Laman

Jumat, 12 Oktober 2012

civic Ta3 - 3 : Konstitusi

civic Ta3 : Konstitusi - word

civic Ta3 : Konstitusi - ppt





MAKALAH
KONSTITUSI
Disusun guna memenuhi tugas :
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen pengampu : Hufron Dimyati, M.Si





Disusun oleh :
Ø  Iga Zulfia
Ø  Istikharah
Ø  Rita Irawan
Ø  Rizqiyana        

                          JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM KI AGENG PEKALONGAN
(STIKAP)
2012
BAB I
PENDAHULUAN
     Konstitusi merupakan seperangkat aturan main dalam kehidupan bernegara yang mengatur hak dan kewajiban warga negara dan negara. Konstiusi suatu negara biasa disebut dengan Undang-Undang Dasar (UUD). Dalam pembangunan negara dan warga negara yang demokratis, keberadaan konstitusi sangatlah penting. Dengan kata lain, konstitusi demokratis lahir dari negara yang demokratis. Namun demikian, tidak ada jaminan adanya konstitusi yang demokratis akan melahirkan sebuah negara yang demokratis. Hal itu disebabkan oleh penyelewengan atas konstitusi oleh penguasa yang otoriter.
     Pembahasan selengkapnya tentang konstitusi akan dijelaskan dalam makalah ini, semoga bermanfaat.






1

 

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Konstitusi
      Istilah konstitusi sering digunakan untuk menggantikan istilah Undang-Undang Dasar. Sesungguhnya pengertian Undang-Undang Dasar perlu dibedakan dengan pengertian konstitusi. Meski demikian pada masa RIS, kita menggunakan istilah konstitusi untuk menyebut UUD. Oleh karena itu, perlu dijelaskan pengertian keduanya dalam materi ini.
      Konstitusi secara etimologis berasal dari kata Constitution (Inggris), Constitutie (Belanda), Constituer (Prancis), yang berarti membentuk. Dalam kerangka ini konstitusi diartikan sebagai “pembentuk negara”. Selanjutnya istilah konstitusi di Indonesia disamakan dengan istilah “Grondwet” yang berarti Undang-Undang Dasar.
Istilah konstitusi selanjutnya diberi pengertian dalam arti sempit dan arti luas, yaitu :
1.             Konstitusi dalam Arti Luas
              Konstitusi dalam arti luas berarti keseluruhan dari ketentuan-          ketentuan dasar atau hukum. Konstitusi yang dimaksud oleh konsep ini adalah konstitusi yang terdiri dari unsur tertulis dan yang tidak tertulis. Hukum dasar yang tertulis disebut Undang-Undang Dasar, sedangkan hukum dasar yang tidak tertulis disebut konvensi. Penganut pengertian dalam arti luas ini adalah Bolingbroke.


2
 
2.      Konstitusi dalam Arti Sempit
       Konstitusi dalam arti sempit diartikan sebagai piagam dasar atau Undang-Undang yang tertulis saja, yaitu terbatas pada sebagian dari hukum dasar yang merupakan dokumen tertulis yang lengkap. Tokoh yang mengemukakan definisi ini adalah Lord Boyce dan C. F. Strong. Konstitusi dalam arti sempit contohnya adalah : Konstitusi Amerika Serikat tahun 1787 dan konstitusi Prancis tahun 1789.
      Konstitusi sebagai hukum dasar berisi aturan-aturan dasar atau pokok-pokok penyelenggaraan negara. Aturan-aturan itu masih bersifat umum. Aturan pokoknya perlu dijabarkan lebih lanjut dalam norma hukum dibawahnya. Seperti :
1)      Ketetapan MPR
2)      Undang-Undang
3)      Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (PERPU)
4)      Peraturan Pemerintah
5)      Keputusan Presiden
6)      Peraturan Daerah
       Peraturan yang berada di bawah konstitusi biasanya disebut sebagai undang-undang derivasi, yang di dalamnya termuat petunjuk yang lebih rinci dan khusus.

B.    Tujuan dan Fungsi Konstitusi
Secara garis besar, tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak-hak rakyat yang diperintah, dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.
Sedangkan fungsi konstitusi adalah sebagai dokumen nasional dan alat untuk membentuk sistem politik dan sistem hukum negara.
C.  Klasifikasi Konstitusi
1.         Konstitusi Tertulis dan Tidak Tertulis
           Konstitusi Tertulis adalah aturan – aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara. Sedangkan Konstitusi Tidak Tertulis adalah konstitusi yang lebih berkembang atas dasar adat-istiadat (custom) daripada hukum tertulis.
2.         Konstitusi Fleksibel dan Konstitusi Kaku
Konstitusi yang dapat diubah atau diamandemen tanpa adanya prosedur khusus dinyatakan sebagai konstitusi Fleksibel. Sebaliknya konstitusi yang mempersyaratkan prosedur khusus untuk perubahan atau amandemennya adalah Konstitusi Kaku.
3.         Konstitusi Derajat-Tinggi dan Konstitusi Tidak Derajat-Tinggi
Konstitusi derajat tinggi ialah suatu konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara. Sedangkan konstitusi tidak sederajat ialah suatu konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan serta derajat seperti konstitusi derajat-tinggi.
4.         Konstitusi Serikat dan Konstitusi Kesatuan
a.         Jika bentuk Negara itu serikat maka akan didapatkan system    pembagian kekuasaan antara  pemerintah Negara serikat dengan pemerintah Negara bagian.
b.        Dalam Negara kesatuan, pembagian kekuasaan tidak dijumpai karena seluruh kekuasaannya terpusat pada pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam konstitusi.
5.      Konstitusi Sistem Pemerintahan Presidensial dan Konstitusi Sistem Pemerintahan Parlementer
Ciri-ciri pemerintahan presidensial yaitu sebagai berikut :
a.       Presiden dipilih langsung oleh rakyat atau oleh dewan pemilih, seperti di Amerika dan Indonesia.
b.      Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif
c.       Presiden tidak dapat membubarkan pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan diadakan pemilihan.
Sedangkan sistem pemerintahan parlementer mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
a.       Kabinet yang dipilih oleh Perdana menteri dibentuk atau berdasarkan kekuatan-kekuatan yang menguasai parlemen.
b.      Para anggota kabinet mungkin seluruhnya, mungkin juga sebagian adalah anggota parlemen.
c.       Perdana Menteri bersama kabinet bertanggung jawab kepada parlemen.
d.      Kepala Negara dengan saran atau nasihat Perdana Menteri dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakannya pemilihan umum.
        
D.    Perubahan Konstitusi di Negara Indonesia

Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, Konstitusi atau Undang-undang Dasar 1945 yang diberlakukan di Indonesia, telah mengalami perubahan-perubahan dan masa berlakunya di Indonesia, yakni dengan rincian sebagai berikut:
1.         Undang-Undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
2.         Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
3.         Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
4.         Undang-Undang Dasar 1945 (5 Juli 1959-19 Oktober 1999)
5.         Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahan I (19 Oktober 1999-18 Agustus 2000)
6.         Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahan I dan II (18 Agustus 2000-9 Nopember 2001)
7.         Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahan I, II, dan III (9 Nopember 2001-10 Agustus 2002)
8.         Undang-Undang Dasar 1945 dan perubahan I,II, III dan IV (10 Agustus 2002)


      















.
     


BAB III
PENUTUP

A.         Kesimpulan
Berdasarkan pemahaman diatas dapat disimpulkan bahwa :
1.        Konstitusi dalam arti luas, yaitu sebagai hukum dasar yang tertulis atau Undang-Undang Dasar dan hukum dasar yang tidak tertulis / Konvensi.
2.        Konstitusi dalam arti sempit diartikan sebagai piagam dasar atau Undang-Undang yang tertulis saja.
3.        Tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak-hak rakyat yang diperintah, dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Sedangkan fungsi konstitusi adalah sebagai dokumen nasional dan alat untuk membentuk sistem politik dan sistem hukum negara.
4.        Klasifikasi konstitusi terbagi menjadi 5, yaitu : konstitusi tertulis dan tidak tertulis, konstitusi fleksibel dan kaku, konstitusi derajat tinggi dan tidak derajat tinggi, konstitusi serikat dan kesatuan, serta konstitusi sistem pemerintahan presidensial dan parlementer.





7
 
DAFTAR PUSTAKA
·         Gunawan, dkk. Lks Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA/MA Kelas X Semester II. Pekalongan: Sahabat Utama.
·        Narno, Dwi. paradigma baru pendidikan kewarganegaraan, Jakarta: PT Bumi Aksar.














8 komentar:

  1. Bagaimana agar suatu konstitusi dapat diterapkan dengan baik oleh penguasa dan warga negara nya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih pertanyaannya,, :)
      Menurut saya, konstitusi dapat diterapkan dengan baik jika masing-masing dari penguasa dan warga negaranya itu belajar mematuhi dan melaksanakan konstitusi tersebut, setidaknya kita itu belajar arti dari konstitusi, mengerti tujuan dan fungsinya serta manfaat adanya konstitusi. Dengan sendirinya, kita akan tahu kalau konstitusi itu hal yang penting untuk diterapkan.


      semoga dimengerti,, :)

      Hapus
    2. TEORI KEKUASAAN NEGARA -> TRIAS POLITIKA (JOHN LOCK);

      1. EXECUTIVE -> PRESIDEN

      2. LEGISLATIF -> DPR

      3. YUDIKATIF -> MA

      Hapus
  2. Mengapa terjadi perubahan konstitusi di Indonesia?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih pertanyaannya :)

      Perubahan tersebut dilatar belakangi adanya kehendak untuk membangun pemerintahan yang demokratis dengan check and balances yang setara dan seimbang diantara cabang-cabang kekuasaan, mewujudkan supremasi hukum dan keadilan, serta menjamin dan melindungi hak asasi manusia.

      Hapus
  3. nama : nur khikmah
    kelas: TA3
    semester: 1


    klasifikasi konstitusi apakah yang di pakai indonesia?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih pertanyaannya :)
      klasifikasi konstitusi yang di pakai di Indonesia yaitu : konstitusi sistem pemerintahan presidensial. dengan ciri-cirinya yaitu bahwa "presiden tidak dipilih oleh pemegang kekuasaan legislatif, akan tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau oleh dewan pemilih".

      SEMOGA DIMENGERTI. :)

      Hapus
  4. Nama : Moh. Aban Falahi
    kelas : TA.3Apa pendapat ibu tentang UUPT(Undang-undang Perguruan Tinggi)yang menimbulakan kontroversi dan dprotes keras oleh kalangan Mahasiswa dan apa peran Konstitusi dalam menyikapi hal ini?

    BalasHapus