Laman

Kamis, 25 April 2013

a11-1 eka supriyatin PENIPUAN - PEMALSUAN



HADITS TENTANG PENIPUAN DAN PEMALSUAN
MAKALAH INDIVIDU
Disusun Untuk Memenuhi Tugas
Mata Kuliah: hadist tarbawi 2
Dosen Pengampu : Ghufron Dimyati, M.S.I



 
Disusun Oleh :
Eka Supriyatin     2021 111 357
Kelas A



TARBIYAH/PAI
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PEKALONGAN
2013

BAB I
PENDAHULUAN
Hadits  merupakan sumber hukum kedua setelah al-quran. Selain fungsi hadits yang gunanya memperkuat apa-apa yang telah di terangkan didalam al-qur`an, juga untuk mentakhsis ayat-ayat al-qur’an yang masih bersifat umum. Disini peran hadist juga tidak kalah pentingnya dengan al-qur’an. Apalagi kita sebagai mahasiswa stain  yang berlebelkan ‘Islam’ haruslah mampu memahami ilmu-ilmu yang berkaitan dengan jual beli,sehingga kita dalam menjalani hidup penuh dengan keberkahan (Amin). Oleh karena itu dalam makalah ini akan di bahas sekilas tentang jual beli dan Sesutu yang saling berkaitn di dalamnya.






















BAB II
PEMBAHASAN

Hadits tentang  Penipuan dan Pemalsuan


54- عَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ {الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا} قَالَ هَمَّامٌ وَجَدْتُ فِي كِتَابِي {يَخْتَارُ ثَلَاثَ مِرَارٍ فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا فَعَسَى أَنْ يَرْبَحَا رِبْحًا وَيُمْحَقَا بَرَكَةَ بَيْعِهِمَا}(رواه البخارى)
Artinya:
“ Dari Abu Khalid (Hakim) bin hizam r.a. berkata, Rasulullah saw bersabda ,Penjual dan pembeli keduanya bebas belum terikat selagi mereka belum berpisah maka jika benar dan jelas keduanya, diberkahi jual beli itu tetapi jika menyembunyikan dan berdusta maka terhapus berkah jual beli itu." (HR. Bukhari).

Mufrodat :


{الْبَيِّعَان Penjual dan pembeli
بِالْخِيَارِ: dengan khiyar
بَرَكَةَ   : di berkahi

  ِ                                                             
Biografi Imam Bukhari.
Nama lengkapnya adalah Abu Abdullah Muhammad bin Ismail bin Al Mughirah bin Bardizbah Al Bukhari Al Ju’fi. Akan tetapi beliau lebih terkenal dengan sebutan Imam Bukhari, karena beliau lahir di kota Bukhara, Turkistan.Sewaktu kecil Al Imam Al Bukhari buta kedua matanya. Pada suatu malam ibu beliau bermimpi melihat Nabi Ibrahim ‘Alaihissalaam yang mengatakan, “Hai Fulanah (yang beliau maksud adalah ibu Al Imam Al Bukhari, pent), sesungguhnya Allah telah mengembalikan penglihatan kedua mata putramu karena seringnya engkau berdoa”. Ternyata pada pagi harinya sang ibu menyaksikan bahwa Allah telah mengembalikan penglihatan kedua mata putranya.

          Ketika berusia sepuluh tahun, Al Imam Al Bukhari mulai menuntut ilmu, beliau melakukan pengembaraan ke Balkh, Naisabur, Rayy, Baghdad, Bashrah, Kufah, Makkah, Mesir, dan Syam.Guru-guru beliau banyak sekali jumlahnya. Di antara mereka yang sangat terkenal adalah Abu ‘Ashim An-Nabiil, Al Anshari, Makki bin Ibrahim, Ubaidaillah bin Musa, Abu Al Mughirah, ‘Abdan bin ‘Utsman, ‘Ali bin Al Hasan bin Syaqiq, Shadaqah bin Al Fadhl, Abdurrahman bin Hammad Asy-Syu’aisi, Muhammad bin ‘Ar’arah, Hajjaj bin Minhaal, Badal bin Al Muhabbir, Abdullah bin Raja’, Khalid bin Makhlad, Thalq bin Ghannaam, Abdurrahman Al Muqri’, Khallad bin Yahya, Abdul ‘Azizi Al Uwaisi, Abu Al Yaman, ‘Ali bin Al Madini, Ishaq bin Rahawaih, Nu’aim bin Hammad, Al Imam Ahmad bin Hanbal, dan sederet imam dan ulama ahlul hadits lainnya.
Al Imam Al Bukhari wafat pada malam Idul Fithri tahun 256 H. ketika beliau mencapai usia enam puluh dua tahun. Jenazah beliau dikuburkan di Khartank, nama sebuah desa di Samarkand. Semoga Allah Ta’ala mencurahkan rahmat-Nya kepada Al Imam Al Bukhari.[1]

Keterangan hadist:

Keterangan Al Bayyi’aani,bentuk tastniyah dari lafadz bayyi’un, sama wazannya dengan lafadz Qayyimun. Makna yang dimaksud ialah penjual dan pembeli. Apabila ke dua belah pihak jujur dalam perkataannya dan menerangkan sejelas-jelasnya spesifikasi barang yang di jualnya , apakah ada cacat yang samar ataukah
Tidak dan lain sebagainya . maka transaksi keduanya diberkahi. Tetapi kedua belah pihak tidak melaksanakan ketentuan ini, maka transaksinya tidak diberkahi.[2]

Aspek-aspek tarbawi:

1.      Seorang penjual haru bersikap juur dalam berdagang.
2.      Pembeli harus lebih teliti dalam membeli barang.
3.      Antara penjual dan pembeli harus melalui kesepakatan terlebih dahulu, sebelum terjadi jual beli.
4.      Penjual dan pembeli harus saling percaya antra keduanya.


55- عن عبد الله بن عمر رضى الله عنه قال اقبل علينا رسول الله ص م فقال{ي
معشر المهاجرين خمس إذا ابتليتم بهن وأعوذ بالله أن تدركوهن لم يظهر الفاخشه فى قوم قط حتى يغلب بها إلا فشا فيهم الطاعون و الأوجاع التى لم تكن مضت فى أسفالهم الذين مضوا ولم يقصروا المكيال والميزان إلا أخذوا بالسنين وشدة المنونة وجور السلطان عليهم ولم يمنعوا زكاة أموالهم إلا منعوا القطر من السماء ولو لا البهائم لم يمطروا ولم ينقضوا عهد الله و عهد رسوله إلا سلط الله عليهم عدوا من غيرهم فأخذوا بعض ما فى أيديهم وما لم تحكم أئمتهم بكتاب الله ويتخيروا مما أنزل الله إلا جعل الله بأسهم بينهم} (رواه ابن ماجه فى السنن. كتاب الفتن. باب العقوبات)
Artinya:
Dari abdullah bin umar ra Rasulullah Saw bersabda:”wahai muhajirin, kamu akan ditimpa 5 bencana semoga Allah tidak mengizinkan kamu untuk hidup menyaksikannya: (1) apabila zina berleluasa, ketahuilah bahwa ia tidak berlaku tanpa ditimpa penyakit-penyakit aru yang tidak pernah diketahui/ dialami oleh manusia sebelumnya. (2) apabila manusia menipu timbangan, ia tidak berlaku tanpa di timpa kemarau dan keburuhan atas orang ramai dan ditindas oleh pemerintah mereka.(3) apabila manusia tidak zakat , ketahuilah bahwa hujan akan tertahan di atas mereka .(4) apabila manusia memutuskan perjanjian mereka dengan Allah dan rasulnya ketahilah bahwa Allah akan menghantarkan musuh kepada mereka untuk merampas kepunyaan mereka.(5) apabila pemerintah mereka tidak memerintahkan mengikuti kitabullah, ketahuilah bahwa allah akan pecah belahkan mereka dan menjadikan mereka berbelahan sesama mereka.”
Mufrodat :
يقصروا المكيال:menipu dan mengurangi
الميزان: timbangan
ينقضوا:tidak menepati janji
لم:apabila





Biografi bnu Majah :
Nama sebenarnya Abu Abdullah Muhammad bin Yazid bin Majah ar-Rabi’i al-Qazwini dari desa Qazwin, Iran. Lahir tahun 209 dan wafat tahun 273. Beliau adalah muhaddits ulung, mufassir dan seorang alim. Beliau memiliki beberapa karya diantaranya adalah Kitabus Sunan, Tafsir dan Tarikh Ibnu Majah. Ia melakukan perjalanan ke berbagai kota untuk menulis hadits, anatara lain Ray, Basrah, Kufah, Baghdad, Syam, Mesir dan Hijaz. Ia menerima hadit dari guru gurunya antara lain Ibn Syaibah, Sahabatnya Malik dan al-Laits. Abu Ya’la berkata,” Ibnu Majah seorang ahli ilmu hadits dan mempunyai banyak kitab”. Beliau menyusun kitabnya dengan sistematika fikih, yang tersusun atas 32 kitab dan 1500 bab dan jumlah haditsnya sekitar 4.000 hadits. Syaikh Muhammad Fuad Abdul Baqi menghitung ada sebanyak 4241 hadits di dalamnya. Sunan Ibnu Majah ini berisikan hadits yang shahih, hasan, dhaif bahkan maudhu’. Imam Abul Faraj Ibnul Jauzi mengkritik ada hampir 30 hadits maudhu di dalam Sunan Ibnu Majah walaupun disanggah oleh as-Suyuthi.
Ia wafat pada tahun 273 H.[3]

Keterangan Hadits:
Hadist  diatas menerangkan bahwa  apabila seseorang berbuat tidak baik maka Allah akan membalasnya dengan perbuatan  yang tidak baik juga sebelum seseorang tersebut bertobat dan tidak mengulanginya lagi. Misalnya orang berzina akan dibalas oleh Allah dengan ditimpakannya penyakit yang baru sebagai peringatan. Kedua  orang yang dalam berjual  beli tidak sesuai dengan aturan maka rezekinya tidak diberkahi. Ketiga orang yang tidak mau berzakat maka Allah akan mengambil hartanya kembali. Ke empat orang yang tidak mau menepati janjinya maka Allah akan mendatangkan  musuh. Dan yang terakhir  apabila disuatu tempat ada seorang pemimpin yang tidak sesuai dengan ajaran  Al Qur’an maka tempat tersebut akan hancur.[4]

Aspek-aspek tarbawi:
1.      Orang-orang yang berzina akan di berikan penyakit-penyakit yang baru dari Allah.
2.      Berjual beli yang  dengan sengaja mengurangi timbangan , maka akan mengurangi keberjahan rizkinya.
3.      Orang yang tidak mengeluarkan zakat nya, Allah akan mengambil rezeki yang sudah di berikannya.
4.      Seseorang yang memutuskan perjanjian yang telah dia buat, maka Allah akan memberikan sesuatu yang buruk dan tidak akan dipercaya oleh orang lain.
5.      Seorang pemimpin yang bertindak tidak sesuai dengan Al qur’qn dan hadits,maka semua yang dipampinnya akan terpecah belah.



56- حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ أَنَّهُ بَلَغَهُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ قَالَ {مَا ظَهَرَ الْغُلُولُ فِي قَوْمٍ قَطُّ إِلَّا أُلْقِيَ فِي قُلُوبِهِمْ الرُّعْبُ وَلَا فَشَا الزِّنَا فِي قَوْمٍ قَطُّ إِلَّا كَثُرَ فِيهِمْ الْمَوْتُ وَلَا نَقَصَ قَوْمٌ الْمِكْيَالَ وَالْمِيزَانَ إِلَّا قُطِعَ عَنْهُمْ الرِّزْقُ وَلَا حَكَمَ قَوْمٌ بِغَيْرِ الْحَقِّ إِلَّا فَشَا فِيهِمْ الدَّمُ وَلَا خَتَرَ قَوْمٌ بِالْعَهْدِ إِلَّا سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ الْعَدُوَّ} (رواه مالك فى المواطأ. كتاب الجهاد. باب الأمر المجتمع عليه عندنا)
Artinya :
Telah menceritakan kepadaku dari malik dari yahya bin zaid bahwa telah sampai kepadanya dari abdullah bin abbas,  ia berkata tidaklah khulul menyebar kepada suatu kaum,kecuali akan ditimpa kepada mereka rasa ketakutan. Tidaklah perzinaan itu tersebar pada suatu kaum, kecuali akan banyak menimpakematian menimpa mereka. Tidaklah suatu kaum mengurangi takaran dan timbangan kecuali akan diputus rizki kepada mereka. Tidaklah suatu kaum berhukum kepada selain Al Haq kecuali akn tersebar pembunuhan. Dan tidaklah suatu kaum menghianati janji kecuali Allah akan menghantarkan musuh atas mereka.”   
Mufrodat :
الْغُلُولُ: khulul
ظَهَرَ: menyebar
الْمِكْيَالَ وَالْمِيزَانَ: mengurangi takaran
الدَّم: pembunuhan
عَلَيْهِمْ الْعَدُوَّ: musuh atas mereka


Biografi ibnu Malik:
Biografi Ibnu Malik : Pengarang Kitab Alfiyyah - Ibnu Malik, nama lengkapnya adalah Syeikh Al-Alamah Muhammad Jamaluddin ibnu Abdillah ibnu Malik al-Thay, lahir di Jayyan. Daerah ini sebuah kota kecil di bawah kekuasaan Andalusia (Spanyol). Pada saat itu, penduduk negeri ini sangat cinta kepada ilmu, dan mereka berpacu dalam menempuh pendidikan, bahkan berpacu pula dalam karang-mengarang buku-buku ilmiah. Pada masa kecil, Ibn Malik menuntut ilmu di daerahnya, terutama belajar pada Syaikh Al-Syalaubini (w. 645 H).

Setelah menginjak dewasa, ia berangkat ke Timur untuk menunaikan ibadah haji,dan diteruskan menempuh ilmu di Damaskus. Di sana ia belajar ilmu dari beberapa ulama setempat, antara lain Al-Sakhawi (w. 643 H). Dari sana berangkat lagi ke Aleppo, dan belajar ilmu kepada Syaikh Ibn Ya’isy al-Halaby (w. 643 H).
[5]
Keterangan hadits :
Dari hadist diatas dijelaskan bahwa apabila ada suatu kaum berbuat tidak baik, maka Allah akan membalasnya dengan ketidakbaikan juga. Misalnya orang-orang yang melakukan segala sesuatu yang dilarang oleh Allah( khulul,zina,mengurangi takaran,berhukum selain kepada Allah dan tidak menepati janji). Itu semua akan dibalas oleh Allah sesuai dengan perbuatannya.[6]

Aspek-aspek  tarbawi:
  1. Tidak boleh melakukan khulul,agar hidupnya tenang.
  2. Hindari perbuatan zina.
  3. Apabila berjual beli tmbangan nya pas.
  4. Selalu minta petunjuk hanya kepada Allah.
  5. Apabila berjanji harus di tepati.
















BAB III
KESIMPULAN
Pada dasarnya hadits yang diriwayatkan oleh buhkori, ibnu majaah dan ibnu malik yaitu tentang larangan Rosulullah menjual sesuatu harus sesuai dengan takarannya. Ini sebenarnya untuk kebaikan hidup kita juga, terbukti bahwa hadits ini sangat berpengaruh terhadap kehidupan social ekonomi kita. Hadits ini sebagai salah satu acuan kita untung lebih berhati-hati dalam jual- beli. Didalam hukum jual beli islam, barang yang boleh diperjual belikan adalah barang yang sudah jelas atau tampak, sehingga sang pembeli bisa memeriksanya terlebih dahulu sebelum membeli barang tersebut. Diharamkan pula menjual belikan barang yang belum saatnya memberi manfaat atau belum selayaknya dimanfaatkan. Karena dihawatirkan akan menimbulkan kekecewaan pada ahirnya. Serta dijelaskan pula bagaimana kita harus selalu menjauhi semua yang dilarang oleh Allah SWT.
Wallahu’ alam












DAFTAR PUSTAKA
Al Nashif,Mansur. 1993. Mahkota Pokok-pokok Hadits Rasulullah Saw jilid 2. Bandung : Sinar Baru  AL gesindo( hal 607-608)
http // id.Lidwa.com /app/
Majid khon,Abdul. 2008.ulumul hadits.Jakarta:Amza( hal 250)
Mustofa,Adib Bisri dkk. 1992. Muwatho’ Al Imam Malik ra. Semarang:  CV.Assyifa( hal vii-ix)
Son haji,Abdullah dkk. 1992.Sunan ibnu Majah.Semarang: CV. Assyiffa( hal xv)




















Biografi Imam Malik
Imam malik bernama lengkap Abu Abdullah Malik bin Anas bin Malik bin Abi Amir bin Amr bin Haris bin Gaiman bin Kutail bin Amr bin Haris Al Asbahi, lahir di Madinah pada tahun 712-796 M. Berasal dari keluarga Arab yang terhormat dan berstatus sosial yang tinggi, baik sebelum datangnya islam maupun sesudahnya, tanah asal leluhurnya adalah Yaman, namun setelah nenek moyangnya menganut islam mereka pindah ke Madinah, kakeknya Abu Amir adalah anggota keluarga pertama yang memeluk agama islam pada tahun ke dua Hijriah
Kakek dan ayahnya termasuk ulama hadis terpandang di Madinah, oleh sebab itu, sejak kecil Imam Malik tak berniat meninggalkan Madinah untuk mencari ilmu, karena beliau merasa Madinah adalah kota sumber ilmu yang berlimpah dengan ulama ulama besarnya. Imam Malik menekuni pelajaran hadis kepada ayah dan paman pamannya juga pernah berguru pada ulama ulama terkenal seperti Nafi’ bin Abi Nuaim, Ibnu Syihab Al Zuhri, Abu Zinad, Hasyim bin Urwa, Yahya bin Said Al Anshari, Muhammad bin Munkadir, Abdurrahman bin Hurmuz dan Imam Ja’far AsShadiq.
Imam malik tidak hanya meninggalkan warisan buku, tapi juga mewariskan Mazhab fiqhinya di kalangan sunni yang disebut sebagai mazhab Maliki, Mazhab ini sangat mengutamakan aspek kemaslahatan di dalam menetapkan hukum, sumber hukum yang menjadi pedoman dalam mazhab Maliki ini adalah Al Quran, Sunnah Rasulullah, Amalan para sahabat, Tradisi masyarakat Madinah, Qiyas dan Al Maslaha Al Mursal ( kemaslahatan yang tidak didukung atau dilarang oleh dalil tertentu.







[1] Majid khon,Abdul.ulumul hadits.(Jakarta:Amza 2008) hal 250

[2] Al Nashif,Mansur. Mahkota Pokok-pokok Hadits Rasulullah Saw jilid 2.( Bandung : Sinar Baru  AL gesindo1993)hal 607-608

[3] Son haji,Abdullah dkk.Sunan ibnu Majah.(Semarang: CV. Assyiffa.1992)hal xv

[4] http // id.Lidwa.com /app/

[5] Mustofa,Adib Bisri dkk. Muwatho’ Al Imam Malik ra. (Semarang:  CV.Assyifa.1992)hal vii-ix

[6] http // id.Lidwa.com /app/

14 komentar:

  1. 2021111360

    assalamualaikum..
    pemakalah yang terhormat, bagaimana kiat-kiat agar jual beli bisa menjadi berkah??
    apa saja yang harus di lakukan dan dihindari???
    syukron katsiroh.

    BalasHapus
    Balasan
    1. walaikum salam
      menurut pemahaman saya, kiat-kiat nya sebagai berikut:
      1. kejujuran( antara kedua belah pihak harus saling mempercanyai, sehingga tidak ada yang dirugikan antara keduanya).
      2. sesuai dengan syariat islam
      3. menghindari hal-hal yang mengacu pada riba
      4. alat, barang, dan tempat yang digunakan harus suci.
      wallahu alam

      Hapus
  2. nama:riskul khasanah
    nim:2021111022
    kelas:A
    assalamualaikum wr.wb
    belakangan ini marak jual beli secara online yang mana pihak pembeli meras dirugikan karena tidak sesuai dengan barang yang berada digambar,bagaimana pandangan islam menanggapi hal ini dan bagaimanna kita menhindari penipuan dalam jual beli online?

    BalasHapus
    Balasan
    1. walaikum salam .........
      sebenarnya jual beli secara online itu di perbolehkan, karena sudah melewati transaksi antara penjual dan pembeli, ada barang,ada ijab qabul. hanya saja dalam prakteknya kurang sesuai dengan syariat islam, jadi jual beli yang dapat merugikan antara kedua belah pihak itu di larang oleh Allah swt.

      cara menghindari agar tidak terkena penipuan dalam jual beli on line:
      1. mengetahui dengan jelas alamat yang tertera dalam situs web tersebut.
      2. mencari contak person yang bisa dihubungi.
      3. menyelusuri barang yang akan dibeli tersebut. apakah sudah cocok sesuai dengan keinginan kita pa belum.
      4.dan mengoreksi rekening yang akan dikirimi uang pembayaran.
      3

      Hapus
  3. Assalamu'alaikum wr.wb.. .

    Nama : Anita Kumala
    Nim : 2021 111 364

    Pemakalah yang saya hormati.. .
    Menurut pemakalah, apa hukumnya orang yg menyemprotkan minyak wangi yang biasanya dijual di supermarket akan ttpi dia tdk membeli minyak wangi tersebut.. .si calon pembeli itu hanya ingin tahu saja aroma dr minyak trsbt, apakah diperbolehkan, mengingat bhwa hadits yg pemakalah bahas itu ttg jual beli dan permasalah yg ada didalamnya.. .
    Trimakasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. mnurut hukumnya itu tidak boleh ,
      karena antara penjual dan pembeli belum mencapai kesepakan( belum melaksanakan khiyar) dlam jual beli.sehingga pmbeli belum berhak menggunkan nya sebelum penjual tersebut mengizinkannya.
      solusinya: pembeli harus membaca kandungaan apa saja yang ada didalamnya , sehingga pembeli dapat mengira-ngira aroma yang ada dalam parfum tersebut.
      terima kasih

      Hapus
  4. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  5. nur amiroh (2021 111 345)

    assalam,,
    pemakalah terhormat, apabila ada seseorang yg menimbang brg daganganya katakanlah apel dan timbangan apel tsb klebihan trs apelnya diambil satu ttp timbanganya malah krg sdikit nha pedagang itu mmbiarkanya,apkah itu trmsuk mngurangi timbangan, pdahal si pdagang tdk ada niat untk mngurangi timbngn?dan bgmn bla ada org mnyicipi dagangan tanpa spengetahuan pedagangnya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. walaikum salam,
      ya, termasuk mengurangi timbangan,
      karena tidak ssuai dengan takaranya, walaupun tidak ada niat untuk mengurangi timbangan.
      solusinya:a. pedagang tersebut harus ikhlas memberikan kepada pembeli terhadap buah tersebut.karena itu dalam keadaan yang sulit.
      b. buah tersebut di belah agar adil antara keduanya.

      2. jika pembeli menyicipi barang dagangan tanpa sepengetahuan penjual?
      tidak boleh, karena itu bukan haknya pembeli, disebabkan belum ada kesepakatan antara keduanya.

      Hapus
  6. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  7. Siti Nur Fitriana 2021 111 257
    Assalammualaikum mb eka......
    dalam aspek tarbawi dipaparkan bahwa kita tidak boleh melakukan khulul,agar hidupnya tenang. nah yang dimaksud khulul sendiri itu apa dan kiat-kiat agar tidak berbuat khulul apa serta apa hubungan khulul dengan penipuan dan pemalsuan jika ditinjau dari segi pendidikan?jelaskan dan beri contoh....
    terima kasih
    wassalammualaikum....

    BalasHapus
    Balasan
    1. walaikum salm ,,
      Pengertian al-khulul secara singkat ialah Tuhan mengambil tempat dalam tubuh manusia tertentu, yaitu manusia yang telah dapat membersihkan dirinya dari sifat-sifat kemausiaannya melalui fana dan ekstase.
      Menurut Al-Hamdany (Sanggahan Terhadap Tasawuf dan Ahli Sufi. 1969, Hal : 19) menyebutkan bahwa, hulul merupakan kepercayaan manusia bahwa Allah bersemayam ditubuh salah seorang yang kiranya bersedia untuk ditempati, karena kemurnian jiwanya dan kesulitan ruhnya. Di antara orang-orang yang menganut aqidah dan kepercayaan itu ialah al-Hallaj yang telah dihalalkan darahnya oleh para alim ulama hingga ia terbunuh.

      hubungan antara khulu dengan pendidikan.
      yaitu seorang yang khulul sangat berlebihn itu akan menyebabkan bahwa dirinya tuhan.nah itu tidak diperbolehkan oleh islam .

      kiat-kiat agar tidak berbuat khulul sbb:
      1. mempertebal iman
      2. bertasawuf sesuai dengan syariat islam
      3. menetahui mana yang baik dan mana yang buruk
      4. selalu mengikuti ajaran al qur'an dan sunah rasul( hadits)
      wallahu alam

      Hapus
  8. milzamah 2021111126
    assalamualaikum Wr Wb
    pemakalah yang terhormat, saya mau bertanya tentang penyakit penyakit apa yang diberikan Oleh Allah kepada manusia apabila manusia itu melakukan perbuatan zina.untuk sebagai peringatan........?

    terima kasih....

    BalasHapus
    Balasan
    1. walaikum salam...
      penyakit yang disebabkan oleh perzinaan diantarany:
      1. penyakit hati

      penyakit berasal dari hati�, emosi yang berlebihan seperti �gembira, marah, cemas, sedih, takut/terkejut� dapat merugikan organ-organ vital.

      �Gembira secara berlebih merugikan jantung, sedih merugikan paru-paru, marah merugikan hati, cemas merugikan organ pencernaan, terkejut/takut merugikan ginjal�, emosi yang berlebihan dapat merugikan organ-organ vital, emosi yang berbeda merugikan organ yang berbeda pula.
      2. penyakit fisik
      diantaranya:Penyakit kelamin, AIDS, kanker serviks, kista.
      trima kasih

      Hapus