civic ta3 - 6 : otonomi daerah - word
civic ta3 - 6 : otonomi daerah - ppt
Oleh :
civic ta3 - 6 : otonomi daerah - ppt
MAKALAH
Disusun guna memenuhi tugas :
Mata Kuliah : Civic Education
Dosen Pengampu : HUFRON DIMYATI, M.S.I
Oleh :
Muh
Aripin
Moh
Aban Falahi
Nasikhah
JURUSAN
MANAGEMENT PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (MPI)
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM KI AGENG PEKALONGAN
(STIKAP)
2012
KATA
PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahim
Syukur Allhamdulillah kami panjatkan kehadirat Allah
SWT,yang telah memberikan kekuatan dan kemampuan, sehingga makalah yang
berjudul “Otonomi Daerah dalam Kerangka
NKRI” ini dapat selesai. Shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan
kepada Nabi Muhammad SAW, para sahabatnya, keluarganya dan sekalian umatnya
diakhir zaman.
Makalah ini merupakan tugas dari
mata kuliah Pkn, yang mana adalah tugas kelompok bagi jurusan atau prodi
Tarbiyah untuk memenuhi kriteria penilaian. Dan semoga menambah pengetahuan
bagi penulis maupun yang membaca.
Dengan sebaik-baiknya makalah ini
dibuat, tetapi masih jauh dari kesempurnaan.Karena penulis dalam tahap
pembelajaran, oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran bagi
pembaca. Harapan penulis yaitu setelah ada kritik dan saran dari pembaca,
penulis dapat memperbaiki dan dan meningkatkan makalah ini. Semoga makalah ini
dapat memberikan pengetahuan dan bermanfaat bagi pembaca.
Pekalongan,30 september 2012
2
BAB
I
PENDAHULUAN
Bicara tentang demokrasi terkait
dengan salah satu unsurnya, demokrasi adalah adanya pembagian kekuasaan dan
kewenangan pemerintahan. Tuntunan akan pengelolaan pemerintahan daerah dengan
mandiri dengan semangat otonomi daerah (Otda) semakin marak. Namun demikian,
kebijakan Otonomi daerah banyak disalah artikan seperti kebebesan mengelola sumber
daya daeraah yang cenderung melahirkan pemerintahan daerah yang tidak
profesional dan tidak terkontrol. Hal yang sangat mengkhawatirkan bersamaan
kebijakan otonomi daerah adalah lahirnya perundang-undangan daerah (Perda) yang
cenderung bertolak belakangan dengan semangat konstitusi Negara (UUD 95) dan
dasar Negara Pancasila yang potensial mengancam keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Undang-undang
Nomor 22 tahun 1984 berfokus pada pengaturan tentang sususnan pemerintahan daerah
yang demokratis. Didalam undang-undang ini ditetapkan 2 (dua) jenis daerah
otonom, yaitu daerah otonom biasa dan daerah otonomi istimewa, serta 3 (tiga)
tingkatan daerah otonom yaitu propinsi, kabupaten/kota besar dan desa/kota
kecil. Mengenai otonomi daerah tidak terlepas dari kata sentralisasi maupun
desentralisasi, tapi dalam kesempatan ini kita akan membahas dan lebih
menekankan pada desentralisasi. Karena desentralisasi merupakan sebagai
transfer tanggungjawab dalam perencanaan, managemen dan alokasi sumber-sumber
dari pemerintah pusat dan agen-agennya kepada unit kementerian pemerintahan
pusat, unit yang ada dibawah level pemerintah, otoritas atau korporasi public
semi otonomi,otorisa regional atau fungsional dalam wilayah yang luas, atau
lembaga privat non pemerintah dan organisasi nirbala.
3
BAB
II
PEMBAHASAN
- HAKIKAT OTONOMI DAERAH
Istilah
Otonomi Daerah dan desentralisasi dalam kerangka sistem penyelenggaraaan
pemerintah sering digunakan campur baur (Interchangeably). Secara teoris kedua
konsep ini dapat dipisahkan, tapi secara praktis kedua konsep ini susah
dipisahkan. Menurut para ahli Otonomi daerah adalah desentrslisasi itu sendiri.
Desentralisasi pada dasarnya mempersoalkan pembagian kewenangan kepada
organ-organ penyelenggara Negara, sedangkan otonomi menyangkut hak yang
menikuti pembagian wewenang tersebut. Sedangkan pengertian otonomi dalam arti
sempit dapat diartikan sebagai ‘mandiri’
dan dalam makna luas sebagai
‘berdaya’ jadi dapat disimpulkan otonomi daerah berarti kemandirian suatau
daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan
daerahnya sendiri.
Desentalisasi
sebagaimana didefinisikan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB)
adalah : Desentralisasi terkait dengan
masalah pelimpahan wewenang dari pemerintahan pusat yang berada di ibu kota
Negara baik melalui dekonsentrasi, misalanya pendelegasian, kepada pejabat
dibawahnya melalui pendeglasian pemerintah atau perwakilan di daerah.
Sedangkan
menurut Rondinelli ,mendefinisikan
desentralisasi sebagai transfer tanggungjawab sebagai perencanaan, menegemen
dan alokasi sumber-sumber dari pemerintahan pusat dan agen-agennya kepada unit
kementrian pemerintah pusat, unit yang ada dibawah level pemerintah.
4
Beberapa
alasan Indonesia menumbuhkan desentralisasi :
- Kehidupan berbangsa dan bernegara selama ini terpusat dijakarta dan pembangunan dibeberapa wilayah lain dilalaikan
- Pembagian kekayaan yang tidak adil ataupun merata
- Kesenjangan social antara daerah satu dengan yang lain sangat mencolok.
Dilihat
dari alasan secara ideal dan filosofi bagi pengelenggaraan desetralisasi pada
pemerintahan daerah, sebagaimana dinyatakan The Liang Gie :
1.
Sudut
Politik,sebagai permainan kekuasaan yang dimaksudkan untuk mencegah penumpukan
kekuasaan pada satu pihak,yang akhirnya menimbulkan tirani.
2.
Bidang politik,dianggap
sebagai tindakan demokrasi,untuk menarik rakyat dalam pemerintahan dan melatih
dalam mempergunakan hak-hak demokrasi.
3.
Sudut
teknik,semata-mata untuk mencapai pemerintahan yang efisien. Pemerintahan utama
diurus oleh pemerintah setempat dan kepengurusanya diserahkan kepada daerah.
4.
Sedut kultur,perlu
diadakan supaya perhatian dapat sepenuhnya ditumpukkan kepada kekeuasaan suatu
daerah seperti,geografi,keadaan penduduk,kegiatan ekonomi,watak kebudayaan atau
latar belakang sejarahnya.
5
5.
Sudut
kepentingan pembangunan ekonomi,diperlukan karena pemerintah daerah dapat lebih
banyak secara langsung membantu pembangunan tersebut.
Namun
demikian pelaksanaan desentralisasi haruslah dilandasi argumen yang yang kuat
baik secara teoritik maupun emperik. Kalangan teoritisi pemerintahan dan
politik mengajukan sebuah argumem yang menjadi dasar atas pilihan tersebut
sehingga dapat dipertanggungjawabkan baik secara emperik ataupun normative
emperik.
Berbagai
argumentasi dalam memilih desentralisasai otonomi daerah adalah:
- Untuk menciptakan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintah
- Sebagai sarana pendidikan politik
- Pemerintahan daerah sebagai persiapan untuk karir politik lanjutan
- Stabilitas politik
- Kesetaraan politik (political equality).
- Akuntabilitas politik.
Kebijakan
yang di buat oleh pemerintah daerah akan dapat diawasi secara langsung dan dapat
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat karena masyarakat terlibat secara
langsung dalam penyelenggaraan pemerintahan melalui proses pemilihan kepala
daerah secara langsung.
6
- VISI OTONOMI DAERAH
Otonomi daerah sebagai kerangka
penyelenggaraan pemerintahan mempunyai 3 ruang lingkup yang satu sama lain
saling berhubungan,yaitu:
- Bidang politik
Yaitu sebuah proses untuk membuka ruang bagi
lahirnya kepala pemerintahan daerah yang dipilih secara demokratis dan
responsif terhadap kepentingan masyarakat luas,diamana keputusannya dapat
dipertanggungjawabkan publik.
- Bidang ekonomi
Bahwa otonomi daerah disatu pihak harus menjamin lancarnya pelaksanaan ekonomi
nasional didaerah dan pihak lainnya mendorong peluang bagi pemerintah daerah.
- Bidang social dan budaya
Yaitu memelihara dan mengembangkan nilai, tradisi,
karya seni, karya cipta, bahasa dan karya sastra lokal yang dipandang kondusif
dalam mendorong masyarakat untuk merespon positif dinamika kehidupan
disekitarnya dan kehidupan global.
7
- BENTUK DAN TUJUAN DESENTRALISASI
Rondenelli
membedakan 4 bentuk desentralisasi ,yaitu:
1. Dekonsentrat
(Dekonsentration)
Yaitu hanya berupa pergeseran volume pekerjaan dari
departemen pusat kepada perwakilannya yang ada di daerah, tanpa adanya
penyerahan atau pelimpahan kewenangan untuk mengambil keputusan atau
keleluasaan untuk membuat keputusan.
2. Delegasi
(Delegation to semi autonomous dan parastatal agencies )
Yaitu pelimpahan pengambilan keputusan dan
kewenangan menejerial untuk melakukan tugas-tugas khusus kepada suatu organisasi
yang tidak secara langsung berada dibawah pengawasan pemerintah pusat.
3. Devolusi
(devolution to local goverments)
Yaitu kondisi dimana pemerintah pusat membentuk
unit-unit pemerintahan diluar pemerintah pusat dengan menyerahkan sebagian
fungsi-fungsi tertentu kepada unit-unit itu untuk dilaksanakan secara mandiri.
Menurut Mawhood sebagaimana dukutip oleh Turner dan
Hulme ada 5 ciri,yaitu:
a. Adanya
sebuah badan lokal yang secara konstitusional (terpisah dari pemerintah pusat
dan bertanggungjawab) dan signitif.
b. Pemerintahan
daerah yang harus memiliki kekayaan sendiri.
8
c. Harus
mengembangkan kompetisi staf;
d. Anggota
dewan terpilih,harus menentukan kebijakan dan prosedur internal.
e. Pejabat
pemerintahan puasat sebagai external
advisors dan evaluator.
4. Privatisasi
(Nonggoverment institutions privatitation), Yaitu suatu tindakan pemberian
kewenangan dari pemerintah kepada badan-badan sukarela, swasta, dan swadaya
masyarakat, tetapi dapat pula merupakan peleburan badan pemerintah menjadi
badan usaha swasta.
5. Tugas
pembantu (Medebewind),Merupakan pemberian kemungkinan dari pemerintah pusat
atau pemerintah daerah yanh lebih atas untuk meminta bantuan kepada pemerintah
daerah yang tingkatannya lebih rendah.
- DESENTRALISASI DALAM NEGARA KESATUAN DAN NEGARA FEDERAL
Dalam
dimensi karakter dasar yang dimiliki oleh struktur pemerintahan regional/lokal
pemerintahan daerah dalam Negara kesatuan tidak memiliki soverienitas
(kedaulatan), sedangkan dalam Negara bagian dalam Negara federal merupakan
struktur asli yang memiliki karakter kedaulatan. Dalam pembahasan sistem
federal dikenal pembagian kekuasaan dan kewenangan secara vertikal antara
Negara bagian dan federal lazimnya didefininisikan sebagai kompetensi dan bukan
sebagai kekuasaan tertinggi atau bahkan sebagai kedaulatan awal Negara bagian.
Dalam perspektif teori Negara federal dualitis (dualitistische
bundesstaatstheorie), kepemilikan bersama kedaulatan antara negara bagian dan
federal bukanlah suatu kemustahilan.
9
- SEJARAH OTONOMI DAERAH DI INDONESIA
Undang-undang No.22 tahun 1948 berfokus pada
pengaturan tentang suatu susunan pemerintahan daerah yang demokratis. Di dalam
Undang-undang ini ditetapkan 2(dua) jenis daerah otonomi yaitu, daerah otonomi biasah dan daerah
otonomi istimewa. Serta 3 tingkatan daerah, yaitu daerah tingkatan propinsi,
kabupaten/kota besar dan desa/kota kecil.
NO
|
DIMENSI
PERBANDINGAN
|
UU
NO.5/74
|
UU
NO.22/99
|
UU
NO.32/2004
|
1
|
Dasar
Filosofi
|
Keseragaman
(Uniformitas)
|
KeanekaragamanDalam
Kesatuan
|
Keanekaragaman
dalam kesatuan
|
2
|
Pembagian
Satuan Pemerintahan
|
Pendekatan
tingkat (level approach)ada Dati I dan II
|
Pendekatan
beseran dan isi otonomi (size and content approach) ada daerah besar dab
kecil masing-masing mandiri, ada daerah yang otonominya terbatas dan ada yang
luas
|
Pendekatan
besaran da nisi otonomi (size and content approach) dengan menekankan
pembagian urusan yang berkeseimbangan asas eksternalitas, akuntabilitas dan
efensiensi.
|
3
|
Fungsi
Utama Pemerintahan Daerah
|
Promotor
Pembangunan
|
Pemberi
layanan masyarakat
|
Pemberi
layanan masyarakat
|
- PRINSIP-PRINSIP DAERAH
1. Penyelengaraan
Otda dilaksanakan berdasarkan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta
poteni dan keanekaragaman daerah.
2. Pelaksanaan
Otda didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggungjawab.
3. Pelaksanaan
Otda haus sesuai konstitusi Negara.
4. Pelaksanaan
Otda lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom.
10
5. Pelaksanaan
Otda harus meningkatkan peranan dan fungsi badan legislative daerah dan
pengawasan anggaran penyelenggaraan pemerintah daerah.
- PEMBAGIAN KEKUASAAN DALAM KERANGKA OTONOMI DAERAH
Pembagian
kekuasaan antara pusat dan daerah dilakukan berdasarkan prinsip Negara kesatuan
tetapi dengan semangat federalisme. Jenis kekuasaan yang ditangani pusat hampir
sama dengan yang ditangani oleh pemerintah dinegara federal, yaitu hubungan
luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan agama, serta
berbagai jenis urusan yang lebih efisin ditangani secara sentral oleh
pemerintah pusat.
- OTONOMI DAERAH DAN PEMBANGUNAN DAERAH
Hubungan
antara otonomi daerah dengan pembangunan,diungkapkan dalam diagram berikut ini
: Kewenangan Otonomi daerah
Termasuk kewenangan dalam
investasi
Pemerintah daerah harus
Memfasilitasi, Kreatif, Memeligara
poliik lokal, Menjamim kesinambungan berusaha dan Sensitive terhadap buruh dan
lingkungan
Dunia usaha berkembang
Multiplier Effect: lapangan kerja,
daya beli kecenderungan menabung
Tax bases Berubah PAD meningkat
Pembangunan
daerah
11
- OTONOMI DAERAH DAN PILKADA LANGSUNG
Berdasarkan UU No.32 tahun 2004, tentang pemerintahan
daerah yang merupakan hasil revisi dari UU 32 tahun 1999 ,secara teknis pelaksanaan
PILkADA lasung tertuang dalam (PP) No. 6 tahun 2005 tentang tata cara
pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhantian kepala daerah.PILKADA
langsung telah mengembalikan kedaulatan sepenuhnya diserahkan dan digunakan
oleh rakyat dalam menentukan kepala daerah sehingga lebih terjamin keterwakilan
dan demokrasi.
Asas-asas PILKADA, yaitu Langsung, Umum, Bebas,
Rahasia, Jujur dan Adil (LUBeR JurDil)
Kedaulatan
rakyat mengandung didalamnya pengetian bahwa PILKADA langsung gharus”efektif”.
Itu berarti jabatan kepala eksekutif atau anggota legislative harus diisi
semata-mata dengan pemilu. Sedangkan kepala daerah membutuhkan legimitasi
rakyat yang terpisah dari legislative sehingga kepala daerah akan mampu
mengoptimalkan fungsi pemerintah daerah (protective, public service,
development).
12
BAB
III
PENUTUP
- KESIMPULAN
1. Desentralisasi
sebagai transfer tanggungjawab yang dalam perencanaan managemen dan lokasi
sumber-sumber dari pemerintah pusat dan agen-agenya kepada unit pemerintah
pusat, unit yang ada dibawa level pemerintah, otoritas atau korporasi publik
semi otonomi, otoritas regional atau fungsional dalam wilayah yang luas atau
lembaga privat non pemerintah dan organisasi nirbala. Desntsralisasi pada
dasarnya mempersoalkan pembagian otonomi menyangkut hak yang mengikuti
pembagian wewenang tersebut.
2. Otonomi
daerah sebagai kerangka penyelenggaraan pemerintahan mempunyai visi yang dapat
dirumuskan dalam tiga ruang lingkup utama yang saling berhubugan satu dengan
yang lainnya: politik, ekonomi, social dan budaya. Dibidang politik dipahami
sebagai proses untuk membuka ruang bagi lahirnya kepala pemerintahan yang
dipilih secara demokratis. Selanjutnya dibidang ekonomi bahwa otonomi daerah
menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan ekonomi. Sedangkan dibidang social dan
budaya memelihara dan mengembangkan nilai, tradisi,karya seni, karya cipta,
bahasa dan karya sastra lokal yang dipandang kondusif dalam mendorong masyarakat
utuk merespon positif dinamika kehidupan disekitarnya dan kehidupan global.
13
3. Perjalanan
sejarah otonomi daerah di Indonesia selalu ditandai dengan lahirnya suatu
produk perundang-undangan yang menggantikan produk serbelumnya. Perubahan
tersebut pada satu sisi menendai dinamika orientasi pembangunan daerah di
Indonesia dari masa kemasa. Tapi sisi lain hal ini dapat pula dipahami sebagai
bagian dari “eksperimen politik” penguasa dalam menjalankan kekeuasaannya.
4. Otonomi
daerah merupekan langkah srtategis yang diharapkan akan memper cepat
pertumbuhan dan pembangunan daerah,disamping menciptakan keseimbangan
pembangunan antar daerah di Indonesia. Pembangunan di daerah baru akan berjalan
kalau sejumlah prasyarat dapat dipenuhi antara lain :
a. Fasilitas
b. Pemerintah
daerah harus kreatif
c. Politik
lokal yang stabil
d. Pemerintsh
daerah harus menjamin kesinambungan berusaha
e. Pemeerintah
daerah harus komunikatif dengan LSN/NGO, terutama dalam bidang perburuhan dan
lingkungan hidup.
5.
Otonomi daerah
merupakan wadah pendidikan politik yang tercermin dalam PILKADA langsung. Hal
ini sangat bermanfaat terkait untuk perkembangan politik di kanca nasional.
Selain itu PILKADA merupakan mekanisme yang sangat demokratis dalam rangka rekruitmen
pemimpin didaerah, dimana masyarakat ikut serta dalam pemilihan, karena mereka
mempunyai hak dan kebebasan untuk memilih calon pemimpin sesuai hati nuraninya.
14
- DAFTAR PUSTAKA
Ubaidillah,A dan
Abdul Rozak.2006.Pendidikan
Kewarganegaraan.Jakarta Selatan: Indonesia Center for Civic Education.
Nama: Maisaroh
BalasHapusKelas: TA3
Apa saja masalah yang timbul dalam pelaksanaan otonomi daerah?
Terima kasih atas pertanyaannya
Hapuspermasalahan yang timbul dari otonomi daerah adalah :
1. Adanya eksploitasi Pendapatan Daerah
2. Pemahaman terhadap konsep desentralisasi dan otonomi daerah yang belum mantap
3. Penyediaan aturan pelaksanaan otonomi daerah yang belum memadai
4. Kondisi SDM aparatur pemerintahan yang belum menunjang sepenuhnyapelaksanaan otonomi daerah
5. Korupsi di Daerah
6. Adanya potensi munculnya konflik antar daerah
nama : imam fauzan
BalasHapuskelas: ta3
bagaimana dampak dari desentralisasi itu sendiri?
yaaa,
BalasHapusDalam setiap kebijakan atau keputusan yang diambil pasti ada sisi positif dan sisi negatifnya. Begitu juga dengan penerapan sistem desentaralisasi, memiliki beberapa kelemahan dan kelebihan.
Dampak tersebut antara lain :
- Segi ekonomi : Pemerintah daerah akan mudah untuk mengelola sumber daya alam yang dimilikinya. Desentralisasi akan mengarah pada over eksploitasi dan kerusakan tanpa adanya pendekatan yang baik
- Segi politik : desentralisasi merupakan suatu upaya untuk mempertahankan kesatuan Negara Indonesia, karena dengan diterapkannya kebijakna ini akan bisa meredam daerah-daerah yang ingin memisahkan diri dengan NKRI, Tetapi disatu sisi otonomi daerah berpotensi menyulut konflik antar daerah
-Segi sosial budaya : - memperkuat ikatan sosial budaya pada suatu daerah,buday tersebut dapat dikembangkan dan di perkenalkan kepada daerah lain. Yang nantinya merupakan salah satu potensi daerah tersebut.
jadi desentralisasi lebih banyak dampak positifnya daripada dampak negatifnya
Kelompok A : Mutmainah, Misronah, Nurul A'la Mazidah, Nunung Barzah
BalasHapusPertanyaan :
1. Pembangunan daerah perencanaannya berdasarkan keputusan pemerintah pusat atau pemerintah daerah itu sendiri?
2. Anggaran pembangunan daerah diambil dari APBN atau APBD?
3. Mengapa dalam pemilihan umum didasarkan oada materi?
jawab:
1. Itu kewenangan dari pemerintah daerah tersebut
2. APBD
3. Kesadaran akan demokrasi masyarakat kita yang masih kurang dan keinginan materi sehingga kecurangan2, terlebih money politik yang tidak dibenarkan dalam UU pemilu kerap terjadi dan itu telah menjadi kebiasaan dalam suatu partai politik untuk mendapatkan dukungan yang banyak
Kelompok B :
BalasHapus1.Maisaroh
2.Sri Rahayu
3.Nur Khikmah
Pertanyaannya :
1. Bagaimana cara mengatasi pemerataan bantuan kepada daerah2 terpencil yang sulit dijangkau?
2. Apa upaya pemerntah dalam melaksanakan kebijakan otonomi di bidang ekonomi?
3. Apakah dengan otonomi daerah dapat menjamin kesejahteran rakyatnya?
Jawab :
1. Perlu adanya publikasi,keterbukaan ataupun sosialisasi dari pemerintah setempat mengenai bantuan agar masyarakat mengetahui dan mendapatkan hak-hak mereka
2. Sesuai denga visi otonomi daerah yaitu Bahwa otonomi daerah disatu pihak harus menjamin lancarnya pelaksanaan ekonomi nasional didaerah dan pihak lainnya mendorong peluang bagi pemerintah daerah.
3. Di satu sisi otonomi daerah dapat mensejahterakan rakyatnya bilamana pemerintah dapat menjalankan visi otonomi daerah itu dengan baik, di sisi lain otonomi juga bisa mensengsarakan rakyat, karena telah melanggar visi tu sendiri, sehingga banyak terjadi penyelewengan2, korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Kelompok C :
BalasHapus1. M. Bukhori
2. Rita Irawan
3. Rini Ratnawati
4. Rizqiana
Pertanyaannya :
1. Apa tanggapan anda tentang pemilihan yang menggunakan politik uang?
2. Apa manfaat desentralisasi dalam otonomi daerah?
3. Bagaimana caranya agar dapat melaksanakan otonomi daerah dengan baik?
Jawab :
1. Menuruut kami, itu tidak sesuai dengan undang2 dalam pemilu dan melanggar ketentuan hukum bagi pelakunya harus diajukan ke mahkamah konstitusi
2. wes tau pertanyaane,,jd gak sah djawab
3. Menjalankan visi otonomi daerah terlebih dahulu dan tidak melanggarnya