Laman

Kamis, 16 Februari 2012

Kelas B makalah 1 hadits 2-3 Proporsional dalam Rumah Tangga


MAKALAH


PROPORSIONAL DALAM MENDIDIK


Mata Kuliah : Hadis Tarbawi 2

Dosen Pengampu : Muhammad Hufron, M.S.I


stain







Disusun Oleh:
ARINTA SYLVIA DAMAYANTI
NIM: 2021110049

                                

Kelas B


Jurusan Tarbiyah
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN)  PEKALONGAN
2012
PENDAHULUAN

Pendidikan dalam keluarga merupakan pendidikan yang pertama dan utama. Keluarga dikatakan sebagai lingkungan pendidikan pertama karena setiap anak dilahirkan ditengah-tengah keluarga dan mendapat pendidikan yang pertama di dalam keluarga. Dikatakan utama karean pendidikan yang terjadi dan berlangsung dalam keluarga ini sangat berpengaruh terhadap kehidupan dan pendidikan anak selanjutnya.
Lingkungan keluarga merupakan media pertama dan utama yang secara langsung berpengaruh terhadap perilaku dan perkembangan anak didik.Bilamana keluarga itu beragama Islam maka pendidikan agama yang diberikan kepada anak adalah Pendidikan Islam. Dalam hal ini Pendidikan Islam ditujukan pada pendidikan yang diajarkan Allah melalui Al-Qur'an dan sunnah-sunnah Nabi.
Salah satu pendidikan yang awal dalam mendidik keluarga versi Islam adalah dengan memberikan pendidikan shalat. Rasulullah SAW memerintahkan kepada orang tua untuk memberikan pendidikan shalat kepada anak, namun tidak serta merta memberikan dengan cara yang sembarangan, tetap ada adab dan etika serta nilai-nilai pendidikan dalam menjalankannya. Disamping itu, pendidikan terkait dengan perilaku atau khususnya pada anak yang sudah baligh yang sudah mengenal lawan jenis, atau dalam bahasa sekarang disebut dengan “sex education” bagaimana orang tua mendidik anaknya untuk senantiasa menutup aurat dalam keseharian.
Pendidikan shalat dan perintah menutup aurat merupakan dua hal yang sangat terkait, sebab dalam shalat sendiri salah satu syarat syahnya adalah dengan menutup aurat. Disamping itu, Rasul juga memberikan teladan bagi orang tua untuk bisa mendidik anaknya dengan lembut, tidak kasar, membentak. Sebagaimana dalam hadis berikut ini yang menjelaskan tentang bagaimana Rasul mengajarkan untuk mendidik anak melakukan shalat dan batasan aurat yang harus tidak boleh dilihat walaupun oleh orang tuanya sendiri serta hadis tentang bagaimana larangan berkata keras dalam kehidupan sehari-hari dengan keluarga.

BAB II
PROPORSIONAL DALAM MENDIDIK

A.   Materi Hadis
       1.    Hadis Pertama





       2.    Hadis kedua






B.   Terjemah Hadis
       1.    Hadis Pertama
              Dari Amr ibnu Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya berkata: Rasulullah SAW bersabda “Perintahkan kepada anak-anakmu untuk shalat pada umur 7 tahun, dan pukullah kamu semua terhadap anakmu apabila sampai umur 10 tahun tidak melakukan shalat. Dan pisahlah tidur mereka, dan apabila mereka menikah dengan orang lain atau tetanggamu, maka tidak boleh melihat terhadap sesuatu dari auratnya, dari wajah sampai kedua lutut.” (Hadis riwayat Ahmad di dalam musnadnya, dalam Al Mukhtar min Shahabah).
       2.    Dari Ibnu Abbas berkata: Sesungguhnya Rasulullah meyuruh untuk merendahkan suara di dalam rumah”. (Hadis riwayat Bukhari di dalam kitab Abadul Mufrad bab pendidikan dalam keluarga).




C.   Mufrodat
       1.    Hadis pertama
dari Amr ibnu Syu’aib
=
dari ayahnya
=
dari kakeknya
=
berkata
=
Rasulullah SAW bersabda
=
perintahkan/suruhlah
=
anak-anakmu
=
untuk shalat
=
pada usia tujuh tahun
=
dan pukullah mereka
=
(ketika) tidak melakukan shalat
=
pada usia sepuluh tahun
=
dan pisahlah
=
di antara mereka (anak-anakmu)
=
di dalam tidurnya
=
dan apabila
=
menikah
=
di antara mereka
=
dengan orang lain
=
atau dengan tetanggamu
=
maka tidak boleh melihat
=
terhadap sesuatu
=
dari auratnya
=
maka serendah-rendahnya
=
dari wajah
=
sampai kedua lutut
=
dari auratnya
=

       2.    Hadis kedua
dari ibnu Abbas R.A
=
berkata
=
sesunggunya Rasulullah SAW
=
menyuruh
=
untuk merendahkan/menghaluskan
=
suara
=
di dalam rumah
=

D.   Biografi Rawi
       1.    Amr ibnu Syu’aib
Abu Dawud mengatakan : Riwayat Amr Ibn Syuaib dari bapaknya dari kakeknya tidak dapat dijadikan Hujjah. Abu Ishaq mengatakan : Dia itu seperti Ayyub dari Nafi‟ dari Ibn Umar, dan al-Nasa‟I menilainya tsiqah. Al-Hafidh Abu Bakar Ibn Zayyad mengatakan : Mendengarnya Amr dari bapaknya adalah sah (benar). Mendengarnya Syuaib dari kakeknya Abd Allah Ibn Amr juga sah (benar). Imam Bukhari mengatakan: Syuaib pernah mendengarkan dari kakeknya Abd Allah Ibn Amr.
Data-data diatas menunjukkan bahwa Amr Ibn Syuaib adalah periwayat yang diperselisihkan ketsiqahannya. Ulama yang tidak mentsiqahkannya tidak sampai pada men-jarh-nya dalam keadilan dan kedhabitannya, tetapi mereka menilainya negative karena factor eksternal diluar keadilan dan kedhabitannya, yaitu persoalan periwayatannya dari bapaknya. Apakah benar dia pernah mendengar dan belajar kepada bapaknya?. Kalau memang ya, apakah semua hadits yang ia riwayatkan itu memang didengar semuanya dari bapaknya?. Itulah sebabnya mengapa kebanyakan Ulama al-Jarh wa al-Ta‟dil mengatakan: Jika dia meriwayatkan dari selain bapaknya, maka dia Tsiqah. Kesimpulannya, secara pribadi Amr Ibn Syuaib adalah periwayat yang Tsiqah walaupun tidak penuh atau dengan ungkapan redaksi lain shaduq. Jika dia mengatakan mendengar dari bapaknya, maka haditsnya bisa dijadikan hujjah.
2.    Syu’aib bin Muhammad
Nama lengkapnya Syu’aib bin Muhammad bin ‘Amru bin Al ‘Ash adalah periwayat yang sangat jujur (shaduq), teguh pendiriannya (tsabt) dan pernah meriwayatkan hadis dari bapaknya.
3.    Ibnu Abbas
Abdullah bin `Abbas bin `Abdul Muththalib bin Hasyim lahir di Makkah tiga tahun sebelum hijrah. Ayahnya adalah `Abbas, paman Rasulullah, sedangkan ibunya bernama Lubabah binti Harits yang dijuluki Ummu Fadhl yaitu saudara dari Maimunah, istri Rasulullah. Beliau dikenal dengan nama Ibnu `Abbas. Selain itu, beliau juga disebut dengan panggilan Abul `Abbas. Dari beliau inilah berasal silsilah khalifah Dinasti `Abbasiyah.

Ibnu `Abbas adalah salah satu dari empat orang pemuda bernama `Abdullah yang mereka semua diberi titel Al-`Abadillah. Tiga rekan yang lain ialah ‘Abdullah bin `Umar (Ibnu `Umar), `Abdullah bin Zubair (Ibnu Zubair), dan `Abdullah bin Amr. Mereka termasuk diantara tiga puluh orang yang menghafal dan menguasai  Al-Qur’an pada saat penaklukkan Kota Makkah. Al-`Abadillah juga merupakan bagian dari lingkar `ulama yang dipercaya oleh kaum muslimin untuk memberi fatwa pada waktu itu.
Abdullah bin Abbas meriwayatkan sekitar 1.660 hadits. Dia sahabat kelima yang paling banyak meriwayatkan hadist sesudah `Aisyah. Beliau juga aktif menyambut jihad di Perang Hunain, Tha`if, Fathu Makkah dan Haji Wada`. Selepas masa Rasul, Ia juga menyaksikan penaklukkan afrika bersama Ibnu Abu As-Sarah, Perang Jamal dan Perang Shiffin bersama `Ali bin Abi Thalib.
Pada akhir masa hidupnya, Ibnu `Abbas mengalami kebutaan. Beliau menetap di Tha`if hingga wafat pada tahun 68H di usia 71 tahun.
E.    Keterangan Hadis
      













“Perintahkanlah kamu semua (wajib) kepada anak-anakmu semua. Dan di dalam riwayat-riwayat lain menggunakan kata “’abna ‘akum” Attibi berkata: “Kata murru aslinya umru hamzahnya itu tersimpan karena untuk meringankan. Ketika fa’lul fi’linya tersimpan, maka tidak membutuhkan hamzah washol untuk mengharokati mim. Untuk shalat diwajibkan, dan mereka anak di umur tujuh tahun. Dan pukullah mereka dengan alasan tidak shalat waktu mereka umur sepuluh tahun. Yaitu apabila anak mereka berumur tujuh tahun maka perintahkanlah kamu semua kepada anak-anakmu untuk melaksanakan shalat. Untuk menjalankan dan melakukan shalat. Dan apabila sudah berumur sepuluh tahun maka kamu diwajibkan untuk memukul anak-anakmu apabila meninggalkan shalat”. Ibnu Abdissalam berkata: “Yang diwajibkan itu orang tua dan anak kecil tidak mendapatkan hukuman wajib shalat.” Dan pisahkanlah kamu semua diantara anak-anakmu di dalam tempat tidur, yang mereka tempati untuk tidur. Apabila berumur sepuluh tahun dikhawatirkan dari munculnya syahwat. Dan sekalipun saudara perempuan mereka. Attibi berkata: “Mengumpulkan perintah untuk shalat dan memisah mereka di tempat tidur untuk anak kecil. Karena mendidik dan untuk menjaga semua yang diperintahkan Allah. Dan mendidik mereka dan untuk saling menjaga diantara makhluk dan agar tidak ada perselisihan untuk menghindari yang dilarang. Dan ketika salah satu diantara anakmu menikah dengan pelayanmu, orang lain atau tetanggamu maka tidak boleh melihat sesuatu selain wajah, yang tidak boleh melihat yang di atas lutut. Dan di dalam satu riwayat tidak boleh melihat antara sesuatu diantara wajah dan lutut. Maka sesungguhnya diantara wajah dan lutut itu adalah aurat. Dan di dalam riwayat Daraqutni: “Kamu tidak boleh melihat orang lain terhadap sesuatu dari auratnya. Sesungguhnya sesuatu di bawah wajah sampai lutut itu adalah aurat. Riwayat dari Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya di dalam kitab Riyad.”

F.    Aspek Tarbawi
1.    Hadis pertama
Hadits di atas adalah suatu bentuk informasi untuk konteks shalat perintah shalat kepada anak harus sudah mulai keras ditekankan pada usia 7 tahun. Pada usia 10 tahun mulai berlakukan hukuman, yakni memukul yang tanpa mencederai. Pembelajaran shalat yang dilakukan oleh orang tua harus didasarkan pada keadaan psikologis atau perkembangan anak, di dasarkan pada usia 7 tahun karena pada usia tersebut adalah standar rata-rata anak sudah dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk, sehingga perintah shalat mempunyai peran penting untuk mendidik kepribadian anak. Sedangkan pada usia 10 tahun adalah usia anak mendekati baligh, sehingga pemberian hukuman adalah suatu yang membawa dampak positif bagi anak sebagai potensi dasar dalam melaksanakan tanggung jawab sebagai seorang hamba kepada Tuhannya.
Ada beberapa tahap dalam memberikan pendidikan shalat kepada anak, yaitu:
Tahap pertama: menyemangati dengan menasehati anak tentang pentingnya sholat 5 waktu. Dalam tahap ini diwajibkan kepada orang tua selain menasehati tentang pentingnya sholat peran orang tua juga dituntut untuk bisa memberi contoh dengan cara mengajak anaknya ikut dalam sholat 5 waktu berjamaah.
Perlu kita ketahui bersama-sama bahwasanya para nabi dimasa kecilnya selau berjalan dan bermain ditengah-tengah para jemaah sholat. Oleh karena itu tidaklah berdosa bagi kedua orang tua untuk mengajak anak-anak mereka ikut dalam sholat berjmaah walaupun mereka belum fasih dalam membaca bacaan sholat. Dan dalam masa ini diwajibkan juga kepada kedua orang tua  untuk tidak membentak anaknya.
Tahap kedua : Tahap ini dilakukan sebelum usia anak menginjak 7 tahun dan tahap ini dibagi dengan empat bagian yaitu,

Bagian pertama: dengan mengajarkan anak  tata cara bersuci yang sederhana seperti, menghindari dari najis seperti najisnya air seni dan lain sebagainya dari macam-macam najis. Dan juga mengajarkan tata cara beristinja' atau membersihkan kotoran setelah buang hajat diikuti dengan adab-adab dalam membuang hajat. Dan setelah itu dengan mengajarkan mereka pentingnya menjaga kebersihan tubuh dan pakain dikuti dengan penjelasan bahwa kebersihan itu semua ada hubungan dengan  syarat dari diterimanya sholat.
Bagian kedua : Mengajarkan kepada anak al-Fatihah dan sebagian surat-surat pendek dalam bacaan sholat. Seperti, surat an-Nas, surat al-Ikhlas Dan lain-lain.
Bagian ketiga: mengajarkan tata cara berwudhu diikuti dengan praktek secara langsung seperti apa yang dilakukan para sahabat terhadap anak-anaknya.
Bagian keempat : sebelum usianya menginjak tujuh tahun kita mulai dengan  melatihnya dalam mengerjakan sholat tetapi bukan secara keseluruhan (lima waktu) namun dengan mengerjakan salah satu darinya misalnya mengerjakan sholat subuh.
Tahap ketiga:  Diantara usia tujuh tahun hingga sepuluh tahun
Anak bisa belajar dan tau bahwa kewajiban sholat lima waktu telah menjadi tugas baginya, oleh karena itu diwajibkan kepada kedua orang tua untuk selalu menasehati putra-putri mereka pada dalam masa ini dikarenakan rasulullah telah mengkhususkan pada masa ini sebagai masa atau periode nasihat dalam perintah mengerjakan sholat yang sesungguhnya. Dalam hal ini dianjurkan kepada orang tua untuk selalu mengulang-ulang dalam menasehati dan mengingati anak-anaknya untuk mengerjakan sholat  dengan lemah lembut, senyuman dan rasa cinta serta kasih sayang. Nah, jika kita menghitung seandainya kita menasehati putra-putri disetiap waktu sholat maka dalam waktu tiga tahun dari usia tujuh hingga sepuluh tahun maka kita telah mengingati sang anak sebanyak 5475 kali. Dan didalam masa ini sang anak juga diharuskan mempelajari tata cara bersuci dan sholat yang baik dan benar diikuti oleh bacaan sholat dan doa-doa setelahnya.
Tahap keempat: tahap ini dilaksanakan pada usia sepuluh tahun yaitu, Perintah mengerjakan sholat dan memukulnya bagi yang meninggalkannya.
Dalam tahap ini dilakukan setelah pelaksanaan tahap yang keempat  dengan berulang-ulang selama tiga tahun dan apabila sang anak masih suka meninggalkan sholat maka di haruskan bagi kedua orang tua untuk memukulnya agar kelak sang anak tidak meremehkan perintah sholat nantinya. Dan didalam masa ini pula kedua orang tua mengajarkan sang anak sholat-sholat sunna seperti witr, dhuha dll. Juga dianjurkan kepada orang tua dalam penekanan perintah melaksanakan sholat subuh dengan tepat waktu hingga tertanam di benak anak kebiasaan yang baik di masa yang akan datang.
Adapun ada batas-batas pemukulan orang tua terhadap anaknya, seperti apa yang disabdakan oleh rasul untuk menjauhi daerah sekitar pipi atau menamparnya.
2.    Hadis kedua
Allah Ta’ala melarang istri-istri Rasulullah beserta para wanita kaum mukminin, untuk merendahkan suara dan menghaluskannya di hadapan kaum laki-laki. Larangan ini dimaksudkan untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya keinginan berzina bagi orang yang di dalam hatinya terdapat penyakit, dan bahkan cenderung menggerakkan hatinya itu kepada hal-hal yang mengarah kepada perbuatan zina. Semestinya para wanita berbicara seperlunya saja, tanpa bertele-tele, banyak basa-basi dan diperhalus-haluskan suaranya.
Perintah yang berupa larangan merendahkan suara ini, merupakan target poin paling urgen dalam rangka menyatakan kewajiban berhijab bagi para wanita yang beriman. Dan, sesungguhnya menjauhi dari perbuatan ini bagi seorang wanita, termasuk bagian dari upaya menjaga kemaluannya. Namun, itu tidak akan terwujud tanpa ditopang oleh rasa malu, sifat 'iffah dan kewajaran. Dan kesemuanya ini pada dasarnya terkandung dan bisa direalisasikan melalui hijab. Oleh karena itu, maka pada aspek berikutnya dibahas tentang perintah yang secara gamblang menyuruh untuk berhijab di dalam rumah.
Dengan merendahkan suara atau tidak meninggikan suara di rumah, maka orang tua telah memberikan pendidikan kepada anak tentang adab dalam berhubungan dengan orang lain, serta memberikan ketenangan batin di dalam rumah tangga.

PENUTUP

            Bahwa Rasul memberikan perintah kepada semua orang tua untuk melakukan pendidikan dasar kepada anaknya dalam melaksanakan perintah dari Allah, sebagai suatu bentuk tanggung jawab dan pelajaran dasar dari aspek kehidupan.
Shalat dan menutup aurat serta adab dirumah adalah salah satu bentuk pendidikan dasar yang harus dierapkan orang tua kepada anaknya. Sehingga sedari dini anak sudah dilatih dan terbiasa dengan segala bentuk kebaikan dan nantinya anak akan terpola dengan keadaan yang baik sesuai dengan perintah Allah dan Rasul-Nya.


PUSTAKA

M. Alawi Al-Maliki. 2009. Ilmu Ushul Hadis. Yogyakarta. Pustaka Pelajar.
Imam Nawawi. 2003. Faidhul Qodir. Juz 5. Mesir. Maktabah.
http://www.alsofwah.or.id/cetakkajian.php?id=1477&idjudul=1

43 komentar:

  1. shilfiana (2021110054)
    kelas : b

    bagaimana konsep ke-proporsional-an dalam mendidik sebagaimana yang tertera dalam hadis ini?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Proporsional artinya sesuai dan pas dengan takaran. Berarti bahwa pendidikan yang dilakukan harus sesuai dengan keadaan anak yang dalam hal ini adalah sebagai peserta didik. Pendidikan harus melihat usia anak, perkembangan kejiwaan anak, serta karakter dan daya tangkap anak, sehingga pendidikan yang dilakukan akan masuk dan sesuai targetnya. Tidaklah sama memberlakukan pendidikan antara anak laki-laki dengan anak perempuan, walaupun pada jenjang usia yang sama karena mereka memiliki karakter yang berbeda. Jadi pada intinya pendidikan yang proporsional adalah pendidikan yang sesuai dengan porsinya, tidak kurang dan tidak lebih.

      Hapus
  2. Rasul memberikan perintah kepada semua orang tua untuk melakukan pendidikan dasar kepada anaknya dalam melaksanakan perintah dari Allah,
    seberapa besarkah pendidikan orang tua yang diberikan orang tuany' menurut Rasull??
    NAMA : DINA RINA
    NIM : 2021110064

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sangat besar. Orang tualah yang melakukan pendidikan dasar kepada anak, yaitu pendidikan tentang ketuhanan dan akidah. Orang tua memiliki peranan yang sangat besar dalam membentuk pola pendidikan anak. Apabila orang tua memberikan pendidikan dasar dengan baik, maka anak pada masa mendatang akan dengan mudah menjadi pribadi yang mulia, dan begitu sebaliknya.

      Hapus
  3. nama : Muhammad Fachmi hidayat
    NIM :2021110051
    PERTANYAAN:
    Apkah harus memukul anak yang enggan sholat, bila memang car itu diperlukan, bagaimana cara pelaksanaanya yang baik

    BalasHapus
    Balasan
    1. Harus!! Kalau anak sudah masuk dalam usia baligh dan orang tua sudah memerintah dengan cara yang halus dulu, kalau memang tidak mau sholat dengan suatu alasan yang pas, maka orang tua perlu untuk memukul anak dengan tujuan agar anak mau untuk sholat. Adapun caranya adalah dengan memukul di bagian yang tidak menyebabkan luka serta membekas.

      Hapus
  4. nama : amelia solekhah
    nim : 2021110082
    kelas : B
    pertanyaan : Yang diwajibkan itu orang tua dan anak kecil tidak mendapatkan hukuman wajib shalat. apa maksudnya? jelaskan ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Yang diwajibkan itu orang Islam yang sudah baligh, bukan hanya orang tua saja. Maksudnya anak kecil tidak wajib shalat karena memang anak tersebut belum memenuhi usia baligh, maka belum terkena hukum dalam syari’at Islam.

      Hapus
  5. Nama : Mohammad Syukron.
    Nim : 2021110067
    Kelas : B

    Pertanyan buat mbak intan...........
    Bagaimana apabila seorang orangtuanya tidak melakukan tindakan yang tegas terhadap anaknya untuk menyuruh sholat, sehingga anak tidak melaksankan sholat, bagaimana posisi hukum seoarang anak dan orangtua tersebut.


    Syukron Katsiro...............

    BalasHapus
    Balasan
    1. ya kita lihat dulu usia anak tersebut. dalam Islam sendiri usia anak dibatasi dari mulai 7 tahun dimana sudah diharuskan untuk sholat. artinya usia itu sudah boleh dikenai ketegasan bahkan apabila sampai usia 9 tahun maka boleh untuk dilakukan tindakan pemaksaan dengan pukulan yang tidak melukai. kesimpulannya:
      1. Apabila anak belum mencapai usia 7 tahun maka, tidak ada hukum terhadap orang tua maupun anak, karena tidak ada nask yang menjelaskan tersebut. 2. Apabila anak sudah mencapai usia 7 tahun, maka orang tua tersebut bisa dikenai hukum dosa karena mengingkari hadis yang ada. Sedangkan untuk si anak sendiri ia tidak terkena hukuman sesuai syari'at apabila memang belum masuk usia baligh, namun seandainya sudah masuk usia baligh maka ia juga berdosa, sebab perintah sholat adalah wajib dan pengetahuannya bisa diperoleh tidak hanya melalui orang tua saja. Artinya si anak dapat mencari info dari luar lingkungan keluarga, maka ia sudah terkena dosa apabila tidak melakukan sholat.

      Hapus
  6. tri istiani
    2021110057
    kelas B
    seperti apa patokan proporsional dalam pendidikan didalam rumah tangga bagi orang tua dalam mendidik anak?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Proporsional artinya sesuai dan pas dengan takaran. Berarti bahwa pendidikan yang dilakukan harus sesuai dengan keadaan anak yang dalam hal ini adalah sebagai peserta didik. Pendidikan harus melihat usia anak, perkembangan kejiwaan anak, serta karakter dan daya tangkap anak, sehingga pendidikan yang dilakukan akan masuk dan sesuai targetnya. Tidaklah sama memberlakukan pendidikan antara anak laki-laki dengan anak perempuan, walaupun pada jenjang usia yang sama karena mereka memiliki karakter yang berbeda. Jadi pada intinya pendidikan yang proporsional adalah pendidikan yang sesuai dengan porsinya, tidak kurang dan tidak lebih.

      Hapus
  7. nama : wiwid prihartanti
    nim : 2021110062
    kelas : b

    pertanyaan :bagaimana menurut anda tentang orang tua yang mendidik anaknya dengan benar tetapi orang tua tersebut tidak memberi contoh untuk anaknya, mereka mendidik hanya sebatas teori saja,? jelaskan
    terimakasih...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ada dua kemungkinan dari pertanyaan Anda. Pertama, hal itu tidak mungkin dan jarang terjadi. Biasanya orang tua yang bisa mendidik anak dengan “baik” maka orang tua tersebut juga melaksanakan apa yang diberikan kepada anak. Yang kedua kalau seandainya hal itu ada, maka jelas bahwa orang tua tersebut bisa dianggap berdosa, sebab tidak melaksanakan apa yang telah iaajarkan. Selain itu, maka anak akan cenderung meremehkan orang tuanya, sebab anak merasa bahwa orang tua hanya bisa memerintah saja tetapi tidak melakukan sendiri. Apabila hal ini berlangsung terus-menerus, maka bisa jadi anak tidak memiliki kepercayaan lagi terhadap orang tuanya sendiri.

      Hapus
  8. nama : ahmad ainun najib
    nim: 2021110062
    kelas : b
    pertanyaan : jelaskan maksud dari arti hadis "sesunggunya Rasulullah SAW menyuruh untuk merendahkan/menghaluskan suara di dalam rumah".
    terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ada dua pendapat, yang pertama maksudnya adalah tidak berbicara dengan nada yang tinggi dan keras di rumah. Hal itu dapat menciptakan karakter yang keras terhadap anak, sehingga anak cenderung bersikap kasar dan keras dalam berbicara. Pendapat kedua bahwa menghaluskan/merendahkan suara adalah terkait dengan status wanita, yaitu bahwa suara dikatakan sebagai auratnya wanita. Dengan demikian dikandung maksud bahwa wanita hendaknya merendahkan suaranya agar tidak menimbulkan hal-hal negatif bagi laki-laki yang mendengarnya.

      Hapus
  9. NAMA : IDA ARISETIYA
    NIM : 2021110063

    Diatas dijelaskan "Allah Ta’ala melarang istri-istri Rasulullah beserta para wanita kaum mukminin, untuk merendahkan suara dan menghaluskannya di hadapan kaum laki-laki. Larangan ini dimaksudkan untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya keinginan berzina bagi orang yang di dalam hatinya terdapat penyakit, dan bahkan cenderung menggerakkan hatinya itu kepada hal-hal yang mengarah kepada perbuatan zina"

    pertanyaan :
    Apa hubungannya antara menghaluskan suara didepan kaum laki-laki dengan menimbulkan keinginan berzina?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sudah dikatakan, bahwa suara bagi perempuan adalah aurat, sebab suara perempuan bisa membangkitkan birahi laki-laki. Maka dari itu Rasul meyuruh perempuan untuk merendahkan/menghaluskan suara di depan laki-laki dengan tujuan menghindari hal tersebut

      Hapus
  10. nama: liya ummal khusna
    nim: 2021110085
    kelas: B
    pertanyaan:
    apabila orang tua sudah menasehati dan mengingati anaknya untuk mengerjakan sholat dengan lemah lembut, senyuman dan rasa cinta serta kasih sayang, tetapi si anak tetap saja tidak mendengarkan bahkan mengerjakannya. bagaimana cara orang tua supaya anak dapat mengerjakan sholat dengan mudah tanpa membuat anak itu marah?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dengan memberikan contoh langsung kepada anak. Seperti yang diajarkan oleh Rasulullah, bahwa Rasulullah adalah contoh atau teladan yang baik bagi umatnya. Orang tua seharusnya bisa memberikan contoh atau teladan bagi anak, sehingga dengan contoh yang diberikan orang tua, anak akan dengan sendirinya mengikutinya.

      Hapus
  11. Nama:Nurul Khabibah
    NIM :2021110066

    Apakah boleh membujuk anak supaya mau belajar melakukan sholat dg sesuatu yg diinginkannya.Misalnya membujuknya untuk belajar sholat dg janji akan memberi ia boneka.dg maksud supaya si anak mau untuk belajar sholat,krn dinasehati dan dibujuk secara halus ia tidak mau,Apakah cara tersebut benar atau salah? tolong jelaskan!

    BalasHapus
    Balasan
    1. Boleh. Karena tingkat usia anak belum mampu untuk menjangkau pemahaman tentang perintah Allah secara langsung, karena memang pola pikir anak belum sampai kearah tersebut. Orang tua boleh memberikan motivasi atau iming-iming kepada anak agar mau melaksanakan sholat. Apabila anak sudah mau melaksanakan sholat, maka seiring dengan perkembangan pemikirannya maka anak akan sadar dengan sendirinya bahwa tujuan melaksanakan sholat adalah karena Allah bukan karena hadiah dari orang tua.

      Hapus
  12. nama:khotimatul khusna
    nim :2021110068
    kelas : B
    Pertanyaan:
    apakah ada cara lain untuk memberikan peringatan kepada anak agar tidak meninggalkan sholatnya selain dengan cara memukul?tidakkah lebih baik dengan cara lain yang lebih efektif dan efisien untuk memperingatkan anak tersebut supaya sadar akan kewajibannya untuk menjalankan perintah sholat 5 waktu dan anak tersebut melakukannya dengan ikhlas tanpa paksaan dan marah-marah?dengan hatinuraninya anak tersebut sadar untuk melakukan sholat..??

    BalasHapus
    Balasan
    1. ada. Yaitu dengan cara memberi contoh atau teladan secara langsung. Jadi orang tua melaksanakan sholat pada waktu jam sholat, maka lama kelamaan anak akan terbawa dengan keadaan dan kebiaasaan yang baik itu.

      Hapus
  13. RISDA HIKMAWATI
    2021110091
    B
    mengapa dalam hadis tentang keluarga penuh kasih sayang dijelaskan bahwa kita dilarang untuk mengeraskan suara sedangkan dalam hadis ini justru malah sebaliknya, kita dilarang merendahkan suara. sepertinya itu bertolak belakang ya, tolong jelaskan maksudnya!

    BalasHapus
    Balasan
    1. Maaf, coba cermati kedua hadis tersebut. Dari hadis tersebut yang ada adalah Rasu melarang untuk mengeraskan suara dan menyuruh untuk merendahkan suara bukan melarang merendahkan suara.

      Hapus
  14. nama:fenni listiawati
    kelas :B
    nim:2021110078

    pertannyaan:memang bnr sorng mulai diprintahkn sholt sjk usia 7 thn,yg jd permasalahan bgmn jk orng tua sdh menyuruh ank nya untk sholt akn ttpi ank trsbt tdk mlaksanakannya hingga bts usia walaupun orng tua sdh memberi contoh yng terbaik,bhkan sampai2 sdh memberikan hkuman untk si ank trsbt.bgmna tanggapan Anda dan bgmna solusinya ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Orang tua tersebut harus bersabar dan tetap memberikan nasihat kepada anak dengan metode dan cara-cara yang bervariasi sehingga anak dapat melaksanakan sholat. Namun apabila orang tua tidak mampu, maka bisa menitipkan anak di pondok atau seseorang yang dianggap memiliki keilmuan yang memadai untuk memberikan nasihat.

      Hapus
  15. nama:rohilatul mukaromah
    kelas:B
    nim:2021110075


    bagaimana cara mendidik anak terutama anak perempuan di jaman seperti sekarang ini untuk selalu menutup auratnya dalam kehidupan sehari-hari?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dengan memberikan contoh, yaitu orang tua memberikan contoh kepada anak dengan menutup auratnya.

      Hapus
  16. Nama : Muhammad Labib
    Kelas : B
    NIM : 2021110053

    Adakah keterkaitan antara hadits 1 dan hadits 2 di dalam masalah pendidikan ? dan dimanakah letak titik temunya, tolong jelaskan!

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ada. Bahwa hadis 1 dan 2 sama-sama memberikan pendidikan untuk orang tua agar senantiasa memberikan pendidikan kepada anak terkait dengan pelaksanaan sholat.

      Hapus
  17. Nama : Saiful Bahri
    Kelas : B
    Nim : 2021110052

    Aslmkum...
    Jika orang tua sibuk dalam karir, bagaimana tanggung jawab mendidik dan memberi tauladan anak dirumah?
    Wasslm,,,

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tanggung jawab mendidik anak adalah tanggung jawab orang tua sepenuhnya. Namun apabila orang tua tidak bisa memberikan pendidikan secara langsung, maka orang tua bisa menyewa orang untuk mendidik anaknya atau dengan menitipkan anaknya ke tempat penitipan yang dipercaya dan dapat memberikan pendidikan kepada anak. Tapi perlu ditegaskan bahwa tetap saja orang tua memiliki tanggung jawab pendidikan kepada anaknya.

      Hapus
  18. Nama : Nadia ULfa
    Kelas : B
    NIM : 2021110073

    Peran orang tua dalam mendidik anak-anaknya dalam masalah sholat memang sangat berat, anak berfikir sholat itu hanya kewajiban saja belum berfikir bahwa sholat itu merupakan kebutuhan.
    Bagaimana tindakan/ bimbingan orang tua agar anak berfikif bahwa sholat itu adalah kebutuhan?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Orang tua dapat memberikan masukan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada anak, bisa melalui buku yang terkait dengan pemahaman sholat, bisa juga dengan mengajak anak mendengarkan ceramah keagamaan, aatu bisa mengajak orang lain yang berkompeten dalam ilmu agama untuk menjelaskan makna sholat kepada anak. Namun ha itu harus disesuaikan dengan usia anak.

      Hapus
  19. Nama : Lia Ifana
    Kelas : B
    NIM : 2021110086

    Dalam keluarga broken home(cerai) tentunya akan mempengaruhi psikologi agama anak, akibatnya akhlaknya kurang baik.
    Bagaimana pendapat anda mengenai hal tersebut?
    Apa kaitannya hadits tersebut dengan pendidikan?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ya memang, untuk kasus keluarga yang bercerai memang membutuhkan penanganan yang lebih mendalam. Namun apabila pendidikan yang diberikan orang tua kepada anak memiliki dasar yang kuat, maka sedikit banyak memberikan kekuatan batin anak untuk melaksanakan ajaran agama dengan baik.

      Hapus
  20. Nama : Naila Qonita
    Kelas : B
    NIM : 2021110076

    Pada tahap ke empat di jelaskan: perintah mengerjakan sholat dan memukulnya bagi yang meninggalkannya.

    pertanyaan saya; apabila ada orang tua yang memukul anaknya karena sulitnya sang anak untuk melaksanakan sholat,,akan tetapi hal ini justru membuat sang anak semakin membenci orang tuanya,
    nhah,bagaimana tanggapan anda dan bagaimana solusinya...
    terima kasih,,

    BalasHapus
  21. Maka dari itu, perlu dipertegas lagi bahwa “memukul” disini bukan seperti yang dibayangkan memukul dengan keras layaknya perkelahian, namun memukul sebagai bentuk ketegasan kepada anak, yang tentunya dengan memperhatikan kasih sayang. Namun apabila anak sudah terlanjur marah, maka orang tua harus memberikan perhatian yang lebih kepada anak, dan menjelaskan alasan memukul terkait dengan perintah shalat.

    BalasHapus
  22. M.Hadiyyatullah
    kelas B
    NIM:232 108 414

    minta di jelaskan mengenai bgaimana sifat iffah yg sesungguhnya?
    hkumnya sama atau tidak mendidik anak dari hasil adopsi dengan mendidik anak kandung srndiri?

    BalasHapus
  23. Riskul Khasanah
    Kelas B
    NIM 2021111022

    pada jaman sekarang kan orang tua terlalu sibuk dengan pekejaajn masing dan terkadang anak kurang mendapat perhatian dari orang tua.walaupun anak sudah diajarkan pendidikan agama disekolahnya tentang sholat tapi terkadang orang tua tidak memperhatikannya sehingga anak terkadang meremehkannya tentang sholat 5 waktu dan orang tua kurang memperhatikannnya karena meraka terlalu sibuk dengan pekerjaannya, bagaimana tanggapan anda mengenai permasalahan tersebut?

    BalasHapus
  24. Anisa Amalia Zikrina
    Kelas B
    NIM 2021111050

    Assalamu'alaikum wr. wb.
    Saya ingin menanyakan tentang memberikan pendidikan shalat kepada anak, dari tahapan2 yang telah anda paparkan, pada realitasnya tahapan tersebut sangat sulit untuk diterapkan pada zaman sekarang ini, terlebih jika orang tuanya sendiripun enggan untuk melaksanakan sholat. nah, bagaimana anda menyikapi hal tersebut?
    terima kasih.
    wassalamu'alaikum wr. wb.

    BalasHapus