Laman

Senin, 17 September 2018

TT E C4 TEGAKKAN KEADILAN (Q.S. Al-A’raaf: 181)


TEGAKKAN KEADILAN
(Q.S. Al-A’raaf: 181)
Berlian
NIM (2117136)
Kelas E 

JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PEKALONGAN
2018




BAB I
PENDAHULUAN
A.           Latar Belakang
Keadilan adalah norma kehidupan yang didambakan oleh setiap orang dalam tatanan kehidupan sosial mereka. Ayat-ayat dalam Al-Qur’an banyak membicarakan keadilan, hal ini menunjukkan bahwa Allah SWT adalah sumber keadilan dan memerintahkan untuk menegakkan keadilan di dunia ini kepada para rasulNya dan seluruh hambaNya. Oleh karena itu, bagi orang mukmin yang menegakkan keadilan dapat dikatagorikan sebagai orang yang telah berupaya meningkatkan kualitas ketakwaan diri. Keadilan dalam Islam berarti persamaan, keseimbangan, pemberian hak kepada pemiliknya dan keadilan Ilahi. Seperti yang tertera dalam Qs.An-Nisaa ayat 58, “Islam memerintahkan kepada setiap manusia untuk berbuat adil ataumenegakkan keadilan pada setiap tindakandan perbuatan yang dilakukan”. Bagi orang yang memperhatikan Al-Qur’an secara teliti, keadilan untuk golongan masyarakat lemah merupakan ajaran Islam yang sangat pokok.
Al-Qur’an mengajarkan kepada umat Islam untuk berbuat adil dan kebaikan. Karena dengan tegaknya kebenaran dan keadilan dalam suatu masyarakat terdapatlah ketenangan dan rasa aman dalam kehidupan sehari-hari dan terbentuklah hubungan yang erat di antara sesama warga dan kepercayaan yang timbal balik antara penguasa dan rakyat, di samping makin tumbuhnya kemakmuran dan bertambahnya kesejahteraan, sehingga tidak akan terjadi kegoncangan dan kericuhan yang meresahkan dan menggelisahkan.
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana hakikat keadilan dalam Islam ?
2.      Apa saja dalil yang berpegang kebenaran dan menegakkan keadilan ?
3.      Bagaimana Islam cinta kedamaian dan ketertiban masyarakat di duinia ?
C.    Tujuan
1.      Mengetahui hakikkat keadilan dalam Islam.
2.      Mengetahui dalil-dalil tentang kebenaran dan keadilan.
3.      Mengetahui bahawasannya Islam mencintai kedamaian.












BAB II
PEMBAHASAN
A.      Hakikat Keadilan
Adil dalam bahasa arab disebut dengan kata ‘adilun, yang berati sama dengan seimbang. Menurut kamus besar bahasa Indonesia diartikan tidak berat sebelah, tidak memihak, berpihak pada yang benar, berpegang pada kebenaran, sepatutnya, dan tidak sewenang-wenang. Dan menurut ilmu akhlak ialah meletakkan sesuatu pada tempatnya, memberikan atau menerima sesuatu sesuai haknya, dan menghukum yang jahat sesuai haknya dan sesuai dengan kesalahan dan pelanggarannya.[1]
Allah SWT memerintahkan berbuat adil dalam melaksanakan isi Al-quran yang menjelaskan segala aspek kehidupan manusia, serta berbuat ihsan (keutamaan). Adil berarti mewujudkan kesamaan dan keseimbangan di antara hak dan kewajiban mereka. Hak asasi mereka tidaklah boleh dikurangi disebabkan adanya kewajiban atas mereka. Allah SWT berfirman sambil mengukuhkan dan menun juk langsung dirinya dengan nama yang teragung guna menekankan petingnya pesan-pesanNya untuk berlaku adil dalam sikap, ucapan dan tindakan walau terhadap diri sendiri dan menganjurkan berbuat ihsan, yakni yang lebih utama dari keadilan, dan juga pemberian apapun yang dibutuhkan dan sepanjang kemampuan dengan tulus kepada kaum kerabat.[2]
Menurut Al Ghozali adil adalah keseimbangan antara sesuatu yang lebih dan yang kurang. Dan menurut Ibnu Miskawaih, keadilan adalah memberikan sesuatu yang semestinya kepada orang yang berhak terhadap sesuatu itu.
Perilaku orang berbuat adil anatar lain:
1.    Bertindak bijaksana dalam memutuskan perkara orang yang beselisih.
2.    Arif dan bijaksana dalam bermusyawarah.
3.    tidak mengurangi timbangan dan takaran.
4.    Bekerja secara optimal dan professional.
5.    Belajar secara maksimal dan sungguh-sungguh.
6.    Membantufakir miskin dan dhuafa' untuk mengelarkan zakat infak danshodaqah.
7.    Tolongmenolong dan bekerjasama dalam kebaikan.
8.    Saling menyayangi dan mengasihi diantara anggota keluarga.
Adapun nilai positif perbuatan adil antara lain :
1.   Keadilan membawa ketentraman.
2.   Keadilan membawa kedamaian.
3.   Keadilan menimbulkan kepercayaan.
4.   Keadilan dapat meningkatkan kesejahteraan.
5.   Keadilan dapat meningkatkan prestasi belajar.
6.   Keadilan dapat menciptakan kemakmuran.
7.   Keadilan dapat mengurangi kecemburuan sosial.
8.   Keadilan dapat mempererat tali persaudaraan.
9.   Keadilan dapat menimbulkan kebaikan dan mencegah kejahatan.[3]

A.           Dalil Pegang Kebenaran, Tegakkan Keadilan

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِۖ 
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil”. (Al-Maidah: 8).
شَهِدَ اللَّهُ أَنَّهُ لَا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ وَالْمَلَائِكَةُ وَأُولُو الْعِلْمِ قَائِمًا بِالْقِسْطِ ۚ
Artinya: Allah menyatakan bahwasanya tidak ada Tuhan melainkan Dia (yang berhak disembah), Yang menegakkan keadilan. Para Malaikat dan orang-orang yang berilmu (juga menyatakan yang demikian itu)”. (Al-Imran: 8).
وَمِمَّنْ خَلَقْنَا أُمَّةٌ يَهْدُونَ بِالْحَقِّ وَبِهِ يَعْدِلُونَ
Artinya: “Dan dari antara yang Kami jadikan, ada satu umat yang memimpin (manusia) dengan kebenaran, dan dengan (kebenaran) itulah mereka lakukan keadilan”. (Al-A’raf 7:181).[4]
B.            Islam Cinta Kedamaian dan Ketertiban Masyarakat Dunia
Dalam konsep Islam, hubungan antar individu dan bangsa-bangsa adalah hubungan perdamaian. Al-Quran mengajarkan bahwa tujuan Allah menciptakan umat manusia yang berbeda-beda suku dan bangsa agar saling mengenal dan berhubungan satu dengan yang lain dengan damai. sebagaimana yang termaktub dalam firman Allah Q.S. Al-hujarat: 13, yang artinya:
“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”.
Sebagai makhluk sosial manusia perlu berinteraksi dengan manusia lainnya dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, ia juga memerlukan kedamaian yang dapat menjamin kehidupan sosialnya berjalan lancar tanpa gangguan apapun. Islam sebagai sistem kehidupan yang sempurna telah memberikan jalan untuk mewujudkan perdamaian kehidupan manusia di dunia. Islam membenci terjadinya permusuhan-permusuhan dan tindakan kezaliman diatas permukaan bumi yang menyebabkan timbulnya perpecahan umat manusia. Perang adalah hal yang sangat dibenci oleh Islam kerena perang bukanlah sebuah alternatif untuk mewujudkan perdamaian dibumi malahan sebaliknya perang berakibat buruk bagi perdamaian dunia.[5]
Adapun nilai-nilai ajaran Islam yang berorientasi kepada pembentukan perdamaian di tengah umat manusia, sehingga mereka dapat hidup sejahtera dan harmonis, antara lain:
1.         Larangan melakukan kedzaliman
2.         Adanya persamaan derajat
3.         Menjunjung tinggi keadilan
4.         Memberikan kebebasan
5.         Menyeru hidup rukun dan saling tolong menolong
6.         Menganjurkan toleransi
7.         Meningkatkan solidaritas sosial.[6]






















DAFTAR PUSTAKA
Al-Maraghi Ahmad Musthafa. Terjemah Tafsir Al-Maraghi juz 9. hlm. 225.
Dery Tamyiez. 2002. Keadilan Dalam Islam. Vol. 18. No. 3. 
Halim Muhammad Abdul. 2002. Memahami Al-Quran: Pendekatan Gaya dan Tema. Bandung: Marja.
Nilai-nilai Ajaran Islam Tentang Perdamaian.2017. APLIKASIA: Jurnal Aplikasi Ilmu-ilmu Agama.Vol.17. No. 1.



[1]http://nafiismawan.blogspot.com/2014/03/adil-menurut-islam.html?m=1, diakses pada 20 September 2018, pukul 21.38.
[2]Tamyiez Dery, Keadilan Dalam Islam, Vol. 18, No. 3, Th. 2002
[3]http://nafiismawan.blogspot.com/2014/03/adil-menurut-islam.html?m=1, diakses pada 20 September 2018, Pukul 22.46.
[4]Ahmad Musthafa Al-Maraghi, Terjemah Tafsir Al-Maraghi juz 9, hlm. 225.
[5]Muhammad Abdul Halim, Memahami Al-Quran: Pendekatan Gaya dan Tema, (Bandung: Marja, 2002), hal. 90.
[6]Nilai-nilai Ajaran Islam Tentang Perdamaian”, APLIKASIA: Jurnal Aplikasi Ilmu-ilmu Agama, Vol.17, No. 1, 2017,hlm. 15-24.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar