Laman

Jumat, 30 Maret 2012

E7-38 Umi Nadhifah


MAKALAH
MANUSIA ASPEK FISIK- BIOLOGIS
HADITS NO.38
Disusun guna memenuhi tugas:
Dosen Pengampu: Muhammad Ghufron, M.S.I
Mata Kuliah: Hadits Tarbawi II

Disusun Oleh:
UMI NADHIFAH
2021110223

JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
( STAIN ) PEKALONGAN
2012

PENDAHULUAN

Segala puji bagi Allah Ta’ala yang telah mengutus hambaNya Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam dengan membawa kebenaran, menyampaikan amanat kepada ummat dan berjihad dijalanNya hingga akhir hayat. Semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada beliau, berikut para keluarga, shahabat dan pengikutnya yang setia.
Hadist ini menjelaskan dua aspek penting yang berkenaan langsung dengan kehidupan manusia. Pertama, fase perkembangan manusia di dalam perut ibunya. Kedua, penetapan qadar.
Takdir telah ditetapkan 50.000 tahun sebelumnya diciptakan Langit dan Bumi, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dari Abdullah bin ‘Amr radhiallahu ‘anhuma :
Sesungguhnya Allah menetapkan takdir-takdir makhluknya 50.000 (Lima puluh ribu) Tahun sebelum menciptakan langit-langit dan bumi.” (HR. Muslim 2653, shahih)
 “Qadar adalah merupakan kekuasaan Allah Ta’ala “. Karena tak syak lagi, Qadar (takdir) termasuk qodrat dan kekuasaanNya yang menyeluruh, di samping itu, qadar adalah rahasia Allah Ta’ala yang tersembunyi, tak ada seorangpun yang dapat mengetahuinya kecuali Dia, tertulis pada Lauh Mahfuzh dan tak ada seorangpun yang dapat melihatnya. Kita tidak tahu, takdir baik atau buruk yang telah ditentukan untuk kita maupun untuk makhluk lainnya, kecuali setelah terjadi atau berdasarkan nash yang benar.


PEMBAHASAN
A.     MATERI HADITS
قَا لَ عَبْدِ اللهِ بْنِ حَدَّثَنَا رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَهُوَ الصَّادِقُ الْمَصْدُوْقُ قَالَ : إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْماً، ثُمَّ يَكُوْنُ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُوْنُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يَبْعَثُ ا للهُ مَلَكًافَيُؤْمَرُبِأَ رْ بَعِ كَلِمَا تِ وَ يُقَا لُ لَهُ اُكْتُبْ عَمَلَهَ وَ رِزْقَهُ وَ أَ جَلَهُ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ ثُمَّ يُنْفَخُ فِيْهِ ا لرُّوْحُ فَأِ نَّ ا لرَّ جُلَ مِنْكُمْ لَيَعْمَلُ حَتَّى مَا يَكُوْنُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجَنَّةِ إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ كِتَا بُهُ فيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِوَ يَعْمَلُ حَتَّى مَا يَكُوْنُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ النَّارِ إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّة[1]

B.     TARJAMAH
Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud r.a, dia berkata, “Rasulullah SAW menyampaikan kepada kami dan beliau adalah orang yang benar dan dibenarkan,’sesungguhnya setiap kalian dikumpulkan penciptaanya di dalam perut ibunya sebagai setetes mani selama 40 hari, kemudian berubah menjadi setetes darah selama 40 hari, kemudian menjadi segumpal daging selama 40 hari. Kemudian diutus kepadanya seorang malaikat lalu ditiupkan kepadanya ruh dan dia diperintahkan untuk menetapkan empat perkara : rezeki, ajal, amal, dan kecelakaan atau kebahagiaannya. Demi Allah yang tidak ada Illah selainNya, sesungguhnya di antara kalian ada yang melakukan perbuatan ahli surgA hingga jarak antara dirinya dan surga tinggal sehasta, akan tetapi telah ditetapkan baginya ketentuan, dia melakukan perbuatan ahli neraka, maka masuklah dia ke dalam neraka. Sesungguhnya di antara kalian ada yang melakukan perbuatan ahli neraka hingga jarak antara dirinya dan neraka tinggal sehasta, akan tetapi telah ditetapkan baginya ketentuan, dia melakukan perbuatan ahli surga, maka masuklah dia ke dalam surga.[2]

C.     MUFRODAT
Penciptaannya
خَلْقَهُ
Rahim
بَطْنِ
Di utuslah
يَبْعَثُ
Meniupkan
يُنْفَخُ
Celaka dan bahagianya
شَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ
Sehasta
فَيَسْبِقُ


D.    BIOGRAFI PERAWI
Abdullah bin Mas’ud bin Ghafil bin Habiib al-hudzali, ayahnya bernama Abdurrahman, beliau adalah ulama’ besar dari seorang sahabat. Beliau wafat di Madinah pada tahun 32 H/ 654 M dalam usia 65 tahun.[3]
Abdullah bin Mas’ud bin ghafil  bin Habib al-Hudzali. Ibunya adalah ummu Abd. Hudzailiyah. Ibnu Mas’ud termasuk orang yang pertama masuk islam. Diriwayatkan bahwa dia orang ke enam dari enam orang yang masuk islam. Dia orang yang pertama kali terang- terangan membaaca Al-qur’an di Makkah. Dia hijrah ke Habasyah kemudian ke Madinah. Ikut serta dalam perang badar bersama Rasulullah, baiat ar-Ridwan dan semua peperangan. Bahkan ikut serta dalam perang yarmuk setelah Rasulullah wafat. Rasulullah sangat mencintai dan memuliakannya. Dia adalah pelayan Rasulullah yang amanah, penjaga rahasianya, teman ketika mukim, dan bepergian. Dia masuk setiap saat dan berjalan bersamanya. Dia membawakan siwak, sandal, dan air untuk bersuci Nabi SAW.[4]

E.     PENJELASAN HADITS

1.      Fase perkembangan janin didalam rahim
Hadits ini menunjukkan bahwa janin diciptakan 120 hari dalam tiga tahapan. Setiap tahapan adalah selama 40 hari. Pada 40 hari pertama berupa nutwhfah, pada 40 hari kedua berupa ‘alaqoh, dan 40 hari ketiga berupa mutghoh ( embrio ), dan pada hari ke 120, malaikat meniupkan ruh kepadanya, lalu dituliskan baginya 4 kalimat.
2.      Ditiupnya ruh
Para ulama’ bersepakat bahwa ruh ditiupkan kedalam janin setelah janin berumur 120 hari terhitung dari mulai terjadinya pembuahan, yaitu ketika usia kehamilan sudah 4 bulan dan memasuki bulan yang ke 5.
3.      Haramnya menggugurkan kandungan
Para ulama’ bersepakat atas haramnya menggugurkan kandungan (aborsi) setelah ditiupkannya ruh kedalam janin.
4.      Ilmu Allah ta’ala sesungguhnya Allah mengetahui keadaan makhluk sebelum penciptaannya
Tidak ada satu keadaanpun berupa iman, taat, kafir, maksiat, bahagia, dan celaka, kecuali semuanya diketahui oleh Allah dan berdasarkan kehendak-Nya.
5.      Berdalih dengan takdir
Allah Ta’ala telah memerintahkan kita untuk beriman kepada Allah dan menaati-Nya serta melarang kita untuk kufur dan bermaksiat kepada-Nya.
Orang- orang yang sesat, kafir, dan fasiq tidak bisa berdalih dengan takdir ketetapan dan kehendak Allah sebelum terjadi. Adapun terhadap peristiwa yang terjadi, maka diperbolehkan bagi kita untuk berdalih dengan takdir Allah.
6.      Amal dinilai dengan akhirnya
Janganlah seseorang tertipu dengan apa yang tampak dari keadaan seseorang, karena yang dinilai adalah yang akhirnya.[5]

F.      ASPEK TARBAWI
Dari uraian diatas maka dapat diambil nilai tarbawinya sebagai berikut:
1.      Bersabar dalam menuntut ilmu.
2.      Hendaknya peserta didik mensucikan diri dari akhlak dan sifat tercela.
3.      Patuhi peraturan yang ada dalam pendidikan.
4.      Tidak sombong terhadap guru dan ilmu.
5.      Tidak mempelajari ilmu secara mendalam sekaligus.










KESIMPULAN
  1. Pemahaman hadits
1.      Fase perkembangan janin didalam rahim.
2.      Ditiupnya ruh.
3.      Haramnya menggugurkan kandungan.
4.      Ilmu Allah ta’ala sesungguhnya Allah mengetahui keadaan makhluk sebelum penciptaannya.
5.      Berdalih dengan takdir .
6.      Amal dinilai dengan akhirnya.
  1. Aspek tarbawi
1.      Bersabar dalam menuntut ilmu.
2.      Hendaknya peserta didik mensucikan diri dari akhlak dan sifat tercela.
3.      Patuhi peraturan yang ada dalam pendidikan.

4.      Tidak sombong terhadap guru dan ilmu.

5.      Tidak mempelajari ilmu secara mendalam sekaligus.








DAFTAR PUSTAKA
Al-Bugha,  Mustafa dan syaikh Muhyiddin Mistu. 2007. Al- Wafi Syarah Hadits Arba’i an-Nawawi. Jakarta: Pustaka al-Kautsar.
Lisanul Arab juz 10
Muhammad, Abi Abdillah bin Ismail Al- Bukhori. Matan Al- Bukhori Juz 2. Bandung
Az zabidi, iman. Ringkasan Shahih Bukhari. jakarta: Mizan Pustaka



[1]Abi Abdillah Muhammad bin Ismail Al- Bukhori, Matan Al- Bukhori Juz 2, ( Bandung )
[2]Imam az zabidi, Ringkasan Shahih Bukhari, ( jakarta: Mizan Pustaka ),hal.558-559
[3] Lisanul Arab juz 10, hal.267
[4] Dr. Mustafa al-Bugha dan syaikh Muhyiddin Mistu, Al- Wafi Syarah Hadits Arba’i an-Nawawi, ( Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2007 ), hal.471

[5] Ibid., hal.23-28

18 komentar:

  1. sri setianingrum
    2021110209
    kls:E

    bagaimana pendapat anda tentang seorang dokter yang menggugurkan kandungan pasienya demi keselamatan pasien(karena suatu penyakit yg mengharuskan gugur) sementara dlm makalh anda menjelaskan kl menggugurkan kandungan itu haram.suwun...

    BalasHapus
    Balasan
    1. menurut saya apabila ada seoraang dokter yang menggugurkan kandungan pasiennya karena untuk menyelamatkan pasien (ibunya) itu diperbolehkan, sebab jika tidak demikian bisa membahayakan dan juga bisa menyebabkan hilangnya kedua jiwa (ibu dan janin).Oleh karena itu dokter harus mengambil tindakan menggugurkan kandungan pasien tersebut agar salah satu nyawa dapat terselamatkan.

      Hapus
  2. Uswatun khasanah
    2021110210
    kelas E
    dalam makalah anda dikatakan bahwa haram hukumnya menggugurkan janin,bagaimana jika sebaliknya yaitu mengusahakan janin pada orang yang yang sulit/tidak bisa hamil seperti bayi tabung,bagaimana hukumnya??

    BalasHapus
    Balasan
    1. pembuahan buatan dengan sel sperma dan ovum dari suami istri sendiri dan tidak ditransfer embrionya kedalam rahim wanita lain (ibu titipan) diperbolehkan dalam islam, dengan alasan jika keadaan kondisi suami istri yang bersangkutan benar-benar memerlukannya, dan status anaknya hasil pembuahan semacam ini sah menurut islam
      sedangkan pembuahan buatan dengan sperma atau ovum donor diharamkan dalam islam.

      Hapus
  3. Nuhisa Filiandi
    2021110233
    Kelas E

    Asslamualaikum,, Saya hanya ingin menanyakan kepada Saudari Umi',, mengenai pendapat Umi' sendiri, tentang Takdir Kehidupan ??,,
    yang sepertinya hidup kita itu seperti sebuah lakon sandiwara,, yang sudah ditentukan alur kehidupannya oleh Allah,, dari mulai
    Takdir kita diciptakan sebagai mahluk yang bernama manusia dalam alam ruh, lahir, anak, remaja, dewasa, tua, sampai pada akhirnya kita abadi di alam akhirat,,
    dan itu semua sudah ada kejadiannya yang akan terjadi di masa depan,, yang hanya Allah sajalah yang tahu, serta kita Imani,, dan kejadian tersebut PASTI TERJADI,, dan kita tidak bisa mengelaknya,,
    entah itu kejadian baik atau buruk,, nah , gimana tuh, pendapatnya yang lebih utama mengenai cara kita menghadapi dan menyikapinya??,, kemudian ap pendapat Umi' mengenai fenomena de ja vu yang kerap terjadi??,,
    dan juga fenomena Indigo,, yakni anak mengetahui kejadian masa depan,, yang baru muncul dari skitar tahun 2000 sampai skarang??,, Trim's banyak sebelumnya atas jawaban yg di berikan, maaf bila pertanyaannya terlalu panjang,,
    saya tunggu y,, jwabannya .., Syukron :-) ..

    BalasHapus
    Balasan
    1. wa'alaikum salam Wr. Wb.

      terima kasih atas pertanyaannya, yang begitu panjang.
      pendapat saya tentang taqdir kehidupan. saya akan sedikit menjelaskan tentang taqdir kehidupan. Takdir adalah ketentuan, dan ketetapan Allah SWT.
      Jadi Semua yang terjadi tidak ada yang keluar dari takdir Allah. Hanya kita diberikan pilihan-pilihan. Tetapi kalau pilihan kita kebaikan dan kita jadi berbuat baik, tidak boleh kita menganggap itu kebaikan kita. Harus anggap semua itu adalah karunia Allah. (KH. Abdullah Gymnastiar, Penasihat dan Pembina DPU Daarut Tauhiid)

      cara menyikapinya yaitu dengan beriman dan lapang dada atas semua taqdir Allah.

      mengenai fenomena de ja vu dan indigo, apabila anak tersebut dapat memastikan kejadian yang akan terjadi di masa depan itu termasuk ramalan. dan ramalan itu tidak diperbolehkan dalam islam.

      dalam hadist disebutkan:
      Barangsiapa mendatangi dukun peramal dan bertanya kepadanya tentang sesuatu (lalu mempercayainya) maka shalatnya selama empat puluh malam tidak akan diterima. (HR. Muslim).

      Hapus
  4. Nama : Muhtadin
    NIM :2021110197
    KLS :E

    Bagaimana hukumnya seseorang yang melakukan upaya-upaya dengan menggunakan berbagai obat-obatan kimiawi atau dengan perantara para ahli pengobatan supranatural untuk merencanakan agar memperoleh bayi kembar?

    BalasHapus
    Balasan
    1. mengenai hal tersebut menurut saya dalam merencanakan bayi kembar tidak harus menggunakan obat-obatan atau pergi ke pengobatan upranatural,dokter pun dapat mengusahakannya dengan bayi tabung. dokter mempertemukan langsung dua sel telur pada sperma agar terjadi pembuahan. lalu embrio tersebut diletakkan lagi di dalam rahim istri. dengan demikian bayi kembar pun bisa diusahakan. Dan bayi kembar yang di usahakan dari bayi tabung itu diperbolehkan dalam islam.

      Hapus
  5. nama: dewi riska khodijah
    kelas: E
    nim: 2021110219

    bagaimana menurut anda jk seseorg tetap kekeuh untuk memperthankan bayinya,,padahal kondisinya tidak memungkinkan untuk hamil krena penyakit yg mengharuskan dia mengkonsumsi obat2an???

    BalasHapus
    Balasan
    1. menurut saya apabila ada seseorang yang demikian adalah dengan menyadarkannya bahwa yang dilakukannya itu salah dan bisa menghilangkan nyawanya. Dan dia harus merelakan bayinya. Apabila dia masih tetap ingin mempunyai anak bisa dengan mengadopsi.

      Hapus
  6. nama ali mubarok
    nim 2021110145
    kelAS D (E)
    pada kelahiran bayi sudah ditentukan ajal, amal, rezeki dan kebahagiaaan atau celakanya, namun dalm perjalanan hidup kadang sifat yang ia gunakan tergantung dimana ia tinggal, bagaimana menumbuhkan sifat yang baik dintara lingkungan orang yang tidak baik?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk menumbuhkan sifat yang baik diantara lingkkungan orang yang tidak baik yaitu:
      1. Tunjukan sikap yang baik agar orang-orang yang berada dilingkungan tersebut sadar bahwa yang mereka lakukan itu salah sehingga mereka mengetahui sebuah kebaikan.
      2. Mencoba menuntun mereka untuk berbuat yang baik.

      Hapus
  7. Fina Atiqotul Maulaa
    2021110200
    E

    Di dalam makalah anda dikatakan bahwa menggugurkan kandungan itu haram hukumnya, tetapi bagaimana jika seseorang menggugurkan kandungannhya itu sbelum terbentuk janin.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Adapun aborsi sebelum ditiupkannya ruh hukumnya haram. Demikianlah pendapat sebagian para ahli fiqih. Dalil yang menjadi landasan mereka adalah hadits shohih yang menjelaskan bahwa penciptaan dimulai dari menetapnya sperma di dalam rahim.

      Hapus
  8. Nofi Hidayati
    2021110211
    E

    tolong jelaskan kembali tentang amal dinilai dengan akhirnya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. suatu amal dinilai dengan akhirnya disini adalah semua perbuatan yang kita lakukan pada akhirnya sesuai dengan apa yang telah ditentukan Allah SWT.
      Misalnya Allah telah menentukan keimanan dan ketaatan di akhir umurnya, adakalanya ia maksiat pada suatu saat kemudian Allah memberi taufiq kepadanya dengan keimanan dan ketaatan pada waktu menjelang akhir hayatnya. Dia meninggal dalam keadaan demikian maka dia masuk surga. begitu juga sebaliknya.

      Hapus
  9. Nama : Ekawati
    NIM : 202111023
    Kelas : E

    Pertanyaan saya cukup singkat, setelah saya membaca aspek tarbawi yang anda paparkan yaitu mengenai "tidak mempelajari ilmu secara mendalam sekaligus", apakah maksud dari hal tersebut, kemudian apakah alasannya tidak boleh melakukan hal tersebut ?

    BalasHapus
  10. karena jika kita mempelajari ilmu secara mendalam sekaligus bisa menyebabkan kelelahan otak karena jika kita terlalu memforsir fikiran kita, otak akan mengalami kelelahan sehingga bisa berakibat pada kesehatan.Dan juga bisa menyebabkan stres, atau depresi, jika kita tidak mampu untuk mempelajari ilmu tersebut.

    BalasHapus