Laman

Minggu, 27 November 2011

ilmu akhlak (10) Kelas H


UNIVERSALITAS DAN RELATIVITAS NORMA
DALAM ETIKA


Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas
Mata Kuliah             :   Ilmu Akhlak  
Dosen Pengampu      :   Pak Ghufron Dimyati, M.S.I





 











Disusun oleh :
1.      Aldira Usi Mualif Alim          (2021 111 366)
2.      Dwi Hafilah                          (2021 111 367)
3.      Khasanah                             (2021 111 369)



SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PEKALONGAN
2011

A.     PENDAHULUAN
Keadaan alam yang tidak sama dapat mempengaruhi keadaan fisik, disposisi mental, budaya dan cara hidup yang berbeda. Dan adanya perbedaan manusia, masyarakat, bangsa dengan keadaan fisik, mental, cultural ini muncullah paham relativisme. Sikap manusia yang satu terhadap yang lain bermacam-macam. Ada yang acuh tak acuh, diskriminatif, membeda-bedakan orang atas dasar status dan jabatan social, kekayaan, warna kulit, ras, agama dan lain-lain. Tetapi ada juga universalitas, memandang semua manusia sama martabat dan kedudukannya. Dari sinilah lahir paham universalitas.

B.     PEMBAHASAN
  1. Pengertian Universalitas dan Relativitas
a)      Universalitas
Dalam bahasa latin, kata universuum berarti alam semesta dunia, dari kata tersebut, dibentuk kata sifatnya “universalis’ artinya umum, mencakup semua, menyeluruh. Dalam bahasa Inggris, kata latin universalis menjadi universal. Kata ini dapat berarti konsep umum yang dapat diterapkan pada kenyataan. Misalnya ; konsep kemanusiaan yang dapat diterapkan pada seseorang. Menurut paham universal, kemanusiaan itu umum, sama di seluruh dunia. Sebagai manusia, semua mempunyai tugas dan kewajiban yang sama di manapun berada. Karena itu, sebagai manusia, orang dimanapun dituntut hidup berperilaku dan bertindak sebagai manusia. Misalnya : memanfaatkan akal budinya dan hidup menurut akal sehatnya.
Atas dasar kemanusiaan, para penganut universalisme mengakui persamaan kedudukan dan hak-hak manusia. Meskipun manusia berbeda dari segi warna kulit, tingkat budaya, agama yang dianut. Keadaan ekonomi, status social, manusia itu berkedudukan sama. Karena itu harus ada perlakuan sama, tidak ada deskriminasi atas dasar apapun.
Universalime merupakan paham dan prinsip etis yang luhur. Untuk dapat sungguh bermanfaat, dalam prakteknya perlu didukung oleh semangat tekun dan tabah karena banyak lawan dan musuhnya. Dalam pelaksanaannya perlu dibantu prinsip dan sikap manajerial. Karena gagasan, wawasan dan cita-cita yang luhur hanya terwujud dengan teknis perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian yang memadai.

b)      Relativitas
Berasal dari bahasa latin “relativus” yang berarti nisbi, relative. Searah dari asal katanya, secara umum relativisme berpendapat bahwa perbedaan manusia, budaya, etika, moral, agama, bukanlah perbedaan hakiki melainkan perbedaan karena factor-faktor dari luar. Relativisme etis yang berpendirian bahwa penilaian baik buruk dan benar salah tergantung dari orang masing-masing, relativisme etis itu disebut relativisme etsi subyektif/ analistis. Adapun relativisme etis yang berpendapat bahwa penilaian etis tidak sama karena tidak ada kesamaan masyarakat dan budaya disebut relativisme etis structural.
Relativisme etis, baik yang subyektif maupun yang cultural, telah berjasa ikut membentuk sikap luwes dalam pelaksanaan norma etis. Akan tetapi, paham itu melangkah terlalu jauh ketika berpendapat bahwa norma etis itu tidak obyektif dan adanya tergantung pada orang/ masyarakat dan budaya yang ada di sana.

  1. Persoalan-persoalan yang menyangkut universalitas dan relativitas norma moral
Manusia dalam seluruh aspek hidupnya tergantung dari norma. Salah satunya adalah norma moral. Norma moral dapat berfungsi mewajibkan karena norma itu terbebas dari kemauan manusia. Manusia tidak menguasai norma moral, tetapi norma moral menguasai kita.
Norma moral tidak bersifat hipotesis atau bersyarat (hipotesis adalah norma yang berlaku apabila manusia hendak mencapai tujuan tertentu). Norma bersyarat didasarkan pada pengalaman. Kita bisa menyusun suatu aturan untuk mencapai tujuan tertentu, karena itu pengalaman kita bisa mengambil kesimpulan. Pengalaman itulah yang bisa membawa secara cepat dan tepat kea rah tujuan. Tetapi, norma moral di sini bersifat kategoris atau tidak bersyarat. Jadi tidak berasal dari pengalaman.
Seseorang yang berbuat kebaikan demi upah secara moral tidak dapat diterima. Apabila ada upah yang berwujud materi, misalnya ini hanya sebagai akibat perbuatan yang baik, yang tidak dimaksudkan sebagai tujuan utama sebelum perbuatan itu dilakukan.
Sebaiknya kita menyimak kritis dari kaum positivis bahwa pada umumnya “kesalahan” yang dilakukan adalah menganjurkan suatu perbuatan susila dengan menunjukkan akibat-akibat langsung yang menyenangkan dan memberikan kesukaan. Sehingga dapat menimbulkan suatu kritik bahwa kebanyakan norma moral, perintah berbuat social, ungkapan susila sebagai norma, perintah, dan ungkapan yang emosional saja.
Kritik ini dimulai dengan menunjukkan 2 kalimat kognitif (lihat kattsoff, unsur-unsur filsafat bab XVII) sebagai berikut :
a)      Kalimat kognitif analitik yang sebenarnya terkandung dalam istilahnya.
Contoh : “Segi empat mempunyai empat sisi”.
b)      Kalimat kognitif yang sintetik, kebenarannya terkandung dalam realitas yang mendukungnya.
Contoh “ diluar ruangan ini hujan turun”
Kalimat yang tidak anlitik maupun yang tidak sintetik, tidak dapat dikatakan benar, walupun diucapkan dengan sungguh-sungguh dan bagi yang mengucapkan merupakan kebenaran.

  1. Relativisme moral tidak tahan uji
Pendapat bahwa suatu perbuatan adalah baik hanya karena menjadi kebiasaan di suatu lingkungan budaya, sulit untuk dipertahankan. Tidak bisa diterima bahwa setiap kebudayaan mempunyai kebenaran etis sendiri-sendiri, sehingga apa yang dianggap baik serta terpuji ditempat A bisa dianggap jahat serta tercela di tempat B. Relativisme moral tidak tahan uji, kalau diperiksa secara kritis kritik ini bisa dijlankan dengan memperhatikan konsekuensi-konsekuensi yang mustahil. Seandainya relativisme moral itu benar-benar.[1]
Pendapat antropolog budaya seperti Ruth Benedict bahwa yang lazim dilakukan dalam suatu kebudayaan sama dengan baik secara moral, harus ditolak. Perbuatan moral yang didasarkan atas nilai dan norma yang berbeda-beda tidak semua sama baiknya melawan relativisme moral yang ekstrim itu kita tegaskan: norma moral yang relative melainkan absolute.
Kalau kita memandang sejarah atau kita mempelajari data-data yang dikumpulkan oleh antropolog budaya, perlu kita akui bahwa norma moral sering sudah berubah. Perubahan norma yang terjadi selalu menuju ke penymparnaan norma. Itu berarti bahwa perubhan norma ditentukan oleh norma yang lebih tinggi. Jadi kita harus membedakan antara beberapa macam norma moral.

  1. Norma moral bersifat obyektif dan universal
Jika kita setuju bahwa norma moral pada dasarnya absolute, maka mudah dapat diterima juga bahwa norma itu bersifat obyektif dan universal. Dalam keabsolutan norma moral secara implisif sudah tercantum obyektivitas dan universalnya. Norma moral kita akui karena mewajibkan kita, karena secara obyektif mengarahkan diri kita kepada kita. Kita harus taat kepada norma moral. Norma itu sendiri sama sekali bukan ciptaan subyek manusiawi. Walaupun norma moral bersifat obyektif, itu tidak berarti bahwa kebebasan dengan demikian ditiadakan. Sebaliknya, keharusan yang melekat pada norma moral justru mengandalkan kebebasan.
Kalau norma moral bersifat absolute, maka tidak boleh tidak norma itu hars juga universal, artinya harus berlaku selalu dan dimana-mana. Pada umumnya norma itu sendiri tidak dipertanyakan, tetapi menjadi masalah bagaimana norma itu harus diterapkan. Hal itu terutama bisa tampak dengan dua cara:
a)      Kadang-kadang norma memang jelas, tapi menjadi pertanyaan apakah suatu kasus konkret terkena oleh norma tersebut atau tidak. Misalnya norma moral “jangan berbohong”. Tapi soalnya ialah apakah yang dilakukan dengan suatu perbuatan tertentu terhitung berbohong atau tidak.
b)      Bisa masalahnya mengambil bentuk “dilemma moral”, artinya konflik antara dua norma. Kalau ada 2 norma yang mewajibkan kita, tetapi keduanya tidak bisa dipenuhi sekaligus, norma apa harus dipatuhi dan norma apa harus ditinggalkan? Contohnya sekali lagi: orang tidak boleh mencuri. Norma moral mengikat semua manusia.

  1. Menguji Norma moral
Bagaimana dapat kita pastikan bahwa satu norma moral dapat diuji? Tentu dengan cara lain daripada memastikan kebenaran suatu pernyataan tentang fakta. Kebenaran moral tidak tergantung pada kenyataan. Beberapa tes untuk menguji kebenaran norma moral.[2]. tes yang pertama adalah konsistensi. Suatu norma moral harus konsisten, sebab kalau tidak pasti tidak bisaberfungsi sebagai norma. Konsisten memang perlu, tapi konsisten saja tidak cukup untuk memastikan kebenaran sutu norma moral. Tes yang paling penting yang kita miliki untuk menguji benar tidaknya norma moral adalah generalisasi norma. Norma moral adalah benar jika bisa digeneralisasikan dan tidak benar jika tidak bisa digeneralisasikan. Menggeneralisasi norma berarti memperlihatkan bahwa norma itu tidak berlaku untuk semua orang. Bila bisa ditujukan bahwa suatu norma bersifat umum, maka norma itu sah secara norma moral.





C.     KESIMPULAN
Kalau kita memandang sejarah atau kita mempelajari data-data yang dikumpulkan oleh antropolog, perlu kita akui bahwa norma moral sering sudh berubah. Perubhan norma yang terjadi selalu menuju ke penyempurnaan norma. Itu berarti norma ditentukan oleh norma yang lebih tinggi.







DAFTAR PUSTAKA

A.     Mangunhardjana, Isme-isme Dalam Etika Dari A. sampai Z, Yogyakarta: Kanisius, 1997

Drs. Zubair, Achmad Charris, Kuliah Etika, Jakarta: PT Raja Grafindo Persad. 1995

K. Bertens, Etika, Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama


[1] James Rachels. Op.cithlm. 17-18
[2] Bandingkan. Richard B Branch. Ethical Theory. Englewood Chiffs. N.J. Prentice-hall 1959. hlm 16-36

Tidak ada komentar:

Posting Komentar