Laman

Minggu, 08 April 2012

H8-46 Risnatul Khikmah


M A K A L A H
BUDAYA SUAP DAN RENDAHNYA KUALITAS KERJA
Disusun guna memenuhi tugas:
Mata Kuliah         : Hadits Tarbawi II
Dosen Pengampu  : Muhammad Hufron, M.S.I



 






Disusun Oleh:





Disusun Oleh:
Risnatul Khikmah     (2021110374)
Kelas : H





JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PEKALONGAN
2012
PENDAHULUAN

            Dewasa ini praktek suap-menyuap semakin merajalela. Suap merupakan akhlak tercela. Orang yang buruk akhlaknya menjadikan orang lain benci kepadanya. Orang-orang arif bijaksana berkata “Akhlak yang buruk itu ibarat racun yang membunuh, perbuatan keji memisahkan seseorang dari masyarakat dan Tuhan. Ia teman dengan syeitan yang selalu merayunya untuk jatuh ke jurang kehinaan.”
            Ahli ilmu sosiologi berkata : Tidak akan ada bangsa yang besar jika anggota-anggota masyarakatnya buruk akhlaknya. Bangsa yang sudah rusak budi pekertinya akan menjadi bangsa yang rapuh, mudah hancur di kala ia menghadapi kesulitan, serangan dari luar dan sebagai kekuatan yang hakiki ialah kekuatan yang timbul dari akhlak baik dari setiap anggota masyarakat. Bangsa yang baik akhlak ibarat pohon besar yang berurat akar terhujam ke dalam bumi tidak akan tumbang oleh angin betapapun kencangnya.
Uang bukan segalanya, namun segalanya butuh uang. Inilah slogan yang sering terdengar di kalangan masyarakat berkaitan dengan melegalkan segala cara untuk memperoleh yang diinginkan. Bagaimana tidak, banyak kasus yang dapat dijumpai jika tidak ada ‘uang pelicin’ maka akan menemui banyak kendala, birokrasi berbelit-belit atau mungkin terjadi pengulur-uluran waktu untuk mencapai kesepakatan. Sudah tidak asing lagi ‘uang pelicin’ atau suap bagi kita.
Namun kenyataannya banyak yang menyalah artikan suap sebagai hadiah, akan tetapi keduanya sebenanya sangatlah berbeda arti. Jika kita tidak memahaminya dengan benar dan meremehkan hal tersebut bisa jadi kita akan terimbas baik hanya sebagai pelaku suap atau penerima suap. Na’udzubillahi min dzalik.
Maka pada kesempatan ini, saya akan membahas tentang hadits suap, bagaimana hukum suap-menyuap itu dalam hadits dan apa dampak yang ditimbulkan?


PEMBAHASAN
BUDAYA SUAP DAN RENDAHNYA KUALITAS KERJA

A.      Hadits
عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ : لَعَنَ رَسُوْلُ للهِ صَلَّى عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ الرَّاشِيَ وَ الْمُرْتَشِيَ وَالرَّائِشَ يَعْنِي الَّذِي يَمْشِي بَيْنَهُمَا. (رواه احمد في المسند, باب في مسند الانصار, و من حديث ثوبان).[1]

Terjemahan:
“Dari Tsauban, ia berkata: Rasulullah SAW melaknat orang yang menyuap dan yang menerima suap dan orang yang menjadi perantara, yaitu orang yang pergi antara keduanya.” (HR. Ahmad).[2]

B.       Mufrodat
melaknat                                  لَعَن =
orang yang menyuap (penyuap)              = الرَّاشِيَ
orang yang menerima suap                       = الْمُرْتَشِيَ
perantara suap                                          = الرَّائِشَ
yaitu orang yang pergi antara keduanya = يَعْنِي الَّذِي يَمْشِي بَيْنَهُمَا

C.      Biografi Rawi
Namanya Tsauban bin Bujdud. Aslinya dari Yaman. Beliau merupakan salah satu budak yang dibebaskan Nabi SAW. Meninggal pada masa pemerintahan Abdulllah bin Farth. Dan meninggal pada tahun 54 H.
Guru                     : Rasulullah SAW.
Murid-muridny a  : Jabir bin Nafir Al-Hadhramy, Abu Idris Al-Khaulany, Abu Abdu As-Salam Sholih bin Rustam, Salim bin Abi Al-Ja’ad, Kholid bin Ma’adan, Rasyid bin bin Said Al-Muqroiy, Abdul Rahman bin Ghanam Al-Asy’ari, dan lain sebagainya.[3]
Tsauban merupakan seorang pemuda yang tertawan dan menjadi budak akibat kekalahan yang dialami kaumnya di suatu peperangan. Ia dibeli oleh Rasulullah s.a.w. yang kemudian memerdekakannya. Tetapi kemerdekaan yang telah dimilikinya kembali tidak pernah membuatnya pergi meninggalkan sosok yang memerdekakannya. Ia bahkan makin bertambah cinta kepada Rasulullah yang menjadi sebab keislaman dan kemerdekaannya itu. Ia bahkan telah berikrar untuk mengabdikan diri kepada Rasulullah SAW selama hidupnya. Tsauban sangat sentimentil dalam cintanya kepada Rasulullah, sehingga ia tidak sanggup berpisah lama dengan beliau. Namun tidak selamanya pencinta dan sang kekasih dapat bersama-sama; perpisahan dengan orang yang dicintai kadang-kadang harus terjadi, walau hanya untuk beberapa saat. Itulah derita yang dialami oleh Tsauban dari waktu ke waktu.[4]

D.      Keterangan Hadits
Hadits dalam makalah ini adalah tentang suap. Suap yang di maksud dalam hadits itu adalah uang sogokan (suap). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia suap adalah uang sogok; barang siapa yang memberi suap kepada pegawai negeri akan dihukum.[5]
Sedangkan suap dalam istilah bahasa Arab adalah  الرّشوةyang artinya uang (suap).[6] Penyebab terjadinya suap karena orang tersebut tidak bisa bersabar, etos kerja lemah, mereka yang melakukan ini termasuk orang yang kufur nikmat. Orang tidak bekerja keras demi mendapatkan apa yang diinginkan, tetapi malah mengambil jalan pintas yaitu suap demi tujuan lancarnya suatu tertentu, bisa dalam hal pekerjaan atau urusan keduniawian.
Suap akan merusak perbuatan orang (orang yang melakukan suap), menghancurkan kemaslahatan dan bisa menumbuhkan rasa dendam terhadap orang yang berbuat suap. Apalagi jika suap itu membuat banyak orang kehilangan haknya dan membuat Allah murka. Ibnu Taimiyah berkata, “Tidak boleh menerima hadiah baik untuk kepentingan umum, apalagi kepentingan pribadi dari pezina, pencuri, pemabuk, pembegal, koruptor atau lainnya, yang membuat hukuman mereka bisa dibatalkan. Harta yang dipungut untuk membatalkan hukuman adalah terlarang dan keji. Jika ada penguasa yang melakukan itu, maka ia telah melakukan dua kesalahan besar: membatalkan hukuman dan memakan barang haram. Itu artinya, ia telah meninggalkan kewajibannya sebagai seorang penguasa dan melakukan yang dilarang”. Maka jika penguasa telah makan uang haram, maka ia akan terdorong untuk mendengarkan sumpah palsu. Rasulullah SAW mengutuk penyuap (rasyi), penerima suap (murtasyi), dan yang menjadi perantara bagi keduanya.[7] 
Kalau diperhatikan lebih seksama, ternyata hadits-hadits Rasulullah itu bukan hanya mengharamkan seseorang memakan harta hasil dari sogokan, tetapi juga diharamkan melakukan hal-hal yang bisa membuat sogokan itu berjalan. Maka yang diharamkan itu bukan hanya satu pekerjaan yaitu memakan harta sogokan, melainkan tiga pekerjaan sekaligus. Yaitu
1.    Menerima sogokan
2.    Memberi sogokan
3.    Mediator sogokan
Sebab tidak akan mungkin terjadi seseorang memakan harta hasil dari sogokan, kalau tidak ada yang menyogoknya. Maka orang yang melakukan sogokan pun termasuk mendapat laknat dari Allah juga. Sebab  pekerjaan dan inisiatif dia-lah maka ada orang yang makan harta sogokan. Dan biasanya dalam kasus sogokan seperti itu, selalu ada pihak yang menjadi mediator atau perantara yang bisa memuluskan jalan.
Sebab bisa jadi pihak yang menyuap tidak mau menampilkan diri, maka dia akan menggunakan pihak lain sebagai mediator. Atau sebaliknya, pihak yang menerima suap tidak akan mau bertemua langsung dengan si penyogok, maka peran mediator itu penting. Dan sebagai mediator, maka wajarlah bila mendapatkan komisi uang tertentu dari hasil jasanya itu.
Maka ketiga pihak itu oleh Rasulullah SAW dilaknat sebab ketiganya sepakat dalam kemungkaran. Dan tanpa peran aktif dari semua pihak, sogokan itu tidak akan berjalan dengan lancar. Sebab dalam dunia sogok menyogok, biasanya memang sudah ada mafianya tersendiri yang mengatur segala sesuatunya agar lepas dari jaring-jaring hukum serta mengaburkan jejak.
Dampak Negatif Suap  
- Dapat menipiskan iman dan menyebabkan Allah murka serta membuat setan mudah memperdaya manusia, dengan menjerumuskan manusia ke dalam maksiat yang lain.   
- redupnya cahaya akhlak serta timbulnya saling menzhalimi antar individu.
[8]
     Jadi, jelaslah sudah bahwa semua orang yang terlibat dalam suap-menyuap akan dilaknat dan hukum suap-menyuap adalah haram.

E.       Aspek Tarbawi
Dari uraian keterangan hadits diatas, bisa saya ambil aspek tarbawi yaitu:
1.    Jauhilah suap-menyuap, karena ini termasuk akhlak tercela dan dalam hadits ini Rasulullah SAW melaknat semua yang terlibat dalam kegiatan suap menyuap.
2.    Semangat bekerja dengan menumbuhkan etos kerja muslim agar kita tidak terjerumus ke jalan yang haram.
3.    Selalu mendekatkan diri kepada Allah SWT agar kita terhindar dari praktek suap-menyuap.
























PENUTUP

Sebagai seorang muslim yang mengaku tunduk dan patuh terhadap hukum-hukum Allah dan Rasulullah maka sepatutnyalah kita membenci praktik suap-menyuap (ar-Risywah) yang telah meracuni pikiran kaum muslimin sehingga mereka tidak lagi percaya kepada qadha dan qadar dari Allah, dengan akhirnya mereka menempuh jalan pintas untuk kemudian memutarbalikkan kebenaran, merubah yang bathil menjadi haq. Tidak hanya itu, laknat dari Rasulullah seharusnya menjadi bahan pertimbangan bagi orang-orang yang akan dan membudayakan praktik suap-menyuap tersebut.
“Dan Kami ikutkanlah laknat kepada mereka di dunia ini; dan pada hari kiamat mereka termasuk orang-orang yang dijauhkan (dari rahmat Allah).” [QS. Al-Qashash: 42]
Demikianlah jika Allah dan Rasul-Nya telah melaknat seseorang maka laknat itu akan melekat pada dirinya di dunia hingga akhirat. Na’udzubillahi min dzalik. Mudah-mudahan kita termasuk orang-orang yang kembali kepada jalan yang benar.














DAFTAR PUSTAKA

Musnad Imam Ahmad bin Hanbal Juz V . Libanon: Daarul ‘Ilmiyah

Hamidy, Mu’ammal, dkk. 1986. Terjemahan Nailul Authar (Himpunan Hadits-Hadits Hukum). Surabaya: PT Bina Ilmu.

Tahdzib At-Tahdzib Juz I. Mesir: Daarul Fikr

Riyadi, Muhammad. 18 April 2009. Cinta yang Tulus yang Masuk ke dalam Jiwa. http://riyaadhul-jannah.blogspot.com/2009/04/cinta-tulus-yang-merasuk-ke-dalam-jiwa.html.  Diakses tanggal 26 Februari 2012.

Departemen Pendidikan Nasional. 2008. KBBI (Pusat Bahasa). Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Munawwir, Ahmad. 2002. Warson. Al-Munawwir (Kamus Arab Indonesia). Surabaya: Pustaka Progressif.

Al-‘Adawy, Musthafa. 2005. Fikih Akhlak. Jakarta: Qisthi Press.

Halalkah Suap? http://hadis-islam.blogspot.com/2010/07/halalkah-suap.html (diakses tanggal 26 Februari 2012).





[1] Musnad Imam Ahmad bin Hanbal Juz V  (Libanon: Daarul ‘Ilmiyah), hlm. 329.
[2] Mu’ammal Hamidy, dkk, Terjemahan Nailul Authar (Himpunan Hadits-Hadits Hukum), (Surabaya: PT Bina Ilmu, 1986), hlm. 614.
[3] Tahdzib At-Tahdzib Juz I (Mesir: Daarul Fikr), hlm. 573-574.
[4] Muhammad Riyadi, Cinta yang Tulus yang Masuk ke dalam Jiwa  (http://riyaadhul-jannah.blogspot.com/2009/04/cinta-tulus-yang-merasuk-ke-dalam-jiwa.html, 18 April 2009), Diakses tanggal 26 Februari 2012.
[5] Departemen Pendidikan Nasional, KBBI (Pusat Bahasa) (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2008), hlm. 1343.
[6] Ahmad Warson Munawwir, Al-Munawwir (Kamus Arab Indonesia) (Surabaya: Pustaka Progressif, 2002), hlm. 501.
[7]  Musthafa Al-‘Adawy, Fikih Akhlak (Jakarta: Qisthi Press, 2005), hlm. 398.
[8] Halalkah Suap? http://hadis-islam.blogspot.com/2010/07/halalkah-suap.html (diakses tanggal 26 Februari 2012).

25 komentar:

  1. Krisna ayu Diana (2021110348)

    Mengapa Anda mengatakan bahwa orang yang memberi atau menerima suap adalah orang yang kufur nikmat? Dan Apa perbedaan antara hadiah dan suap yang lebih spesifik?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menjawab pertanyaan yang pertama, mengapa saya mengatakan bahwa orang yang memberi atau menerima suap adalah orang yang kufur nikmat, karena menurut saya, orang yang memberi/menerima suap itu bisa dikatakan bahwa orang tersebut mampu atau orang yan melakukan itu sudah mempunyai jabatan, karena dalam hal ini suap yang dilakukan itu untuk melancarkan bisnis ataupun yang urusan yang lain yang menyangkut kepentingan pribadi orang yang menerima/memberi suap tersebut. Dalam hal ini, orang yang menerima/memberi suap itu sudah mampu, kaya, punya jabatan yang tinggi dan kenikmatan-kenikmatan yang lain yang telah diberikan Allah SWT, tetapi ia tidak puas dengan apa yang ia punyai, jabatan yang tinggi yang sudah mapan, tetapi karena menuruti hawa nafsunya orang tersebut melakukan suap, maka menurut saya itu bisa dikatakan sebagai kufur nikmat, tidak mensyukuri nikmat (jabatan, tahta, harta yang ia punyai). Berarti pelaku ini tidak mensyukuri nikmat yang telah diberi oleh Allah SWT. Demikian jawaban dari saya.
      Kemudian menjawab pertanyaan yang lain, apa perbedaan antara suap dan hadiah secara spesifik? Perbedaannya yaitu:
      Saya awali dulu dari pengertian hadiah, hadiah adalah sesuatu yang diberikan kepada atau oleh seseorang dengan tidak bersyarat, terjaga dari bentuk-bentuk suap, tidak mengharapkan yang lebih banyak ataupun sedikit. Dalam pengertian lain, hadiah adalah memberikan sesuatu kepada orang lain tanpa pamrih, atau sesuatu yang diberikan dengan maksud sebagai bukti kasih sayang dan adanya persahabatan. Adapun pahalanya dapat dikhususkan kepada sanak kerabat, saudara, para ulama, guru-guru, para sesepuh, dan orang-orang yang dianggap dekat dan disangka baik. Sedangkan suap menurut Ibnu Abidin, suap adalah sesuatu yang diberikan oleh seseorang kepada hakim atau lainnya supaya orang itumendapatkan kepastian hukum atau memperoleh keinginannya.
      Dari pengertian-pengertian itu, maka perbedaan antara suap dengan hadiah adalah:
      Pembeda Suap Hadiah
      Hukum secara syari’at Haram Dianjurkan
      Termasuk pemasukan Haram Halal
      Bentuk pemberian Disertai syarat Tanpa bersyarat
      Tujuannya Untuk mencari muka dan mempermudah dlm perkara bathil Untuk silaturrahim dan kasih sayang
      Cara pemberiannya Sembunyi-sembunyi dan dengan berat hati Terang-terangan atas dasar sifat kedermawanan
      Waktu pemberiannya Biasanya dilakukan sebelum pekerjaan Diberikan setelahnya.

      Hapus
  2. Rohiman 2021110356
    bagaimana pendapat pemakalah dengan maraknya budaya suap-menyuap atau money politik yang terjadi di negara kita Indonesia,?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wah sangat bagus sekali pertanyaan ini. Terima kasih. Menurut saya, praktek haram suap-menyuap yang terjadi di Indonesia sungguh sangat ironi ya. Kenapa di saat rakyat yang banyak yang sengsara, tetapi ada segelintir atau beberapa oknum yang melakukan praktek tersebut, mereka tidak membantu rakyat, tetapi lebih berfikir masa depan mereka sendiri. Seperti yang saya ungkapkan di makalah bahwa suap atau bentuk praktek haram yang lain merupakan dosa, dan pada makalah saya sudah tercantum dampak negative suap. Melihat dari dampak negatif (kemudharatannya lebih banyak), maka saya sangat tidak setuju apa yang sekarang terjadi di Indonesia yaitu praktek money politik itu. Sungguh sangat tidak bijak orang yang melakukan itu dan ini akan membuat rakyat tidak mandiri dan sepertinya mereka lebih mencontohkan hal yang tidak baik pada rakyatnya, seharusnya pemimpin itu memberi contoh yang baik pada rakyatnya. Kita pun sebagai rakyat harus berani menolak mentah-mentah calon-calon politik itu melakukan money politik. Ingat apa yang ada di hadits ini bahwa orang yang menyuap, memberi suap dan perantar diantar keduanya akan dilaknat. Kita sebagai rakyat atau sebagai calon pemimpin harus selalu mengingat Allah SWT kapan pun, dimana pun kita berada. Demikian jawaban dari saya. Terima kasih.

      Hapus
  3. suswati (2021110358)

    tolong bisa dijelaskan contoh suap menyuap yg terjadi pada masa rasulullah dahulu,,

    BalasHapus
    Balasan
    1. yang saya ketahui kisah pada awal penyebaran Islam,, dakwah rasulullah selalu ditentang oleh kafir quarisy, dan menyuruh Rasulullah untuk menghentikan dakwahnya, dan tantangan-tantangan dari kaum kafir quraisy sungguh tidak henti-hentinya, jika mereka gagal, mereka akan cari jalan yang lain.
      Salah satunya tentangan dari kaum kafir quraisy adalah menawarkan harta, tahta, dan wanita agar nabi memberhentikan dakwahnya . Ini sudah terindikasi bahwa kaum kafir Quraisy melakukan suap agar tujuan mereka tercapai yaitu berhasil menggagalkan penyebaran agama Muhammad ke lebih luas lagi. Dalam hal ini, nabi menolaknya dan terus menyebarkan dakwahnya... demikian.

      Hapus
    2. Pernah terjadi kasus Abu Lutbiyyah yang mengaku telah mendapat hadiah pada saat bertugas memungut zakat di distrik Bani Sulaim. Pada saat itu Rasulullah SAW sangat tedas menegurnya dengan kalimat “jika kamu memang benar, maka apakah kalau kamu duduk di rumah ayahmu atau di rumah ibumu hadiah itu akan datang juga kepadamu?”. Dengan adanya teguran keras ini menunjukkan bahwa beliau sangat tegas terhadap berbagai upaya penyelewengan dan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh para pejabat pada zamannya. Dimana Abu Lutbiyyah mestinya mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah itu diberikan karena jabatan yang ada padanya. Ini menunjukkan ada indikasi praktek meyuap. Demikian.

      Hapus
  4. nama: Fatwa Adina
    NIM : 2021110333

    bagaimana jika menyuap itu untuk mendapatkan atau mempertahankan kebenaran dan menghindari kemudharatan? Tolong dijelaskan dengan menggunakan contoh!

    BalasHapus
    Balasan
    1. Secara naluri manusia memiliki keinginan untuk berinteraksi sosial, berusaha berbuat baik. Akan tetapi, terkadang manusia khilaf sehingga terjerumus dalam kemaksiatan dan berbuat zalim terhadap sesamanya, menghalangi jalan hidup orang lain sehingga orang lain itu tidak memperoleh hak-haknya. Akhirnya, untuk menyingkirkan rintangan dan meraih hak-haknya terpaksa harus menyuap. Suap menyuap dalam hal ini, diperbolehkan. Namun, ia harus bersabar terlebih dahulu sampai Allah membuka jalan baginya. Dalil diperbolehkannya menyuap untuk mendapatkan atau mempertahankan kebenaran yaitu: “Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud bahwa ketika ia berada di Habasyah, tiba-tiba ia dihadang oleh orang yang tidak dikenal. Maka, ia memberinya dua dinar. Akhirnya ia diperbolehkan melanjutkan perjalanan.” Dalam keadaan ini, yang menggung dosa adalah penerima suap, bukan pemberi. Maksudnya Ibnu Mas’ud menyuap semata-mata untk menghindari bahaya yang mengancam jiwanya. Ia melakukan hal itu karena ia mengetahui bahwa perbuatannya itu tidak berdosa.

      Hapus
  5. Adin Refqi Larenurifta
    2021110359

    apakah semua bentuk penyuapan itu dilarang?bagaimana jika seseorang menyuap karena memang untuk mendapatkan sesuatu yang benar-benar menjadi haknya dalam artian jika ia tidak melakukannya maka urusannya akan berbelit-belit dan dipersulit

    BalasHapus
    Balasan
    1. Berdasarkan hadits dalam makalah ini, suap menyuap itu dilarang, namun menurut Jumhur ulama ada suap untuk mempertahankan kebenaran dan mencegah kebatilan serta kezaliman itu diperbolehkan, kalau memang tidak ada lagi jalan lain selain suap. Seperti yang anda katakan apabila tidak menyuap, maka urusannya akan dipersulit,. maksud anda apakah itu termasuk dalam kepentingan mempertahankan kebenaran tidak? Kalau ya, maka diperbolehkan, tetapi perlu diingat kalau memang tidak ada jalan selain suap, kalau ada jalan yang lain yang lebih baik, mengapa tidak pilih jalan yang baik...

      Hapus
    2. Jumhur ulama memberikan pengecualian kepada mereka yang tidak bisa mendapatkan haknya kecuali dengan disyaratkan harus membayar jumlah uang terentu. Intinya, yang minta berdosa karena menghalangi seseorang mendapatkan haknya, sedangkan yang membayar untuk mendapatkan haknya tidak berdosa, karena dia melakukan untuk mendapatkan apa yang jelas-jelas menjadi haknya secara khusus. Maksudnya hak secara khusus adalah untuk membedakan dengan hak secara umum. Contohnya adalah bahwa untuk menjadi pegawai negeri merupakan hak warga negara, tapi kalau harus membayar jumlah tertentu, itu namanya risyawah yang diharamkan. Karena menjadi pegawai negeri meskipun hak warga negara, tetapi hak itu sifatnya umum. Siapa saja memang berhak jadi pegawai negeri, tapi mereka yang yang benar-benar lulus saja yang berhak secara khusus. Kalau lewat jalan belakang, maka itu bukan hak. Sedangkan bila seorang dirampas harta miliknya dan tidak akan diberikan kecuali dengan memberikan sejumlah harta, bukanlah termasuk menyogok yang diharamkan. Karena harta itu memang harta miliknya secara khusus.
      Beberapa Perkara yang Dibolehkan:
      Ketahuilah bahwa ada perkara yang diperbolehkan dan tidak termasuk suap yang haram. Diantaranya yaitu :
      1. Dibolehkan pemberian kepada pemimpin atau wakil dan para pegawainya jika pemberian tersebut bukan karena jabatan mereka, juga bukan untuk menolak kebenaran atau mewujudkan kebathilan. Mereka boleh menerimanya karena pemberian ini bukan termasuk suap. Misal hadiah dari orang yang sudah biasa memberi hadiah sebelum yang bersangkutan menjadi pejabat.
      2. Dibolehkan memberikan hadiah walaupun kepada seorang hakim, jika dia memberinya tanpa melihat jabatan orang yang diberi hadiah, dan bukan karena ingin dipermudah dalam proses pengadilan yang dia alami. Akan tetapi dia sudah terbiasa memberi hadiah dengan sebab lain seperti lantaran sebagai kerabat, kawan dekat, dan semisalnya.
      3. Dibolehkan memberi hadiah kepada para guru jika dilakukan karena rasa suka sebab ilmu dan agama serta akhlaknya yang bagus, dengan syarat sang guru menjalankan tugasnya dengan baik, dan tidak curang jika tanpa diberi hadiah dan tidak akan pilih kasih kepada para pemberi hadiah saja. Ini hanya mungkin terjadi jika sang guru tidak sedang mengajar si pemberi hadiah.
      4. Boleh bagi para pegawai menerima hadiah jika diizinkan oleh pimpinannya
      5. Dibolehkan bagi para pemimpin memberi hadiah kepada para bawahannya, hal ini lantaran tidak dijumpai.

      Hapus
  6. ilma camalia,2021110380

    menurut pemakalah bagaimana cara agar kita terhindar dari praktik suap menyuap,karna di masa sekarang ini sulit membedakan antara yang haq dan yang bathil karena perbedaanya sangat tipis sekali,mohon dijelaskan..

    BalasHapus
    Balasan
    1. menurut saya, cara menghindari diri dari praktek suap menyuap:
      1. Selalu mendekatkan diri kepada Allah SWT. Karena dengan mendekatkan diri kepada Allah (dengan niat yang sungguh-sungguh) insyaAllah akan di peringatkan apabila kita berbuat suatu dosa, sehingga kita tidak terjerumus lebih dalam ke lembah dosa.
      2. Kita harus pintar-pintar memilah antara pemberian yang bermaksud tertentu dan pemberian yang diberikan memang dengan ikhlas (hadiah).

      Hapus
    2. Upaya Untuk Memberantas Suap
      Solusi individu dan masyarakat
      a. Setiap individu muslim hendaklah memperkuat ketakwaannya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
      b. Berusaha menanamkan pada setiap diri sifat amanah dan menghadirkan ke dalam hati besarnya dosa yang akan ditanggung oleh orang yang tidak menunaikan amanah.
      c. Setiap individu selalu belajar.
      Solusi untuk Ulil Amri (Pemerintahan)
      a. Jika ingin membersihkan penyakit masyarakat ini hendaknya memulai dari mereka sendiri.
      b. Bekerjasama dengan para da’i untuk menghidupkan ruh tauhid dan keimanan kepada Allah.c. Memperhatikan keahlian dan keamanahan dalam mengangkat pegawai.
      d. Semua pejabat seharusnya mencari penasehat dan orang terdekat yang shalih untuk menganjurkannya berbuat baik dan mencegahnya dari kemungkaran.

      Hapus
  7. farah dibha (2021110357)

    setau saya, apa yg ada di dunia ini pasti ada sisi positif dan negatifnya. yg saya tanyakan, apakah ada sisi positif dlm budaya suap-menyuap? mohon penjelasannya dan berikan contohnya!

    BalasHapus
    Balasan
    1. menurut saya tidak ada dampak suap dilihat dari sisi positifnya.
      kalaupun ada mungkin lebih berdampak pada seseorang yang berpraktek suap tersebut, misal seorang pengusaha agar usahanya lancar dan tanpa hambatan, kemudian menyuap pejabat, kemudian usahanya lancar. Ya dampak positifnya ada di pihak pengusaha, sehingga bisnisnya lancar... demikian.

      Hapus
  8. Nama: Nurul Khikmah
    NIM : 2021110355

    Apakah budaya suap-menyuap semuanya berdampak negatif??? bagaimana jika suap adalah jalan satu-satunya mencapai sesuatu hal untuk kepentingan bersama...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Jika dilihat kembali pada pembahasan makalah saya, maka tidak dijumpai macam-macam suap. Menurut saya, ya semua bentuk budaya suap itu semuanya berdampak negatif (jika melihat pembahasan makalah saya, karena ruang lingkupnya orang yang melakukan suap/yang menerima suap akan dilaknat). Tetapi saya menemukan sumber yang menyatakan tentang adanya bentuk suap yang bisa dibenarkan, yaitu suap yang dilakukan oleh seseorang dengan tujuan agar bisa memperoleh hak yang mestinya ia terima atau dalam rangka menolak kemudharatan, ketidakadilan, dan kezaliman yang mengancam diri pelaku. Jika maksud pertanyaan anda menyuap demi kepentingan bersama, menurut saya bisa dikiaskan dalam kasus yang saya sebutkan sebelumnya. Demikian. Terima kasih.

      Hapus
  9. Linda Puspitasari
    2021110344
    H

    apakah hukum suap menyuap itu juga ada dalilnya dalam al-quran.jika ada tolong sebutkan. terimakasih..
    dan bagaimana caranya kita menasihati terhadap orang-orang yang melakukan tindakan tersebut?

    BalasHapus
  10. Linda Puspitasari
    2021110344
    H

    apakah hukum suap menyuap itu juga ada dalilnya dalam al-quran.jika ada tolong sebutkan. terimakasih..
    dan bagaimana caranya kita menasihati terhadap orang-orang yang melakukan tindakan tersebut?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Berdasarkan sumber yang saya baca, terdapat dalil dalam Al-Qur'an haramnya suap menyuap yaitu:
      firman Allah,
      “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa urusan harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui” (QS. Al Baqarah: 188)
      Ayat tersebut menerangkan tentang larangan mengambil harta orang lain secara batil dalam bentuk dan cara apapun. Suap adalah salah satunya, karena suap dapat menyebabkan dipermainkannya suatu hukum.

      Hapus
    2. Kemudian dalam Firman Allah dalam Al Maidah: 42 “Mereka adalah orang-orang yang suka mengiakan berita bohong, suka memakan harta haram. Karena itu jika mereka orang Yahudi mengajukan perkaranya kepadamu, maka serahkanlah perkara itu menurut hukum yang berlaku antara mereka atau tolaklah. Namun jika kamu menolak, hal itu tidak akan memberikan mudharat kepadamu sedikitpun. Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah perkara itu di antara mereka dengan adil. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang adil.” Ayat di atas mengecam orang-orang yahudi karena mereka suka mendengar kebohongan, sumpah palsu dan makan makanan haram. Kecaman ini menunjukkan bahwa tindakan kaum Yahudi tersebut diharamkan, sedang suap itu termasuk salah satu dari bentuk harta yang haram di makan. Cara-cara haram ini banyak tersebar di kalangan orang-orang Yahudi. Mereka hidup dalam kebiadaban dan suka mempermainkan hukum.

      Hapus
    3. Bagaimana caranya kita menasihati terhadap orang-orang yang melakukan tindakan tersebut?
      Menurut saya, cara menasehati orang yang melakukan suap adalah kita menasehatinya semampu kita, dengan memberitahukan hadits tentang dampak dari suap, samapaianlah. Kalau dia tidak mau, maka kita harus mendoakannya. Mendoakan agar dia sadar akan perbuatan maksiat yang dilakukannya.

      Hapus