Laman

Selasa, 27 September 2016

TT1 D 4a PERINTAH BELAJAR MENDALAMI ILMU AGAMA ( QS. AT-TAUBAH AYAT 122 )

PERINTAH BELAJAR MENDALAMI ILMU AGAMA
( QS. AT-TAUBAH AYAT 122 )
 
Fuad Jauhari Khamdi (2021115091)
( Kelas D )

Prodi : PAI / JURUSAN TARBIYAH
INSTITUTE AGAMA ISLAM NEGERI PEKALONGAN
2016




KATA PENGANTAR
            Puji syukur saya  kehadirat Allah SWT  karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya saya dapat menyelesaikan makalah Tafsir Tarbawi I tentang perintah belajar mendalami ilmu agama (QS. At-Taubah ayat 122). meskipun masih banyak kekurangan di dalamnya. Dan juga saya berterima kasih kepada Bapak Muhammad Hufron, M.SIselaku Dosen mata kuliah Tafsir Tarbawi I yang telah memberikan tugas ini kepada saya. Saya berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita tentang isi kandungan Al-Qur’an terutama dalam QS. At-taubah ayat 122. Saya juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, saya berharap adanya kritik dan saran demi perbaikan makalah yang akan saya buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun. Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya makalah yang telah disusun ini dapat berguna bagi saya sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya saya mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan .


Pekalongan, 26 September 2016



Penulis

FUAD JAUHARI KHAMDI



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Perang itu sebenarnya fardu kifayah, yang apabila telah dilaksanakan oleh sebagian maka gugurlah yang lain, bukan fardu ain, yang wajib dilaksanakan setiap orang. Perang barulah menjadi wajib apabila rasul sendiri keluar dan mengerahkan kaum mu’min menuju medan perang. Bahkan ayat ini menyebutkan kewajiban mencari ilmu dan mengajarkannya, “Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya”
            Mengapa tidak segolongan saja, atau sekelompok kecil saja yang berangkat ke medan tempur dari tiap-tiap golongan besar kaum mu’min, seperti pendnuduk suatu negeri atau suku, dengan maksud supaya orang mu’min seluruhnya dapat mendalami agama mereka. Yaitu dengan cara orang yang tidak berangkat dan tinggal di kota (madinah), berusah keras untuk memahami agama yang wahyu-Nya turun kepada Rasulullah SAW. yang menerangkan ayat-ayat tersebut, baik dengan perkataan atau perbuatan. Dengan demikian maka di ketahui hukum beserta hikmahnya, dan menjadi jelas yang masih mujmal dengan adanya perbuatan nabi tersebut. Disamping itu orang yang mendalami agama memberi peringatan kepada kaumnya yang pergi menhadapi musuh, apabila mereka telah kembali ke dalam kota. Artinya agar tujuan utama dari orang-orang yang mendalami agama itu mereka ingin membimbing kaumnya, mengajari mereka gdan memberi peringatan kepada mereka tentang akibat kebodohan dan tidak mengamalkan apa yang mereka ketahui, dan harapan supaya mereka takut kepada Allah SWT dan berhati-hati terhadap akibat kemaksiatan, di samping agar seluruh kaum mu’min mengetahui agama mereka, mampu menyebarkan kepada seluruh umat manusia. Jadi bukan bertujuan supaya memmperoleh kepemimpinan dan kedudukan yang tinggi serta mengungguli kebanyakan orang-orang lain, atau bertujuan memperoleh harta dan meniru dzalim dan para penindas dalam berpakaian, berkendaraan maupun dalam persaingan diantara sesama mereka.
B.    Judul
Perintah belajar mendalami ilmu agama




C.    Nash dan Artinya

وَمَا كَانَ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ لِيَنفِرُواْ كَآفَّةٗۚ فَلَوۡلَا نَفَرَ مِن كُلِّ فِرۡقَةٖ مِّنۡهُمۡ طَآئِفَةٞ لِّيَتَفَقَّهُواْ فِي ٱلدِّينِ وَلِيُنذِرُواْ قَوۡمَهُمۡ إِذَا رَجَعُوٓاْ إِلَيۡهِمۡ لَعَلَّهُمۡ يَحۡذَرُونَ
Artinya : “Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya”                          ( QS. At-Taubah122 )

D.    Arti Penting Untuk Dikaji
Dalam pembahasan kali ini alasan mengapa ayat ini sangat perlu untuk di kaji adalah karena pada dasarnya ayat ini menerangkan tentang kewajiban seorang mu’min untuk mendalami ilmu agama karena pendalaman ilmu agama itu merupakan cara berjuang dengan menggunakan hujjah dan merupakan penyampaian bukti-bukti dan juga merupakan rukun terpenting dalam menyeru kepada Allah SWT dan menegakkan sendi-sendi  islam. Karena perjuangan menggunakan pedang itu sendiri tidak di isyaratkan kecuali untuk jadi benteng dan pagar dari dakwah tersebut, agar jangan dipermainkan oleh tangan-tangan ceroboh dari orang-orang kafir dan munafik.
Jadi kita harus menuntut ilmu kemana saja terutama ilmu yang mengajarkan atau mendalami tentang agama, karena belajar itu adalah cara yang digunakan untuk menyeru kepada Allah SWT dan menegakan agama islam. Jika kita sudah mempunyai ilmu agama yang banyak kita tidak akan dapat diperbodohi oleh orang-orang kafir yang senantiasa menunggu umat islam melakukan kesalahan untuk mereka perbodohi, oleh sebab itu kita tidak boleh menyiakan-nyiakan ilmu agama karena itu akan menjadi sebuah perlindunagan untuk kita sendiri.









BAB II
ISI
A.    Teori dari Buku

1.     Pengertian Ilmu Agama

 Belajar adalah perolehan ilmu sebagai akibat dari aktivitas pembelajaran atau aktivitas yang dilakukan seseorang dimana aktivitas tersebut membuatnya memperoleh ilmu.[1]
Ilmu adalah keistimewaan yang menjadikan manusia unggul atas makhluk lain guna menjalankan fungsi kekhalifahannya.[2] Ilmu adalah perantara (sarana) untuk bertaqwa. Dengan taqwa inilah manusia akan menerima kedudukan terhormat disisi Allah dan keuntungan abadi. Maka belajarlah, sebab ilmu adalah penghias bagi pemiliknya.[3]
Agamaadalah ajaran tentang kewajiban kepada tuhan terhadap aturan, petunjuk, perintah yang diberikan Allah kepada manusia melalui utusan-utusan-Nya.Tujuan agama adalah memberi hidayah dan memberi kebahagiaan pada manusia.[4]
Jadi, dapat di simpulkan bahwa belajar ilmu agama adalah belajar mengenai ilmu yang Allah yang di turunkan kepada nabi-Nya berupa bukti-bukti dan petunjuk yang ada dalam Al-qur’an dan As-sunnah , dan ilmu inilah yang secara mutlak di puji oleh Allah dan Rasul-Nya.
Allah berfirman :
وَقُلْ رَبِّ  زِدْنِي  عِلْمًا                                                                                
Dan katakanlah: “Ya Tuhanku, tambahkanlah kepadaku ilmu (agama)

Ilmu yang tidak berlandaskan agama akan membawa manusia menuju jalan yang sesat. begitu juga agama, seseorang yang beragama tanpa dibekali ilmu yang mapan akan menghasilkan kesiasiaan dan penyesalan.[5]






2.     Pendapat Ulama Tentang Kewajiban Belajar Mendalami Ilmu Agama

·       Al-Imam Syafi’i berkata, “Belajar ilmu agama lebih mulia dari ibadah sunnah.
·       Mu’az Ibn Jabal berkata, “ hekdaklah kalian belajar ilmu agama karena mencarinya adalah ibadah, mengulang-ngulangnya adalah tasbih, mengajarkannya kepada yang tidak tau adalah sedekah, memberikan kepada penuntunnya adalah ibadah.
·       Sufyan Al-Sauri, berkata, “Tidak ada amalan yang lebih utama di banding dengan belajar ilmu agama bagi yang lurus niatnya.[6]

B.    Tafsir dari Buku
1.     Tafsir Al-Maraghi
perang itu sebenarnya fardhu qifayah, yang apabila telah dilaksanakan oleh sebagian maka gugurlah yang lain, bukan fardhu ‘ain,yang wajib dilakukan setiap orang. Perang barulah menjadi wajib, apabila Rosulullah sendiri keluar dan mengerahkan kaum mu’minin menuju medan perang.
            Artinya, agar tujuan utama dari orang-orang yang mendalami agama itu karena ingin membimbing kaumnya, mengajari mereka dan memberi peringatan kepada mereka tentang akibat kebodohan dan tidak mengamalkan apa yang mereka ketahui, dengan harapan supaya mereka takut kepada Allah dan berhati-hati terhadap akibat kemaksiatan, disamping itu agar seluruh kaum Mu’minin mengetahui agama mereka, mampu menyebarkan da’wahnyadan membelanya, serta menerangkan rahasia-rahasiaNya kepada seluruh umat manusia. Jadi, bukan bertujuan supaya memperoleh kepemimpinan dan kedudukan yang tinggi serta mengungguli kebanyakan orang-orang lain, atau atau bertujuan memperoleh harta dan meniru orang zalim dan para penindas dalam berpakaian, berkendaraan maupun dalam persaingan diantara sesama mereka.
Ayat tersebut merupakan isyarat tentang kewajibannya dalam pendalaman agama dan bersedia mengajarkannya  di tempat-tempat pemukiman serta memahamkan orang-orang lain kepada agama, sebanyak yang dapat memperbaiki keadaan mereka. Sehingga mereka tidak bodoh lagi tentang hukum-hukum agama secara umum dan wajib di ketahui oleh setiap mukmin.[7]

2.     Tafsir Al-Mishbah
Anjuran demikian gencar, pahala yang demikian besar bagi yang berjihad serta kecaman yang sebelumnya ditujukan kepada yang enggan, menjadikan kaum beraiman berduyun-duyun dan dengan penuh semangat maju ke medan juang. Ini tidak pada tempatnya, karena ada arena perjuangan lain yang harus dipikul.
Ayat ini menuntun kaum muslimin untuk membagi tugas dengan menegaskan bahwa “Tidak sepatutnya bagi orang-orang mukmin” yang selama ini dianjurkan agar bergegas menuju medan perang pergi semua ke medan perang sehingga tidak tersisa lagi yang melaksanakan tugas-tugas yang lain. Jika memang tidak ada panggilan yang bersifat mobilisasi umum maka mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan yakni kelompok besar diantara mereka beberapa orang dari golongan itu untuk bersunguh-sungguh memeperdalam pengetahuan tentang agama sehingga mereka dapat memperoleh manfaat untuk diri mereka dan untuk orang lain dan juga untuk memeberi peringatan kepada kaum mereka yang menjadi anggota pasukan yang ditugaskan Rosulullah SAW. Itu apabila nanti setelah selesainya tugas, mereka yakni anggota pasukan itu telah kembali kepada mereka yang memperdalam pengetehuan itu, supaya mereka yang jauh dari Rasulullah SAW. Karena tugasnya dapat berhati-hati dan menjaga diri mereka.
Tujuan utama ayat ini adalah menggambarkan bagaimana seharusnya tugas-tugas dibagi sehingga tidak semua mengerjakan satu jenis pekerjaan saja. Karena itu juga, kita tidak dapat berkata bahwa masyarakat islam kini atau bahkan pada zaman Nabi saw hanya melakukan dua tugas pokok, yaitu perang dan menuntut ilmu agama.[8]



3.     Tafsir Al-Azhar
Dengan susun kalimat Falaulaa, yang berarti diangkat naiknya, maka Tuhan telah menganjurkan pembagian tugas. Seluruh orang yang beriman diwajibkan berjihad dan diwajibkan pergi berperang menurut kesanggupan masing-masing, baik secara ringan maupun berat. Maka dengan ayat ini Tuhan pun menuntun, hendaklah jihad itu dibagi kepada jihad bersenjata dan jihad memperdalam ilmu pengetahuan dan pengertian tentang agama. Jika yang pergi ke medan perang itu bertarung nyawa dengan musuh, maka yang tinggal digaris belakang memperdalam pengertian (Fiqh) tentang agama. Sebab tidaklah pula kurang penting jihad yang mereka hadapi. Ilmu agama wajib diperdalam. Dan tidak semua orang akan sanggup mempelajari seluruh agama itu secara ilmiah. Ada pahlawan di medan perang dengan pedang di tangan dan ada pula pahlawan digaris belakang merenung kitab. Keduanya penting dan keduanya isi mengisi. Suatu hal yang terkandung dalam ayat ini yang musti kita perhatikan yaitu alangkah baiknya keluar dari tiap-tiap golongan itu, diantara mereka ada satu kelompok, supaya mereka memperdalam pengertian tentang agama.
Tegasnya adalah bahwa semua golongan itu harus berjihad, turut berjuang. Tetapi Rasulullah kelak membagi tugas mereka masing-masing. Ada yang berjihad ke garis muka dan ada yang berjihad di garis belakang. Sebab itu maka kelompok kecil yang memperdalam pengetahuanya tentang agama itu adalah sebagian daripada jihad juga.
Pada ujung ayat 122 intinya adalah kewajiban dari kelompok yang tertentu memperdalam faham agama itu, yaitu supaya dengan pengetahuan mereka yang lebih dalam, mereka dapat memberikan peringatan dan ancaman kepada kaum mereka sendiri apabila mereka kembali pulang supaya kaum itu berhati-hati. Dengan adanya ujung ayat ini namp
aklah tugas yang berat dari ulama dalam islam. Bagi seorang ulama islam ilmu bukan semata-mata untuk diri sendiri, tetapi juga untuk dipimpinkan.[9]
4.     Tafsir Al-Lubab
            Jika Rasulullah SAW. Mengirim pasukan maka hendaklah sebagian pergi ke medan perang, sedang sebagian lagi tinggal bersama Rasulullah SAW. Untuk mempelajari dan memperdalam pengetahuan mereka tentang agama, kemudian dengan pengetahuan yang mereka peroleh itu, hekdaklah mereka kembali kepada kaumnya untuk memberi peringatan kepada mereka.
            Jika Rasulullah SAW. Mnegajak berjihad (perang total) maka tidak boleh tinggal di belakang kecuali mereka yang beruzur. Akan tetapi jika Rasulullah SAW. Menyerukan sebuah “sariyah” (perang terbatas), maka hendaklah segolongan pergi kemedan perang dan segolongan lainnya tinggal bersama Rasulullah untuk memperdalam pengetahuan tentang agama, untuk diajarkannya kepada kaumnya bila kembali.[10]

C.    Aplikasi dalam Kehidupan
pada zaman sekarang kebanyakan dari tentara kita ataupun tentara dari negaralain mereka lebih banyak mementingkan kepentingan negara mereka sendiri terutama untuk menjaga keamanan negara mereka masing-masing, khususnya dalam menjaga keamanan berperang dan mengurusi segala urusan tentang kenegaraan sehingga mereka tidak memikirkan tentang ilmu untuk diri meraka sendiri. Padahal sudah jelas dijelaskan dalam surat at-taubah ayat 122 bahwasannya jangan semuanya ikut ke medan perang tetapi lebih di anjurkan untuk menuntut ilmu, tetapi kebanyakan dari tentara kita masih belum menyadari hal yang seperti itu.
Dan kebanyakan orang yang tidak mempunyai pengetahuan yang memadai cenderung malu untuk bertanya kepada orang yang memiliki ilmu.
Karena Allah mencela sikap orang yang selalu memngejar dunia saja. Dalam setiap golongan Allah menghendaki adanya sekelompok orang yang mendalami agama, menasehati dan memajukan masyarakat. Memang fungsi ilmu-ilmu umum bagi kemajuan di dunia tidak di ragukan, tetapi hendaknya perlu disadari bahwa ilmu-ilmu agama ikut berperan dalam membangun kehidupan dunia, sebab jika ilmu dunia membangun ketahanan fisik, maka ilmu agama membekali pelaku membangun dengan ketahanan mental dan moral yang sangat penting bagi kesuksesan kita di dunia maupun di akhirat.

D.    Aspek Tarbawi

1.     Kewajiban manusia untuk belajar dan mengajarkan ilmu agama.
2.     Ayat ini memberi anjuran tegas kepada umat islam agar ada sebagian dari umat islam yang pergi untuk memperdalam agama.
3.     Pentingnya mencari ilmu dan juga mengamalkannya.
4.     Hekdaknya jihad itu dibagi kepada jihad bersenjata dan jihad memperdalam ilmu pengetahuan dan agama, keduanya sangat penting dan keduanya saling mengisi.








































BAB III

KESIMPULAN


Menuntut ilmu merupakan salah satu bentuk jihad di jalan Allah SWT, khususnya memperdalam ilmu agama. Tujuan dari menuntut ilmu agama adalah untuk memberikan ingatan kepada sesama muslim agar selalu berhati-hati dan tidak menyimpang dari ajaran agama. Selain itu memperdalalm ilmu agama guna mengajarkannya kepada orang lain agar sampai kepada keturunan kita nanti.
Ayat ini menerangkan tentang kelengkapan dari hukum-hukum yang menyangkut perjuangan, yaitu hukum mencari ilmu dan mendalami agama. Artinya bahwa pendalaman agama itu merupakan cara berjuang dengan menggunakan hujjah dan pepnyampaian bukti-bukti dan juga merupakan rukun terpenting dalam menyeru kepada iman dan menegakkan sendi-sendi islam. Karena perjuangan menggunakan pedang itu sendiri tidak di isyaratkan kecuali untuk jadi benteng dan pagar dari dakwah tersebut, agar jangan dipermainkan oleh tangan-tangan ceroboh dari orang-orang kafir dan munafik.
Oleh karena itu ayat ini telah menetapkan bahwa fungsi ilmu tersebut adalah untuk mencerdaskan umat, maka tidaklah dapat dibenarkan bila ada orang-orang islam yang menuntut  ilmu pengetahuannya hanya untuk mengejar pangkat dan kedudukan atau keuntungan pribadi saja, apalagi untuk menggunakan ilmu pengetahuan sebagai kebanggaan diri.
















DAFTAR PUSTAKA
Al-Maraghi Ahmad Mustafa, 1993 Terjemahan Tafsir Al-Maraghi.  Semarang : PT Karya Toha Putra

Az-Zarnuji Asy-Syeikh, 2009 Terjemahan Ta’lim Muta’alim. Surabaya : Mutiara Ilmu

Hamka, 2002 Tafsir Al-Azhar Juz XI Jakarta : Pustaka Panjimas

M. Yusuf Kadar, 2013 Tafsir Tarbawi Jakarta : Amzah

Manaf Mudjahid Abdul, 1996 Sejarah Agama-Agama. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada

Mukhtashar Ihya’ Ulumiuddin dan Al-Ghazali, 1997 Muassasah Al-kutub As-Tsaqafiah. Bandung : Mizan

Munir Ahmad,2008 Tafsir Tarbawi Mengungkap Pesan Al-Qur’an tentang Pendidikan. Yogyakarta: Teras

Shihab M. Quraish, 2002 Tafsir Al-Mishbah pesan kesan dan keserasian Al-Qur’an. Jakarata : Lentera Hati

Shihab M. Quraish, 2012 Al-Lubab makna, tujuan dan pelajaran surah-surah Al-Qur’an. Tangerang : Lentera Hati

            Putra Anggo, 2014 keutamaan-menuntut-ilmu-agama https://sajadahmuslimku.blogspot.co.id/2014/04/


















Profil Penulis


Nama                                 : Fuad Jauhari Khamdi
Tempat tanggal lahir        : Pemalang, 11 Desember 1996
Alamat                              : Jl. Kendalisodo, Desa Klareyan, Rt 06   
                                          Rw 04 Kec. Petarukan, Kab. Pemalang
Riwayat Pendidikan          :       
·       SD Negeri 01 Klareyan Petarukan          (lulus tahun 2009)
·       SMP Negeri 2 Petarukan                                     (lulus tahun 2012)
·       SMA Negeri 1 Petarukan                        (lulus tahun 2015)
·       Fokus di S1 IAIN PEKALONGAN

Moto Hidup                     : Membaca Adalah Jendela Dunia
Pesan                                : Jadikanlah sholat sebagai kebutuhan bukan
                             Sebagai Kewajiban





               [1] Kadar M. Yusuf, Tafsir Tarbawi (Jakarta : Amzah, 2013), hlm 34
[2] Ahmad Munir, Tafsir Tarbawi Mengungkap Pesan Al-Qur’an tentang Pendidikan (Yogyakarta: Teras, 2008) hlm 79
[3] Asy-Syeikh az-Zarnuji, Terjemahan Ta’lim Muta’alim (Surabaya : Mutiara Ilmu, 2009) hlm 7
               [4] Drs. Mudjahid Abdul Manaf, Sejarah Agama-Agama (Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 1996) hlm 4
               [5] Al-Ghazali, Mukhtashar Ihya’ Ulumiuddin, Muassasah Al-kutub As-Tsaqafiah(Bandung : Mizan, 1997) hlm 32
               [6]https:// sajadahmuslimku.blogspot.co.id/2014/04/keutamaan-menuntut-ilmu-agama.html, diakses pada hari kamis, 24 April 2014 jam 20.32 WIB
               [7]Ahmad Mustafa Al-Maraghi, Terjemahan Tafsir Al-Maraghi, (Semarang : PT Karya Toha Putra 1993) hlm 85-86
               [8]M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah pesan kesan dan keserasian Al-Qur’an (Jakarata : Lentera Hati, 2002) hlm 749-752
               [9] Hamka, Tafsir Al-Azhar Juz XI(Jakarta : Pustaka Panjimas 2002) hlm 87-91
               [10] M. Quraish Shihab, Al-Lubab makna, tujuan dan pelajaran surah-surah Al-Qur’an (Tangerang : Lentera Hati, 2012) hlm 163

Tidak ada komentar:

Posting Komentar