Laman

Minggu, 30 September 2012

civic education T3 - 1 : Pancasila

civic T3 : Pancasila - word

civic T3 : Pancasila - ppt






MAKALAH
PANCASILA SEBAGAI
DASAR NEGARA DAN IDEOLOGI NASIONAL

Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen Pengampu :  MUHAMMAD GHUFRON, M.S.I




 














Disusun Oleh:
1.    Aminudin
2.    Muh. Khafidzin
3.    Siti Kharizah
4.    Kartika Dewi

JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM KI AGENG PEKALONGAN (STIKAP)
TAHUN 2012/2013

                                                                                                                                       PENDAHULUAN

Pancasila terdiri atas 5(lima) sila, tertuang dalam UUD 1945 Alenia IV . Sebagai sebuah idiologi dan dasar filsafat negara,pancasila layak untuk di kaji relevansinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.kesepakaan bangsa telah menetapkan pancasila terdiri atas lima sila itu merupakan dasar negara kesatuan republik indonesia yang di proklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.kesepakatan itudi nyatakan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI sebagai lembaga pembentuk negara saat itu.
Melalui perjalanan panjang negara indonesia sejak merdeka hingga saat ini,pancasila ikut berproses pada kehidupan bangsa indonesia.pancasila tetap sebagai dasar negara namun interprestasi dan perluasa maknanya ternyata digunakan untukkepentingan kekuasaan  yang silih berganti.pada akhirnya kesepakatan bangsa terwujud kembali pada masa kini yaitu   dengan keluarnya ketetapan M[PR No. XVII/MPR/1998 tentang pencabutan ketetepan MPR RI No II/MPR/1978 tentangpedoman penghayatan dan pengamalan pancasila (eka rasetya pancakarsa) dan penetapan tentang penegasan pencasila sebagai dasar negara. Pasal 1 ketetapan tersebut menyatakan bahwa pancasila sebagaimana  di maksud dalam pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari negara kesatuan republik indonesia yang harus di laksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Catatan risalah ./penjelasan tang merupakan bagian tak terpisahkan dari ketetapan yang menyatakan bahwa dasar negara yang di maksud  dalam ketetapan ini di dalamnya mengandung makna idiologi nasional sebagai cita-cita dan tujuan negara.
                Maka dari itu pancasila yang berpijak dari kedudukan pancasila sebagai dasar dan ideologi negara Republik indonesia dalam mengkaji pancasila secara mendalam perlu diawali dengan pendekatan filsafat.








PEMBAHASAN


A.    PANCASILA DALAM PENDEKATAN FILSAFAT.
Filsafat Pancasila dapat didefinisikan secara ringkas sebagai refleksi kritis dan rasional tentang pancasila dalam bangunan bangsa dan Negara Indonesia.
1.      Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila
Secara etimologi, nilai berasal dari kata value (Inggris) yang berarti kuat, baik, berharga, dan dapat juga diartikan sebagai sesuatu yang berguna. Nilai bersifat abstrak seperti sebuah idea tau tidak dapat ditangkap oleh Indra manusia. Nilai juga mengandung harapan akan sesuatu yang diinginkan.
Didalam ilmu filsafat nilai di bedakan menjadi 3(tiga)tingkatan:
a.       Nilai logika         : Nilai tantang salah dan benar
b.      Nilai etika           : Nilai tentang baik dan buruk/
c.       Nilai estetika      :Nilai tentang keindahan dan kejelekan.
Dalam filsafat pancasila, nilai terbagi atas tiga tingkatan :
a.         Nilai Dasar             : Nilai yang mendasari instrumental, bias juga berarti asas yang kita terima sebagai dalil yang bersifat mutlak.
b.        Nilai Instrumental :Pada umumnya berbentuk norma sosial dan norma hukum.
c.       Nilai Praktis.           : Nilai yang sesungguhnya di laksanakan dalam kenyataan.
Secara singkat dapat dinyatakan bahwa nilai dasar pancasila adalah Nilai Ketuhanan, Nilai kemanusiaan, nilai, persatuan, nilai kerakyatan dan nilai keadilan. Nilai dasar itu mendasari semua aktivitas kehidupan berbangsa dan bernegara. Nilai dasar bernilai tetap.
Makna dalam setiap nilai dasar di Indonesia :
·         Nilai Ketuhanan YME mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan pencipta Alam.
·         Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab berarti kesadaran sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai moral atas dasaar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu sebagaimana mestinya.
·         Nilai persatuan Indonesia berarti usaha dengan tujuan bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam NKRI.
·         Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikamat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan berarti suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat.
·         Nilai keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia berarti sebagai dasar sekaligus tujuan yaitu tercapainya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.

2.      Mewujudkan nilai pancasila sebagai norma bangsa dan Negara
Setiap norma pasti mengandung nilai. Nilai sekaligus menjadi sumber norma, begitu pula sebaliknya. Norma yang kita kenal dalam kehidupan sehari-hari ada 4 :
a.       Norma Agama : Norma  ini di tujukan dari manusia kepada tuhan dan dirinya.
b.      Norma Moral (Etik) : Norma ini berhubungan dengan manusia sebagai individu karena menyankut kehidupan pribadi.
c.       Norma Kesopanan : Norma ini di sebut juga sebagai norma adat,sopan santun dan tentang tatakrama
d.      Norma Hukum. : Norma ini brrdasarkan kepada hokum yang berlaku.
Sebagai seperangkat nilai dasar, pancasila harus dijabarkan dalam norma agar praktis dalam kehidupan bernegara.

B.   Makna  pancasila  sebagai  ideologi  nasional
1.      Pengertian Ideologi
Ideologi berasal dari kata Ide yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar. Secara harfiah ideologi berarti ilmu tentang pengertian dasar dan bisa juga berarti argumen yang muncul dari pandangan dunia atau paradigma sosial yang digunakan seklompok orang untuk menjustifikasi tindakan mereka.
Menurut FRAS MAGNISUSENO : Idiologi sebagai  suatu system pemikiran yang dapat di bedakan  menjadi:
a)      Idiologi terbuka.:merupakan suatu pemukiran yang terbuka.dengan  ciri :
-          Bahwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak dapat dipaksakan dari luar melainkan  di ambil dan di gali dari moral budaya masyarakat itu sendiri.
-          Yang berdasarkan atas musywarah dan mufakat
-          Nilai – nilai itu sifatnya dasar
b)      Idiologi tertutup : simtem pemikiran yang tertutup. Dengan cirri:
-          Merupakan cita-cita siatu kelompok  untuk merubah dan memperbaharui masyarakat.
-          Atas nama idiologi di benarkan pengorbanan-pengorbanan yang  dibebankan pada masyarakat.
-           Isinya terdiri dari tuntutan kongkret dan oprasional yang karas yang di ajukan  dengan mutlak.
Pancasila sebagai idiologi nasional  menurut ketetapan MPR : bahwa  nilai- nilai yang terkandung  dalam idiologi pancasila menjadi  cita- cita normatif  penyelanggaraan Negara. Idiologi pancasila berfungsi sebagai pemersatu masyarakat, sehingga dapat  dijadikan prosedur penyelesaian konflik.
Makna pacasila sebagai idiologi  nasional :
a)      Nilai nilai yangterkandung dalam pancasila menjadi cita-cita normative penyelenggara bangsa.
b)      Nilai yang terkandung dalam pancasila merupakan nilai yang di sepakati bersama dan oleh karena itu menjadi sarana pemersatu bangsa.
   
 C.  MAKNA  PANCASILA  SEBAGAI  DASAR  NEGARA
Landasan  Yuridis  dan  Historis  Pancasila  sebagai  dasar  negara
=>Landasan Yuridis  karena tertuang dalam ketentuan hukum negara, yaitu pada pembukaan Alenia IV UUD 1945, penegasan semakin kuat dengan keluarnya Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang penegasan pancasila sebagai Dasar Negara.  
=>Landasan Historis dapat pula dinyatakan bahwa pancasila yang dirumuskan para pendiri bangsa itu dimaksudkan untuk menjadi dasarnya negara merdeka.
Pancasila sebagai dasar (filsafat) Negara berarti bahwa nilai yang terkandung dalam pancasila menjadi dasar atau pedoman bagi penyelenggara Negara. pereduksian dan pemaknaan atas pancasila dalam  pengetian yang sempit dan politis berakibat pada:
a.       Pancasila dipahami sebagai mitos.
b.      Pancasila dipahami secara politik untuk kekuasaan.
c.       Nilai-nilai pancasila menjadi nilai yang di sotopia tidak sekedar otopia.
Penyelewengan- penyelewengan atas pancasila disebut juga radikalisasi pancasila.radikalisasi pancasila berarti:
1)      Mengembalikan pancasila sebagai jati dirinya dalam member visi Negara
2)      Mengganti presepsi dari pancasila sebagai idiologi memjadi pancasila sebagai ilmu.
3)      Mengusahakan pancasila supaya mempunyai konsistensi dengan produk-produk perundang-undangan, koheransi antar sila, korespondensi dengan realita sosial.
4)      Pancasilayangsemula melayanikepentingan vertical menjadi pancasila yang melayani kepentingan horizontal.
Ada 3(tiga) Faktor yang membuat pancasila semakin sulimarginal dalam semua perkembangan yang terjdi,yaitu
C.     Pancasila terlanjur tercemar kebijakan rezim orde baru yang mewujudkan pancasila sebagai alat politik untuk mempertahankan kekuasaan.
D.    Liberalisasi politik dengan penghapusan ketentuan presiden B.J HABIBI  tentang pancasila sebagai satu-satunya asas setiap organisasi
Disentralisasi dan otanomi daerah yang sedikit banyak mendorong penguatan  system daerah.























KESIMPULAN

Dengan proses pembuatan makalah ini, maka dapat disimpulkan bahwa:
=>Indonesia merupakan Negara hukum yang berlandaskan Pancasila.
=>Pancasila harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.
=>Pancasila digali dan diambil dari moral, nilai dasar, budaya masyarakat  serta melalui musyawarah        dan tidak dapat dipaksakan.
=>nilai-nilai dalam pancasila merupakan nilai dasar yang mendasari semua aktivitas kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ø  Nilai Ketuhanan YME
Ø  Nilai Kemanusiaan
Ø  Nilai Persatuan
Ø  Nilai Kerakyatan
Ø  Nilai KEadilan















DAFTAR PUSTAKA

Winarno, Dwi, Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan, (Jakarta : PT. Bumi Aksara).
Http://idiologipancasila.wordpress.com
       

2 komentar:

  1. Bagaimana cara melaksanakan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari sesuai dengan nilai-nilainya?

    BalasHapus
  2. Nama : Iga Zulfia
    Kelas : TA3

    Apa latar belakang terbentuknya Pancasila???

    BalasHapus