Laman

Kamis, 22 September 2016

TT1 A 4a PERINTAH MEMBACA DAN BELAJAR AGAMA QS. TAUBAH AYAT 122

KEWAJIBAN BELAJAR SPESIFIK
PERINTAH MEMBACA DAN BELAJAR AGAMA
QS. TAUBAH AYAT 122
Fatkhu Sanah (2021115031) 
Kelas A

JURUSAN TARBIYAH/PAI
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) PEKALONGAN
2016


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Q.S. at-Taubah : 122

122. tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.
Ayat diatas membahas tentang perintah membaca dan belajar agama. Begitu banyak dalil dalam al-Qur’an maupun hadis yang mebahas keutamaan atau hukum belajar atau mencari ilmu, bahkan belajar  hukumnya wajib bagi setiap muslim. Tidak hanya dalam usia muda saja untuk mencari ilmu, namun sampai keliang lahat. Jadi tidak ada batasan seseorang untuk berhenti mencari ilmu. Ilmu tersebut akan lebih bermanfaat jika ditularkan untuk orang lain.
Dalam al-Qur’an ada dua istilah belajar yang digunakan yaitu, ta’allama dan darasa. Ta’allama berasal dari kata ‘alima yang telah mendapat tambahan dua huruf  (imbuhan), yaitu ta’ dan  huruf yang sejenis dengan lamfi’il-nyayang dilambangkan dengan tasjid sehingga menjadi ta’allama. ‘Alimaberarti “mengetahui”.Karenapenambahanhurufpada kata dasar,dapatmengubahmakna kata tersebut. Makata’allamasecaraharfiahdapatdiartikankepada ”menerimailmuakibatdarisuatupengajaran”. Belajardapatdidefinisikankepadaperolehanilmusebagaiakibatdariaktivitaspembelajaranatausuatuaktivitas yang dilakukanseseorangdimanaaktivitasitumembuatnyamemperolehilmu.
Pentinnya membahas materi ini karena agar tidak ada pemikiran yang dangkal mengartikan berjuang di jalan Allah hanya dengan berjihad mengangkat senjata mempertaruhkan nyawa memerangi kaum kafir di medan perang. Namun ada berbagai macam aktivitas yang termasuk berjuang dijalan Allah.  Seperti,menuntut ilmu, berdakwah, mendidik dan masih banyak lagi  perjuangan dijalan Allah yang lain.
Tujuan yang baik dari orang-orang yang mendalami agama itu karena ingin membimbing kaumnya, mengajari mereka dan memberi peringatan kepada mereka tentang akibat kebodohan dan tidak mengamalkan apa yang mereka ketahui, dengan harapan supaya mereka takut kepada Allah dan berhati-hati terhadap akibat kemaksiatan, agar seluruh kaum mu’min mengetahui agama mereka ketahui, mampu menyebarkan dawah dan membelanya, seta menerangkan rahasia-rahasianya kepada sluruh umat manusia.Tujuan yang mulia untuk kemaslahatan umat itu juga termasuk berjuang di jalan Allah. Belajar termasuk perbuatan yang mendapatkan kedudukan yang tinggi di hadapan Allah, dan tidak kalah derajatnya dengan orang yang berjihad dengan harta dan dirinya.





BAB II
PEMBAHASAN
A.  Pengertian Membaca dan Belajar
Membaca adalah suatu proses yang dilakukan serta digunakan oleh pembaca untuk memperoleh pesan yang disampaikan penulis melalui media bahasa tulis (Tarigan, 1984:7). Pengertian lain dari membaca adalah suatu proses kegiatan mencocokkan huruf atau melafalkan lambang-lambang bahasa tulis.
Membaca adalah suatu kegiatan atau cara dalam mengupayakan pembinaan daya nalar (Tampubolon, 1987:6). Dengan membaca, seseorang secara tidak langsung sudah mengumpulkan kata demi kata dalam mengaitkan maksud dan arah bacaannya yang pada akhirnya pembaca dapat menyimpulkan suatu hal dengan nalar yang dimilikinya.
Ada duaistilah yang digunakan al-Qur’an yang berkonotasibelajar, yaituta’allamadandarasa. Ta’allamaberasaldari kata ‘alimayang telahmendapattambahanduahuruf  (imbuhan),yaituta’danhuruf yang sejenisdenganlamfi’il-nyayang dilambangkandengantasjidsehinggamenjadita’allama. ‘Alimaberarti “mengetahui”.Karenapenambahanhurufpada kata dasar,dapatmengubahmakna kata tersebut. Makata’allamasecaraharfiahdapatdiartikankepada”menerimailmuakibatdarisuatupengajaran”. Belajardapatdidefinisikankepadaperolehanilmusebagaiakibatdariaktivitaspembelajaranatausuatuaktivitas yang dilakukanseseorangdimanaaktivitasitumembuatnyamemperolehilmu.[1]
B. Tafsir
1. Tafsir al-Lubab
Ayat 122 menyatakan bahwa:
Tidak sepetutnya bagi orang-orang mukmin pergi semuanya ke medan perang sehingga tidak tersisa lagi yang melaksanakan tugas-tugas yang lain. Jika tidak ada panggilan yang bersifat mobilitas umum, maka tidak pergi dari tiap-tiap kelompok besar diantara mereka beberapa orang dari kelompok itu untuk bersungguh-sungguh memperdalam  pengetahuan tentang agama.  Sehingga mereka dapat memberi peringatan kepada kaum mereka yang menjadi anggota pasukan yang bertugas ke medan perang itu apabila nanti mereka kembali ke kampung halaman setelah selesainya tugas mereka.
2.   Tafsir Mustafa al-Maraghi
Penfsiran kata –kata sulit :
نَفَرَ –Nafara : Berangkat perang
لَوْلاَ -Laula : kata-kata yang berarti anjuran
Dan dorongan melakukan sesuatu yang disebutkan sesudah kata-kata tersebut, apabila hal itu terjadi dimasa yang akan datang. Tetapi laula juga berarti kecaman atas meninggalkan perbuatan yang disebutkan sesudah kata itu, apabila merupakan hal yang telah lewat. Apabila hal yang dimaksud merupakan pekara  yang mungkin dialami, maka bisa juga laulaberarti perintah mengerjakannya.
اَلْفِرْقَة–Al-firqah: kelompok besar
اَلطَّائِفَة
-At-ta’ifah : kelompok kecil
تَفَقَّهَ-Tafaqqaha : berusaha keras untuk mendalami dan memahami suatu perkara dengan suah payah untuk memperolehnya
اَنْذَرَهُ – Anzirahu : menakuti-mnakuti dia
حَذِرَهُ -Haziirahu : berhati-hati terhadapnya
Pengertian secara umum, Ayat ini menerangkan hukum mencari ilmu dan mendalami agama. Artinya bahwa pendalaman ilmu agama itu merupakan cara berjuang denganmenggunakan hujjah dan penyampaian bukti-bukti, juga merupakan rukun terpenting dalam menyeru  kepada aman dan menegakkan sendi-sendi islam. Karena perjuangan yang menggunakan pedang itu sendiri tiak disyari’atkan kecuali untuk benteng dan pagar dari dakwah tersebut, agar jangan dipermainkan oleh tangan-tangan ceroboh dari orang-orang kafir dan munafik.
(وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَآفَّةً)
Tidaklah patut bagi orang-orang mu’min, dan juga tidak dituntut supaya mereka seluruhnya berangkat menyertai setiap utusan perang yang keluar menuju medan perjuangan. Karena, perang itu sebenarnya fardhu kifayah, yang apabila telah dilaksanakan oleh sebagian maka gugurlah yang lain, bukan fardhu a’in , yang wajibdilakukan setiap orang. Perang barulah menjadi wajib, apabila Rasul sendiri keluar dan mengarahkan kaum mu’min menujumedan perang.
Kewajiban mendalami Agama dan kesiapan untuk mengajarkannya
 (فَلَوْلا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ)
Artinya agar tujuan utama dari orang-orang yang mendalami agama itu karena ingin membimbing kaumnya, mengajari mereka dan memberi peringatan kepada mereka tentang akibat kebodohandan tidak mengamalkan apa yang mereka ketahui, dengan harapan supaya mereka takut kepada Allah dan berhati-hati terhadap akibat kemaksiatan, agar seluruh kaum mu’min mengetahui agama mereka, mampu menyebarkan dakwah dan membelanya, serta menerangkan rahasia-rahasianya kepada seluruh umat manusia. Jadi tujuannya bukan untuk memperoleh kepemimpinan dan kedudukan yang tinggi, megungguli kebanyakan orang lain, atau berujuang memperoleh harta dan meniru orang zalim dan para penindas dalam berpakaian, berkendaraan maupun dalam persaingan antara sesama mereka.
Ayat tersebut merupakan isyarat tentang wajibnya pendalaman agama dan bersedia mengerjakannya ditempat-tempat pemukiman serta memahamkan orang-orang lain kepada agama, sebanyak yang dapat memperbaiki keadaan mereka. Sehingga mereka tidak bodoh lagi tentang hukum-hukum agama secara umum yang wajib diketahui dari oleh setiap mu’min.
Orang-orang yangg beruntung adalah mereka yang memperoleh kesempatan untuk mendalami agama, mereka mendapat kedudukan yang tinggi disisi Allah, tidak kalah tingginya dari kalangan pejuangyang mengorbankan harta dan jiwa dalam meninggikan kalimat Allah, membela  agama dan ajaran-Nya. Bahkan mereka lebih utama dari pejuang pada situasi lain ketika mempertahankan agama menjadi wajib ‘ain bagi setip orang.[2]
3.Tafsir Al-Qurtubi
Ayat ini membahas enam masalah, yaitu:
Pertama: firman Allah SWT, وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ sepatutnya bagi orang-orang mu’min itu, “ maksudnya adalah perintah jihad bukanlah fardhu ain, melainkan fardhu kifayah. Karena jika seiap orang pergi berjihad, maka tidak akan ada lagi generasi muda, sebaiknya ada satu kelompok pergi berjihad dan klompok lain menetap untuk mendalaami ilmu agama serta menjaga kaum wanita. Sehingga apabila kelompok kembali dari berperang, maka kelompok penuntut ilmu mengajarkan kepada mereka hukum-hukum syariat.
Kedua: ayat ini adalah asal perintah untuk menuntut ilmu, karena makna ayat tersebut adalah, tidak patut semua mu’min keluar untuk berjihad.  Maksudnya adalah tidak dituntut semuanya berjihad sedangkan sisa dari kelompok tersebut tinggal bersama Nabidan mendalami ilmu agama.
Apabila kelompok yang berjihad kembali dari medan laga, maka kabarilah mereka apa yang telah dipelajari dan ajarilah pula mereka. Ayat ini mengandung kewajiban untuk mendalami kitab (Al-Qur’an)dan sunnah, dan kewajiban ini hanya sebatas fardhu kifayah, bukan fardhu ain.
Ketiga: Firman Allah SWT,  مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ “ Dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang.”
 Secara bahasa, kataطَائِفَةArtinya kelompok orang. Ukuran (kadar) kelompok itu paling sedikit berjumlah dua orang. Namun kata ini juga digunakan untuk satu orang seperti dalam Q.s. At-Taubah [9]:66
إِنْ نَعْفُ عَنْ طَائِفَةٍ مِنْكُمْ نُعَذِّبْ طَائِفَةً
jika Kami memaafkan segolongan kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain).
Keempat: firman Allah SWT, لِيَتَفَقَّهُوا , dhamir (kata ganti) pada kalimat tersebut untuk mereka yang menetap bersama Nabi SAW. Pendapat seperti ini dikemukakan leh Qatadah dan Mujhid.
Kelima: Hukum menuntut ilmu terbagi mejadi dua, yaitu:
1.     Fardhu ain, seperti sholat, zakat, dan puasa.
Menurut al-Qurtubi dalilnya adalah hadis berikut ini,
اِنَّ طَلَبَ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ
“Sesungguhnya menuntut ilmu adalah sesuatu yang diwajibkan.”
2.     Fardhu kifayah, seperti memperoleh hak-hak, menegakkan (hukum) hudud, dan melerai dua orang yang bertengkar. Hal-hal demikian tidak harus diipelajari oleh setiap individu, karena hanya akan mengurangi hal-hal lain yan lebih penting dalam hidupnya. Oleh karena itu, perlu pembagian dalam menangani hal-hal tersebut sesuai dengan kemampuan yang diberikan Allah kepadanya.
Keenam: menuntut ilmu memiliki keutamaan dan martabat yang mulia.
At-Tirmidzi meriwayatkan dari Abu Ad-Darda’, dia berkata, ”Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, ‘Barang siapa berjalan untuk menuntut ilmu, maka Allah akan menunjukkan baginya jalan menuju surga. Sesungguhnya para malaikat ridha dengan perbuatannya dan akan menaunginya dengan sayapnya. Sesungguhnya orang alim akan dimintakan maaf baginya penghuni langit dan penghuni bumi, bahkan ikan didasar lautan. Keutamaan orang berilmu dari ahli ibadah adalah bagaikan bintang yang berkedipan. Sesungguhnya ulama adalah pewaris para nabi, dan para nabi tidak mewariskan dinar atau dirham (harta) melainkan mewariskanilmu. Barang siapa mmilih ilmu berrti dia telah mengambil bagian yang sempurna’.”
Sabda Nbi SAW yang menyebutkan bahwa para malaikat akan menaungi penuntut ilmu dengan sayapnya.... memiliki dua pengertian, yaitu:
1)     Malaikat meridhainya, sebagaimana Allah wasiatkan kepada anak-anak untuk berbuat baik kepada orang tua mereka, seperti firman Allah:
وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ
“Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan.” (Q.s. Al-Israa’ [17]: 24)
2)     Apbila para malaikat melihat orang menuntut ilmu karena mengharap ridha Alla, maka malaikat akan mengembangkan sayapnya untuk melidungi dari segala kesusahan yang dia hadapi selama mnuntut ilmu. Oleh karena itu, dengan naungan para malaikat jarak yang jauh terasa dekat, dan dia tidak akan terkena musibah dalam perjalanan, seperti sakit, kekuranagn harta, dan tersesat di jalan.[3]
4.Tafsir al-Azhar-
Dengan susunan kalimat Falaulaa, yang berarti diangkat naiknya, maka Tuhan telah menganjurkan pembagian tugas. Seluruh orang yang beriman diwajibkan berjihad dan diwajibkan pergi berperang menurut kesanggupan masing-masing, baik secara ringan maupun secara berat. Maka dengan ayat ini Tuhan pun menuntun hendaklah jihad itu dibagi kepada jihad bersenjata dan memperdalam ilmu pengetahuan dan pengertian tentang agama. Jika yang pergi ke medan perang itu bertarung nyawa dengan musuh, maka yang tinggal digaris belakang memperdalam pengertian (fiqh) tentang agama, sebab tidaklah kurang penting jihad yang mereka hadapi. Ilmu agama wajib diperdalam.
Tegasnya adalah semua golongan itu harus berjihad, turut berjuang. Tetapi Rasulullah kelak membagi tugas membagi tugas mereka masing-masing. Ada yang berjihad ke garis muka dan ada yang berjihad di garis belakang. Sebab itu maka kelompok kecil yang memperdalam pengetahuannya tentang agama itu adalah sebagian daripada jihad juga.[4]
5. Tafsir Ayat-Ayat Pendidikan
Menurut al-Maraghi ayat tersebut memberi isyarat tentang kewajiban memperdalam ilmu agama (wujud al-tafaqqub fi al-din) serta menyiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan untuk mempelajarinya di dalam suatu negeriyang telah didirikan serta mengajarkanya kepada manusia berdasarkan kadaryang dapat memberikan kemaslahatan bagi mereka sehingga tidak membiarkan  mereka, tidak mengetahui hukum-hukum agama yang pada umumnya harus diketahui oleh orang-orang yang beriman. Menyiapkan diri untuk memusatkan perhatian dalam mendalami ilmu agamadan maksud tersebut adalah termasuk perbuatan yang tergolong mendapatkan kedudukan yang tinggi di hadapan Allah, dan tidak kalah derajatnya dengan orang yang berjihad dengan harta dan dirinya dalam rangka meninggikan kalimat Allah, bahkan kedudukannya lebih tinggi. Berdasarkan keadaan ini maka mempelajari fikih termasuk wajib, walaupun sebenarnya kata tafaqquh tersebut makna umumnya adalah memperdalam ilmu agama, termasuk ilmu fkih, ilmu kalam, ilmu tafsir, ilmu tassawuf, dan sebagainya.[5]
6. Tafsir al-Misbah
Ayat ini menggaris bawahi terlebih dahulu motivasi bertafaqquh/  memperdalam pengetahuan bagi mereka yang di anjurkan  keluar, sedang motivasi utama mereka yang berperang bukanlah tafaqquh. Ayat ini tidak berkata bahwa hendaklah jika mereka pulang, mereka bertafaqquh tetapi berkata untuk memberi peringatankepada kaum mereka apabilamereka telah kembali kepada mereka, upaya mereka berubah-ubah.” Peringatan hasil tafaqquh itutidak mereka peroleh pada saat terlibat dalam perang, karena yang terlibat kala itupastilah sedemikian sibuk menyusun strategi dan menangkalserangan, mempertahankan diri sendiri sehinggatidak mungkin ia dapat bertafaqquh memeperdalam pengetahuan. Memang harus diakui bahwa yang bermaksud memperdalam pengetahuan agama harusmemahami arena, serta memperhatikan kenyataan yang ada, tetapi itu tidak berarti tidak dapat dilakukanoleh mereka yang tidak terlibat dalam perang. Bahkan tidak kelirujika yang dikatakan bahwa yang tidak terlibat dalam perang itulah yang lebih mampu menarik pelajaran, mengembangkan ilmu dari pada mereka yang terlibat langsung dalam perang.[6]
C. Aplikasi Dalam Kehidupan
Menuntut ilmu atau belajar merupakan salah satu kegiatan yang positive menghilangkan kebodohan. Belajar atau memperdalam ilmu pengetahuan yang sudah didapat kemudian pengetahuan tersebut diajarkan kepada orang lain yang belum tahu itu juga termasuk berjuang di jalan Allah. Misalnya, santri yang menuntut ilmu di salah satupondok pesntren modern, kemudian di pesantren dia mendapatkan berbagai mata pelajaran ilmu agama, seperti fiqih, tajwid, nahwu, shorof, ilmu kalam, tafsir, hadis, dan ilmu lainya. Santri tersebut yang sebelumnya tidak tahu menjadi tahu. Setelah mendapatkan ilmu tersebut kemudian dia mendalami pengetahuan yang dia dapatkan, setelah dia mengusai ilmu-ilmu tersebut kemudian dia mengajarkan kepada orang lain atau muridnya.
Perlunya pembagian tugas sesuai dengan kemampuannya masing-masing agar tidak ada tugas yang terabaikan atau menghindari kekosongan posisi. Pembagian tugas sesuai dengan kemampuan masing-masing agar tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas, Misalnya ada yang menjaga pertahanan negara dari segala macam seranagan, baik dari luar maupun dari dalam.  Ada juga yang bertugas menjadi pendidik mewujudkan generasi yang cerdas, dan ada yang mengisi posisi yang lain.
D. Aspek Tarbawi
            Aspek tarbawi dari Q.S. at-Taubah : 122 sebagai berikut:
1.     Seorang muslim seharusnya mencintai Rasul Muhammad saw. melebihi cintanya terhadap diri sendiri. Cinta tersebut diwujudkan dalam bentuk meneladani dan melanjutkan perjuangan beliau
2.     Belajar untuk menghilangkan kebodohan dan untuk mendapat ridha Allah SWT
3.     Membagi ilmu pengetahuan yang kita punya kepada orang lain
4.     Ganjaran yang besar menanti setiap pejuang di jalan Allah swt, baik perjuangan fisik maupun materi atau pikiran, betapa pun kecilnya.
5.     Perlu pembagian tugas dan kewajiban sehingga tugas yang lain tidak terabaikan sesuai dengan kemampuan masing-masing.
6.     Jihad dapat terlaksana dalam bentuk pikiran, pendidikan, sosial, ekonomi, politik. Tidak harus memerangi orang-orang kafir, namun bergantung pada  situasi dan kondisi. Karena itu, perintah diatas tidak hanya dalam arti mengangkat senjata, tetapi juga dengan pena, lidah dan aneka usaha yang lainnya. Misalnya, Menuntut ilmu, berdakwah,  dan mendidik merupakan kegiatan-kegiatan yang lain untuk kemaslakhatan umat.




BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Seluruh orang yang beriman diwajibkan berjihad dan diwajibkan pergi berperang menurut kesanggupan masing-masing, baik secara ringan maupun secara berat. Maka dengan ayat ini Tuhan pun menuntun hendaklah jihad itu dibagi kepada jihad bersenjata dan memperdalam ilmu pengetahuan dan pengertian tentang agama. Jika yang pergi ke medan perang itu bertarung nyawa dengan musuh, maka yang tinggal digaris belakang memperdalam pengertian (fiqh) tentang agama, sebab tidaklah kurang penting jihad yang mereka hadapi. Ilmu agama wajib diperdalam.
Pembagian tugas yang sesuai dengan kemampuan masing-masing,  Jihad dapat terlaksana dalam bentuk pikiran, pendidikan, sosial, ekonomi, politik. Tidak harus memerangi orang-orang kafir, namun bergantung pada  situasi dan kondisi. Karena itu, perintah diatas tidak hanya dalam arti mengangkat senjata, tetapi juga dengan pena, lidah dan aneka usaha yang lainnya. Misalnya, Menuntut ilmu, berdakwah,  dan mendidik merupakan kegiatan-kegiatan yang lain untuk kemaslakhatan umat.









DAFTAR PUSTAKA
M. Yusuf, Kadar. 2013. Tafir Tarbawi. Jakarta: Amzah
Mustafa al-Maraghi , Ahmad. 1994. Tafsir Mustafa al-Maraghi. Semarang: Karya Toha Putra
al-Qurthubi , Imam. 2008. Tafsir Al-Qurtubi. Jakarta: Pustaka Azzam
Hamka. 1984. Tafsir al-Azhar. Jakarta: Pustaka Panjimas
Nata, Abuddin.2009. Tafsir ayat-ayat pendidikan. Jakarta: Rajawali Pers
QuraishShihab, Muhammad. 2012. Tafsir al-Misbah: Pesan, KesandanKeserasian al-Qur’an. Jakarta: PenerbitLenteraHati














PROFILPENULIS

Nama               : Fatkhu Sanah
TTL                 : Pekalongan, 8 Mei 1997
Alamat             : Desa Rowoyoso rt.02 rw.01 No.1 Kec. Wonokerto Kab. Pekalogan      
Ayah                : Abdul Aziz
Ibu                   : Turanah
Pendidikan      :
1.         TK Raudhotul Athfal Rowoyoso
2.         SDN 02 Rowoyoso
3.         SMPN 02 Wonokerto
4.         SMAN 1 Wiradesa
5.         IAIN Pekalongan







[1]Kadar M. Yusuf, Tafir Tarbawi, (Jakarta: Amzah, 2013), hlm. 34
[2]A. Mustafa al-Maraghi, Tafsir Mustafa al-Maraghi, (Semarang: Karya Toha Putra, 1994), hlm. 84-87
[3]Syaikh Imam al-Qurthubi, Tafsir Al-Qurtubi, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2008), hlm. 731-739
[4]Hamka, Tafsir al-Azhar, (Jakarta: Pustaka Panjimas, 1984), hlm. 87
[5]Abuddin Nata, Tafsir ayat-ayat pendidikan, (Jakarta: Rajawali Pers, 2009), hlm.159
[6]M. QuraishShihab,Tafsir al-Misbah: Pesan, KesandanKeserasian al-Qur’an, (Jakarta: PenerbitLenteraHati, 2012)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar