Laman

Sabtu, 21 April 2012

D9-52 Suci Widiatmi


MAKALAH
DISTRIBUSI BAHAN POKOK HARUS LANCAR
Disusun guna memenuhi tugas :
Mata Kuliah                      : HADITS TARBAWI II
Dosen Pengampu              : Muhammad Ghufron, M.SI





Disusun oleh :
                Nama
                Nim
:
:
Suci Widiatmi
2021110187


 Kelas                 :     D

PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
( STAIN ) PEKALONGAN
2011-2012


BAB I
PENDAHULUAN

Pada dasarnya suatu kegiatan jual beli dalam islam itu merupakan pekerjaan yang halal. Tetapi pekerjaan tersebut akan menjadi dilarang oleh Allah swt apabila dalam melakukan jual beli terdapat kecurangan.
Pada tema makalah ini akan membahas mengenai distribusi bahan pokok harus lancar dimana dalam haditsnya nanti akan menjelaskan tentang jual beli yang baik dan hukuman bagi orang yang melakukan jual beli dengan jalan yang tidak baik atau menyimpang dari apa yang dianjurkan dalam islam.

























BAB II
                                                             PEMBAHASAN                       

A.   Hadits
حَدَّثَنَانَصْرُبْنُ عَلِيُّ الْجَهْضَمِىُّ حَدَّ ثَنَا أَبُو أَحْمَدَ حَدَّثَنَا إسْرَائِيلُ عَنْ عَلِيُّ بْنِ ساَلِمِ بْنِ ثَوْباَنَ عَنْ عَلِيِّ بْنِ زَيْدَ

بْنِ جُدْ عاَنَ عَنْ سَعِيْدِ بْنِ اْلْمُسَيَّبِ عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْجَالِبُ

مَرْزُوقٌ وَالْمُحْتَكِرُ مَلْعُونٌ.[1]


B.     Terjemah
Dari umar bin khattab, Rasuluullah SAW bersabda “orang-orang yang menawarkan dengan harga murah akan diberi rezeki, sedang yang melakukan penimbunan akan dilaknat.’’

C.    Mufrodat
Orang yang menawarkan dengan harga murah     : الْجَلِبُ
Diberi rizki                                                : مَرْزُوْقٌ
Orang yang menimbun                                          : الْمُحْتَكِرُ
dilaknat                                                                 : مَلعُونٌ

D.    Biografi Perawi
Umar bin Al-khatab adalah amirul mukminin Umar bin Al-khatab Al-Quraisy Al Adawi, Abu Hafsa, khalifah rasyidin kedua. Dia adalah duta orang Quraisy pada masa jahiliyah. Pada awal-awal masa kenabian dia bersikap kejam kepada kaum muslimin kemudian masuk islam dan keislamanya menjadi kemenangan bagi mereka dan jalan keluar dari kesulitan. Masuk islamnya Umar adalah setelah sekitar 40 orang laki-laki dan 11 orang perempuan masuk islam, pada tahun ke-6 dari kenabian. Dia hijrah secara terang-terangan di depan mata orang-orang Quraisy. Ikut berperang bersama Rasulullah SAW dalam seluruh peperangan. Dibaiat sebagai khalifah setelah meninggalnya Abu-Bakar Ra. Tahun 13H. Dalam masa kekhalifahanya ditaklukan negeri Syam, Iraq, Al-Quds, Madain, Mesir dan Jazirah. Hingga dikatakan pada masa pemerintahanya berdiri sebanyak dua belas ribu mimbar dalam islam.
Dia mati syahid tahun 23H setelah ditusuk oleh Abu Lu’luah orang majusi dipinggangnya ketika sedang shalat subuh. Setelah terluka dia hidup selama tiga malam. Semoga Allah memberi ridha dan rahmat kepadanya.[2]

E.     Keterangan Hadits
Hadits tersebut menerangkan bahwa orang-orang yang menawarkan dengan harga murah akan diberi rizki itu maksudnya apabila seorang penjual mengambil hasil dari jual beli itu tidak berdosa sedangkan orang yang melakukan penimbunan akan dilaknat oleh Allah swt. Karena penimbunan merupakan perbuatan yang salah, yaitu menyimpang dari peraturan jual beli atau perdagangan dalam sistem ekonomi islam yang berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits.[3]
Dalam hadits tersebut, para ahli fiqh berpendapat bahwa penimbunan diharamkan apabila:
1.      Barang yang ditimbun melebihi kebutuhanya.
2.      Barang yang ditimbun dalam usaha menunggu saat naiknya harga, misalnya emas dan perak.
3.      Penimbunan dilakukan di saat masyarakat membutuhkan, misalnya bahan bakar minyak, beras dan lail-lain.[4]
Adapun ancaman bagi pelaku penimbunan adalah sebagaimana hadits tersebut diancam kebangkrutan dan termasuk orang yang melakukan kesalahan, dan terlepas dari Allah swt serta lebih jelas lagi ancamanya yaitu dilaknat oleh Allah swt.[5]
                                                     
F.     Aspek Tarbawi
Ø  Islam melarang penimbunan atau hal-hal yang menghambat pendistribusian barang sampai ke konsumen karena pedagang yang melakukan penimbunan terhadap barang akan dijauhkan dari rahmat Allah swt.
Ø  Seseorang yang mencari nafkah dengan cara berdagang akan diberi rahmat oleh Allah karena jual beli merupakan pekerjaan yang halal.
Ø  Jangan memberikan harga suatu barang kepada konsumen jauh melebihi diatas harga standar.

BAB III
PENUTUP
           
Dari hadits tersebut dapat disimpulkan bahwa kita disuruh untuk tidak menimbun barang dalam kegiatan jual beli karena Allah sangat melarang hal  tersebut.
Oleh sebab itu kita sebagai seorang muslim wajib memperhatikan hal-hal yang seperti itu, demikian pembahasan mengenai distribusi bahan pokok harus lancar. Semoga apa yang telah kita pelajari dapat bermanfaat bagi kita semua. Amin....





























DAFTAR PUSTAKA

·         Al Bugha, Dr. Musthafa Dieb dan Syaikh Muhyiddin Mistu, Al Wafi  Syarah Hadits Arbain, Pustaka Al Kautsar, 2002.

·         Ibnu Majjah juz I

·         Nur Diana, Ilfi,  Hadits-Hadits Ekonomi.Malang: UIN-MALANG PRESS,2008.


·         T  Yanggo, Huzaimah, Problema Hukum Islam Kontemporer.Jakarta: LSIAK, 1997.
















[1] Ibnu Majjah,Sunan Ibnu Majah  Juz I  hal.678
[2] Dr.Mustofa Al-Bugha dan  Muhyiddin Mistu, Al-wafi syarah hadits Arba’in Imam Nawawi (Jakarta: Pustaka Al-kautsar,2002). hlm.473
[3] Ilfi Nur Diana, Hadits-Hadits Ekonomi (Malang: UIN-MALANG PRESS,2008).hlm.68
[4] Huzaimah T  Yanggo, Problema Hukum Islam Kontemporer (Jakarta: LSIAK, 1997). hlm.103
[5] Ilfi Nur Diana, Hadits-Hadits Ekonomi………………………………hlm.69

19 komentar:

  1. M.Saiful Amri (2021110155)
    menurut anda hukuman apakah yang pantas untuk para penimbun??????

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hukuman/ancaman bagi pelaku penimbunan adalah sebagaimana diterangkan dlm hadits diatas yaitu akan dilaknat oleh Allah swt diakhirat nantinya dan akan dijauhkan dari rahmat Allah swt semasa hidupnya. dijauhkan dari rahmat Allah disini yaitu manusia yg melakukan penimbunan akan diberi kesusahan dlm hidupnya,diputuskan rezekinya,mengalami kebangkrutan,dsb.

      Hapus
  2. Selly monika (2021110179)
    Mengapa manusia dilarang memberikan harga suatu barang kepada konsumen jauh melebihi diatas harga standar?

    BalasHapus
    Balasan
    1. memberikan harga suatu barang kepada konsumen jauh melebihi diatas harga standar dilarang karena akan merugikan para konsumen.dalilnya yaitu:
      surat Asy Syu'araa' ayat 183 yang artinya "Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela dimuka bumi dengan membuat kerusakan."
      selain itu, islam juga telah mengajarkan bahwa dalam kegiatan jual-beli itu dilarang melakukan kecurangan.karena apabila melakukan kecurangan maka hukum jual-beli tersebut menjadi haram. Jadi dalam berdagang alangkah baiknya memberikan harga yg standar saja tidak usah mengambil laba terlalu banyak.Dengan demikian, selain mendapatkan keuntungan-keuntungan yang halal, seseorang tersebut juga sekaligus mendapatkan rahmat dari Allah swt karena telah melaksanakan perdagangan sebagaimana diajarkan dalam islam.

      Hapus
  3. nama ; asmaul fauziah
    kelas: D
    nim : 2021110165

    dalam jual beli kan kita mencari untung, adakah aturan/ standar dalam menetapkan harga agar tidak melebihi/ terlalu mahal?

    BalasHapus
    Balasan
    1. memang benar dalam jual-beli itu bertujuan untuk mencari keuntungan,tetapi keuntungan tsb alangkah baiknya tidak melebihi harga pasaran.
      dalam menetapkan standar harga itu bebas terserah kesepakatan antara penjual dan pembeli selagi keduanya saling menyepakati harga yang ditawarkan maka hukumnya sah-sah saja kegiatan jual-beli tsb. Seperti yang tercantum dalam hadits berikut ini.“Dari Abdullah Ibnu Harits dari Hakim Ibnu Hizam berkata, Rasulullah SAW bersabda:
      “Penjual dan pembeli sama - sama bebas menentukan jual belinya selagi keduanya belum terpisah. Jika keduanya jujur dan berterus terang maka jual beli mereka akan diberkahi Allah,tetapi jika saling mendustaidan curang maka berkah dalam jual beli itu akan terhapus”.

      Hapus
  4. Nama:SUMANTRI
    kelas:D
    NIM:2021110168

    hadist diatas sangat pas dan cocok untuk jada dasar dan pegangan bagi para pedagang.
    yang saya tanyakan bagaimana korelasin/hubunga hadist diatas dengan dunia pendidikan.

    BalasHapus
  5. Nama:SUMANTRI
    kelas:D
    NIM:2021110168

    hadist diatas sangat pas dan cocok untuk jada dasar dan pegangan bagi para pedagang.
    yang saya tanyakan bagaimana korelasin/hubunga hadist diatas dengan dunia pendidikan.

    BalasHapus
    Balasan
    1. menurut saya kaitanya hadits diatas dengan dunia pendidikan adalah:
      dari penjelasan hadits diatas mengajarkan pada kita tentang pendidikan akhlak,contohnya : serakah,jujur,curang,dll.
      pendidikan yang dapat kita petik dari hadits tsb yaitu agar kita tidak berlaku curang dalam menjalankan berdagang maupun dalam kegiatan belajar mengajar karena perbuatan curang itu sangat dilarang oleh Allah swt, selain itu juga mengajarkan kepada kita agar kita selalu berbuat jujur disegala hal karena kejujuran akan membawa kemaslahatan.

      Hapus
  6. Nama : M. Syauqil Malik
    Kelas : D
    Nim : 2021110180

    sedikit menyambung pertanyaan dari mas Sumantri, tadi yang ditanyakan mengenai relevansi dunia pendidikan.
    yang saya tanyakan hampir sama tetapi khususnya antara pendidik dan peserta didik?

    BalasHapus
    Balasan
    1. kaitanya hadits diatas dengan pendidik yaitu bahwa sebagai seorang pendidik itu harus bersifat jujur terhadap peserta didiknya dalam mengajarkan ilmunya karena pendidik merupakan panutan bagi para peserta didiknya.dan apabila seorang pendidik memiliki ilmu yang bermanfaat itu sebaiknya jangan ditimbun saja tetapi diamalkanlah ilmu tsb kpd orang lain yang membutuhkanya, karena sesungguhnya ilmu yang bermanfat itu adalah ilmu yang telah diamalkan kpd orang lain.
      kemudian kaitanya dengan peserta didik yaitu bahwa sebagai peserta didik itu hendaknya memiliki sifat jujur dan tidak curang dalam belajarnya.dan apabila peserta didik memiliki ilmu yang sekiranya bermanfaat bagi orang lain sebaiknya berbagilah ilmu tsb kpd orang yang membutuhkanya agar ilmu tsb bermanfaat.

      Hapus
  7. nama : ifada roudhotul chusna
    nim : 2021110173
    kelas : D

    Pada realita sekarang banyak orang yang menyimpan emas untuk simpanan,contohnya untuk keperluan penting seperti biaya sekolah anak nkedepannya,ini investasi yang sangat bagus untuk kepentingan yang mendesak, karena emas tiap tahunnya menjadi naik.
    tolong jelaskan simpanan tersebut termasuk menimbun suatu barang atau bukan?

    BalasHapus
  8. menjawab pertanyaanya ifada@

    menimbun harta (kanzul maal) yang diharamkan Allah dalam QS At-Taubah [9] :34, adalah menimbun emas dan perak (atau uang) tanpa suatu keperluan (hajat).
    Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beri mereka kabar gembira berupa azab yang pedih.” (QS At-Taubah [9] : 34).

    Adapun jika menyimpan harta karena ada suatu keperluan misalnya untuk keperluan penting seperti biaya sekolah anak kedepannya maka ini tidak termasuk menimbun harta, tapi disebut menabung (al-iddikhar) yang hukumnya boleh asalkan tidak mengandung riba.

    hadits juga telah menerangkan “Simpanlah sebagian dari hartamu untuk kebaikan masa depan kamu, karena itu jauh lebih baik bagimu.” (Hadis riwayat Bukhari).

    jadi kesimpulanya apabila menyimpan emas dengan tujuan untuk keperluan masa depan yang baik maka itu dinamakan tabungan dan hukumnya boleh selama tidak mengandung riba.

    BalasHapus
  9. nama: Zulfa nurfitriana
    nim : 2021110148
    kelas: D
    Menurut anda bagaimana cara atau sistem berdagang yang baik yang menganut sistem perekonomian Islam???

    BalasHapus
    Balasan
    1. menjawab pertayaan zulfa@
      A. Harta Kepunyaan Allah dan Manusia Merupakan Khalifah Atas Harta
      Karasteristik pertama ini terdiri dari 2 bagian yaitu :
      Pertama, semua harta baik benda maupun alat produksi adalah milik Allah Swt, firman Q.S. Al- Baqarah, ayat 284 dan Q.S.Al -Maai’dah ayat 17.
      Kedua, manusia adalah khalifah atas harta miliknya.Sesuai dengan firman Allah dalam QS. Al-Hadiid ayat 7.
      Selain itu terdapat sabda Rasulullah SAW, yang juga mengemukakan peran manusia sebagai khalifah, diantara sabdanya ”Dunia ini hijau dan manis”.Allah telah menjadikan kamu khalifah (penguasa) didunia. Karena itu hendaklah kamu membahas cara berbuat mengenai harta di dunia ini.
      Dapat disimpulkan bahwa semua harta yang ada ditangan manusia pada hakikatnya milik Allah, akan tetapi Allah memberikan hak kepada manusia untuk memanfaatkannya.
      B. Ekonomi Terikat dengan Akidah, Syariah (hukum), dan Moral
      Diantara bukti hubungan ekonomi dan moral dalam Islam (yafie, 2003: 41-42) adalah: larangan terhadap pemilik dalam penggunaan hartanya yang dapat menimbulkan kerugian atas harta orang lain atau kepentingan masyarakat, larangan melakukan penipuan dalam transaksi, larangan menimbun emas dan perak atau sarana- sarana moneter lainnya, sehingga mencegah peredaran uang, larangan melakukan pemborosan, karena akan menghancurkan individu dalam masyarakat.
      C. Jangan membikin mudarat dan jangan ada mudarat.

      Hapus
  10. NAMA : SRI DIANAH
    NIM : 2021110171
    KELAS : D

    Menurut Anda apa dampak dari suatu penimbunan? Dan apakah ada UUD dan Peraturan Pemerintah yang mengatur larangan tentang penimbunan?

    BalasHapus
  11. NAMA : SRI DIANAH
    NIM : 2021110171
    KELAS : D

    Menurut Anda apa dampak dari suatu penimbunan? Dan apakah ada UUD dan Peraturan Pemerintah yang mengatur larangan tentang penimbunan?

    BalasHapus
    Balasan
    1. dampak dari suatu penimbunan yaitu akan menimbulkan semakin tingginya tingkat kemiskinan karena sulit dalam memenuhi kebutuhan yang dibutuhkan akibat dari barang-barang yang ditimbun.

      undang-undang yang mengatur tentang larangan penimbunan barang yaitu undang-undang darurat republik indonesia no.17 tahun 1951 tentang penimbunan barang-barang. sedangkan peraturan pemerintahnya yaitu :
      PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
      NOMOR 33 TAHUN 1996
      TENTANG
      TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

      Hapus