Laman

Jumat, 08 September 2017

SBM E 2-A “Kompetensi Guru”

Kompetensi dan Etika Guru
“Kompetensi Guru”

Rizkina Ulfah
(2021115056)
 KELAS E


FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
PEKALONGAN

2017







KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, hidayah serta inayahnya kepada kita semua sehingga masih merasakan nikmat dari–Nya. Shalawat serta salam, semoga selalu tercurah kepada Nabi kita Nabi Muhammad SAW yang telah menjadi suri tauladan yang baik bagi kita semua dan yang telah menyelamatkan kita dari zaman yang gelap menuju zaman yang terang benderang. Semoga syafaat beliau sampai pada kita. InsyaAllah.
Alhamdulillah, Penulisan makalah Strategi Belajar Mengajar mengenai Kompetensi dan Etika Guru “Kompetensi Guru” yang bersumber dari beberapa referensi buku telah selesai. Dengan tulisan dan uraian topik yang sederhana sesuai format yang telah ditentukan. Semoga dapat  membantu untuk mengingat, menambah pengetahuan dan wawasan kita, khususnya bagi penulis sendiri.
Tidak lupa penulis ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu baik secara langsung maupun tidak langsung, terutama Bapak Muhammad Hufron, M.Si selaku dosen pengampu mata kuliah Strategi Belajar Mengajar dan untuk orang tua yang telah memberi semangat dan dorongan dalam menyelesaikan tugas ini, tak lupa juga semua dosen dan Civitas Akademika   IAIN Pekalongan, serta teman-teman yang telah mendukung dan memberikan semangat yang lebih, sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan makalah ini dengan baik.
Penulis juga menyadari bahwa dalam makalah ini masih terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, penulis berharap adanya kritik dan saran demi perbaikan makalah yang akan datang. Semoga Allah SWT selalu meridhoi segala usaha kita. Amin.
Pekalongan,  6 September 2017

Penulis






BAB I
PENDAHULUAN
A.      Tema                   : Kompetensi dan Etika Guru
B.       Sub Tema            : Kompetensi Guru
C.      Mengapa Penting di Kaji
Tema ini sangat penting dikaji karena seorang guru harus mempunyai kompetensi dan ahli dalam bidangnya. Kompetensi tersebut adalah kompetensi pedagogis, kompetensi profesional, kompetensi kepribadian, dan kompetensi sosial. Dengan kompetensi tersebut di harapkan mampu membentuk peserta didik yang baik dan berkarakter. Seorang guru menjadi suri tauladan bagi peserta didiknya karena setiap perkataan dan perbuatan seorang guru menjadi panutan bagi peserta didiknya, baik di sekolah maupun di luar sekolah.











BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pengertian Kompetensi Guru
Guru, secara sederhana dapat diartikan sebagai orang yang memberikan ilmu pengetahuan kepada anak didik. Guru adalah semua orang yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap pendidikan murid-murid, baik secara individual ataupun klasikal, baik di sekolah maupun di luar sekolah.[1]
Menurut kay (1977) kompetensi merupakan indikator yang menunjuk kepada perbuatan yang bisa diamati, dan sebagai konsep yang mencakup aspek-aspek pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap serta tahap-tahap pelaksanaannya secara utuh.[2]
Menurut UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 1, Ayat 10, disebutkan “Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan”. Dalam UU ini juga menyatakan bahwa guru profesional harus memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D-IV dan memiliki empat standar kompetensi yakni kompetensi pedagogis, kompetensi profesional, kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial (pasal 10).
Kompetensi merupakan peleburan dari pengetahuan (daya pikir), sikap (daya kalbu), dan keterampilan (daya pisik) yang diwujudkan dalam bentuk perbuatan. Kompetensi mengandung 3 aspek (1) kemampuan, pengetahuan, kecakapan, sikap, sifat, pemahaman, apresiasi dan harapan yang menjadi ciri dan karakteristik seseorang dalam menjalankan tugas. (2) ciri dan karakteristik kompetensi yang di gambarkan dalam aspek pertama itu tampil nyata (manifest) dalam tindakan, tingkah laku dan unjuk kerjanya. (3) hasil unjuk kerjanya itu memenuhi suatu kriteria standar kualitas tertentu.[3]
Pada hakekatnya, kompetensi guru adalah untuk mendapatkan guru yang baik dan profesional, yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan fungsi dan tujuan sekolah khusunya, serta tujuan pendidikan pada umumnya, sesuai kebutuhan masyarakat dan tuntutan zaman. Ada beberapa indikator yang dapat dijadikan ukuran karakteristik guru yang dinilai kompeten secara profesional.
1.      Mampu mengembangkan tanggungjawab dengan baik.
2.      Mampu melaksanakan peran dan fungsinya dengan tepat
3.      Mampu bekerja untuk mewujudkan tujuan pendidikan di sekolah.
4.      Mampu melaksanakan peran dan fungsinya dalam pembelajaran di kelas.
Karakteristik itu akan kita tinjau dari berbagai segi tanggung jawab guru, fungsi dan peranan guru, tujuan pendiidkan sekolah, dan peranan guru dalam proses belajar mengajar.
1.      Tanggung jawab dan kompetensi guru
a.       Tanggung jawab moral
b.      Tanggung jawab dalam bidang pendidikan di sekolah
c.       Tanggung jawab guru dalam bidang kemasyarakatan
d.      Tanggung jawab dalam bidang keilmuwan
2.      Kompetensi guru
a.       Guru sebagai pendidik dan pengajar
b.      Guru sebagai anggota masyarakat
c.       Guru sebagai pemimpin
d.      Guru sebagai pelaksana administrasi ringan
e.       Kompetensi-kompetensi dasar seorang guru
3.      Tujuan sekolah dasar dan kompetensi guru
Untuk menentukan kompetensi-kompetensi yang patut dimiliki oleh guru sekolah dasar, dilihat dari tujuan-tujuan yang hendak dicapai oleh lembada pendidikan tersebut. Sebagai contoh, dalam kurikulum SD 1975 di tegaskan, bahwa tujuan-tujuan khusus Sekolah Dasar adalah agar lulusan: (a) memiliki pengetahuan dasar tentang pengetahuan. (b) memiliki keteram[ilan. (c) mempunyai ahli dalam bidang nilai dan sikap.
4.      Peranan dan kompetensi guru dalam proses mengajar dan Belajar
Keberhasilan guru melaksanakan peranannya dalam bidang pendidika sebagian besar terletak pada kemampuannya melaksanakan berbagai peranan yang bersifat khusus dalam situasi mengajar dan belajar.[4]
Seorang guru wajib meiliki kualifikasi akademik, kompetensi,sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Menurut, PP No. 19 Tahun 2005 pasal 28, Ayat 3 dan UU No. 14 Tahun 2005 pasal 10, Ayat 1, menyatakan “kompetensi pendidik sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi: (a) kompetensi pedagogik, (b) kompetensi kepribadian, (c) kompetensi profesional, (d) kompetensi sosial”. Guru profesional bukanlah hanya untuk satu kompetensi saja yaitu kompetensi profesional, tetapi guru profesional semestinya meliputi semua kompetensi.[5]
B.       Kompetensi Pedagogik, Kepribadian, Sosial, dan Profesional
1.    Kompetensi pedagogik
Secara etimologis, kata pedagogi berasal dari kata bahasa Yunani, paedos dan agogos (paedos = anak dan agoge = mengantar atau membimbing). Karena itu pedagogi berarti membimbing anak. Pedagogi berarti segala usaha yang dilakukan oleh pendidik untuk membimbing anak muda menjadi manusia yang dewasa dan matang.
Dalam standar nasional pendidikan, pasal 28 ayat (3) butir a dikemukakan bahwa kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.[6]
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 16 tahu 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kmpetensi Guru telah menggaris bawahi 10 kompetensi inti yang harus dimiliki oleh guru yang terkait dengan standar kompetensi pedagogis. Kompetensi tersebut sebagai berikut:
a.    Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, kultural, emosional, dan intelektual.
b.    Menguasai teori-teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
c.    Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran atau bidang pengembangan yang diampu.
d.   Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
e.    Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
f.     Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengakualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
g.    Berkomuniasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
h.    Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
i.      Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
j.      Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.[7]
2.    Kompetensi kepribadian
Setiap perkataan, tindakan, dan tingkah laku positif akan ,meningkatkan citra diri dan kepribadian seseorang, selama hal itu dilakukan dengan penuh kesadaran. Kepribadian disebut sebagai sesuatu yang abstrak, sukar dilihat secara nyata, hanya dapat diketahui lewat penampilan, tindakan, dan ucapan ketika menghadapi suatu persoalan atau melalui atsarnya saja. Kepribadian mencakup semua unsur, baik fisik maupun psikis. Sehingga dapat diketahui bahwa setiap tindakan dan tingkah laku seseorang merupakan cerminan dari kepribadian seseorang. Apabila nilai kepribadian seseorang naik, maka akan naik pula kewibawaan orang tersebut. Tentu dasarnya adalah ilmu pengetahuan dan moral yang dimilikinya. Kepribadian akan turut menentukan apakah para guru dapat disebut sebagai pendidik yang baik atau sebaliknya, justru menjadi perusak anak didiknya.
Dilihat dari aspek psikologi kompetensi kepribadian guru menunjukkan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian (1) mantap dan stabil yaitu memiliki konsisten dalam bertindak sesuai norma hukum, norma sosial, dan etika yang berlaku; (2) dewasa yang berarti mempunyai kemandirian untuk bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru; (3) arif dan bijaksana yaitu tampilannya bermanfaat bagi peserta didik, sekolah, dan masyarakat dengan menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak; (4) berwibawa yaitu perilaku guru yang disegani sehingga berpengaruh positif terhadap peserta didik; (5) memiliki akhlak mulia dan memiliki perilaku yang dapat diteladani oleh peserta didik, bertindak sesuai norma religius, jujur, ikhlas, dan suka menolong. Nilai kompetensi kepribadian dapat digunakan sebagai sumber kekuatan, inspirasi, motivasi, dan inovasi bagi peserta didiknya.[8]
Sekali saja guru berbohong, apalagi langsung kepada muridnya, niscaya hal itu akan menghancurkan nama baik dan kewibawaan sang guru, yang pada gilirannya akan berakibat fatal dalam melanjutkan tugas proses belajar mengajar. Guru yang profesional adalah guru yang siap memberikan bimbingan nurani dan akhlak yang tinggi kepada muridnya. Karena bimbingan yang diberikan bersumber dari ketulusan hati, maka guru benar-benar siap sebagai father bagi muridnya. guru di kisahkan memiliki atribut yang lengkap dengan kebaikan, ia adalah uswatun hasanah walau tidak sesempurna Rasul. 
Dengan demikian dapat ditegaskan bahwa kemuliaan hati seorang guru diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari. Guru secara nyata dapat berbagi dengan anak didiknya. Dari berbagai pendapat mengenai kompetensi kepribadian, tampaknya terpulang kembali kepada guru. Karena guru yang memiliki daya kalbu yang tinggi yang menampilkan kepribadian paripurna. Daya kalbu terdiri dari daya spiritual, emosional, moral, rasa kasih sayang, kesopanan, toleransi, kejujuran dan kebersihan, disiplin diri, harga diri, tanggung jawab, keberanian moral, kerajinan, komitmen, estetika, dan etika.[9]  
3.        Kompetesi sosial
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003 pada Pasal 4 Ayat 1, menyatakan “pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa”.
Artinya, kompetensi sosial terkait dengan kemampuan guru sebagai makhluk sosial dalam berinteraksi dengan orang lain. Sebagai makhluk sosial guru berperilaku santun, mampu berkomuniasi dan berinteraksi dengan lingkungan secara efektif dan menarik mempunyai rasa empati terhadap orang lain. Kemampuan guru berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan menarik dengan peseta didik, sesama pendidik dan tenaga kependidikan, orang tua dan wali peserta didik, masyarakat sekitar sekolah dan sekitar dimana pendidik itu tinggal, dan dengan pihak-pihak berkepentingan dengan sekolah. Kondisi objektif ini menggambarkan bahwa kemampuan sosial guru tampak ketika bergaul dan melakukan interaksi sebagai profesi maupun sebagai masyarakat, dan kemampuan mengimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.[10]
4.        Kompetensi profesional
Guru adalah salah satu faktor penting dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Oleh karena itu meningkatkan mutu pendidikan, berarti juga meningkatkan mutu guru. Meningkatkan mutu guru bukan hanya dari segi kesejahteraannya, tetapi juga profesionalitasnya.
Dalam Standar Nasional Pendidikan, kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing pesrta didik memenuhi stadar kompetensi yang di tetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan. Dalam peraturan pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan terkait penguasaan terhadap struktur keilmuwan dri mata pelajaran yang diasuh secara luas dan mendalam, sehingga dapat membantu guru membimbing siswa untuk menguasai pengetahuan  atau keterampilan secara optimal. Kompetensi profesional inti yakni:
a.       Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuwan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
b.      Menguasai standar kompetensi, dan kompetensi dasar mata pelajaran atau bidang pengembangan yang diampu.
c.       Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
d.   Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
e.    Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomuniasi dan mengembangkan diri.[11]
Kompetensi profesional guru, selain berdasarkan pada bakat guru, unsur pengalaman dan pendidikan memegang peranan yang sangat penting. Pendidikan guru, sebagai suatu usaha yang berencana dan sistematis melalui berbagai program yang dilembangkan oleh FTIK dalam rangka usaha peningkatkan kompetensi guru.



BAB III
PENUTUP
A.  Simpulan
Guru adalah salah satu faktor penting dalam penyelenggraan pendidikan di sekolah. Guru mempunyai tangung jawab dan peranannya dalam proses belajar mengajar untuk mengembangkan potensi dan kemampuan peserta didik. Guru profesional adalah guru yang berkompeten dalam bidangnya. Setidaknya seorang guru harus berkompeten dalam 4 macam kompetensi yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional. Apabila seorang guru menguasai empat kompetensi tersebut maka, dapat dikatakan bahwa guru tersebut merupakan guru yang profesional. Guru harus sadar akan kedudukannya karena sosok cerminan guru tidak hanya pada sekolah tetapi dalam kepribadian dan kesehariannya dalam masyarakat juga selalu di perhatikan.
















DAFTAR PUSTAKA
Hamalik, Oemar. 2009. Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Mulyasa, E. 2005. Menjadi Guru Profsional Menciptakan Pembelajaran Keatif dan Menyenangkan. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Mulyasa, E. 2009. Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Payong, Marselus R. 2011. Sertifikasi Profesi Guru. Jakarta: PT Indeks.  
Sagala, H. Syaiful. 2009. Kemampuan Profesional Guru dan Tenaga Kependidikan. Bandung: Alfabeta.












PROFIL PENULIS
  

Nama lengkap Rizkina Ulfah, biasa di panggil Ulfah. Lahir di kota Pekalongan pada tanggal 12 November 1997. Anak pertama dari dua bersaudara yang kebetulan perempuan semua. Hobi saya membaca baik itu membaca buku tentang agama, ilmu pengetahuan, dan cerita fiksi novel. Alamat Jl. Kapten Pattimura Gg SD Negeri Gamer 01 RT 002/RW 005 Pekalongan Timur.
Riwayat pendidikan Tk Masyitoh 12, SD Negeri Gamer 01, Smp Negeri 17 Pekalongan, Smk Negeri 3 Pekalongan, dan sekarang masih menempuh pendidikan S1 di IAIN Pekalongan, Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan, Jurusan Pendidikan Agama Islam semester 5.



[1]H. Syaiful Sagala, Kemampuan Profesional Guru dan Tenaga Kependidikan, (Bandung: Alfabeta, 2009), hlm.21 
[2]E. Mulyasa, Menjadi Guru Profsional Menciptakan Pembelajaran Keatif dan Menyenangkan, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2005), hlm. 96
[3] H. Syaiful Sagala, Kemampuan Profesional Guru dan Tenaga Kependidikan, (Bandung: Alfabeta, 2009), hlm.23-24
[4]Oemar Hamalik, Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi, (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2009), hlm. 48
[5]H. Syaiful Sagala, Kemampuan Profesional Guru dan Tenaga Kependidikan, (Bandung: Alfabeta, 2009),  hlm.30
[6]E. Mulyasa, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2009), hlm. 75
[7]Marselus R. Payong, Sertifikasi Profesi Guru, (Jakarta: PT Indeks, 2011), hlm. 28-29
[8]H. Syaiful Sagala, Kemampuan Profesional Guru dan Tenaga Kependidikan, (Bandung: Alfabeta, 2009), hlm.33-34
[9] Ibid., hlm.37
[10]Ibid., hlm.38
[11] Marselus R. Payong, Sertifikasi Profesi Guru, (Jakarta: PT Indeks, 2011), hlm.43-44

Tidak ada komentar:

Posting Komentar