Laman

Rabu, 01 Mei 2013

d12-1 nais tsanaul a. ILLEGAL LOGING



LARANGAN ILLEGAL LOGING (PENEBANGAN LIAR)
MAKALAH
       Makalah ini Disusun Guna Memenuhi Tugas:
Mata Kuliah                : Hadits Tarbawi II
Dosen Pengampu        : Ghufron Dimyati, M. SI

Oleh:
Nais Stanaul Athiyah
NIM 2021 111 280
Kelas D


PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
PEKALONGAN
2013


PENDAHULUAN
Hutan merupakan paru paru bumi tempat berbagai macam binatang dan tumbuhan hidup, tempat hasil tambang, dan berbagai macam sumber daya lainnya yang berasal dari hutan yang tidak ternilai harganya bagi manusia. Hutan juga merupakan tempat sumber daya alam yang dapat memberikan manfaat yang sangat besar bagi manusia. Manfaatnya dapat dirasakan secara langsung maupun tidak langsung. Adapun contoh contoh manfaat hutan secara langsung seperti sumber oksigen bagi bumi, tempat binatang hidup, penyediaan kayu, tempat menampung air dan hasil tambang. Manfaat hutan secara tidak langsung seperti untuk tempat rekreasi, pencegahan erosi, tempat perlindungan binatang ataupun tumbuhan yang hampir punah.
Jika membahas masalah hutan pasti tidak lepas yang namanya pepohonan sehingga peran pohon sangat penting bagi hutan. Akan tetapi sekarang ini banyak pohon-pohon yang ditebangi secara liar atau biasa dikenal dengan Illegal Loging. Tindakan seperti itu termasuk tindakan yang tidak bijaksana karena dapat menimbulkan banyak bencana, seperti kekeringan.
Dalam Hadits kali ini akan membahas tentang larangan melakukan perindustrian dengan cara Illegal Loging (penebangan liar) dan untuk lebih jelasnya akan dibahas pada makalah ini.





PEMBAHASAN
A.    Hadits tentang Illegal loging (Penebangan liar)
 حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِىٍّ أَخْبَرَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ عُثْمَانَ بْنِ أَبِى سُلَيْمَانَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حُبْشِىٍّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ قَطَعَ سِدْرَةً صَوَّبَ اللَّهُ رَأْسَهُ فِى النَّارِ ». سُئِلَ أَبُو دَاوُدَ عَنْ مَعْنَى هَذَا الْحَدِيثِ فَقَالَ هَذَا الْحَدِيثُ مُخْتَصَرٌ يَعْنِى مَنْ قَطَعَ سِدْرَةً فِى فَلاَةٍ يَسْتَظِلُّ بِهَا ابْنُ السَّبِيلِ وَالْبَهَائِمُ عَبَثًا وَظُلْمًا بِغَيْرِ حَقٍّ يَكُونُ لَهُ فِيهَا صَوَّبَ اللَّهُ رَأْسَهُ فِى النَّارِ.
B.     Tarjamah Hadits
“Nasr bin Ali menceritakan kepada kami: Abu Usamah memberitahukan kepada saya dari Ibnu Juraij dari Utsman bin Abi Sulaiman dari Said bin Muhammad bin Zubair bin Mud’in dari Abdillah bin Abdullah bin Hubsyiy ra, ia berkata: telah bersabda Rasulullah SAW: ‘Siapa yang memotong bidara, Allah jatuhkan kepalanya ke Neraka’. Abu dawud ditanya mengenai hadits ini, kemudian ia berkata: Hadits ini adalah ringkasan: “Barangsiapa menebang pohon bidara yang tumbuh ditanah lapang/padang pasir yang dijadikan tempat berteduh para musafir dan hewan ternak dengan tidak ada gunanya dan dzalim tanpa hak didalamnya. Maka Allah akan mengarahkan (memasukkan) kepalanya orang tersebut ke dalam Neraka”.[1]
C.     Mufrodat
مَنْ                : Orang
قَطَعَ              : Memotong
سِدْرَةً             : Pohon Bidara
صَوَّبَ            : Jatuh
النَّارِ              : Neraka
فَلاَةٍ               : Tanah Lapang
يَسْتَظِلُّ           : Tumbuh
ابْنُ السَّبِيلِ       : Orang Musafir
 الْبَهَائِمُ           : Hewan ternak
عَبَثا              : Tidak ada gunanya
ظُلْمًا              : Aniaya
D.    Biografi Rowi
Imam Abu Dawud (817 / 202 H.) adalah salah seorang perawi hadits, yang mengumpulkan sekitar 50.000 hadits lalu memilih dan menuliskan 4.800 di antaranya dalam kitab Sunan Abu Dawud. Nama lengkapnya adalah Abu Dawud Sulaiman bin Al-Asy’ats As-Sijistani.
Bapak beliau yaitu Al Asy’ats bin Ishaq adalah seorang perawi hadits yang meriwayatkan hadits dari Hamad bin Zaid, dan demikian juga saudaranya Muhammad bin Al Asy`ats termasuk seorang yang menekuni dan menuntut hadits dan ilmu-ilmunya juga merupakan teman perjalanan beliau dalam menuntut hadits dari para ulama ahli hadits.
Abu Dawud sudah berkecimpung dalam bidang hadits sejak berusia belasan tahun. Hal ini diketahui mengingat pada tahun 221 H, dia sudah berada di Baghdad, dan di sana beliau menemui kematian Imam Muslim, sebagaimana yang beliau katakan: "Aku menyaksikan jenazahnya dan mensholatkannya". Walaupun sebelumnya beliau telah pergi ke negeri-negeri tetangga Sajistaan, seperti khurasan, Baghlan, Harron, Roi dan Naisabur.
Setelah hidup penuh dengan kegiatan ilmu, mengumpulkan dan menyebarluaskan hadits, Abu Dawud wafat di Basrah. la wafat tanggal 16 Syawal 275 H. pada usia 70-71 tahun.[2]

E.     Keterangan Hadits
Pohon Bidara di Padang Pasir penting untuk berteduh manusia dan binatang. Pohon Bidara banyak manfaatnya, diantaranya Daun bidara dapat membersihkan kotoran, oleh karena itu Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam berkata kepada para wanita yang sedang memandikan jenazah putri  beliau zainab “Mandikanlah dia dengan basuhan ganjil, tiga, lima, atau lebih dari itu kalau kalian pandang perlu. Mandikan jenazahnya dengan air dicampur daun bidara, dan basuhan yang terakhir dicampur dengan sedikit kapur barus.” (HR. Al-Bukhori dan Muslim). Selain itu juga berguna untuk mengobati berbagai penyakit dan guna-guna.[3]
Dari hadits riwayat Abu Dawud diatas dijelaskan bahwa menebang pohon secara dzalim akan mendapat siksa dari Allah SWT. dan itu sama dengan tindakan penebangan liar (Illegal Loging).
Kegiatan manusia dapat mengubah sistem alami. Misalnya penebangan atau penggundulan hutan dapat mengubah iklim global, terjadinya musim kering yang luar biasa atau timbulnya badai. Begitu pula penggundulan hutan dalam jumlah besar secara tidak bijaksana dapat menimbulkan terjadinya gurun pasir atau memperluas gurun pasir yang telah ada seperti yang terjadi di Gurun Sahara, Afrika Utara.[4]
Pembalakan liar atau penebangan liar (Illegal logging) adalah kegiatan penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat.[5]
Penebangan liar di indonesia sering sekali terjadi karena kurangnya perhatian masyarakat maupun pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan. Maka ini menyebabkan kebanyakkan manusia melakukan kegiatan penebangan liar yang tidak ada habisnya tanpa melakukan reboisasi atau melakukan kegiatan menanam kembali habis melakukan penebangan pohon. Banyak dampak-dampak negatif dari kegiatan tersebut seperti terjadinya tanah longsor, karena tidak ada akar yang dapat menahan tanah, banjir, global warming atau pemanasan global.[6]
Penebangan liar (Illegal logging) telah menimbulkan masalah multidimensi yang berhubungan dengan aspek ekonomi, sosial , budaya dan lingkungan.
Ada beberapa instansi yang terkait dalam menanggulangi masalah penebangan liar ini, seperti:
a.       Departemen Dalam Negeri
b.      Departemen Kehakiman
c.       Kependudukan dan Lingkungan hidup
d.      Kejaksaan
e.       Kepolisian[7]
Banyak upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengurangi aktivitas Illegal logging. Yang terbaru dengan dikeluarkan Surat edaran Nomor 01 Tahun 2008 tentang petunjuk Penanganan Perkara Tindak pidana Kehutanan dan sebelumnya Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2005 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu secara illegal di kawasan hutan dan peredarannya di seluruh wilayah Indonesia merupakan payung hukum dalam pemberantasan penebangan liar (Illegal logging) yang diharapakan kelangsungan hutan di Indonesia dapat terselamatkan.
Namun demikian
Illegal logging semakin marak dan hutan semakin mengalami tingkat kerusakan yang mengkhawatirkan, termasuk di Kaltim. Perspektif pengelolahan hutan Indonesia, semuanya bermuara pada maraknya kegiatan penebangan tanpa izin, penebangan liar (Illegal logging) yang berdampak negatif terhadap fungsi lindung terhadap konservasi hutan. Beberapa kebijakan pemerintah di bidang kehutanan baik secara nasional maupun internasional dalam rangka penanggulangan kejahatan penebangan liar (Illegal logging) dikeluarkan sejak tahun 2001 tentang pemberantasan Penebangan Kayu secara illegal di kawasan hutan dan peredarannya si seluruh wilayah Indonesia.[8]
Hal yang paling mendesak untuk diperbaiki pada sistem pengelolaan hutan adalah distribusi manfaat hutan yang lebih adil dan transparan serta lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat lokal. Ketertiban pengelolaan hutan akan bisa terwujud hanya jika hukum dan aturan-aturan dihormati dan ditegakkan.[9]
F.      Aspek tarbawi
1.      Pohon Bidara dapat digunakan untuk memandikan jenazah, mengobati berbagai penyakit dan guna-guna.
2.      Perlu adanya kesadaran dari manusianya sendiri terhadap apa yang telah mereka lakukan dan dampak yang mereka sebabkan.
3.      Apabila dalam menebang pohon hendaknya tidak melampaui batas kadar perijinan dari pemerintah.
4.      Setelah melakukan penebangan, dianjurkan untuk melakukan reboisasi agar hutan tidak gundul atau kering.








PENUTUPAN
Pohon Bidara di Padang Pasir penting untuk berteduh manusia dan binatang. Pohon Bidara mempunyai banyak manfaat bagi manusia.
     Pembalakan liar atau penebangan liar (Illegal logging) adalah kegiatan penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat.
     Penebangan liar di indonesia sering sekali terjadi karena kurangnya perhatian masyarakat maupun pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan.
Banyak dampak-dampak negatif dari kegiatan tersebut seperti terjadinya tanah longsor, karena tidak ada akar yang dapat menahan tanah, banjir, global warming atau pemanasan global.
     Selain itu Penebangan liar (Illegal logging) telah menimbulkan masalah multidimensi yang berhubungan dengan aspek ekonomi, sosial , budaya dan lingkungan.
     Banyak upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengurangi aktivitas Illegal logging. Seperti Surat edaran Nomor 01 Tahun 2008 tentang petunjuk Penanganan Perkara Tindak pidana Kehutanan.





DAFTAR PUSTAKA
Al Asqalani, Ibnu Hajar. 2008. Fatkhul Baari Jilid 7. Jakarta: Pustaka Azzam.
Al Munzdiry, Hafizh. 1993. Mukhtashor Sunan Abi Dawud. Semarang: CV. Asy Syifa’.
Erwin, Muhammad. 2008. HUKUM LINGKUNGAN dalam Sistem Kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan Hidup. Bandung: PT Refika Aditama.
Rahmadi, Takdir. 2011. Hukum Lingkungan di Indonesia. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.
Subagyo, Joko. 1999. Hukum Lingkungan. Jakarta: PT Rineka Cipta.
http://blogs.swa-jkt.com/swa/11262/2012/10/31/artikel-praktis-penebangan-liar
http:wikipedia.org/wiki/penebangan-liar.html










[1] Hafizh Al Munzdiry, Mukhtashor Sunan Abi Dawud (Semarang: CV. Asy Syifa’, 1993), hlm 420-421
[2] Hafizh Al Munzdiry, ibid, hlm 1
[3] Ibnu Hajar Al Asqalani, Fatkhul Baari Jilid 7 (Jakarta: Pustaka Azzam, 2008), hlm 52
[4] Takdir Rahmadi, Hukum Lingkungan di Indonesia (Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2011), hlm 6
[5] http:wikipedia.org/wiki/penebangan-liar.html
[6] http://blogs.swa-jkt.com/swa/11262/2012/10/31/artikel-praktis-penebangan-liar

[7] Joko subagyo, Hukum Lingkungan (Jakarta: PT Rineka Cipta, 1999), hlm 24
[9] Muhammad Erwin, HUKUM LINGKUNGAN dalam Sistem Kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan Hidup (Bandung: PT Refika Aditama, 2008), hlm 165

34 komentar:

  1. awaliyah nailis saadah
    2021 111 339
    kelas D

    menurut pemakalah bagaiman caranya untuk menerapkan budaya cinta terhadap alam??agar kita termotivasi untuk menjaga hutan yang saat ini hutan di indonesia luasnya semakin menyempit.

    BalasHapus
    Balasan
    1. terima kasih atas pertanyaannya,,
      kalau menurut saya untuk menerapkan budaya cinta terhadap alam itu diantaranya yaitu dari hal yang kecil pada diri kita, seperti membuang sampah pada tempatnya, menjaga kebersihan badan, pakaian, lingkungan sekitar, menanam pohon didepan rumah mungkin. selain itu juga bisa dengan jalan-jalan ditengah alam perkebunan, misal perkebunan teh, dsb. yang intinya untuk menerapkan cinta terhadap alam itu dimulai dari diri kita sendiri, dan jika itu dilakukan, kemudian menjadi sebuah hobi, pasti akan timbul rasa cinta terhadap alam, baik untuk menjaga atau tidak meniru orang-orang yang suka mencemari lingkungan dan merusak hutan.

      Hapus
  2. NAMA: KHOLIS ARIFAH
    NIM: 2021 111 293
    KELAS: D

    Assalamu'alaikum,
    mengapa daun bidara sangat istimewa sehingga Rasul sampai bersabda:‘Siapa yang memotong bidara, Allah jatuhkan kepalanya ke Neraka'.
    tolong jelaskan.terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. terima kasih atas pertanyaanya,,
      pohon Bidara sangat istimewa itu, karena pohon Bidara memiliki manfaat yang sangat besar bagi manusia, seperti untuk memandikan mayit, obat kulit, dll. dan waktu itu pohon Bidara tumbuh dipadang pasir yang gersang sehingga apabila makhluk dipadang pasir dan menemukan pohon itu adalah suatu kenikmatan yang sangat besar, yaitu Dimana manusia dan hewan bisa berteduh dibawahnya dari terik matahari dan burung memiliki tempat bertengger serta membuat sarang. Dan sebuah kedzaliman jika pohon tersebut ditebang.Dan kedzaliman itu tempatnya adalah neraka.

      Hapus
  3. Nur Akhadiyah
    2021 111 151
    kelas D

    penebangan liar adalah masalah yang tak kunjung usai. bagaimana cara kita sebagai siswa agar dapat mengatasi hal tersebut?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    3. terima kasih,,
      kalau menurut saya cara kita mengatasi hal tersebut terlebih dahulu dari diri kita sendiri,antara lain dengan menjaga lingkungan sekitar, seperti tidak membuang sampah sembarangan, dll. sehingga akan timbul rasa cinta terhadap alam dan otomatis tidak akan melakukan penebangan liar. selain itu juga mengajak orang sekitar untuk tetap menjaga lingkungan dengan baik agar kedepan tidak menimbulkan dampak yang sangat merugikan bagi kita semua.
      selain itu Kita sebagai anak bangsa dan generasi penerus, tentu juga dituntut untuk berperan serta dalam pelestarian hutan dan akibat yang ditimbulkannya. Mempelajari betapa bahayanya bumi ini apabila hutannya tidak dilestarikan bisa menimbulkan kesadaran bagi kita untuk tidak meniru atau pun mengikuti jejak para pelaku kegiatan illegal loging.
      Namun dengan status kita masih pelajar yang masih duduk di bangku sekolah, maka peran kita dalam penanggulangan kegiatan illegal loging adalah belajar dengan baik. Kita belajar bukan hanya di ruang kelas saja, namun juga bisa belajar di luar kelas. Contoh-contoh kegiatan di sekolah yang berperan aktif dalam pelestarian hutan di antaranya kegiatan pramuka, pencinta alam, dan berbagai upaya penanaman hutan lewat kegiatan perkemahan.
      Agar tercipta negara yang maju dan bebas dari kegiatan illegal loging peran pelajar begitu pentingnya dalam hal ini. Lebih baik lagi apabila dipupuk dan diterapkan sejak dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi kecintaan akan hutan dan gambaran dampak kerusakan hutan, seperti banjir bandang.

      Hapus
  4. EKA KURNIA RIZKI
    2021 111 251
    D

    assalamu'alaikum

    mb nais, tolong sedikit dijelskan tentang pohon bidara? dan sebenarnya hikmah apa saja yang bisa kita petik dari pelarangan illegal loging. terima kasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. wa'alaikum slam,,
      dalemM mb' Eka,,:)
      Bidara (ziziphus mauritiana) ialah tumbuhan dengan ukuran tinggi antara 2 – 6 Meter, pohon bidara akan berbuah lebat saat musim tiba.Hampir setiap bukit dan hamparan Savana yang kering pohon bidara tumbuh bahkan menjadi satu-satunya tanaman yang bisa bertahan dilahan yang tandus. Ciri khas pohon bidara berdaun bulat kecil, ukurannya lebih lebar dari daun kelor, pohonnya sangat keras namun rantingnya dipenuhi dengan duri.
      hikmahnya antara lain bertambah iman kita kepada Allah melalui cinta terhadap alam dan lebih menyadari akan kewajiban kita sebagai khalifal fil ardhi dalam menjaga kelestarian hutan dibumi ini.

      Hapus
  5. Soraya Nailatul Izzah
    2021 111 097
    Kelas D
    singkat saja ya mb Nais :) bagaimana solusi yg tepat menurut mb Nais untuk mengatasi penebangan liar yg mb Nais jelaskan di atas?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau menurut saya,,solusi yang paling tepat adalah dengan ketegasan,,karena jika ketegasan dilakukan kepada siapapun dan tidak memandang siapa dia, maka tujuan meminimalkan penebangan liar akan terwujud, akan tetapi pada kenyataan sekarang seperti itu tidak berlaku, karena akibat dari nafsu yang menimbulkan manusia memilih jalan untuk bergabung bersama para pembalak liar, terbukti para oknum-oknum aparat ikut serta melindungi terjadinya pembalakkan liar dengan iming-imingan harta, uang, dsb.
      terima kasih,,:)

      Hapus
  6. Suli Reviana
    2021 111 201
    D

    Menurut mb nais, bagaimana seharusnya sikap kita menanggapi orang-orang yang melakukan illlegal loging apabila yang melakukan hal tersebut masih saudara kita? dan bagaimana cara kita menasehati kalau apa yang di lakukannya itu salah?

    Thanks.....

    NB: jawabannya yang panjang kali lebar ya mb... :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. terima kasih ya mb' revy atas pertanyannya...
      menasehati saudara-saudara kita adalah dengan menyeru mereka kepada yang ma’rûf, melarang dari yang munkar, mengajak mereka kepada kebaikan. Nabi Shallallâhu ‘alaihi wa Sallam bersabda :

      وأن تأتي النّاس بمثل ما تُحبّ أن يأتوك به

      “Perlakukan seseorang sebagaimana Anda ingin diperlakukan”

      Selain itu, dalam hadits dikatakan yang artinya "Barangsiapa di antara kalian melihat suatu kemungkaran, maka hendaklah ia merubahnya dengan tangannya, jika tidak bisa maka dengan lisannya, dan jika tidak bisa juga maka dengan hatinya, itulah selemah-lemahnya iman."

      Dengan tangannya maksudnya yaitu mengajak saudara untuk tidak melakukan hal tersebut, apabila tidak bisa maka menasehatinya seperti dengan Selalu ungkapkan pendapat Anda jika Anda merasa tingkahnya tidak tepat. Jelaskan kepadanya tentang perilaku yang tidak baik itu. kemudian apabila belum jera, maka dengan hati dalam arti kita tidak ikut terjun melakukan illegal loging.
      Itulah sikap dan cara menasehati saudara kita apabila melakukan suatu kesalahan..
      Semoga bermanfaat,,,:)

      Hapus
  7. naila syarifah
    2021111149
    d
    assalmualaikum...
    bila ada pihak-pihak dari oknum resmi pemerintah yang membiarkan illegal loging terjadi maka bagaimana menurut anda,,,sanksi apakah yang pantas terhadapnya karena negara klita ini negara hukum tapi kok hukumanya tidak membuat jera pelanggar yang seperti ini,,,

    BalasHapus
    Balasan
    1. wa'alaikum salam,,
      menurt saya,,
      hukuman yang paling pantas bagi oknum pemerintah yaitu pengasingan, dalam arti dikucilkan dari tempat tinggalnya dengan ditambah dipenjara seumur hidup, selain itu juga harta dari hasil illegal loging atau bekerja sama dengan para pembalak liar disita agar keluarganya merasakn akibat dari perilakunya sehingga dengan seperti itu para pelaku akan jera dan insya Allah tidak mengulang perbuatannya lagi bagi orang yang benar-benar bertaubat.

      Hapus
  8. SHOFATUL JANNAH
    2021 111 183
    D

    Penebangan liar (Illegal logging) telah menimbulkan masalah multidimensi yang berhubungan dengan aspek ekonomi, sosial , budaya dan lingkunngan. namun seperti yang kita tahu, bahwa manusia itu hanya bisa menkonsumsi tanpa memikirkan dampaknya?
    bagaimana tanggapan pemakalah?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menurut saya,,
      Memang pada dasarnya manusia tidak memikirkan dampak dari apa-apa yang dikonsumsinya. Dan itu Sudah menjadi sifat dasar bahwa manusia akan selalu mencari kepuasan dan kebahagiaan yang bersifat duniawinya saja. Sifat yang seperti itu manusia akan mencari cara apapun untuk mencariya sehingga manusia sering melupakan dampak dari apa-apa yang mereka lakukan. Dalam sebuah hadits diterangkan bahwa Rasulullah SAW telah menggambarkan tentang manusia yang menyibukkan diri terhadap urusan dunia, mereka lebih mencintai lima perkara dan akan lupa terhadap lima perkara.
      “Akan datang kepada umatku suatu zaman, dimana mereka cinta kepada dunia dan lupa kepada akhirat, cinta kepada harta dan lupa kepada perhitungan, cinta kepada makhluk dan lupa kepada Khaliq, cinta kepada dosa dan lupa akan taubat, cinta kepada mahligai dan lupa kepada makam (kuburan)”
      Walaupun seperti itu manusia hendaknya bisa mengendalikan hawa nafsunya dengan akal mereka. Akal itulah salah satu kelebihan dari manusia. Tetapi itu juga harus diseimbangkan dengan keimanan, karena jika hanya akal saja, manusia akan melupakan eksistesinya sebagai makhluk Allah yang khalifah fil ardh, sebaliknya, jika hanya keimanan saja, manusia akan menyerahkan semuanya kepada Allah tanpa berusaha untuk mencapai suatu keinginan tersebut.
      Yang pada intinya, kita sebagai manusia hendaknya apabila melakukan suatu hal antara akal dan hati (iman) harus seimbang sehingga tujuan dapat tercapai tanpa ada dampak yang merugikan, baik untuk diri sendiri maupun orang lain.

      Hapus
  9. MIRZA MUHAMMAD ABDA
    2021 111 153
    D
    Bagaimana pendapat pemakalah tentang black market atau pasar gelap yang sering dilakukan oleh orang-orang licik atauyang ingin mendapatkan upah dobel, satu contoh pendapatkan barang barang dari pelabuhan dengan harga murah.
    dari itu hal tersebut apa tanggapan pemakalah tentang hal tersebut dan apa solusinya?? terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. terima kasih atas pertanyaannya,,
      menurut saya mengeenai hal itu termasuk dalam memanipulasi harga ya,,seperti yang dipaparkan dalam makalah kemarin.
      menurut yang saya tahu bahwa Pasar gelap ialah sektor kegiatan ekonomi yang melibatkan transaksi ekonomi ilegal, khususnya pembelian dan penjualan barang dagangan secara tak sah. Barang-barangnya sendiri bisa ilegal, seperti penjualan senjata atau obat-obatan terlarang; barang dagangan bisa curian; atau barang dagangan barangkali sebaliknya merupakan barang resmi yang dijual secara gelap untuk menghindari pembayaran pajak atau syarat lisensi, seperti rokok atau senjata api tak terdaftar. Disebut demikian karena urusan "ekonomi gelap" atau "pasar gelap" dilakukan di luar hukum, dan perlu diadakan "dalam kegelapan", di luar penglihatan hukum.
      Barang yang diperoleh secara ilegal bisa mendapat 1 atau 2 tingkat harga. Mungkin akan kurang mahal daripada harga pasar (resmi) karena penawar tak mengadakan harga biasa dari produksi atau membayar pajak yang biasa. Kemungkinan lain, produk yang dipasok ilegal bisa lebih mahal daripada harga normal, karena produk yang dibicarakan sulit didapat dan mungkin tak tersedia resmi.
      sehingga hasil yang diperoleh bukannya keberkahan melainkan kecurangan, dan itu sangat tidak diperbolehkan dalam islam. untuk solusinya perlu adanya ketegasan dari pemerintah dalam menghadapi masalah tersebut dan juga kerjasama dengan masyarakat agar tidak terjadi masalah-masalah tersebut dan agar tujuan negara yang sejahtera dapat tercapai.

      Hapus
  10. nama : Nur Ulis Sa'adah Shofa
    NIM : 2021 111 205

    assalamu'alaikum mb nais...
    yang ingin saya tanyakan bagaimana kiat-kiat untuk menumbuhkan kesadaran diri pada masyarakat agar mereka peduli dengan lingkungan sekitar?
    terimakasih...

    BalasHapus
    Balasan
    1. wa'alaikum salam mb' ulis,,:)
      Cara paling mendasar untuk mengajak masyarakat adalah dengan menumbuhkan sifat kesadaran lingkungan kepada mereka. Misalnya pada tekanan sosial dan ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sumber daya alam dapat ditumbuhkembangkan melalui upaya pemberian informasi tentang lingkungan sehingga akan meningkatkan kesadaran lingkungan masyarakat agar lebih menjaga lingkungan dengan salah satunya tidak membuang sampah sembarangan dan melakukan reboisasi setelah menebang pohon. Selain itu bisa melalui kerja bakti didesa untuk lebih menunjukkan bahwa lingkungan bersih itu menjadikan hidup sehat.
      terima kasih

      Hapus
  11. NAMA: BADIATUL LIZA
    NIM: 2021 111 146
    KELAS: D

    assalamu'alaikum
    menurut pemakalah siapakah yang bertanggungjawab mengenai permasalahan illegal loging??
    mohon jelaskan.
    terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. wa'alaikum salam...
      menurut saya, semua bertanggung jawab mengenai hal itu, baik pemerintah maupun masyarakat. upaya pemerintah dalam menanggulangi masalah tersebut sudah cukup baik, tetapi mungkin dalam pelaksanaannya belum maksimal dan kesadaran masyarakat yang juga kurang sehingga masalah-masalah tersebut belum terselesaikan.
      tujuan dalam memberantas illegal loging akan terwujud jika antara pemerintah dan masyarakat saling kerja sama dalam arti dengan kesadaran pemerintah melaksanakan tugasnya dengan baik dan masyarakat selain menghormati hukum juga ikut serta meminimalkan masalah tersebut dengan melakukan reboisasi, tebang pilih, dll.

      Hapus
  12. nama;sholihatun nisa
    nim;2021111144

    salam'alaik ya ukhti....
    pertanyaan saya mengenai makalah anda .
    mengenai illegal loging......apakah dalam zaman rasulullah sudah ada ataupun hal yang sewpandan dengan hal tersebut.low pun ada mohon jelaskan?
    terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. wa'alaikum salam,,
      pada zaman Rasulullah belum ada permasalahan tersebut seperti sekarang, karena dilihat dari situasi ditempat Rasulullah, yaitu makkah sedikit pepohonan, tetapi yang ditegaskan pada hadits diatas bahwa menebang pohon secara dzalim atau apapun yang dilakukan secara dzalim itu hukumnya berdosa sehingga itu himbauan buat kita, apabila kita hendak menebang pohon, setelah itu dilakukan reboisasi agar kelak tidak ada dampak yang negatif bagi lingkungan kita.
      terima kasih,,:)

      Hapus
  13. nama :nur hidayah
    nim :2021 111 145

    assalamu'alaikum.....
    menurut anda bagaimana upaya pemerintah untuk menghilangkan ilegal loging.yang terjadi di masyarakat...

    BalasHapus
    Balasan
    1. wa'alaikum salam,,,
      menurut saya upaya pemerintah dalam menghilangkan illegal loging itu sudah cukup baik terbukti diantaranya dengan Surat edaran Nomor 01 Tahun 2008 tentang petunjuk Penanganan Perkara Tindak pidana Kehutanan dan sebelumnya Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2005 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu secara illegal di kawasan hutan.akan tetapi dalam pelaksannya, pemerintah tidak melakukan tugasnya dengan baik atau tidak tegas dan kadang ikut serta membantu para pembalak liar dalam masalah tersebut sehingga masalah-masalah penebangan pohon secara liar di Indonesia belum terselesaikan dan mungkin menjadi suatu kegiatan yang biasa tanpa memikirkan dampak-dampak yang ditimbulkan mendatang.
      terima kasih,,

      Hapus
  14. wildan faza
    2021 111 206
    kelas D

    bagaimana cara menanamkan sikap cinta terhadap alam untuk diri sendiri dan untuk orang lain agar tidak semakin merusak alam???

    BalasHapus
    Balasan
    1. terima kasih atas pertanyaannya,,
      kalau menurut saya untuk menerapkan sikap cinta terhadap alam terhadap diri sendiri maupun untuk orang lain itu diantaranya adalah dari hal yang kecil seperti membuang sampah pada tempatnya, menjaga kebersihan badan, pakaian, lingkungan sekitar, menanam pohon didepan rumah. selain itu juga bisa dengan jalan-jalan ditengah alam perkebunan, misal perkebunan teh, dsb. yang intinya untuk menerapkan cinta terhadap alam itu dimulai dari diri kita sendiri, kemudian mengajak orang sekitar kita untuk ikut menjaga lingkungan agar mereka bertambah sadar akan kebersihan lingkungan misal melalui proses kerja bakti didesa anda yang hasilnya nanti selain memupuk rasa persaudaraan juga lingkungan menjadi sehat dan jika itu dilakukan, kemudian menjadi sebuah hobi, pasti akan timbul rasa cinta terhadap alam, baik untuk diri sendiri maupum orang lain.

      Hapus
  15. nihlatul maziyah (2021 111 130)
    kelas D

    menurtut pemakalah faktor apa yang mernjadikan illegalloging semakin menjadi jadi dan bagaimana tawaran solusinya?
    terimakasih,

    BalasHapus
    Balasan
    1. terima kasih atas pertanyaannya,,
      faktor yang menjadikan illegal logging itu semakain marak yaitu antara lain karena:
      1. pengalihan fungsi hutan menjadi perkebunan atau pertanian dsb,
      2. faktor kemiskinan dan sempitnya lapangan pekerjaan.Umumnya hal ini terjadi kepada masyarakat yang berdomisili dekat ataupun di dalam hutan. Ditengah sulitnya persaingan di dunia kerja dan himpitan akan ekonomi, masyarakat mau tidak mau berprofesi sebagai pembalak liar dan dari sini masyarakat dapat menopang kehidupannya.
      3.Perkembangan teknologi yang pesat sehingga kemampuan orang untuk mengeksploitasi hutan khususnya untuk illegal logging semakin mudah dilakukan. karena tidak memakan waktu lama.
      4. tinginya permintaan bahan baku kayu dari para produsen meubel misalnya.
      5. manusia yang serakah
      dan untuk menangani (solusi) dari permasalah tersebut yaitu:
      1. Reboisasi atau penanaman kembali hutan yang gundul.
      2. Menerapkan sistem tebang pilih dalam menebang pohon.
      3. Manipulasi lingkungan serta pengendalian hama dan penyakit juga bisa dilakukan untuk memulihkan kembali hutan di Indonesia.
      4. Penanaman hutan secara intensif menjadi pilihan terbaik karena bisa diprediksi. Sehingga, kebutuhan kayu bisa diperhitungkan tanpa harus merusak habitat hutan alam yang masih baik.
      5. Menerapkan sanksi yang berat bagi mereka yang melanggar ketentuan mengenai pengelolaan hutan.

      Hapus
  16. faisal fahmi 2021111255,

    bagaimana bila pohon itu berada di tanah yang kita miliki,ingin kita tebang untuk kepentingan pribadi, akan tetapi pohon itu juga biasa digunakan untuk berteduh???

    BalasHapus
    Balasan
    1. terima kasih,,
      menurut saya itu boleh saja, karena pertama, pohon tersebut milik anda pribadi, kedua, jika anda butuh pemenuhan pribadi, seperti ekonomi, dll, maka menebang pohon anda sendiri itu tidak masalah asalkan setelah ditebang dilakukan reboisasi agar nantinya tidak ada dampak yang negatif dikemudian hari

      Hapus