Laman

Minggu, 16 Oktober 2011

ilmu akhlak (5) Kelas F



DEFINISI DAN HUBUNGAN ANTARA HAK, KEWAJIBAN
SERTA KEADILAN

Makalah ini disusun guna memenuhi tugas
Dosen Pengampu       : Muhammad Ghufron Dimyati M.S.a
Mata kuliah                 : Ilmu Akhlak
Kelas                           : F
Kelompok                   : 5 (lima)
Disusun Oleh :
1.      Eka Kurnia R                      (2021 111 251)
2.      Mustaqimah                        (2021 111 252)
3.      M. Halim Laksana              (2021 111 253)
4.      Labibah                               (2021 111 254)

SEKOLAH TINGGI AGAMAISLAM NEGERI PEKALONGAN
TAHUN AJARAN 2011/2012



PENDAHULUAN

Hak dan kewajiban merupakan sebagian dari aturan- aturan dasar yang ada dalam kehidupan bermasyarakat. Hak dan kewajiban dalam kehidupan masyarakat harus jelas dan bersifat terbuka agar setiap individu sebagai bagian masyarakat mengetahui hal- hal yang harus ia kerjakan dalam hidup bermasyarakat. Hal ini sangat penting agar pergaulan dalam masyarakat dapat berjalan dengan baik, aman dan damai. Keadaan masyarakat yang demikian akan mendorong setiap anggota masyarakat melaksanakan tugas dan kewajiban yang menjadi tanggun jawabnya dengan sebaik- baiknya. Oleh karena itu, apabila setiap annggota masyarakat marasakan pentingnya keadaan tersebut, maka mereka diharapkan dapat terdorong untuk mengetahui semua kewajiban yang dimilikinya dan kemudian berusaha melaksanakan semua kewajiban tersebut dengan sebaik- baiknya.
















PEMBAHASAN

A. HAK
1.      Pengertian Hak
Hak adalah sesuatu yang dimiliki oleh manusia sejak lahir dan sesuatu yang dimiliki atau diterima oleh manusia karena sebab- sebab tertentu. Hak dimiliki oleh manusia pada hakekatnya merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap eksistensi dan martabat manusia sebagai individu maupun kelompok. Oleh karena itu orang yang memiliki hak bisa mengharapkan atau bahkan menuntut orang lain untuk menghormati atau memenuhi hak yang dimilikinya.[1]

2.      Macam- macam Hak
Secara umum para ahli etika membagi hak menjadi tiga kelompok, yaitu hak asasi atau hak kodrat, hak legal dan hak moral.
a.       Hak asasi atau hak kodrat
Hak asasi atau hak kodrat dikenal juga dengan istilah hak fitri, yaitu hak yang dibawa manusia sejak lahir ke dunia. Hak asasi merupakan hak dasar atau hak pokok  yang dimiliki setiap individu sebagai anugerah Tuhan yang menciptakan manusia. Hak ini bersifat sangat mendasar dan sangat pokok bagi hidup dan kehidupan manusia di dunia. Hak yang dapat dimasukkan kedalam kelompok hak asasi antara lain :
1)      Hak hidup
Tiap- tiap manusia mempunyai hak hidup, akan tetapi karena kehidupan manusia itu secara bergaul dan bermasyarakat,  maka sudah seadilnya sesorang mengorbankan jiwanya untuk menjaga hidupnya masyarakat apabila di pandang perlu.[2]
Hidup adalah karunia yang diberikan oleh Allah Tuhan pencipta alam kepada setiap manusia tanpa membedakan  warna kulit. Bangsa dan jenis kelaminnya. Oleh karena itu dengan alasan bagaimanapun seseorang tidak diperbolehkan bunuh diri ataupun menghilangkan nyawa  orang lain. Hidup dan mati pepenuhnya merupakan wewnang  Allah. Hal ini dinyatakan melalui firman-Nya dalam surat Qaf ayat 43 sebagai berikut:
$¯RÎ) ß`øtwU ¾ÄÓôvéU àMŠÏJçRur $uZøŠs9Î)ur 玍ÅÁyJø9$# ÇÍÌÈ  
Artinya :  Sesungguhnya Kami menghidupkan dan mematikan dan hanya kepada Kami-lah tempat kembali (semua makhluk).
Etika dalam islam tidak hanya menetapkan hak hidup sebagai hak dasar manusia yang harus ditegakkan, tetapi juga menjelaskan tentang kewajiban yang ada pada manusia.[3] Kewajiban tersebut adalah wajib yang berhak supaya menjaga hidupnya dan mempergunakan  sebaik- baiknya untuk kepentingan diri dan masyarakat, dan wajib bagi orang lain untuk menghormati hak ini dan tidak mengganggunya.[4] Dapat dikatakan hak hidup merupakan hak dasar pertama yang ada pada manusia dan dengan adanya kehidupan maka manusia akan mendapatkan hak- hak lainnya.[5]
2)      Kebebasan
Kebebasan mempunyai arti merdeka atau lepas dari penjajahan, perbudakan  dan kurungan. Jadi kebebasan atau kemerdekaan mempunyai arti bahwa manusia bukanlah seorang budak, oleh karenanya ia tidak terikat oleh segala macam ikatan
manusia bebas untuk menerima ataupun menolak sesuatu yang ada dan bahkan manusia bebas untuk taat kepada Allah atau  ingkar kepadaNya. Hal ini dinyatakan oleh Allah dalam surat al-Kahfi ayat 29, sebagai berikut :

È@è%ur ,ysø9$# `ÏB óOä3În/§ ( `yJsù uä!$x© `ÏB÷sãù=sù ÆtBur uä!$x© öàÿõ3uù=sù 4 
Artinya : Dan Katakanlah: "Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; Maka Barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan Barangsiapa yang ingin (kafir) Biarlah ia kafir mendidih yang menghanguskan muka. Itulah minuman yang paling buruk dan tempat istirahat yang paling jelek.

Ayat tersebut menyatakan dengan jelas bahwa Allah member kebebasan yang sangat luas kepada manusia untuk menentukan apa yang akan diperbuatnya dalam mengarungi hidup di dunia ini.[6]
3)      Kehormatan diri
Manusia adalah mahluk Allah yang paling sempurna dan paling mulia dimuka bumi, sebagai mahluk yang paling baik bila dibandingkan dengan mahluk lainnya. Sesuai dengan firman-Nya dalam surat At-Tin ayat 4, sebagai berikut:
ôs)s9 $uZø)n=y{ z`»|¡SM}$# þÎû Ç`|¡ômr& 5OƒÈqø)s? ÇÍÈ  
Artinya : ‘Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya’ .

Oleh karena itu kemuliaan atau kehormatan adalah hak yang melekat pada diri manusia sejak kelahirannya di dunia.kehormatan diri merupakan salah satu hak kodrat atau hak asasi manusia yang tidak bisa dihilangkan oleh siapapun.
Hak lain yang dapat dimasukkan kedalam kelompok hak kodrat diantaranya hak mendapatkan pendidikan, kah untuk berpolitik, hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama, hak untuk memiliki sesuatu,hak menikmati kekayaan alam dan lain sebagainya.[7]

b.      Hak legal dan hak moral
Karena ada pelbagai macam hak,perlu kita pelajari dulu beberapa jenis hak yang penting. Pertama- tama harus dibedakan antara hak legal dan hak moral. Hak legal adalah hak yang didasarkan atas hukum dalam salah satu bentuk. Hak legal berasal dari undang- undang, peraturan, hukum atau dokumen legal yang lainnya.[8] Sedang hak moral adalah hak yang hanya berdasar pada ketentuan- ketentuan moral atau berdasar pada adat kebiasaan yang berlaku.
Hal- hal yang dapat dimasukkan kedalam hak legal antara lain: hak memperoleh pendidikan, pelayanan kesehatan, keamanan dan lain sebagainya.Sedang hal yang dapat dimasukkan kedalam hak moral antara lain: hak orang tua mendapat kehormatan, hak anak untuk mendapatkan nama baik, hak meminta maaf dan memaafkan, hak untuk mendapatkan kemudahan bagi orang tua, wanita dan anak kecil, dan lain sebagainya.[9]

3.      Pelaksanaan Hak
Hak sebagai sesuatu yang menjadi milik seseorang dalam pelaksanaannya harus dijalankan dengan baik dan tidak boleh ada deskrimunasi antara individu yang satu dengan yang lain. Memang manusia adalah mahluk yang berbeda- beda, akan tetapi perbedaan  ini bukan terletak pada esensi manusianya, tetapi terletak pada kemampuan , kecakapan, pekerjaan, tanggungjawab, dan rizki yang diterimanya. Oleh karena itu perbedaan tidak boleh digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam memberlakukan suatu hak.
Perbedaan- perbedaan tersebut merupakan suatu yang harus menjadi pendorong manusia untuk melakukan kerjasama dengan yang lain dalam rangka mencapai tujuan yang dicita- citakan. Perbedaan ini juga sekaligus sebagai ujian dalam kehidupan dunia, apakah manusia mampu memanfaatkan kelebihan yang dimiliki atau tidak. Hal ini dinyatakan oleh Allah melalui firman-Nya surat Al-An’am ayat 165 sebagai berikut :
uqèdur Ï%©!$# öNà6n=yèy_ y#Í´¯»n=yz ÇÚöF{$# yìsùuur öNä3ŸÒ÷èt/ s-öqsù <Ù÷èt/ ;M»y_uyŠ öNä.uqè=ö7uŠÏj9 Îû                                !$tB ö/ä38s?#uä 3 ¨bÎ) y7­/u ßìƒÎŽ|  É>$s)Ïèø9$# ¼çm¯RÎ)ur Öqàÿtós9 7LìÏm§ ÇÊÏÎÈ                                       
Artinya :’Dan Dia lah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi dan Dia meninggikan sebahagian kamu atas sebahagian (yang lain) beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya kepadamu. Sesungguhnya Tuhanmu Amat cepat siksaan-Nya dan Sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang'.

Perbedaan yang ada pada manusia adalah sunatullah, oleh karenanya dengan perbedaan tersebut manusia diperintahkan untuk bekerja sama dan saling tolong- menolong dengan yang lain dalam kehidupan sehari- hari.[10]
Semua hak dan kewajiban yang ada harus dilaksanakan dengan sungguh- sungguh tanpa dipengaruhi oleh kecakapan, kekayaan dan kedudukan yang dimiliki oles aeseorang. Oleh karena itu siapapun yang melangar hak orang lain, maka ia dihukum sesuai dengan ketentuan yang ada.Oleh karena itu, pelaksnaan hak bukan didasarkan atas suka atau tidak suka,tetapi berdasarkan pada harkat dan martabat manusia sebagai mahluk Allah yang berdasar pada ketentuan perundang- undangan yang berlaku.[11]

B.     KEWAJIBAN
Manusia sebagai mahluk individu dan mahluk social, tidak dapat terlepas dari kewajiban. Apa yang dilakukan seseorang dapat menyebabkan pola pengaruh pola hubungannya dengan mahluk social. Pola hubungannya yang baik antara individu satu dengan yang lain.Karena adanya kewajiban- kewajiban yang harus dipenuhi.[12]
1.      Pengertian Kewajiban
Wajib mempunyai banyak penegrtian, antara lan sebagai berikut: dlihat dari segi ilmu fiqh wajib mempunyai arti pengertian sesuatu yang harus dikerjakan, apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan mendapat dosa. Menurut ilmu tauhid, wajib sesuatu yang pasti benar adanya. Sedangkan menurut ilmu ahlak wajib adalah suatu perbuatan yang harus dikerjakan , karena perbuatan itu dianggap baik dan benar.[13] Kewajiban sendiri adalah suatu tindakan yang harus dilakukan oleh setiap manusia dalam memenuhi hubungan sebagai mahluk individu, social, dan Tuhan.[14]

2.      Macam- macam kewajiban
Kewajiban manusia dapat dilihat dari tiga sudut pandang yaitu, kewajiban manusia terhadap diri sendiri, kewajiban terhadap sesame mahhluk, dan kewajiban manusia terhadap Tuhan sebagai Dzat yang menciptakannya.
a)      Kewajiban terhadap diri sendiri
Dalam rangka menjaga eksistensi dirinya sebagai mahluk hidup, maka setiap manusia memiliki kewajiban terhadap dirinya sendiri antara lain; makan dan minu, berpakaian, menjaga kebersihan dan kesehatan, tempat tinggal, menuntut ilmi, bekerja dan lain sebagainya.
b)      Kewajiba kepada sesama mahluk
Manusia sebagai mahluk allah yang paling sempurna dan sebagai khalifah di dunia mempunyai tugas utama menjaga kehidupan dunia dengan baik dan kemakmurannya. Dalam rangka melaksanakan tugas itu maka manusia mempunyai beberapa kewajiban yang harus dipenuhi. Diantaranya kewajiban terhadap alam, kewajiban terhadap sesame manusia.
c)      Kewajiban manusia terhadap Allah SWT
Kewajiban terhadap Allah sangat penting agar setiap orang dapat mengetahui semua kewajiban yang harus dilakukan dalam upaya untuk meraih kebahagiaan yang dicita- citakan dalam hidupnya.[15]

3.      Pelaksanaan kewajiban
            Dalam pelaksanaan kewajiban terletak apa yang disebut tanggung jawab. Tanggung jawab berarti sikap atau pendirian yang menyebabkan manusia menetapkan bahwa dia hanya akan menggunakan kemerdekaannya untuk melaksanakan perbuatan yang susila.
            Tanggungjawab berarti mengerti perbuatannya. Dia berhadapan dengan perbuatannya, sebelum berbuat, selama berbuat, dan sesudah berbuat. Dia mengalami diri sebagai subjek yang berbuat dan mengalmi perbuatannya sebagai objek yang dibuat.
            Tanggung jawab adalah kewajiban menanggung bahwa perbuatan yang dilakukan oleh seorang adalah sesuai dengan tuntutan kodrat manusia. Berani bertanggungjawab berarti bahwa seorang berani menentukan, berani memastikan bahwa perbuatan ini sesuai dengan ketentuan kodrat manusia dan bahwa hanya karena itulah perbuatan itu dilakukan.[16]
C.     KEADILAN
1.      Pengertian Keadilan
Sejalan dengan adanya hak dan kewajiban diatas, maka timbul keadilan. Poedjawijatna mengatakan bahwa kwadilan adalah pengakuan dan terhadap hak yang sah. Sedangkan dalam literature islam, keadilan dapat diartikan istilah yang digunakan untuk menunjukkan pada persamaan atau bersikap tengah- tengah atas dua perkara.[17]
Dimana ada hak, maka ada kewaiban, dan dimana ada kewajjiban maka ada keadilan, yaitu menetapkan dan melaksanakan hak sesuai dengan tempat, waktudan kadarnya yang seimbang. Demikian pentingnya masalah keadilan dalam rangka pelaksanaan hak, kewajiban , Allah berfirman Dalam Surat Al Nahl Ayat 90 :
* ¨bÎ) ©!$# ããBù'tƒ ÉAôyèø9$$Î/ Ç`»|¡ômM}$#ur Ç!$tGƒÎ)ur ÏŒ 4n1öà)ø9$# 4sS÷Ztƒur Ç`tã Ïä!$t±ósxÿø9$# ̍x6YßJø9$#ur ÄÓøöt7ø9$#ur ÇÒÉÈ

Artinya :  Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) Berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan.




2.      Macam wujud keadilan
Menurut Aristotle- Notonegoro, ada 4 macam wujud keadilan.
a.       Keadilan tukar menukar
Yaitu suatu kebajikan tingkah laku manusia untuk selalu memberikan kepada sesamanya, sesuatu yang menjadi pihak lain atau sesuatu yang sudah semestinya harus diterim oleh pihak lain itu. Dengan adanya keadilan tukar menukar , terjadilah saling member dan saling menerima. Keadilan itu timbul didalam hubungan antar manusia sebagai orang- orang terhadap sesamanya di dalam masyarakat.
b.      Keadilan Distributif atau Membagi
Yaitu suatu kebajikan tingkah laku masyarakat dan alat penguasanya untuk selalu membagikan segala kenikmatan dan beban bersama, dengan cara rata dan merata, sifat menurut keselarasan dan tingkat perbedaan jasmani maupun rohani. Keadilan dalam membagi ini terdapat dalam hubungannya antara masyarakat dengan warganya.
c.       Keadilan Sosial
Yaitu suatu kebajikan tingkah laku manusia di dalam hubungan dengan masyarakat, untuk senantiasa memberikan dan melaksanakan segala sesuatu yang menunjukkan kemakmuran dan kesejahteraan bersama sebagai tujuan akhirat masyarakat atau Negara.
d.      Keadilan Negara
Yaitu mengatur hubungan antara anggota dan kesatuannya untuk bersama-sama selaras dengan kedudukan dan fungsinya untk mencapai kesejahteraan umum.[18]

D.    HUBUNGAN HAK, KEWAJIBAN, DAN KEADILAN

Telah dikemukakan bahwa ahlak adalah perbuatan yang telah dilakukan dengan sengaja, mendarah daging, sebenarnya dan tulus ikhlas karena Allah. Hubungan dengan hak dapat dilihat pada arti dari hak yaitu sebagai milik yang dapat dugunakan oleh seseorang tanpa ada yang dapat menghalanginya.
Ahlak yang mendarah daging itu kemudian menjadi bagia dari kepribadian seseorang yang dengannya timbul kewajiban untuk melaksanakannya tanpa merasa berat. Dengan  terlaksanakannya hak, kewajiban dan keadilan, maka dengan sendirinya akan mendukung terciptanya perbuatan yang akhlaki. Disinilah letak hubungan fungsional antara hak, kewajiban dan keadilan.[19]



















KESIMPULAN
Hak dapat diartikan wewenang atau kekuasaan yang secara etis seseorang dapat mengerjakan, memiliki, meninggalkan, mempergunakan atau menuntut sesuatu. Poendjawijata mengatakan bahwa yang dimaksud hak ialah semacam milik, kepunyaan yang tidak hanya kepunyaan benda saja, melainkan pula tindakan, pikiran, dan hasil pemikiran itu. Sedangkan kewajiban adalah suatu tindakan yang harus dilakukan oleh setiap manusia dalam memenuhi hubungan sebagai mahluk individu, social, dan Tuhan. Dan keadilan merupakan peringkat tertinggi dalam menentukan segala bentuk permasalahan yang ada hubungannya dengan kepentingan orang banyak. Perintah berlaku adil pun mesti ditegakkan di dalam keluarga dan masyarakat muslim itu sendiri, bahkan kepada orang kafir pun umat islam diperintahkan berlaku adil. Maka hanya dengan menerapkan konsep keadilan yang ideal seperti itu, maka umat islam pada khususnya akan terbebas dari belenggu perbudakan kaum imperative modern.
















DAFTAR PUSTAKA
Amin, Ahmad (1995). Etika. Jakarta : PT. Bulan Bintang
Charis Zubair, Ahmad (1995). Kuliah Etika. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada
K. Bertens,(2007). Etika. Jakarta : PT. Gramedia Pustaka
Nata, Abbudin (2006). Akhlak Tasawuf. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada
Suraji, Imam,(2006). Etika dalam Perspektif Alqur’an dan Al-Hadist. Jakarta: PT. pustaka Al-Husna Baru



[1] Imam Suraji, Etika dalam Perspektif Al-Qur’an dan Al- Hadits, Jakarta : Pustaka Al-Husna Baru, 2006), h. 173
[2] Imam suraji, Etika dalam Perspektif Al-Qur’an dan Al- Hadits,…, h. 175
[3] Imam suraji, Etika dalam Perspektif Al-Qur’an dan Al- Hadits,…, h. 175
[4] Ahmad Amin, Etika, (Jakarta : PT Bulan Bintang, 1995), h.175
[5] Imam suraji, Etika dalam Perspektif Al-Qur’an dan Al- Hadits,…, h.175
[6] Imam suraji, Etika dalam Perspektif Al-Qur’an dan Al- Hadits,…, h.175-176

[7] Imam suraji, Etika dalam Perspektif Al-Qur’an dan Al- Hadits,…, h.180


[8] K. Bertens, Etika, (Jakarta : PT. Gramedia pustaka,2007), h.179
[9] Imam suraji, Etika dalam Perspektif Al-Qur’an dan Al- Hadits,…, h.181
[10] Imam suraji, Etika dalam Perspektif Al-Qur’an dan Al- Hadits,…, h.181-182
[11] Imam suraji, Etika dalam Perspektif Al-Qur’an dan Al- Hadits,…, h.182
[12] Http://Arifmanto.blogspot.com/2010/04/hak-kewajiban-keadilan.html
[13] Imam suraji, Etika dalam Perspektif Al-Qur’an dan Al- Hadits,…, h.184

[14] Http://Arifmanto.blogspot.com/2010/04/hak-kewajiban-keadilan.html
[15] Imam suraji, Etika dalam Perspektif Al-Qur’an dan Al- Hadits,…, h.186-226

[16] Achmad Charis Zubair, Kuliah Etika, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada , 1995), h.59
[17] Abbudin Nata, Akhlak Tasawuf, (Jakarta : PT. Raja grafindo Persada , 2006), h. 143
[18] Achmad Charis Zubair, Kuliah Etika,…, h. 68-69
[19] Abbudin Nata, Akhlak Tasawuf,…, h.144-145

Tidak ada komentar:

Posting Komentar