Laman

Sabtu, 07 Mei 2016

HT M 10 B "MENGKONSUMSI DAN MENGELOLA HARTA"



Hadist Tarbawi
PENGETAHUAN TENTANG FENOMENA SOSIAL 
"MENGKONSUMSI DAN MENGELOLA HARTA"


Reny Khoiriyah Ulfa
2021214485

kelas: M 
  SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) PEKALONGAN
2016



KATA PENGANTAR
Segala  puji  hanya  milik  Allah SWT.  Shalawat  dan  salam  selalu tercurahkan kepada Rasulullah SAW.  Berkat  limpahan  dan rahmat-Nya penyusun  mampu  menyelesaikan  tugas  makalah mata kuliah Hadits Tarbawi II yang berjudul   “ Mengelola Dan Mengkonsumsi Harta”.
Dalam makalah ini, menjelaskan tentang pengertian, fungsi, dan pengelolaan harta sesuai dengan agama Islam. Selain itu makalah ini juga menjelaskan hadits tentang pola hidup sederhana.
Semoga makalah ini dapat memebrikan wawasan yang luas dan bermanfaat bagi pembaca. Saya sadar bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna, Untuk itu mengharapkan kritik dan saran demi perbaikan pembuatan  makalah  saya  di  masa  yang  akan  datang.

Pekalongan, 21 MARET 2016
           
penyusun













BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG MASALAH
Bagaikan pisau bermata dua. Harta dapat di pakai untuk membangun, memperbaiki, memperindah, membuat semarak, menggembirakan mengakrabkan, dan banyak hal yang sifatnya posituif. Sebaliknya, harta juga bias merusak, merobohkan, menyengsarakan, memutuskan hubungan kekerabatan, pertempuran, pembunuhan, fitnah, dan keburukan lainnya.
Mengetahui harta bagi manusia, terutama kaum muslimin sangat penting. Sebab, tanpa memahaminya , manusia justru akan di perbudak oleh harta.
Bagi kaum muslimin, jika hidupnya ingin selamat, menhngetahui hakikat harta. Bagaimana fungsi dan kedudukannya dalam agama, bagaimana agama mengatur cara memperolehnya secara benar, mengelola dan membelanjakannya sesuai aturan agama. Kalau tidak, hukumnya kelak akan sengsara, paling tidak di akhirrat kelak.















BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Harta
Harta dalam bahasa Arab disebut al-mal, berasal dari kata مال- بميل- ميلا yang menurut bahasa berarti condong, cenderung, atau miring. Al-mal juga diartikan sebagai segala sesuatu yang menyenangkan manusia dan mereka pelihara, baik dalam bentuk materi, maupun manfaat.[1]
Menurut bahasa umum, arti mal ialah uang atau harta. Adapun menurut istilah, ialah segala benda yang berharga dan bersifat materi serta beredar di antara manusia.
Menurut ulama Hanafiyah yang al-mal (harta) yaitu Segala yang diminati manusia dan dapat dihadirkan ketika diperlukan, atau segala sesuatu yang dapat dimiliki, disimpan dan dimanfaatkan.
Menurut jumhur ulama (selain ulama Hanafiyah) yang juga dikutip oleh Nasroen Haroen, al-mal (harta) yaitu segala sesuatu yang mempunyai nilai, dan dikenal ganti rugi bagi orang yang merusak atau melenyapkannya.
Harta tidak saja bersifat materi melainkan juga termasuk manfaat dari suatu benda. Akan tetapi, ulama Hanafiyah berpendirian bahwa yang dimaksud dengan harta itu hanya bersifat materi.
  1. Teori Pendukung
  • Larangan Allah dalam hal mencari, mengelola, dan membagi harta antara lain sebagai berikut:
  1. Dilarang melakukan dengan cara-cara yang batil
Seperti suap menyuap, menipu dan korupsi, berbuat riba (buanga uang termasuk riba), mempermainkan takaran, timbangan dan kualitas, menfitnah dan cara-cara tidak benar lainnya.
  1. Dilarang mempermainkan takaran dan timbangan atau mempermainkan kualitas.
  2. Dilarang melalui kegiatan perjudian, jual-beli barang yang haram, dan barang-barang yang merusak.

Q.S Al-Maaidah :90-91
“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).”
  1. Tidak boleh melakukan kegiatan riba.
Q.S an nisa : 161
”Sesungguhnya orang-orang kafir dan mereka mati dalam Keadaan kafir, mereka itu mendapat la’nat Allah, Para Malaikat dan manusia seluruhnya”[2]
Pemanfaatan harta
  1. Untuk pemenuhan kebutuhan diri dan keluarga dalam bidang sandang pangan, papan secara wajar dan tidak berlebih-lebihan
  2. Untuk keperluan kesehatan
  3. Untuk keperluan pendidikan anak dan keturunan agar keturunan yang cerdas, kuat saleh dan sholehah.
  4. Dikeluarkan zakatnya sebesar dua setengah persen.
  5. Dikeluarkan infaq dan sedekahnya untuk kepentingan kerabat dan orang lain yang membutuhkan, termasuk untuk perjuangan.[3]
Selain itu harta juga berfungsi:
  1. Untuk menyempurnakan pelaksanaan ibadah yang khas (madhah), sebab untuk beribadah di perlukan alat-alat, seperti kain untuk menutup aurat dalam pelaksanaan shalat, bekal untuk melaksanakan haji, berzakat, sedekah, hibah.
  2. Meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT, sebab kefakiran cenderung dekat kepada kekafiran, sehingga pemilikan harta dimaksudkan untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT.
  3. Untuk meneruskan kehidupan dari suatu period eke periode berikutnya.
  4. Untuk menyelaraskan (menyeimbangkan) antara kehidupan dunia akhirat.
  5. Untuk menegakkan dan mengembangkanilmu-ilmu, karena menuntut ilmu tanpa biaya akan sulit.
  • Untuk memutar peran-peran kehidupan, yaitu adanya pembantu dan tuan, adanya orang kaya dan miskin yang saling membutuhkan, sehingga tersusunlah masyarakatyang harmonis dan bercukupan.[4]

  • Sifat Harta Berkah
Harta berkah adalah harta yang halal yang di dapatkan dengan cara yang halal pula. Artinya zat (benda) dan cara mendapatkan benda tersebut sesuai dengan tuntunan agama. Selain benda dan cara mendapatkannya, cara menyalurkannyapun harus halal. Agar lebih berkah, maka harta tersebut juga dipakai untuk kebaikan seperti infaq dan sedekah.
  1. Harta Taqarrub
Ciri harta berkah adalah harta tersebut jika dimiliki oleh seorang muslim dengan cara yang benar maka akan makin mendekatkan pemiliknya dengan Allah. Semakin bertambahnya harta, orang tersebut bukan makin sombong atau malah berpaling dariNya. Tapi, orang tersebut justru semakin rajin ibadahnyakarena rasa syukur atas salah satu nikmat Allah tersebut.
  1. Harta Manfaat
Harta yang dimiliki oleh seorang muslim harus selalu membawa manfaat bagi manusia lain. Contoh klasik adalah harta yang di belanjakan untuk keperluan amal jariyah seperti pembangunan masjid, gedung untuk sekolah, panti asuhan, pembuatan jembatan dan lain-lain.
  1. Harta berkecukupan
Harta berkecukupan adalah harta yang dimiliki oleh seorang muslim yang membuat dirinya selalu merasa berkecukupan dengan harta tersebut. Pertambahan harta berkah tidak membuatnya rakus tapi makin bersahaja dan hidup sederhana.[5]
Hadis
Mengkonsumsi dan Mengelola Harta
Dari ‘Amr ibnu Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya r. a, berkata Rosulullah SAW bersabda : Makanlah kamu dan bersedekahlah serta berpakaianlah dengan tidak berlebih-lebihan dan tidak sombong. “ (HR. Imam Nasa’i).[6] 
  1. Keterangan hadis
Hadist tersebut menjelaskan bahwa tidak boleh berlebih-lebihan dan bersikap sombong dalam mengkonsumsi dan mengelola harta. Makna إسْراَفٍ berarti tabdhirun yang bermakna pemborosan, juga bisa bermakna ma unfiqa fi tho’at yang berarti makan harus sesuai dengan aturan dan anjuran. Di dalam Al-Qur’an menyatakan larangan makan dan minum secara berlebih-lebihan. Manusia cukup mengonsumsi makanan sesuai dengan angka kecukupan gizi yang dibutuhkannya. Kita dianjurkan untuk tidak makan secara berlebih-lebihan, tetapi makanlah sesuai anjuran Rasulullah saw yakni 1/3 untuk makanan, 1/3 untuk minuman dan 1/3 untuk udara. Dan hendaklah makan sebelum lapar dan berhentilah sebelum kenyang. Firman Allah pada surat al- A’raf ayat: 31
 Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di Setiap (memasuki) mesjid, Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.”
Oleh karenanya, makanan selama makanan itu baik maka silakan tapi dengan syarat tidak sampai berlebih-lebihan dan tidak boleh dalam derajat kesombongan. Demikian juga seseorang yang mengeluarkan hartanya yang halal secara berlebih-lebihan, ini juga disebut dengan mubadzīr Saraf dikhususkan untuk perkara yang boleh, makan dan minum asalnya boleh, tapi berlebih-lebihan. Allāh berfirman dalam Q.S Al-Isra : 27
“Dan sesungguhnya orang-orang yang melakukan tabdzīr adalah saudara-saudaranya syaithan.”
Oleh karenanya makan, minum dan bersedekah tapi jangan berlebih-lebihan atau karena kesombongan. Karena bisa jadi, makanan bisa menghantarkan pada sikap berlebih-lebihan (terlalu banyak atau terlalu mahal), sikap ini akan memberikan kemadharatan pada tubuh.[7] Biografi Perawi
  • ‘Amr ibn Syu’aib
Nama lengkap ‘Amr ibn Syu’aib adalah ‘Amr ibn Syua’ib ibn Muhammad ibn Abd Allah ibn ‘Amr ibn al Ash,al-Quraisy al Sahimi.’Amr bertampat tinggal di Mekkah,namun kemudian pindah ke thaif.menurut al Zubair ibn Bakr dan Muhammad ibn Sa’ad bahwa nama ibunya adalah Habibah binti Murrah ibn ‘Amr ibn Abd Allah ibn ‘Amr al-Jumali. Menurut kholifah ibn Khayyat,Yahya ibn Bakr dan Abd Baqi ibn Qani,’Amr ibn Syuaib wafat tahun 118H di Thaif.ia meriwayatkan hadis dari ayahnya,adapun muridnya antara lain Sawwar,Abu Hamzah,Amir al ahwal,Abbas al Juzairi, dll.[8]
·         Al-Nasa’i
Nama lengkapnya ialah Abu Abdu Al-Rohman Ahmad bin Syuaib bin Ali bin Bahr bin Sinan Al-Nasa’i. Dia dilahirkan pada tahun 215 H. Imam Nasa’I adalah seorang ulama’ yang amat takwa dan wara’. Beliau juga merupakan salah satu dari Imam yang hafidz dan termasuk pakar ilmu agama islam yang amat kenamaan. Beliau wafat pada bulan Sya’ban tahun 303 H, dalam usia 89 tahun. Para ahli berbeda pendapat tentang dimanakah beliau wafat? Sebagian orang berpendapat bahwa beliau wafat di kota Ar Ramlah (Palestina), namun sebagian lain berpendapat bahwa Imam Nasa’I wafat di kota Mekah dan dimakamkan diantara bukit Safa dan Marwah.
  1. Refleksi Hadis dalam Kehidupan
Dalam kehidupan sehari-hari orang islam hendaklah hidup secara sederhana dan jagan sampai berhambur-hamburan, berlebih-lebihan dan jangan pula bermegah-megahan. Karena dengan sikap tersebut merupakan perbuatan setan. Dan untuk itu sangatlah penting dan di harapkan bagi para kaum muslimin untuk menerapkan dalam kehidupannya sehari-hari hidup yang sederhana saja. Dan jangan berlebih-lebihan. Dalam agama islam sangat tidak mengajarkan untuk hidup berlebih-lebihan ataupun hidup dengan bermewah-mewahan, akan tetapi islam hanya mengajarkan untuk kita agar selalu hidup sederhana. Seperti contoh dalam agama islam dimana kita tidak di harapkan untuk belebih-lebihan dalam hal makan, minum, dan berpakaian juga tidak bermewah-mewahan demikian juga halnya dalam membelanjakan harta atau bersedekah dan tidak boros. Berkaitan dengan hal agar kita tetap hidup sederhana dan jangan berlebih-lebihan. Dalam sistem kapitalis, kebahagiaan diukur dengan materi. Hidup masa kini tidak sah tanpa berbagai atribut kemewahan. Banyak yang selalu merasa tidak cukup, meski sudah hidup layak. Hidup sederhana menjadi barang langka. Saking tidak bisanya hidup sederhana, ada orang yang sedang dihukum pun nekad membawa kemewahan ke dalam penjara. Kalau pun ada (banyak) orang yang hidup sederhana, itu karena terpaksa hidup seadanya akibat terjepit nasib dan pemiskinan.
Perilaku hura-hura dan konsumtif sudah menjadi budaya. Keinginan hidup mewah bukan hanya di kalangan berada, tetapi juga di kalangan golongan kurang mampu. Kemewahan bukan lagi sekedar pamer materi, tetapi memanipulasi suatu keinginan sehingga menjadi keharusan demi kepuasan. Akibatnya, tindak korupsi dan kriminalitas merajalela.Keadaan ini sudah demikian parah dan membahayakan. Oleh karena itu, kita harus mulai dari sekarang gerakan hidup sederhana.


Aspek tarbawi
  1. Minum dan makan jangan berlebihan karena akan memberikan kemadharatan pada tubuh
  2. Janganlah hidup berlebih-lebihan ataupun hidup dengan bermewah-mewahan, akan tetapi islam hanya mengajarkan untuk kita agar selalu hidup sederhana.
  • Tidaklah berlebih-lebihan dalam menggunakan harta karena bisa mendatangkan kemubadziran, sedangkan kemubadziran adalah saudaranya syaitan.





PENUTUP
 Simpulan
Arti mal ialah uang atau harta. Adapun menurut istilah, ialah segala benda yang berharga dan bersifat materi serta beredar di antara manusia.
Larangan Allah dalam hal mencari, mengelola, dan membagi harta antara lain sebagai berikut:
  • Dilarang melakukan dengan cara-cara yang batil
  • Dilarang mempermainkan takaran dan timbangan atau mempermainkan kualitas.
  • Dilarang melalui kegiatan perjudian, jual-beli barang yang haram, dan barang-barang yang merusak.
  • Tidak boleh melakukan kegiatan riba.
Pemanfaatan harta
  • Untuk pemenuhan kebutuhan diri dan keluarga dalam bidang sandang pangan, papan secara wajar dan tidak berlebih-lebihan
  • Untuk keperluan kesehatan
  • Untuk keperluan pendidikan anak dan keturunan agar keturunan yang cerdas, kuat saleh dan sholehah.
  • Dikeluarkan zakatnya sebesar dua setengah persen.
  • Dikeluarkan infaq dan sedekahnya untuk kepentingan kerabat
Tidak boleh hidup berlebih-lebihan ataupun hidup dengan bermewah-mewahan dengan harta kita, akan tetapi islam hanya mengajarkan untuk kita agar selalu hidup sederhana. Tidaklah berlebih-lebihan dalam menggunakan harta karena bisa mendatangkan kemubadziran, sedangkan kemubadziran adalah saudaranya syaitan.









DAFTAR PUSTAKA
Abdur Rahman Ahmad  An  Nasa’iy, Abu. 1993. Sunan An Nasa’iy (Semarang :  CV Asy Syifa
Ghazaly, Abdul Rahman, 2010. Fiqh Muamalat, Jakarta: Kencana.
Hafidhuddin, Didin. 2007.Agar Harta Berkah dan Bertambah.Jakarta: Gema Insan.
Sumbulah,Umi. 2008. Kritik Hadis  pendekatan hiostoris Metodologis. Malang : UIN-Malang Press.


















RIWAYAT PENULIS

Nama : Reny Khoiriyah Ulfa ,lahir di Batang 03 Agustus 1996. Tinggal di desa Cepokokuning Kecamatan Batang Kabupaten Batang. Lahir dari keluarga yang sederhana namun tidak mematahkan semangat dalam menempuh pendidikan, riwayat pendidikan:
1.      TK Anggrek Kencana cepokokuning batang
2.      SDN Cepokokuning Batang
3.      MTs Darussalam Subah Batang
4.      MA Darussalam Subah Batang
Di bangku MTs dan MA juga menganyam pendidikan non formal di Pondok Pesantren Darussalam Subah Batang. Dan sekarang masih Menempuh Pendidikan Di STAIN (Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri). Pekalongan Jurusan Tarbiyah Prodi Pendidikan Agama Islam.
Motto hidupnya adalah, “Where There Is a Will There Is a Way” , jika kita mempunyai kemauan selagi hal positif dan mau berikhtiar dan berdoa Insya Allah, Allah akan memberi jalan dan mengijabahnya. Man jadda Wa jada.



[1] Abdul Rahman Ghazaly, Fiqh Muamalat ( Jakarta: Kencana, 2010) Hlm. 17

[2] Didin Hafidhuddin, Agar Harta Berkah dan Bertambah (Jakarta: Gema Insan,2007) Hlm. 36-38
[3] Ibid. Hlm. 39-41
[4] Abdul Rahman Ghazaly, Op.Cit. Hlm. 22-23
[5]Ibid. 51-54
[6] Abu Abdur Rahman Ahmad  An  Nasa’iy, Sunan An Nasa’iy (Semarang :  CV Asy Syifa, 1993) Hlm.80

[7] https://www.tumblr.com/search/berlebih%20lebihan diakses tanggal 17 Maret Pukul 10.42 WIB
[8]Umi Sumbulah, Kritik Hadis  pendekatan hiostoris Metodologis (Malang : UIN-Malang Press, 2008) hlm. 220-221.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar