Laman

Jumat, 30 Maret 2012

C7-43 Nurul Khikmah


MAKALAH

BUSANA DAN AKSESORIS CERMINAN JIWA
Disusun guna memenuhi tugas :
Mata kuliah   : Hadist Tarbawi II
Dosen pengampu   : Ghufron Dimyati, M. Si.
STAIN
Disusun Oleh :

 Nurul Khikmah
   2021 110 122
       Kelas: C

JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PEKALONGAN
2012
BAB I
PENDAHULUAN
Sesungguhnya yang menumbuhkan kegembiaraan di masa yang penuh berbagai cobaan dan segala yang menggiurkan pada saat ini adalah jika melihat seorang wanita muslimah yang sangat antusias kepada keislamannya, ia merasa mulia dengan keimanannya, menjaga benar-benar hijabnya, mempertahankan kesuciannya dan mulia moralnya.
Budi pekerti yang baik adalah ciri khas setiap muslim, baik laki-laki maupun wanita. Dan moral tersebut merupakan sistem praktek dalam hubungan di antara kaum muslimin laki-laki dan wanita. Barang siapa yang berpegang teguh dengan moral Islam, maka ia adalah salah satu umat yang paling dekat dan sangat dicintai oleh Rosulullah SAW. Rosulullah SAW bersabda yang artinya: “Sesungguhnya seorang yang paling aku cintai dan yang paling dekat kedudukannya denganku pada  hari kiamat adalah seorang yang paling baik budi pekertinya.”
Wanita sangatlah di perhatikan sekali oleh Islam, terutama dalam masalah berbusana dan berhias. Wanita tak sembarang dalam berbusana dan berhias, karena dalam Islam ada aturan-aturan yang membahasnya. Dalam makalah ini, penulis berusaha sedikit membahas tentang adab berbusana dan berhias bagi wanita.






BAB II
PEMBAHASAN
A.  Hadist dan Terjemah
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيْلَاتٌ مَائِلاَتٌ رُؤُسَهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةُ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيْحَهَا وَإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ كَذَا وَكَذَا
Artinya:
“Dan dari Abu Hurairah ra. berkata: Sabda Rasul Allah saw.: “Ada dua golongan ahli neraka yang aku belum pernah melihatnya, yaitu kaum lelaki memegang cemeti bagaikan ekor sapi yang dipukulkan pada orang lain, dan perempuan-perempuan yang berpakaian tapi telanjang, serong dan menyerongkan, kepala mereka seperti punuk-punuk unta yang miring. Mereka tidak bisa masuk surga dan tak bisa merasakan baunya, padahal bau surga itu sebenarnya dapat dirasakan dari jarak sekian, sekian.” (HR. Muslim).

B.  Mufrodat

Serong
مُمِيْلَاتٌ
Dua golongan
صِنْفَانِ
Menyerongkan
مَائِلاَتٌ
Berpakaian tapi terbuka
كَاسِيَاتٌ
Kepala mereka seperti punuk unta yang miring
رُؤُسَهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ
Telanjang
عَارِيَاتٌ


C.  Biografi Perawi
Nama sebenarnya sebelum memeluk Islam adalah Abdul Syams. Nama Islamnya adalah Abdurrahman bin Shakr Ad-Dausi Al-Yamani, meskipun pada akhirnya lebih dikenal dengan Abu Hurairah. Julukan yang diperoleh ketika beliau menemukan seekor kucing yang akhirnya dimasukkan ke dalam lengan bajunya. Beliau berasl dari kabilah Ad-Dausi di Yaman. Abu Hurairah ra. memeluk Islam pada tahun 7 H, ketika Rosulullah saw. berangkat menuju Khaibar. Ketika ibunya masih belum menerima Islam, malah menghina Rosulullah saw. Abu Hurairah ra. lalu bertemu Rosulullah saw. dan meminta Rosulullah saw. berdoa agar ibunya masuk Islam.
Abu Hurairah ra. dilahirkan 19 tahun sebelum Hijriyah. Pada tahun 59 H, beliau jatuh sakit, dan pada tahun itu juga beliau meninggal pada usia 78 tahun di Madinah Munawwarah. Kemudian, jasadnya di makamkan di Baqi’.
Abu Hurairah ra. adalah sahabat yang mempunyai daya hafal paling tinggi. Segala yang telah di dengarnya, akan selalu beliau ingat vtanpa ada satu huruf pun yang beliau lupakan. Menurut pentahqiqan Baqy Ibnu Makhlad seperti yang di kutip oleh Ibnu Dausy, beliau meriwayatkan hadist sejumlah 5374 hadist, menurut Al-Kirmany 5364 hadist. Dari jumlah tersebut 325 hadist disepakati oleh Al-Bukhari dan Muslim.[1]

D.  Keterangan Kitab Syarah
صحيح مسلم - دار إحياء التراث العربي - بيروت - (ج 3 / ص 1680)
 125 - ( 2128 )حدثني زهير بن حرب حدثنا جرير عن سهيل عن أبيه عن أبي هريرة قال
 :قال رسول الله صلى الله عليه و سلم ( صنفان من أهل النار لم أرهما قوم معهم سياط كأذناب البقر يضربون بها الناس ونساء كاسيات عاريات مميلات مائلات رؤسهن كأسنمة البخت المائلة لا يدخلن الجنة ولا يجدن ريحها وإن ريحها ليوجد من مسيرة كذا وكذا )
 [ ش ( صنفان الخ ) هذا الحديث من معجزات النبوة فقد وقع هذان الصنفان وهما موجودان وفيه ذم هذين الصنفين
( كاسيات عاريات ) قيل معناه تستر بعض بدنها وتكشف بعضه إظهارا لجمالها ونحوه وقيل معناه تلبس ثوبا رقيقا يصف لون بدنها
(مميلات ) قيل يعلمن غيرهن الميل وقيل مميلات لأكتافهن
(مائلات ) أي يمشين متبخترات وقيل مائلات يمشين المشية المائلة وهي مشية البغايا ومميلات يمشين غيرهن تلك المشية
(البخت ) قال في اللسان البخت والبخيتة دخيل في العربية أعجمي معرب وهي الإبل الخراسانية تنتج من بين عربية وفالج ( والفالج البعير ذو السنامين وهو الذي بين البختي والعربي سمي بذلك لأن سنامه نصفان ) الواحد بختي جمل بختي وناقة بختية ومعنى رؤسهن كأسنمة البخت أي يكبرنها ويعظمنها بلف عمامة أو عصابة أو نحوها].[2]

       Asy-Syaukani mengatakan: “Kata-kata ‘dua golongan ahli neraka’ dapat diartikan sebagai kecaman terhadap dua golongan tersebut. Bahkan menurut Imam An-Nawawi, hadist ini termasuk di antara sekian mu’jizat Nabi. Karena kedua golongan itu sekarang --maksudnya di masa An-Nawawi --benar-benar ada. Padahal kita tahu bahwa Imam An-Nawawi itu adalah seorang Ulama yang hidup pada abad ke-5 H. Bagaimanakah kira-kira kalau sekarang beliau masih hidup?”
       Asy-Syaukani meneruskan keterangannya; Adapun kata-kata ‘berpakaian tapi telanjang’ menurut salah seorang Ulama, maksudnya: mau menikmati anugerah Allah tapi enggan mensyukurinya. Dan ada juga yang mengartikannya: menutupi sebagian tubuhnya dan membiarkan bagian lain terbuka, biar kecantikannya dilihat orang. Berarti mereka telanjang juga. Sementara ada yang mengartikannya: memakia pakaian tipis temaram sehingga warna kulitnya tetap kelihatan, jadi apa gunanya memakai pakaian? Pendapat-pendapat itu semuanya benar. Karena wanita yang berpakaian seperti itu sama artinya dengan ‘telanjang’ dari rasa syukur akan ni’mat Allah, tapi ni’mat Allah itu’dipakaiannya juga. Jadi, antara kedua pendapat itu sebenarnya tidak ada pertentangan.
       “Serong” maksudnya tak mau mematuhi perintah Allah, tak sudi memelihara apa yang diperrintahkan Allah memeliharanya. “Menyerongkan”: mengajak wanita-wanita lain agar meniru perbuatannya. Tapi, ada juga yang mengartikannya: “Serong dan menyerongkan”, yakni berlenggak-lenggok jalannya dengan menggoyang-goyangkan pundak mereka. Sedang yang lain mengartikannya, berjalan meniru tingkah laku pelacur.
       “Kepala mereka seperti punuk-punuk unta” maksudnnya, mereka atur kepala mereka sedemikian rupa dengan kerudung, ikat kepala atau lainnya yang menarik hingga orang terkesima melihatnya. Yakni, suatu gambaran dari wanita yang mensasak rambut kepalnya tinggi-tinggi seperti kita lihat kini.[3]





E.  Aspek Tarbawi
1.                                Busana
a.    Definisi Tabarruj
Tabarruj berarti berhias dengan memperlihatkan kecantikan dan menampakkan keindahan tubuh dan kecantikan wajah.
·  Qatadah     : “Yaitu wanita yang jalannya dibuat-buat dan genit.”
                        “Tabarruj adalah tindakan yang dilakukan seorang dengan melepaskan jilbabnya, sehingga tampak darinya, gelang dan kalungnya,” papar Muqatil.
·  Ibnu Katsir: “Yaitu wanita yang keluar rumah dengan berjalan di  hadapan laki-laki. Yang demikian itu disebut sebagai tabarruj jahiliyah.”
·  Bukhari      : “Tabarruj adalah tindakan seorang wanita yang menampakkan kecantikannya kepada orang lain."
b.    Larangan tabarruj dalam QS. An-Nuur: 60
c.    Perintah mengenakan pakaian yang menutupi aurat dalam QS. An-Nur:  31.
Pakaian wanita wajib memenuhi sifat-sifat sebagai berikut:
1.      Menutupi seluruh badan selain yang sudah dikecualikan, yakni wajah dan dua telapak tangan.
2.      Tidak ketat sehingga masih menampakkan bentuk tubuh yang ditutupinya.
3.      Tidak tipis temaram sehingga warna kulit masih bisa dilihat.
4.      Tidak menyerupai pakaian laki-laki.
5.      Tidak menyerupai pakaian wanita kafir.
6.      Dipakai bukan dengan maksud memamerkan.[4]
Mengikuti mode tak ada salahnya, namun banyak juga yang mengikuti mode justru menjadi jeblok penampilannya. Jangan asal mengikuti mode. Apalagi sampai jadi korban mode. Boleh saja mengikuti trend, tapi dengan catatan:
ü Tidak melanggar syar’i
ü Cocok untuk yang memakai
ü Tidak menguras kantong.
            Ingat, jangan terlalu terbawa dengan perkembangan fashion, sebab jika diikutin tidak ada habisnya. Belum perkembangan fashion umumnya cepat sekali. Bisa-bisa sebelum kamu berkedip, baju yang kamu pakai sudah tertinggal zamannya. Tidak ada salahnya membiasakan memilih busana yang modelnya simple, sebab cenderung netral dan bisa dikenakan kapan saja.[5]
2.         Aksesoris
a.    Perhiasan yang dihalalkan memakainya bagi wanita:
·                                               Minyak wangi demi kemesraan suami
·                                               Emas dan sutera
·                                               Pakaian bercelup ‘Ushfur boleh dipakai dalam rumah
b.    Perhiasan yang terlarang bagi wanita:
·                                   Perhiasan yang dipakai dengan maksud menimbulkan kehebohan.
·                                   Minyak wangi yang menyengat hidung
·                                   Membuka aurat di hadapan orang yang bukan muhrim.[6]
Memakai perhiasan tidak ada salahnya. Namun, jika berlebihan, tampaknya tidak perlu. Karena, selain dijuluki orang yang suka pamer, bisa-bisa mengundang niat jahat orang lain terhadap pemakai.[7]




BAB III
PENUTUP
Simpulan
Tabarruj berarti berhias dengan memperlihatkan kecantikan dan menampakkan keindahan tubuh dan kecantikan wajah. Larangan tabarruj terdapat dalam QS. An-Nuur: 60, dan perintah mengenakan pakaian yang menutupi aurat terdapat dalam QS. An-Nur:  31.
Selain berbusana, berhias tak lepas dari sosok seorang wanita. Dan aksesoris seorang wanita adalah perhiasan.
Perhiasan yang dihalalkan memakainya bagi wanita:
·      Minyak wangi demi kemesraan suami
·      Emas dan sutera
·      Pakaian bercelup ‘Ushfur boleh dipakai dalam rumah
Perhiasan yang terlarang bagi wanita:
·      Perhiasan yang dipakai dengan maksud menimbulkan kehebohan.
·      Minyak wangi yang menyengat hidung
·      Membuka aurat di hadapan orang yang bukan muhrim.








DAFTAR PUSTAKA
Al-Jamal, Ibrahim Muhammad. Tanpa Tahun. Fiqh Wanita. Diterjemahkan oleh Anshori Umar. Semarang: CV. Asy-Syifa.
An-Nawawi. 1981 M/ 1401 H.  Shohih Muslim Syarah An-Nawawi. Darul Fikr.
Asma Nadia. 2005. Muslimah Nyebelin. Jakarta: Lingkar Lena Publishing House.
(http://RiwayatAbuHurairah.co.id, diakses 13 Februari 2012).



[1] http://Riwayat Abu Hurairah.co.id

[2] An-Nawawi, Shohih Muslim Syarah An-Nawawi, (Darul Fikr, 1981 M/ 1401 H), hlm. 109-110.
[3] Ibrahim Muhammad Al-Jamal, Fiqh Wanita, terjemahan Anshori Umar, (Semarang: CV. Asy-Syifa), hlm. 127-139.
[4] Ibid.
[5] Asma Nadia, Muslimah Nyebelin, (Jakarta: Lingkar Pena Publishing House, 2005), hlm.60-61.
[6]Ibrahim Muhammad Al-Jamal, Op.cit., hlm. 127-139.
[7] Asma Nadia, Op.cit., hlm. 60-61.

32 komentar:

  1. zakirotunnikmah
    2021110112
    c

    untuk masa sekarang kan hal seperti itu sudah biasa kita lihat,bahkan sudah tidak asing asing lagi. di sekitar kita juga ada. terus yang ditanyakan bagaimanakah solusinya?????
    terus bagaimana peran pendidikan dalam hal tersebut??????

    BalasHapus
    Balasan
    1. Solusi: kita semua harus ingat, Islam bukanlah agama pengekang. Dan islam sendiri tak pernah memberatkan umatnya. Islam adalah agama yang luwes. Kita juga harus ingat, negara kita menganut hukum agama, negara dan adat. Jadi, sesuaikan dimana kita berada dan sedang apa. Selama tidak keluar dari koridor ke-Islaman.
      Peran pendidikan ya sangat berperan dan berpengaruh, yang tadinya tidak tahu menjadi tahu, bahwa mempelajari dan memahami tidak lah serta merta mempraktekkan yang sekejap kilat. Kita juga harus memperhatikan sekeliling kita.

      Hapus
  2. nama anisah
    nim 2021110123
    kelas C
    mohon dijelaskan “Ada dua golongan ahli neraka yang aku belum pernah melihatnya, yaitu kaum lelaki memegang cemeti bagaikan ekor sapi yang dipukulkan pada orang lain" , siapa sebenarnya mereka itu?
    Tidak menyerupai pakaian wanita kafir.pakaian wanita kafir seperti apa?
    Pakaian bercelup ‘Ushfur boleh dipakai dalam rumah. mohon dijelaskan.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    2. sedikit menanggapai pertanyaan mbak anisah mengenai "tidak menyerupai pakaian wanita kafir" menurut informasi yang saya dapatkan, pakaian yang dimaksud itu pakaian seorang wanita muslim yang mengenakan jilbab namun tidak menutupi lehernya atau memperlihatkan bentuk lehernya sehingga menyerupai pakaian biarawati-biarawati.

      Hapus
    3. 1. kaum laki-lakiyg dikamksud: yang suka menganiaya.
      2. Saya menyimpulkan perempuan-perempuan yang dimaksud adalah perempuan2 penggoda, yang menggunakan paras cantiknya, kemolekan tubuhnya sebagai daya tarik pria, agar menjadi pusat perhatian. Dan keterangan dalam aspek tarbawi, disitu saya hanya bermaksud memberitahu bahwa keterangan tersebut agar tidak spontan ditangkap dan dipahami secara tekstual.
      Pakaian wanita kafir: sesuai keterangan dari Dr Yusuf Al-Qaradhawi, yang menyatakan orang yang layak disebut kafir adalah orang yang dengan terang-terangan tanpa malu menentang dan memusuhi agama Islam. Dicontohkan yaitu orang komunis (yang tidak percaya adanya Tuhan). Jadi, jawaban dari pertanyaan anda yaitu pakaian wanita yang tidak mempunyai aturan agama (tuhan) yang seenaknya sendiri tanpa aturan agama yang mengikat. Kemungkinan, telanjang setengah bulat maupun bulat ditempat umum bagi mereka tidak masalah. Tapi, bagi kita jelas sangat bermasalah.
      pakaian yg bercelup 'shfur masih menjadi pedebatan. 'ushfur adalah sejenis pewarna dari bunga yang bernama ushfur yg berwarna merah. perbedaan larangan ini dimaksudkan pd kaum pria.
      Sebagian ulama memaksudkan larangan pakaian yang dicelup ‘ushfur adalah larangan bagi orang yang berihrom dengan haji atau umroh sebagaimana maksud dari hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma.
      Al Baihaqi mengatakan, “Imam Asy Syafi’i melarang memakai pakaian yang dicelup za’faron dan membolehkan pakaian yang dicelup ‘ushfur. Imam Asy Syafi’i mengatakan, “Pakaian yang dicelup ‘ushfur diberi keringanan karena aku belum mendapati dalil larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang masalah ini kecuali riwayat dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu yang menyatakan bahwa beliau dilarang menggunakan pakaian semacam itu. Sedangkan dalam hadits tersebut tidak dikatakan, “Kalian telah dilarang”. Al Baihaqi lantas mengatakan, “Telah datang dalil tegas yang melarang (pakaian yang dicelup ‘ushfur) secara umum. Juga terdapat hadits dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash yang dikeluarkan oleh Imam Muslim yang melarang pakaian semacam itu.”

      Hapus
  3. anita handayani
    202109210
    kelas C

    sekarang banyak wanita yang menggunakan perhiasan yang berlebihan sehingga memancing orang untuk berbuat jahat terhadapnya, misalnya dijambret.
    lalu dalam hal ini siapakah yang salah wanita yang memakai perhiaasan mencolok apa si penjambretnya itu yang terpancing oleh penampilan si wanita?

    BalasHapus
    Balasan
    1. kejahatan tidak hanya mengenal waktu, dimana dan siapa? Tapi juga adanya kesempatan. Dimana ada kesempatan, disitulah kejahatan dapat timbul. Jika ditanya siapa yang salah. Bisa kita salahkan kedua-duanya. Wanita, yang memakai perhiasan berlebih, pastilah sudah punya niatan agar dapat menarik perhatian orang lain. Nah, karena ketertarikan itulah, wanita tersebut peluang besar untuk kejahatan menghampiri. Dan yang namanya kejahatan pun tak memandang apapun. Jadi, si wanita ya yang memancing dan penjambretpun sudah berniat tidak baik (karena pasti sudah direncanakan jauh-jauh hari) dan mempraktekkannya pula.

      Hapus
  4. dijelaskan dalam makalah anda,Pakaian wanita wajib memenuhi sifat-sifat yg telah dijelaskan diatas..pada fenomena skrg sudah bnyk wanita yg menyimpang, mnurut anda faktor2 apa yg menyebabkan penyimpangan tersebut selain mengikuti trend?

    BalasHapus
    Balasan
    1. saya tegaskan sekali lagi, Islam bukanlah agama pengekang. Dan islam sendiri tak pernah memberatkan umatnya. Islam adalah agama yang luwes. Kita juga harus ingat, negara kita menganut hukum agama, negara dan adat. Jadi, sesuaikan dimana kita berada dan sedang apa. Selama tidak keluar dari koridor ke-Islaman.
      Dan saya pun tidak bisa mengatakan bahwa yang sekarang muncul itu adalah penyimpangan-penyimpangan. Dan sekali lagi saya katakan, bahwa keterangan dalam aspek tarbawi, disitu saya hanya bermaksud memberitahu bahwa keterangan tersebut agar tidak spontan ditangkap dan dipahami secara tekstual. Agar kita semua bersama-sama menganalisis pada apa yang ada sekarang.
      Dan penyimpangan yang dimaksud, menurut saya sendiri ya apabila dalam berbusana itu telah jauh keluar dari koridor Islam. Mempertontonkan tubuh yang tidak sepantasnya dan telah melanggar nilai kesopanan dimana kita berada.

      Hapus
  5. 202109113
    " Mereka tidak bisa masuk surga dan tak bisa merasakan baunya,padahal bau surga itu sebenarnya dapat dirasakan dari jarak sekian, sekian"..maksudnya apa..?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    2. maksudnya jarak sekian-sekian itu adalah bau surga dpat dirasakan dg jarak yang jauh (ribuan kilo) “berdasarkan pada syarah hadist."

      Hapus
  6. mengapa tidak boleh memakai pakaian yang menyerupai laki-laki????bagaimana dengan laki-laki yang memakai pakaian cewek?????????istighfaroh 2021110119 C

    BalasHapus
    Balasan
    1. kita ambil contoh celana, selama tidak keluar dari sisi kewanitaan dan tidak mengundang syahwat, why not!!!
      nah, kalo yang tomboy itu perlu di pertanyakan, karena sudah muncul sisi ke lelaki2an. dan kalo cwo yang make pakaian cwe ya punya sisi kewanitaan.

      Hapus
  7. dewi listiyaningsih
    2021110106


    sekarang ini banyak pakaian yang tren mengikuti mode. sebenanrnya pakaian yang mengikuti tren tapi tetap syar'i itu yang bagaimana?

    BalasHapus
    Balasan
    1. pertanyaan anda agaknya sama dengan pertanyaan2 sebelumnya, yang telah sya jawab.

      Hapus
  8. mau tanya ni mbak noe, mengenai larangan bagi wanita mengenakan pakaian yang menyerupai laki-laki. menurut anda, wanita yang mengenakan celana panjang itu apakah dapat dikatakan menyerupai laki-laki???

    nama : khoirunnisak
    nim : 2021110135
    kelas: c

    BalasHapus
    Balasan
    1. pertanyaan anda agaknya juga sudah saya jwab pd pertanyaan2 sebelumnya.
      :)

      Hapus
  9. Nama: Ayu Hidayah
    Nim : 2021110342

    Ada sebagian orang yang menyatakan bahwa jilbab bukanlah identitas wanita muslimah tapi meerupakan budaya bangsa Arab bagaimana pemakalah menyikapi hal tersebut,padahal dalam Al-Qur'an sendiri telah diperintahkan untuk memakai jilbab ( Q.S Al-Ahzab: 59)?

    BalasHapus
    Balasan
    1. nah itu dia, JILBAB ALA ARAB ITULAH YANG DIMAKSUD BUDAYA ARAB. pemakalah menyikapi dari awal pertanyaan yang sudah saya jwab, sesuaikan keadaan dan dimana kita tinggal.
      :)

      Hapus
  10. nama : Arham Ali Firdaus
    nim : 202 111 0101
    kelas c

    yang ingin saya tanyakan bagaimana kalau wanita memakai kerudung dengan tujuan untuk mempercantik diri,dan seakan akan kerudung itu malah dijadikan ajang mode?

    BalasHapus
    Balasan
    1. wanita kan justru di anjurkan untuk mempercantik diri, tinggal bagaimana wanita itu melakukannya. dan maslah krudung yang menjadi trend/ mode, jangan selalu kita liat sisi negatifnya, kita lihat sis positifnya juga: ketika orang yang awam dan masih ragu untuk menutup aurat dengan mengenakan jilbab dg alasan ini itu, dengan pemakaian yang sedikit menarik untuk mau mengenakannya, itulah indahnya Islam. simple and enjoy.
      :)

      Hapus
  11. nama :Tumakninah
    nim:2021110132

    dalam makalah anda disebutkan "kepala mereka seperti punuk-punuk unta yang miring" maksud punuk-punuk unta yg mring itu yg sprti apa?lalu bagaimana pendapat pemakalah tentang pegawai perempuan yg mengenakan rok pendek krn t4 krjnya menghruskn sprti itu,,,

    BalasHapus
    Balasan
    1. punuk unta disini adalah; rambut yang di buat sedemikian rupa untuk menarik perhatian (wanita penggoda)
      rok mini: selagi masih ada tempat kerja lainnya, carilah yang tidak mengharuskan yg demikian, tapi sebuah perusahaan pasti punya kebijakanlah.
      :)

      Hapus
  12. Ayu Listiyaningrum
    2021110138

    maksud dari sifat wajib pakaian wanita yang poin 5: "Tidak menyerupai pakaian wanita kafir."
    pakaian wanita kafir itu yang seperti gimana ya .... ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. hehe pertanyaan mb ayu lis uwdah saya jawab di pertanyaannya mb anisah. karena pertanyaanya sama.
      monggo di lihat saja.
      :)

      Hapus
  13. wiwik agustin
    2021110105

    sblmny mhn maaf, pemakalah sndri paham makna tabaruj atau blm yaa? ketika sy mlht jwban anda msh sgt umum. sebenarnya apa sih hikmah mmpelajari tabaruj toh pd realitanya kita hnya brdiam diri tanpa ada aksi, bahkan mgkin kita sndiri pelakunya,hehe

    BalasHapus
  14. seperti yang telah sya paparkan, ada beberapa makna tabarruj dari beberapa ulama. sya sendiri berusaha memaparkan dalam memahami apa yang ada dalam agama Islam. anda juga bisa membaca dan memahami azbabun nuzul ayat2 yang terkait dg materi ini, salah satunya An-nur : 30-31.
    mengartikan dan memahami sesuatu tidak baik jika dari satu sisi dan yang jeleknya sja, tapi keseluruhan. islam juga mengajarkan toleran. ini pendapat sya dengan banyak sumber yang sya dapatkan dari orang2 yang sya kira ilmu ya telah mumpuni, dan sya juga menghargai pendapat anda.
    islam is luwes. ok!
    :)

    BalasHapus
  15. mhn maaf, sy msh bngung dg jawaban anda, toleransi yg anda mksd it spt ap? pdhal kn ayatny sdh jelas.

    Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya[1232] ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.


    [1232]. Jilbab ialah sejenis baju kurung yang lapang yang dapat menutup kepala, muka dan dada.
    Al-Ahzab:59

    BalasHapus
  16. coba baca dan fahami azbabun nuzul ayat itu...
    oke!!!

    BalasHapus
  17. thank for shared this.

    saya rasa penting sekali untuk selalu saling mengingatkan sesama muslim untuk meneliti diri dan memerbaiki keislaman. terutama bagi muslimah, masalah tata busana sering kali dkendorkan oleh hembusan mode, budaya, trend, gengsi dslsb.:)

    dan saya pikir belajar tentang hal ini (tabaruj-jilbab) adalah wajib bagi muslimah karena hal ini berkait erat dengan pribadinya (wajib hal).konsekuensinya, kita sudah sama tahu, dosa jika dia melakukan hal yang bertentangan dengan pengetahuannya.

    sedang kaitannya dengan memperingatkan orang lain, baiknya kita bahas dari segi amar-ma'ruf. mampukah dia melakukan usaha itu dan bagaimana dampaknya jika melakukannya, baik pada dia pribadi atau pada obyek yang diamar-ma'rufi. jangan-jangan kalau kelewatan meringatinnya malah di-bully lagi. tulisan ini, menurut saya juga satu usaha untuk tidak berdiam diri.

    hanya saja, mmm... saya kurang sepakat kalau diam melihat muslimah lain melakukan pelanggaran dikatakan toleran. iya sih, ayatnya sudah jelas. maka kita nggak boleh toleran dong. sebut saja ingkar bi qolbi sebagai benteng pertahanan terakhir kita supaya nggak terjerumus dalam menghalalkan sesuatu yang sudah jelas haramnya.

    thanks.
    for better 'keislaman' :)

    BalasHapus