Laman

Sabtu, 14 Februari 2015

F-I-02: IKA SAFITRI


Rumah Tangga sebagai Lembaga Pendidikan
“Proporsional dalam Mendidik”

Mata Kuliah                   : Hadits Tarbawi II


Di susun oleh:
Ika Safitri
2021113028


Kelas : PAI F

JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PEKALONGAN
2015



KATA PENGANTAR

Bismillahirrohmaanirrohiim,
           
Segala puji syukur kami panjatkan kehadirat ALLAH SWT yang telah memberikan kekuatan dan kemampuan, sehingga makalah ini dapat diselesaikan. Shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada junjungan kita NabiMuhammad Saw, para Sahabatnya, Keluarganya, dan sekalian umatnya hingga sampai akhir zaman.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih perlu penyempurnaan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca. Harapan penulis dengan terselesaikannya makalah ini dapat bermanfaat, khususnya bagi penulis dan bagi para pembaca pada umumnya.


Pekalongan, 12 Februari 2015

Penulis










                                                PENDAHULUAN

Latar Belakang
Pada makalah ini akan membahas tentang Proporsional dalam Mendidik, dimana peran orang tua mempunyai pengaruh yang begitu besar terhadap setiap perkembangan anak sesuai dengan prinsip yang mereka kehendaki. Setiap perkembangan anak menjadi tanggung jawab orang tua secara bersama-sama.
Seperti halnya dalam ketaatan ajaran agama merupakan kebiasaan yang mereka pelajari dari para orang tua. Maka sudah seharusnya orang tua dapat memberikan contoh untuk mereka dan harus benar-benar dapat mendidik anak untuk ketaatan dalam menjalankan perintah agama sejak mereka masih kecil, agar menjadikan perkembangan religius anak menjadi baik sampai dewasa kelak.

















PEMBAHASAN

A.    Pengertian Proporsional dalam Mendidik
Proporsional berasal dari kata proporsi, yang mempunyai arti keseimbangan. Maka proporsional dalam mendidik dapat diartikan adanya keseimbangan antara suami dan isteri dalam mendidik anaknya. Kewajiban orang tua tersebut harus berjalan secara seimbang dan bekerja sama dalam mendidik anak-anak mereka, terutama dalam ketaatan beragama.
Pendidikan menentukan perilaku seseorang. Orang yang berpendidikan lumayan baik akan tampak pada sikap, ucapan, dan pergaulannya. [1] Beragam perilaku orang tua dalam menyikapi belajar anak. Maka dari itu orang tua harus bisa seimbang dalam menyikapi hal tersebut, seperti contoh orang tua berusaha membantu anak belajar dan melengkapi pendidikan umum disekolah formal dengan pendidikan agama islam dikeluarga.[2] Keluarga juga memberikan lingkungan yang kondusif, yang didalamnya anak dapat menjalani tahap-tahap pertumbuhan yang normal dan pembelajaran dari orang tua melalui pengajaran secara langsung.[3]

B.     Teori Pendukung
Menurut Minuchin (1980) keluarga adalah satu kesatuan suatu  sistem atau suatu organisme. Sistem keluarga berfungsi umtuk saling menbantu dan memungkinkan kemandirian  setiap anggota keluarga.Orang tua sebagai pembimbing anak-anak, sudah seharusnya lebih bijak didalam menciptakan keluarga itu akan tetapi terjadi bahwa biang kekacauan keluarga bersumber dari orang tua, karena orang tua tidak memahami persyaratan-persyaratan menjadi orang tua yang bijak.[4]

C.    Materi Hadits
1.      Hadits dan Terjemahan

عن عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده قال رسول الله صلى الله عليه وسلم :
{ مروا أبناءكم باالصلاة لسبع سنين واضربوهم عليها لعشرسنين وفرقوا بينهم
في المضاجع وإذا انكح أحد كم عبده أو أجيره فلا ينظروا الي شيء من عورته فإن
 ماأسفلمن سرته الي ركبيته من عورته } (رواه أحمد في المسند ,مسند المكثري
من الصحابة )
Dari Amru bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Suruhlah anak-anak kalian mengerjakan shalat sejak berusia 7 tahun, dan pukulah mereka atas perintah shalat jika melalaikannya ketika mereka berusia 10 tahun, dan pisahkanlah tempat tidur mereka. Dan apabila kalian menikah dengan budak atau tetangga maka jangan melihat kepada sesuatu dari auratnya melainkan  apa yang berada diantara pusar sampai lutut.” (HR. Imam Ahmad)
2.      Keterangan Hadits
Dalam al-Musnad dan Sunan Abi Daud Rasulullah saw. bersabda, pada hadits tersebut ada tiga adab, yaitu perintah Nabi saw. untuk menyuruh anak shalat, memukul agar mau shalat, dan memisahkan ranjang mereka.[5]
Shalat lima waktu wajib dilakukan oleh kaum Muslimin, lelaki wanita yang baligh dan berakal. Hadits tersebut adalah hadits yang berkaitan dengan cara mendidik dan membimbing anak kecil untuk membiasakan mereka melakukan shalat.[6]Karena jika seorang anak usianya telah mencapai 7 tahun keislamannya sudah diterima. Saat anak berusia10 tahun ia semakin kuat, semakin paham, dan semakin mampu malakukan ibadah. Maka dari itu, ia dipukul jika meninggalkan shalat sebagaimana diperintahkan Nabi Saw. Pukulan tersebut merupakan bentuk pelajaran dan pendidikan. Selain itu, ketika berusia 10  tahun kondisi anak itu berbeda dan pada usia tersebut para ulama fiqih mewajibkan mereka untuk beriman.[7]
Nabi saw. juga bersabda, “Berlaku adilah terhadap anak-anak kalian!”. Orang tua yang tidak mempedulikan anak-anaknya lalu mengabaikan mereka begitu saja, berarti mereka betul-betul jahat. Sebagian besar anak rusak akibat sikap orang tua yang mengajari mereka kewajiban-kewajiban agama. Para orang tua itu telah mengabaikan anaknya diwaktu kecil sehingga akibatnya  anak tersebut tidak bermanfaat untuk dirinya sendiri dan untuk orang tuanya serta diwaktu besar ia durhaka kepada orang tuanya.[8]
Allah Swt. berfirman :
“Wahai orang-orang beriman, jagalah diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan bebatuan (Q.S. Al-Tamrin: 6).
Menurut Imam Ali r.a., maksud ayat tersebut adalah “Ajari dan didiklah mereka.” Sementara menurut Hasan, “ Perintahlah mereka untuk taat kepada Allah serta ajarilah mereka kebaikan.”

D.    Refleksi Hadits dalam Kehidupan
Sudah terjadi dikehidupan ini, banyak antara suami dan isteri mempunyai keseimbangan dalam mendidik anak-anak mereka. Mereka mengajarkan pendidikan agama terhadap anak-anaknya saat usianya masih kecil. Seperti contoh, selain menyekolahkan anaknya di pendidikan formal pada pagi hari mereka juga menyekolahkan anaknya di pendidikan non formal (TPQ) pada sore hari. Sehingga,saat anak-anak mereka tumbuh besar sudah mempunyai bekal ibadah dari orang tuanya.Namun, tidak kalah banyaknya juga orang tua yang acuh tak acuh terhadap anaknya. Mereka tidak mendidik anak-anaknya bahkan tidak mempedulikannya. Kejadian tersebut dapat terjadi salah satunya karena broken home saat anaknya masih kecil. Sehingga anak-anak menjadi kambing hitam dan korban dari orang tuanya.

E.     Aspek Tarbawi
Dari hadits diatas, terdapat banyak nilai-nilai pendidikan yang dapat kita ambil, bahwa begitu pentingnya  pendidikan keluarga terutama bagi anak-anak. Karena, keluarga merupakan pendidikan yang pertama yakni orang tua. Maka dari itu sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawab besar bagi orang tua  untuk mendidik anak-anaknya, terutama dalam pendidikan agama salah satunya seperti ketika usia anak 7 tahun menyuruhnya shalat. Apabila anak tersebut usianya lebih dari 10 tahun, namun melalaikan shalatnya maka orang tua boleh memukulnya sebagaimana yang diperintahkan Nabi saw dengan tujuan sebagai bentuk pelajaran dan pendidikan. Selain itu, orang tua juga dianjurkan agar memisahkan tempat tidur mereka.
Orang tua berkewajiban mendidik anak sedini mungkin terutama dalam ketaatan agama, agar anak mempunyai kepribadian dan jiwa yang religius sampai ia tumbuh dewasa.






PENUTUP

Kesimpulan

Dari pembahasan diatas mengenai Proposional dalam Mendidik, bahwa pada intinya pendidikan yang terbaik dan yang paling utama adalah pendidikan keluarga yang menekankan pada nilai-nilai ajaran agama untuk mencetak anak-anak yang memiliki jiwa keagamaan yang tinggi serta dengan pengajaran yang diberikan tersebut menjadi bekal untuk dirinyasendiri.
            Mohon maaf apabila masih banyak kesalahan baik dalam segi bahasa maupun penulisannya.

















DAFTAR PUSTAKA

S. Willis Sofyan, Konsling Keluarga, Bandung: Alfabeta, 2011.
Geldard David. Geldard Kathyn, Konseling Keluarga (Membangun Relasi untuk Saling Memandirikan Antaranggota Keluarga), Yogyakarta: Pustaka Belajar, 2011.
Al-Jauziyyah Ibn Qayyim, Mengantar Balita Menuju Dewasa (Panduan Fiqih Mewujudkan Anak Saleh),  Penerbit: PT Serambi Ilmu Semesta, 2001.
Zaidan  Abdul Karim, Ensiklopedi Hukum Wanita Dan Keluarga Jilid 1, Jakarta: Robbani Press, 1997.

















Tentang Penulis

Nama                           : Ika Safitri
TTL                             : Batang, 21 September 1995
Alamat                                    : Rt; 01 Rw; V Gringsing – Batang
Alamat Sekarang         : PP Al-Hadi Min Ahlusunnah Wal Jama’ah Panjang
  Wetan – Pekalongan



[1] H. SofyanS. Willis, Konseling Keluarga, cet 2 (Bandung :ALFABETA cv, 2011 ), hlm. 9
[2]Ibid., hlm. 173-175
[3] Kathryn  Geldard dan David Geldard, Konseling Keluarga (Membangun Relasi untuk Saling Memandirikan Antaranggota Keluarga), (Yogyakarta: PUSTAKA BELAJAR, 2011), 80-81
[4]H. Sofyan S. Willis, Op. Cit, hlm. 148,156
[5]Ibn Qayyim al-Jauziyyah, Mengantar Balita Menuju Dewasa (Panduan Fiqih Mewujudkan Anak Saleh), cet 1 (Penerbit: PT SERAMBI ILMU SEMESTA, 2001), hlm. 185
[6]Dr. Abdul Karim Zaidan, Ensiklopedi Hukum Wanita dan Keluarga Jilid 1, cet 1 (Jakarta: Robbani Press, 1997), hlm. 227
[7]Ibn Qayyim al-Jauziyyah, Op. Cit, hlm. 243-244
[8]Ibid, hlm 189-190

Tidak ada komentar:

Posting Komentar