Laman

Minggu, 08 April 2012

H8-47 Fajarwati Yulia Rahman


MAKALAH
HAKIM HARUS ADIL DAN TERPERCAYA
Makalah di susungunamemenuhitugas :
Mata Kuliah  :Hadits Tarbawi II
DosenPengampu :M. Hufron
STAIN_1









Di Susun oleh :
FAJARWATI YULIA RAHMAN
2021110375





SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI ( STAIN)
PEKALONGAN
2012

PENDAHULUAN
          Dalam membangun keadilan hukum dapat di ketahui bahwa lembaga peradilan maupun pengadilan merupakan institusi yang sangat penting dalam penegakan hukum. Salah satu unsur yang paling berpengaruh dalam institusi ini adalah orang yang bertugas untuk menjatuhkan hukum yakni al-qadhi atau hakim yang merupakan unsur yang sangat penting dalam melaksanakan hukum islam. Hakim bertanggung jawab sepenuhnya menjaga dan mempertaruhkan hukum islam dalam rangka menegakkan kebenaran dan keadilan.
          Hakim haruslah bersikap adil dalam menjatuhkan suatu putusan, hakim tidak boleh memihak kepada salah satunya karena harus menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan hukum yang tekah di tetapkan oleh Al-qur’an, Al-hadist, dan Ijtihad para mujtahid.
         



A.  Materi Hadist (Hakim harus adil dan terpercaya)


عَنْ ابْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ النَّبِيِ صَلّى اللهُ عَيْهِ وَسلّمَ قَالَ :
)الْقَضَاةُ ثَلَا ثَةُ وَاحِدٌ فِي الْجَنَّةِ وَاثْناَ نِ فِيِ النَّارِ فَأَ مَّا الَّذِى فِي الْجَنَّةِ فَرَ جُلٌ عَرَفَ الْحَقَّ فَقَضَي بِهِ وَرَ جُلٌ عَرَ فَ الْحَقَّ فَجَا رَ فِي الْحُكْمِفَهُوَ فِي النَّارِ وَرَجُلٌ قَضَ لِلنَّاسِ عَلَى جَهْلٍ فَهُوَ فِي النَّا رِ(
قَالَ أَبُوْدَاوْد وَ هَذَا أَ صَحُّ شَيْ ءٍفِيْهِ يَعْنِي حَدِ يْثَ ابْنِ بُرَ يْدَةَ الْقُضَاةُ ثَلَ ثَةٌ[1]

B.   Terjemahan

 Dari Ibnu Buraidah, dari Ayahnya, dari Nabi S.A.W. beliau bersabda: "Hakim itu ada tiga; satu orang di Surga, sedang yang dua di Neraka. Hakim yang di surga ialah: Seorang yang mengetahui kebenaran, lalu memutuskan hukum dengan kebenaran itu. Sedang seorang hakim yang mengetahui kebenaran lalu berlaku dhalim (menyimpang dari kebenaran), maka dia di Neraka. Demikian pula seorang yang menentukan hukum kepada umat manusia, padahal dia tidak tahu, maka dia adalah di dalam Neraka”.[2]


C.   Mufrodat

الْقَضَاةُ           Hakim=
فَقَضَي            =Memutuskan hukum
رَ جُلٌ             seorang laki
عَرَفَ             mengetahui
الْحَقَّ              hak
فِي الْحُكْم =di dalam hukumِ
لِلنَّاس =  manusiaِ
عَلَى جَهل  = anyatas kebodohaaْ
فِي النَّر =                 nerakaا



D.  Biografi Perawi
Nama lengkapnya Buraidah bin al-Hashib bin Abdullah bin al-Harits bin al-'Aroj bin Sa'ad bin Zarah bin Udwy bin Sahm bin Mazin bin al-Harits bin Salaman bin Aslam bin Afsha al-Aslamy. Biasa dipanggil Abu Abdullah. Pendapat lain mengatakan Abu Sahl dan Abu Sasan. Aslam Al Aslami atau abu Abdillah bisa di sebut juga Abu Sahl, Abu Sasan, dan Abu Al Hasib, yang lebih terkenal di sebur Abu Sahl. Dia orang tua dari Abdullah bin Buraidah dan Salman Bin Buraidah. Dia masuk Islam sebelum perang Badar dan tidak menyaksikannya dan dia tinggal di Madinah kemudian pindah ke Basrah, kemudian pindah ke Marwa dan meninggal disana.[3]
Perintah Rasulullah kepada umat Islam untuk berhijrah ke Madinah, setelah mendapatkan tekanan dan siksaan dari kafir Quraisy, memberikan makna penting bagi tersebarnya ajaran Islam. Hikmah perintah berhijrah adalah semakin banyak orang-orang yang memeluk Islam dan dukungan dari kaum Anshor. Bukan tekanan dan siksaan sebagaimana yang terjadi di Mekkah. Buraidah bin al-Hashib termasuk diantara para kaum Anshor yang menyatakan diri untuk membela ajaran Islam yang dibawa Rasulullah. bersama kawan-kawannya yang lain, beliau ikut sholat berjama'ah di belakang Rasulullah.
Dari Abdullah bin Buraidah bercerita bahwa ayahnya bersama 70 orang dari keluarganya dari bani Sahm melakukan suatu perjalanan. Kemudian berjumpa dengan Rasulullah. Rasulullah bertanya, "Kamu siapa?" beliau menjawab, "orang yang memeluk Islam (waktu itu)." Rasulullah berkata pada Abu Bakar, "Apakah kita terima" setelah itu Rasulullah bertanya, "Dari bani apa?". Beliau menjawab, "dari Bani Sahm." Rasulullah

berkata, "Alangkah beruntungnya kamu."Banyak sekali pengalaman dan kenangan manis selama bergaul dan berinteraksi dengan sahabat-sahabat lain. Diantara sahabat yang paling dicintai adalah Ali bin Abu Tholib. Hidupnya didekasikan untuk berjuang di jalan Allah. Beliau pernah ikut perang di Khurosan pada masa kholifah Utsman bin Affan. Beliau wafat pada masa khilafah Yazid bin Muawwiyah. Menurut Ibn Sa'ad beliau berumur 63 tahun.[4]
                                                                                              
D.   Keterangan Hadist

Dari hadist di atas dapat kita pelajari bahwa dalam lembaga Peradilan dimana hakim dalam memutuskan perkara harus benar-benar adil karena dalam hadist telah di terangkan bahwa ada 3 golongan hakim, yaitu satu berada di surga dan dua di neraka.
                                                                               
Hakim yang masuk surga adalah seorang hakim yang mengetahui kebenaran dan memutuskan hukum dengan kebenaran tersebut, sehingga tidak memihak kepada salah satu pihak. Jadi dia mempunyai keadilan, pengetahuan dan dasar yang benar dalam menjatuhkan hukum kepada seseorang.
                   Dua hakim yang masuk neraka, yaitu: pertama, seorang hakim yang mengetahui kebenaran tetapi dia berlaku menyimpang dari kebenaran tersebut dimana dia menjatuhkan hukuman dengan cara yang tidak adil, bertentangan dengan hati nuraninya, bertentangan dengan Al-qur’an dan Sunnah, maka dia termasuk orang yang dhalim maka akan masuk neraka.
 Kedua, Hakim yang masuk neraka adalah seorang hakim yang tidak mengetahui akan suatu perkara sehingga tidak mengetahui dasar yang digunakan tetapi memutuskan hukum kepada pihak penggugat maupun tergugat.­ Dengan kata lain hakim yang menjatuhkan hukuman dengan tidak adil karena kebodohannya.



E.    Kandungan Aspek Tarbawi

Dari hadist di atas aspek tarbawi yang terkandung adalah:
1.     Menjadi seorang hakim berarti mempunyai tanggung jawab yang besar dalam memutuskan perkara.
2.     Hakim haruslah mempunyai pengetahuan yang luas.
3.     Seorang hakim wajib adil dalam menjatuhkan hukum.
4.     Hakim yang menjatuhkan hukuman berdasarkan keadilan dan kebenaran maka akan masuk surga.
5.     Hakim yang mengetahui kebenaran tapi dia menyimpang dari kebenaran itu maka akan masuk neraka.
6.     Hakim yang menjatuhkan hukuman yang tidak adil karena ketidak tahuannya maka akan masuk neraka.[5]
         
         















PENUTUP

Islam mengajarkan bahwa semua orang mendapat perlakuan yang sama dan sederajat dalam hukum, tidak ada diskriminasi hukum karena perbedaan kulit, status sosial, ekonomi, politik dan lain sebagainya. Mengingat pentingnya menegakkan keadilan itu menurut ajaran Islam, maka orang yang diangkat menjadi seorang hakim haruslah benar-benar mamiliki pengatahuan yang luas, dia juga harus taat kepada Allah, mempunyai akhlak yang mulia, terutama kejujuran atau amanah.
Menjadi hakim memiliki tanggung jawab yang berat, ke dua tangannya bagai surga dan neraka, akan kemana nantinya ia masuk hanya dia sendiri yang bisa menetukan untuk itu menjadi hakim harus benar-benar adil.
                                                                                         





















DAFTAR PUSTAKA

Sunan abu Dawud, fi maktabati al ma’arifi li nasyri wattauzi’.Pakis,Riyad.
Al imam alkhafidz abi chujjaj jamaluddin yusuf bin abdurrahman, fi kitabi tahdzib elkamali,  beirut libanon
H. Bey Arifin, Mukhtasar Sunan Sunan Abu Dawud, Semarang, Ashari

Drs. H. Yunahar Ilyas, Kuliah Akhlak, Yogyakarta, Pustaka Pelajar Offset
http://awie-doank.blogspot.com/2007/08/buraidah-bin-al-hashib.html




[1]Shahih sunan abi daud, kitab al aqdiyah,hal 391.
[2]Mukhtar Sunan Sunan Abu Dawud, H. Bey Arifin, hlm. 149
[3]Tahdzibul kamali, Al-imam Al-hafid. Hlm. 23
[4]http://awie-doank.blogspot.com/2007/08/buraidah-bin-al-hashib.html

[5]Kuliah Akhlak, Drs. H. Yuhanuar Ilyas, hlm. 238

15 komentar:

  1. Krisna Ayu Diana (2021110348)

    1.Mengapa hakim yang memutuskan perkara dengan tidak adil padahal hal itu dikarenakan ketidaktahuannya tetap masuk neraka?
    2.Konsep tentang "adil" di sini itu yang seperti apa?

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. Menjadi seorang hakim memang memiliki tanggung jawab yang besar,oleh karena itu pemilihan menjadi hakim juga ketat,terutama memperhatikan sisi pengetahuannya agar tidak keliru dalam menjatuhakn keputusan. Dalam hadist di atas di sampaikan jika seorang hakim memutuskan perkara karena ketidaktahuannya akan masuk neraka karena jka seseorang itu tidak memiliki pengetahuan yang pasti maka janganlah memutuskan karena nanti akan timbul fitnah.
      2. ADIL disini adalah memberikan perlakuan yang sama dan sederajat dalam hukum,tidak ada diskriminasi hukum karena perbedaan kulit,status sosisal,ekonomi,politik dll

      Hapus
  2. sokhiyah 2021110379
    dalam aspek tarbawi di atas pemakalah menyebutkan bahwa tanggung jawab hakim begitu besar, kemudian apa saja tudas dan tanggung jawab tersebut? jelaskan !

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tugas hakim yaitu memutuskan suatu masalah secara adil dan benar, dimana dalam memutuskan perkara itu memiliki tanggung jawab yang besar karena seorang hakim harus menjaga dirinya dari prngaruh orang lain, agar tidak terpengaruh atau di tekan sekalipun,hakim juga harus terbuka ubtuk umum, tidak membeda-bedakan orang yang bersidang, harus bernasihat mendamaikan para pihak, setip putusannya wajib bertawakal dll

      Hapus
  3. nama: Risnatul Khikmah
    NIM : 2021110374

    Bagaimana ciri-ciri seorang hakim yang berbuat adil, dapat dipercaya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hakim yang berbuat adil dan dapat dipercaya memiliki ciri atau konsep :
      .Dia memiliki pengetahuan yang luas
      .Kredibilitas Individu yang baik
      .Hakim terbuka untuk umum
      .Tidak membeda-bedakan orang yang bersidang di hadapannya
      .Hakim harus bernasihat mendamaikan kedua belah pihak
      .Setiap putusannya wajib bertawakal
      .Melindungi pencari keadilan
      .Memulai pwersidangan ucapan yang sopan

      Hapus
  4. Irfaqiyah
    2021110354

    antara hakim yang mengetahui kebenaran akan tetapi menyimpang dengan hakim yang memutuskan perkara tanpa dasar pengetahuan lebih berdosa mana?lalu bagaimana jika ternyata keputusan hakim yang tanpa dasar pengetahuan tersebut ternyata benar?apakah dia akan tetap masuk neraka?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menurut saya lebih berdosa seorang hakim yang mengetahui tetapi menyimpang karena seorang hakim haruslah memberikan suatu putusan dengan berdasarkan syari'at dan dasar yang benar jika ia menyimpang maka sungguh dosa yang begitu besar dan Allah akan melaknat hakim yang seperti itu.
      Jika seorang hakim memutuskan tanpa dasar pengetahuan namun akhirnya keputusan itu benar maka ia tidak berdosa.Keputusan masuk neraka atau tidak hanya ALLAH lah yang berhak.

      Hapus
  5. roudlotul jannah 2021110381
    bagaimana pendapat anda mengenai hakim yang disuap???

    BalasHapus
    Balasan
    1. Praktek penerimaan suap adalah sebuah perilaku yang melahirkan lingkaran setan dalam masyarakat, itulah sebabnya mengapa perilaku orang yang memegang jabatan kekuasaan dan menyalahgunakannya dengan menerima suap, telah dinyatakan oleh ajaran Islam haram hukumnya.Jika seorang hakim memutuskan perkara dengan suap padahal dia seharusnya bertanggung jawab untuk memisahkan yang benar dan yang salah maka akan menyebabkan keadaan negara tanpa hukum dan akhirnya kehidupan masyarakat akan hancur.

      Hapus
  6. hmmm... tanya'e ko podo serius nemen donge :D
    wahhh... ini makalahnya bu Lia yach,.yg cantik nan indah bak intan permata bagaikan ratu cleopatra...
    #pitnah :D hahag..

    oke dech, nih bu ada sedikit "Lara merundung menyesakkan di dada" yg perlu di keluarin nich yg ngeGanjeL di hati ane dari makalah ente tentang sebatas mana keadilan itu harus di tegakkan ???
    adil bagaimana ketika kita pernah melihat dan mendengar fenomena tentang seorang nenek miskin mencuri 'singkong' terus di hukum penjara dan denda ? Nenek itu berdalih bahwa hidupnya miskin, anak lelakinya sakit, dan cucunya kelaparan. Namun seorang laki yang merupakan manajer dari PT yang memiliki perkebunan singkong tersebut tetap pada tuntutannya, dg alasan agar menjadi cntoh bagi warga lainnya.
    apakah ADIL menurut anda tidak memandang dan Tidak Berarti Harus Dihukum Ringan Atau Tidak Dihukum kah ???
    sekian dulu...nuhun bu ..
    ....just kidd ^_^ ....

    Lukman eL_maarif
    202 111 0366

    BalasHapus
    Balasan
    1. aw...aw...aw....
      terdiam terpaku diri ini saat memandang goresan lara yang diaku paparkan...
      begini mengklarifikasi kasus di atas berdasarkan berita di-------(di larang sebut merk) memberitakan bahwa memang sang nenek tersebut di hukum penjara dan di denda karena hakim menegakan keadilan untuk memberi contoh kepada yang lain karena bukti-bukti memang kuat. NAMUN sang Hakim juga menjatuhi denda kepada pihak penggugat dan DENDA kepada 50rb kepada orang-orang yang berada di ruang sidang KARENA membiarkan nenek tersebut dalam keadaan terlonta-lonta. DAN hakim itu menyerahkan topi toga nya kepada nenek tersebut sebagai tanda dia begiti menghormati keadilan dan hakim itu juga memberikan uang.
      Itulah fenomena yang sempat menggebrak hati urani bangsa Indonesia.
      MERDEKA....

      Hapus
  7. SITI MUTOHAROH
    2021110346

    pada kenyataanya uang yang diterima oleh hakim ada 4 macam yaitu suap, hadiah, upah, dan bayaran.
    menurut pemakalah bagaimana hukumnya jika seorang hakim menerima uang hadiah dan upah tersebut..?????

    BalasHapus
    Balasan
    1. Melihat fenomena yang sering terjadi,tidak sedikit orang yang berperkara selalu berusaha untuk menyuap para hakim dengan cara memberikan hadiah yang di gunakan sebagai alat mendapat keuntungan, Oleh karena itu Islam denagn tegas melarang keras petugass pemerintahan termasuk hakim untuk menerrima apapun selama mereka masih menjabat karena nanti akan dapat mempengaruhi hakim dalam memutuskan perkara.

      Hapus