Laman

Minggu, 13 November 2011

ilmu akhlak (8) kelas E


MAKALAH
PERSOALAN-PERSOALAN KONTEMPORER
DENGAN PERSPEKTIF ETIKA SEBAGAI DISIPLIN BERHADAPAN DENGAN GERAK ZAMAN

Disusun guna memenuhi tugas :
         Mata Kuliah                  :  Ilmu Akhlak
         Dosen Pengampu         :  M. Ghufron Dimyati








Disusun Oleh :
1.   Irma susanti                              2021 111 218
2.   Ghonia fitri F.                           2021 111 219
3.   Heru Darmawan                      2021 111 220
4.   Aminah Balqis Alatas              2021 111 221
5.   Sobakha Nurul Khusna           2021 111 222



TARBIYAH PAI
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PEKALONGAN
2011

PERSOALAN-PERSOALAN KONTEMPORER DENGAN PERSPEKTIF
ETIKA SEBAGAI DISIPLIN BERHADAPAN
DENGAN GERAK ZAMAN

A.    MASALAH ETIKA DALAM PENGKLONINGAN MANUSIA
Di dunia kontemporer kita, ilmu pengetahuan sudah sedemikian maju sehingga posisi Tuhan sudah hampir diambil alih. Sesuatu yang seharusnya mutlak ada dalam lingkup kekuasaanTuhan sudah dicampurtangani oleh ilmu pengetahuan, salah satunya adalah Pengkloningan. Perkembangan bio-teknologi terkini yang berurusan dengan pengkloningan manusia. Perkembangannya sudah membuahkan banyak silangpendapat. Pengkloningan bisa berarti membuat dua, atau lebih, manusia yang wujud dan juga fungsi-fungsinya persis sama seperti dengan aslinya. Juga bisa digunakan untuk menggantikan manusia asli yang diduplikasi. Pengkloningan manusia pertama kali terjadi pada bulan Sepetember 1993 di Unviersitas G. Washington oleh sekelompok peneliti akhli dipimpin oleh Dr. Robert Stillman. Mereka menggandakan 17 embrio mikroskopis manusia menjadi 48 yang digunakan untuk membuat manusia kloning pertama. Reproduksi buatan dari sel manusia. Sesuai dengan arti pengkloningan, setiap upaya untuk mengkloning manusia berarti penduplikasian suatu pribadi yang berkinerja dan berfungsi sama. Tidakdiragukan lagi inilah kemudian menjadi sumber masalah bagi kemanusiaan. Secara etis kita akan menganalisa permasalahan terkait dengan pengkoloningan. Secara etis, adalah suatu kesalahan kalau ada dua pribadi yang mempunyai kemampuan, IQ, sifat, rupa/bentuk, kemampuan teknologis dan kesemuanya sama diwaktu yang bersamaan. Hal ini akan mengakibatkan masalah dalam menentukan identitas keduanya. Hal ini juga bertentangan dengan hukum alam. Dalam kasus dua orang yang kembar identik, secara medis kita masih bisa menemukan perbedaan keduanya Tidak demikian halnya dengan dua orang yang dikloning. Kasusnya berbeda. Hukum alam mendesain setiap pribadi berbeda. Sekalipun dari dua orang kembar identik, atau anak-anak yang lahir dari orangtua biologis yang sama, masing-masing mempunyai keunikan yang tidak dimiliki oleh yang lain. Pengkloningan dengan sendirinya akan merusak nilai-nilai kematian.[1]


B.     LATAR BELAKANG
Di dalam agama Islam pernikahan merupakan suatu ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam satu rumah tangga, serta sebagai upaya untuk mendapatkan kerturunan yang dilangsungkan menurut ketentuan-ketentuan syari’at islam.        Sedangkan anak merupakan mutiara keluarga. Kehadirannya selalu ditunggu disetiap perkawinan sepasang suami istri, jika ia tidak hadir dalam rentang waktu cukup panjang dalam suatu perkawinan, akan membuat cemas banyak pihak, khususnya orang tua serta para kerabat. Anak merupakan magnet kuat untuk menjaga keutuhan suatu rumah tangga.
Infertilitas atau tidak kesuburan dapat menjadi simber kecemasan pada pasangan suami istri. Untuk menghasilkan anak ( reproduksi ) setiap pasangan harus subur ( fertil ) dengan syarat-syarat pada seorang perempuan diantaranya sistem dalam indung telur mampu menghasilkan telur secara teratur ( setiap empat atau enam minggu ), saluran sel telur berfungsi dengan normal dan bisa menghantarkan telur dan sperma, rahim mampu mengembangkan dan mempertahankan telur yang sudah dibuahi hingga mencapai maturitas ( 38 minggu dihitung dari haid terakhir ).
Adapun syarat untuk laki-laki diantaranya buah pelir ( buah zakar ) mampu menghasilkan sperma normal yang cukup jumlahnya untuk membuahi sel telur. Saluran zakar mampu menghantarkan sperma sampai ke penis. Kemampuan untuk mempertahankan ereksi, kemampuan untuk mencapai ejakulasi agar sperma dapat dikeluarkan ke dalam liang senggama.
Infertilitas adalah suatu kondisi dimana suami istri belum mampu meminang anak walaupun telah melakukan hubungan sekssual sebanyak 2 – 3 kali seminggu dalam kurun waktu setahun dengan tanpa menggunakan alat kontrasepsi dalam bentuk apapun.
Seorang perempuan seringkali diopinikan sebagai faktor utama penyebab kegagalan menghasilkan anak ( reproduksi ). Pendapat itu tidak beralasan sebab gangguan ketidaksuburan pada seorang perempuan bukanlah penyebab utama. Gangguan infertilisasi pada pasangan infertil, sekitar 40 % adalah perempuan dan 40 % adalah laki-laki. Sisanya 20 % karena kedua pasangan atau penyebabnya belum diketahui.
Akan tetapi, sistem reproduksi wanita sering dianggap sebagai sebuah sistem yang lebih komplek daripada sistem reproduksi pria. Hal tersebut terjadi karena hampir seluruh sistem reproduksi manusia terjadi dalam sistem reproduksi wanita. Dalam perkembangan ilmu kedokteran sudah banyak cara yang dapat dilakukan oleh seorang pasangan yang tidak mempunyai keturunan didalam ikatan perkawinan.
Seperti hanya dengan melakukan general check up kepada kedua pasangan agar diketahui penyebab terjadinya infertilisasi. Setelah diketahui maka cara yang dapat dipilih adalah melakukan terapi kesuburan, inseminasi buatan, bayi tabung, dan yang terbaru adalah dengan melakukan kloning. Cara itu semua menjadi sebuah pilihan yang bisa menjadikan sebuah solusi untuk mereka.
Dengan banyaknya solusi yangdiberikan oleh ilmu kedokteran untuk dapat memperoleh keturunan, pada satu sisi adanya penemuan medis tentang upaya menghasikan anak ( reproduksi ) dengan melakukan kloning merupakan prestasi yang patut disyukuri dan terus dikembangkan. Tetapi pada sisi lain menimbulkan persoalan baru karena ini berkaitan dengan bagaimana status anak yang dihasilkan dari proses kloning tersebut.[2]
2. Mengobati penyakit
Teknologi kloning kelak dapat membantu manusia dalam menemukan obat kanker, menghentiakn serangan jantung, dan membuat tulang, lemak, jaringan penyambung atu tualng rawan yang cocok dengan tubuh pasien untuk tujuan bedah penyembuhan dan kecantikan. [3]
C.    MASALAH ETIS YANG MUNCUL
Dengan kloning, kematian suatu pribadi akan dengan mudah digantikan oleh yang lainnya. Hal ini akan menimbulkan masalah sosial bagi mereka yang menghormati tradisi nenek-moyang (asal-usul) dan juga bagi mereka yang menghormati keberadaan roh. Kloning juga bisa mengakibatkan kelebihan populasi manusia, karena yang mati bisa digantikan dengan pengkloningan sedang kelahiran juga tetap akan ada dan pada ujungnya akan juga mengakibatkan kekurangan pangan dunia. Belum lagi efek sampingan lainnya yang mengakibatkan kemerosotan moral ras manusia, upah buruh yang akan menjadi sangat rendah, karena tenaga yang lebih akhli dan terampil bisa dibuat melalui pengkloningan. Pengkoningan dapat mengakibatkan musnahnya alam, karena berlawanan dengan hukum alam dalam reproduksi dan keunikan setiap pribadi. Karena harga yang sebegitu tinggi akan dipertaruhkan untuk manusia kloning, keseluruhan proyek pengkloningan manusia akan merupakan pekerjaan yang memerlukan pemikiran yang sungguh amat sangat serius. Pengkloningan mutlak tidak bisa disamakan dengan aspek ilmu pengetahuan yang lain, karena akan mempengaruhi secara langsung dan berkenaan langsung dengan manusia, kehidupan kita dan seluruh masa depan umat manusia.[4]
D.    TINJAUAN DARI ILMU ETIKA
Ada dua aliran dalam etika, yaitu deontologis  dan  teleologis. Bagi aliran-aliran deontologis, kalau sudah dilarang, maka apapun alsannya tidak boleh dilakukan. Bagi penganut teleologis, sesuatu yang dilarang boleh saja suatu saat dilakukan asalkan tujuannya adalah demi kebaikan sesama.
Dari sudut pertimbangan moral bahwa berbagai macam riset atau penelitian selalu dikaitkan dengan Tuhan, karena riset dengan tujuan apapun tanpa dikaitkan dengan Tuhan tentu akan menimbulkan resiko. Pro kontra terjadi karena menyangkut dengan awal kehidupan manusia yang dibuat obyeknya.[5]
Manfaat positif yang mungkin diperoleh antara lain :
1.      Kloning dapat membantu pasangan suami-istri yang mempunyai problem reproduksi untuk memperoleh anak,
2.      Dengan kloning, para ilmuwan dapat mengobati berbagai macam penyakit akibat rusaknya, beberapa gen yang terdapat dalam tubuh manusia,
3.      Kloning memberikan peluang kepada para ilmuwan untuk menentukan karakteristik (fisik dan mental),
4.      Ilmuwan dapat menentukan silsilah seseorang yang tak dikenal,
5.      Dapat menjadikan sebagai dasar untuk membuktikan pelaku perzinahan.
6.      Organ manusia dapat dikloning secara selektif untuk dimanfaatkan sebagai organ pengganti bagi pemilik sel organ itu sendiri sehingga dapat menimalisir risiko penolakan. 
7.      Teknologi kloning memungkinkan dilakukannya pengujian dan penyembuhan penyakit-penyakit keturunan.[6]
Bagi penganut teleologis, cloning manusia tidak bermasalah, ketika ada batasan tertentu. Karena kloning adalah kemajuan teknologi genetika. Dilihat dari segi keilmuwan dan wilayah kodrati Tuhan. Karena sebuah penelitian, ataupun keberhasilan dalam kloning manusia tidak akan berhasil tanpa ada restu dari Tuhan.
Implikasi negatif, antara lain :
  1. Proses penciptaan manusia merupakan hak prerogative Allah semata, dengan mengkloning manusia, berarti telah memasuki dan mengintervensi ranah kekuasaan Allah,
  2. Para ilmuwan tersebut tidak mempercayai bahwa Allah adalah Maha Pencipta yang paling sempurna (ahsan al-Khaliqin),
  3. Tuhan telah menciptakan manusia dengan keragaman, kloning manusia bertentangan dengan sunnatullah.
Kloning embrio manusia juga diharamkan, karena embrio yang berupa hasil konsepsi harus dihormati sebagai makhluk hidup. Pemusnahan yang dilakukan dalam tahap apapun dianggap tindakan mematikan jiwa. Hal ini tercantum dalam “Islamic Code of Medical Ethics”.
Pandangan Islam Terhadap kloning manusia
     Permasalahan kloning manusia belum pernah terjadi pada zaman rasulullah Saw maupun pada zaman para sahabat. Namun kasus yang mirip dengan persoalan ini sudah pernah terjadi dan biasaa dilakukan oleh orang – orang jahiliyah.
Dalil – dalil syar’i yang dapat dijadikan landasan menetapkan hukum haram terhadap kloning manusia sebagai berikut :
Firman Allah Swt dalam surat Al Isro’ ayat 70 :
Artinya :
“ sesungguhnya telah kami muliakan anak – anak adam, kami angkut mereka di daratan dan dilautan. Kami beri mereka rezeki dari yang baik – baik. Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah kami ciptakan “.
Juga dalam firman Allah dalam surat At-tin ayat 4 :

Artinya :
“ sesungguhnya kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik – baiknya “.
            Kedua ayat tersebut menunjukkan bahwa manusia diciptakan oleh tuhan sebagai makhluk yang mempunyai kelebihan atau keistimewaan sehingga melebihi makhluk – makhluk tuhan lainnya. Tuhan sendiri berkenan memuliakan manusia, maka sudah seharusnya manusia bisa menghormati martabatnya sendiri, serta menghormati martabat sesama manusia. Dalam hal ini kloning manusia itu pada hakikatnya dapat merendahkan harkat manusia sejajar dengan tumbuh – tumbuhan dan hewan.
E.     DAMPAK SOSIAL UNTUK GENERASI MUDA
1.      Merusak peradaban manusia
2.      Memperlakukan manusia sebagi objek
3.      Jika kloning dilakukan, manusia seperti seolah barang makanis yang bisa dicetak semaunya oleh pemilik modal. Hal ini akan mereduksi nilai-nilai kemanusiaan yang dimiliki oleh manusia hasil kloning
4.      Kloning akan menimbulkan perasaan dominasi dari suatu kelompok tertentu terhadap kelompok yang lain. Kloning biasanya dilakukan pada manusia unggulan yang memiliki keistimewaan di bidang tertentu. Tidak mungkin kloning dilakukan pada manusia awam yang tidak memiliki keistimewaan. Hal ini akan menimbulkan perasaan dominasi oleh manusia hasil cloning tersebut sehyingga bukan suatu kemustahilan ketika manusia hasil cloning malah menguasai manusia sebenarnya karena keunggulan mereka dalam berbagai bidang.[7]
F.     ALTERNATIF SOLUSI
Kloning sebagai pengembangan IPTEK, termasuk hasil perkembangan pikiran manusia yang patut disyukuri dan dimanfaatkan untuk meningkatkan tarap hidup manusia yang lebih tinggi dan lebih terhormat. Namun hasil pemikiran manusia tersebut harus sesuai dengan ajaran agama. Klonasi terhadap manusia dengan tujuan untuk dijadikan cadangan transplantasi organ tubuh manusia dapat dibenarkan sepanjang tidak bertentangan dengan tujuan ajaran agama. Klonasi terhadap jaringan, sel, dan organ tubuh manusia, selama dibenarkan oleh ilmu pengetahuan dan sesuai dengan tujuan agama dipandang sangat membantu bagi penyembuhan dengan jalan transplantasi. Seperti contoh mengganti organ tubuh yang rusak dengan organ tubuh manusia hasil kloningan terhadap korban kecelakaan kerja di pertambangan atau kecelakaan-kecelakaan lainnya. Kloning manusia juga dapat dilakukan untuk memecahkan problem ketidaksuburan, tetapi tidak boleh mengabaikan fakta bahwa Ian Wilmut, A.E. Schieneke, dan K.H.S. Campbell harus melakukan 277 kali percobaan sebelum akhirnya berhasil mengkloning "Dolly". Kloning manusia tentu akan melewati prosedur yang jauh lebih rumit. Pada eksperimen awal untuk menghasilkan sebuah klon yang mampu bertahan hidup akan terjadi banyak sekali keguguran dan kematian. Lebih jauh, dari sekian banyak embrio yang dihasilkan hanya satu embrio, yang akhirnya ditanam ke rahim wanita pengandung sehingga embrio-embrio lainnya akan dibuang atau dihancurkan. Hal ini tentu akan menimbulkan problem serius, karena menurut pandangan agama pengancuran embrio adalah sebuah kejahatan.[8]










G.    KESIMPULAN
Kloning adalah membuat keturunan dengan kode genetic sama dengan induknya pada makhluk hidup tertentu baik berupa timbuhan, hewan maupun manusia. Pada kloning manusia diperoleh beberapa keuntungan, diantaranya memproduksi organ tubuh untuk transplantasi, menciptakan manusia unggul dan memecahkan masalah reproduksi.
            Namun disamping itu, kloning manusia juga memiliki beberapa dampak buruk bagi manusia. Salah satunya yaitu dengan kloning, manusia seperti barang mekanis yang bisa dicetak semuanya. Hal ini akan mereduksi nilai – nilai kemanusiaan yang dimiliki oleh manusia hasil kloning.














DAFTAR PUSTAKA
Balgis,dkk.2010. Revolusi tekhnik reproduksi dan persalinan dalam dunia kedokteran.Pekalongan
Fadl Mohsin Ebrahim,Abul.2001.Kloning,Eutanasia,Transfusi darah,Transplantasi organ ,dan Eksperimen pada hewan.Jakarta:Serambi ilmu semesta
http:     //id.shvoong.com/humanities/philosophy/2005089-masalah-etika-dalam-pengkloningan- manusia/
diakses pada tanggal 28 Oktober 2011 Pukul 08.45 WIB, ditulis oleh Vandesar
http://prabualiairlangga.blogspot.com/2010/06/tinjauan-hukum-islam-terhadap-kloning.html
diakses pada tanggal 28 Oktober 2011 Pukul 08.50 WIB, ditulis oleh Prabu Ali Airlangga
Ghufron mukti,Ali.1993.Abortus, Bayi tabung, Euthanasia, Transplantasi ginjal, dan Operasi kelamin.Yogyakarta:Aditya media


[1] http:     //id.shvoong.com/humanities/philosophy/2005089-masalah-etika-dalam-pengkloningan- manusia/ diakses pada tanggal 28 Oktober 2011 Pukul 08.45 Wib, ditulis oleh Vandesart
[2] http://prabualiairlangga.blogspot.com/2010/06/tinjauan-hukum-islam-terhadap-kloning.html
diakses pada tanggal 28 Oktober 2011 Pukul 08.50 WIB, ditulis oleh Prabu Ali Airlangga

[3] Fadl  Mohsin Ebrahim, abul.2001.Kloning,Eutanasia,Transfusi darah,Transplantasi organ, dan Eksperimen pada hewan.Jakarta:Serambi ilmu semesta
[4] http:     //id.shvoong.com/humanities/philosophy/2005089-masalah-etika-dalam-pengkloningan- manusia/ diakses pada tanggal 28 Oktober 2011 Pukul 08.45 Wib, ditulis oleh Vandesart
[5] http://prabualiairlangga.blogspot.com/2010/06/tinjauan-hukum-islam-terhadap-kloning.html
diakses pada tanggal 28 Oktober 2011 Pukul 08.50 WIB, ditulis oleh Prabu Ali Airlangga


[6] Balgis,dkk.2010.Revolusi tekhnik reproduksi dan persalinan dalam dunia kedokteran.pekalongan ( hal.12 )
[7] Balgis,dkk.2010.Revolusi tekhnik reproduksi dan persalinan dalam dunia kedokteran.pekalongan ( hal.13 )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar