Laman

Selasa, 05 Maret 2019

UQ A 4c MUNASABAH AL – QUR’AN


MUNASABAH AL – QUR’AN
FAKHRUL FALLAH
NIM. 2318026
Kelas A

JURUSAN PGMI
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
IAIN PEKALONGAN
2019




 

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.. 3
BAB I. 4
PENDAHULUAN.. 4
1.1 Latar Belakang masalah. 4
1.2         Rumusan Masalah. 4
1.3         Tujuan Masalah. 4
BAB II. 5
PEMBAHASAN.. 5
2.1    Pengeritan Munasabah. 5
2.2    Cara Mengetahui Munasabah. 6
2.3    Macam-Macam Munasabah. 7
1.    Munasabah antar surat dengan surat sebelumnya. 7
2.    Munasabah Antarnama Surat dan Tujuan Turunnya. 7
3.    Munasabah Antar Bagian Suatu Ayat 7
4.    Munasabah Atarayat yang letaknya berdampingan. 7
5.    Munasabah Antar Suatu Kelompok Ayat dengan Kelompok Ayat di Sampingnya. 8
6.      Munasabah Antar Fashilah (pemisah) dan Isi Ayat 8
7.      Munasabah Antar Awal Surat dengan Akhir Surat yang Sama. 9
8.      Munasabah Antar Penutup Suatu Surat dengan Awal Surat Berikutnya. 9
2.4     Urgensi dan Kegunaan Munasabah. 9
BAB III. 11
PENUTUP.. 11
3.1     Kesimpulan. 11
DAFTAR PUSTAKA.. 12

 



KATA PENGANTAR


Assalamualaikum Wr. Wb.
Dengan mengharap puji syukur kepada Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah Nya kepada penyusun, sehingga dapat menulis  Makalah ini dengan lancar tanpa halangan suatu apapun.
Makalah ini disusun sebagai tugas kelompok mata kuliah Ulumul Qur’an semester genap tahun pelajaran 2018/2019. Penyusun secara khusus meyampaikan terima kasih kepada:
1.      Bapak Muhammad Hufron, M.S.I sebagai Dosen Pengampu mata kuliah Ulumul Qur’an.
2.      Orang tua dan teman-teman yang telah memberi motivasi dalam penulisan Makalah ini.
3.      Seluruh pihak yang telah membantu dalam penyusunan Makalah ini.
    
Penyusun menyadari sepenuhnya bahwa penulisan  Makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Penyusun mengharap kritik dan saran yang membangun dari semua pihak untuk perbaikan Makalah ini di kemudian hari, sehingga hasil dari  Makalah ini dapat bermanfaat untuk menambah pengetahuan bagi para pembaca pada umumnya dan Penyusun pada khususnya.
Wassalamualaikum Wr. Wb.                   


Pekalongan, 9 Maret 2019


Penulis,



BAB I

PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang masalah

Diantara kitab-kitab suci yang lain, al-Qur’an merupakan kitab yang paling sempurna. Al-Qur’an diturunkan kepada Nabi Muhammad melalui perantara Malaikat Jibril secara berangsur-angsur. Ia diturunkan sebagai rahmat bagi seluruh alam dan petunjuk bagi manusia. Al-Qur’an adalah sumber segala kebenaran dan sumber inspirasi bagi siapapun.
Kitab al-Qur’an berisi berbagai macam petunjuk dan peraturan yang disyariatkan karena beberapa sebab dan hikmah yang bermacam-macam. Ayat-ayatnya diturunkan sesuai dengan situasi dan kondisi yang membutuhkan. Susunan ayat-ayat dan surat-suratnya ditertibkan sesuai dengan yang terdapat di lauh mahfudh, sehingga tampak adanya persesuaian antara ayat yang satu dengan ayat yang lain dan antar surat satu dengan surat yang lain.
Meskipun bahasa al-Qur’an indah, namun tidak semua orang dapat dengan mudah memahami maknanya. Oleh sebab itu lahirlah ilmu tafsir, sedangkan ilmu tafsir sendiri tidaklah sempurna tanpa memahami munasabah. untuk menelaah lebih rinci tentang munasabah, simaklah uraian berikut.

1.2         Rumusan Masalah

1.      Apa devinisi dari munasabah?
2.      Bagaimana cara mengetahui munasabah?
3.      Apa saja macam-macam munasabah?
4.      Apa urgensi dan kegunaan munasabah?

1.3         Tujuan Masalah

1. Mengetahui dan memahami devinisi munasabah
2. Mengetahui dan memahami cara-cara untuk mengetahui munasabah
3. Mengetahui dan memahami macam-macam munasabah
4. Mengetahuidan memahami urgensi serta kegunaan munasabah


BAB II

 

PEMBAHASAN


2.1    Pengeritan Munasabah

Secara etimologi, ”munasabah” semakna dengan “musyakalah” dan “muraqobah”, yang berarti serupa dan berdekatan. Secara istilah, “munasabah” berarti hubungan atau keterkaitan dan keserasian antara ayat-ayat al- Qur’an.
Ibnu Arabi, sebagaimana dikutip oleh Imam As-Syayuti, mendifinisikan “munasabah” itu kepada “Keterkaitan ayat-ayat al-Qur’an antara sebagiannya dengan sebagian yang lain, sehingga ia terlihat sebagai suatu ungkapan yang rapi dan sistematis.” Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa “munasabah” adalah suatu ilmu yang membahas tentang keterkaitan atau keserasian ayat-ayat al-Qur’an antara satu dengan yang lain.
   Az-Zarkasy mengatakan: “manfaatnya ialah menjadikan sebagian dengan sebagian lainnya, sehingga hubungannya menjadi kuat, bentuk susunannya kukuh dan bersesuaian bagian-bagiannya laksana sebuah bangunann yang amat kokoh.” Qadi Abu Bakar Ibnul ‘Arabi menjelaskan: “Mengetahui sejauh mana hubungan antara ayat- ayat satu dengan yang lain sehingga semuanya menjadi seperti satu kata, yang maknanya serasi dan susunannya teratur merupakan ilmu yang besar.”
Sehingga munasabah dapat diartikan sebagai ilmu atau pengetahuan yang membahas tentang hubungan al-Qur’an dari berbagai sisinya. Tokoh yang memelopori munasabah adalah Abu Bakar an-Naysaburi. Beliau adalah soerang alim berkebangsaan Irak yang sangat ahli ilmu syariah dan kesustraan Arab. Selain itu, ada pula Abu Ja’far bin Zubair dengan karyanya “Al-Burhan fi Munasabah Tartib Suwar a l-Qur’an”, Burhanuddin Al-Biqa’i dengan karyanya “Nuzhum Adh-Dhurar fi Tatanasub A l-Ayi wa As-Suwar” dan As-Sayuti dengan karyanya “Tanasuq Adh-Dhurar fi Tanasub As-Suwar”. [1]




2.2    Cara Mengetahui Munasabah

Untuk mengetahui munasabah unsur-unsur Al-Qur’an, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu sebagai berikut:
a.       Topik inti yang diperbicangkan dalam ayat. Mufassir perlu mengetahui permasalahan utama yang diperbincangkan oleh suatu ayat. Hal ini dapat diketahui melalui istilah-istilah yang digunakan dan alur pembicaraannya. Permasalahan utama itu mungkin terdapat dalam ayat yang ditafsirkan atau mungkin juga terdapat dalam ayat sebelumnya.
b.      Topik inti biasanya mempunyai sub-sub topik. Jika topik inti telah diketahui, maka perlu pula dilihat dan dipahami hal-hal yang yang dicakupi oleh topik inti tersebut.
c.    Sub-subtopik  itu mempunyai unsur-unsur tersendiri pula. Maka masing-masing ayat, ada yang berbincang mengenai topik inti, subtopik, dan ada pula yang memperbincangkan unsu-unsur yang ada pada subtopik. Munasabah Al-Qur’an dapat dilihat dari sisi lain.
Hal yang demikian ini tidak berarti bahwa seorang mufasir harus mencari kesesuaian bagi setiap ayat, karena Al-Qur’an turun secatra bertahap sesuai dengan peristiwa-peristiwa yang terjadi. Seorang mufasir terkadang dapat menemukan hubungan antara ayat-ayat dan terkadang  pula tidak. Oleh sebab itu, ia tidak perlu memaksakan diri untuk menemukan kesesuaian itu, sebab kalu memaksakannya juga maka kesesuaian itu hanyalah  dibuat-buat danhal ini tidak disukai.[2]














2.3    Macam-Macam Munasabah

Dalam Al-Qur’an sekurang-kurangnya terdapat tujuh macam munasabah. yaitu sebagai berikut:
As-Sayuti menyimpulkan bahwa munasabah antar stau surta dengan surat sebelumnya berfungsi menerangkan atau menyempurnakan ungkapan pada surat sebelumya. Sebagai contohnya : Dalam suarah Al-Fatihah ayat 1 ada ungkapan Alhamdulilah umgkapan ini berkaitan dengan surah Al- baqqarah ayat 152 yang Artinya: “ karena itu ingatlah kamu kepaa kudan janganlah kamu mendustakan nikmatku”

Setiap surat mempunyai tema pembicaraan yang menonjol. Hal itu tercrmin pada namanya masing-masing. Misalnya Surat Al-Baqarah (sapi betina) bercerita tentang Nabi Musa dan kaumnya tentang sapi betina yang harus disembelih oleh Bani Isra’il (Al-Baqarah ayat 67-71). Cerita tentang sapi betina dalam ayat tersebut dapat diambil tujuan turunnya surat, yaitu kekuasaan Tuhan membangkitkan orang mati. Dengan kata lain tuajuannya adalah menyangkut keimanan pada hari kemudian dan menyangkut kekuasaan Tuhan.

Munasabah antar bagian suatu ayat sering berbentuk pola munasabah perlawanan. Contohnya pada Surat Al-Hadid ayat 4:
Artinya :...Dia mengetahui apa yang masuk ke dalam bumi dan apa yang keluuar darinya dan apa yang turun dari langit dan apa yang naik kepadanya...
Dari kata-katanya sudah sangat jelas terdpat korelasi yang berlawanan.

Munasabah antarayat yang letaknya berdampingan sering terlihat dengan jelas, namun sering pula tidak jelas. munasabah antarayat yang terlihat jelas umumnya menggunakan pola ta’kid(penguat), tafsir (penjelas), i’tiradh(bantahan), dan tasydid(penegasan).
a.       Pola Tafsir
Munasabah antarayat yang menggunakan pola tafsir apabila suatu ayat ditafsirkan maknanya oleh ayat di sampingnya. Contoh Qur’an surat al-Baqarah ayat 2 sampai 3 yang pada ayat kedua ditafsirkan oleh ayat ke tiga. Dengan demikian pengertian orang yang bertakwa adalah orang yang mengimani hal gaib, mengerjakan sholat, dan menginfakkan sebagian rizkinya.
b.      Pola Ta’kid
Apabila salah satu ayat atau bagian ayat memperkuat makna bagian ayat yang terletak disampingnya. Contohnya surat Al-Fatihah ayat 1-2.
Yang artinya: “ Dengan nama Allah yang maha pengasih,maha penyayang. Segala Puji bagi Allah,Tuhan seluruh Alam

c.       Pola I’tiradh
Apabila pada satu kalimat atau lebih tidak ada kedudukannya dalam i’rab (struktur kalimat), baik di pertengahan kalimat ataupun diantara dua kalimat yang berhubungan maknanya. Contoh dalam surat An-Nahl ayat 57:
Artinya :
Dan mereka menetapkan langit bagi Allah anak-anak perempuan. Mahasuci Allah sedang untuk mereka sendiri (mereka tetapkan) apa yang mereka sukai (yaitu anak laki-laki)
Kata anak-anak prempuan  pada ayat di atas merupakan bentuk i’tiradh dari dua ayat yang mengantarinya. Kata itu merupakan bantahan bagi klaim orang-orang kafir yang menetapkan anak perempuan bagi Allah.
d.      Pola Tasydid
Apabila satu ayat atau bagian ayat mempertegas ayat yang terletak di sampingnya. Contohnya pada surat al-Fatihah ayat 6 sampai 7.
Yang Artinya: “tunjukanlah kami ke jalan yang lurus”
“yaitu jalan orang- orang telah engkau beri nikmatkepadanya,bukan jalan mereka yang di murkai dan bukan jalan mereka pula yang sesat” 7
Dalam surat al-Baqarah ayat 1 sampai 3 Yang Artinya:”kitab ini tidak ada keraguan padanya petunjuk bagi mereka yang bertakwa. Yaitu mereka yang beriman kepada yang gaib,melaksanakan sholat,dan menginfakan sebagian rezeki yang kami berikan kepada mereka “
Misalnya, Allah memulai penjelasan-Nya tentang kebenaran dan fungsi al-Qur’an bagi orang-orang yang bertakwa. Dalam kelompok ayat-ayat berikutnya dibicarakan tiga kelompok manusia dan sifat merekayang berbeda-beda, yaitu mukmin, kafir, dan munafik.
Macam munasabah ini mengandung tujuan tertentu. Diantaranya adalah menguatkan makna yang terkandung dalam suatu ayat. Umpamanya dalam surat Al-Ahzab ayat 25
Yang Artinya: “dan Allah menghalau orang-orang kafir itu keadaan mereka penuh dengan kejengkelan,mereka tidak memperoleh keuntungan apapun. Dan Allah menghindarkan orang-orang mukmin dari peperangan. Dan ialah Allah maha kuat lagi maha perkasa”
Dalam ayat ini Allah menghindarkan orang-orang mukmin dari peperangan, tidak karena lemah melainkan karena Allah maha kuat lagi maha Perkasa.
Tentang munasabah ini, as-Suyuti mengarang sebuah buku yang berjudul Marasid al-Mathali fi Tanasub al-Maqti wa al- Mathali. Contoh munasabh ini terdapat dalam surat al-Qashas yang bermula dengan menjelaskan perjuangan Nabi Musa dalam menghadapi kekejaman Fir’aun.Atas perintah dan pertolongan Allah, Nabi Musa berhasil keluar dari Mesir dengan penuh tekanan. Di akhir surat, Allah menyampaikan kabar gembira kepada Nabi Muhammad yang menghadapi tekanan dari kaumnya dan jajni Allah atas kemenangannya. Di awal surat dikemukakan bahwa Nabi Musa tidak akan menolong orang kafir. Munasabah di sini terletak dari sisi kesamaan kondisi yang dihadapi oleh kedua Nabi tersebut.
Jika diperhatiakn pada setiap pembukaan surat, dijumpai munasabah dengan akhir surat sebelumnya, sekalipun tidak mudah untuk mencarinya. Umpamanya, pada permulaan surat
Contohnya : Permulaan surat Al-Baqarah yaitu “ Alquran ini tidak ada keraguan petunjuk bagi mereka yang bertakwa” surat tersebut bermunasabah dengah akhir surat Al-Fatikha yaitu  yaitu jalan yang telah beri nikmat kepada mereka, bukan jalan mereka bukan jalan mereka yang di murkai bukan pula jalan mereka yang sesat”.

2.4     Urgensi dan Kegunaan Munasabah

Ilmu munasabah merupakan bagian dari ilmu-ilmu al-Qur’an yang posisinya sangat penting dalam rangka menjadikan keseluruhan ayat al-Qur’an sebagai satu kesatuan yang utuh (holistik). Hal ini karena suatu ayat dengan yang lain memiliki keterkaitan, sehingga bisa saling menafsirkan. Dengan demikian al-Qur’an adalah kesatuan yang utuh yang jika dipahami sepotong-sepotong akan terjadi model penafsiran atomostik.
Secara  mudahnya ilmu munasabah berfungsi sebagai ilmu pendukung ilmu tafsir. Bahkan tidak jarang pendekatan ilmu munasabah, penafsiran akan semakin jelas, mudah dan indah. Sehingga ilmu munasabah cukup memiliki peranan dalam mengingatkan kualitas penafsiran ayat-ayat al-Qur’an.
Menurut Az-Zakasyi munasabah adalah ilmu yang sangat mulia, dengan ilmu ini bisa diukur kemampuan (kecerdasan) seseorang, dan dengan ilmu ini pula bisa diketahui kadar pengetahuan seseorang dalam mengemukakan pendapat/pendiriannya. Banyak  para analis tafsir yang menyatakan adalah salah dugaan sebagian orang memandang tidak perlu melakukan penggalian ilmu munasabah dalam menafsirkan al- Qur’an. Karena ilmu tafsir tanpa ilmu munasabah itu tidaklah sempurna.
Suatu hal yang patut diingatkan di sini adalah bahwa pekerjaan mencari hubungan antara sesama ayat al-Qur’an memang bukan merupakan perkara mudah yang bisa dilakukan sembarang orang. Menelusuri munasabah al-Qur’an antar bagian demi bagian merupakan pekerjaan yang benar-benar menuntut ketekunan dan kesabaran seseorang, bahkan boleh jadi hanya mungkin dilakukan manakala orang yang bersangkutan memang bersungguh-sungguh memiliki keinginan untuk itu. Karenanya, mudah dipahami jika kenyataan memang menunjukkan bahwa tidak begitu banyak mufassir yeng melibatkan ilmu munasabah dalam memaparkan penafsiran al- Qur’an.[3]
                          




  





1.      Munasabah  adalah ilmu ilmu atau pengetahuan yang membahas tentang hubungan al-Qur’an dari berbagai sisinya.
2.      Cara mengetahui munasabah adalah dengan cara:
a.  Mencari terlebih dahulu topik yang dibicarakan diayat tersebut
b. Mencari sub-bab dari topik dan mencari unsur-unsur dari subtopik.
3.      Macam- macam  munasabah  terdiri  dari tujuh macam, yaitu
a.       munasabah antarsurat dengan surat sebelumnya.
b.      Munasabah antarnama surat dan tujuan turunnya.
c.       Munasabah antarbagian suatu ayat, munasabah antarayat yang letaknya berdampingan.
d.      Munasabah antarsuatu kelompok ayat dengan kelompok ayat di sampingnya.
e.       Munasabah antar pemisah dan isi surat
f.        Munasabah antarawal surat dengan akhir surat yang sama, dan
g.      Munasabah antar penutup suatu surat dengan awal berikutnya.
4.      Urgensi dan manfaat dari ilmu munasabah adalah  sebagai pendukung ilmu tafsir, mengokohkan pembicaraan yang satu dengan yang lain, membantu dalam pentakwilan pemahaman dengan baik dan cermat, dapat mengetahui kesesuaian antar ayat dan antar surat, dann lain sebagainya
















1.      Kadar  Yusuf, Studi Qur’an (Jakarta: Amzah, 2012),  96.
2.      Mufassir: penafsir al-Qur’an.
3.      Acep Hermawan, Ulumul Qur’an (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2011), 124.




























NAMA : FAKHRUL FALLAH
NIM : 2318026
FALKULTAS : PGMI



[1] Kadar  Yusuf, Studi Qur’an (Jakarta: Amzah, 2012),  96.
[2] Mufassir: penafsir al-Qur’an.
[3] Acep Hermawan, Ulumul Qur’an (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2011), 124.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar