Laman

Jumat, 23 November 2012

ce ta3 8 : ham



ce ta3 8 : ham - word

ce ta3 8 : ham - ppt


MAKALAH
HAK ASASI MANUSIA

Disusun guna memenuhi tugas :
       Mata Kuliah                     : Pendidikan Kewarganegaraan
       Dosen Pengampu            : GHUFRON DIMYATI,M.S.I




Oleh :
AYU ANANDIYAH
IMAM FAUZAN
MAISAROH
NUR HAKIM


JURUSAN MANAGEMENT PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (MPI)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM KI AGENG  PEKALONGAN (STIKAP)
2012
BAB I
PENDAHULUAN

Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada            pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansinya. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Perlu di ingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisai dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap oran lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.
Secara teoritis hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugrah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. Hakikat hak asasi manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secar utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama antara individu, pemerintah, dan negara.










                                                  BAB  II
    PEMBAHASAN
A.    Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Menurut perserikatan bangsa-bangsa (PBB)  Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. Menurut John Locke HAM adalah Hak-hak yang diberikan langsung oleh tuhan yang maha pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 undang-undang  no. 39 tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrahNya yang wajib di hormati, di junjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Jadi Hak Asasi Maanusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Ruang lingkup HAM diantaranya:
a.       Hak pribadi : hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain
b.      Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada
c.       Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan, serta
d.      Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial

B.     Perkembangan HAM di Indonesia
Secara garis besar perkembangan pemikiran HAM di Indonesia dapat dibagi ke dalam dua periode:
a.      Periode sebelum kemerdekaan (1908-1945)
Pemikiran HAM dalam periode sebelum kemerdekaan dapat dijumpai dalam sejarah kemunculan organisasi pergerakan nasional seperti:

·         Boedi Oetomo (1908)
·         Sarekat Islam (1911)
·         Indische Partij (1912)
·         Partai Komunis Indoneesia (1920)
·         Perhimpunan Indonesia (1925), dan
·         Partai Nasional Indonesia (1927).

b.      Periode setelah kemerdekaan (1945-sekarang)
Perdebatan tentang HAM terus berlanjut sampai periode pasca kemerdekaan indonesia:
Ø  Periode 1945-1950
Pemikiran HAM pada periode awal paska kemerdekaan masih menekankan pada wacana hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen.

Ø  Periode 1950-1959
Masa gemilang sejarah HAM di Indonesia pada masa ini tecermin pada lima indikator HAM:
1.      Munculnya partai-partai politik dengan beragam ideologi.
2.      Adanya kebebasan pers.
3.      Pelaksanaan pemilihan umum secara aman, bebas dan demokratis.
4.      Kontrol parlemen atas eksekutif.
Ø  Periode 1959-1966
Periode ini merupakan masa berakhirnya demokrasi liberal digantikan oleh sistem demokrasi terpimpin, akibat dari demokrasi terpimpin yaitu pemasungan hak-hak asasi warga negara dan semua tanggapan politik masyarakat diarahkan harus sejalan dengan kebijakan pemerintah yang bersifat otoriter.


Ø  Periode 1966-1998
Pada mulanya lahirnya orde baru menjanjikan harapan baru bagi penegakan HAM di Indonesia. Pada tahun 1967 Orde Baru merekomendasikan gagasan tentang perlunya pembentukan pengadilan HAM, pembentukan komisi dan pengadilan HAM untuk wilayah asia. Pelanggaran HAM Orde Baru dapat dilihat dari kebijakan politik Orba yang bersifat sentralistik dan penumpasan gerakan politik yang berbeda dengan pemerintahan Presiden Soeharto.

Ø  Periode Pasca Orde Baru
Pada masa pemerintahan ini perhatian pemerintah terhadap pelaksanaan HAM mengalami perkembangan yang sangat signifikan. Lahirnya TAP MPR No.XVII/MPR/1998 tentang HAM merupakan salah satu indikator keseriusan pemerintahan era reformasi.

C.   Pelanggaran HAM
Menurut undang-undang ini. Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, mambatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yan dijamin oleh undang-undang dan tidak didapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Pelanggaran HAM dikelompokkan pada 2 bentuk yaitu:
v  Pelanggaran HAM Berat
Pelanggaran HAM Berat meliputi genosida dan kejahatan kemanusiaan.
Genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, dan kelompok agama.
Kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagi bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.
v  Pelanggaran HAM Ringan
Pelanggaran HAM ringan, selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
HAM adalah Hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAMnya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain. Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bnetuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam undang-undang pengadilan HAM.

DAFTAR PUSTAKA

Narno, Dwi, paradigma baru pendidikan kwarganegaraan, (Jakarta: PT Bumi Aksara)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar