MAKALAH
DISTRIBUSI
BAHAN POKOK HARUS LANCAR
Disusun
guna memenuhi tugas:
Mata Kuliah : Hadits Tarbawi II
Dosen Pengampu : Muhammad Ghufron, MSI
Disusun oleh :
Nama : Khurotul
Aini
Nim 2021110131 :
Kelas : C
SEKOLAH TINGGI AGAMA
ISLAM NEGERI
(STAIN ) PEKALONGAN
2011-2012
PENDAHULUAN
Distribusi diartikan sebagai kegiatan pemasaran
yang berusaha memperlancar dan mempermudah
penyampaian barang dan jasa dari produsen kepada konsumen, sehingga
penggunaannya sesuai dengan yang diperlukanoleh masing- masing individu
Distribusi bahan pokok
merupakan permasalahan yang sangat rumit, sebab terkadang ada oknum- oknum yang
melakukan penimbunan barang untuk kepentingan pribadi masing- masing individu.
Di dalam islam melarang penimbunan atau hal- hal yang menghambat
pendistribusian bahan pokok ke konsumen.
Islam memberikan kebebasan
kepada setiap orang dalam menjual, membeli dan yang menjadi keinginan hatinya,
tetapi Islam menentang dengan keras sifat anariyah ( egois ) yang mendorong
sementara orang dan ketamakan pribadi untuk memupuk kekayaan atas biaya orang
lain dan memperkaya pribadi, kendati dari bahan baku yang menjadi kebutuhan
rakyat.
Allah dan rasulnya
tidak menyukai orang-orang yang suka menimbun, karena perbuatan menimbun sangat
merugikan, apabila jika yang ditimbun adalah bahan-bahan.pokok yang menjadi
kebutuhan sehari-hari.
PEMBAHASAN
A.
Teks Hadits
عَنْ عُمَرَبْنِ بن الْخَطَّا بِ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (((اَ لْجَا لِبُ مَرْزُوْقٌ وَالْمُحْتَكِرُ مَلْعُوْنٌ )))
B.
Terjemah hadits
Dari
Umar Bin Khattab ia berkata Rasulullah S.A.W
bersabda : "Orang- orang
yang menawarkan (mendatangkan barang) akan di beri rezeki dan orang yang
melakukan penimbunan dilaknat"[2]
C.
Mufrodat
Arti
|
Mufrodat
|
Orang yang jual beli
|
ا لجا لب
|
Diberi rezeki
|
ق ز مر
|
Orang yang menimbun (penimbun)
|
و ا لمحتكر
|
Dilaknati
|
ملعو ن
|
D.
Biografi Perawi
Umar
Bin Al Khattab Al Quraisy Al Adwi, Abu Hafsah khalifah Rasyidin kedua. Beliau
adalah seorang amirul mukminin , beliau
adalah duta orang Quraisy pada masa jahiliyah. Pada masa awal- awal kenabian
beliau bersikap kejam kepada kaum
muslimin kemudian beliau masuk islam dan keislamannya menjadi kemenangan bagi
mereka dan jalan keluar dari kesulitan. Abdullah Bin Mas'ud berkata " kita tidak bisa shalat di
ka'bah hingga Umar masuk islam." Masuk islamnya Umar adalah setelah sekitar 40
orang laki- laki dan 11 perempuan masuk islam, pada tahun ke-6 dari kenabian.
Dia hijrah secara terang- terangan di depan mata orang Quraisy. Beliau ikut
berperang bersama Rasulullah dalam seluruh peperangan.
Beliau
diangkat sebagai khalifah setelah meninggalnya Abu Bakar r.a tahun 13 H. Dalam
masa kekhalifahannya di taklukkan di negeri Syam Iraq, Al Qods, Madain, Mesir
dan Jazirah. Hingga dikatakan pada masa pemerintahannya berdiri sebanyak 12 ribu mimbar dalam islam.Beliau mati syahid
tahun 23 H setelah ditusuk di
pinggangnya oleh Abu Lu'luah orang Majusi ketika sedang shalat shubuh. Setelah
terluka beliau hidup selama tiga malam. [3]
E.
Keterangan
Hadits
Hadits
diatas menjelaskan tentang orang yang mencari rezeki dengan jalan jual beli dan
memperoleh laba,
tidak diharamkan oleh Allah, melainkan orang tersebut akan diberi rezeki.
Sedanagkan orang yang menimbun akan dilaknat oleh Allah. Menimbun merupakan
perbuatan yang tidak diperbolehkan, karena Rasulullah SAW melarang hal
tersebut. Perkataan “menimbun” berarti menahan barang untuk tidak dijual
apalagi ketika barang-barang yang ditimbun itu dibutuhkan dan sengaja untuk
tujuan menaikkan harga.[4]
Dalam kaitannya dengan hadits
diatas, para ahli fiqih berpendapat bahwa penimbunan diharamkan apabila:
1)
Barang yang
ditimbun melebihi kebutuhannya.
2)
Barang yang
ditimbun dalam usaha menunggu saat naiknya harga,miasalnya emas dan perak.
3)
Penimbunan
dilakukan di saat masyarakat membutuhkan, misalnya bahan bakar minyak, beras
dan lain-lain.
Hukuman bagi orang yang
melakukan penimbunan dijelaskan lebih lanjut dalam hadits yang diriwayatkan
oleh Ibnu Majah:
عَنْ
عُمَرَبْنِ اْلخَطّاب قال سمعت رسول الله صلي الله عليه وسلم يقول مَنْ اْحْتَكَرَ
عَلَي الْمُسْلِمِيْنَ طَعَا مًاً ضَرَبَه ُاللهُ باِ لْجُذَا مِ وَاْلِإِفْلَا سِ
Artinya:
Siapa
saja yang melakukan penimbunan makanan terhadap orang islam maka akan dibalas
oleh Allah dengan sakit yang tiada ujung/ sakit lepra/ kusta dan kebangkrutan. (Matan
hadits Ahmad 130)
Muncul
perbedaan pendapat dikalangan ulama jenis barang yang ditimbun. Menurut Al-
Syafi'yahdan Hanabilah, barang yag dilarang ditimbun adalah barang kebutuhan
primer. Abu Yusuf berpendapat bahwa barang yang dilarang ditimbun adalah semua
barang yang dapat menyebabkan kemadaratan orang lain, termasuk emas dan perak.
Pendapat ini disepakati sebagianulama terahir dari Hanabilah dan sebagian ulama
Malikiyah dan Ibnu Abidin Syaukani.
Mengenai
waktu penimbunan tidak terbatas, dalam waktu pendek maupun dalam jangka waktu
panjang. Sesuai hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad:
Artinya:
Dari
Ibnu Umar dari Nabi: : " Barang siapa menimbun makanan 40 malam maka ia
terbebas dari rahmat Allah, dan Allah bebas darinya. Barang siapa yang keluar
rumah pagi-pagi, dan dari kalangan mereka ada yang dalam keadaan lapar maka
tanggungan Allah juga lepas dari mereka itu."
Pada
dasarnya nabi melarang menimbun barang pangan selama 40 hari, sebab biasanya pasar akan mengalami fluktuasi jika
sampai 40 hari barang tidak ada di pasar karena di timbun, padahal masyarakat
sangat membutuhkannya. Bila penimbunan dilakukan beberapa hari saja sebagai
proses pendistribusian barang dari produsen ke konsumen, maka belum dianggap
sebagai sesuatu yang membahayakan. Namun bila bertujuan menunggu saatnya naik
harga, sekalipun hanya satu hari maka termasuk penimbunan yang membahayakan dan
tentu saja diharamkan.[5]
Perilaku
menimbun diharamkan bila meliputi
beberapa hal diantaranya:
1.
Penimbun
mendapatkan barang itu melalui pembelian di pasar-pasar lokal. Tetapi mereka
yang mengimpor barang atau menyimpan dari hasil tanamannya sendiri, maka tidak
dikatakan melakukan penimbunan yang diharamkan.
2.
Menyusahkan
orang lain dengan membelinya. Orang yang membeli barang dagangan pada saat
murah namun tidak menyebabkan kesusahan bagi orang lain, tidaklah dikatakan
melakukan penimbunan, karena tidak mengandung unsur merugikan.[6]
F.
Aspek Tarbawi
Dari hadits diatas pelajaran
yang dapat kita ambil antara lain:
1) Seseorang yang
mencari nafkah dengan jalan jual beli diperbolehkan
2) Seseorang yang
melakukan penimbunan barang baik itu bahan pokok ataupun barang lainnya
maka akan dilaknat oleh Allah S.W.T
3) Kita sebagai umat
muslim hendaknya menjauhi perbuatan yang dilarang oleh Allah sebab akan
diajuhkan dari rahmat Allah S.W.T
4) Orang
yang melakuakan penimbunan adalah pendosa dan kelak akan dijauhkan dari rahmat
Allah S.W.T
PENUTUP
Dari penjelasan hadits diatas dapat disimpulkan bahwa:Orang
yang mencari rezeki dengan jual beli dan memperolaeh laba menurut hadits diatas
hukumya diperbolehkan dan sedangkan Allah akan melaknat orang yang melakukan
penimbunan. Dan kita sebagai umat islam hendaklah menjauhi perbuatan yang
dilarang oleh Allah sebab akan dijauhi dari rahmat Allah S.W.T
DAFTAR
PUSTAKA
Al- Bugha, Musthafa Dieb dan Syaikh Muhyiddin Mistun.
2002. Al Wafi Syarah Hadits Arbain Nawawi. Jakarta : Pustaka Al Kautsar
Author,
Nailul. 1983. Himpunan Hadits-Hadits Hukum. Surabaya: Bina Ilmu
Diana,
Ilfi Nur Diana. 2008. Hadits-hadits Ekonomi. Malang: UIN Press Malang
Manawi,
Lil Manawi. 2003. Faidhul Qadir.
Mushlih, Al Abdullah dan Shalah
Ash- Shawi.2004. Fikih Ekonomi Islam. Jakarta: Darul Haq
[3]Musthafa Dieb Al Bugha dan Syaikh Muhyiddin Misti, Al-
Wafi Syarah Arbain Imam An- Nawawi, (Pustaka Al Kautsar , Jakarta: 2002)
hal 473 [3]
zakirotunnikmah
BalasHapus2021110112
C
tolong jelaskan keterkaitan hadits anda dengan judul makalah anda?
nurul islakhah
Hapus2021110139
di aspek tarbawi anda dikatakan,Seseorang yang melakukan penimbunan barang baik itu bahan pokok ataupun barang lainnya maka akan dilaknat oleh Allah S.W.T..bisakah anda menjelaskan laknat yang seperti apakah itu??
Menjawab pertanyaan dari mb' Zaki
Hapusdilihat dari judul makalah distribusi bahan pokok harus lancar keterkaitannya dengan isi hadits yaitu membahas tentang penimbunan, yang mana salah satu faktor dari terhambatanya pendistribusian bahan pokok ke konsumen adalah adanya proses penimbunan tersebut, dan sebaliknya apabila tidak terjadi penimbunan maka pendistribusian bahan pokok dari produsen ke konsumen akan lancar tanpa adanya suatu hambatan. Serta dari hadits di atas melarang perbuatan penimbunan sebab penimbunan tersebut akan menyengsarakan orang lain, dan ancaman ataupun hukuman bagi orang yang melakukan penimbunan maka akan dilaknat oleh Allah swt..
Menjawab pertanyaan dari mb' Nurul
Hukuman bagi pelaku penimbunan adalah akan dilaknat oelh Allah dalam artian orang tersebut tidaka kan masuk surga melainkan oarng tersebut adalah penghuni neraka sesuai hadits diatas
Selain itu dlm QS At- Taubah ayat 34 adalah oarnga yang melakukan penimbunan mendapat siksa di neraka amat pedih
Sedangakan dalam hadits lain yang diriwayatkan Ibnu Majah yang artinya " Siapa yang melakuakn penimbunan makanan thd org islam maka akan dibalas oleh Allah dg sakit yang tiada ujung/sakit lepra/ kusta dan keBangkrutan"
202109113
BalasHapusapa maksud dari Orang- orang yang menawarkan (mendatangkan barang) akan di beri rezeki...
maksud dari orang-orang yang mendatangkan barang adalah orang yang bekerja dengan cara jual beli, atau orang-orang yang melakukan kegiatan jual beli,dari kegiatan jual beli tersebut pastilah ada barang yang ditawarkan dari produsen ke konsumen, jadi dari pengertingan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa oarng yang mendatang barang adalah oarng yang melakukan "JUAL BELI"
Hapusdan maksud dari akan diberi rizeki adalah orang yang melakukan jual beli apabila jual beli itu dilakukan dengan jalan yang dibenarkan oleh Allah maka akan diberi Rizeki, maksudnya rizekinya akan dilancarkan oleh Allah...
nurul khikmah
BalasHapus2021110122
kelas C
makalah anda membahas perihal distribusi bahan pokok. pendistribuan beras, dalam hal ini beras miskin yang carut marut, pendistribusiannya sebenarnya yang sesuai dengan isi hadist itu yang seperti apa?
pendistribusian yang sesuai dengan hadits adalah apabila ada beras datang hendaklah keesokan harinya langsung dibagikan kepada masyarakat.Namun apabila hal tersebut dilakuakn selama 40 hari maka hal tersebut termasuk dalam penimbunan dan dilarang, namun apabila hal tersebut dimaksudkan bukan untuk maksud yang menimbulkan kesengasaran orang lain maka tidak apa2,namun apabila hal tersebut menyengasarakan masyarakat maka hal tersebut dilarang. Semisal penimbunan itu dilakuakan dalam beberapa hari saja, sebagai proses pendistribusian barang ke konsumen maka hal tersebut belum dianggap membahayakan dan tidak apa2, namun apabila penimbuanan itu dilakuakn selama 40 hari apalagi tu barang pangan maka ornag tersebut akan dijauhakan dari rahmat allah
Hapusdwi arum sari
BalasHapus2021110108
kelas C
bgmana tanggapan ato pendapat pemakalah mengenai kasus kemarin, saat geger ada isu bahwa BBM akan naik (walaupun gag jadi naik akhirnya hee,,)kan sudah banyak orang2 yang melakukan penimbunan bbm tsb!!!
makacih
menurut pendapat saya, hal tersebut tidak seharusnya dilakuakn, sebab sudah kita ketahui bahwa penimbunan itu diharamkan oleh allah, apalagi penimbunan itu dilkakukan saat masayarakat membutuhkan,hal tersebut sudah sangat tidak baik dan akan menimbulakan kesengasaraan bagi masyarkat lain, apalagi kalau barang tersebut ditimbun untuk menunggu harga saat naiknya harga sehingga akan dijual dengan harga yang mahal maka oeng tersebut akan dihukum dengan ancaman masuk neraka dan mengalami kebangkrutan
Hapusdewi afriyani
BalasHapus2021110107
kelas C
menurut pamakalah hukuman apa yg pantas untuk orang yg melakukan penimbunan. misal: BBM ato beras atopun yg lainnya???
dan adakah ad porsi2 tertentu penimbunan tsb yg tdk mdpt hukuman ???
terimakasih,,,,
Sesuai dengan hadits ang diriwayatkan oleh ibnu majah orang yang melakukan penimbunan makanan terhadap orang islam maka akan dibalas oleh Allah dengan sakit yang tiada ujung/ sakit lepra/ kusta dan kebangkrutan.
Hapussedangkan menurut hadis yang diriwayatkan oleh iBnu majah yang diatas adlah barng apa saja baik bahan pokok maupun bukan bahan pokok mak oranga yang melakuakn penimbnn trsbt dilakant oleh Allah swt,
hadits lain yang diriwayatkan oleh Ibnu uMar,hkmn bagi orang yang melakkn penmbnn adalah diajuhkan dari rahmat allah.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusnama : lutfiyah
BalasHapusnim : 202 111 0118
maksud dr laba yg trtera dlm hadits itu laba yg sprti pa???kemudian brp si kadar dari laba yg boleh diambil dari seorang panjual????dan bgmna pndpt dari pmklah jika seorang penjual mngmbil trlalu bnyak laba,misal smpai mencapai 2x lipat bgmn hukumnya...trmksh..
Maksud dari laba menurut hadits diatas adalah apabila seseorang melakukan jual beli lalu dari kegiatan jual beli itu memperoleh laba maka laba terseebut tidak diharamkan oleh allah, melainkan orng trsbt akan diberi rezeki dari jual beli tersebut.
HapusKadar laba dari kita melakuakn proses jual beli tidak ada takarannya atau batasannya, tergantung dari penjual yang akan mengambil untung. Seperti dulu pada zaman Nabi, Nabi pernah berdagang dan mengambil untung sesuai dengan keikhlasan dari pembeli.
dan jika mengambil laba 2x lipat hukumnya tidak apa2, sebab islam tidak memntukan batasan dari penjual untuk mengambil lama, semuanya tergantung srategi dari penjual, namun biasanya dampak dari banyak mengambil banyak untung maka akan sepi pembeli sebab biasanya dari pembeli lebih jeli jika akan membeli sesuatu.
ahmad khairudin
BalasHapus2021110098
c
bagaimana hkm nya mnympan bhn pangan dalam hal ini brupa beras, tpi tnp ada tujuan utk menjualnya, apabila di kaitkan dng hadits diatas, mohon pnjelasannya ????
Hukumnya tidak apa-apa sebab hal itu tidak bermaksud untuk menimbun dalam arti yang sesungguhnya. Itu dilakukan hanya untuk persediaan makanan sendiri, dan maksud dari hadits diatas adalah apabila seseorang melakukan penimbunan dengan maksud untuk menjual barang tersebut pada saat harga melambung tinggi, agar memperoleh keuntungan yang lebih besar hal ini yang dilarang oleh Allah.
Hapus