Laman

Kamis, 12 April 2012

H9-52 53 Ilma Camalia


MAKALAH
DISTRIBUSI BAHAN POKOK HARUS LANCAR
Disusun guna memenuhi tugas :
Mata Kuliah                      : HADITS TARBAWI II
Dosen Pengampu              : Muhammad Ghufron, M.Si





Disusun oleh :
Nama
Nim
:
:
ILMA CAMALIA
2021110380


 Kelas                 :     H

PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
( STAIN ) PEKALONGAN
2011-2012



BAB I
PENDAHULUAN

Dalam makalah ini saya akan membahas makalah yang berjudul”Distribusi Bahan Pokok Harus Lancar”. Jual beli adalah suatu perjanjian tukar menukar barang atau benda yang mempunyai nilai secara suka rela di antara kedua belah pihak, yang satu menerima benda-benda dan yang lain pihak lain yang menerima sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang telah dibenarkan syara’ dan di sepakati.
Namun di dalam islam melarang penimbunan barang atau hal-hal yang menghambat pendistribusian barang sampai ke konsumen.Penimbunan dilarang agar harta tidak beredar hanya di kalangan orang-orang tertentu sebagaimana misi islam.























                                                      
BABII
PEMBAHASAN

A.   Hadits
حَدَّثَنَانَصْرُبْنُ عَلِيُّ الْجَهْضَمِىُّ حَدَّ ثَنَا أَبُو أَحْمَدَ حَدَّثَنَا إسْرَائِيلُ عَنْ عَلِيُّ بْنِ ساَلِمِ بْنِ ثَوْباَنَ عَنْ عَلِيِّ بْنِ زَيْدَ بْنِ جُدْ عاَنَ عَنْ سَعِيْدِ بْنِ اْلْمُسَيَّبِ عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْجَالِبُ مَرْزُوقٌ وَالْمُحْتَكِرُ مَلْعُونٌ.[1]


B.     Terjemah
Dari umar bin khattab, Rasuluullah SAW bersabda “orang-orang yang menawarkan dengan harga murah akan diberi rezeki, sedang yang melakukan penimbunan akan dilaknat.’’

C.    Mufrodat
Orang yang jual beli                      : الْجَلِبُ
Diberi rizki                             : مَرْزُوْقٌ
Orang yang menimbun                  : الْمُحْتَكِرُ
dilaknat                                         : مَلعُونٌ


D.    Biografi Perawi
Nama lengkapnya adalah Umar bin Khaththab bin Nufail bin Abdul Izzy bin Rabah bin Qirath bin Razah bin Adi bin Ka’ab bin Luay al-Quraisy al-‘Adawy. Terkadang dipanggil dengan Abu Hafash dan digelari dengan al-Faruq. Ibunya bernama Hantimah binti Hasyim bin al-Muqhirah al-Makhzumiyah.[2]

E.     Keterangan Hadits
Dari hadits tersebut menerangkan bahwa orangyang menjual barang dagangan dengan harga yang murah ia akan di beri rizqi, maksudnya ia akan memperoleh keuntungan tanpa berbuat maksiat atau dosa dan orang yang menimbun suatu barang untuk di makan atau digunakan diluar kebutuhan dengan berlebih-lebihan maka dia adalah orang yang dilaknat,yaitu orang yang di putus dari rahmat Allah Swt. Selama dia masih melakukan hal tersebut.3

F.     Aspek Tarbawi
1)      Bahwa mencari nafkah dengan jual beli atau berdagang itu halal.
2)      Dalam jual beli menimbun suatu barang dengan maksud untuk mendapatkan suatu keuntungan adalah perbuatan yang di laknat Allah.
3)      Melakukan perbuatan yang dilarang oleh Allah (haram) maka akan di jauhkan dari rahmatNya.























3Faidhulqodir juz 3


BAB III
PENUTUP
           
Dari hadits tersebut dapat disimpulkan bahwa kita disuruh untuk selalu memperhatikan etika, tata cara dan segala sesuatunya dalam proses jual beli yang sesuai dengan apa yang di ajarkan di dalam syariat agama islam agar distribusi bahan pokok lancar supaya tidak mendatangkan suatu keburukan.
Oleh sebab itu kita sebagai seorang muslim wajib memperhatikan hal-hal yang seperti itu, demikian pembahasan mengenai distribusi bahan pokok harus lancar. Semoga apa yang telah kita pelajari dapat bermanfaat bagi kita semua. Amin....

























DAFTAR PUSTAKA


Ibnu Majah,Sunan Ibnu Majah  Juz I  hal.678
Ilfi Nur Diana,Hadis-hadis Ekonomi, Malang : UIN Malang prees, 2008
Afzalur Rahman, Doktrin Ekonomi Islam Jilid II Yogyakarta : PT Dana Bakti Waqaf,1995.hlm.246












                                        

19 komentar:

  1. Karimatul khasanah(20211110361)
    Faktor apa sajakah yang mempengaruhi kelancAran distribusi bahan pokok?
    bagaimana dengan orang yang menawarkan harga yang tinggi apakah itu bisa mempengaruhinya?

    BalasHapus
  2. Wafiyah Komariyah (2021110335)
    Menurut pemakalah bagaimana dengan penjualan sistem kredi,jika tukang kredit mengambil keuntungan lebih dari separo harga

    BalasHapus
    Balasan
    1. menurut saya penjualan dengan sistem kredit itu boleh saja,terkadang ada juga yang menganggap sistem kredit itu mempermudah orang dalam memenuhi kebutuhannya,
      sedangkan keuntungan yg lebih dari separo harga manurut saya kurang baik....
      keuntungan sebaiknya diperhitungkan dahulu agar tdk terjadi riba,

      Hapus
  3. risnatul khikmah
    2021110374

    Bagimana etika yang baik tentang jual beli itu?
    Berapa batas keuntungan yang bisa diambil oleh pedagang?

    BalasHapus
    Balasan
    1. batas keuntungan tidak ada, namun akan lebih baik apabila keuntungan diperhitungkan lebih dahulu agar tidak merugikan orang lain.
      mencari keuntungan dalam perdaganganmerupakan perkara yang jaiz (boleh) dan dibenarkan syara',tidak ada batasan tertentu dalam hal mendapatkan keuntungan,yang sekiranya tidak boleh dilampaui.
      keuntungan itu halal bagi pedagang muslim jika selamat muamalah perdagangannya dari sesuatu yg haram.

      Hapus
  4. Krisna ayu diana (2021110348)

    1. Mengapa penimbunan bahan makanan dilarang dalam Islam? Padahal semua bahan makanan itu dibeli dengan uang sendiri.
    2. Bagaimana jika penimbunan itu dilakukan ketika kebutuhan masyarakat disekitarnya telah terpenuhi?

    BalasHapus
    Balasan
    1. karena dihawatirkan barang yg dibutuhkan oleh masyarakat disalah gunakan oleh pihak yg tidak bertanggungjwb dan agar harta tidak beredar hanya di kalangan orang-orang tertentu saja
      dan apabila penimbunan barang dilakukan pada saat kebutuhan masyarakatnya terpenuhi maka hukumnya tidak apa2 namun lebih baik barang tsb didistribusikan supaya lebih bermanfaat...

      Hapus
  5. SUSWATI (2021110358)

    Bagaimana hukumnya jika menimbun barang dagangan, kemudian ketika tiba waktunya barang tersebut sudah langka dipasaran,penjual tersebut mulai menjualnya, tetapi dengan harga yang masih sama dengan harga pasaran ketika barang yang ditimbun tersebut masih musim dipasaran?

    BalasHapus
    Balasan
    1. menurut saya orang yg menimbun barang tersebut sudah melanggar syari'at yg telah ditentukan karna akibat dari penimbunan yg ia lakukan orang menjadi kesulitn dalam memenuhi kebutuhannya,
      kemudian apabila orang yg menimbun barang itu menjual dg harga yg masih sama dg harga pd saat barang itu masih musim tetap saja tidak boleh karena dari awalnya orang yg menimbun itu sudah menghalangi kelancaran distribusi sehingga orang menjadi kesulitan dalam memenuhi kebutuhannya.

      Hapus
  6. dlm aspek tarbawi pemakalah mengatakan bahwa mencari nafkah dengan jual beli atau berdagang itu halal, terus bagaimana seandainya dalam berdagang tersebut ada kecurangan walaupun sedikit,, apakah hasilnya masih bisa dihukumi halal,?

    BalasHapus
    Balasan
    1. dalam makalah sudah dijelaskan bahwa jual beli itu halal,namun apabila didalam jual beli ada kecurangan atau sesuatu yang meng akibatkan salah satu pihak merasa dirugikan maka hukumnya menjadi haram.

      Hapus
  7. 2021110343
    hubungan antara judul makalah dengan hadistnya apa????????

    BalasHapus
    Balasan
    1. hubunganya hadist diatas menjelaskan bahwa dalam jual beli dilarang untuk menimbun dan judul makalah yang saya buat yaitu tentang distribusi bahan pokok harus lancar yg mana maksud dari judul tsbt adalah dalam perdagangan segala sesuatunya harus sesuai dengan yang disyari'atkan oleh agama dan apabila ada pihak yang melakukan kecurangan yang mengakibatkan terhambatnya distribusi maka ia sudah melakukan perbuatan dosa.

      Hapus
  8. mei andri yanti(2021110384)
    bagaimana menurut anda menyipan barang-barang yang sudah tidak di gunakan guna melestarikan dan mendapatkan untung yang sebanyak2nya seperti uang logam.?
    dan bagaimana cara menarik nafkah dari jual beli agar hasilnya akan berkah?

    BalasHapus
    Balasan
    1. maaf pertaanyaan yang pertama kurang jelas mbak mei,saya belum bisa menjawab
      kemudian pertanyaan yg kedua mungkin yg dimaksud bukan menarik nafkah tetapi mencari nafkah...
      menurut saya agar hasil dari mencari nafkah dengan jual beli halal dan bermanfaat yaitu dengan cara kita mengikuti syari'at yang telah ditentukan oleh agama yang sesuai dengan adab jual beli yg sah dan tidak melakukan kecurangan yang dapat merugikan orang lain.

      Hapus
  9. hmmm...mbak bos simpLe banget yach makalahnya :D ampe pikiran ini tak terarah untuk mendapatkan problem di dalamnya ...wkwkwk

    nagh terus kalo nimbun barang yang memang belum/matang pada waktunya di jual gmna hukumnya ???

    BalasHapus
    Balasan
    1. kalo menimbun barang yang belum matang/belum jadi hukumnya tidak apa2 mas aas...
      karna kalopun barang itu dijual maka barang itu belum bisa dimanfaatkan dengan maksimal...

      Hapus
  10. Wahyu retti rena (2021110352)

    Dalam terjemah ada kata “laknat”, bagaimana konsep laknat itu, bisa berupa apa? Apakah laknat itu hanya berlaku di dunia atau di akhirat / kedua-duanya? Bisa dijelaskan?

    BalasHapus
    Balasan
    1. menurut saya laknat dalam makalah yg saya buat artinya yaitu diputus dari rahmat allah,
      dan laknat sendiri bisa berlaku di dunia maupun akhirat namun apabila orang yg berbuat dosa itu mau memperbaiki kesalahannya maka allah masih membukakan pintu maaf baginya...

      Hapus