MAKALAH Hadits 25
Sunnah Sumber Ilmu Pengetahuan
Disusun guna memenuhi tugas :
Mata Kuliah : Hadits Tarbawi II
Dosen pengampu : Ghufron Dimyati, M.S.I
Disusun oleh :
Dewi Listiyaningsih
2021110106
Kelas : C
JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) PEKALONGAN
2012
Pendahuluan
Islam adalah agama yang kaffah dan penuh rahmat, rahmat islam itu adalah berupa syariat yang memberikan sistem perlindungan yang berkeadilan bagi semua umat manusia. Adapun syariat itu berasal dari Allah dan Rasul-Nya, dimana bersumber dari Al-Qur’an dan As Sunnah Nabi Muhammad SAW. Islam menaungi dan melindungi umat manusia secara adil, adil maksudnya menempatkan sesuatu pada tempatnya dan sesuai porsinya. Perlakuan islam terhadap kaum mukminin berbeda dengan orang-orang yang kafir. Dimana orang mukmin disifati Allah dengan sebaik-baik makhluk, sedang orang kafir dijuluki Allah sejelek-jelek hewan melata dimuka bumi ini.
“Sesungguhnya binatang (makhluk) yang paling buruk di sisi Allah ialah orang-orang yang kafir, karena mereka itu tidak beriman”(QS.Al Anfal:55)
Materi Hadits
عَنْ الْعِرْبَاضِ بْنِ سَارِيَةَ السُّلَمِيِّ قَالَ نَزَلْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْبَرَ وَمَعَهُ مَنْ مَعَهُ مِن أَصْحَابِهِ وَكَانَ صَاحِبُ خَيْبَرَ رَجُلًا مَارِدًا مُنْكَرًا فَأَقْبَلَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا مُحَمَّدُ أَلَكُمْ أَنْ تَذْبَحُوا حُمُرَنَا وَتَأْكُلُوا ثَمَرَنَا وَتَضْرِبُوا نِسَاءَنَا فَغَضِبَ يَعْنِي النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا ابْنَ عَوْفٍ ارْكَبْ فَرَسَكَ ثُمَّ نَادِ أَلَا إِنَّ الْجَنَّةَ لَا تَحِلُّ إِلَّا لِمُؤْمِنٍ وَأَنْ اجْتَمِعُوا لِلصَّلَاةِ قَالَ فَاجْتَمَعُوا ثُمَّ صَلَّى بِهِمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَامَ فَقَالَ أَيَحْسَبُ أَحَدُكُمْ مُتَّكِئًا عَلَى أَرِيكَتِهِ قَدْ يَظُنُّ أَنَّ اللَّهَ لَمْ يُحَرِّمْ شَيْئًا إِلَّا مَا فِي هَذَا الْقُرْآنِ أَلَا وَإِنِّي وَاللَّهِ قَدْ وَعَظْتُ وَأَمَرْتُ وَنَهَيْتُ عَنْ أَشْيَاءَ إِنَّهَا لَمِثْلُ الْقُرْآنِ أَوْ أَكْثَرُ وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَمْ يُحِلَّ لَكُمْ أَنْ تَدْخُلُوا بُيُوتَ أَهْلِ الْكِتَابِ إِلَّا بِإِذْنٍ وَلَا ضَرْبَ نِسَائِهِمْ وَلَا أَكْلَ ثِمَارِهِمْ إِذَا أَعْطَوْكُمْ الَّذِي عَلَيْهِم
Terjemahan
Dari Irbadh bin Sariyah As Sulaimi-ra-. Berkata : “ kami pergi ke khaibar. Beliau disertai sahabat yang menyertainya. Tokoh khaibar adalah seorang lelaki yang durhaka yang cerdik, dia datang menghadap nabi SAW, berkata :” Wahai Muhammad, apakah kalian hendak menyembelih keledai-keledai kami, memakan buah-buahan kami dan memukuli kaum wanita kami?. Mendengar itu Nabi SAW bersabda dan marah :”Wahai Ibnu ‘Auf, naikilah kudamu dan berserulah : Sesungguhnya surga tidak halal kecuali untuk orang mukmin. Dan hendaklah kamu berumpul untuk shalat!” kata Irbadh :”Maka mereka berkumpul, kemudian Nabi SAW mengerjakan sholat bersama mereka, lalu berdiri. Kemudian Nabi SAW bersabda : “ Apakah seseorang diantara kamu mengira seraya duduk-duduk diatas singgasananya, bahwa Allah tidak pernah mengharamkan sesuatu kecuali terdapat didalam Al-Qur’an ini ? Ketahuilah, demi Allah, sesungghnya aku telah memerintahkan dan memberi peringatan, dan aku melarang beberapa perkara ! sesungguhnya hal itu adalah seperti Al-Qur’an, atau lebih banyak. Dan sesungguhnya Allah SWT, belum pernah menghalalkan kamu memasuki rumah-rumah ahlul kitab, kecuali meminta izin mereka. Tidak pula memukul wanita-wanita mereka, dan tidak pula memakan buah-buahan mereka, apabila mereka telah memberi kewajiban mereka kepada kamu (berupa upeti/jizyah).
(Riwayat Abu Dawud-NO 2829- dalam sunannya, kitab Pajak dan kepemimpinan/pemerintahan ,bab penarikan sepuluh persen/pajak dari kafir dzimmi.)
Mufrodat
Kami Pergi | نَزَلْنَا |
Khaibar | خَيْبَر |
seorang lelaki | رَجُلًا |
Yang durhaka | مَارِدًا |
Yang cerdik | ومُنْكَرًا |
keledai-keledai kami | حُمُرَنَا |
memukuli | َتَضْرِبُو |
wanita kami | َ نِسَاءَنَا |
Berserulah | َ نَادِ أَلَا |
surga | إِنَّ الْجَنَّةَ |
tidak halal | لَا تَحِلُّ ِ |
, berkumpul untuk shalat | َأَنْ اجْتَمِعُوا لِلصَّلَاة |
Allah tidak pernah mengharamkan | أَنَّ اللَّهَ لَمْ يُحَرِّمْ شَيْئًا مَا فِي |
kecuali | أَلَا ََّ |
didalam Al-Qur’an | هَذَا الْقُرْآنِ |
memasuki rumah-rumah ahlul kitab | بُيُوتَ أَهْلِ الْكِتَابِ |
meminta izin mereka | بِإِذْن |
berupa upeti/jizyah | أَعْطَوْكُمْ |
Biografi IRBADH BIN SARIYAH
Irbadh عِرْباض “ kasroh huruf awal dan sukun huruf ro’ ” Yaitu Ibnu Sariyah As-Salami atau dikenal dengan nama Abu Najih.
Beliau adalah salah seorang sahabat yang berasal dari Suffah dan dia salah satu sebab turunnya ayat :
﴿ وَلا عَلَى الَّذِينَ إِذَا مَا أَتَوْكَ لِتَحْمِلَهُمْ قُلْتَ لا أَجِدُ مَا أَحْمِلُكُمْ ﴾
“dan tiada (pula) berdosa atas orang-orang yang apabila mereka datang kepadamu, supaya kamu memberi mereka kendaraan, lalu kamu berkata: "Aku tidak memperoleh kendaraan untuk membawamu."”QS. At-Taubah : 93[Al-‘Ishobah Fi Tamyiz Ash-Shohabah : Juz : 4 .Hal : 234]
Ada yang mengatakan bahwa beliau termasuk dari ahli Suffah yang kemudian tinggal di negri Hamsh[Tarikh Madinah Damsyiq, Juz : 40 .Hal : 176]
Julukan beliau adalah Abu Najih. Sedangkan periwayat dari beliau diantaranya Abduarrahman Bin Amr, Jubair Bin Nufair, Kholid Bin Ma’bad dan lain-lain.[ Asadu Al-Gobah Fi Ma’rifat i Ash-Shohabah, Juz : 4 . Hal : 19]
Beliau tinggal di Syam.[ Tahdzib Al-Asma’ Wa Al-Lughoh ,Juz : 1 .Hal : 330]
Dari kalangan sahabat yang meriwayatkan dari beliau adalah Abu Rohm dan Abu Amamah sedangkan dari kalangan tabiin yaitu orang-orang syam.[ Al-isti’ab Fi Ma’rifati Al-Ashab, juz : 1 . Hal : 384]
GURU-GURU BELIAU
Guru beliau adalah Abu Ubaidah Ibnu Jaroh[Tahdzib Al-Kamal ----Maktabah Syamillah].[1]
Syarah Hadits Tarbawi
قَاتِلُواْ الَّذِينَ لاَ يُؤْمِنُونَ بِاللّهِ وَلاَ بِالْيَوْمِ الآخِرِ وَلاَ يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللّهُ وَرَسُولُهُ وَلاَ يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُواْ الْجِزْيَةَ عَن يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ
“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.”(QS.At Taubah:29).
Ayat ini adalah perintah Allah untuk memerangi orang-orang kafir, baik dari kalangan ahlul kitab maupun musrikin, sampai mereka berislam dengan mengucapkan dua syahadat. Setelah mereka beriman maka haramlah tiga perkara, yaitu harta ,darah dan kehormatan mereka.
Sebagai mana sabda nabi SAW. Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Aku diperintah untuk memerangi manusia sampai mereka mengucapkan: Laa ilaaha illallah, barang siapa telah mengucapkan: Laa ilaaha illallah, maka harta dan dirinya terlindung dariku, kecuali dengan sebab syara, sedangkan perhitungannya (terserah) pada Allah. (Shahih Muslim No.30).
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Aku diperintah untuk memerangi manusia sampai mereka mengucapkan: Laa ilaaha illallah, barang siapa telah mengucapkan: Laa ilaaha illallah, maka harta dan dirinya terlindung dariku, kecuali dengan sebab syara, sedangkan perhitungannya (terserah) pada Allah. (Shahih Muslim No.30).
Dalam riwayat lain Al Mughiroh berkata ; “Kami diperintahkan oleh Rasulullah untuk memerangi kalian (orang-orang kafir ahlul kitab) sampai kalian menyembah Allah satu-satunya atau kalian membayar Jizyah.”(HR. Al Bukhari.no.3158).
Adapun bagi yang enggan berislam, mereka diberikan kebebasan untuk menjalankan agamanya terkhusus bagi ahlul kitab. Namun mereka diwajibkan membayar pajak kepala atau jizyah. Setelah mereka membayar jizyah maka harta, darah dan harga dirinya haram untuk diganggu dan direnggut. Akan tetapi bila mereka enggan berislam dan enggan membayar jizyah maka mereka harus dibunuh karena mereka telah menentang Allah dan Rasul-Nya.
Ayat At Taubah di atas adalah ayat penghapus dari ayat “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”(QS.Al Baqarah.256) dan juga Al Kafirun ayat 7. (Lihat Tafsir Jami’ lil Ahkam Al Qur’an Imam Al Qurtuby,Tafsir Al Qur’anul Adzim Ibnu Katsir, Tafsir al Maraghi dan Tafsir Ibnu Jarir At Thabary).
Dan apabila ada orang-orang kafir yang sudah membayar jizyah atau upeti atas keamanan mereka, maka status mereka adalah kafir dzimmi yang haram untuk diperangi, dibunuh, diperbudak wanita mereka dan dirampas atau dicuri harta mereka. Dan syariat melarang keras mengganggu kafir dzimmi dari berbagai aspek.
Imam Mawardi dalam kitabnya al Ahkam al Sultoniyah menjelaskan bahwa haram hukumnya dan dapat dikenakan sangsi kepada orang yang menyerang para ahlul dzimmah (orang kafir yang membayar jizyah). Para ahlul dzimmah tidak boleh diserang dan mereka harus dilindungi oleh segenap umat islam. Dan jizyah adalah salah satu kekayaan negara untuk kemakmuran umat islam tidak untuk selain umat islam. Dan jizyah hanya dibebankan pada orang dewasa laki-laki yang mampu, sedang orang dhuafa dan miskin tidak dikenai jizyah hanya mereka melakukan perjanjian damai saja. Dan dengan itu status mereka adalah kafir mu’ahad, yang sama tidak boleh doperangi. Akan tetapi status kafir mu’ahad dan dzimmi semuanya harus tunduk dibawah hukum islam dan tiada boleh menentangnya. Apabila kafir dzimmah dan mu’ahad membelot dan melanggar perjanjian, seperti menolak syariat islam,enggan membayar jizyah atau memberontak maka mereka boleh diperangi. Sebagaimana firman Allah
“Jika mereka merusak sumpah (janji)nya sesudah mereka berjanji, dan mereka mencerca agamamu, maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu, karena sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang (yang tidak dapat dipegang) janjinya, agar supaya mereka berhenti.”(QS.At Taubah:12).(Ahkam al Sultoniyah, Imam Mawardi As Syafi’i )[2]
.Aspek Tarbawi
- Allah dan Rasul-Nya senantiasa memerangi orang-orang kafir sampai mereka berislam, jika enggan berislam mereka harus membayar jizyah/pajak kepala atas kemanan mereka.
- Jika orang-orang kafir yang bersedia membayar jizyah maka haram dia untuk diganggu, baik kehormatan, darah, dan hartanya. Dan siapa yang melanggar baik umat mukmin dan orang kafir. Maka ia berbuat dzalim dan dapat dikenai sangsi.
- Jizyah digunakan untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk penguasa.
- Jizyah adalah hak Allah yang harus ditunaikan. Dan dimana jizyah itu untuk ksejahteraan umat islam.
- Jadi hanya ada dua opsi bagi orang-orang yang kafir. Yaitu berislam atau membayar jizyah. Jika tidak memilih diantara keduanya, maka mereka akan diperangi.
Penutup
perintah Allah untuk memerangi orang-orang kafir, baik dari kalangan ahlul kitab maupun musrikin, sampai mereka berislam dengan mengucapkan dua syahadat. Setelah mereka beriman maka haramlah tiga perkara, yaitu harta ,darah dan kehormatan mereka.
Sebagai mana sabda nabi SAW. Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Aku diperintah untuk memerangi manusia sampai mereka mengucapkan: Laa ilaaha illallah, barang siapa telah mengucapkan: Laa ilaaha illallah, maka harta dan dirinya terlindung dariku, kecuali dengan sebab syara, sedangkan perhitungannya (terserah) pada Allah. (Shahih Muslim No.30).
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Aku diperintah untuk memerangi manusia sampai mereka mengucapkan: Laa ilaaha illallah, barang siapa telah mengucapkan: Laa ilaaha illallah, maka harta dan dirinya terlindung dariku, kecuali dengan sebab syara, sedangkan perhitungannya (terserah) pada Allah. (Shahih Muslim No.30).
Daftar pustaka
Munawwir,ahmad warson.al munawwir kamus arab-indonesia.surabaya. penerbit pustaka progresif: 1997.
Fachmi al Ghomawangiy, Muhammad. Himpunan Syarah Hadits Tarbawi, Maktab al Fahmi. Pekalongan.
[1] http://ldk-al-fattah.blogspot.com/2012/02/biografi-irbadh-bin-sariyah-oleh-muhammad-fachmi-hidayat.html. Senin. 14.26. 27/02/2012.perpus STAIN Pekalongan
[2] Himpunan Syarah Hadits Tarbawi, Muhammad Fachmi al Ghomawangiy. Maktab al Fahmi. Pekalongan.
istighfaroh 2021110119C
BalasHapusSunnah yang seperti apakah yang anda mksudkan??????
Jizyah yang bagaimana yang digunakan mensejahterakan rakyat??
jawab:
Hapussunnah yang dimaksud disini adalah sunnah yang sudah mulai ditinggalkan, dimana sekarang ini sunnah tersebut sudah menjadi hal yang sangat asing di telinga kita. seperti memakai cadar.
jizyah yang dipergunakan dengan sebaik-baiknya oleh pemerintah. jadi tidak ada oknum yang menyalahgunakan penggunaan jizyah tersebut. dan jizyah itu digunakan untuk menyejahterahkan rakyat, bukan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Naelul Amalia Azmi (202110103)
BalasHapusMakalh anda berjudul Sunah sebagai sumbr ilmu pengethuan,, bisa dijelaskan maksudnya??
dan bagaiman anda mnyikapi trdaisi2 dimasyarakat yang terlepas dari sunah yang anda.
jawab:
Hapusmaksud dari sunnah sebagai smbr ilmu pengetahuan adalah bahwa sunnah juga bagian dari ilmu pengetahuan, misalnya saja memotong kuku. memotong kuku adal sunnah dan itu mjd pengetahuan bg kita bahwa dg memotong kuku, kuku2 kita akan terlihat bersih dan indah.
menyikapi tradisi dimasyarakat yang terlepas dr sunnah adl dengan mengingatkan kembali masy tersebut ttg sunnah2 yang ada.
riqoh ahmidtsani rosyada
BalasHapus2021110121
apakah isi makalah anda itu sesuai dengan judul makalah yang anda bahas,? mohon beri penjelasan dan keterangan hadits anda secara langsung di kelas?
terima kasih
jawab:
Hapussy rasa judul makalah sy sesuai krn dengan melihat syarah yg ada. bahwa itu sudah ada dlm kitab syarah.
khoirunnisak
BalasHapus2021110135
kelas C
mohon penjelasan dari isi hadits anda?
apa sebenarnya yang ingin disampaikan Rasulullah kepada umat islam mengenai hadits tersebut, terkait dengan judul makalah anda??
jawab:
Hapusisi hadits yg sy bahas adl bahwa dalam islam org kafir itu harus membayar jizyah kpd umat islam apabila kafir trsb tidak ingin diperangi. apabila org kafir tsb tidak mempunyai kemampuan unt membayar jizyah, mk dia harus melakukan perjanjian dgn org islam.
rasulullah mencontohkan kpd kita agar kita sntiasa tidak berhubungan baik dg org kafir. hubungan yg diperbolehkan dlm islam hanya dlm hal muamalah sj.
nama :romadlon
BalasHapusnim :2021110114
kelas :c
Dalam islam pengertian sunah sgt byk sekali.yang saya tanyakan sunah sebagai ilmu pengetahuan itu sunah yang bagaimanaa..???
jawab:
Hapussemua sunnah adl pengetahuan, karena sunnah itu bersumber pd Nabi Muhammad sndri. dimana dr sunnah2 yg telah nabi lakukan itu mjd pengetahuan kita. misalnya sj tentang puasa sunnah. tanpa kita sadari puasa sunnah trnyata membw manfaat untuk tubuh kita. puasa itu melatih kesabaran kita.