Laman

Selasa, 15 November 2016

tt1 D 10e ’Mengadili Manusia dengan Hukum Allah Swt’’(QS. An-Nissa Ayat 105)

Objek pendidikan” tak langsung”
’Mengadili Manusia dengan Hukum Allah Swt’’(QS. An-Nissa Ayat 105)

Gambar sisip 1
RIZKY BAHTIAR  (2021115285)
Kelas D
 
TARBIYAH/PAI
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
PEKALONGAN
2016



KATA PENGANTAR

Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, serta puja dan puji syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, hidayat serta inayah-Nya, sehingga penulis bisa menyelesaikan makalah Tafsir Tarbawi ini, yang berjudul “Mengadili Manusia dengan Hukum Allah, Q.S An-Nisa: 105”.
Dalam menyusun makalah ini tidak sedikit kesulitan dan hambatan yang penulis alami, namum berkat dukungan, dorongan, dan semangat dari orang-orang terdekat serta mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu penulis menyampaikan terima kasih sedalam-dalamnya kepada;
1. Bapak dan ibu atas semua doa dan bantuan financial untuk menyelesaikan makalah ini.
2.   Bapak Muhammad Ghufron, M.S.I selaku dosen pengampu mata kuliah Tafsir Tarbawi I.
3.  Teman-teman kelas Tafsir Tarbawi I D yang selalu mensuport dan menghibur penulis selama penyelesaian makalah ini.
4. Serta semua pihak yang telah berkonstribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepeas dari semua itu penulis menyadari sepenuhnya masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tatanan bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka penulis menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar penulis dapat memperbaiki makalah ini.
Akhir kata penulis berharap semoga makalah ilmiah tentang “Mengadili Manusia dengan Hukum Allah, Q.S An-Nisa: 105” ini dapat memberikan manfaat maupun inspirasi bagi pembaca.
            





BAB 1
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Surat an-Nissa’{4}turun  setelah Nabi muhammad saw.berhijrah  ke madinah,ia bahkan turun sesudah surah al-Baqarah [2].jumlah ayatnya sebanyak 176 ayat.
Yang  populer –sejak  masa Nabi muhammad  saw.-sejak masa Nabi Muhammad saw. adalah an-nissa’yang secara harfiah artinya perempuan. Ia dikenal juga dengan an-Nissa’ al-kubro’(surah an-Nissa’yang besar) atau surah atah-thula(yang panjang) untuk membedakannya dengan surah ath-thalaq[65] yang dikenal juga dengan nama an-Nissa’ash-shughra (surah an-Nissa’yang kecil).
Surah ini dinamai an-Nissa’karena cukup banyak ayat-Nya yang berbicara tentang tuntunan Allah swt. Menyangkut perempuan hak-hak mereka serta kewajiban melindungi mereka dan orang-orang lemah.
B. JUDUL
’Mengadili Manusia dengan Hukum Allah Swt’’(QS. An-Nissa Ayat 105)
C. Nash dan Terjemah QS. An-Nissa ayat 105

اِنَّآ اَنْزَلنآ اِلَيْكَ الْكِتَبَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَآ اَرَكَ اللهُ وَلاَ تَكُنْ لِّلْخَآ ئِنِيْنَ خَصِيْمًا (105)


Artinya “sungguh, kami telah menurunkan kitab (Al-Qur’an) kepadamu (Muhammad) membawa kebenaran, agar engkau mengadili antara manusia dengan apa yang telah diajarkan Allah kepadamu dan janganlah engkau menjadi penentang (orang yang tidak bersalah) karena (membela) orang yang berkhianat.




D. Arti penting untuk di kaji
Dalam surah An-Nisa ayat 105 dijelaskan bahwasanya untuk mengadili manusia harus menggunakan hukum yang telah ditetapkan oleh Allah SWT yang sudah di tetapkan didalam Kitab (Al-Qur’an), dan tidak diperbolehkan untuk menentang orang yang tidak bersalah karena membela orang yang khianat.





























BAB 11
PEMBAHASAN

A. Teori
Manusia berasal dari bahasa arab اِنْسَانَ yang artinya manusia’manusia adalah makhluk yang mempunnyai kedudukan yang paling istimewa di dunia.keistemewaan manusia diperoleh karena menusia adalah satu-satunya makhluk yang memiliki kemampuan berfikir. Dengan berfikir ,manusia tidak  menguwasai keinginan dan tindakannya, tetapi ia dapat menguwasai alam untuk kepentingan hidupnya .
Hukum secara bahasa , hukum memustuskan (القضاء),dan mencegah (المنع).hukum juga berarti menetapkan sesuatu  atas sesuatu yang lain (itsbat syai’’ala syai).menurut istilah, terminologi hukum dipahami dalam dua pengertian . menurut Ushuliyun (Ulama ahli Ushul fiqih ), hukum adalah:
خطاب الله المتعلق بأفعال المكلفين بالإقتضاءأوالتحييراوالوضع
Artinya : Titah Allah yang berhubungan dengan perbuatan orang mukallaf , baik bentuk tuntunan pilihan , maupun wadha’i.’’
Adil menurut bahasa عدل يعدل عدلا(adil) sedangkan pengertian Adil adalah selamanya selalu bersifat relatif. Adil untuk masa sekarang belum tentu adil untuk yang masa datang . jadi keadilan itu dapat saja selalu berbeda menurut orang,tempat,dan waktu.
إِنّ اللهَ يأْمركم أَن تُؤَدُّواْ آلْأَمَنَتِ إِلَى أهلها وَإِذَا حَكَمْـتثم بَيْنَ آلنّاَسِ أَنْ تَحكُمُواْبِآ لْعَدْلِ
Artinya : sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak , dan (menyuruh kamu ) apabila menetapkan hukum antara di antara manusia suapaya kamu menetapkan dengan adil (QS.4:58).



حكم الحا كم إلزام ويزفع الخلاف
Artinya : keputusan pemerintah bersifat mengikat dan menghilangkan perbedaan pendapat.
Dalam hal ini ada 3 asumsi untuk menilai kaidah kaidah yang menjadi sumber analisis  hukum kemasyarakatan
1. hukum itu menentukan atas politik karena atas kegiatan politik harus didasarkan pada aturan aturan hukum.
2. politik dan hukum itu harus independen yaitu saling menguntungkan antara politik dan hukum
3. politik determinan atas hukum pada dasarnya hukum adalah prodak politik
dalam hal ini menurut ushul fiqh disebat al-urf yaitu kebiyasaan manusia baik berupa ucapan,perbuatan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu ,dalam kaidah fiqh disebut  العا دة محكمة manusia dalam kehidupannya banyak memiliki kebiasaan atau tradisi yang dikenal luas di lingkungannya.  dalam teori ini ketetapan ketetapan hukum harus berusaha sedapat mungkin untuk mencitrakan keadilan dalam masyarakat agar kelompok masyarakat maupun negara menjadi keserasian hidup dalam melangsungkan kehidupan sesuai dengan cara hidup masing masing tanpa ada diskriminatif.

B. Tafsir dari Buku-buku
1. Tafsir Al Azhar
Sesungguhnya telah kami turunkan kepadan engkau kitab itu dengan kebenaran .’’(pangkal ayat 105). Kitab itu ialah al-Qur’an .meskipun pada waktu itu al-Qur’an belum berbentuk sebagai sebuah kitab atau buku atau mushlaf, namun wahyu  berarti juga perintah. Di dalam ayat ini nabi sudah diperingatkan bahwa di dalam mengambil sesuatu kebijaksanaan, hendaklah dia selalu berpedoman kepada wahyu yang telah diturunkan tuhan kepadanya. Di dalam ‘kitab itu,’’bahwa jika datang orang fasik membawa suatu berita, hendakalah cari keterangan, selidiki nilai berita yang membawa itu,(surat 49, al-hujurat ayat 6). Di dalam kitab juga telah di jelaskan :’’kalau hendak menghukumkan ,hendaklah menghukum dengan adil”(surasat 4na-nissa’ayat 57) yang tekah dahulu keterangannya. Dengan dasar-dasar yang terdisebut di dalam kitab itulah hendaknya engkau menghukum.
Supaya engkau hukumkan di antara manusia dengan apa yang memperliahatkan allah kepada engkau’’arti tegasnya ialah dengan memakai dasar kitab tuntunan tuhan itu, hendaklah engkau menghukum. Dan diberi kelak engkau oleh petunjuk, yaitu di perlihatkan engakau jalan mana yang muslihat yang akan engkau tempuh . ayat ini memberikan bimbingan yang tegas kepada kita bawsannya rhosul sebagai pemegang hukum,dengan memegang hukum al-kitab al-hikam, boleh memakai ijtihadnya boleh mengambil keputusan , sebelum terlebih dahulu bersandar kepada dasaryang kuat, yaitu kitab allah. Sebab kitab adalah kebenaran yang mutlak , sedang ijtihad manusia bisa salah khilaf , kemudian ditekankan lagi di ujung ayat:
Dan janganlah engaku terhadap orang orang yang berkhiyanat itu jadi pembela.’’(ujung ayat 105) maksud sebab turunnya ayat sudah jelas . yaitu pertama jangan terburu buru menerima saja fitnah yang dibuat oleh si thu’mah terhadap yahudi itu, atau busyair terhadap  Lubaid bin sahl. Dan sebelum menjatuhkan hukum, hendaknya ingat terlebih dahulu sandaran sandaran sebagai hukum islam, yaitu kitab Allah. Di dalam mengambil hukum dari kitab allah itu, bolehlah engkau memakai ijtihadmu sendiri menurut apa yang diperhatikan tuhan kepada engaku dalam cara timbangan yang sehat. Dan dasar yang  utama pula harus diperhatikan, ialah karena menegakkan keadilan jangan membela orang yang di aniaya.walaupan yang teraniaya itu orang yahudi.
2. tafsir al maraghi
 اِنَّآ اَنْزَلنآ اِلَيْكَ الْكِتَبَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَآ اَرَكَ اللهُ
Sesungguhnya kami telah menurunkan Al-Qur’an kepadamu yang menetap dan menjelaskan yang haq, agar kamu menjadi hakim di antara manusia dengan hukum hukum yang telah diberitahukan allah kepadamu.
وَلاَ تَكُنْ لِّلْخَآ ئِنِيْنَ خَصِيْمًا
Janganlah kamu menentang orang yang menuntut haknya dan di khianati karena kamu membela dan melindungi orang yang berkhianat.
Jaganlah kamu bersikap meremehkan di dalam meneliti yang haq karena tertipu oleh pembicaraan orang orang yang berkhianat dan kepandaiannya di dalam berdebat , agar kamu tidak menjadi penantang kebenaran demi pembela mereka yang khianat .
واستغفرالله
Mohonlah ampun kepada allah di dalam memutuskan perkara manusia karena kamu cenderung kepada orang yang kamu lihat lebih pandai dalam menggemukakan hujjahnya , atau cenderung kepada seorang muslim karena berbaik sangka kepada ke-islamannya.ini gambaran orang yang melakukan dosa yang wajib dimohonkan ampunannya meskipun dia tidak sengaja menyimpang dari keadilan dan menentang lawan sengketak.
اِنَّ اللهَ كَا نَ غَفُوْرًارَّحِيْمًا
Sesungguhnya allah maha sempurna pengampunan –Nya dan rahmat-Nya bagi orang yang memohon ampun kepada-Nya.
C. Aplikasi dalam kehidupan 
Aplikasi dalam kehidupan tentang QS. An-Nahl ayat 43-44 adalah:
1. Menganjurkan untuk berbuat adil
2. jangan berbuat khianat ketika mau memutuskan
3. Jangan bersiakap meremehkan dalam meneliti yang hak
4. Mohonlah ampun kepada allah di dalam memutuskan perkara manusia
5. Janganlah menentang orang yang memutuskan haknya


D. Aspek Tarbawi
Aspek Tarbawi tentang QS. An-Nahl adalah:
1. Junjunglah tinggi Rasul kita, ikutilah petunjuk beliau.
2. Patuhilah nasihat dan perintah guru
3. Perhatikanlah rambu-rambu kehidupan yakni Al-Qur’an dan Hadits
4. Janganlah kamu menentang orang yang menuntut haknya dan di khianati karena kamu membela dan melindungi orang yang berkhianat.
5. kalau hendak menghukumkan hendaklah menghukum dengan adil




BAB III
PENUTUP
A . Simpulan
Setiap muslim dituntut untuk mengharapkan keadilan terhadap siapapun tanpa membedakan agama,ras,bangsa, atau kedudukan sosial.di sini terdapat isyarat agar meningkatkan perhatian terhadap yang haq, meskipun hannya sekedar berpaling kepada perkataan orang hendak memperdaya . juga terdapat isyarat , bahwa keyakinan pribadi serta kecenderungan fitri dan agamis tidak mempengaruhi majlis pengadilan.
Sebelum ayat ayat ini dirturunkan Nabi muhammad saw. Tidak memberikan keputusan di dalam perkara ini , dan hannya mengamalkan apa yang diyakininya , menguatkan yang haq . akan tetapi beliau selalu berbaik sangka terhadap suatau perkara yang hakikatnya lebih di jelaskan oleh Allah swt Yang Maha Mengetahui tantang perkara gaib. Dan terhadap apanyang patut ia gunakan dalam memperlakukan seseorang.

DAFTAR PUSTAKA

Al-maraghi, Ahmad musthafa.1986.tarsir al maraghi. Semarang:PT.Karya Toha Putra semarang
Hamka.1983.Tafsir Al Azhar.Jakarta: Pustaka Panjimas
Sujari imam.2013.Etika dalam Perspektif al-Qur’an dan Hadist.yogyakarta:STAIN Press
Halim Ridwan.1987.FILSAFAT HUKUM.Jakarta:Ghalia indAnesi
Mahfud moh.1999.Amandemen Konstitusi Menuju Reformasi Tata Negara.Yogyakarta:UII Press
Toha Andiko.2011.Ilmu Qawaid Fiqhiyah.Yogyakarta:Penerbit Teras
Surwajin.2012.Ushul Fiqh.Yogyakarta: Penerbit Teras



Tidak ada komentar:

Posting Komentar