Laman

Minggu, 29 April 2012

Pengajian E, Tri Indah Pamuji: "Anjuran Rasulullah tentang pendidikan untuk menuju keluarga sakinah mawadah warahmah"


Laporan
Pengajian tentang Hadits Pendidikan
Disusun guna memenuhi tugas :
Mata Kuliah            : Hadits Tarbawi II
Dosen pengampu   : Muhammad Hufro, M. S.i.





Disusun oleh :
TRI INDAH PAMUJI
2021110198
KELAS E

JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PEKALONGAN
2012
A.      Nama Majlis Ta’lim         : Jamaah Al Mubarok
B.       Pengasuh/Pembicara        : Ust. Saefurrohman
C.       Hari/Tanggal                    : Minggu, 11 Maret 2012
D.      Waktu                              : Sehabis Sholat Maghrib sampai Isya’
E.       Alamat                             : Jalan Karya Bakti Gang 5 Rt. 04 Rw. 04 Medono.
F.        Tema Pengajian               : Anjuran Rasulullah tentang pendidikan untuk menuju   keluarga sakinah mawadah warahmah.
G.      Ringkasan pengajian       :
Dalam pengajian tersebut membahas tentang bagaimana untuk menuju suatu keluarga yang sakinah mawaddah warahmah, dan urut – urutannya antara lain adalah dengan memilih pasangan hidup yang ideal dan terbaik untuk kita. Kemudian bila telah mapan dan telah berjalan cukup lama maka tidaklah untuk menunda – nundanya lagi. Setelah itu dalam pelaksanaan pernikahannyapun haruslah dengan yang disyariatkan oleh islam. Yakni dengan niat karena sunnah rosululloh serta melaksanakan rukun dan syarat nikah dalam pernikahan tersebut.
Kemudian ketika telah menjadi satu keluarga yang sah maka suami istri tersebut haruslah melaksanakan hak dan kewajibannya. Dalam pelaksaannya sendiri Rosululloh telah memberikan anjuran – anjurannya seperti dalam hal memcampuri hendaknya berwudlu, sholat hajat, membaca surat al – fatikhah dan waqiah, dan berdo’a, serta setelah ijma’ maka hendaknya haruslah langsung mandi.
Ketika seorang istri telah hamil hendaknya seorang suami membaca al – qur’an dan berdo’a setiap saat untuk kehamilan istrinya. Setelah sang anak dilahirkanpun haruslah seorang suami langsung mengumandangkan adzan di telinga kanannya serta iqomah di telinga kirinya sebagai pendidikan yang pertama kali diajarkan pada sang anak.
Sang anakpun haruslah di dididik dan diperkenalkan dengan agama sejak dini. Seperti pada usia 7 tahun ia mulai di ajak dan disuruh untuk sholat. Tetapi bila ia tidak mau sedangkan ia telah berusia 10 tahun maka orang tua diperbolehkan untuk memukulnya sekedar untuk mendidik. Dalam mendidik ini orang tua tidaklah dirugikan. Karena bila sang anak menjadi anak yang sholeh sholehah maka amal orang tua tersebut dalam hal mendidik tidak akan terputus.
H.      Analisis Pengajian           :
Berdasarkan pengajian tersebut maka bahwasanya dewasa ini dalam membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah ini tidak luput peranan dari orang tua dan anggota keluarga yang lainnya. Awal membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah ini dimulai dari memilih pasangan yang ideal dan terbaik menurut kita dan untuk kita. Seorang suami haruslah seorang laki – laki yang bisa bertanggung jawab, beriman (sholeh), bisa membimbing keluarganya (istri dan anak – anaknya), serta bisa menjadi teladan yang baik. Begitu pula sama halnya dalam menentukan seorang istri. Kemudian jika seorang laki – laki tersebut telah mapan dan matang, serta telah memiliki pasangan (pacar) dan telah berjalan cukup lama maka janganlah menunda – nunda lagi untuk ke jenjang pernikahan. Dikarenakan agar tidak memunculkan fitnah, dan lain – lain sebagainya. Dalam pelaksaaan pernikahan juga diharuskan adanya mas kawin semampunya dari calon suami untuk melengkapi pernikahan tersebut. Pernikahan itu juga harus dengan niat karena mengikuti sunnah Rosul, selain itu juga harus melaksanakan ijab qabul sebagai ikrar serta rukun dan syarat dalam pernikahan. Setelah pernikahan tersebut telah dianggap sah maka kita juga haruslah melaksanakan hak dan kewajiban suami istri. Sebelum mencampuri, Rosulullah telah menganjurkan untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
1.    Wudhu.
2.    Sholat hajat 2 rokaat.
3.    Membaca Al-Qur’an yaitu surat Al-Fatihah dan surat Waqiah.
4.    Membaca do’a.
5.    Dan setelah jima’ (tidak boleh makan dan minum) diwajibkan untuk segera mandi.
Jika seorang istri tersebut telah dalam keadaan hamil maka seorang suami hendaknya membaca Al-Qur’an setiap malam. Surat-surat yang dibaca diantaranya yaitu; surat Yusuf, Maryam, dan surat Luqman. Selain itu seorang suami juga hendaknya selalu berdo’a setiap saat, karena bila usia kehamilan telah mencapai 4, 5, 6, sampai 7 bulan maka Allah telah memberinya ruh dan nasab. Selain itu mengenai kelahirannyapun tidak diperbolehkan mendahului tanggal kelahirannya. Kemudian ketika sang anak telah lahir didunia maka hendaknya seorang suami langsung mengumandangkan adzan pada telinga kanannya dan iqomah pada telinga kirinya.
Seorang anak haruslah mendapatkan pendidikan dalam hidupnya sejak dari dini. Lebih – lebih pendidikan dalam hal agama. Peranan orang tua dalam hal ini sangatlah penting. Karena orang tua haruslah bisa menjadi teladan yang baik untuk anaknya. Dalam mendidik anak persoalan tentang agama ini hendaknya anak di didik dan diperkenalkan sejak dini, seperti pada usia 7 tahun anak sudah mulai diajarkan dan disuruh untuk sholat ataupun orang tua senantiasa mengajaknya untuk sholat berjamaah. Sedang jika sang anak telah berusia 10 tahun tetapi masih saja enggan melaksanakan sholat, maka orang tua diperbolehkan untuk memukulnya tetapi hanya untuk sekedar mendidik saja. Sebagaimana sabda Rosulullah S.A.W sebagai berikut:
وعن عمروبن شعيب عن ابيه عن حده رضي ا لله عن قال : قال رسول الله صلي ا لله عليه وسلم ( مرو ااولادكم با الصلا ةوهم ابنا ء سبع سنين وا ضر بوهم عليه وهم ابنا ء عشر وفر قوا بينهم فى المضا جع )
حديث حسن رواه ابوداودباء سناد حسن ) (
Artinya :  Dari Amr bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya r.a ia berkata Rasulullah SAW bersabda “ Perintahkanlah anak- anak kalian yang sudah berumur tujuh tahun untuk mengerjakan sholat, dan pukullah mereka karena meninggalkannya ketika mereka sudah berumur sepuluh tahun. Serta pisahkanlah mereka dalam tempat tidur mereka “ ( Hadits hasan. Diriwayatkan oleh Abu Daud  dengan sanad yang Hasan ).
Dalam hal mendidik anak ini tidaklah merugikan bagi orang tua yang telah bersusah payah membesarkan dan mendidiknya. Karna jikalau ia menjadi anak yang sholeh sholehah maka orang tua akan mendapatkan amal yang tidak henti – hentinya terputus. Seperti pada hadits dibawah ini :
اذاما ت ابن ادم انقطع  عمله ا لا من ثلا ث صد قة جار ية اوعلم ينتفع به اوو لد صا لح يد عو له
            Amal yang tidak akan putus ada tiga perkara yaitu:
1.                   Amal jariyah (shodaqoh).
2.                   Ilmu yang bermanfaat.
3.                   Anak ynag sholeh.




I.         Daftar nama – nama saksi pengajian (kelompok pengajian) :
1.        Fitriana Mushofa                (2021110189)              1.        
2.        Kartika Anggun Pratiwi     (2021110190)                                      2.
3.        Siti Kuntari                         (2021110191)              3.
4.        Laili masrukhah                  (2021110193)                                      4.
5.        Inayatul Maula                   (2021110196)              5.
6.        Sri Setianingrum                 (2021110209)                                      6.
7.        Uswatun Khasanah                        (2021110210)              7.
8.        Nofi Hidayati                     (2021110211)                                      8.
9.        Rizki Amalia R.                  (2021110213)              9.
10.    Dewi Rizka Khodijah         (2021110219)                                      10.
11.    Naelal Khusna                    (2021110222)              11.
12.    Umi Nadhifah                    (2021110223)                                      12.
13.    Laila Fitriani                       (2021110225)              13.
14.    Ekawati                              (2021110230)                                      14.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar