Laman

Selasa, 19 April 2016

TT G 8 A "BERSUCI (WUDHU) BILA HENDAK MEMBACA AL-QUR’AN"



Tafsir Tarbawi
ADAB MEMBACA AL-QUR’AN
"BERSUCI (WUDHU) BILA HENDAK MEMBACA AL-QUR’AN"



Nila Tatimatul Lutfiah
                                     2021114310

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN ) PEKALONGAN
2016


KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis  panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat limpahan rahmat dan karuniaNya penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Adab Membaca Al-Qur’an” ini dengan baik.
Penyusunan makalah ini disusun untuk memenuhi tugas Tafsir Tarbawi tentang “Adab Membaca Al-Qur’an”. Makalah ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana adab membaca Al-Qur’an dalam QS Al-Waqi’ah ayat 77-80. Kami  juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu menyelesaikan makalah ini.
Akhirnya penulis menyadari bahwa makalah ini sangat jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, dengan segala kerendahan hati, penulis menerima kritik dan saran agar penyusunan makalah selanjutnya lebih baik. Untuk itu penulis mengucapkan banyak terima kasih dan semoga makalah ini bermanfaat.
Akhir kata penulis ucapkan semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua.


Pekalongan,  22 Februari 2016

          Penulis

DAFTAR ISI


Kata Pengantar................................................................................................................. i
Daftar Isi.......................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang..................................................................................................... iii
B.     Rumusan Masalah................................................................................................. iv
C.     Tujuan Penulisan................................................................................................... iv
D.    Sistematika penulisan........................................................................................... iv
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Adab Membaca Al-Qur’an.................................................................. 1
B.     Teori Pengembangan QS Al-Waqi’ah ayat 77-80................................................. 2
C.     Pendapat Para Mufassirin...................................................................................... 7
D.    Implementasi dalam Kehidupan............................................................................ 8
E.     Aspek Tarbawi....................................................................................................... 9
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan.......................................................................................................... 11
B.     Saran-Saran.......................................................................................................... 11
DAFTAR PUSTAKA................................................................................................... 12
LAMPIRAN.................................................................................................................. 13

 

 



BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar  Belakang
Al-Qur’an adalah firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw, melalui malaikat jibril. Al-Qur’an diyakini oleh umat Islam sebagai kalamullah yang mutlak benar, berlaku sepanjang zaman dan mengandung ajaran dan petunjuk tentang berbagai hal yang berkaitan dengan kehidupan manusia di dunia ini dan akhirat nanti.
Ajaran dan petunjuk Al-Qur’an tersebut berkaitan dengan berbagai konsep yang amat dibutuhkan oleh manusia dalam mengarungi kehidupannya di dunia ini dan di akhirat kelak.Ajaran Al-Qur’an tampil dalam sifatnya yang global, ringkas dan general.[1]
Sudah selayaknya sebagai umat Rasulullah saw, hendaknya mengistimewakan Al-Qur’an dengan menjaga, merawat, membaca dan mengamalkannya dengan adab-adab yang baik. Sebagaimana dijelaskan dalam  QS Al-Waqi’ah ayat 77-80 mengenai adab membaca Al-Qur’an yaitu bersuci dengan berwudhu terlebih dahulu sebelum membaca Al-Qur’an. Karena sesungguhnya Al-Qur’an adalah bacaan yang sangat mulia dan kitab yang terpelihara.







B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana pengertian adab membaca Al-Qur’an?
2.      Bagaimana teori pengembangan QS Al-Waqi’ah ayat 77-80?
3.      Bagaimana pendapat para mufasirin tentang adab membaca Al-Qur’an dalam QS Al-Waqi’ah ayat 77-80?
4.      Bagaimana implementasi QS Al-Waqi’ah ayat 77-80 dalam kehidupan sehari-hari?
5.      Bagaimana nilai pendidikan dalam QS Al-Waqi’ah ayat 77-80?

C.    Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui pengertian adab membaca Al-Qur’an.
2.      Untuk mengetahui teori pengembangan QS. Al-Waqi’ah ayat 77-80.
3.      Untuk mengetahui pendapat para mufasirin tentang adab membaca Al-Qur’an yang terkandung dalam QS. Al-Waqi’ah ayat 77-80.
4.      Untuk mengetahui implementasi kandungan QS Al-Waqi’ah ayat 77-80 dalam kehidupan sehari-hari.
5.      Untuk mengetahui nilai-nilai pendidikan dalam QS Al-Waqi’ah ayat77-80.

D.    Sistematika Penulisan
Makalah ini ditulis menjadi 3 bagian, meliputi: Bab Ι, bagian pendahuluan yang terdiri dari: latar belakang masalah, perumusan masalah dan sistematika penulisan masalah; Bab ΙΙ, adalah pembahasan; Bab ΙΙΙ, bagian penutup yang terdiri dari simpulan dan saran-saran.


BAB II

PEMBAHASAN


1.        Pengertian Adab membaca Al-Qur’an
Adab adalah moral, perilaku, etika atau akhlak dalam melakukan sesuatu. Kata (قرأن)  adalah kata jadian dari kata (   قرأ). Huruf أ     dan ن pada akhir kata tersebut menunjuk makna kesempurnaan. Al-Qur’an adalah bacaan sempurna. Kata (كريم) digunakan untuk menggambarkan terpenuhinya segala yang terpuji sesuai objek yang disifatinya. Sebagai kitab suci Al-Qur’an memiliki keistimewaan yang tidak dimiliki oleh kitab-kitab suci yang lain. Dalam kandungannya terdapat tuntunan yang jelas serta menyeluruh sekaligus dapat ditemukan bukti-bukti kebenarannya yang langgeng sepanjang masa. Kata Karim juga mengisyaratkan bahwa kitab suci al-Qur’an itu memiliki kedudukan istimewa disisi Allah.[2]
Adab membaca Al-Qur’an yaitu suatu akhlak atau tata cara dalam membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar untuk memuliakan dan mengistimewakan Al-Qur’an.

2.      Teori Pengembangan QS Al-Waqi’ah ayat 77-80
¼çm¯RÎ) ×b#uäöà)s9 ×Lq̍x. ÇÐÐÈ Îû 5=»tGÏ. 5bqãZõ3¨B ÇÐÑÈ žw ÿ¼çm¡yJtƒ žwÎ) tbr㍣gsÜßJø9$# ÇÐÒÈ ×@ƒÍ\s? `ÏiB Éb>§ tûüÏHs>»yèø9$# ÇÑÉÈ
Artinya:          
77. Sesungguhnya Al-Quran ini adalah bacaan yang sangat mulia,
78. pada kitab yang terpelihara (Lauhul Mahfuzh),
79. tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.
80. Diturunkan dari Rabbil 'alamiin
Pernyataan ayat yang lalu mengandung penekanan melalui sumpah atau tanpa sumpah. Hanya  disana belum dijelaskan apa yang ditekankannya itu atau dalam istilah lain muqsam ‘alaih. Ayat di atas menjelaskan hal tersebut. Allah berfirman: Aku bersumpah bahwa sesungguhnya ia, yakni Al-Qur’an ini, benar-benar adalah bacaan yang sempurna yang sangat mulia, ia termaktub pada kitab yang terpelihara, yakni pada Lauh Mahfuzh, sehingga ia tidak akan hilang atau mengalami pergantian atau perubahan. Tidak ada yang menyantuhnya kecuali hamba-hamba Allah yang disucikan. Kitab suci itu diturunkan dari Tuhan Pemelihara semesta alam.
¼çm¯RÎ) ×b#uäöà)s9 ×Lq̍x. ÇÐÐÈ
Sesungguhnya Al-Qur’an ini memuat bermacam-macam manfaat dan banyak kegunaan. Karena Al-Qur’an itu memuat hal-hal yang membawa kepada keberesan umat manusia di dunia maupun diakhirat.
Ayat ini menjelaskan bahwa Al-Qur’an yang mulia telah turun, dia menjadi bintang petunjuk bagi manusia. Dalam perjalanan musafir manusia menengok dimana letak bintang untuk menunjukkan arah tujuan. Maka di dalam perjalanan hidup di dunia ini manusia diberi petunjuk dengan bintang Al-Qur’an, ditunjukkan dengan bahagia, ditunjukkan halal dan haram, ditunjukkan mana yang disukai Allah dan mana yang dimurkaiNya. Nabi Muhammad saw aadalah pemandu dari perjalanan itu, sehingga kita sampai dengan selamat mencapai kebahagiaan hidup.[3] 
            Îû 5=»tGÏ. 5bqãZõ3¨B ÇÐÑÈ
Dalam Luh Mahfuz yang terpelihara, yang tidak mungkin mendekatinya kecuali yang didekatkan, yaitu para malaikat yang mulia.
žw ÿ¼çm¡yJtƒ žwÎ) tbr㍣gsÜßJø9$# ÇÐÒÈ  
Tidak menyentuh Lauh ini kecuali orang-orang yang bersih dari kotoran dan dosa dan dorongan-dorongan nafsu.
            Bisa juga diartikan, Al-Qur’an ini tidak diturunkan kecuali oleh orang-orang yang disucikan, yaitu para malaikat yang mulia. Atau tidak menyentuh Al-Qur’an ini kecuali orang-orang yang disucikan dari hadas kecil dan hadas besar. Maksudnya adalah melarang menyentuh Al-Qur’an. Yakni tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang telah bersuci.



Menjadi bahasan panjang lebar para ulama, antara lain apa yang dimaksud dengan yamassuhu dan kemana pengganti nama pada kalimat tersebut tertuju,dan siapa pula yang dimaksud dengan al-muthohharun. Ayat ini dapat dipahami sebagai bantahan terhadap kaum musyrikin yang menduga bahwa al-Qur’an adalah karya jin atau dukun yang dibisikkan oleh setan. Tidak! Ia berada disatu tempat yang sangat terpelihara, tidak dapat dijangkau oleh makhluk-makhluk kotor itu. Ia diturunkan di Rabbul ‘Alamin.
Ada lagi yang memahami bahwa ayat ini serupa dengan firman-Nya dalam QS ‘Abasa: 14-16 yang melukiskan bahwa ayat-ayat al-Qur’an ditinggikan lagi disucikan, ditangan utusan-utusan,yakni para malaikat yang mulia yang berbakti. Ada lagi yang memahami pengganti kata tersebut tertuju kepada Al-Qur’an, yakni yang berbentuk mushaf/kitab suci yang ertulis dalam satu kitab.
            Atas dasar itu, sementara ulama berpendapat bahwa Al-Qur’an tidak boleh disentuh dengan tangan siapapun yang tidak suci dari hadas besar dan atau kecil. Kendati demikian mereka tetap berpendapat bahwa seseorang yang hendak memegang Al-Qur’an hendaknya suci dari hadas besar dan kecil. Dalam hadis Nabi Saw dijelaskan, “janganlah al-Qur’an dipegang kecuali oleh yang suci”. Memang, penghormatan kepada al-Qur’an menuntut agar kitab suci ini dijunjung setinggi mungkin antara lain dengan kesucian lahir dan batin.
            Membaca tanpa memegangnya pun dalam keadaan tidak suci diperselisihkan. Ulama ada yang ketat melarangnya, tetapi mayoritas ulama membenarkannya bagi yang tidak berwudhu untuk membaca Al-Qur’an, tetapi bukan bagi yang sedang dalam keadaan hadas besar, seperti wanita yang haid atau nifas atau siapa yang belum mandi besar. Sedang membaca satu dua ayat atau membacanya sebagai wirid seharian dapat dibenarkan.



Begitu pula sabda Nabi ‘alaihish sholaatu was salaam,
لاَ تَمُسُّ القُرْآن إِلاَّ وَأَنْتَ طَاهِرٌ
Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali engkau dalam keadaan suci.”
Para ulama empat madzhab sepakat bolehnya membaca Al Qur’an bagi orang yang berhadats baik hadats besar maupun kecil selama tidak menyentuhnya. Yang dimaksud menyentuh mushaf menurut mayoritas ulama adalah menyentuhnya dengan bagian dalam telapak tangan maupun bagian tubuh lainnya.
Yang Dibolehkan Menyentuh Mushaf Meskipun dalam Keadaan Berhadats. Pertama: Anak kecil, Ulama Syafi’iyah mengatakan, “Tidak terlarang bagi anak kecil yang sudah tamyiz untuk menyentuh mushaf walaupun dia dalam keadaan hadats besar. Dia dibolehkan untuk menyentuh, membawa dan untuk mempelajarinya. Yaitu tidak wajib melarang anak kecil semacam itu karena ia sangat butuh untuk mempelajari Al Qur’an dan sangat sulit jika terus-terusan diperintahkan untuk bersuci. Namun ia disunnahkan saja untuk bersuci.”
Kedua: Bagi guru dan murid yang butuh untuk mempelajari Al Qur’an. Dibolehkan bagi wanita haidh yang ingin mempelajari atau mengajarkan Al Qur’an di saat jam mengajar untuk menyentuh mushaf baik menyentuh seluruh mushaf atau sebagiannya atau cuma satu lembaran yang tertulis Al Qur’an. Namun hal ini tidak dibolehkan pada orang yang junub. Karena orang yang junub ia mudah untuk menghilangkan hadatsnya dengan mandi sebagaimana ia mudah untukk berwudhu. Beda  halnya dengan wanita haidh, ia tidak bisa menghilangkan hadatsnya begitu saja karena yang ia alami adalah ketetapan Allah. Demikian pendapat dari ulama Malikiyah.
Akan tetapi yang jadi pegangan ulama Malikiyah, boleh bagi orang yang junub (laki-laki atau perempuan, kecil atau dewasa) untuk membawa Al Qur’an ketika mereka hendak belajar karena keadaan yang sulit untuk bersuci ketika itu. Ia dibolehkan untuk menelaah atau menghafal Al Qur’an ketika itu. Yang lebih tepat, untuk laki-laki yang junub karena ia mudah untuk menghilangkan hadatsnya, maka lebih baik ia bersuci terlebih dulu, setelah itu ia mengkaji Al Qur’an. Adapun untuk wanita haidh yang inginn mengkaji Al Qur’an, sikap yang lebih hati-hati adalah ia menyentuh Al Qur’an dengan pembatas sebagaimana diterangkan pada pembahasan yang telah lewat. Wallahu a’lam.
Menyentuh Kitab-kitab Tafsir dalam Keadaan Berhadats. Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa diharamkan menyentuh mushaf jika isinya lebih banyak Al Qur’an daripada kajian tafsir, begitu pula jika isinya sama banyaknya antara Al Qur’an dan kajian tafsir, menurut pendapat yang lebih kuat. Sedangkan jika isinya lebih banyak kajian tafsir daripada Al Qur’an, maka dibolehkan untuk [4]menyentuhnya. An Nawawi rahimahullah dalam Al Majmu’ mengatakan, “Jika kitab tafsir tersebut lebih banyak kajian tafsirnya daripada ayat Al Qur’an sebagaimana umumnya kitab tafsir semacam itu, maka di sini ada beberapa pendapat ulama. Namun yang lebih tepat, kitab tafsir semacam itu tidak mengapa disentuh karena tidak disebut mushaf.”
×@ƒÍ\s? `ÏiB Éb>§ tûüÏHs>»yèø9$# ÇÑÉÈ
Al-Qur’an itu diturunkan secara berangsur-angsur dari Hadirat Rabbul ‘Alamin  (Tuhan semesta alam). Jadi Al-Qur’an itu bukanlah sihir, bukan pula tenung yang bermanfaat. Dia adalah kebenaran yang tidak termuat keraguan. Dan dibelakangnya tidak ada lagi sesuatu yang bermanfaat.[5]

Penegasan bahwa Al-Qur’an bersumber dari Rabb al- ‘Alamin mengisyaratkan bahwa kehadiran Al-Qur’an merupakan salah satu bentuk pemeliharaan dan pendidikan Allah swt, dan karena itu seharusnya mereka menyambut kitab suci itu.[6]
3.        Pendapat Para Mufassirin
            Al-Azhari berkata Al-Karim adalah isim yang memuat arti apa saja yang terpuji. Dan Al-Qur’an adalah Karim (terpuji). Karena ia memuat petunjuk dan keterangan-keterangan, ilmu dan hikmat. Seorang faqih menjadikan Al-Qur’an sebagai dalil dan mengambil pelajaran darinya. Seorang ahli hikmat akan mengambil pelajaran dari Al-Qur’an dan menjadikannya sebagai hujjah. Dan seorang sastrawan akan mengambil faedah dari Al-Qur’an dan memperkuat hujjahnya. Jadi setiap ilmuwan akan mencari dasar ilmunya dari Al-Qur’an.
Menurut Ibnu Katsir, arti maknun ialah terpelihara dengan penuh kebesaran (Mu’azhzham), terpelihara dan sangat dihormati.  
Ibnu Abi Syaibah dalam Musammat, Ibnu Munzir dan Al-Hakim telah meriwayatkan dari Abdur Rahman bin Zaid ia berkata, kami ada bersama Salman Al-Farisi, dia pergi untuk menemui hajatnya. Lalu dia bersembunyi dari kami. Sesudah itu ia pun keluar kepada kami. Maka kami berkata, sekiranya anda telah berwudhu, maka kami akan bertanya kepada anda tentang beberapa hal mengenai Al-Qur’an. Salman berkata, “Tanyailah aku, karena sesungguhnya aku tidak menyentuh Al-Qur’an. Yang menyentuhnya hanya orang-orang yang disucikan. Kemudian ia pun membaca:
Dalam pada itu Jumhur Ulama berpendapat, dilarang menyentuh mushaf orang yang berhadas. Demikian pula pendapat Ali, Ibnu Mas’ud, Sa’ad bin Abi Waqas dan segolongan fuqaha , yang diantaranya ialah Imam Malik dan Imam Syafi’i.
            Diriwayatkan pula dari Ibnu Abbas dan Asy-Sya’bi di dalam jamaah diantaranya ialah Abu Hanifah, bahwasannya boleh bagi seorang yang berhadas menyentuh mushaf(lihat syarah Al-Muntaqa karangan Asy-Syaukani).
            Al-Husain Ibnul Fadal berkata yang dimaksud adalah, bahwasannya tidak ada yang tahu tentang tafsir dan takwil Al-Qur’an kecuali orang yang telah disucikan oleh Allah dari syirik dan nifak.
            Menurut Qatadah : Tidaklah menyentuh akan dia disisi Allah kecuali orang-orang yang suci. Maka dapat kita tarik kesimpulan bahwasannya Al-Qur’an adalah  barang yang suci dan terpelihara baik, terpelihara tinggi. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Malik didalam kitab al-Muwaththa’, bahwa Nabi saw bersabda : “ Tidaklah menyentuh akan Al-Qur’an itu kecuali orang yang suci”. Dalam hadis ini dijelaskan sebelum menyentuh Al-Qur’an hendaknya untuk berwudhu terlebih dahulu.[7]

4.        Implementasi Dalam Kehidupan
Al-Qur’an adalah suatu bacaan yang sempurna, ia terpelihara dalam tempat yang tidak dapat dibayangkan yaitu Lauh Mahfuzh. Tidak ada satu bacaan sesempurna kitab suci ini. Bukan saja dari segi kandungan dan susunan kalimatnya, tetapi juga karena itulah satu-satunya bacaan yang dibaca oleh ratusan juta orang secara tulus walau mereka tidak mengerti artinya.
Ketika kita akan membaca Al-Qur’an, hendaknya kita bersuci terlebih dahulu baik dari hadas besar ataupun kecil. Karena Al-Qur’an adalah kitab yang suci maka sudah selayaknya kita menjaganya pula dengan kesucian baik lahir maupun batin. Dengan kesucian kita dapat merasakan ketenangan dari Al-Qur’an yang kita baca. Dan karena Al-Qur’an adalah obat dari segala penyakit hati yang mendatangkan kedamaian dalam jiwa.
5.    Aspek Tarbawi
Dari penjelasan QS Al-Waqi’ah ayat 77-80 dapat kita ambil nilai-nilai pendidikan di dalamnya, yaitu:
1.      Al-Qur’an adalah kalamullah yang memuat hal-hal yang membawa kepada keberesan umat manusia di dunia maupun diakhirat.
2.      Bersuci dari hadas kecil dengan berwudhu dan hadas besar dengan mandi sebelum menyentuh Al-Qur’an.
3.      Al-Qur’an merupakan salah satu bentuk pemeliharaan dan pendidikan Allah swt, dan karena itu seharusnya kita menyambut kitab suci itu dengan baik


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa Al-Qur’an ini, benar-benar adalah bacaan yang sempurna yang sangat mulia, ia termaktub pada kitab yang terpelihara, yakni pada Lauh Mahfuzh, sehingga ia tidak akan hilang atau mengalami pergantian atau perubahan. Tidak ada yang menyantuhnya kecuali hamba-hamba Allah yang disucikan. Kitab suci itu diturunkan dari Tuhan Pemelihara semesta alam.
Al-Qur’an ini tidak diturunkan kecuali oleh orang-orang yang disucikan, yaitu para malaikat yang mulia. Atau tidak menyentuh Al-Qur’an ini kecuali orang-orang yang disucikan dari hadas kecil dan hadas besar. Maksudnya adalah melarang menyentuh Al-Qur’an. Yakni tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang telah bersuci.
Menurut Qatadah : Tidaklah menyentuh akan dia disisi Allah kecuali orang-orang yang suci. Maka dapat kita tarik kesimpulan bahwasannya Al-Qur’an adalah  barang yang suci dan terpelihara baik, terpelihara tinggi. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Malik didalam kitab al-Muwaththa’, bahwa Nabi saw bersabda : “ Tidaklah menyentuh akan Al-Qur’an itu kecuali orang yang suci”. Dalam hadis ini dijelaskan sebelum menyentuh Al-Qur’an hendaknya untuk berwudhu terlebih dahulu.
B.     Saran-saran
Penulis menyadari masih banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini. Untuk itu penulis mohon kritik dan saran demi perbaikan kami.



DAFTAR PUSTAKA
Shihab, M. Quraish. 2002. Tafsir Al Misbah volume 13. Jakarta: Lentera Hati
Al-Maraghi, Ahmad Mustafa. 1989. Tafsir Al-Maraghi. Semarang: PT Karya Toha Putra Semarang
Hamka. 1982. Tafsir Al-Azhar. Jakarta: Pustaka Panjimas
Nata, Abuddin. 2002. Tafsir Ayat-Ayat Pendidikan (Tafsira Al-Ayat Al-Tarbawiy). Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

                                                                                                                                               

LAMPIRAN


Snapshot_20151029_23.JPG



[1] Abuddin Nata, Tafsir Ayat-Ayat Pendidikan (TafsirAl-Ayat Al-Tarbawiy),(Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002)hlm. 1-2
[2] M. Quraish Shihab, Tafsir al Misbah(Jakarta: Lentera Hati, 2002)hlm380
[3] Hamka, Tafsir Al-Azhar(Jakarta: Pustaka Panjimas, 1982)hlm.255-256
[5] Ahmad Mustafa Al-Maraghi, Tafsir Al-Maraghi(Semarang: PT Karya Toha Putra Semarang, 1989)hlm.275-277

[6] M. Quraish Shihab, Op Cit , hlm. 379-383
[7] Ahmad Mustafa Al-Maraghi, Op Cit.275-277

Tidak ada komentar:

Posting Komentar