Laman

Selasa, 14 Oktober 2014

ilmu akhlak - E - 6 : KAIDAH DASAR DALAM MORALITAS



MAKALAH
KAIDAH DASAR DALAM MORALITAS

Disusun guna memenuhi tugas
Mata kuliah : Ilmu Akhlak
Dosen Pengampu : Muhammad Ghufron M.S.I



Disusun Oleh :

1.      Amalia Solecha                       (2021114199)
2.      Mustofa Fahmi                        (2021114200)

Kelas : E

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PEKALONGAN
 2014


KATA PENGANTAR


Alhamdulillah, puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “KAIDAH DASAR DALAM MORALITAS” ini tepat pada waktunya dengan baik dan benar. Sholawat serta salam senantiasa tercurah kepada junjungan kita Nabi Agung Muhammad SAW, keluarga dan sahabatnya.
Makalah ini menjelaskan tentang kaidah dasar dalam moralitas. Yang mencakup tentang kaidah sikap baik dan keadilan. Makalah ini juga menjelaskan tentang landasan-landasan kaidah dasar moral. Dengan demikian materi makalah ini diharapkan mahasiswa dapat mengetahui kaidah dasar dalam moralitas sehingga dapat menerapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Penuis telah berupaya menyajikan makalah ini dengan sebaik-baiknya, meskipun masih banyak kekurangan. Disamping itu, apabila dalam makalah ini didapati kesalahan, baik dalam pengetikan maupun isinya. Maka penulis dengan senang hati menerima saran dan kritik yang bersifat membangun dari pembaca guna penyempurnaan penulisan berikutnya. Akhirnya, semoga makalah yang sederhana ini menambah khasanah keilmuan dan bermanfaat bagi pembaca.


Pekalongan, 15 Oktober 2014

Penulis

DAFTAR ISI









BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Kaidah dasar moralitas merupakan kaidah-kaidah yang sangat penting bagi kehidupan sehari-hari. Karena didalam kaidah dasar moral terdapat kaidah sikap baik dan kaidah keadilan. Dua kaidah dasar  ini memang kaidah yang paling dasar, tetapi tidak berarti bahwa dua kaidah ini tidak mempunyai suatu landasan. Landasan tersebut akan membawa kita keluar dari bidang etika, masuk kedalam filsafat manusia, bahkan kedalam metafisika.
Kaidah sikap baik pada dasarnya mendasari semua norma moral. Sikap baik berarti memandang seseorang atau sesuatu tidak hanya sejauh berguna bagi saya menghendaki, menyetujui, membenarkan, mendukung, membela, membiarkan seseorang atau sesuatu berkembang demi dia itu sendiri.
Kaidah keadilan adalah memberikan perlakuan yang sama kepada oranglain, kaidah ini mengarah ke pelaksaan suatu nilai yang lain. Fungsinya adalah menjamin agar tidak ada seorang pun yang dirampas haknya demi keuntungan oranglain ataupun seluruh masyarakat.
Merefleksi hal tersebut, maka menjadi penting untuk kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari, karena dua kaidah dasar moral bisa dipahami sungguh-sungguh apabila tidak dilihat sebagai suatu yang diwajibkan kepada kita entah karena apa, melainkan sebagai jaminan pelaksanaan dari dua nilai yang barang kali paling tinggi dan paling fundamental.

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa yang dimaksud kaidah dasar moral ?
2.      Apa saja kaidah dasar moral ?
3.      Apa yang dimaksud landasan kaidah dasar ?
4.      Mengapa ketuhanan dikatakan sebagai kaidah dasar ?

C.    Metode Pemecahan Masalah

Metode pemecahan masalah yang dilakukan melalui kajian pustaka, yaitu dengan menggunakan beberapa referensi buku atau dari referensi lainnya yang merujuk pada permasalahan yang dibahas. Langkah-langkah pemecahan masalahnya dimulai dengan menentukan masalah yang akan dibahas dengan melakukan perumusan masalah, melakukan langkah-langkah pengkajian, penentuan tujuan dan sasaran, perumusan jawaban permasalahan dari beberapa sumber, dan penyintesisan serta pengorganisasian jawaban.

D.    Sistematika Penulisan Makalah

Makalah ini ditulis dalam tiga bagian, meliputi : Bab I, bagian pendahuluan yang terdiri dari: latar belakang masalah, perumusan masalah, metode pemecahan masalah, dan sistematika penulisan makalah; Bab II, adalah pembahasan; Bab III bagian penutup yang terdiri dari kesimpulan.

BAB II

PEMBAHASAN

A.    KAIDAH DASAR MORAL

1.      Pertanyaan Dasar
Suatu persoalan, menjadi persoalan yang bersifat etis atau moral dan bukannya persoalan teknis, atau intelektual semata-mata , apabila keputusan yang bakal diambil menyangkut suatu pilihan antara beberapa nilai yang langsung dikaitkan pada dasar kemanusiaan.
      Ada 3 pertanyaan dasar etika, yaitu :
a.       Apakah yang benar
b.      Apakah yang baik
c.       Apakah yang adil
Apabila kita memperhatikan keseluruhan teori etika, kita akan sampai pada kesimpulan bahwa manusia menjadi manusia yang “sebenarnya” jika ia menjadi manusia yang etik. Titik tolaknya adalah :
a.       Ia percaya kepada kebenaran , kebaikan dan keadilan.
b.      Ia berusaha sekuat tenaga untuk berbuat secara benar, baik dan adil.
Konsep etika didirikan atas dasar kepercayaan bahwa kehidupan manusia secara keseluruhan adalah baik, pada dasarnya manusia adalah baik.[1]
c.       Kode moral titik tolaknya adalah keinginan, pilihan, preferensi, dan penilaian manusia.[2]
Manusia disebut etis, ialah manusia yang secara utuh dan menyeluruh mampu memenuhi hajat hidupnya dalam rangka asa keseimbangan antara kepentingan pribadi dengan sosialnya, antara rohani dengan jasmaniahnya,  dan antara sebagai makhluk berdiri sendiri dengan khaliknya.[3]

2.      Dua Kaidah Dasar Moral
a.       Kaidah Sikap Baik
Kebaikan merupakan pengertian yang tidak dapat didefinisikan, dan bahwa kita mengetahui proposisi umum tertentu a priori tentang jenis sesuatu yang baik menurut pertimbangan kita sendiri. Hal-hal seperti kebahagiaan, pengetahuan, apresiasi atas keindahan, dikenal sebagai baik, menurut Dr. Moore , juga diketahui bahwa kita seharusnya bertindak sedemikian rupa sehingga menciptakan apa yang baik dan mencegah apa yang jahat.[4]
Dimaksudkan bahwa kita wajib bertindak sedemikian rupa sehingga ada kelebihan dari akibat baik dibandingkan akibat buruk(maksimalisasi). Kaidah ini hanya berlaku kalau kita menerima kaidah yang lebih dasar lagi, yaitu kita harus membuat yang baik dan mencegah yang buruk.
      Secara ideal kita hanya menghasilkan akibat baik dan sama sekali tidak menghasilkan yang buruk. Tetapi karena sering tidak mungkin, sekurang-kurangnya akibat buruk harus kita menimalisasikan.
      Kaidah sikap baik pada dasarnya mendasari semua norma moral. Kita pada dasarnya kecuali kalau ada alasan khusus mesti bersikap baik terhadap apa saja. Sikap baik dalam arti: memandang seseorang/sesuatu tidak hanya sejauh berguna bagi yang menghendaki , menyetujui, membenarkan mendukung, membela, membiarkan seseorang/sesuatu berkembang demi itu sendiri. Bagaimana sikap baik itu harus dinyatakan secara konkrit tergantung dari apa yang baik dalam situasi konkrit itu. Norma-norma yang lebih umum dapat disimpulkan dari kaidah ini.[5]
b.      Kaidah Keadilan
Keadilan ialah perlakuan sama yang didapat seseorang dari oranglain dengan hak dan derajat yang sama pula.
WJS.Poerwadaminta memberikan pengertian adil sebagai berikut :
a.       Adil berarti tidak berat sebelah (tidak memihak), pertimbangan yang adil, putusan itu dianggap adil.
b.      Adil berarti patut, sepatuhnya, tidak sewenang-wenang. Misalnya, dalam mengemukakan tuntutan yang adil, masyarakat adil, masyarakat yang sekalian anggotanya mendapat perlakuan sama adil.[6]
Untuk mencari ciri-ciri relevan dalam rangka pertimbangan moral, untuk membenarkan perlakuan yang sama, dan untuk membenarkan perlakuan yang tidak sama adalah diikuti pandangan Aristoteles bahwa cirri-ciri yang relevan adalah cirri-ciri yang mempengaruhi kebahagiaan manusia. Ciri-ciri yang paling mempengaruhi kebahagiaan orang adalah kemampuan dan kebutuhannya. Dalam menentukan perlakuan yang sama, perlu diperhatian kemampuan dan kebutuhan. Sebab perbedaan dalam kemampuan dan kebutuhan orang adalah cirri yang dapat membenarkan suatu perlakuan yang berbeda juga.[7]
Seandainya relativisme moral benar, maka kita hanya perlu memperhatikan kaidah-kaidah moral suatu masyarakat untuk mengukur baik tidaknya perilaku manusia dalam masyarakat itu. Kalau begitu, norma moral dalam setiap masyarakat harus dianggap sempurna. Tidak akan mungkin memperbaiki norma-norma moral dalam suatu masyarakat. Padahal, kita yakin bahwa kadang-kadang norma-norma moral dalam suatu kebudayaan harus direvisi. Dari segi etis, tidak semua kebudayaan sempurna.[8]
Memberi perlakuan yang sama kepada oranglain berarti :
a.       Memberi sumbangan yang relative sama terhadap kebahagiaan mereka, diukur pada kebutuhan mereka,
b.      Menuntut dari mereka pengorbanan yang relative sama , diukur pada kemampuan mereka.
Jadi kesamaan sumbangan kearah kebahagiaan orang lain tidak dimaksudkan dalam arti sama rata, melainkan kesamaan itu ditentukan dengan melihat kebutuhan orang itu.
Kesamaan beban yang terpaksa harus dipikulkan harus sama, dengan memperhatikan kemampuan anggota itu masing-masing.
Perlakuan yang tak sama dapat dibenarkan berdasarkan kaidah sikap baik atau dalam jangka panjang akan menghasilkan  kesamaan yang lebih besar.
3.      Landasan Kaidah Dasar
Dua kaidah dasar di atas memang kaidah yang paling dasar, tetapi tidak berarti bahwa dua kaidah itu tidak mempunyai suatu landasan. Landasan tersebut akan membawa kita ke luar dari bidang atika masuk ke dalam filsafat manusia, bahkan ke dalam metafisika.
a.       Kaidah sikap baik, berdasarkan kesadaran bahwa apa saja yang ada karena adanya itu saja, pantas kita dukung. Bahwa apa saja yang ada, pantas kita bersikap baik terhadapnya.
b.      Kaidah keadilan, mengarah ke pelaksanaan suatu nilai yang lain. Kita ingat bahwa kaidah itu hanya berlaku bagi makhluk yang berakal budi dan fungsinya ialah menjamin agar tak ada seorang pun yang dirampas demi keuntungan oranglain ataupun seluruh masyarakat.[9]
Nilai yang hendak dijamin oleh kaidah keadilan adalah nilai tak terhingga dari setiap makhluk yang berakal budi. Setiap orang sebagai makhluk yang berakal budi merupakan tujuan pada dirinya sendiri. Tidak boleh digunakan semata-mata sebagai alat.
Tidak ada nilai apapun yang lebih besar dari nilai setiap orang manusia, sehingga demi nilai itu kita akan berhak mengorbankan seorang manusia saja. Itulah sebabnya hak yang nyata dari seseorang pun tak boleh dikorbankan demi keuntungan seluruh masyarakat.
      Menurut Von Magnis, yang menarik bahwa dua kaidah dasar moral baru difahami sungguh-sungguh apabila tidak dilihat sebagai sesuatu yang diwajibkan kepada kita, entah karena apa, melainkan sebagai jaminan pelaksanaan dari 2 nilai yang barang kali paling tinggi dan fundamental.
1.      Nilai dari apa saja yang ada
2.      Nilai tak terhingga dari setiap makhluk berakal budi
 Melihat dua hal tersebut sebagai nilai yang paling tinggi dan fundamental, serta kalau kita mengamati atau melihat dalam sejarah filsafat, kita akan melihat bahwa jika orang berfikir tentang etika atau kesusilaan selalu akan terlihat adanya usaha untuk mencari fundamen atau landasan yang lebih tinggi dari manusia itu sendiri.

B.     KETUHANAN SEBAGAI KAIDAH DASAR


1.      Postulat dalam Etika
Drijarkara (1966:42) menulis sebagai berikut :
“ Apa yang disebut kesusilaan pada hakikatnya adalah perkembangan yang sejati dari kodrat manusia. Dengan demikian maka ditunjukkanlah dasar kesusilaan yang terletak ada kita sendiri. Kesusilaan adalah tuntunan kodrat.
            Tidak menghendaki kesusilaan berarti memperkosa kodrat kita sendiri. Tiap perbuatan yang tidak susila merupakan perkosaan kodrat. Dengan demikian nampaklah bahwa kodrat menjadi dasar kesusilaan. Namun dalam berfikir tentang kesusilaan , manusia selalu mencari dasar yang lebih tinggi lagi, dasar yang terakhir. Itulah sebabnya kesusilaan bagaimana selalu dihubungkan dengan Tuhan.
            Ketuhanan adalah dasar dari seluruh kesusilaan dan juga tujuan dari kesusilaan. Tanpa ketuhanan tidak mungkin ada kesusilaan yang berkembang.[10]
            Oleh karena itu sebagaimana juga pada tiap Ilmu Pengetahuan(kecuali pada metafisika, demikian pula pada etika) sebelumnya terdapat beberapa kebenaran yang dibuktikan dalam ilmu pengetahuan lain. Karena untuk ilmu pengetahuan yang bersangkutan itu merupakan suatu keperluan, maka disebut sebagai tuntunan(postulat).
            Di antara kebenaran yang dipertanggungjawabkan dalam ilmu lain, yang teristimewa penting bagi etika ialah apa yang juga dirumuskan oleh Immanuel Kant :
1.      Adanya Tuhan
2.      Kebebasan Kehendak
3.      Keabadian Jiwa

Tanpa pengakuan terhadap kebenaran tidak mungkin menguraikan etika dalam arti yang sebenernya.
Teristimewa kita lihat dalam postulat adanya Tuhan dan keabadian jiwa, tidak mungkin bisa kita temukan diluar ajaran Agama.
1.      Kita Lihat Kutipan Pendapat di bawah ini :
a.       Aurelius Agustinus (wafat: 430)
Manusia itu dalam suara batinnya melihat hokum dari kodratnya sendiri, akan tetapi bersamaan dengan itu, dia menduga juga bahwa dasar yang terdalam dari hokum itu ialah Tuhan sendiri. Agustinus sampai pada pendapat tersebut karena dalam kesadaran moralnya dia melihat nilai yang mengatasi segala nilai dunia ini.
b.      Immanuel Kant (1724-1804)
Dalam suara batinnya manusia itu mengerti adanya imperative kategoris (perimtah yang memaksakan). Berdasarkan itu manusia mengerti segala kewajibannya sebagai perintah dari Tuhan. Itulah sebetulnya bukti tentang adanya Tuhan, dan bukti itu adalah bukti yang praktis.[11]

Jalan pikirannya adalah sebagai berikut :

1.      Kita sadar akan keberadaan kita, tiap-tiap manusia sadar bahwa dia itu berada. Kebenaran itu tidak dapat disangkal.
2.      Pengalaman tentang keberadaan adalah pengalaman yang konkrit. Di situ dengan jelas manusia menyadari macam-macam keadaan diri sendiri, berfikir, merasa , mengerti. Dalam kesadaran tentang diri sendiri itu termuat juga suara batin. Artinya kesadaran tentang baik atau buruknya perbuatan. Hal itu adalah unsure yang terdasar, yang tidak dapat dipungkiri.

Max Scheler
Rasa penyesal apabila berbuat salah tak dapat diterangkan kecuali jika manusia merasa berhadapan dengan tuhan  . pelanggaran moral pada hakikatnya adalah pelanggaran kehendak dan hokum Tuhan. Menyesal atas kesalahan moral berarti kembali ke Tuhan.
Catatan :
            Adanya dorongan dan keharusan untuk berbuat susila itu merupakan tanda bahwa manusia itu tidak sempurna, terbatas bahwa manusia tidak berada atas kekuatannya sendiri, jadi manusia itu adalah ciptaan.
            Bertindak susila pada hakikatnya berarti melaksanakan dan menjalankan diri sebagai ciptaan Tuhan supaya makin lama makin mendekat kepada Tuhan. Jadi, ada 3 kaidah dasar moral yang pokok, yaitu ;
·         Kaidah sikap baik
·         Kaidah Keadilan
·         Kaidah Ketuhanan
Apabila kesadaran manusia telah kembali didasarkan pada prinsip ketuhanan sebagai landasan, diharapkan muncul susila yang memiliki ciri :
1.      Adanya kesadaran sebagai manifestasi sifat ketuhanan dalam arti kemampuan mengenal secara utuh bahwa semua hal itu memiliki nilai. Mengenal secara utuh bahwa manusia sebagai makhluk berakal budi merupakan sesuatu yang bernilai tak terhingga yang merupakan hak manusia untuk mempertahankannya.
2.      Lebih menyempitkan dalam hidup dan kehidupan manusia tersebut antara das Sollen dan das Sein, yang oleh Paulo Freire dikatakan sebagai kesatuan diaklektesi antara aksi dan refleksi , antara praktek dan teori.
3.      Komitmen kepada martabat manusia, yang harus menjadi dasar dari setiap kegiatan budaya dan dasar dari setiap Etika Profesional

Martabat manusia menjadi subyek. Ini harus selalu dipegang. Sebab apabila martabat manusia disingkirkan dari concern para manusia itu sendiri, dunia akan rusak. Agama bisa menjadi alat manipulasi, pendidikan menjadi alat untul menciptakan robot. Negara sebagai alat penindasan dan sebagainya.

4.      Mampu merumuskan aspirasi dan kesadaran masyarakat, sehingga mampu merumuskan konsep etika yang sebenarnya,
5.      Kemampuan untuk Withdrawal and Return
Toynbee dalam pembahasan tentang perkembangan kebudayaan, menunjukkan : 2 aspek pertumbuhan kebudayaan.
a.       Aspek lahiriah (autward) yang Nampak dalam penguasaan secara progresif lingkungan luar.


b.      Aspek batiniah, yang terwujud dalam penentuan diri delf-determination)
Withdrawal Criteria terpenting dari pertumbuhan peradaban adalah “Progresive self-determination” meskipun kemajuan teknis dapat merintis jalan kea rah pertumbuhan peradaban.
Masalahnya. Bagaimana “self-determination” ini terjadi. Bagaimana prosesnya.
Harus diakui bahwa peradaban berkembang karena inisiatif individu yang creative yang melakukan withdrawal dan return.
Mengundurkan diri dari kehidupan sosial untuk mendapatkan penerangan pribadi ( kegiatan kontemplatif perenungan mematangkan teori)
Return
Kembali ke masyarakat
(kegiatan praktis- menjelaskan fakta)[12]










BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Berdasarkan uraian tentang kaidah-kaidah dasar dalam moralitas, dapat disimpulkan bahwa kaidah-kaidah dasar dalam moral merupakan salah satu hal yang mempengaruhi kita dalam bertindak, berperilaku dan berbuat Karena didalam kaidah dasar moral terkandung kaidah sikap baik dan kaidah keadilan. Dengan kaidah dasar moral kita dapat bersikap baik dan adil. Kaidah sikap baik secara ideal dapat menghasilkan akibat baik dan sama sekali tidak menghasilkan yang buruk, tetapi karena sering tidak mungkin, sekurang-kurangnya akibat buruk harus kita minimalisasikan.
Kaidah keadilan memberikan perlakuan sama yang didapat seseorang dari oranglain dengan hak dan derajat yang sama pula. Sedangkan berbicara tentang ketidakadilan apabila ada dari dua orang yang sifat-sifatnya cukup mirip dan yang berada dalam situasi yang mirip juga, yang satu diperlakukan dengan lebih baik atau dengan lebih buruk daripada yang lain.












DAFTAR PUSTAKA


Abdullah, M. Yatimin. 2006. Pengantar Studi Etika. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Bertens, K. 1999. Etika. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
Hazlitt, Henry. 2003. Dasar-dasar Moralitas. Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset
Zubair, Achmad Charis. 1995. Kuliah Etika. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada





















[1] Achmad Charris Zubair,Kuliah Etika,(Jakarta:PT Raja Grafindo Persada, 1995) hlm.71.
[2] Henry Hazlitt, Dasar-dasar Moralitas,(Jogjakarta:Pustaka Pelajar Offset, 2003) hlm.32.
[3] Achmad, Op cit. hlm. 72
[4] Henry, Op.cit.hlm. 30
[5] Achmad Op.cit.hlm.72
[6] M. yatimin Abdullah,Pengantar Studi Etika,(Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada,2006) hlm. 539
[7] Achmad Op.cit.hlm.73
[8] K. Bertens,Etika(Jakarta,PT Gramedia Pustaka Utama 1999) hlm.153
[9] Achmad,Op.cit.hlm.74.
[10] Achmad.Op cit.hlm.75.
[11] Achmad.Op cit.hlm.76
[12] Achmad.Op cit.hlm.79

Tidak ada komentar:

Posting Komentar