Laman

Jumat, 12 Oktober 2012

civic Ta3 - 3 : Konstitusi

civic Ta3 : Konstitusi - word

civic Ta3 : Konstitusi - ppt





MAKALAH
KONSTITUSI
Disusun guna memenuhi tugas :
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen pengampu : Hufron Dimyati, M.Si





Disusun oleh :
Ø  Iga Zulfia
Ø  Istikharah
Ø  Rita Irawan
Ø  Rizqiyana        

                          JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM KI AGENG PEKALONGAN
(STIKAP)
2012
BAB I
PENDAHULUAN
     Konstitusi merupakan seperangkat aturan main dalam kehidupan bernegara yang mengatur hak dan kewajiban warga negara dan negara. Konstiusi suatu negara biasa disebut dengan Undang-Undang Dasar (UUD). Dalam pembangunan negara dan warga negara yang demokratis, keberadaan konstitusi sangatlah penting. Dengan kata lain, konstitusi demokratis lahir dari negara yang demokratis. Namun demikian, tidak ada jaminan adanya konstitusi yang demokratis akan melahirkan sebuah negara yang demokratis. Hal itu disebabkan oleh penyelewengan atas konstitusi oleh penguasa yang otoriter.
     Pembahasan selengkapnya tentang konstitusi akan dijelaskan dalam makalah ini, semoga bermanfaat.






1

 

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Konstitusi
      Istilah konstitusi sering digunakan untuk menggantikan istilah Undang-Undang Dasar. Sesungguhnya pengertian Undang-Undang Dasar perlu dibedakan dengan pengertian konstitusi. Meski demikian pada masa RIS, kita menggunakan istilah konstitusi untuk menyebut UUD. Oleh karena itu, perlu dijelaskan pengertian keduanya dalam materi ini.
      Konstitusi secara etimologis berasal dari kata Constitution (Inggris), Constitutie (Belanda), Constituer (Prancis), yang berarti membentuk. Dalam kerangka ini konstitusi diartikan sebagai “pembentuk negara”. Selanjutnya istilah konstitusi di Indonesia disamakan dengan istilah “Grondwet” yang berarti Undang-Undang Dasar.
Istilah konstitusi selanjutnya diberi pengertian dalam arti sempit dan arti luas, yaitu :
1.             Konstitusi dalam Arti Luas
              Konstitusi dalam arti luas berarti keseluruhan dari ketentuan-          ketentuan dasar atau hukum. Konstitusi yang dimaksud oleh konsep ini adalah konstitusi yang terdiri dari unsur tertulis dan yang tidak tertulis. Hukum dasar yang tertulis disebut Undang-Undang Dasar, sedangkan hukum dasar yang tidak tertulis disebut konvensi. Penganut pengertian dalam arti luas ini adalah Bolingbroke.


2
 
2.      Konstitusi dalam Arti Sempit
       Konstitusi dalam arti sempit diartikan sebagai piagam dasar atau Undang-Undang yang tertulis saja, yaitu terbatas pada sebagian dari hukum dasar yang merupakan dokumen tertulis yang lengkap. Tokoh yang mengemukakan definisi ini adalah Lord Boyce dan C. F. Strong. Konstitusi dalam arti sempit contohnya adalah : Konstitusi Amerika Serikat tahun 1787 dan konstitusi Prancis tahun 1789.
      Konstitusi sebagai hukum dasar berisi aturan-aturan dasar atau pokok-pokok penyelenggaraan negara. Aturan-aturan itu masih bersifat umum. Aturan pokoknya perlu dijabarkan lebih lanjut dalam norma hukum dibawahnya. Seperti :
1)      Ketetapan MPR
2)      Undang-Undang
3)      Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (PERPU)
4)      Peraturan Pemerintah
5)      Keputusan Presiden
6)      Peraturan Daerah
       Peraturan yang berada di bawah konstitusi biasanya disebut sebagai undang-undang derivasi, yang di dalamnya termuat petunjuk yang lebih rinci dan khusus.

B.    Tujuan dan Fungsi Konstitusi
Secara garis besar, tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak-hak rakyat yang diperintah, dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.
Sedangkan fungsi konstitusi adalah sebagai dokumen nasional dan alat untuk membentuk sistem politik dan sistem hukum negara.
C.  Klasifikasi Konstitusi
1.         Konstitusi Tertulis dan Tidak Tertulis
           Konstitusi Tertulis adalah aturan – aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara. Sedangkan Konstitusi Tidak Tertulis adalah konstitusi yang lebih berkembang atas dasar adat-istiadat (custom) daripada hukum tertulis.
2.         Konstitusi Fleksibel dan Konstitusi Kaku
Konstitusi yang dapat diubah atau diamandemen tanpa adanya prosedur khusus dinyatakan sebagai konstitusi Fleksibel. Sebaliknya konstitusi yang mempersyaratkan prosedur khusus untuk perubahan atau amandemennya adalah Konstitusi Kaku.
3.         Konstitusi Derajat-Tinggi dan Konstitusi Tidak Derajat-Tinggi
Konstitusi derajat tinggi ialah suatu konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara. Sedangkan konstitusi tidak sederajat ialah suatu konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan serta derajat seperti konstitusi derajat-tinggi.
4.         Konstitusi Serikat dan Konstitusi Kesatuan
a.         Jika bentuk Negara itu serikat maka akan didapatkan system    pembagian kekuasaan antara  pemerintah Negara serikat dengan pemerintah Negara bagian.
b.        Dalam Negara kesatuan, pembagian kekuasaan tidak dijumpai karena seluruh kekuasaannya terpusat pada pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam konstitusi.
5.      Konstitusi Sistem Pemerintahan Presidensial dan Konstitusi Sistem Pemerintahan Parlementer
Ciri-ciri pemerintahan presidensial yaitu sebagai berikut :
a.       Presiden dipilih langsung oleh rakyat atau oleh dewan pemilih, seperti di Amerika dan Indonesia.
b.      Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif
c.       Presiden tidak dapat membubarkan pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan diadakan pemilihan.
Sedangkan sistem pemerintahan parlementer mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
a.       Kabinet yang dipilih oleh Perdana menteri dibentuk atau berdasarkan kekuatan-kekuatan yang menguasai parlemen.
b.      Para anggota kabinet mungkin seluruhnya, mungkin juga sebagian adalah anggota parlemen.
c.       Perdana Menteri bersama kabinet bertanggung jawab kepada parlemen.
d.      Kepala Negara dengan saran atau nasihat Perdana Menteri dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakannya pemilihan umum.
        
D.    Perubahan Konstitusi di Negara Indonesia

Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, Konstitusi atau Undang-undang Dasar 1945 yang diberlakukan di Indonesia, telah mengalami perubahan-perubahan dan masa berlakunya di Indonesia, yakni dengan rincian sebagai berikut:
1.         Undang-Undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
2.         Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
3.         Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
4.         Undang-Undang Dasar 1945 (5 Juli 1959-19 Oktober 1999)
5.         Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahan I (19 Oktober 1999-18 Agustus 2000)
6.         Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahan I dan II (18 Agustus 2000-9 Nopember 2001)
7.         Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahan I, II, dan III (9 Nopember 2001-10 Agustus 2002)
8.         Undang-Undang Dasar 1945 dan perubahan I,II, III dan IV (10 Agustus 2002)


      















.
     


BAB III
PENUTUP

A.         Kesimpulan
Berdasarkan pemahaman diatas dapat disimpulkan bahwa :
1.        Konstitusi dalam arti luas, yaitu sebagai hukum dasar yang tertulis atau Undang-Undang Dasar dan hukum dasar yang tidak tertulis / Konvensi.
2.        Konstitusi dalam arti sempit diartikan sebagai piagam dasar atau Undang-Undang yang tertulis saja.
3.        Tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak-hak rakyat yang diperintah, dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Sedangkan fungsi konstitusi adalah sebagai dokumen nasional dan alat untuk membentuk sistem politik dan sistem hukum negara.
4.        Klasifikasi konstitusi terbagi menjadi 5, yaitu : konstitusi tertulis dan tidak tertulis, konstitusi fleksibel dan kaku, konstitusi derajat tinggi dan tidak derajat tinggi, konstitusi serikat dan kesatuan, serta konstitusi sistem pemerintahan presidensial dan parlementer.





7
 
DAFTAR PUSTAKA
·         Gunawan, dkk. Lks Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA/MA Kelas X Semester II. Pekalongan: Sahabat Utama.
·        Narno, Dwi. paradigma baru pendidikan kewarganegaraan, Jakarta: PT Bumi Aksar.














civic Sy3 - 3 : Konstitusi

civic Sy3 : Konstitusi - word

civic Sy3 : Konstitusi - ppt





MAKALAH
KONSTITUSI DAN TATA PERUNDANG-UNDANGAN DALAM KEHIDUPAN KENEGARAAN
Disusun guna memenuhi tugas :
Mata kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen Pengampu : Bapak, M. GRUFRON DIMYATI, M.S.I


 





Disusun oleh :
HALIMAH



PRODI EKONOMI SYARIAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM KI AGENG PEKALONGAN
(STIKAP)
2012

Bab I
Pendahuluan
A . Latar Belakang Masalah
     Konstitusi merupakan seperangkat aturan main dalam kehidupan bernegara yang mengatur hak dan kewajiban warga Negara . dalam pembangunan Negara dan Negara yang demokratis, keberadaan konstitusi sangatlah penting . dengan kata lain , konstitusi demoktaris lahir dari Negara yang demokratis. Namun demikian, tidak ada jaminan adanya konstitusi yng demokratis akan melahirkan sebuah Negara yang demokratis . hal ini disebabkan oleh penyelewengan atas konstitusi oleh penguasa yang otoriter.
B . Rumusan Masalah
            Berdasarkan latar belakang tersebut perlu kiranya merumuskan masalah sebagai pijakan untuk terfokusnya kajian makalah ini. Adapun rumusan masalahnya sebagai berikut:
1)      Apa penertian konstitusi ?
2)      Apa tujuan serta fungsi konstitusi ?
3)      Bagaimana klasifikasi konstitusi ?
4)      Bagaimana peranan konstitusi sebagai piranti kehidupan kenegaraan yang demokratis ?
5)      Bagaimana tata urutan perundang-undangan ?
C . Metode Pemecahan Masalah
           Metode pemecahan masalah yanag dilakukan melalui studi literature/ metode kajian pustaka , yaitu dengan menggunakan referensi buku yang merujuk pada permasalahan. Pemecahan masalah dimulai dengan menentukan masalah,melakukan langkah-langkah pengkajian  masalah, tujuan dan sasaran, perumusan jawaban permasalahan dari sumber buku dan penyintesisan serta pengorganisasian jawaban permasalahan.
D . Sistematika Penulisan Makalah
           Sebagai upaya untuk mempermudah dalam penyusunan makalah ini, maka penulis membagi penyusunan makalah ini dengan sistematika . adapun sistematikanya sebagai berikut :
·         Bab I berisi tentang pendahuluan yang meliputi : latar belakang masalah, perumusan masalah, metode pemecahan masalah, dan sistematika penulisan masalah.
·         Bab II adalah pembahasan.
·         Bab III bagian penutup yang terdiri  dari simpulan dan saran-saran.










Bab II
Pembahasan
1.      Pengertian Konstitusi
Apa itu konstitusi ? konstitusi berasal dari bahasa perancis  “constituer” yang berarti membentuk . dalam bahasa latin “konstitusi” merupakan gabungan dua kata yakni cume berarti “bersama dengan…..” dan statuere berarti ”membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan,menetapkan sesuatu.
 Ada beberapa pendapat mengenai pengertian konstitusi,seperti:
1.      Pendapat oleh F . Laselle yang membagi pengertian konstitusi menjadi dua , yakni:
§  Secara sosiologis dan politis, konstitusi adalah sintesa faktor-faktor kekuatan yang nyata dalam masyarakat ( hubungan antara kekuasaan-kekuasaan dalam suatu negara ).
§   Secara yuridis konstitusi adalah suatu naskah yang memuat semua bangunan Negara dan sendi-sendi pemerintahan.
2.      Pendapat oleh james Bryce, seperti dikutip C.F. Stong, yaitu:
Ia mendefinisikan konstitusi sebagai suatu kerangka masyarakat politik(Negara) yang di organisir dengan dan melalui hukum.
Dari beberapa pengertian di atas konstitusi dapat dirumuskan sebagai berikut:
§  Suatu kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan-pembatasan kekuasaan kepada para penguasa.
§  Suatu dokumen tentang pembagian tugas dan sekaligus petugasannya dari sistem politik.
§  Suatu deskripsi yang menyangkut masalah HAM.
2.      Tujuan dan  fungsi  konstitusi , yaitu:
1)      Tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak-hak rakyat yang diperintah dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.
2)      Fungsi konstitusi adalah sebagai dokumen nasional dan alat untuk membentuk sistem hukum Negara.
3.      Klasifikasi konstitusi
Konstitusi dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
1.      Konstitusi tertulis dan tidak tertulis
·         Konstitusi tertulis adalah konstitusi dalam bentuk dokumen yang memiliki “kesakralan khusus” dalam proses perumusanya.
·         Konstitusi tidak tertulis adalah konstitusi yang telah berkembang atas dasar adat istiadat (custom) daripada hukum tertulis.
2.      Konstitusi fleksibel dan konstitusi kaku
·         Konstitusi fleksibel adalah.konstitusi yang dapat diubah atau diamandemen tanpa adanya prosedur khusus dinyatakan sebagai konstitusi fleksibel.
·         Konstitusi kaku adalah konstitusi yang memiliki kehususahan sendiri.
3.      Konstitusi derajat-tinggi dan konstitusi tidak derajat-tinggi
·         Konstitusi derajat tinggi adalah konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam Negara.
·         Konstitusi tidak derajat tinggi adalah konstitusi yang mempunyai kedudukan serta derajat seperti konstitusi derajat tinggi.
4.      Konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan
·         Konstitusi ini berkaitan dengan bentuk suatu Negara apakah serikat atau kesatuan.
5.      Konstitusi sistem pemerintahan presidensil dan konstitusi sistem pemerintahan parlementer
·         Konstitusi yang berkaitan dengan sistem pemeritahan suatu Negara.
4.      Konstitusi sebagai piranti kehidupan kenegaraan yang demokratis.
Jika konstitusi dipahami sebagai pedoman dalam kehidupan bernegara ,berbangsa ,dan bernegara , maka konstitusi maka memiliki kaitan yang cukup erat dengan penyelengaraan pemerintahan dalam sebuah Negara . Maka konstitusi merupakan media bagi terciptanya kehidupan yang demokrtais bagi seluruh warga Negara . Dengan kata lain Negara yang memiliki demokrasi sebagai pilihanya, maka konstitusi demokrasi merupakan aturan yang dapat menjamin terwujudnya demokrasi di Negara tersebut sehingga melahirkan kekuasaan atau pemerintahan yang demokrasi pula.
5.      Tata urutan perundang-undangan Indonesia
Ø  Tata urutan perundang undangan dalam kaitan dengan implementasi konstitusi Negara Indonesia adalah merupakan bentuk tingkat perundang-undangan.
Ø  Diawali tahun 1996, melalui ketetapan MPRS.no.xx/MPRS/1996 lampiran 2 disebutkan bahwa hierarki peraturan perundang-undangan indonesia sebagai berikut :
1)          Undang-undang 1945
2)          Ketetapan MPR
3)          Undand undang atau peraturan pemerintah pengganti undang undang
4)          Peraturan pemerintah
5)          Keputusan presiden
6)          Peraturan peraturan pelaksanaanya
1.      Kemudian berdasarkan ketetapan MPR no 111tahun 2000 tata urutan yang berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut
1)      Undang undang dasar 1945
2)      Ketetapan MPR
3)      Undang undang
4)      Peraturan pemerintah pengganti undang undang
5)      Peraturan pemerintah
6)      Peraturan daerah
2.      Tata urutan peraturan perundang undangan pada tanggal 24 mei 2004 ketika DPR menyetujui RUU pembentukan peraturan perundang undangan(PPP) menjadi undang undang. Dalam UU PPP ini sebagaimana diatur dalam pasal 7 adalah:
1)      Undang undang dasar 1945
2)      Undang undang/ peraturan pemerintah pengganti undang undang
3)      Peraturan pemerintah
4)      Peraturan presiden
5)      Peraturan daerah, yang meliputi:
§  Peraturan daerah provinsi
§  Peraturan daerah kabupaten/kota
§  Peraturan desa
Dengan dibentuknya tata urutan perundang undangan , maka segala peraturan dalam hierarki perundang undangan yang bertentangan dengan peraturan diatasnya , tidak bisa dilaksanakan dan batal demi hukum












Bab III
Penutup
A  .Simpulan
            Dalam pembangunan Negara dan warga Negara yang demokratis keberadaan konstitusi sangatlah penting karena konstitusi merupakan seperangkat aturan main dalam kehidupan bernegara yang mengatur hak dan kewajiban warga Negara dan Negara . namun adanya penyelewengan atas konstitusi oleh penguasa yang otoriter mengakibatkan tidak ada jaminan adanya konstitusi yang demokratis akan melahirkan sebuah Negara yang demokratis.
            Tata perundang undangan dalam kehidupan kenegaraan sangatlah penting agar Negara dapat menciptakan sebuah Negara yang demokratis serta dapat melaksanakan konstitusi.
B ..Saran saran
            Dengan penjelasan yang terdapat dalam makalah ini semoga   sekalian memahami arti penting konstitusi dan tata perundang undangan dalam kehidupan kenegaraan agar terciptanya suatu nugara yang demokratis.








DAFTAR PUSTAKA
Asshiddqy,jimly,Prof. Dr. SH., 2005, Fornat kelembagaan Negara dan pergeseran kekuasaan dalam UUD 1945, Yogyakarta: UII Press,Cet kedua
Attamimi, A. Hamid S., 19909, peranan keputusan presiden republik Indonesia dalam penyelengaraan pemerintahan Negara.disertai UI,Jakarta.
Budiarjo, Miriam, 2006, Dasar dasar ilmu politik, Gramedia pustaka utama,Jakarta, 2006,cet.XXVIII
Busroh, Abu Daud, 2006, ilmu Negara, Jakarta : bumi aksara, cet keempat
Juliantara, Dadang, 2002, Negara demokrasi untuk Indonesia , solo: pondok edukasi.
Mahfudz MD,mohammad.,2000, demokrasi dan konstitusi di Indonesia, Jakarta : PT. Rineka Cipta , cet kedua
Malian, Sobirin, 2001, Gagasanperlunya konstitusi baru pengganti UUD 1945, Yogyakarta: UII Press, mei ,cet pertama
Manan, Bagir,. Prof. Dr., 2005,DPR,DPD,dan MPR dalam UUD1945 baru , Yogyakarta : FH UII Press, Mei , cet ketiga