Laman

Sabtu, 28 April 2012

B10-65 Feri Siswanto


Pendahuluan

            Islam adalah agama yang melindungi jiwa setiap makhluk. Terlabih seorang manusia, hewan pun dilindungi jiwanya oleh Allah SWT. Maka dari itu dalam makalah ini akan dibahas perihal membunuh hewan yang dimana jiwanya tersebut telah Allah lindungi. Kemudian akan dijelaskan pula bagaimana cara membunuh hewan yang baik bila memang diperlukan untuk membunuhnya, seperti ketika membunuh hewan yang hendak dikonsumsi.

Materi Hadits Tarbawi

عَنْ الشَّرِيدَ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم يَقُولُ : { مَنْ قَتَلَ عُصْفُوْرًا عَبَثًا عَجَّ إلَى اللهِ عَزَّوَجَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَقُوْلُ يَا رَبِّ إنَّ فُلَانًا قَتَلَنِي عَبَثًا وَلَمْ يَقْتُلْنِي لِمَنْفَعَةٍ}
(رواه السائ فى السنن, كتبا الضحايا, باب من قتل عصفورا بغير حقها)
                                     
Barang siapa membunuh seekor burung pipit dengan cara dipermainkan maka burung tersebut akan melaporkan kepada Allah pada hari kiamat sambil berkata “ wahai Tuhanku si fulan telah membunuhku dengan cara di permainkan dan tidak membunuhku karena suatu manfaat.”
(Riwayat An Nasai, kitab berburu, bab memburuh burung tanpa alasan yang benar)

Indonesia
Arab
Barang siapa
مَنْ
membunuh
قَتَلَ
Burung pipit
عُصْفُوْرًا
Sia-sia
عَبَثًا
Kepada Allah SWT
عَجَّ إلَى اللهِ
Maha Kuasa
عَزَّوَجَلَّ

يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Pada hari akhir/kiamat
يَا رَبِّ
Seseungguhnya si fulan
إنَّ فُلَانًا
Ia membunuhku dengan sia-sia
يَقُوْلُ قَتَلَنِي عَبَثًا
Tidak membunuhku
وَلَمْ يَقْتُلْنِي
Adanya kemanfaatan
لِمَنْفَعَةٍ

Biografi Rawi
As syarid, nama lengkapnya adalah Asy-Syarid bin Suweid Ats-Tsaqafi. Beliau hidup di zaman Rasulullah SAW dan termasuk sahabat Nabi SAW. Beliau adalah seorang yang ahli syair. Beliau pernah diberikan kemuliaan dari nabi. Yaitu beliau pernah disuruh langsung oleh Nabi SAW untuk melantunkan seratus bait syair milik Umayyah bin Abi Shalt. Umayyah bin Abi Shalt adalah penyair jahiliyah yang dimana ia banyak membaca kitabnya para ahlul kitab. Dialah orang yang meramalkan akan adanya nabi dari arab, yaitu Muhammad rauslullah. Namun ia malah kafir dikarenakan kesombongan dan kecongkaanya.[1]
Syarah Hadits

            Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam kitabnya Az Zuhud dari Maimun bin Mahram, dia berkata, “ Abu Bakar –ra- datang sambil membawa seekor burung gagak-yang tidak merusak- yang bulunya berserakan-mati-. Dia membalik badanya sambil berkata :”tidaklah seekor burung diburu/ dibunuh dan sebatang pohon ditebang. Melainkan satu tasbih (pujian pada Allah) terbuang begitu saja.”
            Sungguh semua tindakan atau amalan manusia akan dimintai pertanggung jawaban, sekecil apapun itu. Termasuk juga membunuh seekor burung pipit sekalipun. Sebagaimana dalam firman Allah SWT

“Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula” (Al Zalzalah.8).

Selain itu juga, diharamkan membunuh jiwa apapun kecuali karena suatu yang haq / dibenarkan.

dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar”(QS.Al . An ‘am .151).

            Semua jiwa yang ada di bumi ini dilindungi oleh Allah SWT untuk dibunuh. Jiwa manusia dilarang dibunuh kecuali yang dibenarkan syariat. Begitu pula hewan tidak boleh dibunuh karena perkara yang dibenarkan.
Adapun hewan yang boleh dibunuh adalah hewan yang akan dimanfaatkan demi kemaslahatan manusia. Seperti menyembelih atau membunuh hewan halal untuk dikonsumsi. Adapun tata cara menbunuh hewan tersebut juga ditentukan :

  1. Membunuh dengan cara tidak menyiksa.
Hadis riwayat Abdullah bin Mughaffal ra.:
Dari Ibnu Buraidah, ia berkata: Abdullah bin Mughaffal melihat seorang lelaki temannya sedang berburu dengan menggunakan ketapel, lalu ia berkata: Jangan menggunakan ketapel, karena sesungguhnya Rasulullah saw. membenci, (atau berkata: melarang) (berburu dengan) ketapel, karena sesungguhnya alat tersebut tidak dapat mematikan hewan buruan dan tidak dapat membinasakan musuh. Tetapi ia hanya dapat memecahkan gigi dan membutakan mata. Setelah itu ia (Abdullah) melihat temannya tadi menggunakan ketapel lagi. Maka ia berkata: Aku beritahukan kepadamu bahwa sesungguhnya Rasulullah saw. membencinya atau berburu dengan ketapel. Tetapi aku melihatmu dua kali melakukannya, maka tidak akan berbicara kepadamu begini, begitu. (Shahih Muslim No.3612)

Dari Syaddad Ibnu Aus bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat kebaikan terhadap segala sesuatu. Maka jika engkau membunuh, bunuhlah dengan cara yang baik dan jika engkau menyembelih, sembelihlah dengan cara yang baik, dan hendaklah di antara kamu mempertajam pisaunya dan memudahkan (kematian) binatang sembelihannya."( Riwayat Muslim. Dengan sanad yang baik. shahih)

Rasulullah melarang membunuh dengan ketapel, karena ketapel tidak bisa langsung membunuh hewan sehingga menyiksanya. Dalam banyak riwayat Rasulullah menyuruh jika hendak menyembelih hewan, gunakanlah benda yang tajam agar lekas mati hewan tersebut.
  1. Membunuh dengan menyebut nama Allah.
para ulama menjelaskan bahwa jikalau hendak membunuh hewan, entah itu hewan yang dibunuh untuk dimakan (sembelihan/kurban) dan juga membunuh hewan yang dimana kita diperintahkan untuk membunuhnya maka haruslah dengan menyebut nama Allah. Ini sudah diperintahkan dan ditentukan oleh syara’. Adapun hewan yang diamana kita(kaum mukmin) diperintahkan untuk membunuhnya adalah seperti cicak/tokek, anjing hitam liar, ketonggeng/kalahjengking, ular , burung gagak yang merusak-yaitu yang leher dan punggungnya berwarna putih dan tikus.
  1. Membunuh untuk dikonsumsi dan dimanfaatkan.
            Perihal hukum membunuh burung ini, Imam Al Qurtubi menjelaskan : Nabi SAW melarang menyembelih bintang kecuali untuk dimakan (konsumsi).(Tafsir Jami’ lil Ahkam Al Qur’an). Allahu’alam.

            Jadi membunuh hewan tanpa perkara yang dibenarkan syara’ amatlah jelek lagi munkar. Syara’ mengatur manusia agar tidak sembarangan membunuh hewan itu dikarenkan syariat hendak mengatur kehidupan atau ekosistem ini dengan baik dan seimbang. Jadi manusia tidaklah boleh melanggar aturan syariat tersebut, manusia haruslah taat terhadap aturan syariat demi keberlangsungan hidup dan maslahat bersama. [2]



Aspek Tarbawi

  • Dilarang membunuh jiwa tanpa sesuatu yang dibenarkan oleh syara’. Baik itu hewan terlebih manusia.
  • Dilarang membunuh hewan tanpa alasan yang jelas dan bermanfaat.
  • Memperhatikan tata cara yang benar jika hendak membunuh, seperti:
(1)   Membunuh dengan cara tidak menyiksa
(2)   Membunuh dengan menyebut nama Allah
(3)   Membunuh untuk dikonsumsi dan dimanfaatkan.
  • Semua jiwa yang dibunuh tanpa haq akan meminta keadilan kepada Allah dihari kiamat kelak.
  • Semua hewan dan tumbuhan bertasbih pada Allah, maka dari itu suatu kedzaliman jika membunuh mereka tanpa alasan yang haq.

Daftar Pustaka














MAKALAH HADITS TARBAWI
2


Dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah
Hadits Tarbawi
Di Ampu oleh :
Muhammad Hufron, M.S.I
Jurusan Tarbiyah PAI Reguler
Kelas B
Semester 4

PENYUSUN :

Feri Siswanto (2021110050)




2012
STAIN (SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI) PEKALONGAN
Jln.Kusuma Bangsa. Panjang. Pekalongan



[2] Himpunan Syarah Hadits Tarbawi, Muhammad Fachmi al Ghomawangiy. Maktab al Fahmi. Pekalongan.

18 komentar:

  1. Assalamualaikum Kang Feri. . . . .


    Setiap makhluk hidup mempunyai hak untuk hidup baik itu, tumbuhan, hewan dan manusia, manusia bukanlah yang berhak menghilangkan keberadaannya mereka dalam dunia ini.

    Dimanakah peran Islam dalam melestarikan keberadaan flora dan fauna yang hampir punah?


    Matursuwun........


    M.S
    2021110067

    BalasHapus
    Balasan
    1. wa'alaikumsalam
      semua hewan, tumbuhan,manusia adalah ciptaan Allah dan Allah tidak menciptakan smua itu melainkan ada hikmahnya semua disebutkan dalam al-Qur'an surt alimran ayat 191"orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri,atau dalam keadaan berbaring,dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi(seraya berkata)' ya tuhan kami tidaklah engkau menciptakan ini sia-sia;maha suci engkau lindungilah kami dari azab api neraka"jadi ajaran islam sudah jelas tentang segala sesuatu yang ada di bumi supaya di jaga dan di pelihara untuk k mahlahatan manusia itu sendiri.peran islam dalam melestarikan flora dan fauna sudah dijelaskan dalam al-baqoroh ayat 30,akan ttapi jarang umat islam yg mengamalkan ajaran tersebut khususnya di indonesia,karena ada beberpa faktor diantaranya tidk mngetahui ilmunya

      Hapus
  2. assalamu'alaikum akhina feri.....

    I want to ask...
    sembari duduk - duduk terkadang tangan kita jail mencabuti rumput yang tumbuh disekitar.
    atau, seringkali saya menggoyang - goyangkan batang pohon sampai daunnya berjatuhan. sekedar iseng saja.
    apakah ini termasuk membunuh sebagaimana disebutkan dalam hadits tersebut??? lalu bagaimana pandangan islam terkait 2 hal tersebut?

    BalasHapus
    Balasan
    1. wa'alaikumsalam wr...............
      mencabut rumput bukan untuk alasan yg tepat menurut tasawuf tdk diperkenankan,sperti tertera dalam surat aljumu'ah ayat satu"Apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi senantiasa brtashbih kpd Allah.".adapun menggoyang-goyang pohon secara akhlak dapat merusak lingkungan,tetapi berdosa atau tidak wallahu'alam,
      kedua hal tersebut termasuk membunuh tetapi bukan membunuh mahluk yang bernyawa,selanjutnya pastilah di akhiratakan di pertanggung jawabkan.seperti telah di ceritakan dalam hikayat"bahwa seseorang akan masuk surga namun di cegah oleh orang yang dahulu pagar rumahnya di petik sedikit sekedar satu lidi kecil untuk di jadikan tusuk gigi,perbuatn tersebut dilakukan tanpa ijin,ahkirnya orang itu tersendat dalam masuk ke surga.

      Hapus
  3. Assalamualaikum,,,

    Mas Feri mau tanya nich..?
    1. Bagaimana hukumnya membunuh hewan yang berbahaya untuk menyelamatkan diri?
    2. seandainya kita mempunyai hewan peliharaan kemudian kita lalai memberi makan sampai hewan tersebut mati bagaimana hukumnya?
    Terima kasih...

    BalasHapus
    Balasan
    1. wa'alaikumsalam.........................
      1.membunuh hewan yang berbahaya untuk menyalamatkan diri dalam hukum islam diperbolehkan,karena nabi menganjurkan atau membolehkan membunuh hewan seperti kalajengking,anjing galak dan sebagainya,karena dalam hal ini hewan trseebut berbahaya bagi manusia
      2.apabila kelalaian kita memberi makan hewan peliharaan disengaja jelas haram hukumnya sepeti dijelaskan dalam hadits"bahwa seorang wanita masuk neraka di karenakan mengurung seekor kucing dan tidak di beri makan sampai kucing tersebut mati"dan apabila kelalaian kita tdk di sengaja wallahu a'lam...karena Allah mengampni kesalahan orang yang lupa

      Hapus
  4. nadia ulfa
    2021110073
    kelas :B

    Assalamualaikum....

    saya mau tanya kang..
    kanggg...sering terjadi kasus seorang anak meminta kepada org tua mainan berupa hewan hidup(anak ayam, burung, ikan dll) namun hewan2 tersebut dimainkan hingga mati. bagaimana tanggapan anda tentang hal tersebut??????

    BalasHapus
    Balasan
    1. sebaiknya si orang tua dapat mengalihkan alat permainan selain hewan,karena anak kecil tidak tahu hukum dan tidak bisa dihukum,karena hal tersebut jelas menyiksa si hewan..
      dalam suatu atsar:suatu ketika shahabat umar melihat anak kecil sedang mempermainkan seekor burung pipit sambil di unyel-unyel shahbat umar merasa hibah,akhirnya di belilah burung tersebut dengan harga menurut apa yang diinginkan si anak.dengan kejadian tersebut menyebabkan shahabat umar terbebas dari siksa api neraka".

      Hapus
  5. indah kumala sari
    2021110083
    B

    bagaimana dg membunuh hewan dg mnggunakan hal2 atau alat yg berbau api atau listrik spt penggunaan raket nyamuk ataupun pnangkapan ikan dg listrik,,??

    BalasHapus
    Balasan
    1. seprti sudah dijelaskan dalam kitab sulam taufik dan kitab kasyifatu syaja yaitu:
      dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa membunuh hewan atau binatang dengan cara dibakar itu di haramkan,baik hewan atau binatang yang dianjurkan untuk di bunuh maupun hewan yang tidak dianjurkan untuk dibunuh. dengan alasan bahwa yang berhak membakar makhluk yang bernyawa hanyalah Allah...
      khususnya nanti kelak di akhirat.anda bisa lihat sendiri dikitab syarah kasyifatusyaja hal 24-25

      Hapus
  6. Eka noviyanti
    2021110058
    B

    Bagmn pndpt anda jika ada orng yg mmbnuh hewan dg menggnkn alat2 modern?...apkh d'prblhkn oleh islm?...

    BalasHapus
    Balasan
    1. tergantung alat modern tersebut,jikalau sebangsa laser yang disamakan dengan api, berarti itu sama saja membunuh dengan api,apabila alatnya tidak menggunakan api,seperti pisau tidak apa-apa

      Hapus
  7. Arina Rahmawati
    2021110055
    B

    Di dalam makalah disebutkan bahwa ada binatang2 yang kaum mukmin di perintahkan untuk membunuhnya, spt: cicak/tokek,anjing hitam liar,ketonggeng,ular. Berikan alasannya mengapa binatang2 tsb boleh utk di bunuh?

    BalasHapus
    Balasan
    1. seperti dijelaskan di kitab kasyifatu syaja;
      bahwa alasan -alasan hewan tersebut dibunuh diantaranya yaitu dengan alasan bahwa hewan tersebut berbahaya bagi manusia,dan sebagian hewan lain yaitu dengan alasan dahulu hewan tersebut musuhnya nabi...mka dari itu bolehlah untuk dibunuh.

      Hapus
  8. khotimatul khusna(2021110068)
    yang mau saya tanyakan apakah semua hewan yang diciptakan itu mempunyai manfaat,,??dan bagaimana hukumnya bila seseorang memanfaatkan hewan untuk mencari uang,mslkn lumba2,monyet utk pertunjukan,apakah tidak menyiksa hewan tersebut???tlg jelaskan,,makasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. mba khusna yang cantik dan baik hati.....
      hukum memanfaatkan hewan untuk mencari uang adalah boleh selagi dengan niat untuk dimanfaatkan dalam kepentingan manusia,akan tatapi kalo hewan tersebut dibuat main-main tanpa alasan yang benar,atau dengan alasan utuk menyiksa hal tu tidak di perbolehkan..

      Hapus
  9. Risda hikmawati(2021110091)
    saya mau brtanya,,didalam makalah kan dijelaskan bahwa kita tdk boleh membunuh hewan dg cara menyiksa,,,
    lalu bagaimana dg hewan yg digunakan dalam penelitian atau dalam percobaan?menurut tnggapan anda bagaimana?

    BalasHapus
  10. hewan yang digunakan dalam penelitian boleh saja karena mempunyai alasan yang benar yaitu untuk tujuan yang benar dalam kemashlahatan manusia,adapun kalo dilakukan dengan cara menyiksa tidak diperbolehkan karena hal tersebut membuat sakit atau cacat yang berkepanjangan.seoerti di jelaskan dalam hadits:"Rosulullah memerinatah suapaya mempertajam pisau atau alat memotong, hal tersebut supaya tidak menyiksa si hewan qurban." dalam hal ini para ilmuan harus menemukan solisinya supaya tidak menyiksa si hewan.

    BalasHapus