Laman

Kamis, 12 April 2012

A9-52 Erlin Novi F.


MAKALAH

DISTRIBUSI BAHAN POKOK HARUS LANCAR



Disusun Guna Memenuhi tugas
Mata Kuliah            : Hadits Tarbawi II
Dosen Pengampu    : M. Ghufron Dimyati, M.Si




stain.jpg
 










Disusun Oleh :
ERLIN  NOVI  F
NIM : 202 111 0016
A


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PEKALONGAN

 
2011
BAB I
PENDAHULUAN


Islam adalah agama yang memiliki keunikan tersendiri dalam hal syari’ah, sangat komprehensif dan universal. Komprehensif berarti mencakup seluruh aspek kehidupan baik ritual maupun sosial (mu’amalak). Universal berarti dapat diterapkan setiap waktu dan tempat. Dalam hal konsumsi pun Islam mengajarkan sangat moderat dan sederhana, tidak berlebihan, tidak boros dan tidak kekurangan karena pemborosan adalah saudara-saudara setan.





















BAB II
PEMBAHASAN

A.    Hadits
Distribusi bahan pokok harus lancer
عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَاَ ِب قَالَ (قَالَ رَسُوْ لُ اللهِ َصلَّى اللهُ عَلَِيهِ َوَسلَمَ : َالْجَالِبُ َمْرزُوْ قٌ َوالْمُخْنَكِرُ َملْعُوْنٌ)  رواه ابن ماجه فى السنن, كتاب الجاران ا باب الحكرة والجلب

B.     Terjemah
Dari Umar bin Khatab berkata : Rasulullah SAW bersabda : “Orang-orang yang menawarkan dengan harga murah akan diberi rezeki, sedang yang melakukan penimbunan akan dilaknat.”[1]

C.    Mufrodat
Orang yang menawarkan              :   جَالِبُ
Diberi rezeki                                  :  َمْرزُوْ قٌ
Yang melakukan pemimbunan      : مُخْنَكِرُ                                   
Akan dilaknat                               : ملْعُوْنٌ
                             
D.    Biografi Perawi
Umar bin Al-Khatab, Al-Qurasy Al-adwi, Abu Hafsa. Beliau adalah duta orang Qurasy pada masa jahiliyah. Pada awal-awal kenabian dia bersikap kejam kepada kaum muslimin, kemudian dia masuk Islam dan keislamannya menjadi kemenangan bagi mereka dari jalan keluar dari kesulitan.
Umar bin Khatab masuk Islam setelah sekitar 40 orang laki-laki dan 11 orang perempuan masuk Islam pada tahun ke-6 dari kenabian. Diangkat sebagai khalifah setelah meninggalnya Abu Bakar R.A. tahun 13 H. beliua matai sahid pada tahun 23 H setelah ditusuk oleh Abu Lu’lua.   
E.     Keterangan Hadits
Orang yang menjual barang dagangan dengan harga yang murah ia akan diberi rizki, maksudnya ia akan memperoleh keuntungan tanpa berbuat dosa. Dan orang yang menimbun suatu barang untuk dimakan atau digunakan di luar kebutuhan dengan berlebih-lebihan, maka dia adalah orang yang dilaknat yaitu orang yang diputus dari rahmat Allah SWT, selama dia masih melakukan hal tersebut.

F.     Nilai Tarbawi
Dari hadits di atas menerangkan bahwa dalam jual beli seorang penjual janganlah melakukan penimbunan yang berakibat menghambat pendistribusian barang sampai kekonsumen. Karena hal tersebut dapat menyusahkan masyarakat padahal rakyat masih sangat membutuhkannya.
Bila penimbunan dilakukan beberapa hari saja sebagai proses pendistribusian barang dari produsen ke konsumen, maka belum dianggap sebagai sesuatu yang membahayakan. Namun bila bertujuan menunggu saatnya naik harga sekalipun hanya satu hari, maka termasuk penimbunan yang membahayakan dan tentu saja diharamkan.
Penimbunan diharamkan apabila :
  1. Barang yang ditimbun melebihi kebutuhan.
  2. Barang yang ditimbun dalam usaha menunggu saat naiknya harga, misalnya emas dan perak.
  3. Penimbunan dilakukan di saat masyarakat membutuhkan, misalnya bahan bakar minyak, beras, dll.
Orang-orang yang menjual barang dagangannya dengan harga murah ia akan mendapatkan rizki atau memperoleh keuntungan secara halal.





BAB III
PENUTUP


Melalui hadits ini kita dituntut untuk tidak menimbun suatu barang karena dapat menghambat pendistribusian barang sampai ke konsumen. Barang-barnag yang dilarang ditimbun karena menyebabkan kemodhoratan bagi orang lain termasuk emas dan perak. Adapun ancaman bagi pelaku penimbunan adalah diancam kebangkrutan dan termasuk orang yang melakukan kesalahan, dan terlepas dari Allah serta orang tersebut akan dilaknat oleh Allah.
Kita tahu bahwa Islam tidak memberatkan pada pemeluknya, kita diberi kebebasan untuk mencari rizki yang halal dan dalam jual beli kita tidak boleh melakukan penimbunan.


[1] Al-Asqalani, Ibnu Hajar, Fath al-Ba’ri, (Kairo : Mustafa al-Bab al-Halabi Al-Muslih, Abdullah dan Shalah Ash-Shawi

22 komentar:

  1. Nama : Irma Hardika Saputri
    NIM : 2021110010
    Kelas: A

    assalamualaikm wr. wb.
    Dalam makalah dijelaskan bahwa : Orang yang menjual barang dagangan dengan harga yang murah ia akan diberi rizki. yang ingin saya tanyakan yang dimaksud dengan harga murah, apakah dengan menjual kembali dengan harga yang lebih murah, atau mengambil keuntungan sedikit, atau menjual lebih murah dari penjual lain ??
    terima kasih ;)

    BalasHapus
    Balasan
    1. maksud dari menjual dengan harga murah itu kita tetap mengambil keuntungan dari dagangan kita tetapi tidak banyak2 karena lebih baik mengambil laba sedikit tapi laku banyak dari pada kita ambil banyak laba yang nantinya dagangan kita tidak laku karena mungkin kapok pembelinya harganya kemahalen yang akhirnya kita rugi sendiri
      kalo misal kita menjual dengan harga yang lebih murah berarti kita rugi dunk.......!!!

      Hapus
  2. nuning p.a
    2021110021
    A

    dimasyarakat sdh byak skali bahkan sdh mnjd hal yg umum jika mrk panen(panen padi),mk hasil panennya mrk timbun dan dijual ktk mrk btuh ato ktk hrg padi tinggi.bagaimana pendapat anda tntg hal yg demikian jk dikaitkan dgn distribusi bhan pokok hrs lancar.

    BalasHapus
    Balasan
    1. menurut pendapat saya tentang hal yang demikian itu sama saja dengan kita melakukan penimbunan karena kita menjual padi tersebut disaat kita butuh atau saat harga naik,padahal dalam hadits diatas sudah dijelaskan bahwa kita dilarang melakukan penimbunan karena tentu saja dapat menghambat pendistribusian barang sampai ke konsumen,padahal rakyat masih sangat membutuhkan.

      Hapus
  3. Mengapa masih banyak oknum-oknum yang menimbun barang,padahal mereka tahu bahwa hal itu akan menghambat distribusi bahan pokok semakin tidak lancar?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Karena kebanyakan dari mereka tidak sadar bahwa yang mereka lakukan itu sangat berbahaya,dan sangat mengganggu pendistribusian bahan pokok.
      Bahwa sebenarnya masih banyak orang yang membutuhkan barang-barang tersebut,tetapi kebanyakan dari mereka tidak peduli akan hal itu.

      Hapus
  4. Apa yang menjadi faktor terhambatnya distribusi suatu bahan pokok yang terjadi dipasaran Indonesia?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Karena banyaknya orang yang melakukan penimbunan sehingga proses pendistribusian barang menjadi terhambat.

      Hapus
  5. bgaimana kalau kita menimbun barang dg mksd sbg simpanan/tabungan dan kita mnjualnya ktka kita butuh, dan kbetulan waktu itu barang yg kita simpan lg dbtuhkan bnyak orang akn ttp qta tdak ada maksd untuk menghambat pendistribusian brang tsb???

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menimbun barang dengan maksud sebagai tabungan yaitu sama saja dengan kita melakukan penimbunan karena pada waktu itu barang tersebut masih sangat dibutuhkan banyak orang.
      Walaupun tidak ada maksud untuk menghambat pendistribusian barang tersebut tetapi secaraa tidak langsung kita melakukan penimbunan yang akhirnya menyusahkan banyak orang.
      Kenapa kita tidak menimbun uang di Bank saja mungkin lebih aman dan menurut saya itu jauh lebih baik

      Hapus
  6. '2021110012'

    1.apakah distribusi bahan makanan yang lancar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat indonesia.
    2.apa dampak negatif dari DISTRIBUSI BAHAN POKOK yang tidak LANCAR baik bagi pemerintah maupun masyarakat itu sendiri.

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1.menurut saya tidak mesti ya karena tingkat kesejahteraan masyarakat itu bukan dari lancar atau tidaknya suatu pendistribusian bahan makanan.
      2.Dampak negatif dari tidak lancarnya pendistribusian bahan pokok bagi pemerintah maupun masyarakat itu sendiri yaitu mungkin kita semua akan kekurangan pangan sedangkan yang dihambat itu bahan pokok yang tentu saja itu sangat dibutuhkan sekali sama semua warga.

      Hapus
  7. Nurul Fauziyah 2021110023_A

    Apakah ada penimbunan yang sekiranya tidak diharamkan????jika ada, penimbunan yang bagaimanakah yang diperbolehkan itu, jika tidak ada atau semua penimbunan itu haram ya sudah...hehe :) terimaksih...

    BalasHapus
    Balasan
    1. penimbunan yang tidak diharamkan adalah menimbun uang,karena kalau kita menimbun uang mgkin tidak berdampak bagi masyarakat buktinya banyak orang yang menabung bermilyar-milyaran uangnya diBank tapi kan tetap saja keuangan masyarakat tetap lancar kecuali yang tidak mau bekerja hehee jga..

      Hapus
  8. Nurul Maulidah_2021110039_A

    menurut anda, bagaimana sich pendistribusian bahan pokok itu dapat dikatakan lancar???
    kemudian,,
    mengenai penimbunan barang yang terlalu berlebihan,,bagaimana upaya pemerintah untuk mengurangi atau memberantas hal tersebut??
    mohon penjelasannya,,terima kasih..

    BalasHapus
    Balasan
    1. pendistribusian dikatakan lancar apabila barang yang ada itu selalu dipasarkan dan tidak ada unsur penimbunan didalamnya.
      kalau pemerintah sendiri menurut saya kurang begitu memperhatikan dengan keadaan pasar yang demikian jadi menurut saya ci tidak ada usaha dari pemerintah untuk membrantas hal tersebut.

      Hapus
  9. 2021110003
    Bagaimana hukum menimbun barang menurut al qur'an dan menurut UU yang berlaku sekarang ini!!

    BalasHapus
    Balasan
    1. hukum menimbun barang menurut al-quran jelas haram seperti yang sudah dijelaskan hadits diatas,dan Allah akan melaknat orang yang melakukan penimbunan.
      kalau menurut UU yang berlaku saat ini ci saya sendiri gag tau dan jga gag punya UU_nya.

      Hapus
  10. 2021110002


    bagaimana jika penimbunan itu dilakukan untuk memperoleh keuntungan yng lebih?

    BalasHapus
    Balasan
    1. menurut saya kalau kita menimbun suatu barang sudah pasti kita mengharapkan keuntungan yang lebh dari barang yang kita timbun.

      Hapus
  11. Apa dampak dari penimbunan barang yang berlebihan bagi diri sendiri dan masyarakat?
    dan apa yang menyebabkan seseorang melakukan penimbunan?

    saiful hakim
    202111oo47

    BalasHapus
    Balasan
    1. dampak dari penimbunan bagi diri sendiri maupun masysrakat menurut saya yaitu kurangnya sumber makanan bahan pokok yang menjadikan banyak terjadinya kelaparan terjadi dimana mana,dan itu efeknya sangat besar sekali bagi masyarakat yang membutuhkan.
      Menurut saya yang menyebabkan seseorang melakukan penimbunan itu sendiri adalah kurangnya rasa puas dalam jiwa(srakah) sehingga ia berusaha untuk menimbun barang dan akan menjual dikemudian hari setelah harga barang itu naik yang tujuanya untuk memperoleh keuntungan yang lebih banyak

      Hapus