Laman

Kamis, 18 Oktober 2012

civic ta3 - 5 : negara hukum

civic ta3 - 5 : negara hukum - word

civic ta3 - 5 : negara hukum - ppt







MAKALAH




Negara Hukum
Disusun guna memenuhi tugas :
Mata kuliah : Civic Education
TA3 Tanggal 15 Oktober 2012
Dosen Pengampu
Hufron Dimyati, M.S.I




Stikap Group






Disusun Oleh :
1. Uswatun Karimah
                                                   2. Nunung Barzah
                                                   3. Mustamir
                                                   4. Sri Rahayu




Jurusan Tarbiyah
Sekolah Tinggi Agama Islam Ki Ageng Pekalongan
(STIKAP)
Tahun 2012


BAB I
PENDAHULUAN


Negara Indonesia adalah Negara hukum, hal ini tertuang secara jelas dalam pasal 1 ayat 3 UUd 1945. Perubahan ketiga yang berbunyi “ Negara Indonesia adalah Negara hukum”, artinya bahwa Negara Republik Indonesia, adalah Negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat) tidak berdasarkkan atas kekuasanaan (machstaat) dan pemerintah berdasarkan  sitem konstitusi (hukum dasar) bukan absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).

Di Negara Demokrasi, Pemerintah yang baik adalah pemerintah yang menjamin sepenuhnya kepentingan  rakyat serta hak-hak rakyat. Di dalam gagasan kontitusionalisme UUD dasar sebagai lembaga mempunyai fungsi khusus yang menentukan, membatasi kekuasaan suatu pihak, di pihak lain menjalin hak-hak asasi warga Negara .

Negara hukum adalah Negara yang  penyelengaraan kekuasaan pemerintahnya didasarkan atas hukum.














BAB II
PEMBAHASAN
Negara Hukum

Negara hukum merupakan terjemahan dari konsep Rechtsstaat atau rule of law yang bersumber dari pengalaman demokrasi konstitusional di Eropa abad ke- 19 dan abad ke- 20. Oleh karena itu Negara demokrasi pada dasarnya adalah Negara Hukum .

Ciri Negara hukum antara lain :
  1. Adanya supermasi hukum
  2. Jaminan hak asasi manusia
  3. Legalitas Negara hukum

Peraturan perundang-undangan yang berpuncak pada UUD (Konstitusi) merupakan satu kesatuan sistem hukum sebagai landasan bagi setiap penyelenggara kekuasaan.

Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Hal ini tertuang secara jelas dalam pasal 1 ayat 3 UUd 1945, perubahan kertiga yang berbunyi “ Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Artinya bahwa Negara  kesatuan Republik Indonesia adalah Negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan (machstaat) dan pemerintah berdasarkan  sitem konstitusi (hukum dasar) bukan absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Sebagai konsekuensi dari pasal 1 ayat 3. Amandemen ke tiga UUD 1945, 3(tiga) prinsip dasar wajib dijunjung oleh setiap warga Negara yaitu supermasi hukum, kesetaraan di hadapan hukum dan penegakan hukum dengan cara-cara yang tidak bertentangan dengan hukum

Negara bertujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia serta turut memajukan kesejahteraan umum dan kecerdasab rakyat.



A. Konsep Negara Hukum
  1. Konstitusi dan Konstitusionalisme
Negara adalah satu organisai kekuasaan yang terdiri atas unsur rakyat, wilayah, dan pemerintah. Di Negara demokrasi, pemerintah yang baik adalah pemerintah yang menjamin sepenuhnya kepentingan rakyat serta hak-hak dasar rakyat.
Isi dari pada konstitusi Negara bercirikan 2 hal pokok :
a.       Konstitusi itu membatasi kekuasaan pemerintah
b.      Konstitusi itu menjamin hak-hak dasar dan kebebasan warga Negara
Konstitusi UUD di anggap sebagai berwujudan dari hukum tertinggi yang harus ditaati oleh Negara, pejabat-pejabat sekalipun. Hal ini sesuai dengan dalil Government by law, not bay men (pemerintah berdasarkan hukum bukan untuk manusia)

Para ahli hukum Eropa Barat kontinetal seperti Imanuel Kant dan Frederich Julius Sthal memakai istilah rechstaat, sedang ahli Anglo Sayon seperti AV Dicey memakai istilah rule of law. Di Indonesia istilah Rechtaat atau rule of law biasa diterjemahkan dengan
“Negara   Hukum”
Negara berdasarkan atas hukum menepatkan hukum sebagai hal yang tertinggi (supreme) sehingga ada istilahsupermasi hukum.

Ada 3 ide dasar hukum yaitu :
1.      Keadilan
2.      Kemanfaatan
3.      Kepastian.

Konstitusi dalam Negara hukum adalah istitusi yang bercirikan gagasan konstitusionalisme yang adanya pembatasan atas kekuasaan jaminan landasan warga Negara.
Tanpa adnya konstitusi yang demikian, sulit untuk disebut Negara hukum. Negara-negara komunis/negara  otoriter memiliki konstitusi tapi menolak gagasan tentang konstitusionalisme sehingga tidak dapat di sebut negara hukum dalan arti sesungguhnya.


  1. Negara Hukum Formal dan Negara Hukum Material
Pada abad ke- 19 negara yang menganut konstitusionalisme adalah mempunyai sifat pemerintahan pasif. Artinya pemerintah hanya sebagai wasit pelaksanaan dari berbagai keinginan rakyat yang di rumuskan para wakilnya di parlemen. jika dikaitkan dengan trias politika dalam konsep montensquiv, tugas pemerintah terbatas pada tugas Exsekutif, yaitu melaksanakan UU yang di buat oleh parlemen. Tugas pemerintah hanyalah melaksanakan apa yang telah diputuskan oleh parlemen. Negara hanya mempunyai tugas positif, yaitu baru bertindak apabila hak-hak warga Negara di langgar atau ketertiban keamanan umum terancam.

Gagasan baru ini disebut dengan Negara welfare state atau negara kesejahteraan pemerintah diberi fariesermessen, yaitu kemerdekaan yang dimiliki pemerintah untuk tidak terkait pada produk legislai parlemen.

Konsep Negara hukum materiil (moderen) dengan demikian berbeda dengan konsep Negara hukum formiil (klasik) yang muncul pada abad -19 Pemerintah dalam Negara hukum.

Materiil bisa bertindak lebih luas dalam urusan dan kepentingan publik jauh melebihi batas-batas yang pernah diatur dalam konsep Negara hukum formil, Pemerintah (eksekutif) bahkan bisa memiliki kewenangan legislative.
Kewenangan ini meliputi 3 hal yaitu :
1.              Adanya hak inisiatif yaitu : hak mengajukan rancangan undang-undang bahkan membuat peraturan perundang-undangan yang sederajat dengan undang-undang tanpa terlebih dahulu persetujuan parlemen, meskipun dibatasi kurun waktu tertentu.
2.              Hak delegasi, yaitu membuat peraturan perundang-udangan di bawah undang-undang
3.              Droit emessen (menafsirkan sendiri aturan-aturan yang masih enusiatif)(Mahfud MD, 1993).
Jadi, Negara hukum materiil (Negara hukum moderen) atau dapat disebut welfare state, adalah Negara yang pemerintahnya memeiliki keleluasaan untuk turut campur tangan dalam urusan warga dengan dasar bahwa pemerintah ikut bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat,

A.    CIRI-CIRI NEGARA HUKUM
Friedrich Juliusthal dari kalangan ahli Hukum Eropa kontinetal memberikan cirri-ciri Rechtsstaat sebagai berikut :
a.       Supermasi hukum, dalam arti tidak boleh kesewenag-wenagan sehingga seseorang hanya boleh di Hukum jika melangar hukum jika melanggar hukum
b.      Kedudukan yang sama di depan hukum, baik rakyat biasa maupun bagi pejabat
c.       Terjaminya hak-hak manusia dalam undang-undang atau keputusan pengadilan

Menurut Moenstesquev Negara yang baik adalah negara hukum, sebab di dalam konstitusi banyak Negara terkandung tiga inti pokok yaitu:
a.         Perlindungan HAM
b.         Ditetapkannya ketatanegaraan suatu Negara
c.         Membatasi kekuasaan dan wewenang organ-organ Negara. Prof. Sudargo Gautama mengemukakan tiga ciri atau unsur dari Negara hukum, yakni sebagai berikut :
a.         Terdapat pembatasan kekuasaan Negara terhadap program, maksudnya Negara tidak bertindak sewenang-wenang
b.        Asas legalitas
       Setiap tindakan Negara harus berdasarkan hukum yang telah diadakan terlebih dahulu yang harus ditaati juga oleh pemerintah atau aparaturnya.
c.         Pemisahan Kekuasaan
       Agar hak-hak asasi itu betul-betul terlindungi, diadakan pemisahan kekuasaan yaitu badan yang membuat peraturan perundang-undangan, melaksanakan, dan badan yang mengadili harus terpisah satu sama lain tidak berada dalam satu tangan.

C.   INDONESIA ADALAH NEGARA HUKUM
1.    Landasan Yuridis Negara Hukum Indonesia
Dasar pijakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum sekarang ini tertuang dengan jelas pada pasal 1 ayat 3 UUD 1945 perubahan ketiga, yang berbunyi “Negara Indonesia adalah Negara hukum.”
Sebelumnya landasan Negara hukum Indonesia kita temukan dalam bagian penjelasan umum UUD 1945 tentang system pemerintahan Negara, yaitu :
a.         Indonesia ialah Negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat), Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machtsstaat).
b.        Sistem konstitusional, pemerintahan berdasar atas system konstitusi (hukum dasar). Tidak bersifat absolutism (kekuasaan yang tidak terbatas).

Perumusan Hukum Indonesia adalah
a.         Negara berdasarkan atas hukum, bukan berdasar atas kekuasaan
b.         Pemerintah Negara berdasar atas suatu konstitusi dengan kekuasaan pemerintah terbatas, tidak absolut.
Konsep Negara hukum di Indonesia dapat kita masukan dalam konsep Negara hukum materiil atau Negara hukum dalam arti luas. Negara juga memiliki dasar dan sekaligus tujuan yaitu mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dasar lain yang dapat dijadikan landasan bahwa Indonesia adalah Negara hukum dalam arti materiil terdapat dalam bagian pasal-pasal UUD 1945, sebagai berikut :
Pasal 33
1.         Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas dasar kekeluargaan.
2.         Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3.         Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
4.         Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efesiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi.
5.         Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

2.    Perwujudan Negara Hukum di Indonesia
Operasi dari konsep Negara hukum Indonesia dituangkan dalam konstitusi Negara, yaitu UUD 1945 merupakan hukum dasar Negara yang menepati posisi sebagai hukum Negara tertinggi dalam tertib hukum (legal order) Indonesia. Itu di Indonesia dituangkan dalam ketetapan MPR NO.III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan. Sumber hukum terdiri atas sumber hukum tertulis dan tidak tertulis.

Adapun tata perundang-undangan adalah sebagai berikut :
1.        UUD 1945
2.        Ketetapan majelis permusyawaratan rakyat republik Indonesia
3.        Undang-undang
4.        Peraturan pemerintah mengatur undang-undang (perpu)
5.        Peraturan pemerintah
1.        Keputusan presiden
2.        Peraturan daerah

D.   POLITIK HUKUM INDONESIA
Politik hukum Indonesia yang dimaksud disini adalah kebijakan nasional mengenai hukum dan pembangunan hukum di Indonesia. Kebijakan penyelenggaraan bernegara pada masa lalu dituangkan dalam naskah GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara), sebagai haluan Negara dalam penyelenggaraan bernegara dan pembangunan nasional.
1.         Sasaran politik hukum nasional
Terciptanya system hukum nasional yang adil, konsekuen, dan tidak diskriminatif (termasuk tidak diskriminatif terhadap perempuan atau dias gender)
2.         Arah kebijakan hukum nasional
Pembenahan system dan politik hukum dalam lima tahun mendatang diarahkan pada kebijakan untuk memperbaiki subtansi (materi) hukum, struktur (kelembagaan) hukum, dan kultur (budaya) hukum, melalui upaya :
a.         Menata kembali subtasi hukum melalui peninjauan dan penataan
b.        Melakukan pembahasan struktur hukum melalui penguatan. Kelembagaan dalam meningkatkan profesionalisme hakim dan staf peradilan.
c.         Meningkatkan kebudayaan hukum antara lain melalui pendidikan dan sosialisasi

3.        Program Pembangunan Hukum Nasional
Langkah-langkah yang ditempuh untuk mendukung pembenahan system dan politik hukum dijabarkan ke dalam program-program pembangunan sebagai berikut :
a.         Program perencanaan hukum
b.         Kegiatan-kegiatan pokok yang dilaksanakan dalam kurun waktu lima tahun mendatang
c.         Program pembentukan hukum
d.        Program peningkatan kinerja lembaga peradilan dan lembaga penegakan hukum lainnya.
e.         Program peningkatan kualitas profesi hukum
f.          Program peningkatan kesadaran hukum hak asasi manusia

E.   HUBUNGAN NEGARA HUKUM DENGAN DEMOKRASI
Hubungan antar Negara hukum dengan demokrasi dapat dinyatakan bahwa Negara demokrasi pada dasarnya adalah Negara hukum.
Ciri dari Negara demokrasi menurut Franz magnisuseno (1997) ada lima:
1.         Negara hukum
2.         Pemerintah di bawah control nyata masyarakat
3.         Pemilihan umum yang bebas
4.         Prinsip mayoritas
5.         Adanya jaminan terhadap hak-hak demokratis





















BAB III
KESIMPULAN



1.        Negara Indonesia adalah Negara hukum hal ini tertuang secara jelas dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945
2.        Konstitusi atau UUD dianggap sebagai perwujudan dari hukum tertinggi yang harus ditaati oleh Negara dari pejabat-pejabat Negara
3.        Negara hanya mempunyai tugas pasif
4.        Negara hukum mempunyai kebebasan untuk menyatakan pendapat.





















BAB IV
DAFTAR PUSTAKA


Winarno, Dwi, Paradigma. Baru Pendidikan Kewarganegaraan, (Jakarta : PT. Bumi Aksara)







































4 komentar:

  1. Nama : Iga Zulfia
    Kelas : TA3/1

    Didalam kesimpulan tertulis bahwa "Negara hanya mempunyai tugas pasif".Bagaimana maksudnya???

    BalasHapus
  2. Nama:Maisaroh
    Kelas:TA3

    Bagaimana cara menyikapi agar hukum diindonesia ini tidak pandang bulu?

    BalasHapus
  3. Nama : Moh. Aban Falahi
    Kelas : TA3

    Negara demokrasi pada dasarnya adalah Negara hukum.
    Apa maksudnya?

    BalasHapus
  4. nama : vivikhasanatulfitri
    kelas: TA3

    mengapa pemerintah membedakan hukuman antara pejabat dengan rakyat? sedangkan sasaran politik hukum nasional adalah adil.konsekuen dan tidak diskriminatif?

    BalasHapus