Laman

Sabtu, 21 April 2012

C9-54 Tumakninah


HILANGNYA KEBERKAHAN SEBAB PENIPUAN DAN PEMALSUAN
Disusungunamemenuhitugas:
Mata kuliah: HaditsTarbawi II
DosenPengampu:MuhammadGhufron,M.S.I
Disusunoleh:
Tumakninah
2021110132
Kelas C

JURUSAN TARBIYAH PAI
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PEKALONGAN
2012

PENDAHULUAN

                Perdagangan adalah jual beli dengan tujuan untuk mencari keuntungan. Penjualan merupakan transaksi paling kuat dalam perniagaan bahkan secara umum adalah bagian yang terpenting dalam aktivitas usaha. Karena tujuan utama dalam perniagaan adalah mencari keuntungan ,maka kamuflase dalam jual beli dibolehkan. Dan itu hanya bisa dilakukan dengan unsur kamuflase ringan.sementara kamuflase berat atau kamuflase yang diluar batas kewajaran ,hanya terjadi melalui semacam manipulasi barang atau dengan menyembunyikan harga pasaran.kalau kamuflase semacam ini dilakukan dengan manipulasi ,jelas harus ditinggalkan.


















PEMBAHASAN
               
A.      HADITS
عن حكيم بن حزام رضي الله عنه عن الني صلي الله عليه وسلم قال :البيعا ن بالخيارما لم يتفر قا-  آ وقا ل حتي يتفرقا – فا ن صد قا وبينا بورك لهما في بيعهما وان كتما وكذ با محقت بركة بيعهما
(رواه البخاري في الصحيح ,كتاب البيوع,باب ما يمحق الكذب و الكتمان في البيع)

B.      TARJAMAHAN
Dari Hakim bin Hizam RA,dari Nabi SAW,beliau bersabda “Penjual dan pembeli berhak memilih selama keduanya belum berpisah–atau beliau bersabda”hingga keduanya berpisah”-Apabila keduanya jujur dan menjelaskan (cacatnya),niscaya jual beli mereka akan diberkahi.Apabila mereka menyembunyikan sesuatu dan berdusta ,maka berkah jual beli mereka akan dihilangkan.(HR.Bukhori)[1]

C.      MUFRODAT
Mufrodat
Arti
البيعان
Jualbeli
بالخيار
memilih
يتفرقا
Berpisah
صدقا
jujur
بينا
menjelaskan
كتما
menyembunyikan
كذبا
berdusta
محقت
dihilangkan

D.       

E.       BIOGRAFI ROWI

Nama lengkapnya adalah Hakim bin Hizam bin Asad bin Abdul Ghazi.sejarah mencatat dia adalah satu-satunya anak yang lahir dalam ka’bah yang agung.ibunya yang sedang hamil tua masuk kedalam ka’bah bersama rombongan orang-orang sebayanya untuk melihat-lihat ka’bah yang waktu itu dibuka untuk umum sesuai ketentuan.ketika dalam ka’bah ,perut ibu tiba-tiba terasa hendak melahirkan ,dia tidak sanggup lagi berjalan keluar ka’bah,seseorang lalu memberikan tikar kulit kepadanya dan lahirlah bayi itu diatas tikar tersebut.dialah Hakim bin Hizam bin Khuwailid,yaitu anak laki-laki dari saudara Ummu Mukminin Khadijah binti Khuwailid.
Hakim bin Hizam dibesarkan dalam keluarga keturunan bangsawan yang berakar dalam dan terkenal kaya,dia pandai,mulia,banyak berbakti,bijaksana dan bersahabat dekat dengan Rosulullah sebelum beliau menjadi Nabi. Walaupun demikian,Hakim yang kira-kira lima tahun lebih tua dari Rosul ini tidak segera masuk islam,melainkan sesudah  pembebasan koya makkah dari kekuasaan kafir Quraisy,kira-kira dua puluh tahun sesudan Muhammad diangkat menjadi Nabi dan Rosul.
Setelah Hakim masuk islam dan merasakan nikmat iman,timbullah penyesalan mendalam.karena umurnya hampir habis dalam kemusyrikan dan mendustakan Rosulullah.sesudah perang Hunain,Hakim bin Hizam meminta harta rampasan kepada Rosulullah lalu diberi oleh beliau,kemudian hakim meminta lagi dan diberi pula oleh beliau. Akhirnya harta rampasan yang diterima dengan jalan meminta-minta itu berjumlah seratus ekor unta yang kini menjadi cerita(hadits)dalam islam.Rosulullah lalu berkata kepada hakim ,”sesungguhnya harta itu manis dan enak. Siapa yang mengambilnya dengan rasa syukur dan rasa cukup ,dia akan diberi barokahdengan harta itu. Dan siapa yang mengambilnya dengan nafsu serakah,dia tidak akan pernah merasa kenyang. Tangan yang diatas (memberi)lebih baik dari pada tangan yang dibawah(meminta)”.
Mendengar sabda Rosulullah tersebut,hakim bersumpah “ya Rosulullah ,demi Allah yang mengutus engkau dengan agama yang hak,aku berjanji tidak akan meminta-minta apapun kepada siapapun sesudah ini. Dan aku berjanji tidak akan mengambil sesuatu dari orang lain sampai aku berpisah dengan dunia”.
Sumpah tersebut dipenuhi hakim dengan sungguh-sungguh. Sejak mendengar sabda Rosulullah diatas,hakim tidak mau mengambil sesuatu dari seseorang,termasuk gajinya yang tidak pernah ia ambil sampai ia meninggal dunia pada usia 54tahun.[2]

F.       KETERANGAN HADITS
Haditsdiatasmenjelaskanbahwa,dalamtransaksijualbeli,islammenyarankan agar keduabelahpihak yang melakukanjualbelibertemulangsung. Supayapembelidapatmemilihdanmengetahuikondisibarang yang akandibelinya. Selainitu ,haditsinijugamenjelaskanbahwaseorangpedagangharusbelakujujurdenganmenjelaskancacatbarangdagangan yang iaketahui yang tidakterlihatolehpembelidanjugadalamjualbelitidakbolehadapenipuan. Seperti yang tercantumdalamhaditsberikut;

Muslim itubersaudaradengansesamamuslim. Tidak halal bagiseorangmuslimmenjualsesuatu yang adacacatnyakepadasaudaranyatanpamenjelaskancacatbarangtersebut.”(HR.IbnuMajah)[3]

“jika kalian melakukanjualbelimakatidakbolehadatipuan.”(HR.Muslim)[4]

Jadi,seorangpedagangharusjujurdantidakbolehberdustaataupunmenutup-nutupicacatpadadagangannya,karenaberkahjualbelitersebutakandihilangkandaniajugaakanditinggalkanolehkonsumennya. Akibatnyapenjualanmenurundankeuntungan yang didapatsemakinkecilbahkanmungkinsampaimendatangkankerugian.
Sebaliknya,pedagang yang jujurselainmendapatberkahkarenakejujurannya,iajugaakandisenangidandipercayaolehparakonsumen. Dan inimendatangkankeuntungan yang semakinbesar.




G.     AspekTarbawi
Nilaipendidikan yang terdapatdalamhaditsiniialah;
Ø  Kita diperintahuntukberbuatdanberkatajujurdimanapunkitaberada. Karenakejujuran yang kitatanamakanberbuahkebaikanuntukdirikita.
Ø  Kita dilarangmelakukanperbuatanpenipuanataupunberdusta,karenaakanberdampak negative padadirikitasendiri.










               



PENUTUP
Dalamjualbeliatauperdaganganmemangdibutuhkanpromosiuntukmemberikaninformasi yang lengkappadacalonpembelitentangbarangatausebuahproduk. Islam menganjurkan agar dalammelakukanpromosi ,seorangmuslimtidakbolehberlebihantetapiharusrealistisdantetapmenjunjungtingginilaikebenarandankejujuran.






















DAFTAR PUSTAKA
Al Hafizh Al imam,Fathul Baari(Jakarta:Pustaka Azzam,2005)
Al muslihAbdullah,FikihEkonomiKeuangan Islam(Jakarta:Darul Haq,2004)
Diana IlfiNur,Hadis-HadisEkonomi(Malang:UIN-MALANG PRESS,2008)
http:ahlulhadits.wordpress.com/Hakim-bin-huzam-wafat-54.html










[1]Al imam Al Hafizh,Fathul Baari(Jakarta:Pustaka Azzam,2005).hal.80
[2] http:ahlulhadits.wordpress.com/Hakim-bin-huzam-wafat-54.html
[3] Abdullah Al muslih,FikihEkonomiKeuangan Islam(Jakarta:Darul Haq,2004),hal.399
[4]IlfiNurDiana,Hadis-HadisEkonomi(Malang:UIN-MALANG PRESS,2008).hal.220

20 komentar:

  1. Zakirotunnikmah
    2021110112
    C

    bagaimana solusi dari pemakalah menanggapi kondisi pedagang-pedagang Indonesia yang berbuat curang sperti halnya penggunaan bahan-bahan yang berbahaya....karena hal tersebut jarang sekali diketahui oleh konsumen...????????

    BalasHapus
    Balasan
    1. hemm menurut saya prdagangan seprti itu harusnya tdak trjadi karena membahayakan konsumennya..dan jika sudah trjadi maka konsumen harus bisa membedakan mana makanan yang bersih dan mana makanan yg sudah dicampur bahan berbahaya,,,biasanya makanan akan berubah bentuk,warna,aroma dan rsanya jika sudah dicampur bahan lain...untuk lebih mengerti tentang hal ini silahkan lihat reportase investigasi,,disitu dijelaskan cara membedakan mkanan yg aman dan yg tidak..dan agar lebih aman lagi sebaiknya tidak usah jajan diluar cukup masak sendiri..dg mask sndiri akan lebih tau bahan apa saja yg ada dalam makanan kita :)

      Hapus
  2. NAMA : AFIF F
    KLS:C
    NIM:2021110096
    Memang PENIPUAN DALAM PERDAGANGAN kerap sekali terjadi karena alasan demi keluarga bagaimana pendapat anda mengenai hal itu?

    BalasHapus
    Balasan
    1. karena keluarga??seharusnya untuk mencari nafkah tidak perlu melakukan penipuan..rezeki org sudah ada yg mengatur dan biasanya jika berbuat curang justru akan mengurangi rezeki dan rezeki yg didapat tidak mendapat berkah Allah...tanpa berkah Allah seseorang tidak akan merasa kecukupan...dan nafkah yg tidak baik ini selanjutnya akan menjadi darah atau daging dlam tbuh dan biasanya berdampak tidak baik mas...jadi menurut saya carilah nafkah untuk keluarga dg cara yng halal tidak usah dg penipuan

      Hapus
  3. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  4. naelul amalia azmi
    2021110103
    pada aspek tarbawi dlm makalh anda dijelaskan bahwa kita dituntuk untuk melakukan perbuatan jujur dimanapun kita berada..bagaiman agar kita istiqomah dalam menjalnkan itu??

    BalasHapus
    Balasan
    1. selalu ingat bahwa Allah mengetahui semua yang kita perbuat, takut pada adzab yang akan menimpa kita bila kita berbuat tidak jujur...

      Hapus
  5. nurul islakhah
    2021110139
    didalam makalah anda menjelaskan tentang hilangnya keberkahan jarena penipuan dan pemalsuan, keberkahan sperti apa yang dimaksud?

    BalasHapus
    Balasan
    1. mksud keberkahan disini adalah,,pedagang mendapatkan keuntungan,,walaupun harta atau penghasilan yg didapat sedikit tapi pedagang ttp merasa kecukupan dan bisa melanjutkan dagangannya,,,serta merasa hidupnya aman, tentram dan tidak ada kegelisahan ....heehee

      Hapus
  6. 202109113
    bagaimana hukumnya dengan ketidak sengajaan antara penjual dan pembeli,mereka sama-sama tidak tahu kalo di barangnya tersebut ada kecacatan....

    BalasHapus
    Balasan
    1. kalo tidak tau ya tidak apa-apa tapi lain kali pembeli harus lebih hati-hati dan teliti dalam memilih barang agar tidak terulang lagi,,,dan si pedagang juga harus memeriksa dan memilah-milah barang dagangannya,,jangan sampai tidak mengetahui ada kecacatan pada barang yg dijual...

      Hapus
  7. nurul khikmah
    2021110122
    kelas C

    makalah tentang penipuan dan kepalsuan, rata2 pertanyaan juga membahas tentang perdagangan. perdagangan dilakukan dengan berbagai macam klecurangan, karna faktor murah produksi dan banyak untung. bagaimana peran pendidikan menanggapi permaslahan ini? dan jika penipuan untuk kebaikan itu bagaimana?

    BalasHapus
    Balasan
    1. peran pendidikan ya mba...menurut saya mmelalui pendidikan kita bisa menciptakan generasi penerus yg berlaku jujur dalam segala hal..dg memberi pengetahuan tentang jujur ,manfaat bersikap jujur serta akibat yg ditimbulkan dari perbuatan yg tidak jujur atau penipuan..peserta didik akan mengerti dan beerusaha menjauhi penipuan yg kemudian diharapkan bisa membawa negara ini lebih baik lagii...heheee

      Hapus
    2. penipuan untuk kebaikan maksudnya gimana mba?????kalo bohonk untuk kebaikan sya pernah dengar dan itu dibolehkan asal tidak berlebihan tetapi kalo penipuan untuk kebaikan sya belum paham masalah ini...

      Hapus
  8. dwi arum sari
    2021110108
    kelas C
    kita harus berlaku jujur di manapun berada, begitu pun dalam perdagangan, baik sebagai penjual maupun pembeli kita jujur,, kalau jujur sebagai penjual kan sudah jelas seperti contoh kita harus bilang bahwa barang itu cacat, ketika memang ada kecacatan pada barang yg kita jual, lalu gmana ya contoh jujur nya kita sebagai seorang pembeli?????
    gitu ajah makacihh

    BalasHapus
    Balasan
    1. contoh pembeli yg jujur slah stunya dengan mengembalikan jika ada kembalian yg lebih dari seharusnya...tidak mengada2 cacat,misalnya sngaja mmbuat cacat pada barang yg akan dibeli supaya mendapat potongan hrga...hehe itu yg saya tau

      Hapus
  9. riqoh ahmidtsani rosyada
    2021110121
    klas C

    kEbekahan spt aPaKah Yg maKsud mb Nina?

    BalasHapus
  10. pertanyaannya sama seperti nurul islakhah ya mba...jadi mksud keberkahan disini adalah,,pedagang mendapatkan keuntungan,,walaupun harta atau penghasilan yg didapat sedikit tapi pedagang ttp merasa kecukupan dan bisa melanjutkan dagangannya,,,serta merasa hidupnya aman, tentram dan tidak ada kegelisahan ..

    BalasHapus
  11. islam menyarankan dalam jual beli agar si penjual dan pembeli berada dlm satu majlis untuk menghindari penipuan....
    trus bagaimana tanggapan anda mengenai transaksi jual beli online,,,,,,,dimana disitu kemungkinan penipuan sangat besar??????????

    BalasHapus
    Balasan
    1. kalo tidak salah sudah pernah dibahas dalam fikih2 ya mba alfi,,,jual beli scara online dibolehkan asal kriteria barang yang akan dijual belikan jelas...sehingga tidak terjadi slah paham antara penjual dan pembeli...menurut saya kenapa mesti memilih jual beli online yg sdah tau dekat dg penipuan,kalo ada jalan yg lebih mudah dg mengadakan jual beli secara langsung yg bisa menghindarkan dri penipuan...

      Hapus