Laman

Jumat, 27 April 2012

F10-61 Miskiyatin Nufus


MAKALAH
LARANGAN ILLEGAL LOGING
Disusun guna memenuhi tugas:
                                    Mata Kuliah                 :        Hadis Tarbawi II
Dosen Pengampu         :        Muhammad Hufron, M.S.I


Description: Copy of STAIN logo polos






Disusun oleh:
MISKIYATIN NUFUS
2021110283
Kelas F


PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PEKALONGAN
2011-2012
PENDAHULUAN

          Tema mengenai Hubungan Manusia Dengan Alam Sekitar merupakan pendidikan yang amat penting karena alam sekitar/lingkungan hidup berada disekitar manusia, serta kita wajib menjaganya dari apa yang dapat menghancurkan, mencemarkan atau merusaknya.
          Al-Qur’an dan Sunnah memberikan perhatian yang besar terhadap lingkungan hidup. Perhatian sunnah terhadap lingkungan dan unsur-unsurnya lebih luas dan lebih terperinci lagi, karena Al-Qur’an hanya meletakkan dasar-dasar dari kaidah-kaidah pokok. Kemudian sunnah berperan sebagai penjelas dari semua itu, dengan memberikan ketentuan hukum dan tuntunan parsial yang lebih detail.
          Dan didalam makalah yang singkat dan sederhana ini, kami akan mencoba untuk membahas tentang Hubungan Manusia Dengan Alam Sekitar mengenai Larangan Illigal Loging, dan semoga bisa menjadi manfaat bagi kita semua.  












PEMBAHASAN

A.    Hadits
 حَدَثَنَا نَهْرَبْنُ عَلِيُُّ : أخبرنا أَبُوْأُسامَةَ عن ابن جُرّيْجٍ, عَنْ عُثْمَانَ بن أَبِى سُلَيْمَانَ. عَنْ سَعِيْدِ بنِ مُحَمَّدِ بن جُبَيْرِبْنِ مَطْعِمِ, عَنْ عَبْدِ الله بْنِ حُبْشِيٍّ قَالَ: قَالَ رَسُْولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قَطَعَ سِدْرَةً صَوَّبَ اللهُ رَأْسَهُ فِى النَّارِ. سُئِلَ أَبُوْدَاوُدَ عَنْ مَعْنىَ هذَا الْحَدِيْثِ فَقَالَ: هذَا اْلحَدِيْثِ مُحْتَصَرٌ. يَعْنىِ: مَنْ قَطَعَ سِدْرَةً فِى فَلاَةٍ يَسْتَظِلُّ بها ابْنُ السَّبِيْلَ وَاْلبَهَائِمُ عَبَثَنَا وَظُلْمًا بِغَيْرِ حَقِّ يَكُوْنَ لَهُ فِيْهَا, صَوَّبَ اللهُ رَأْسَهُ فِى النَّارِ. (رواه ابوداود)[1]

B.     Terjemah
Nasr bin Ali menceritakan kepada kami: Abu Usamah memberitakan kepada saya dari Ibnu Zuraizi dari Utsman bin Abi Sulaiman, dari Said bin Muhammad bin Zubair bin Mud’im, dari Abdillah bin  Abdullah bin Hubsyiy r.a, ia berkata: telah bersabda Rasulullah Saw: “Siapa yang memotong bidara, Allah jatuhkan kepalanya ke neraka”.[2] Abu Dawud ditanya mengenai hadits ini, kemudian ia berkata: Hadits ini adalah ringkasan; “Barangsiapa menebang pohon bidara yang tumbuh ditanah lapang/padang pasir yang dijadikan tempat berteduh para musafir dan hewan ternak dengan tidak ada gunanya dan dzalim tanpa hak didalamnya. Maka Allah akan mengarahkan (memasukkan) kepalanya orang tersebut kedalam neraka”.


C.    Mufrodat

Menebang           :           قَطَعَ
Sidrah/bidara      :           سِدْرَةً
Memasukkan       :            صَوَّبَ                               
Kepalanya           :           رَأْسَهُ
Didalam neraka   :           فِى النَّارِ
Ditanya               :           سُئِلَ  
Mengenai            :           مَعْنىَ
Hadits ini            :           هذَا اْلحَدِيْثِ
Ringkasan           :           مُحْتَصَرٌ

D.    Biografi Perawi
Ia adalah Imam Sulaiman bin Asy’ats bin Ishaq Al-Asadi As Sijistani. Ia berkelana untuk menuntut ilmu, mengarang kitab-kitab yang banyak jumlahnya, mengajar penduduk Iraq, Syam, Mesir dan Khurasan. Ia dilahirkan pada tahun 202 H dan meninggal di Basrah pada tanggal 14 syawal 275 H.
Ia mengambil (belajar) hadits dari guru-guru Al-Bukhari dan Muslim seperti Ahmad bin Hambal, Utsman bin Abi Syabtah, Qutaibah bin Sa’id dan lain-lain dari para imam hadits. Orang-orang yang belajar kepadanya antara lain putranya sendiri Abdullah, Abu Abdir Rahman, An-nasa’i  , Abu Ali Al Lu’luidan lain-lain.[3]
Beliau menghabiskan waktunya di Tursus kurang lebih 20 tahun. Beliau seorang hafizh, lautan ilmu, terpercaya, dan memiliki keilmuan yang tinggi terutama dalam bidang hadits. Para ulama sangat menghormati kemampuan, kejujuran, dan ketakwaan beliau yang luar biasa. Abu Dawud tidak hanya sebagai seorang perawi, penghimpun, dan penyusun hadits, tetapi juga sebagai seorang ahli hukum yang handal dan kritikus hadits yang baik.[4]

E.     Keterangan Hadits
Hadits diatas menerangkan bahwa yang dimaksud dengan sidrah adalah pohon bidara yang terkenal itu, yaitu pepohonan yang tumbuh di padang pasir, karena ia mampu hidup dengan sedikit air serta bertahan terhadap panas. Manusia dapat memanfaatkannya sebagai tempat berteduh dan memakan buahnya, ketika mereka melewatinya saat berada dalam perjalanan, atau sedang mencari padang untuk beternak, atau untuk tujuan lainnya.
Ancaman untuk memasukkan ke dalam neraka terhadap orang yang memotong pohon sidrah menunjukan pentingnya menjaga unsur-unsur lingkungan hidup. Karena dengan itu akan terjaga keseimbangan antara makhluk hidup satu dengan yang lainnya. Ancaman itu juga mencakup seluruh tindakan yang akan merusak keseimbangan itu atau menghilangkan salah satu unsur penting bagi kelangsungan hidup manusia.
Yusuf Qardhawi menemukan banyak ahli hadits yang menakwilkan pengertian hadits Nabi saw, yang telah jelas ini. Akan tetapi, Imam Abu Dawud, yang meriwayatkan hadits ini dalam sunnahnya, mempunyai pemikiran yang berbeda dengan mereka yang melakukan penakwilan itu. Ia memilih pengertian hadits yang lebih lurus. Ketika ditanyai tentang hadits ini, ia menjawab, “Hadits ini berbentuk singkat. Pengertiannya adalah barangsiapa memotong pohon sidrah dipadang pasir yang dipergunakan oleh para musafir untuk berteduh serta hewan-hewan secara sia-sia dan dzalim tanpa alasan yang kuat, maka tindakannya itu akan mendapatkan balasan dengan di tenggelamkan kepalanya di api neraka oleh Allah SWT”.[5]
F.     Aspek Tarbawi
·         Allah SWT  menegaskan bahwa Dia tidak menyukai kerusakan dan orang yang melakukan kerusakan. Itu merupakan perilaku yang menunjukan kekufuran atas nikmat Allah, yang akan mengundang balasan dari Allah SWT.
·         Banyak fakta menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan hidup merupakan akibat dari ketidakharmonisan hubungan manusia dengan lingkungan hidup seperti meningkatnya suhu permukaan bumi akibat penebalan lapisan CO2 pada permukaan bumi, penipisan lapisan ozon (O3) sebagai dampak dari efek rumah kaca, rawan pangan, longsor, banjir dan lain-lain.
·         Dalam QS.Ar-rum:41 dan Al-a’raf: 56 dijelaskan mengenai larangan manusia membuat kerusakan. Dalam surat tersebut di jelaskan bahwa telah muncul berbagai kerusakan didunia ini sebagai akibat dari apa yang dilakukan manusia berupa kedzaliman.
·         Manusia mengemban amanat kekhalifahan dimuka bumi, dengan kemampuan akal manusia bisa berbuat mengelola alam semesta dengan penuh kebebasan, dan ini merupakan karuni yang harus disyukuri. Oleh sebab itu manusia wajib memelihara sebagai suatu amanah dan dilarang untuk membuat kerusakan.
·         Kegiatan penebangan kayu tanpa izin (illegal loging) dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan ketentuan-ketentuan pada Undang-Undang Republik Indonesia.









PENUTUP

Sebagai manusia yang mengemban amanat kekhalifahan dimuka bumi, hendaknya kita benar-benar dapat menjaga amanat Allah berupa kekayaan alam semesta ini yang DIA ciptakan untuk manusia agar manusia dapat mengelola alam semesta dengan penuh kebebasan. Manusia dapat berkreasi mengolah pertambangan dan tumbuh-tumbuhan, dapat menyelidiki lautan, daratan dan udara serta dapat merubah wajah bumi, yang tandus bisa berubah menjadi subur dan bukit-bukit terjal bisa menjadi dataran atau lembah yang sangat subur. Semua ini diciptakan Allah Yang Maha Kuasa untuk kepentingan umat manusia.
Hawa nafsu yang terlepas bebas menimbulkan berbagai macam kerusakan di muka bumi, karena tidak ada lagi kesadaran yang timbul dari dalam diri mereka dan agama tidak dapat berfungsi lagi untuk mengekang kebinalan hawa nafsunya serta mencegah keliarannya. Jadi apabila perbuatanya buruk maka pembalasanyapun buruk pula.













DAFTAR PUSTAKA


2000. Al-kutub Al-sittah. Riyadh: Darus Salam
Arifin,Bey dan Syriqitiy Djamaluddin. 1993. Tarjamah Sunan Abi Daud jilid V. Semarang:
       CV. Asy-syifa’
Zuhri, Muhammad. 1982. Kelengkapan Hadits Qudsi. Semarang: CV. Toha Putra
Majid Khon, Abdul. 2009. Ulumul Hadits. Jakarta: Amzah
Qardhawi, Yusuf. 1998. Sunnah Rasul sumber ilmu pengetahuan dan peradaban. Jakarta:
       Gema Insani Press.

                            


[1]   Al-kutub Al-sittah. (Riyadh: Darus Salam,2000) hlm.1605

[2]  Bey Arifin dan Syriqitiy Djamaluddin. Tarjamah Sunan Abi Daud jilid V. (Semarang:
       CV. Asy-syifa’,1993) hlm.421

[3]  Muhammad Zuhri. Kelengkapan Hadits Qudsi. (Semarang: CV. Toha Putra.1982) hlm.14

[4]  Abdul Majid Khon. Ulumul Hadits.(Jakarta: Amzah,2009) hlm.261-262

[5]  Yusuf Qardhaw. Sunnah Rasul sumber ilmu pengetahuan dan peradaban. (Jakarta:
       Gema Insani Press,1998) hlm.254-255



17 komentar:

  1. kegiatan ilegal loging yang terjadi di indonesia khususnya tentang penebangan pohon di hutan yang sangat marak terjadi dan itu mengakibatkan rusaknya hutan-hutan di indonesia. yang menjadi persoalan pemerintah yang seharusnya memiliki kewenangan lebih untuk melindungi hutan tersebut, justru terdapat oknum-oknum pemerintah yang ikut menikmati hasil dan melindungi para pelaku ilegal loging tersebut!bagaimana tanggapan anda dan solusinya seperti apa?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menurut saya, berarti oknum tersebut tidak amanah terhadap tugasnya dan kelak Allah akan membalasnya dengan diharamkannya ia untuk masuk surga. Untuk solusinya bisa dengan meningkatkan kualitas para anggota pemerintah tersebut, seperti; pembinaan mental dengan langkah-langkah seperti pembinaan sikap mental dan disiplin berupa siraman rohani agar mereka dapat meningkatkan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing, pembinaan mental ideologi dan kejuangan untuk meningkatkan dan selalu berbuat jujur, setia akan tugas dan memahami akan tanggung jawabnya dan perbuatan moral yang dilandasi kepada kepentingan orang banyak.

      Hapus
  2. ANNISA ROSIANA (202109243)
    Apa saja langkah yang sudah dilakukan pemerintah agar tidak terjadi ilegal loging di indonesia?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salah satu yang dilakukan pemerintah adalah adanya sanksi tindak pidana illegal loging yang dimaksudkan agar pelaku jera, yaitu menurut UU No.41 Tahun 1991 tentang Kehutanan dirumuskan dalam pasal 50 dan ketentuan pidana diatur dalam pasal 78 yaitu diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,-

      Hapus
  3. nama:misroha
    nim:202109247
    F
    Di indonesia, banyak ulah manusia yang menimbulkan kerusakan alam, diantaranya melakukan penebangan pohon yang semene-mena, yang dilakukan oleh manusia dan itu sangat bertentangan dengan hadist diatas.Salah satu kegiatan yang memberikan kontribusi terbesar atas terjadinya kerusakan pada alam adalah maraknya praktek
    Illegal Logging. bagaiman tindakan pemerintah atas masalah ini?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk mbak Misroha, inti jawabanya yaitu sama dengan mbak Annisa Rosiana, yaitu yang dilakukan pemerintah adalah adanya tindak pidana bagi pelaku illegal logging.

      Hapus
  4. Yeni nur khasanah
    2021110266

    dalam hadis diatas kan sudah jelas-jelas dilarang untuk melakukan illegal loging, tp kenapa masih banyak yang melakukannya?
    trz faktor apakah yg menyebabkan orang-orang masih melakukan hal tersebut??
    makasih..........

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ada beberapa faktor yang menjadi penyebab illegal logging, antara lain:
      a. faktor kemiskinan
      b. kinerja aparatur dilapangan belum berjalan dengan baik
      c. kayu menjadi primadona pendapatan asli daerah
      d. penegakan hukum belum berjalan optimal
      e. sanksi hukuman belum menimbulkan efek jera
      f. masih terbukanya pasar untuk menjual kayu hasil illegal loging
      g. dan lain-lain

      Hapus
  5. eny marfu`ah
    202 111 0238

    Bagaimanakah peran serta masyarakat mengatasi Illegal Loging, sementara kebutuhan hidup sebagian masyarakat pedalaman (Tepi Hutan) terkadang sulit untuk terpenuhi, dan salah satu cara adalah menebang kayu atau ikut perusahaan penebangan kayu untuk menyambung kehidupan mereka.
    berikan tanggapannya ya mba....

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menurut tanggapan saya, tadi sudah di jelaskan pada pertanyaan mbak yeni, bahwa itu merupakan faktor terjadinya illegal loging yaitu karena faktor kemiskinan, mereka mau tidak mau berprofesi sebagai pembalak liar karena dari sini masyarakat dapat menopang kehidupannya. Menurut saya untuk mengatasinya sebaiknya masyarakat melakukan antara lain:
      a. reboisasi
      b. menerapkan sistem tebang pilih
      c. penanaman hutan secara intensif.

      Hapus
  6. dadang irwanto
    2021110256
    kelas f


    apakah ada cara khusus untuk mengurangi terjadinya illegal loging?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Solusi untuk mengurangi illegal loging antara lain:
      a. menerapakn sanksi yang berat
      b. mengoptimalkan pos-pos penarikan retribusi
      c. menelusuri tujuan akhir dari pengangkutan kayu illegal

      Hapus
  7. chomsatun nadhiroh
    2021110274
    f

    dalam makalah di jelaskan " Kegiatan penebangan kayu tanpa izin (illegal loging) dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan ketentuan-ketentuan pada Undang-Undang Republik Indonesia ",mengapa pada kenyataannya masih ada seseorang yg mengabaikan ketentuan UU RI...apa kah mereka beranggapan bahwa hukuman dari illegal loging itu di anggap ringan, sehingga mereka mengabaikannya.....??? terus kira2 hal2 apa saja yg harus kita lakukan apabila ada warga masyarakat kita yg melakukan illegal loging...??(seandainya saja keluarga kita ikut dalam perbuatan illegal loging)....
    mohon jawabannya.....

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menurut saya semua itu terjadi kemungkinan karena penegakan hukum kehutanan belum berjalan secara optimal, proses penyelidikan dan penyidikan yang belum optomal untuk menjerat pelaku utama illegal loging dan keputusan pengadilan belum maksimal menimbulkan efek jera. Untuk menasehati saudara yang melakukan illegal logging yaitu pertama dengan menasehati kemudian jika ia tidak berubah maka dengan tindakan dan jika itu pun belum membuat dia jera maka cukup kita mendoakannya.

      Hapus
  8. arif stiawan
    2021110270
    f

    miss nufus, masalah illegal logging memang sangat merugikan orang lain.
    tapi di negara kita ini kalo kita menebang pohon jati yang kita tanam sendiri, dan di lahan kita sendiri pasti akan disita polisi (kalo ketahuan) dengan dalih pohon jati itu dilindungi. dan itu termasuk illegal logging.

    apakah ilegal logging yg demikian juga termasuk ke dalam hadits ini? mhon penjelasan. terima kasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sudah dijelaskan diatas bahwa Ancaman hukuman yang akan mendapat balasan dari Allah adalah mencakup seluruh tindakan yang akan merusak keseimbangan dan menghilangkan salah satu unsur penting bagi kelangsungan hidup manusia serta jika ia melakukannya dengan sia-sia dan dzalim tanpa alasan yang kuat, jadi menurut saya jika melihat hadits diatas, apakah seseorang tersebut menebang pohon itu ada unsur-unsur yang dilarang oleh Allah yang telah dijelaskan diatas atau tidak, jika iya maka itu termasuk illegal logging dalam hadits.

      Hapus