Laman

Kamis, 11 April 2013

a9-1 nila naely r. MIRAS DAN AMORAL INTERTAINMENT


MAKALAH
MIRAS DAN AMORAL INTERTAINMENT DAN
AKSESORIS ADALAH CERMIN JIWA
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas
Mata kuliah : Hadits tarbawi II
Dosen pengampu        : Muhamad Hufron D, M.S.I




Di susun oleh:
Nila Naely Rohmah
2021 111 271

PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
PEKALONGAN
2013




PENDAHULUAN
Meminum khamr atay sejenisnya yang sekarang sering kita lihat di televisi bahkan di depan mata kita sendiri, itu adalah haram yang apabila mengkonsumsinya walaupun dalam jumlah yang sanagat sedikit ataupun banyak maka akan mendapatkan laknat dari Allah, karena telah melanggar syari’at Islam. Meminum minuman yang memabukkan hukumnya haram, karena seseorang yang meminum khamr atau sejenisnya maka orang tersebut bisa lupa diri dan bertindak semaunya sendiri yang dapat merugikan orang lain.
Dalam hadits berikutnya juga di jelaskan tentang 2 orang pemghuni neraka yang belum pernah dilihat oleh Rosulullah saw. yakni orang-orang yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukuli orang-orang, dan juga wanita yang berpakaian namun mereka tetap telanjang. Yang dimaksud dengan orang-orang yang yang memiliki cambuk seperti ekor sapi adalah orang-orang yang mempunyai kekuasaan dan kekuatan namun dengan yang dimilikinya itu digunakan untuk menindas orang-orang yang lemah. Sedangkan yang dimaksud dengan wanita berpakaian namun tetap dikatakan telanjang yakni wanita yang berpakaia tipis, sehingga terlihat warna kulitnya dan orang-orang yang berpakaian namun masih terlihat lekuk tubuhnya.


PEMBAHASAN
A.    Hadits Pertama
1.      Hadits ke-42
عَنْ أَبِي مَالِكٍ الْأَشْعَريِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَيَشْرَبَنَّ نَاسٌ مِنْ أُمَّتِي الْخَمْرَ يُسَمُّونَهَا بِغَيْرِ اسْمِهَا يُعْزَفُ عَلَى رُءُوسِهِمْ بِالْمَعَازِفِ وَالْمُغَتِّيَاتِ يَخْسِفُ اللهُ بِهِمْ الْأَرْضَ وَ يَجْعَلُ مِنْهُمْ الْقِرَدَةَ وَالْخَنَازِيرَ (رواه ابن ماجه فى السنن, كتاب الفتن, باب العقوبات)

Artinya:
“Dari Abu malik Al Asy’ari berkata, Nabi Muhamad saw bersabda: “sungguh, akan ada dari ummat yang meminum khamr, mereka memakannya dengan selain namanya. Mereka dihibur dengan musik dan alunan suara biduanita. Allah akan membenamkan mereka ke dalam bumi dan Dia akan mengubah bentuk mereka menjadi kera dan babi.”

2.      Mufrodat
Khamr                               :  الْخَمْر
Hiburan                             :  يُعْزَفُ
Alunan suara biduanita     :وَالْمُغَتِّيَاتِ
Membenamkan                  : يَخْسِفُ
Mengubah                         : يَجْعَلُ
Kera                                  : الْقِرَدَةَ
Babi                                   : وَالْخَنَازِيرَ

3.      Biografi Rowi
Abi Malik Al-Asy’ari adalah seorang sahabat Nabi Muhamad saw. Nama lain dari Abi Malik Al-Asy’ari adalah Harits bin Harits, Ubaid bin Ubaidillah, Amr, Ka’ab bin Ashim. Abi Malik Al-Asy’ari mamperoleh hadits langsung dari Nabi Muhamad saw. Banyak dari murid-murid beliau yang meriwayatkan hadits-hadits  dari beliau, anatara lain Ibrahim bin Miqsam Al Hudzally, Jabir bin abdillah, Kholid bin Said bin Maryam, Robi’ah bin Amr al-Jurasyi, Syurih bin Ubaid Al-Hadlromy, Syahr bin Hushab, Abdullah bin Ma’aniq Al Asy’ari, Abdurrahman bin Ghonam Al Asy’ari, Ath’ bin Yasar, Abu Salam Al Asyurad, Abu Sholeh Al Asy’ari, Uni Darda’. Abi Malik wafat pada masa pemerintahan kholifah Umar bin Khothob.[1]

4.      Keterangan Hadits
Yang meminum khomr, namun mereka menamainya dengan nama lain. Ini merupakan bukti kenabian Muhamad saw. Al Ma’shum karena berita berupa peringatan keras yang beliau sampaikan dahulu sudah menjaadi kenyataan. Banyak orang fasik dari kalangan muslimin pecandu khamr dan mengkonsumsi khamr tersebut dengan nama yang mereka buat sendiri dan tidak ada dasarnya dalam Al-Qur’an, seperti minuman ruhani, induk segala kegembiraan, wisqi, araq, kunyak dan nama lainnya yang telah diisyaratkan oleh Rosulullah saw. Di dalam hadits-hadits shohih dan jelas ini.oleh karenaitu haram hukumnya mengkonsumsi khamr seperti yang telah disebut di atas.
Pada dasarnya semua yang ada di bumi ini adalah untuk manusia, tetapi ada yang sifatnya haram dan membahayakan jika dikonsumsi, seperti yang sifatnya memabukkan. Minuman yang memabukkan seperti khamr, akan mempengaruhi kesehatan terutama kesehatan rohani dan otak yang mengatur kehidupan manusia. Oleh karena itu Islam melarang mangkonsumsi minuman yang memabukkan. Bahkan mengkonsumsi minuman yang memabukkan baik itu banyak maupun sedikit adalah haram, tanpa memandang dari bahan apa ia dibuat. Baik dari buah anggur,  kurma, madu biji gandum, jewawut atau yang lainnya ia tetap haram meskipun hanya sedikit dan tidak memabukkan.[2]
5.      Aspek Tarbawi
a.       Meminum khamr atau sejenisnya dapat akal dan pikiran serta membuat hubungan antara manusia dengan manusia lainnya menjadi tidak baik.
b.      Merusak moral atau akhlak manusia karena orang yang mengkonsumsi khamr menjadikannya lupa diri dan bisa berbuat tindak kejahtan yang bisa merugikan orang lain.
                                                            
c.       Larangan bagi kaum muslimin untuk tidak menyentuh apalagi mengkonsumsi khamr, karena sudah di nash dalam Al-Qur’an bahwa yang mengkonsumsi khamr akan dilaknat oleh Allah SWT.


B.     Hadits Kedua
1.      Hadits ke-43
عن أبي هريرة قال قال رسول الله صلي الله عليه وسلم : صِنْفانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأذْنَابِ البَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَاِريَاتٌ مُمِيْلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوْسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ البُخْتِ المَائِلَةِ لَا يَذْخُلْنَ الجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيْحَهَا وَإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ كَذَا و كَذَا. (رواه مسلم في الصحيح, كتب اللباس والزينة, باب النساء الكاسيات العاريات المائلات المميلات)
Artinya:
Dari Abi Hurairoh berkata, Rosulullah SAW bersabda: “Ada 2 kelompok manusia ahli Nereka, saya belum pernah melihat keduanya: sekelompok kaum yang memiliki cambuk seperti seekor lembu yang dikumpulkan kepada manusia (penguasa yang dzalim), dan perempuan yang berpakian transparan yang menarik berjalan lenggak-lenggok, kepalanya seperti punuk unta, tidak akan masuk surga dan tidak akan menemukan baunya, dan sesungguhnya bau surga bisa di capai dengan perjalanan sekian dan sekian”(H.R. Imam Muslim).”[3]

2.      Mufrodat

Dua golongan                    : صِنْفانِ
Lembu                               : البَقَرِ
Berpakaian transparan       : كَاسِيَاتٌ عَاِريَاتٌ
Lenggak-lenggok              : مَائِلَاتٌ
Punuk unta                        : كَأَسْنِمَةِ
Bau surga                          : رِيْحَهَا

3.      Keteranagan hadits
Hadits di atas menunjukkan 2 orang penghuni neraka yang belum pernah dilihat oleh rosulullah saw. yakni orang-orang yang memilki cambuk seperti ekor sapi untuk memukuli orang-orang, dan wanita-wanita setengah telanjang baik karena kainnya terlalu tipis atau terlalu pendek, seperti memakai rok mini atau ketat, merangsang lagi merayu, rambut mereka dianyam menyerupai punuk unta.
Yang dimaksud dengan orang-orang yang memiliki cambuk seperti seekor sapi untuk memukuli orang-orang disini adalah orang-orang yamg memiliki kekuasaan dan kekuatan namun dipergunakan untuk menindas orang-orang yang lemah.
Sedangkan yang dimaksud dengan wanita-wanita yang setengah telanjang adalah wanita yang mengenakan pakaian akan tetapi tidak benar-benar menutupi auratnya yang seharusnya ditutupi, sebagaimana yang telah diserukan dalam Al-Qur’an untuk menutup aurat baik laki-laki maupun perempuan yang telah ditentukan masing-masing batas aurat yang harus ditutup.
Di dalam Tanwirul hawalik disebutkan pendapat Ibnu Abdul Barr  tentang makna kasiyat ‘aryat yaitu wanita yang berpakaian yang tipis yang menggambarkan bentuk tubuhnya. Memang mereka sudah dinamakan berpakaian, namun sama dengan telanjang karena masih memperlihatkan bentuk-bentuk tubuhnya.
Sementara Imam An Nawawi dalam syarkh Muslim ketiks menjelaskan hadits di atas mengatkan bahwa ada bebrapa makna kasiyatun ‘ariyatun adalah:
a.    Wanita yang mendapat nikamt Allah, namun enggan bersyukukepada-Nya
b.    Wanita yang mengenakan pakaian, namun kosong dari amalan kebaikan dan tidak mau mengutamakan akhiratnya serta enggan melakukan ketaatan kepada-Nya
c.    Wanita yang menyingkap sebagia anggota tubuhnya, sengaja menampakkan keindahan tubuhnya. Inilah yang dimaksud dengan wanita berpakaian tapi telanjang.
d.   Wanita yang memakai pakaian tipis sehingga tampak bagian dalam tubuhnya, wanita itu berpakaian namun sebenarnya ia telanjang.
Al Munawi dalam Faidul Qadir mengatakan mengenai makna kasiyatun ‘ariyatun, “senyatanya wanita itu berpakaian, tapi sebenarnya ia telanjang. karena wanita tersebut mengernakan pakaian yang tipis sehingga dapat menampakkan kilitnya. Makna lainnya ialah mereka memperlihatkan perhiasannya, namun tidak mau mengenakan pakaian taqwa. Makna lainnya adalah ia mendapatkan nikamat dari Allah namun enggan untuk bersyukur kepada-Nya.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Ibnu Jauzi. Beliau mengatakan bahwa makna kasiyatun ‘ariyatun ada tiga makna, yaitu:
a.       Wanita yang memakai pakaian tipis, sehingga nampak bagian dalam tubuhnya. Wanita seperti ini memang memakai jilbab, namun sebenarnya ia telanjang.
b.      Wanita yang membuka sebagian tubuhnya (yang seharusnya di tutup).
c.       Wanita yang mendapatkan nikmat dari Allah, namun kosong dari syukur kepada-Nya.
Dari pendapat para ulama di atas, bisa kita garis bawahi istilah berpakaian tapi telanjang bisa disematkan dengan orang yang perpakaian mini, tipis atau ketat. Karena ketika mereka memakainaya ada sebagian anggota badan yang terbua. Kalaupun tidak tampak warna kulitnya, tetapi lekuk-lekuk tubuhnya yang terlihat.[4]
4.      Aspek Tarbawi
Hadits di atas menunjukkan ada 2 orang penghuni neraka yang belum dilihat oleh Rosulullah saw, yakni orang-orang yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukuli orang-orang, dan wanita-wanita yang setengah telanjang (baik karena tipis pakaiannya atau terlalu pendek, seperti memakai rok mini atau ketal), merangsang lagi merayu, rambut mereka dianyam seperti punuk unta. Mereka tidak akan masuk surga, bahkan tidak akan mendapatkan bau surga itu dapat terasa dari jarak yang sangat jauh.
Kita dapat mengambil beberapa hikmah dari hadits tersebut di atas, yaitu:
a.    Berbuat dholim adalah sebuah kejahatan yang sangat berat hukumnya, apalagi menggunakan kekuasaan untuk mendholimi orang lain yang lebih lemah dan k berdaya. Seharusnya orang yang memiliki kekuasaan dan kekuatan itu melindungi kaum yang lemah, dan saling menyayangi.
b.    Menutup aurat adalah sesuai ajaran Islam, maka wanita akan menjadi lebih dihormati, dan tidak akan mengundang kemaksiatan yang biasanya disebabkan karena cara berpakaian dan tingkah laku atau tabiat wanita itu sendiri, seperti memakai pakaian yang setengah telanjang, dan berlenggak-lenggok seolah-olah menggoda atau ingin digoda.
c.    Menutup aurat adalah sebuah kewajiban bagi setiap muslim, terutama bagi kaum perempuan yang sangat rentan terhadap perkembagan zaman yang terjadi saat ini.
d.   Cara berbusana yang rapi, sopan dan menutup aurat, serta tidak berlebihan dalam bersolek merupakan ciri wanita muslimah yang berepribadian islami.



























PENUTUP

Dari hadits di atas dapat disimpulkan bahwa orang yang mengkonsumsi minuman yang memabukkan seperti khamr atau yang lainnya dapat merugikan baik merugikan diri sendiri maupun merugikan orang lain, dan dapat merusak moral yang ada dalam diri mereka karena orang yang mengkonsumsi hal tersebut, bisa bertindak kehendak sendiri tanpa memikirkan akan merugikan orang lain. Maka dari itu Islam sangat melarang umatnya menyentuh apalagi mengkonsumsi khamr, karena itu adalah perbuatan setan.
Dalam hadits di atas dijelaskan bahwa ada 2 orang penghuni neraka yang belum pernah dilihat oleh Rosulullah, yakni seorang yang mempunyai kekuasaan dan kekuatan namun menggunakan kekuasaan dan kekuatannya untuk menindas orang-orang yang lemah yang seharusnya mereka kasihi bukan untuk ditindas. Wanita muslimah adalah wanita yang menutup auratnya, tidak memperlihatkan bentuk tubuhnya dan warna kulitnya, dan yang demikian adalah wanita yang berpakaian namun sama dengan telanjang. Karena masih memperlihatkan bagian dalam tubuhnya meskipun mereka berjilbab.




[1] Kitab Ibnu Majah.hal. 503

[2] Drs. Mu’amal Harmidi dkk, Terjemah Nailul Authar jilid 6,(Surabaya: PT. Bima Ilmu), hal.507
[3] Drs. A. Zarkasyi Chumaidi. Ulumul Hadits.(Bandung: Pustaka Setia. 1998). Hlm.108-111
[4] http//rumaysho.com/download-e-book_downlod/24-wanita-yang-barpakaian-tapi-telanjang-sadarlah.html

9 komentar:

  1. nama; faesol naelan baedowi
    nim; 2021111030
    kelas; A
    bagaimana taggapan pemakalah tentang wanita yang suka berdandan dan bersolek agar tetap kelihatan menarik...??? bukankah itu merupakan pemborosan dan juga mengundang kepada perbuatan yang mengundang hawa nafsu lawan jenis..???
    solusi pemakalah bagaimana kriteria berpakaian menarik dan rapi???

    BalasHapus
    Balasan
    1. saya setuju dengan pendapat anda bahwa wanita yang suka bersolek agar tetap terlihat menarik adalah suatu hal pemborosan dan juga dapat mengundang perhatian dari lawan jenis.
      menurut saya berpenampilan menarik itu relatif tergantung dari yang memandang dari sudut pandang orang yang melihatnya. dan ada baiknya seorang wanita itu berpenampilan sopan dan menutup auratnya sehingga tidak mengundang perhatian lawan jenis dan tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan. dalam islam sendiri sudah jelas perintah untuk memakai pakaian yang menutupi aurat baik laki-laki maupun perempuan.

      Hapus
  2. Dzati ismah
    2021 111 263
    Assalamu'alaikum......
    Di dalam makalah di jelaskan bahwa orang yang rambutnya di anyam seperti punuk unta dia tidak akan merasakan baunya surga apalagi masuk surga, tetapi dalam kenyataanya banyak wanita yang memakai jilbab seperti punuk unta ,.......
    yang ingin saya tanyakan adalah jelaskan maksud dari hadits yang menjelaskan bahwa orang yang rambutnya di anyam seperti punuk unta tidak akan masuk surga , dan berikan alasanya................
    trimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    2. Al Maaziri berkata: dan mungkin juga maknanya adalah bahwa mereka itu sangat bernafsu untuk melihat laki-laki dan tidak menundukkan pandangan dan kepala mereka.
      Sedang Al Qoodhiy memilih penafsiran bahwa itu adalah yang menyisir rambutnya dengan gaya condong ke atas. Ia berkata: yaitu dengan memilin rambut dan mengikatnya ke atas kemudian menyatukannya di tengah-tengah kepala sehingga menjadi seperti punuk-punuk unta.
      Lalu ia berkata: ini menunjukkan bahwa maksud perumpamaan dengan punuk-punuk unta adalah karena tingginya rambut di atas kepala mereka, dengan dikumpulkannya rambut di atas kepala kemudian dipilin sehingga rambut itu berlenggak-lenggok ke kiri dan ke kanan kepala.
      السؤال : هل ما تفعله بعض النسوة من جمع شعورهن على شكل كرة في مؤخرة الرأس ، هل يدخل في الوعيد : ” نساء كاسيات عاريات … رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة لا يدخلن الجنة ….” ؟
      Apakah perbuatan yang dilakukan sebagian wanita berupa mengumpulkan rambut menjadi berbentuk bulat (menggelung/menyanggul) di belakang kepala, masuk ke dalam ancaman dalam hadits :
      نساء كاسيات عاريات … رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة لا يدخلن الجنة …“…Wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang… kepala-kepala mereka seperti punuk unta, mereka tidak akan masuk surga…“ ?
      Jawaban :
      الجواب :
      أما جمع المرأة رأسها للشغل ، ثم بعد ذلك ترده ، فهذا لا يضر ، لأنها لا تفعل هذا زينة أو تجملا ، لكن للحاجة ، وأما رفعه وجمعه على سبيل التزين ، فإن كان إلى فوق فهو داخل في النهي ، لقوله صلى الله عليه وسلم : [ رؤوسهن كأسنمة البخت ...] ، والسنام يكون فوق.
      Adapun jika seorang wanita menggelung rambutnya karena ada kesibukan kemudian mengembalikannya setelah selesai, maka ini tidak mengapa, karena ia tidak melakukannya dengan niat berhias, akan tetapi karena adanya hajat/keperluan.
      Adapun mengangkat dan menggelung rambut untuk tujuan berhias, jika dilakukan ke bagian atas kepala maka ini masuk ke dalam larangan, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam :
      رؤوسهن كأسنمة البخت …“…kepala-kepala mereka seperti punuk unta…”, dan punuk itu adanya di atas…”

      Ancaman yang sangat keras bagi setiap wanita yang keluar rumah menonjolkan rambut yang tersembunyi di balik hijabnnya dengan ancaman tidak dapat mencium bau wangi surga, padahal bau wangi surga bisa dicium dari jarak yang sangat jauh.
      Apabila telah ada ketetapan dari Allah baik berupa perintah atau pun larangan, maka seorang mukmin tidak perlu berpikir-pikir lagi atau mencari alternatif yang lain. Terima dengan sepenuh hati terhadap apa yang ditetapkan Allah tersebut dalam segala permasalahan hidup.
      “Dan tidakkah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” [QS. Al-Ahzab: 36 ]

      Hapus
  3. anisa nur idatul fitri
    2021 111 372

    assalamu'alaikum..
    saya pernah mendengar ada dosen mengatakan bahwasanya dulu oramg belanda menjajah orang papua menggunakan minum-minuman keras.. dan sampai sekarang jajahan itu masih melekat pada masyarakat papua,,, yakni sampai sekarang kebiasaan mabuk-mabukan itu masih kental dengan masyarakat papua.. dan itu menjadi kebiasaan atau menjadi budaya disana.. dan itu menjadi salah satu faktor mengapa SDM di papua rendah.
    yang ingin saya tanyakan bagaimana pendapat pemakalah mengenai hal itu..?? dan bagaimna solusi agar bisa merubah kebiasaan mabuk-mabukan yang sudah menjadi kebiasaan atau kebudayaan seperti yang di alami masyarakat papua..??? terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. menurut saya mereka itu kurang mengenal Allah sehingga mereka menghalalkan apa yang sebenarnya itu adalah haram seperti halnya minum-minuman memabukkan yang bisa menghilangkan akal sehat mausia. jika seorang tersebut benar mengenal Allah maka mereka tidak akan mendekati khamr, apalagi meminumnya.
      dan untuk mengurangi dan menghilangkan kebudayaan seperti yang anda contohkan maka kenalkanlah mereka dengan agama yang benar, kenalkan dengan Allah dan banyak berdoa agar tidak mengulangi perbuatan yang demikian itu, karena hal yang seperti itu adalah perbuatan setan.
      seperti yang sudah dijeaskan dalam aspek tarbawi di atas bahwa mengkonsumsi khamr itu bisa membuat hubungan antara amnusia tidak baik, apalagi dengan tuhannya, khamr juga dapat merusak moral, pikiran dan lain sebagainya. sehingga islam melarang umatnya untuk tidak mengkonsumsinya.
      sebagai contoh: ada seorang anak yang ayahnya adalah seorang pecandu alkohol, dan anaknya merasa sukar dengan kebiasaan buruk ayahnya yang mabuk-mabukan. sehingga anaknya memiliki inisiatif untuk menyadarkan ayahnya dengan cara: ketika ayahya sedang minum-minuman anaknya ikut datang dilokasi ayahna tersebut dan ikut bersama ayahnya, dan pada saat itu ayahnya terkejut melihat anaknya ikut minum bersamanya. ayahya melarangnya untuk tidak minum khamr tersebut, akan tetapi anaknya menjawab "bahwa buah jatuh tidak jauh dari pohonnya". setelah itu ayahnya tidak mengulangi kebiasaannya yang mabuk2an. karena tidak ingin dicontoh oleh anak-anaknya.

      Hapus
  4. milzamah 2021111126
    assalamualaikum....
    yang saya tanyakan diaspek tarbawi djelaskan bahwa perbuatAN DHOLIM itu sebuah kejahatan yang sangat berat hukumannya, pengertian dholim itu sendiri apa?
    didalm maklah itu sendiri djelskan bahwa wnita tidak boleh memakai yang tipis tapi kenyataannya bnyak wanita sekarang memakai kerudung yang tipis seperti kerudung paris bagaimana pemakalah menanggapi hal tersebut.
    terima kasih....

    BalasHapus
    Balasan
    1. dholim, yaitu menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya, tidak sesuai porsinya, dan tidak sesuai kemampuannya.
      yang dimaksud dalam makalah ini, pakaian tipis tersebut adalah pakaian yang bila dipakai itu masih memperlihatkan bentuk dari apa ditutupi (badan), dan juga tidak berpakaian yang bila dipakai memperlihatkan lekuk tubuhnya. berpakaian tipis akan tetapi tidak memperlihatkan bentuk tubuh dan warna kulitnya saya rasa itu tidak apa-apa. sekarang sudah banyak sekali model jilbab baik yang tipis, tebal, dan sebagainya, menurut saya jika seorang tersebut benar-benar ingin menutupi auratnya maka kenakanlah jilbab yang juga benar-benar menutupi dan tidak memperlihatkan sehelai rambutnya, warna kulintnya dan sebagainya.
      terimakasih.

      Hapus