maaf<br /><br />sumber : http://zaidshibghatallah.blogspot.com/2011/11/syarat-untuk-menjadi-hakim-dan-jaksa.html<br />http://peace5152.blogspot.com/2010/02/syarat-syarat-hakim-dalam-islam.htmlimanajahhttps://www.blogger.com/profile/12723989409638659739noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-9094369888471191503.post-42362276379847815732012-04-19T14:58:07.458+07:002012-04-19T14:58:07.458+07:00nama:sumantri
kelas:D
nim : 2021110168
tlg jelask...nama:sumantri<br />kelas:D<br />nim : 2021110168<br /><br />tlg jelaskan syarat-syarat mjd hakim menurut hukum islam dan hukum kenegaraan, dan bagaimana menurut anda para hakim dindonesia..?iqbal majdihttps://www.blogger.com/profile/17621166889266158657noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-9094369888471191503.post-78135044651632295912012-04-19T08:59:00.421+07:002012-04-19T08:59:00.421+07:00Nama : Himatul hidayah
Kelas: D
Nim : 202111017...Nama : Himatul hidayah <br />Kelas: D <br />Nim : 2021110174 <br />Bagaimana cara menentukan seorang hakim yang dapat berlaku adil sebagai persyaratan seorang hakim, sedangkan kita tahu bahbwa keadilan seseorang tidak dapat dilihat secara indrawi?himatulhidayahhttps://www.blogger.com/profile/02906615247081725968noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-9094369888471191503.post-8701688294265995902012-04-19T08:38:56.600+07:002012-04-19T08:38:56.600+07:00terima kasih mbk Ana Shofiana atas pertanyaanya.....terima kasih mbk Ana Shofiana atas pertanyaanya..<br />saya mencoba menjawab semampu saya,,,<br /><br />dari sudut pandang saya meskipun seorang hakim telah salah mengambil keputusan ia tetap mendapatkan satu pahala... dengan dasar,,,<br /><br />jika hakim memberikan kepususan dengan ijtihad (pemikiran yang sesungguhnya) lalu hasilnya berupa kebenaran, maka hakim itu mendapat dua ganjaran. Dan apabila ia memberikan keputusan lalu hasilnya berupa kesalahan, maka baginya akan mendapatkan ganjaran satu (karena ijtihadnya). (HR. Bukhari-Muslim)<br />(keterangan, kepususan hakim yang tidak disertai dengan ijtihat yang benar kemudian membawa kesesatan maka ia menerima satu dosa)<br /> hakim adalah seorang yang memegang kendali dalam peradilan layaknya seorang wasit dalam permainan sepak bola, tiap kepususanya selayaknya dipatuhi oleh segenap pemain. namun yang perlu dilihat disini adalah bagaimana cara ia memutuskan,,, apakah secara hak atau bathil jika ia memutuskan dengan kebodohanya atau pun dengan mengikuti hawa nafsunya maka neraka tempatnya,,,<br />Sementara hakim yang mengetahui kebenaran, tetapi ia tidak menetapkan hukum dengannya<br /><br />ورجل عرف الحاق فلم يقض به<br />dan berlaku curang dalam hukum<br /><br />وجار في الحكم<br />maka ia berada di neraka<br /><br />فهو في النار<br />Dan hakim yang tidak mengetahui kebenaran<br /><br />ورجل لم يعرف<br />lalu menetapkan hukum kepada manusia diatas kebodohan<br /><br />للناس على جهل<br />maka ia berada di neraka<br /><br />فهو في النار<br />mohon dipahami,,,, hatur nuhun,,,<br />rujukan,,,:Al-jamius shahih Hussien Bahrisj (cv karya utama) bab peradilan halaman 203.imanajahhttps://www.blogger.com/profile/12723989409638659739noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-9094369888471191503.post-68383202074629566782012-04-19T08:01:39.800+07:002012-04-19T08:01:39.800+07:00terima kasih mbk Himatul Aliyah atas pertanyaanya...terima kasih mbk Himatul Aliyah atas pertanyaanya..<br />saya mencoba menjawab semampu saya,,,<br /><br />Allah swt berfirman: Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat (QS An Nisa [4]:105).<br /><br />coba dilihat Al-Maidah ayat, 44,45 dan 47<br /><br />adapun nas lain yang menerangkan tentang seorang penghuni surga dan neraka silahkan mbk hima lihat pada, Al-baqoroh ayat 62, yunus ayat, 62-70, Al-A'raf 175-177 dan 178-179, <br />mohon dirujuk kembali....<br />rujukan : Al-Quran terjemah depag hatur nuhun semoga berkenan...imanajahhttps://www.blogger.com/profile/12723989409638659739noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-9094369888471191503.post-34100257712952847432012-04-18T13:38:33.501+07:002012-04-18T13:38:33.501+07:00Nama : Ana Shofiana
NIM : 2021110176
Kelas : D
B...Nama : Ana Shofiana <br />NIM : 2021110176<br />Kelas : D<br /><br />Bagaimana cara mengetahui hakim yang salah mengambil keputusan?<br />Dan apa hukumannya bagi hakim yang salah mengambil keputusan?viana_dafiehttps://www.blogger.com/profile/04573117574954188710noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-9094369888471191503.post-53987663549504133522012-04-18T13:29:51.111+07:002012-04-18T13:29:51.111+07:00Nama : Himatul Aliyah
NIM : 2021110167
Kelas : D
...Nama : Himatul Aliyah <br />NIM : 2021110167<br />Kelas : D<br /><br />Adakah nash Al Qur'an yang menjelaskan tentang kriteria hakim yang masuk surga dan neraka? <br />Kalau ada dalam surat apa?hima_liahttps://www.blogger.com/profile/13485393089336587865noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-9094369888471191503.post-63609030886683114692012-04-17T21:54:23.833+07:002012-04-17T21:54:23.833+07:00terima kasih mbk Dewi atas pertanyaanya..
saya me...terima kasih mbk Dewi atas pertanyaanya..<br />saya mencoba menjawab semampu saya,, ,<br /><br />1. peradilan adalah tempat untuk mencari keadilan, keputusan hakim adalah suatu keputusan yang selayaknya ditaati oleh orang yang mencari kebenaran (masyarakat), hakim bukan hanya asal memutuskan karena kepususanya akan dilaksanakan oleh masyarakat (orang yang mencari kebenaran) sehingga keputusan hakim selayaknya benar,<br />jika hakim memberikan kepususan dengan ijtihad (pemikiran yang sesungguhnya) lalu hasilnya berupa kebenaran, maka hakim itu mendapat dua ganjaran. Dan apabila ia memberikan keputusan lalu hasilnya berupa kesalahan, maka baginya akan mendapatkan ganjaran satu (karena ijtihadnya). (HR. Bukhari-Muslim).<br />Dan keputusan hakim harus benar-benar dilaksanakan secara hati-hati, dan penuh ketenangan, sehingga seorang hakim terlarang mengambil keputusan pada saat marah.<br />2. Dalam peradilan terdapat bahaya yang sangat besar apabila dilaksanakan secara bathil (baik karena hawa nafsunya maupun karena kebodohanya) dalam pengambilan keputusan karena akan membawa masalah yang tidak kecil, dari terampasnya hak-hak pengadu sampai terputusnya tali kekerabatan bahkan lebih parahnya lagi terjadi kepususan hukum yang sesat dan menyesatkan.<br />Sesungguhnya Allah tidak akan mencabut ilmu dari para hamba-Nya, tetapi Allah akan menahan ilmu dengan jalan menahan para ulama. Hingga jika sudah tidak ada lagi seorang ulama-pun manusia itu akan menjadikan pemimpinya adalah orang-orang bodoh. Lalu orang-orang menanyakan kepada mereka lalu dijawab oleh mereka yang bodoh itu dengan keputusan hukum (fatwanya) yang tidak disertai dengan ilmu (yang benar) maka mereka menjadi sesat dan menyesatkan. (HR. Bukhari-Muslim) <br />Wallahu a’lam <br />rujukan :Al-jamius shahih Hussien Bahrisj (cv karya utama)imanajahhttps://www.blogger.com/profile/12723989409638659739noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-9094369888471191503.post-40957254792335332952012-04-17T20:49:24.432+07:002012-04-17T20:49:24.432+07:00terima kasih mbk Dewi atas pertanyaanya..
saya me...terima kasih mbk Dewi atas pertanyaanya..<br />saya mencoba menjawab semampu saya,,,<br /><br />pada dasarnya seorang advokat adalah seorang wakil hakim yang juga harus bertanggung jawab atas jalanya keadilan dalam suatu peradilan, tugas ia adalah “mewakili" bagi orang lain yang berhubungan dengan penyelesaian suatu kasus hukum, ia bertugas sebagai konsultan (tempat bertanya), dan penasehat sekaligus sebagai pembela dalam peradilan, sehingga dalam suatu hukum, tetap terjaga dari penindasan terhadap orang-orang yang lemah yang tidak mengetahui hukum, hingga akhirnya tercipta suatu keadilan.<br />namun demikian ia selayaknya mengetahui hukum-hukum syariat,adil dan terpercaya..<br />semoga dapat diterima...imanajahhttps://www.blogger.com/profile/12723989409638659739noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-9094369888471191503.post-28350559668528618742012-04-17T13:55:12.771+07:002012-04-17T13:55:12.771+07:00Nama : Dewi Shofiana
NIM : 2021110164
Kelas : D
P...Nama : Dewi Shofiana<br />NIM : 2021110164<br />Kelas : D<br /><br />Pertanyaan<br />Bagaimana menurut Anda mengenai pengacara atau kuasa hukum yang membela tersangka dalam peradilan?Dewi Shofianahttps://www.blogger.com/profile/05410031841616447889noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-9094369888471191503.post-8982509507355826612012-04-16T21:46:39.840+07:002012-04-16T21:46:39.840+07:00terima kasih mas taufik atas pertanyaanya..
saya m...terima kasih mas taufik atas pertanyaanya..<br />saya mencoba menjawab semampu saya,, , <br />1. jikalau saya menjadi seorang hakim saya berkeinginan untuk berbuat adil, namun seorang yang patut kita contoh adalah baginda Nabi Saw Al-amin, <br />"sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kamu yaitu jika yang mencuri itu golongan bangsawan (pejabat tinggi) maka hukuman itu tidak dilaksanakan. tetapi jika yang mencuri itu dari mmereka yang termasuk golongan lemah (miskin) maka hukuman itu ditegakkan. Dan demi Allah, jika seandainya Fatimah binti Muhammad (saw.) mencuri, maka pastilah aku potong pula tanganya. ( HR. Bukhari-Muslim), inilah sebenarnya yang patut kita contoh sehingga hukum tidaklah memandang siapa yang dihakimi, apakah ia anak pejabat,konglomerat, atau orang miskin semua sama dimata hukum.<br />2.orang yang adil tentunya ia yang mampu menempatkan sesuatu pada tempatnya (sesui proporsinya)<br /><br />Hakim yang mengetahui kebanaran kemudian ia menetapkan hukum dengannya<br /> <br />رجل عرف الحاق فقضي به<br />maka dia berada di surga<br /> <br />فهو في الجنة<br />,dan juga memiliki ilmu yang mumpuni terutama ilmu syariat, sehingga ia tidak berat sebelah dalam menetapkan suatu hal dikarenakan hawa nafsunya, apa lagi kerena kebodohanya baik dalam hukum kenegaraan lebih-lebih hukum syariat.<br /><br />Sementara hakim yang mengetahui kebenaran, tetapi ia tidak menetapkan hukum dengannya<br /> <br />ورجل عرف الحاق فلم يقض به<br />dan berlaku curang dalam hukum<br /> <br />وجار في الحكم<br />maka ia berada di neraka<br /> <br />فهو في النار<br />Dan hakim yang tidak mengetahui kebenaran<br /> <br />ورجل لم يعرف<br />lalu menetapkan hukum kepada manusia diatas kebodohan<br /> <br />للناس على جهل<br />maka ia berada di neraka<br /> <br />فهو في النار<br />3.tiada daya dan upaya melainkan pertolongan Allah, untuk menjadi seorang yang adil tentunya kita harus belajar ilmu, baik itu ilmu agama maupun ketatanegaraan (jikalau kita menjadi hakim), sehingga kita bisa menghakimi sesuai dengan tata perundangan yang berlaku... selain itu sifat wara juga harus kita miliki (usahakan)<br />Wallahu a’lam <br />rujukan :Al-jamius shahih Hussien Bahrisj (cv karya utama)imanajahhttps://www.blogger.com/profile/12723989409638659739noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-9094369888471191503.post-84890024685870824512012-04-15T14:45:44.483+07:002012-04-15T14:45:44.483+07:00Nama : Taufiq Kurniawan
NIM : 2021110181
kelas: D
...Nama : Taufiq Kurniawan<br />NIM : 2021110181<br />kelas: D<br />pertanyaan: <br />jika anda sebagai seorang hakim,,, <br />ketika itu anda sedang mengadili seorang tersangka,,,<br />misalnya tersangka itu adalah seorang teman atau seseorang yang anda sayangi, apakah anda akan menghakimi dengan seadil-adil nya??? melihat aeorang yang disayangi adalah seorang tersangka???<br />lantas seperti apakah seorang hakim yang adil dan dapat dipercaya???<br />bagaimana supaya kita bisa seorang hakim bisa berlaku adil???<br />karena keadilan sesungguhnya adalah milik AllahTaufiq Kurniawanhttps://www.blogger.com/profile/10904456760646772906noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-9094369888471191503.post-85905208406381035182012-04-14T20:29:58.248+07:002012-04-14T20:29:58.248+07:00Nama: dewi kurniasih
nim: 2021110156
Kelas: D
pad...Nama: dewi kurniasih<br />nim: 2021110156<br />Kelas: D<br /><br />pada poin ke 3 "dalam peradilan terdapat hal yang sangat berbahaya sekali dan peran yang sangta besar bagi orang yang menginginkan kebenaran" itu maksudnya bagaimana?mohon di jelaskanDEWI KURNIASIHhttps://www.blogger.com/profile/13101013959144897520noreply@blogger.com