Laman

Jumat, 02 November 2012

ce ta3 - 7 : good & clean governance

ce ta3 - 7 : good & clean governance - word

ce ta3 - 7 : good & clean governance - ppt






MAKALAH
CLEAN AND GOOD GOVERNANCE
Dan KONTROL SOSIAL
Guna memenuhi tugas
Mata Kuliah : Civic Education
Dosen Pengampu : M. Ghufron, M.S.I
Description: http://dc455.4shared.com/img/aern-KWa/s7/logo_warna_stikap.jpg
Disusun Oleh:
Muhammad Eko Priyanto
Dwi Hesti Setya Ningrum
Rini Ratnawati
Risqi Putri Utami

FAKULTAS TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM KI AGENG PEKALONGAN ( STIKAP )
TAHUN 2012 - 2013
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah. Atas rahmat Allah swt. Kami bisa menyelesaikan makalah tentang “Good Governance”.
Makalah ini disusun guna untuk memenuhi tugas kelompok mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, dan kami ucapkan terima kasih terhadap dosen pengampu, atas bimbingannya kami akhirnya bisa menyelesaikan makalah ini.
Dan demikian makalah ini ditulis semoga bisa bermanfaat bagi pembacanya.




                                                                                                Pekalongan, 4 September 2012










PENDAHULUAN
A.     LATAR BELAKANG
Terjadinya krisis  ekonomi di Indonesia antara lain disebabkan oleh tata cara penyelenggaraan pemerintah yang tidak dikelola dan diatur dengan baik. Akibatnya timbul berbagai masalah seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang sulit diberantas , masalah penegakan hukum yang sulit berjalan, monopoli dalam kegiatan ekonomi, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat yang memburuk. 
Masalah-masalah tersebut juga telah menghmbat proses pemulihan ekinimi Indonesia, sehingga jumlah pengangguran semakin meningkat, jumlah penduduk miskin bertambah, tingkat kesehatan menurun, dan bahkan telah menyebabkan munculnya konflik-konflik di berbagai daerah yang dapat mengancam persatuan dan kesatuan Negara Republik Indonesia. Bahkan kondisi saat inipun menunjukkan masih berlangsungnya praktek dan perilaku yang bertentangan dengan kaidah tata pemerintahan yang baik, yang bisa menghambat terlaksananya agenda-agenda reformasi. 
Penyelenggaraan pemerintahan yang baik adalah landasan bagi pembuatan dan penerapan kebijakan negara yang demokratis dalam era globalisasi. Fenomena demokrasi ditandai dengan menguatnya kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan, sementara fenomena globalisasi ditandai dengan saling ketergantungan antarbangsa, terutama dalam pengelolaan sumber-sumber ekonomi dan aktivitas dunia usaha ( bisnis ).

B.      PERUMUSAN MASALAH
Adapun yang menjadi permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian Tinjauan Hukum Prinsip responsibilitas dalam pasar modal adalah sebagai berikut :
1.      Bagaimana prinsip responsibilitas dalam kerangka Good Corporate Governance?
2.      Bagaimana penerapan prinsip responsibilitas dalam pengelolaan perusahaan publik ?

C.     TUJUAN DAN MANFAAT
1.      Untuk mengetahui prinsip responsibilitas dalam kerangka Good Corporate Governance.
2.      Untuk mengetahui pengaturan hukum penerapan responsibilitas dalam pengelolaan perusahaan pubik dan kaitannyadengan prinsip responsibilitas.
D.     PENGERTIAN GOOD GOVERNANCE
Pengertian good governance adalah Pelaksanaan politik, ekonomi, dan administrasi dalammengelola masalah-masalah bangsa / penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Prinsip-prinsip pokok good and clean governance
Menurut LAN ( Lembaga Administrasi Negara ) merumuskan 9 aspek fundamental dalam good governance yang harus diperhatikan :
a)         Partisipasi ( participation )
Prinsip partisipasi mendorong setiap warga untuk mempergunakan hak dalam menyampaikan pendapat dalam proses pengambilan keputusan, yang menyangkut kepentingan masyarakat , baik secara langsung maupun tidak langsung. Partisipasi bermaksud untuk menjamin agar setiap kebijakan yang diambil mencerminkan aspirasi masyarakat.
b)         Penegakan Hukum ( rule of law )
Penegakan hukum adalah pelaksanaan semua ketentuan hukum dengan konsisten tanpa memandang subjek dari hukum itu ( Satrio, 1996:92 ). Prinsip penegakan hukum mewujudkan adanya penegakan hukum yang adil bagi semua pihak tanpa kecuali, menjunjung tinggi HAM dan memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
c)          Transparansi ( transparency )
Transparasi adalah keterbukaan atas semua tindakan dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah ( Notodisoerjo, 2002:129 ). Prinsip transparansi menciptakan kepercayaan timbal-balik antara pemerintah dan masyarakat melalui penydiaan informasi dan menjamin kemudahan di dalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai.
d)         Responsif (responsiveness )
Lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintahan harus berusaha melayani semua pihak yang berkepentingan.
e)         Orientasi Kesepakatan ( consensus orientation )
Asas ini menyatakan bahwakeputusan apapun harus dilakukan melalui proses musyawarah melalui  consensus. Untuk meningkatkan dinamika dan menjaga akuntabilitas dari proses pengelolaan tugas-tugas pemerintah, dalam pengambilan berbagai kebijakan jajaran birokrasi harus mengembangkan beberapa sikap, antara lain :
1.                 Optimistic,  yakni sikap yang memperlihatkan bahwa setiap persoalan dapat diselesaikan dengan baik dan benar.
2.                 Keberanian, berani dalam mengambil keputusan dan kebijakan dengan penuh kejujuran dan tidak takut atas intimidasi yang terjadi.
3.                 Keadilan yang berwatak kemurahan hati, yakni kemampuan untuk menyeimbangkan komitmen atas orang atau kelompok dengan etik.
a)         Kesetaraan
Asas ini yakni berkait dalam perlakuan dan pelayanan. Asas ini yang harus diperhatikan secara sungguh-sungguh karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk, baik etnis, agama, maupun budaya.
b)         Efektifitas ( effectiveness ) dan Efisiensi ( eficiency )
Pemerintahan yang bersih juga harus memenuhi kriteria efektif dan efisiensi yakni berdaya-guna dan berhasil-guna. Konsep efektifitas dalam sektor kegiatan publik memiliki makna ganda yakni efektivitas dalam proses pekerjaan, dan yang kedua efektifitas dalam konteks hasil yakni mampu memberikan kesejahteraan pada banyak kelompok dan lapisan sosial. Demikian pula efisiensi yang mencakup makna efisiensi teknis , efisiensi ongkos dan efisiensi kesejahteraan. Agar pemerintahan itu efektif dan efisien maka para pejabat dan pemerintahannya harus menyusun perencanaan yang sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat dan disusun secara rasional dan terukur.
c)          Akuntabilitas ( acountability )
Asas akuntabilitas adalah pertanggungjawaban pejabat publik terhadap masyarakat yng memberikan kewenangan untuk mengurusi kepentingan mereka. Secara teoritik, akuntabilitas menyangkut dua dimensi, yakni akuntabilitas vertikal dan akuntabilitas horisontal.
Akuntabilitas vertikal memiliki pengertian bahwasetiap pejabat harus mempertanggungjawabkanberbagai kebijakan dan pelaksanaan tugasnya terhadap atasan yang lebih tinggi.
Sedangkan akuntabilitas horisontal adalahpertanggungjawaban pemegang jabatanpolitik pada lembaga yang setara, seperti gubernur dengan DPRD tingkat I, bupati dengan DPRD tingkat II, dan presiden dengan DPR pusat, yang pelaksanaanya bisa dilakukan oleh para menteri sebagai pembantu presiden.

d)         Visi strategis
Visi strategis adalah pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa yang akan datang. Dengan kata lain kebijakan apapun yang diambil saat ini, harus diperhitungkan akibatnya pada sepuluh atau dua puluh tahun kedepan.
Menurut Gaffar, terdapat 8 aspek mekanisme pengelolaan negara yang harus dilakukan secara transparan, yaitu :
(a)              Penetapan posisi, jabatan, atau kedudukan
(b)              Kekayaan pejabat publik
(c)               Pemberian penghargaan
(d)              Penetapan kebijakan yang berkait dengan pencerahan kehidupan
(e)              Kesehatan
(f)               Moralitas para pejabat dan aparatur pelayanan publik
(g)              Keamanan dan ketertiban
(h)              kebijakan strategis untuk pencerahan kehidupan masyarakat.

E.      CLEAN AND GOOD GOVERNANCE dan KONTROL SOSIAL
Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih, berdasarkan dari prinsip pokok good and clean governance, setidaknya dapat dilakukan melalui pelaksanaan program prioritas yakni:
1.                 Penguatan Fungsi dan Peranan Lembaga Perwakilan
Penguatan peran lembaga perwakilan rakyat, MPR, DPR, dan DPRD mutlak dilakukan dalam rangka peningkatan fungsi mereka sebagai pengontrol jalannya pemerintahan. Lahirnya UU No. 2 tahun 1999 tentang partai politik, UU No. 3 tahun 1999 tentang pemilihan umum, UU No. 4 tahun 1999 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD telah memberi peluang berjalannya proses politik yang lebih demokratis, dan lembaga perwakilan berada dalam posisinya sebagai lembaga yang menyuarakan aspirasi rakyat serta mengontrol jalannya pemerintahan dalam rangka check and balance.




2.                 Kemandirian Lembaga Peradilan
Peningkatan profesionalisme aparat penegak hukum dan kemandirian lembaga peradilan mutlak dilakukan, akuntabilitas aparat penegak hukum dan lembaga yudikatif juga menjadi pilar yang menentukan dalam penegakan asas rule of law( penegak hukum ) dan oerwujudan keadilan.
3.                 Profesionalitas dan Integritas Aparatur Pemerintah
Perubahan paradigma aparatur negara dari birokrasi elit menjadi birokrasi populis ( pelayanan rakyat ) harus dibarengi dengan peningkatan profesionalitas dan integritas moral jajaran birokrasi pemerintah.
4.                 Penguatan Partisipasi Masyarakat Madani
Partisipasi masyarakat sipil dalam proses kebijakan publik mutlak harus dilakukan dan difasilitasi oleh negara.
5.                 Peningkatan Kesejahteraan Rakyat dalam Kerangka Otonomi daerah.
Lahirnya UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah telah memberikan kewenangan pada daerah untuk melakukan pengelolaan budaya, dalam kerangka menjaga keutuhan NKRI.













Karakteristik Governance Baru
Karakter
Governance Baru
Birokrasi Klasik / Ortodoks
Hubungan dengan warga Negara
Memungkinkan adanya hubungan dan mengikutsertakan masyarakat
Langsung dengan pengumuman
Goals
Diarahkan dengan misi
Diarahkan dengan program
Pendekatan kepada masalah-masalah
Proaktif dengan memberikan kesempatan untuk kreatif
Reaktor dengan individu sebagai solusi permasalahan
Perilaku umum
Desentralistis, kewirausahaan, pasar mengarahkan dalam penentuan pilihan
Centralistis, hierarki
Perlakuan kepala warga Negara
Pelanggan, pemerintah dengan penekanan pada pelanggan
Klien, pemerintah ditekankan kepada kepentingan spesifik
Nilai-nilai sukses
Pengembangan hasil
Mengutamakan input
Pengeluaran
Keuntungan jangka panjang
Keuntungan jangka pendek
Jaringan organisasi
Area horizontal, kolaborasi dengan kelompok-kelompok yang berkepentingan
Hierarki, satu ukuran untuk seluruh kondisi

F.       TATA KEPEMERINTAHAN YANG BERSIH ( clean governance ) dan GERAKAN ANTI KORUPSI
Korupsi adalah suatu permasalahan besar yang merusak keberhasilan pembangunan nasional. Korupsi menjadikan ekonomi menjadi berbiaya tinggi. Politik yang tidak sehat, dan moralitas yang terus menerus merosot. Kwik Kian Gie memperkirakan kekayaan Negara yang dikorup dalam bentuk pencurian per tahun ( 2002 – 2003 ) mencapai Rp 444 trilyun pada APBN yang sama.
Hasil survey persepsi public mengenai Political and economic Rick Consultancy (PERC) sejak 1998-2005 menetapkan Indonesia pada posisi yang buruk dalam hal korupsi. “ Masalah korupsi di Indonesia dapat terus memburuk, tetapi itulah yang terjadi. Seluruh sistem hukum nasional berantakan, sehingga pengadilan tidak mampu menawarkan perlindungan.”
Korupsi diantaranya juga menyebabkan mutu pembangunan manusia Indonesia di tahun 2004, seperti yang dilansir oleh UNDP, berada pada rangking 111, setingkat diatas Vietnam tetapi jauh dibawah Negara-negara tetangga di Asia Tenggara dan bahkan di bawah srilangka.
7 macam korupsi yang bisa dikembangkan dan dilakukan kalangan birokrasi di Indonesia, yaitu :
a.       Korupsi transaktifmenunjukkan kepada adanya kesepakatan timbal balik antara pihak pembeli dan pihak penerima, demi keuntungan kedua belah pihak dan dengan aktif diusahakan tercapainya keuntungan oleh kedua-duanya.
b.      Korupsi yang memeras adalah jenis korupsi dimana pihak pemberi dipaksa untuk menyuap guna mencegah kerugian yang sedang mengancam dirinya, kepentingannya atau orang-orang dan hal-hal yang dihargainnya.
c.       Korupsi investif adalah pemberian barang atau jasa tanpa ada pertalian langsung dari keuntungan tertentu, selain keuntungan yang dibayangkan akan di peroleh di masa yang akan datang.
d.      Korupsi perkerabatan atau nepotismeadalah penunjukkan yang tidak sah terhadap teman atau sanak saudara untuk memegang jabatan dalam pemerintahan, atau tindakan yang memberikan perlakuan yang mengutamakan dalam bentuk uang atau bentuk-bentuk lain kepada mereka, secara bertentangan dengan norma dan peraturan yangberlaku.
e.       Korupsi defensif adalah perilaku korban korupsi dengan pemerasan, korupsinya adalah dalam rangka mempertahankan diri.
f.       Korupsi otogenik yaitu korupsi yang dilaksanakan oleh seseorang seorang diri. Brooks mencetuskan subyek yang disebut “auto corruption” adalah suatu bentuk korupsi yang tidak melibatkan orang lain dan pelakunya hanya seorang saja.
g.      Korupsi dukungan. Korupsi jenis ini tidak secara langsung menyangkut uang atau imbalan langsung dalam bentuk lain

G.     ASAL MUASAL KORUPSI DI NEGARA BERKEMBANG
Salah satu akar korupsi yang paling diyakini adalah kemiskinan. Beberapa hal akar korupsi antara lain; pertama, kemiskinan.korupsi dengan latar belakang kemiskinan dapat dikatakan berasal dari kebutuhan. Kedua, kekuasaan. Karena kekuasaan membuat orang berlaku semena-mena, justifikasi dari Lord Action dengan ungkapan yang sangat terkenal “Power Tends to Corrupt”.
Ketiga, budaya. Alasan ketiga ini adalah alasan yang paling menyakitkan. Dari penelitiannya, Prof. Toshiko Kinoshiko, guru besar Universitas Waspeda Jepang mengemukakan masyarakat sistem keluarga besar atau ex-tented family, “ masyarakat Indonesia adalah masyarakat diri sendiri dan tidak pernah berpikir jangka panjang. Karakteristik ini bukan hanya terlihat di kalangan masyarakat di kalangan bawah, namun juga politisi dan pejabat pemerintahannya”. Keempat adalah ketidaktahuan.

Gerakan Anti Korupsi :
Jeremy Pope  menawarkan strategi untuk memberantas korupsi yang mengedepankan kontrol kepada 2 unsur yang paling berperan di dalam tindak korupsi, pertama peluang korupsi, kedua keinginan korupsi. Ia mengatakan, korupsi terjadi jika peluang keinginan ada dalam waktu yang bersamaan.

Hakikat kinerja birokrasi publik.
Salah satu tugas pokok pemerintah yang terpenting adalah memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Tjosvold mengatakan bahwa melayani masyarakat baik sebagai kewajiban maupun sebagai kehormatan merupakan dasar bagi terbentuknya masyarakat yang manusiawi.
Jasa menurut Kotler adalah, “ setiap tindakan ataupun perbuatan yang ditawarkan oleh suatu pihak kepda pihak lain, yang pada dasarnya bersifat tidak berwujud fisik ( intagible ) dan tidak menghasilkan kepemilikan sesuatu. Produksi jasa dapat berhubungan dengan produk fisik maupun tidak”.
Berdasarkan definisi data sebagaimana dikemukakan diatas, Tjiptono menyimpulkan pendapat berbagai ahli mengenai jasa sebagai berikut :
1)      Dilihat dari pangsa pasarnya dibedakan antara :
a.       Jasa kepada konsumen akhir
b.      Jasa kepada konsumen organisasional
2)      Dilihat dari tingkat keperwujudannya dibedakan menjadi:
a.       Jasa barang sewaan ( rented goods service )
b.      Jasa barang milik konsumen ( owned goods service )
c.       Jasa untuk bukan barang ( not good service )
3)      Dilihat dari keterampilan penyediaan jasa, dibedakan antara :
a.       Pelayanan professional ( professional service )
b.      Pelayanan non professional ( non professional service )
4)      Dilihat dari tujuan organisasi, dibedakan menjadi:
a.       Pelayanan komersial ( commercial or profit service )
b.      Pelayanan mirlaba ( non profit service )
5)      Dilihat dari pengaturannya, dibedakan menjadi :
a.       Pelayana yang diatur ( regulated service )
b.      Pelayanan yang tidak diatur ( non regulated service )
6)      Dilihat dari tingkat intensitas karyawan, dibagi menjadi :
a.       Pelayanan yang berbasis pada alat ( equipment based service)
b.      Pelayanan yang berbasis pada orang ( people based service)
7)      Dilihat dari tingkat kontak penyedia barang dan pelanggan dibedakan menjadi :
a.       Pelayanan dengan kontak tinggi ( high contact service )
b.      Pelayanan dengan kontak rendah ( low contact service )
Kinerja birokrasi adalah ukuran kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian sasaran atau tujuan yang telah ditetapkan dengan memperhitungkan elemen-elemen indicator berikut ini :
1.      Indicator masukan ( inputs )
2.      Indicator proses ( procces )
3.      Indicator keluaran ( outputs )
4.      Indicator hasil ( outcomes )
5.      Indicator manfaat ( benefits )
6.      Indicator dampak ( impact )
Selain itu kinerja birokrasi di masa depan akan di pengaruhi oleh fakor-faktor berikut ini :
a.       Struktur birokrasi sebagai hubungan internal yang berkaitan dengan fungsi yang menjalankan aktivitas birokrasi
b.      Kebijakan pengelolaan, berupa visi, misi, tujuan, dan tujuan dalam perencanaan strategis pada birokrasi
c.       Sumber daya manusia, yang berkaitan dengan kualitas kerja dan kapasitas diri untuk bekerja dan berkarya secara optimal
d.      Sistem informasi manajemen yang berhubungan dengan pengelolaan data based dalam kerangka mempertinggi kinerja birokrasi.
Sarana dan prasarana yang dimiliki yang berhubungan dengan penggunaan teknologi bagi penyelenggaraan birokrasi pada setiap aktivitas birokrasi.




DAFTAR PUSTAKA
Sumarni Sri, Sumawarni. 2011. Dikutip dari Blog. 7 Oktober 2011
Subagya, Indra. 2012. Dikutip dari Detik News. 3 Oktober 2012
Ubaedillah, A. dkk. 2006. Indonesian Center for Civic Education (ICCE). Jakarta Selatan.

7 komentar:

  1. nama: imam fauzan
    kelas: t3a


    bagaimana cara pelaksanaan good governance agar tidak ada lagi masalah seperti korupsi?

    BalasHapus
  2. Nama : Iga Zulfia
    Jurusan : Tarbiyah 3


    salah satu prinsip-prinsip pokok good & clean governance yaitu PENEGAKAN HUKUM.
    "Prinsip PENEGAKAN HUKUM mewujudkan adanya penegakan hukum yang ADIL BAGI SEMUA PIHAK TANPA KECUALI".
    tapi,,, kenapa dalam prakteknya belum bisa adil? apakah penegakan hukum kita ini pandang bulu (membeda-bedakan/pilih kasih)antara orang yang berpangkat dengan tidak ??? kalau seperti ini,, kasihan dong!!!

    BalasHapus
    Balasan
    1. imamfauzan@ agar pelaksanaan good governance tidak ada masalah lagi kita harus melakukan prinsip good governance tsb.. seperti
      partisipasi : Prinsip partisipasi mendorong setiap warga untuk mempergunakan hak dalam menyampaikan pendapat dalam proses pengambilan keputusan, yang menyangkut kepentingan masyarakat , baik secara langsung maupun tidak langsung. Partisipasi bermaksud untuk menjamin agar setiap kebijakan yang diambil mencerminkan aspirasi masyarakat.
      penegakan hukum : hukum harus di tegakkan tanpa pandang bulu
      Transparansi : keterbukaan atas semua tindakan dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah
      Responsif : Lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintahan harus berusaha melayani semua pihak yang berkepentingan
      Orientasi Kesepakatan :Asas ini menyatakan bahwakeputusan apapun harus dilakukan melalui proses musyawarah melalui consensus
      Kesetaraan : Asas ini yakni berkait dalam perlakuan dan pelayanan. Asas ini yang harus diperhatikan secara sungguh-sungguh karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk, baik etnis, agama, maupun budaya.
      Akuntabilitas : Asas akuntabilitas adalah pertanggungjawaban pejabat publik terhadap masyarakat yng memberikan kewenangan untuk mengurusi kepentingan mereka.
      Visi strategis : Visi strategis adalah pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa yang akan datang. Dengan kata lain kebijakan apapun yang diambil saat ini, harus diperhitungkan akibatnya pada sepuluh atau dua puluh tahun kedepan.

      Hapus
    2. iga zulvia @ memang sangat mengenaskan sekali masyarakat indonesia yang hukumnya memang kurang adil dan kekurang adilan ini sudah berakar,, bagi mereka yang bercampur tangan dalam hukum keadaan sperti ini sudah menjadi lumrah bukan lagi suatu hal yang aneh ataupun salah, itulah pokok masalah nya,,
      karena hukum di indonesia ini pelaksanaannya belum maksimal mereka masih melihat siapa yang di hukum,,
      mereka belum bisa menggunakan hukum dengan baik, baik para penegaknya maupun masyarakatnya,,

      Hapus
  3. Nama: Mutmainah
    Kelas: T3A
    upaya apa yang harus dilakukan KPK agar negara indonesia bersih dari korupsi?

    BalasHapus
    Balasan
    1. mutmainah@ banyak sekali upaya upaya kpk untuk memberantas korupsi diantaranya :
      kpk menerbitkan buku anti korupsi untuk generasi bangsa
      kpk melatih lebih dari 1000 dosen di 10 wilayah perguruan tinggi di indonesia supaya bisa menerapkan pendidikan anti korupsi
      kpk juga sudah menganjurkan pendidikan anti korupsi pada usia dini,
      dan masih banyak yang lain..

      Hapus
  4. nama: Muh. Khafidzin
    kelas: T3A

    .,melihat kondisi pemerintahan sekarang ini yang bisa dibilang carut marut, untuk menegakkan seluruh aspek good governance rasanya sulit.,
    ,lalu Dari 9 aspek good governance
    Menurut anda Aspek apakah yang perlu diutamakan..,???

    BalasHapus