Hadist Tarbawi
PENGETAHUAN TENTANG FENOMENA SOSIAL
"MENGKONSUMSI DAN MENGELOLA HARTA"
Reny Khoiriyah Ulfa
2021214485
kelas: M
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) PEKALONGAN
2016
KATA PENGANTAR
Segala
puji hanya milik Allah SWT. Shalawat dan
salam selalu tercurahkan kepada Rasulullah SAW. Berkat
limpahan dan rahmat-Nya penyusun mampu menyelesaikan
tugas makalah mata kuliah Hadits Tarbawi II yang berjudul “
Mengelola Dan Mengkonsumsi Harta”.
Dalam
makalah ini, menjelaskan tentang pengertian, fungsi, dan pengelolaan harta
sesuai dengan agama Islam. Selain itu makalah ini juga menjelaskan hadits
tentang pola hidup sederhana.
Semoga
makalah ini dapat memebrikan wawasan yang luas dan bermanfaat bagi pembaca.
Saya sadar bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna,
Untuk itu mengharapkan kritik dan saran demi perbaikan pembuatan
makalah saya di masa yang akan datang.
Pekalongan,
21 MARET 2016
penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH
Bagaikan pisau bermata dua. Harta
dapat di pakai untuk membangun, memperbaiki, memperindah, membuat semarak,
menggembirakan mengakrabkan, dan banyak hal yang sifatnya posituif. Sebaliknya,
harta juga bias merusak, merobohkan, menyengsarakan, memutuskan hubungan
kekerabatan, pertempuran, pembunuhan, fitnah, dan keburukan lainnya.
Mengetahui harta bagi manusia,
terutama kaum muslimin sangat penting. Sebab, tanpa memahaminya , manusia
justru akan di perbudak oleh harta.
Bagi kaum muslimin, jika hidupnya
ingin selamat, menhngetahui hakikat harta. Bagaimana fungsi dan kedudukannya
dalam agama, bagaimana agama mengatur cara memperolehnya secara benar,
mengelola dan membelanjakannya sesuai aturan agama. Kalau tidak, hukumnya kelak
akan sengsara, paling tidak di akhirrat kelak.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Harta
Harta dalam bahasa Arab disebut
al-mal, berasal dari kata مال- بميل- ميلا yang menurut bahasa berarti condong,
cenderung, atau miring. Al-mal juga diartikan sebagai segala sesuatu yang
menyenangkan manusia dan mereka pelihara, baik dalam bentuk materi, maupun
manfaat.[1]
Menurut bahasa umum, arti mal ialah
uang atau harta. Adapun menurut istilah, ialah segala benda yang berharga dan
bersifat materi serta beredar di antara manusia.
Menurut ulama Hanafiyah yang al-mal
(harta) yaitu Segala yang diminati manusia dan dapat dihadirkan ketika
diperlukan, atau segala sesuatu yang dapat dimiliki, disimpan dan dimanfaatkan.
Menurut jumhur ulama (selain ulama
Hanafiyah) yang juga dikutip oleh Nasroen Haroen, al-mal (harta) yaitu segala
sesuatu yang mempunyai nilai, dan dikenal ganti rugi bagi orang yang merusak
atau melenyapkannya.
Harta tidak saja bersifat materi
melainkan juga termasuk manfaat dari suatu benda. Akan tetapi, ulama Hanafiyah
berpendirian bahwa yang dimaksud dengan harta itu hanya bersifat materi.
- Teori Pendukung
- Larangan Allah dalam hal mencari, mengelola, dan membagi harta antara lain sebagai berikut:
- Dilarang melakukan dengan cara-cara yang batil
Seperti suap menyuap, menipu dan
korupsi, berbuat riba (buanga uang termasuk riba), mempermainkan takaran,
timbangan dan kualitas, menfitnah dan cara-cara tidak benar lainnya.
- Dilarang mempermainkan takaran dan timbangan atau mempermainkan kualitas.
- Dilarang melalui kegiatan perjudian, jual-beli barang yang haram, dan barang-barang yang merusak.
Q.S Al-Maaidah :90-91
“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum)
khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah
Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu
mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan
permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi
itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah
kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).”
- Tidak boleh melakukan kegiatan riba.
Q.S an nisa : 161
”Sesungguhnya orang-orang kafir dan mereka mati dalam
Keadaan kafir, mereka itu mendapat la’nat Allah, Para Malaikat dan manusia
seluruhnya”[2]
Pemanfaatan harta
- Untuk pemenuhan kebutuhan diri dan keluarga dalam bidang sandang pangan, papan secara wajar dan tidak berlebih-lebihan
- Untuk keperluan kesehatan
- Untuk keperluan pendidikan anak dan keturunan agar keturunan yang cerdas, kuat saleh dan sholehah.
- Dikeluarkan zakatnya sebesar dua setengah persen.
- Dikeluarkan infaq dan sedekahnya untuk kepentingan kerabat dan orang lain yang membutuhkan, termasuk untuk perjuangan.[3]
Selain itu harta juga berfungsi:
- Untuk menyempurnakan pelaksanaan ibadah yang khas (madhah), sebab untuk beribadah di perlukan alat-alat, seperti kain untuk menutup aurat dalam pelaksanaan shalat, bekal untuk melaksanakan haji, berzakat, sedekah, hibah.
- Meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT, sebab kefakiran cenderung dekat kepada kekafiran, sehingga pemilikan harta dimaksudkan untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT.
- Untuk meneruskan kehidupan dari suatu period eke periode berikutnya.
- Untuk menyelaraskan (menyeimbangkan) antara kehidupan dunia akhirat.
- Untuk menegakkan dan mengembangkanilmu-ilmu, karena menuntut ilmu tanpa biaya akan sulit.
- Untuk memutar peran-peran kehidupan, yaitu adanya pembantu dan tuan, adanya orang kaya dan miskin yang saling membutuhkan, sehingga tersusunlah masyarakatyang harmonis dan bercukupan.[4]
- Sifat Harta Berkah
Harta berkah adalah harta yang halal
yang di dapatkan dengan cara yang halal pula. Artinya zat (benda) dan cara
mendapatkan benda tersebut sesuai dengan tuntunan agama. Selain benda dan cara
mendapatkannya, cara menyalurkannyapun harus halal. Agar lebih berkah, maka
harta tersebut juga dipakai untuk kebaikan seperti infaq dan sedekah.
- Harta Taqarrub
Ciri harta berkah adalah harta
tersebut jika dimiliki oleh seorang muslim dengan cara yang benar maka akan
makin mendekatkan pemiliknya dengan Allah. Semakin bertambahnya harta, orang
tersebut bukan makin sombong atau malah berpaling dariNya. Tapi, orang tersebut
justru semakin rajin ibadahnyakarena rasa syukur atas salah satu nikmat Allah
tersebut.
- Harta Manfaat
Harta yang dimiliki oleh seorang
muslim harus selalu membawa manfaat bagi manusia lain. Contoh klasik adalah
harta yang di belanjakan untuk keperluan amal jariyah seperti pembangunan
masjid, gedung untuk sekolah, panti asuhan, pembuatan jembatan dan lain-lain.
- Harta berkecukupan
Harta berkecukupan adalah harta yang
dimiliki oleh seorang muslim yang membuat dirinya selalu merasa berkecukupan
dengan harta tersebut. Pertambahan harta berkah tidak membuatnya rakus tapi
makin bersahaja dan hidup sederhana.[5]
Hadis
Mengkonsumsi dan Mengelola Harta
Dari ‘Amr ibnu Syu’aib dari ayahnya
dari kakeknya r. a, berkata Rosulullah SAW bersabda : Makanlah kamu dan
bersedekahlah serta berpakaianlah dengan tidak berlebih-lebihan dan tidak
sombong. “ (HR. Imam Nasa’i).[6]
- Keterangan hadis
Hadist tersebut menjelaskan bahwa
tidak boleh berlebih-lebihan dan bersikap sombong dalam mengkonsumsi dan
mengelola harta. Makna إسْراَفٍ berarti tabdhirun yang bermakna pemborosan,
juga bisa bermakna ma unfiqa fi tho’at yang berarti makan harus sesuai dengan
aturan dan anjuran. Di dalam Al-Qur’an menyatakan larangan makan dan minum
secara berlebih-lebihan. Manusia cukup mengonsumsi makanan sesuai dengan angka
kecukupan gizi yang dibutuhkannya. Kita dianjurkan untuk tidak makan secara
berlebih-lebihan, tetapi makanlah sesuai anjuran Rasulullah saw yakni 1/3 untuk
makanan, 1/3 untuk minuman dan 1/3 untuk udara. Dan hendaklah makan sebelum
lapar dan berhentilah sebelum kenyang. Firman Allah pada surat al- A’raf ayat:
31
“ Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang
indah di Setiap (memasuki) mesjid, Makan dan minumlah, dan janganlah
berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang
berlebih-lebihan.”
Oleh
karenanya, makanan selama makanan itu baik maka silakan tapi dengan syarat
tidak sampai berlebih-lebihan dan tidak boleh dalam derajat kesombongan.
Demikian juga seseorang yang mengeluarkan hartanya yang halal secara
berlebih-lebihan, ini juga disebut dengan mubadzīr Saraf dikhususkan untuk
perkara yang boleh, makan dan minum asalnya boleh, tapi berlebih-lebihan. Allāh
berfirman dalam Q.S Al-Isra : 27
“Dan sesungguhnya orang-orang yang
melakukan tabdzīr adalah saudara-saudaranya syaithan.”
Oleh
karenanya makan, minum dan bersedekah tapi jangan berlebih-lebihan atau karena
kesombongan. Karena bisa jadi, makanan bisa menghantarkan pada sikap
berlebih-lebihan (terlalu banyak atau terlalu mahal), sikap ini akan memberikan
kemadharatan pada tubuh.[7] Biografi
Perawi
- ‘Amr ibn Syu’aib
Nama lengkap ‘Amr ibn Syu’aib adalah
‘Amr ibn Syua’ib ibn Muhammad ibn Abd Allah ibn ‘Amr ibn al Ash,al-Quraisy al
Sahimi.’Amr bertampat tinggal di Mekkah,namun kemudian pindah ke thaif.menurut
al Zubair ibn Bakr dan Muhammad ibn Sa’ad bahwa nama ibunya adalah Habibah
binti Murrah ibn ‘Amr ibn Abd Allah ibn ‘Amr al-Jumali. Menurut kholifah ibn
Khayyat,Yahya ibn Bakr dan Abd Baqi ibn Qani,’Amr ibn Syuaib wafat tahun 118H
di Thaif.ia meriwayatkan hadis dari ayahnya,adapun muridnya antara lain
Sawwar,Abu Hamzah,Amir al ahwal,Abbas al Juzairi, dll.[8]
·
Al-Nasa’i
Nama lengkapnya ialah Abu Abdu
Al-Rohman Ahmad bin Syuaib bin Ali bin Bahr bin Sinan Al-Nasa’i. Dia dilahirkan
pada tahun 215 H. Imam Nasa’I adalah seorang ulama’ yang amat takwa dan wara’.
Beliau juga merupakan salah satu dari Imam yang hafidz dan termasuk pakar ilmu
agama islam yang amat kenamaan. Beliau wafat pada bulan Sya’ban tahun 303 H,
dalam usia 89 tahun. Para ahli berbeda pendapat tentang dimanakah beliau wafat?
Sebagian orang berpendapat bahwa beliau wafat di kota Ar Ramlah (Palestina),
namun sebagian lain berpendapat bahwa Imam Nasa’I wafat di kota Mekah dan
dimakamkan diantara bukit Safa dan Marwah.
- Refleksi Hadis dalam Kehidupan
Dalam kehidupan sehari-hari orang
islam hendaklah hidup secara sederhana dan jagan sampai berhambur-hamburan,
berlebih-lebihan dan jangan pula bermegah-megahan. Karena dengan sikap tersebut
merupakan perbuatan setan. Dan untuk itu sangatlah penting dan di harapkan bagi
para kaum muslimin untuk menerapkan dalam kehidupannya sehari-hari hidup yang
sederhana saja. Dan jangan berlebih-lebihan. Dalam agama islam sangat tidak
mengajarkan untuk hidup berlebih-lebihan ataupun hidup dengan bermewah-mewahan,
akan tetapi islam hanya mengajarkan untuk kita agar selalu hidup sederhana.
Seperti contoh dalam agama islam dimana kita tidak di harapkan untuk
belebih-lebihan dalam hal makan, minum, dan berpakaian juga tidak
bermewah-mewahan demikian juga halnya dalam membelanjakan harta atau bersedekah
dan tidak boros. Berkaitan dengan hal agar kita tetap hidup sederhana dan jangan
berlebih-lebihan. Dalam sistem kapitalis, kebahagiaan diukur dengan materi.
Hidup masa kini tidak sah tanpa berbagai atribut kemewahan. Banyak yang selalu
merasa tidak cukup, meski sudah hidup layak. Hidup sederhana menjadi barang
langka. Saking tidak bisanya hidup sederhana, ada orang yang sedang dihukum pun
nekad membawa kemewahan ke dalam penjara. Kalau pun ada (banyak) orang yang
hidup sederhana, itu karena terpaksa hidup seadanya akibat terjepit nasib dan
pemiskinan.
Perilaku hura-hura dan konsumtif
sudah menjadi budaya. Keinginan hidup mewah bukan hanya di kalangan berada,
tetapi juga di kalangan golongan kurang mampu. Kemewahan bukan lagi sekedar
pamer materi, tetapi memanipulasi suatu keinginan sehingga menjadi keharusan
demi kepuasan. Akibatnya, tindak korupsi dan kriminalitas merajalela.Keadaan
ini sudah demikian parah dan membahayakan. Oleh karena itu, kita harus mulai
dari sekarang gerakan hidup sederhana.
Aspek tarbawi
- Minum dan makan jangan berlebihan karena akan memberikan kemadharatan pada tubuh
- Janganlah hidup berlebih-lebihan ataupun hidup dengan bermewah-mewahan, akan tetapi islam hanya mengajarkan untuk kita agar selalu hidup sederhana.
- Tidaklah berlebih-lebihan dalam menggunakan harta karena bisa mendatangkan kemubadziran, sedangkan kemubadziran adalah saudaranya syaitan.
PENUTUP
Simpulan
Arti mal ialah uang atau harta. Adapun menurut
istilah, ialah segala benda yang berharga dan bersifat materi serta beredar di
antara manusia.
Larangan Allah dalam hal mencari, mengelola, dan
membagi harta antara lain sebagai berikut:
- Dilarang melakukan dengan cara-cara yang batil
- Dilarang mempermainkan takaran dan timbangan atau mempermainkan kualitas.
- Dilarang melalui kegiatan perjudian, jual-beli barang yang haram, dan barang-barang yang merusak.
- Tidak boleh melakukan kegiatan riba.
Pemanfaatan harta
- Untuk pemenuhan kebutuhan diri dan keluarga dalam bidang sandang pangan, papan secara wajar dan tidak berlebih-lebihan
- Untuk keperluan kesehatan
- Untuk keperluan pendidikan anak dan keturunan agar keturunan yang cerdas, kuat saleh dan sholehah.
- Dikeluarkan zakatnya sebesar dua setengah persen.
- Dikeluarkan infaq dan sedekahnya untuk kepentingan kerabat
Tidak boleh hidup berlebih-lebihan ataupun hidup
dengan bermewah-mewahan dengan harta kita, akan tetapi islam hanya mengajarkan
untuk kita agar selalu hidup sederhana. Tidaklah berlebih-lebihan dalam
menggunakan harta karena bisa mendatangkan kemubadziran, sedangkan kemubadziran
adalah saudaranya syaitan.
DAFTAR PUSTAKA
Abdur Rahman
Ahmad An Nasa’iy, Abu. 1993. Sunan An Nasa’iy (Semarang
: CV Asy Syifa
Ghazaly,
Abdul Rahman, 2010. Fiqh Muamalat, Jakarta: Kencana.
Hafidhuddin,
Didin. 2007.Agar Harta Berkah dan Bertambah.Jakarta: Gema Insan.
Sumbulah,Umi.
2008. Kritik Hadis pendekatan hiostoris Metodologis. Malang :
UIN-Malang Press.
RIWAYAT PENULIS
Nama : Reny
Khoiriyah Ulfa ,lahir di Batang 03 Agustus 1996. Tinggal di desa Cepokokuning
Kecamatan Batang Kabupaten Batang. Lahir dari keluarga yang sederhana namun
tidak mematahkan semangat dalam menempuh pendidikan, riwayat pendidikan:
1. TK Anggrek Kencana cepokokuning
batang
2. SDN Cepokokuning Batang
3. MTs Darussalam Subah Batang
4. MA Darussalam Subah Batang
Di bangku MTs
dan MA juga menganyam pendidikan non formal di Pondok Pesantren Darussalam
Subah Batang. Dan sekarang masih Menempuh Pendidikan Di STAIN (Sekolah Tinggi
Agama Islam Negeri). Pekalongan Jurusan Tarbiyah Prodi Pendidikan Agama Islam.
Motto
hidupnya adalah, “Where There Is a Will There Is a Way” , jika kita mempunyai
kemauan selagi hal positif dan mau berikhtiar dan berdoa Insya Allah, Allah
akan memberi jalan dan mengijabahnya. Man jadda Wa jada.
[1] Abdul Rahman Ghazaly, Fiqh
Muamalat ( Jakarta: Kencana, 2010) Hlm. 17
[2] Didin Hafidhuddin, Agar Harta Berkah dan Bertambah
(Jakarta: Gema Insan,2007) Hlm. 36-38
[4] Abdul Rahman Ghazaly, Op.Cit. Hlm. 22-23
[6] Abu Abdur Rahman Ahmad
An Nasa’iy, Sunan An Nasa’iy (Semarang : CV Asy Syifa, 1993)
Hlm.80
[8]Umi Sumbulah, Kritik Hadis
pendekatan hiostoris Metodologis (Malang : UIN-Malang Press, 2008) hlm.
220-221.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar