Laman

Minggu, 15 Februari 2015

G-I-02: Rizqi Maulina


PROPORSIONAL DALAM MENDIDIK

Mata Kuliah: Hadits Tarbawi II


Disusun Oleh:
Rizqi Maulina (2021113039)
Kelas: G

JURUSAN TARBIYAH
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
PEKALONGAN
2015


 

KATA PENGANTAR

            Alkhamdulillah, puji syukur kehadirat Allah SWT atas segala rahmat, hidayah-Nya,serta inayah-Nya yang telah memberikan kemudahan dan kelancaran kepada saya, sehingga saya mampu menyelesaikan makalah Hadits Tarbawi II dengan judul Proporsional Dalam Mendidik.
Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita Nabi besar Muhammad SAW beserta keluarga, sahabat hingga akhir zaman. Yang telah membawa kita dari alam kebodohan menuju alam terang benderang bercahayakan iman, islam ,dan ikhsan. 
            Tak lupa pula saya mengucapkan terima kasih kepada Dosen Mata Kuliah Hadits Tarbawi II bpk.Muhammad Ghufron M.S.I yang telah mendukung saya hingga terselesaikanya makalah ini. Dengan keterbatasan waktu dan ilmu yang saya miliki dan masih banyak materi yang seharusnya ada dalam makalah ini maka tentu banyak kekuranganya. Maka ada sesuatu pepatah mengatakan “Tiada gading yang tak retak” maka saya mengharapkan kritik dan saranya untuk lebih baik.
Akhir kata saya mengharapkan semoga dari Makalah Hadits tarbawi II ini dapat mengambil hikmah dan manfaat nya sehingga dapat memberikan inspirasi terhadap pembaca.






PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG
            Peran orang tua dalam mendidik anak sangat di perlukan dalam perkembangan anak. Memiliki anak yang sholeh adalah dambaan setiap orang tua, untuk mewujudkanya. Orang tua memiliki cara yang berbeda beda. Ada orang tua yang berharap anaknya menjadi shalih dengan memberikan banyak aturan, ada pula yang mengaharapkan anaknya menjadi shalih apabila diberikan banyak dorongan kebebasan. Setiap pola didik akan memberikan dampak tersendiri. Adanya pola didik yang berbeda-beda dalam sebuah keluarga yang menghasilkan karakter anak yang berbeda pula. Dan bukan hanya keproporsioanalan saja yang di tanamkan, melainkan mendidik yang baik yang mampu mengarahkan anak didik itu menjadi lebih baik dan produktif.
 Setiap orang tua memang diperintahkan untuk mendidik anak-anaknya. Mendidik yang dimaksud dalam  ini bukanlah asal mendidik sesuka saja, melainkan pola didik yang baik. Orang tua diharapkan dapat bertindak sesuai dengan porsinya dan tidak berlebih-lebihan ketika menghadapi seorang anak. Dengan pola didik yang proporsional antara pemberian kasih sayang dan ketegasan, maka akan terbentuk kepribadian anak yang shalih, dan bukan hanya berakhalak baik dalam duniawi saja, namun juga baik dalam urusan akhirat.






PEMBAHASAN
Pendidikan anak adalah tugas orang tua untuk menyiapkan generasi penerus yang berkualitas. Sebagai orang tua harus sama sama bertanggung jawab atas anak didiknya, baik dalam hal kesejahteraan, intelektual, spiritual maupun akhlaknya. Tanggung jawab itu harus di pikul bersama-sama dan tidak ada yang lebih ditekankan siapa yang harus menanganinya. Islam menekankan peranan ayah dalam mendidik anak. Bila sementara ini masyarakat kita selalu menekankan pendidikan anak hanya di pundak ibu, hal ini tidak sesuai dengan al-Quran dalam surat Luqman/31:13-19 menunjukan bahwa ayah mempunyai peran yang sangat strategis dalam pengasuhan dan pendidikan anak. Partisipasi ayah dalam mendidik anak sangat penting.[1]
Keluarga adalah satu kesatuan atau organisme ia bukanlah kumpulan individu-individu. Keluarga yang terdiri dari ayah, ibu yaitu mempunyai peran utamanya adalah memberikan perhatian, kasih sayang, dan membesarkan anak-anak sehingga menjadi manusia yang berguna.[2] Begitupun aturan-aturan di keluarga bertujuan agar sistem keluarga berjalan dengan baik. Karena itu semua anggota keluarga harus memahaminya. Aturan-aturan keluarga ada yang fleksibel dan ada pula yang kaku. Setiap komponen keluarga (ayah, ibu, anak ) berfungsi dengan mengarahkan, membina, dan memberikan perhatian dan kasih sayang.[3]
Di dalam keluarga tidak terlepas dari sistem nilai yang ada di masyarakat tersebut. Sistem nilai menentukan perilaku anggota masyarakat yaitu agama, adat istiadat, nilai-nilai sosial, dan nilai-nilai kesakralan keluarga.[4] Dalam salah satu haditsnya melalui Tirmizi, Rosulullah menekankan pentingnya mendidik anak dengan atas dasar keislaman.
Sebagai orang tua hendaknya mengasuh anak dengan (hadhanah) yaitu mengasuh anak dengan jalan mendidik dan melindunginya. Seorang ibu biasanya lebih sabar dan lebih dapat memberikan perhatian khusus ketika mengasuh anaknya. [5]
Hadits Proporsional dalam Mendidik

2- عن عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : { مروا أبناءكم باالصلاة لسبع سنين واضربوهم عليها لعشر سنين وفرقوا بينهم في المضاجع وإذا انكح أحدكم عبده أو أجيره فلا ينظروا الي شيء من عورته فإن ماأسفل من سرته الي ركبتيه من عورته } ( رواه أحمد في المسند, مسند المكثرين من الصحابة )
MUFRODAT
Suruhlah
مروا
pukulah mereka
واضربوه           
Dan pisahkanlah
وفرقوا              
Tempat tidur
المضاجع            
 arPus
أسفل                  

Dari Amr bin syu’aib dari ayahnya, dari kakenya,dia berkata: Rosulullah SAW bersabda:“Suruhlah anak-anak kalian mengerjakan shalat  sejak berusia7 tahun, dan pukulah mereka atas perintah shalat jika melalaikanya ketika mereka berusia 10 tahun, dan pisahkanlah tempat tidur mereka. Dan apabila kalian menikah dengan budak atau tetangga maka jangan melihat kepada sesuatu dari auratnya melainkan apa yang berada diantara pusar sampai lutut.” (HR. Imam Ahmad).

Biografi perowi (Imaam Ahmad Bin Hanbal)
Beliau adalahh Al-Imam Jalil Ahmad bin Muhammad bin Hanbal Asy-Syaibaniy, imam Madzhab yang sabar menghadapi cobaan dan yang membantu menyebarkan sunnah.
Beliau berasal dari Marwa, sedang ayahnya dari sajis, beliau lahir di Baghdad pada Rabi’ul awal tahun 164 H. Wafat disana pula pada hari Jum’at tanggal 12 Rabiul Awwal tahun 241 H.Beliau memiliki kitab yang disebut dengan “Al-Musnad” yang termasuk kumpulan kitab-kitab sunnah yang termasyhur.[6]
Dari hadits  di atas menjelaskan, wajib sholat bahwa ketika anak telah mencapai usia 7 tahun maka perintahkanlah untuk sholat agar mereka setidaknya terbiasa dengan kebiasaan baik. Dan ketika menginjak umur 10 tahun apabila masih juga dalam melakukan sholat anak tersebut tidak sadar  maka boleh memeberikan hukuman lewat pukulan namun hanya sekedarnya saja. Dan juga  para ayah dan ibu di perintahkan untuk memisahkan tempat tidur anak-anak jika mereka sudah mencapai usia 10 tahun. Jika mereka bercampur dalam satu tempat tidur, sedang mereka sudah menginjak masa peralihan atau mendekati masa itu, dikhawatirkan sebagian mereka melihat aurat yang lainya ketika tidur tidak terjaga, sehingga bisa mengakibatkan rangsangan seksual. [7]
            Pendidik harus sangat memperhatikan pemberian arahan kepada anak yang menginjak masa peralihan, anak baligh tentang segala hal yang memperbaiki akhlaknya dan menempatkan instingnya pada tempat yang sebenarnya. Hukuman dengan memukul adalah hal yang di terapkan oleh islam. Dan ini dilakukan pada tahap terakhir setelah nasehat dan meninggalkanya.[8] Kedua orang tua harus memberikan pengajaran dan pendidikan, seperti guru dan pembimbing. Jika tanggung jawab itu tidak di laksanakan, maka anak akan benar-benar tidak mengerti hukum yang berhubungan dengan hak Tuhanya, hak dirinya dan hak agamanya. [9]


Hadits Pendukung
Lemah lembut dan kasih sayang adalah dasar pembenahan anak. Bukhari dalam adabul mufrid meriwayatkan:
عليلك بالرفق وايك والعنف والفحش.
“Hendaknya kamu bersikap lemah lembut, kasih sayang, dan hindarilah sikap keras serta keji.
Dan juga Harits, Thayalisi dan Baihaqi meriwayatkan:
علمواولا تعنفوا،فان المعلم خير من المعنف
“Ajarkan ilmu dan janganlah kalian bersiakp keras, karena sesungguhnya pengajar ilmu lebih baik dari orang yang bersikap keras”.
Dengan demikian, anak mendapat prioritas tersendiri dengan arahan mereka harus mendapatkan pemeliharaan, dan kasih sayang. Bahwasanya sikap keras yang berlebihan terhadap anak berarti membiasakan anak bersikap penakut, lemah, dan lari dari tugas-tugas kehidupan. Dari semua ini maka pendidik hendaknya bijaksana dalam menggunakan cara hukuman yang sesuai, tidak bertentangan dengan tingkat kecerdasaan anak, pendidikan, dan pembawaanya. Di samping itu, hendaknya pendidik tidak segera menggunakan hukuman, kecuali setelah menggunakan cara-cara lain. Hukuman adalah cara yang paling akhir. [10]
Adapun persyaratan memberikan hukuman pukulan adalah sebagai berikut:
1.      Pendidik tidak terburu menggunakan metode pukulan, kecuali setelah menggunakan metode lembut, yang mendidik dan membuat jera.
  1. Pendidik tidak memukul ketiika dalam keadaan sangat marah, karena dikhawatirkan menimbulkan bahaya terhadap anak.
  2. Ketika memukul hendaknya menghindari anggota badan yang peka, seperti kepala, muka, dada, dan perut dll. [11]
Refleksi hadits ini dalam kehidupan sehari hari di masyarakat kita tentang proporsional dalam mendidik yaitu,biasanya banyak sumber-sumber pemicu kekerasaan pada anak.Faktor penyebabnya yang menjadi kekerasaan di lingkungan kita karena bisa jadi faktor pertama: (kemiskinan) dengan keadaan ekonomi yang memperhatinkan banyak kebutuhan-kebutuhan anak menjadi tidak bisa terpenuhi. Sehingga biasanya anak terpaksa atau di paksa untuk mencari nafkah. Kemiskinan kemungkinan mempunyai korelasi dengan instensitas perlakuan kekerasan. Asumsi ini pun di perkuat dengan adanya fakta di lingkungan masyarakat. Faktor kedua (stress)stress dalam keluarga bisa berasal dari anak,orang tua,atau situasi tertentu.Faktor ketiga: pengetahuan orang tua atau pengasuh yang kurang.Terkadang di masyarakat kasus kekerasan disebabkan karena ketidak tahuan orang tua. Orang tua tidak tau bagaimana cara mendidik anak yang baik. Kemungkinan menganggap bahwa, hukuman fisik ataupun psikis yang kelewatan itu biasa saja padahal banyak faktor yang membahayakan.
Aspek Tarbawi
1.      Pendidik hendaknya senantiasa memberikan informasi dan nasehat yang baik terhadap anak didik.
2.      Pendidik hendaknya mendidik secara proporsional juga memiliki arti tetap memberikan sanksi apabila anak melakukan kesalahan.
3.      Pendidik hendaknya harus bertindak tegas dalam perkara akherat ketika mendidik anak untuk urusan sholat terutama.
4.      Pendidik harus bersikap seimbang dan adil kepada anak, dalam artian tidak berlebih-lebihan.
5.      Pendidik boleh memukul anak didik, tapi di haruskan memukul di artikan di sini yang mendidik bagi anak bukan untuk menyakiti.
6.      Pentingnya mendidik anak atas dasar keislaman.
KESIMPULAN
           
            Pada dasarnya tujuan pendidikan dalam keluarga adalah menanamkan nilai-nilai kebaikan dalam diri seorang anak sedari kecil. Mengenai proporsional dalam mendidik anak supaya mempunyai nilai religius yang kokoh dan intelegensi yang berlandaskan pada nilai-nilai ke Tuhanan. Dan begitupun setiap pola didik akan memberikan dampak tersendiri. Adanya pola didik yang berbeda-beda dalam sebuah keluarga akan menghasilkan karakter anak yang berbeda-beda pula.
 Sebagai orang tua di perintahkan untuk mendidik anak-anaknya.Mendidik yang di maksud di sini bukanlah asal mendidik sesuka hati saja, melainkan sebuah pola didik yang baik yang mana menghasilkan anak didik yang lebih produktif. Dengan adanya pola didik yang proporsional antara pemberian kasih sayang dan ketegasan, maka akan terbentuk kepribadian anak yang shalih, yang bukan hanya berakhalak baik dalam hal duniawi saja, melainkan juga baik dalam urusan akhirat.










DAFTAR PUSTAKA

Istiadah. 1999. Pembagian Kerja Rumah Tangga Dalam Islam . Jakarta: Lembaga Kajian Agama dan Jender.

Wills , Sofyan. 2011. Konseling Keluarga (family Counseling). Bandung: Alfabeta.

Musayyar, Ahmad Sayyid. 2008. Islam Bicara Soal Seks, Percintaan, Dan Rumah Tangga . Jakarta:Erlangga.

Suadi, Hasan. 2007. Dibawah Naungan al-kutub al-shittah. Pekalongan :STAIN Pekalongan Press.

Ulwan, Nasih Abdullah. 2007. Pendidikan Anak Dalam Islam. Jakarta: Pustaka Amani.

Arifin Bey dkk.1999. Terjemahan Sunan Abi Daud. Semarang: Cv. Asy Syifa.












BIODATA TENTANG PENULIS

NAMA                               : RIZQI MAULINA
NIM                                  :2021113039
PRODI                              :PAI/ TARBIYAH
ALAMAT TINGGAL     : JLN. JALAK BARAT NO 15 KOTA TEGAL
RIWAYAT  SEKOLAH : -   TK PERTIWI 07 TEGAL
-          SDN PEKAUMAN 8 TEGAL
-          SMP AL-IRSYAD TEGAL
-          MAN BUNTET PESANTREN CIREBON
-          STAIN PEKALONGAN







[1] Istiadah, Pembagian Kerja Rumah Tangga Dalam Islam(jakarta:Lembaga kajian agama dan jender,1999),hlm. 52-53.
[2] Sofyan Wills , Konseling Keluarga(Bandung:Alfabeta,2011),hlm. 50.
[3] Ibid, hlm.52.
[4] Istiadah, Op, Cit., hlm. 171.
[5] Sayyid Ahmad Musayyar.Islam Bicara Soal Seks, Percintaan, Dan Rumah Tangga(Jakarta:Erlangga,2008), hlm 277.
[6] Hasan Suadi.Dibwah Naungan al-kutub al-shittah(Pekalongan :STAIN Pekalongan press, 2007), hlm 74.
[7] Abdullah Nasih ulwan, Pendidikan Anak Dalam Islam(Jakarta:Puasaka Amani,2007), hlm.36.
[8] Bey Arifin(Semarang:Terjemahan Sunan Abi Daud), hlm. 325.
[9] Abdullah Nasih ulwan, Op, Cit,. hlm.37.
[10] Abdullah Nasih Ulwan Nasih, Op.Cit,. hlm.315.
[11] Abdullah Nasih Ulwan, Op. Cit,. hlm. 312-313

Tidak ada komentar:

Posting Komentar