Laman

Jumat, 13 April 2012

D8-46 Fika Lutfianika


Makalah
BUDAYA SUAP DAN RENDAHNYA KUALITAS KERJA
Disusun guna memenuhi tugas
Mata kuliah: hadis tarbawi II
Dosen pengampu: M. Ghufron, M.

Disusun oleh:
Fika lutfianika
202 111 0183
Kelas D
JURUSAN TARBIYAH PAI
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) PEKALONGAN 2012


PENDAHULUAN

Ar – risywah atau suap menyuap adalah pemberian apa saja (berupa uang atau yang lain) kepada penguasa, hakim atau pengurus suatu urusan agar memutuskan perkara atau menangguhkannya dengan cara yang bathil.
Dengan cara yang bathil inilah sebuah ketentuan berubah, sehingga menyakiti banyak orang dan wajarlah jika rasulullah mengutuk/melaknat para pelaku suap menyuap.


A.     Hadist
عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ: لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهُ وَسَلَّمَ اَلْرَّاشِيَ وَالْمُرْ تَشِيَ وَالرَّائِشَ يَعْنِى اَلَّذِيْ يَمْشِيْ بَيْنَهُمَا
B.     Terjemahan Hadis
“ Dari tsaubana berkata: rasulullah melaknat orang-orang yang menyuap dan orang-orang yang disuap, dan juga orang yang menjadi perantara diantara keduanya.” (HR. Ahmad).
C.     Mufrodat

Dari tsaubana berkata
Rasulullah SAW melaknat
Orang yang menyuap
Dan orang yang diberi suap
Dan juga orang yang menjadi perantara
Diantara keduanya           

عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
اَلرَّاشِيَ

وَالْمُرْتَشِيَ

وَالرَّائِشَ يَعْنِى اَلَّذِيْ

بَيْنَهُمَا

D.     Biografi Perowi
Staubana al-Hasyimi adalah sahabat rasulullah yang wafat pada tahun 54 H.
E.      Keterangan Hadis
Sebagai seorang muslim yang mengaku tunduk dan patuh terhadap hukum-hukum allah dan rasulullah maka sepatutnyalah kita membenci praktik suap menyuap (ar-risywah) yang telah meracuni kaum muslimin, sehingga mereka tidak lagi percaya kepada qadha dan qodar dari allah, dengan ahirnya mereka menempuh jalan pintas untuk kemudian memutar balikan kebenaran, merubah yang bathil menjadi bahan pertimbangan bagi mereka orang-orang yang akan membudayakan praktik suap menyuap tersebut.
Dalam ajaran islam, suap menyuap tidak benarkan. Bahkan, nabi mengingatkan umatnya agar tidak melakukan suap menyuap. Orang yang menyuap dan disuap menurut nabi akan masuk ke dalam neraka.[1] Dan((الرائش  yaitu penghubung antara penyuap dan yang disuap berarti membantu orang untuk melakukan perbuatan dosa, dan ini adalah sesuatu yang terlarang.
Hadist di atas menunjukan, bahwa suap termasuk dosa besar karena ancamanya adalah laknat. Yaitu, terjauhkan dari rahmat allah.
Bahkan suap itu haram berdasarkan ijma’ (kesepakatan para ulama). Jadi, terlarang meminta suap, memeberi suap, dan menjadi penghubung anatar penyuap dan yang disuap.[2]
F.      Aspek Tarbawi
Dari beberapa uraian di atas, dapat disimpulkan beberapa aspek tarbawi terkait dengan kajian budaya suap dan rendahnya kualitas kerja.
Kegiatan suap menyuap kendati telah diketahui keharamannya namun tetap saja gencar dilakukan oleh orang-orang, entah itu untuk meraih pekrjaan, pemenang hukum hingga untuk memasukkan anak ke lembaga pendidikan pun tak lepas dari praktik suap menyuap. Untuk memasukan anak ke sekolah yang bonafit, tidak cukup hanya bermodal nilai UN yang tinggi tapi dibutuhkan juga uang yang banyak untuk menyumpal mulut para panitia. Sungguh pemandangan yang sangat menyedihkan. Dan yang lebih menyedihkan lagi, mereka yang melakukannya adalah orang-orang yang mengaku muslim, padahal jelas-jelas rasulullah SAW sebagai teladan bagi seorang muslim sangat mengecam keras para pelaku suap menyuap itu.
Islam sebagai agama yang sempurna (syamil) sangat mengharamkan praktik suap menyuap bahkan rasulullah SAW mengutuk (melaknat) para pelaku hingga penghubung suap menyuap sebagaimana hadis tersebut[3].
·        Unsur-unsur tindak pidana suap
1.      Suatu pemberian berupa harta benda atau suatu yang bermanfaat bagi si penerima.
2.      Tujuan pemberian tersebut adalah agar keinginan dan kemauannya tercapai.
3.      Penerimanya adalah pejabat atau orang lain dimana apa yang diinginkan oleh pemberi itu termasuk dalam lingkup pelaksanaan tugas dan kewajibannya, sehingga untuk mewujudkannya tidak harus menunggu pemberian tersebut.
·        Sanksi hukum tindak pidana suap
Hukuman bagi pelaku tindak pidana suap, adalah berupa sanksi ta’zir. Sanksi ta’zir dijatuhkan sesuai dengan kadar dan tingkat kejahatannya, kejahatan besar yang merugikan semua aspek tertentu harus mendapatkan sanksi berat sehingga tercapai tujuan dari sanksi ta’zir itu. Begitu juga dengan kajahatan yang kecil.[4]


PENUTUP

Setelah mengetahui hadis di atas yang menjelaskan tentang keharaman suap menyuap maka sudah dapat dipastikan, bahwa orang yang memberi danmenerima suap maupun orang-orang yang terlibat dalam praktek suap tersebut tidak akan mendapat keuntungan melainkan kecelakaan yang akan allah berikan kepadanya, jika tidak di dunia pasti di akhirat kelak.


DAFTAR PUSTAKA
Ø  Http=//Alatsar.Wordpress.Com/2009/07/08/Hukum Suap Menyuap (Ar-Risywah).Html
Ø  Http=//Rumaysho.Com/Hukum-Islam/Muamalah/3518-Meninggalkan-Suap-Menyuap-Pintu-Rizki-Jadi-Terbuka.Html
Ø  Http=.//Almakmun83.Wordpress.Com/




Ø  [1] http=//alatsar.wordpress.com/2009/07/08/hukum suap menyuap (ar-Risywah).html
Ø  [2] http=//rumaysho.com/hukum-islam/muamalah/3518-meninggalkan-suap-menyuap-pintu-rizki-jadi-terbuka.html
Ø  [3] ibid
[4] http=.//almakmun83.wordpress.com/

18 komentar:

  1. Nama : Asmaul fauziah
    Kelas: D
    NIM : 2021110165

    hukuman bagi pelaku suap menyuap adalah sanksi ta'zir. bisa d jelaskan tetang sanksi ta'zir itu apa?

    BalasHapus
    Balasan
    1. asmaul : sanksi ta'zir itu berupa hukuman yang ditetapkan oleh pemerintahan.
      kalau di indonesia sendiri kan menganut sistem demokrasi jadi sanksi ta'zirnya adl hukuman penjara yg ditetapkan langsung oleh hakim ketua di pengadilan.

      Hapus
  2. Nama: Dewi kurniasih
    nim : 2021110156
    Kelas: D

    bagaimana cara menghilangkan budaya suap??karna pada kenyataan sekarang suap menyuap sudah di anggap hal yang biasa.

    BalasHapus
    Balasan
    1. dewi : tentunya dg cara yg tidak mudah untuk menghilangkan slogan tersebut.
      tetepi jika kita ingin sedikit merubahnya kita harus memulainya dari dalam diri kita sendiri menanamkan sifat jujur dan tidak mudah terpengaruh oleh orang lain. dari pemerintahan pun sharusnya demikian karena kalau dr pemerintah sendiri saja sudah melakokan demikian pastilah yg bawahan pun ikut merajalela. tanamkanlah kejujuran sejak dini....
      menurut saya seperti itu,
      klo kurang jelas mohon fitbacknya :)

      Hapus
  3. Nama : Siti Eni Aliyah
    Nim : 2021110172

    " Bagaimana jika yang melakukan suap-menyuap itu seorang pejabat, namun untuk kepentingan rakyat??

    BalasHapus
    Balasan
    1. Eni @ bagaimanapun yg dinamakan suap itu hukumnya haram dalam segala bentuk apapun, baik yg melakukan suap ataupun yg menerima suap.
      sepeserpun barang atau uang yg diperoleh dari hasil suap itu diharamkan dan akan dilaknat oleh Allah.
      darah yang mengalir di tubuh rakyat juga termasuk haram hukumnya.
      dari hadis di atas juga sudah jelas keterangannya.

      Hapus
  4. Nama : Dewi Shofiana
    NIM : 2021110164
    Kelas : D

    Pertanyaan :
    Bagaimana pendapat Anda tentang seseorang yang menafkahi keluarganya dari hasil suap? bagaimana hukumnya memberikan hadiah (gratifikasi) kepada seseorang yang telah memuluskan suatu proyek setelah berhasil padahal tidak ada kesepakatan sebelumnya ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. dewi sofiana @ menurut pendapat saya seseorang yg menafkahi keluarganya dg hasil suap adalah tidak boleh karena memperoleh rizkinya dg cara yg tdk halal dan tidak akan ada keberkahan baginya, keluarganya maupun anak turunannya.

      kalau masalah memberikan hadiah kepada seseorang itu tergantung niatnya, misal niatnya untuk berterima kasih.
      walaupun tdk ada kesepakatan sebelumnya itu diperbolehkan.
      menurut hukum syara' hadiah adl sunnah, sbgaimana hadis yg diriwayatkan Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda yg artinya " hendaknya kamu saling memberi hadiah dan saling mencintai ".

      Hapus
  5. NAMA; M SYAUQIL MALIK
    KELAS:D
    NIM: 2021110180


    apa relevansinya antara hadits di atas dan dunia pendidikan?????

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pada hadits ini bila kita lihat dari segi pendidikan, maka hadits ini sangat relevan dan sangat erat hubungannya dengan pendidikan.Karena hadits ini menggambarkan betapa dilarangnya perbuatan suap-menyuap tersebut dan suap-menyuap itu juga akan mempunyai dampak yang banyak terhadap pemerintahan dan pendidikan, apalagi kita sebagai orang yang mempunyai latarbelakang pendidikan, hal ini akan sangat mencemarkan nama pendidikan itu sendiri. Maka adapun isi kandungan pendidikannya adalah kita dilarang melakukan perbuatan tercela.

      http://podoluhur.blogspot.com/2010/08/hadits-tarbawi.html

      Hapus
  6. Nama : M. Saiful Anam
    Kelaas : D
    NIM : 202109168
    sebab terjadinya suap menyuap itu karna apa trus bgaimana cara mengatasinya...............?
    adakah cara yang tepat untk menyelesaikan dari budaya suap menyuap............?

    BalasHapus
  7. Nama: Rosanti Maghfiroh
    NIM: 2021110160
    Kelas:D
    Bagaimana tanggapan anda ketika melihat kenyataan sekarang ini bahwa BUDAYA SUAP sudah menjadi tren di masyarakat kita??????

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pernyataan orang yang mengatakan bahwa masalah suap-menyuap adalah suatu hal yang lumrah dan itu adalah suatu hal yang boleh dilakukan karena sudah lazim dan memasyarakat, maka tentu saja hal ini adalah pernyataan yang menyalahi syariat Islam. Hal ini disebabkan karena hukum suap-menyuap dalam agama kita sudah sangat jelas keharamannya, berdasarkan dalil-dalil yang telah kita jelaskan diatas. Lalu, suatu hal yang memasyarakat/lazim tidak boleh dijadikan dalil untuk membenarkan suatu perbuatan, karena betapa banyak suatu perbuatan yang memasyarakat dan membudaya ternyata perbuatan tersebut menyalahi syariat Islam. Oleh karena itu, memasyarakatnya suatu perbuatan tidak bisa untuk dijadikan dalil atau pegangan dalam menjalankan syari’at Islam. Maka yang bisa dijadikan dalil adalah kalau suatu perbuatan itu terdapat tuntunannya didalam al-Quran dan as-Sunnah atau diamalkan oleh para salafush sholeh yang dikenal dengan atsar para sahabat.

      Hapus
  8. nama : selly monika
    kls : d
    Besar mana Dosa antara yang disuap dan yang menyuap?

    BalasHapus
    Balasan
    1. selly @ hukum antara orang yg menyuap dan disuap itu sama2 dosa tdk ada perdandingan yg membedakan keduanya.
      karena sama sama akan dilaknat allah didalam neraka, seperti hadis dari Abu Abdurrahman bin Auf bahwa rasulullah bersabda yg artinya " penyuap dan penerima suap itu masuk neraka "

      Hapus
  9. Nama : Iman Nugroho
    NIM : 2021110184
    kelas :

    bagaimana menurut pandangan anda kita memberikan hadiah pada seorang pejabat agar kita mendapatkan keinginan kita apakah itu termasuk suap,,, jika istilahnya diganti menjadi sukuran atau lainya... ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. iman @ menyerahkan pekerjaan atau jabatan kepada sesesorang berarti mengamanatkan wewenang atau kekuasaan kepadanya. Maka, yg memegang kekuasaan teratas tidak boleh nemungut hadiah dari orang yg diserahi jabatan, baik untuk urusan orang banyak maupun untuk lainnya. Maka, lelaslah bahwa apabila seorang atasan memungut hadiah dari bawahannya, hal itu sama dg memakan suap yg jelas diharamkan. disamakan dg suap karena secara logika hadiah itu tidak mungkin ada kalau bukan karena adanya jabatan yg telah diberikan. atasan memungut hadiah karena merasa berjasa telah memberi jabatan atau pekerjaan. itulah yg mjd alasan knpa hal itu dilarang.

      Hapus
  10. Referensi jawaban :

    . Abdullah Bin Abd.Muhsin,2001.Suap Dalam Pandangan Islam.JakArta: Gema Insani Press.

    . http://podoluhur.blogspot.com/2010/08/hadits-tarbawi.html

    . http://dareliman.or.id/2012/02/14/larangan-memakan-harta-secara-bathil/

    BalasHapus