Laman

Kamis, 18 April 2013

b10-1 nur salim Kesejukan Religi di Tengah Pasar


MAKALAH
Kesejuukan Religi di Tengah Pasar
 
Disusun Guna Memenuhi Tugas:
Mata kuliah               : Hadits Tarbawi II
              Dosen Pengampuh    : M. Ghufron. M.S.I.
 
 
Oleh :
Nur salim                     :2021 111 217
Kelas: B
 
 
JURUSAN TARBIYAH
 PRODI PENSISIKAN AGAMA ISLAM (PAI)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PEKALONGAN 2013
 
 
 
 
 
BAB I
PENDAHULUAN
 
 
Dalam kehidupan sehari-sehari, baik individu mauun masyarakat atau perusahaansecara keseluruhan akan menghadapi persoalan-persoalan yang bersifat ekonomi, yaitu persoalan yang menghendaki seseorang, suatu masyarakat atau perusahaan membuat suatu keputusan tentang car terbaru melakukan suatu kegiatan ekonomi
Didasari bahwa kebutuhan manusia itu tidak terbatas dan alat pemenuhan kebutuhan tidak terbatas. Dan hal ini membuat manusia melakukan tindakan ekonomi. Untuk memecahkan dan melakukan tindakan ekonomi, manusia melakukan tindakan dengan cara memilih beberapa altrnatif. Hal ini yang menjadi motif dari kegiatan yan disebut motif ekonomi.
Dalam pandangan ekonomi islam, kebutuhan manusia itu terbatas yang tak terbatas adalah keinginan. Sedangkan alat pemenuhan keinginan tak terbatas kerena Allah S.W.T telah menciptakan bumi dan seisinya untuk kepentingan dan kemanfaatan hidup manusia. Seorang muslim dalam melakukan suatu kegiatan akan didasarkan pada suatu kegiatan tidak hanya berdasarkan kepuasan saja, akan tetapi berorientasi untuk beribadah kepada Allah S.W.T
Orientasi beribadah kepada Allah S.W.T akan membuat permintaan dan penawaran dalam ekonomi islam akan lebih sempit karena ada batasan yaitu adanya nilai-nilai, filosofi kehidupan islam dan norma islam islam. Adanya batasan dalam melakukan tindakan eksploitasi sumber daya alam, tujuan dari aktifitas ekonomi adalah memnuhi kebutuhan adan untuk mencapai kesejahteraan
 
 
 
 
BAB II
PEMBAHASAN
 
A.    MATERI HADITS
a.       Hadits 48 : Kesejukan Religi di Tengah Pasar
48- وَقَال ابْنُ عَبَّاسِ (وَاذْكُرُوا اسْمَ اللهَ فِي أَ يَّامٍ مَعْلُومَاتٍ) : اَيَامُ الْعَشْرِ وَاْلأَيَّامُ الْمَعْدُودَاتُ أَيَّامُ, التَّشْرِيْقٍ . وَكَانَ ايْنُ عُمَرَ وَ أَبُوهُرَيْرَةَ يَخْرُجَانِ إِلَى السُّوقِ فِيِ أَيَّامِ الْعَشْرِ يُكَبَّرَانِ وَ يُكَبَّرُ النَّاسُ بِتَكْبِيْرِهمَا وَ كَبَّرَ مُحَمَّدُ بْنُ عَلِيَّ خَلْفَ النَافِلَةِ (رواه البخاري في الصحيح كتاب الجمعة باب فضل العمل في ايام التشريق)
 
 
49- عن مُحَمَّدُ بْنُ وَاسِعٍ قَالَ : قَدِمْتُ مَكَّةَ فَلَقِيَنِيْ أَخِيْ سَالِمُ بْنُ عَبْدِاللهِ بْنُ عُمَرَ فَحَدَّنِيْ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُوْلُ اللهِ صلّى الله عليه و سلّم قَالَ : { مَنْ دَخَلَ السُّوْقَ فَقَالَ لَا اِلَهَ إِلّاالله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ, لَهُ الْمُلْكُ وَ لَهُ الْحَمْدُ يُحْيِيْ وَ يُمِيْتُ وَهُوَ حَيُّ لَا يَمُوْتُ بِيَدِهِ الْخَيْرُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْئٍ قَدِيْرٍ, كَتَبَ الله لَهُ أَلْفَ أَلْفِ حَسَنَةٍ وَ مَحَا عَنْهُ أَلْفَ أَلْفِ سَيِّئَةٍ وَ رَفَعَ لَهُ أَلْفَ أَلْفِ دَرَجَةٍ} (رواه الترمذى فى الجامع)
 
-
 
B.     TERJEMAHAN HADITS
 
a.       (48) Ibnu Abbas berkata, “firman Allah.” Dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah diketahui (QS. Al-Hajj (22-28) yaitu hari-hari yang sepuluh dan hari-hari yang telah ditentukan yaitu hari tasriq (tanggal 11,12,13 dzulhijjah)Ibnu Umar dan Abu Hurairah selalu pergi ke pasar pada hari-hari yang sepuluh, mereka melakukan takbir yang kemudian diikuti oleh orang-orang yang mendegarnya dan Muhammad bin Ali juga mengucapkan takbir.
 
49 Rasulullah saw berkata: Barangsiapa yg memasuki pasar lalu mengucapkan " LAA ILAAHA ILLALLAAHU WAHDAHU LAA SYARIIKA LAH, LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU YUHYII WA YUMIITU LAA YAMUUTU BIYADIHIL KHAIRU WA HUWA 'ALAA KULLI SYAI-IN QADIIR (tidak ada tuhan yg berhak disembah kecuali Allah semata tak ada sekutu bagiNya, milikNya semua kerajaan & bagiNya seluruh pujian, Dia Yang menghidupkan, & mematikan, Dia tak mati, di tanganNya segala kebaikan, & Dia Maha Mampu melakukan segala sesuatu) maka Allah mencatat baginya satu juta kebaikan, & menghapus darinya satu juta kesalahan, serta mengangkat untuknya satu juga derajat.[1]
 
 
C.     MUFRODAT
 
Hadits 48
 
Dan supaya mereka menyebut
وَاذْكُرُوا
Nama Allah
اسْمَ اللهَ
Pada hari-hari yang telah di ketahui
أَ يَّامٍ مَعْلُومَاتٍ
Hari yang sepuluh
اَيَامُ الْعَشْرِ
Hari yang telah ditentukan
َاْلأَيَّامُ الْمَعْدُودَاتُ
Hari Tasyiq
التَّشْرِيْقٍ
Pasar
السُّوقِ
Melakukan takbir
ُكَبَّرَانِ
 
Hadis 49
Masuk
دَخَلَ
Pasar
السُّوْقَ
Hidup
يُحْيِيْ
Mati
يُمِيْتُ
Kuasa
قَدِيْرٍ
Satu juta
َلْفَ أَلْفِ
Derajat
دَرَجَةٍ
 
 
D.    BIOGRAFI  RAWI
 
`     Abdullah bin Abbas adalah sahabat kelima yang banyak meriwayatkan hadist sesudah Sayyidah Aisyah, ia meriwayatkan 1.660 hadits. Dia adalah putera Abbas bin Abdul Mutthalib bin Hasyim, paman Rasulullah dan ibunya adalah Ummul Fadhl Lubabah binti harits saudari ummul mukminin Maimunah (Isteri Rasulullah, ed).
Sahabat yang mempunyai kedudukan yang sangat terpandang ini dijuluki dengan Informan Umat Islam. Beliaulah asal silsilah khalifah Daulat Abbasiah. Dia dilahirkan di Mekah dan besar di saat munculnya Islam, di mana beliau terus mendampingi Rasulullah sehingga beliau mempunyai banyak riwayat hadits shahih dari Rasulullah shalallahu alaihi wasallam .
Beliau ikut di barisan Ali bin Abi Thalib dalam perang Jamal dan perang Shiffin. Beliau ini adalah pakar fikih, genetis Arab, peperangan dan sejarah. Di akhir hidupnya dia mengalami kebutaan, sehingga dia tinggal di Taif sampai akhir hayatnya.
Abdullah lahir tiga tahun sebelum hijrah dan Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam mendoakannya “Ya Allah berilah ia pengertian dalam bidang agama dan berilah ia pengetahuan takwil (tafsir)”.
Allah mengabulkan doa Nabi-Nya dan Ibnu Abbas belakangan terkenal dengan penguasaan ilmunya yang luas dan pengetahuan fikihnya yang mendalam , menjadikannya orang yang dicari untuk di mintai fatwa penting sesudah Abdullah bin Mas’ud, selama kurang lebih tiga puluh tahun.
Tentang Ibnu Abbas, Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah berkata :
”Tak pernah aku melihat seseorang yang lebih mengerti dari pada Ibnu Abbas tentang ilmu hadits Nabi Shallallahu alaihi Wasallam serta keputusan-keputusan yang dibuat Abu Bakar , Umar , dan Utsman.“
Begitu pula tentang ilmu fikih , tafsir , bahasa arab , sya’ir , ilmu hitung dan fara’id. Orang-orang suatu hari menyaksikan ia duduk membicarakan ilmu fiqih, satu hari untuk tafsir, satu hari lain untuk masalah peperangan, satu hari untuk syair dan memperbincangkan bahasa Arab. Sama sekali aku tidak pernah melihat ada orang alim duduk mendengarkan pembicaraan beliau begitu khusu’ nya kecuali kepada beliau. Dan setiap pertanyaan orang kepada beliau, pasti ada jawabannya”.
Menurut An-Nasa’i, sanad hadits Ibnu Abbas paling Shahih adalah yang diriwayatkan oleh az-Zuhri, dari Ubaidullah bin Abdullah bin ‘Utbah, dari Ibnu abbas. Sedangkan yang paling Dhaif adalah yang diriwayatkan oleh Muhammad bin Marwan as-Suddi Ash-Shaghir dan Al-Kalabi, dari Abi Shalih. Rangkaian ini disebut silsilah Al-Kadzib (silsilah bohong).
Ibnu Abbas mengikuti Perang Hunain, Thaif, Penaklukan Makkah dan haji wada’. Ia menyaksikan penaklukan Afrika bersama Ibnu Abu as-Sarah. Perang Jamal dan Perang Shiffin bersama Ali bin Abi Thalib.
Ia wafat di Thaif pada tahun 68 H. Ibnu al-Hanafiyah ikut menshalatkannya.
Radhiyallahu ‘anhuma.[2]
 
Dari kalangan tabi’in murid-murid sahabat Nabi, ada sebuah nama yang sangat dikenal dengan ketekunan dalam beribadah. Beliau adalah Abu Bakar Muhammad bin Wasi’ bin Jabir Al Akhnas.Al Imam Rabbani Al Qudwah. Ada yang mengatakan ; Abu Abdillah Al Azdi Al Bashri. Salah seorang tokoh besar di masanya. Haditsnya diriwayatkan oleh Muslim,Abu Dawud,Tirmidzi dan An Nasa’i.
Beliau berguru ilmu hadits  kepada Anas bin Malik, Ubaid bin Umair, Mutharrif bin As Syikhir, Abdullah bin As Shamit, Abu Shalih As Samman, Muhammad bin Sirin dan lainnya. Beliau sedikit meriwayatkan hadits.
Dengan kedudukan beliau, banyak ulama’ yang berguru dan mengambil ilmu dari beliau. Diantara murid-murid beliau ; Hisyam bin Hassan, Azhar bin Sinan, Ismail bin Muslim Al Abdi, Sufyan At Tsauru, Ma’mar, Hammad bin Salamah, Sallam bin Abi Muthi’, Shalih Al Murri, Hammad bin Zaid, Ja’far bin Sulaiman Ad Dhuba’i, Nuh bin Qais, Sallam Al Qari, Muhammad bin Al Fadhl bin Athiyyah.
Ali Al Madini berkata : “Muhammad bin Wasi’ memiliki lima belas riwayat hadits”
 
Pujian Ulama’
Seorang hamba yang beriman dan senang beribadah,disegerakan pahalanya dengan adanya pujian dan sanjungan dari orang-orang yang baik. Begitupula Muhammad bin Wasi, dengan kemuliaan dan kehormatan yang beliau miliki, mengalirlah pujian dari para ulama’ kepada beliau.
Ibnu Syaudzab berkata,”Muhammad bin Wasi’ tidak memiliki ibadah yang menonjol bila dibandingkan dengan yang lain. Namun jika ditanyakan,”Siapakah penduduk Basrah yang paling mulia?” Jawabannya pasti : ”Muhammad bin Wasi’”.
Musa bin Harun menjelaskan,”Muhammad bin Wasi’ adalah seorang ahli ibadah, senang beramal, wara’, memiliki kedudukan tinggi, mulia, tsiqah, berilmu dan semua kebaikan ia kumpulkan”.
Ibnu Hibban bercerita,”Beliau termasuk ahli ibadah yang teliti, ahli zuhud yang senang beramal. Beliau pernah berangkat berjihad di Khurasan. Keutamaan dan kelebihan yang beliau miliki sangat banyak”.
Malik bin Dinar mengatakan,”Muhammad bin Wasi’ termasuk ahli membaca Al Qur’an Ar Rahman.Keutamaannya sangat banyak”.[3]
Orang-orang (penduduk Makkah) berbondong-bondong masuk Islam (karena takut) sedangkan 'Amru bin 'Ash beriman (lantaran cinta). Abu Isa berkata; 'Hadits ini adl hadits gharib, kami tak mengetahui kecuali dari hadits Ibnu Lahi'ah dari Misyrah bin Ha'an namun isnadnya tak kuat (lemah).
'Amru bin 'Ash termasuk orang Quraisy yg terbaik. Abu Isa berkata; Hadits ini hanya kami ketahui dari hadits (riwayat) Nafi bin Umar Al Jumahi, sedangkan Nafi' adl orang yg tsiqah, namun isnadnya tak muttashil (bersambung), karena Ibnu Mulaikah tak bertemu dgn Thalhah.[4]
 
E.     KETERANGAN HADITS
 
Dalam pasar Islam harus bisa menjamin adanya kebebasan pada masuk atau keluarnya sebuah komoditas di pasar, berikut perangkat faktor-faktor produksinya dimana struktur dan mekanismenya dapat terhindar dari perilaku-perilaku negatif para pelaku pasar. Dan di dalam hadits ini diterangkan bahwa Ibnu Umar dan Abu Hurairah selalu keluar ke pasar pada hari-hari yang sepuluj, mereka melakukan takbir yang diikuti oleh orang-orang yang mendegarkannya. Hal tersebut dilakukan selain untuk mempersiapkan apa saja yang dibutuhkan pada hari tasriq (hari raya iduladha) seperti memilih dan membeli hewan yang akan dikurbankan pada hari tasriq tersebut, hal tadi juga bertujuan untuk menghadirkan kesejukan yang religius ditengah hiruk-pikuk pasar dengan takbir atau diramaikan dengan menyebut nama Allah sehingga di dalam pasar tercipta nuansa Islam.[5]
Abu Isa berkata; hadits ini adl hadits gharib. 'Amru bin Dinar yg merupakan wakil keluarga Az Zubair telah meriwayatkan dari Salim bin Abdullah hadits ini seperti hadits itu.
Tujuan pembentukan NKRI adalah, sebagaimana termaktub dalam alinea 4 mukadimah UUD ’45, yang berbunyi ‘’Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, untuk mewujudkan hal ini, perlu diwujudkan melalaui suatu proses pembangunan nasional yang terencana dan berkesinambungan.
Upaya yang dilakukan selama 25 tahun pertama pembangunan nasional, di titik beratkan pada pembangunan ekonomi untuk mempersiapkan kerangka landasan bagi proses pembangunan. [6]
 
Ekonomi liberal adalah teori ekonomi yang diuraikan oleh tokoh-tokoh penemu ekonomi klasik seperti Adam Smith atau French Physiocrats. Sistem ekonomi klasik tersebut mempunyai kaitannya dengan “kebebasan (proses) alami” yang dipahami oleh sementara tokoh-tokoh ekonomi sebagai ekonomi liberal klasik. Meskipun demikian, Smith tidak pernah menggunakan penamaan paham tersebut sedangkan konsep kebijakan dari ekonomi (globalisasi) liberal ialah sistem ekonomi bergerak kearah menuju pasar bebas dan sistem ekonomi berpaham perdagangan bebas dalam era globalisasi yang bertujuan menghilangkan kebijakan ekonomi proteksionisme.[7]
Dalam pandangan Islam sebenarnya Islam telah mengatur segenap perilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Dalam perilaku konsumsi Islam terlah mengaturnya lewat Alqur’an dan  Hadist supaya manusia dijauhkan sifat – sifat yang hina karena perilaku konsumsinya.
Seorang muslim dalam mengkonsumsi akan mencapai kepuasaan akan mempertimbangkan yang dikonsumsi tidak haram, dan dalam konsumsinya bukan berdasarkan sedikitnya atau banyak barang yang dikonsumsi, tetapi karena yang dilakukannya dalah sebagi ibadah kepada Allah SWT danmenjauhi larangan Allah SWT.[8]
 
Tiga Prinsip Dasar Yang Menyangkut sistem ekonomi Syariah menurut Islam
1.Tawhid, Prinsip ini merefleksikan bahwa penguasa dan pemilik tunggal atas jagad raya ini adalah Allah SWT.
2.Khilafah, mempresentasikan bahwa manusia adalah khalifah atau wakil Allah di muka bumi ini dengan dianugerahi seperangkat potensi spiritual dan mental serta kelengkapan sumberdaya materi yang dapat digunakan untuk hidup dalam rangka menyebarkan misi hidupnya.
3.‘Adalah, merupakan bagian yang integral dengan tujuan syariah (maqasid al-Syariah). Konsekuensi dari prinsip Khilafah dan ‘Adalah menuntut bahwa semua sumberdaya yang merupakan amanah dari Allah harus digunakan untuk merefleksikan tujuan syariah antara lain yaitu; pemenuhan kebutuhan (need fullfillment), menghargai sumber pendapatan (recpectable source of earning), distribusi pendapatan dan kesejah-teraan yang merata (equitable distribution of income and wealth) serta stabilitas dan pertumbuhan (growth and stability).[9]
 
F.      ASPEK TARBAWI
 
Persaingan dalam hal muamalah, Islam mendorong manusia untuk berlomba-lomba dalam ketakwaan dan kebaikan. Demikian pula dalam hal muammalah atau ekonomi, manusia didorong untuk saling berlomba dan bersaing, namun tidak saling merugikan. Dalam suatu sunnah, dijelaskan bahwa Allah sendiri yang menetapkan harga dan manusia dilarang dan manusia dilarang menetapkan harga secara sepihak. Islam memberikan kesempatan antara penjual dan pembeli untuk tawa-menawat serta melarang dilakukannya monopoli ataupun bentuk perdagangan yang berpotensi merugikan pihak lain.
 
Keseimbangan hidup dalam ekonomi islam dimaknai sebagai tidak adanya kesenjangan dalam pemenuhan kebutuhan berbagai aspek kehidupan : atara aspek fisik dan mental, material dan spiritual, individu dan sosial. Masa kini dan masa depan, serta dunia dan akhirat. Dalam arti sempit, dalam hal kegiatan sosial, keseimbangan bermakna dirugikan, atau kondisi salaing ridha. Hal inilah yang kemudian disebut sebagai keseimbangan pasar, di mana kondisi saling ridha terwujud anrata pembeli dan penjual.[10]
 
·         Walaupun di pasar yang suasananya hiruk pikuk sebagai seorang muslim senantiasa menjaga nilai religious baik dalam dhohir maupun bathin.
·         Ketika berada di tengah pasar, hendaknya kita membaca doa.
·         Dengan berdzikir maka terjaga kejujuran.
·         Percuma mulut berdzikir, akan tetapi berbuata curang dalam perdagangan.
 
·         Dalam jual beli hendaknya bermurah hati
·         Tidak ada penipuan dalam jual beli
·         Tidak boleh menjual sesuatu yang masih dalam proses jual beli
·         Dalam takaran timbangan tidak boleh curang
·         Tidak boleh bersaing dalam jual beli
·         Salam / salaf hendaknya dengan ukuran dan masa yang pasti.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
PENUTUP
 
Dalam Pasar  yang sering kita jumpai adalah masalah jual beli,jadi agar suasana pasar terasa sejuk ,damai,dan lancar , dalam melakukan jual beli kita harus melakukan jual beli dengan baik, tidak ada masalah apapun dalam masalah jual beli, sehingga suasana pasar menjadi aman,nyaman dan tidak ada yang dirugikan sehingga segala aktifitas yang kita lakukna di Pasar diberkahi Allah Swt.
Selain itu,kita harus menanamkan jual beli yang disyariatkan oleh Islam,agar pengamalan ibadah kita dapat kita praktekan dalam kehidupan sehari-hari, sehingga tercipta suatu perilaku kegiatan perekonomian tidak menyimpang dari ajaran islam yaitu: al-qur’an dan al-hadist, dengan begitu kegiatan apapun yang kita lakukan di dunia ini( termasuk dalam mencari materi) tidak menjadikan kita lupa dari kehidupan yang sebenarnya yaitu kehidupan yang kekal (di akhirat) Untuk itu sesibuk apapun kita kendaknya kita selalu mengingat Allah swt dan dan senantiasa berdzikir kepadaNYA.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
DAFTAR PUSTAKA
 
           
Drs. Iswardono, Sp.MaA. 1989. Ekonomi Mikro. Yogyakarta :Amp Ykpn.
Jalil , Abdul . 2005. Ilmu Ekonomi Islam seri buku Darus, Kudus : STAIN Kudus.
http://cafe-ekonomi.blogspot.com/2009/05/makalah-sistem-ekonomi-islamsyariah.html, rabu, 13-02-13 jam 4:37
Tjiptoherijanto , Prijono. 1997. Prospek Perekonomian Indonesia Dalam Rangka Globalisasi. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Al-Banhawi, Mohd Abdul fattah, 1999. Fiqh al-Muamalat Dirasah al-Muqaranah, Tanta: Jamiah al-Azhar,
Pusat Pengkajian dan Pengembangan Eonomi Islam, 2008. “Ekonomi Islam “. PT Raja Grapindo Persada
            Hofmann Murad, 2002. Menengok Kembali Islam Kita. Pustaka Hidayah.
Author, Nailul. 1983. Himpunan Hadits-Hadits Hukum. Surabaya : Bina Ilmu,
            Al-Manawi, M Abdu Ro’uf, 2003. .  juz 5. Mesir: Maktabah Mesir,
            Terjemah Sunan Abu Dawud Jilid IV
             http://id.wikipedia.org/wiki/Umar_bin_Khattab, kamis, 14-02-13, jam 15:15
http://ahlulhadist.wordpress.com/2007/09/26/ibnu-abbas-abdullah-bin-abbas/
kamis, 14-02-13, jam 15; 05


[1] www.mutiara hadis.com, di akses minggu, 17-02-13, jam 16:32
[4] http://www.mutiarahadits.com/73/51/75/biografi-umar-bin-ash-radhiyallahu-anhu.htm,, kamis, 14-03-13,  jam 15 03
[5] Ibnu Hajar Al Atsqalani, Al Imam Al Hafizh. Fathul Baari. (Jakarta: Pustaka Azzam, 2008), hlm.303.
[6] Prijono Tjiptoherijanto, Prospek Perekonomian Indonesia Dalam Rangka Globalisasi, (Jakarta: PT Rineka Cipta, 1997), hal. 133
[7] Hofmann Murad, 2002. Menengok Kembali Islam Kita. Pustaka Hidayah. Hal 34-35
[8] Abdul Jalil M.Ei. Ilmu Ekonomi Islam seri buku Darus, STAIN Kudus, Kudus, 2005. hal 263
[9] http://cafe-ekonomi.blogspot.com/2009/05/makalah-sistem-ekonomi-islamsyariah.html, rabu, 13-02-13 jam 4:37
[10] Pusat Pengkajian dan Pengembangan Eonomi Islam, “Ekonomi Islam “. PT Raja Grapindo Persada: 2008. h, 66



14 komentar:

  1. Khasan Fauzi
    2021111067

    Assalamu'alaikum...
    mas salim yg cerdas,, saya mau tnya. misalkan kita lg berada di pasar, kemudian ada pedagang yg memaksa kita untuk membeli barang dagangany. tapi kita tidak mau membelinya. bgmna sikap kita & bagaimana jika nilai religius diterapkan dalam masalah tsb?
    mksih....

    BalasHapus
    Balasan
    1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    2. Waalaikumsalam…
      Terimakasih ats pertnyaannya mas khasan. Perlu di ketahui bahwa prinsip dari dilaksanakannya jual beli adl saling ridho, jadi kalau ada unsure paksa sudah tidak sesuai dg nilai religious. Sikap kita sebagai seorang muslim, dengan sopan dan santun bilang ‘’maaf pak/Bu, sy belum butuh barang dagangan bp/Ibu.

      Hapus
  2. khashinah amalia
    2021 111 074
    assalamu`alaikum..,
    dari hadis diatas kita memang hendaknya mengingat Allah dimanapun kita berada, apalagi dipasar sekalipun yang ramai akan aktifitas jual beli. Namun terkadang ketika sudah saatnya tiba waktu sholat, tak jarang para pedagang menundanya karena sangking ramai pembelinya, bagaimana anda menanggapi hal ini?apa solusinya menurut anda?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Waalaikum salam,,,,
      Tanggapan pmakalah mengenai hal ini, ya memang sangat di sayangkan, kareana ketika rasulullah saw ditanya apakah amalan yang paling utama beliau menjawab shalat di awal waktu. Akan tetapi melihat kondisi realitas bagaimana system yg ada di pasar itu sendiri, yg harusnya waktu dhuhur salat tapi malah banyak pembeli, sehingga shalat berjamaah menjadi tertunda.
      Solusi yg bisa di terapkan yg pertama dan sy kira paling urgen yakni dengan memperbaiki system pasar yg sesuai dengan islam, artinya bila waktu shalat maka semua pedagang harus menutup dagangannya untuk melaksanakan kewajiban shalat.

      Hapus
  3. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  4. assalamualaikum

    bagaimana menurut pemakalah..
    misal seorang penjual buah menawarkan barang dagangannya dengan kualitas yang baik, namun setelah pembeli bersedia membeli, sebagian barang dagangannya itu dicampur dg buah yang kualitasnya jelek, tanpa sepengetahuan dari pembeli...
    bagaimana pandangan pemakalah menanggapi hal itu.
    trimakasih

    by ;
    Ifan Maulana
    2021 111 073

    BalasHapus
  5. Waalaukumsalam,,
    penjual yg demikian adalah termasuk berbuat curang, padahal celakalah bagi orang2 yg curang. tetapi sebelum kita memvonis, harus hati2, mungkin penjual memang tidak tau kalau buah yg di jualnya ada buah yg kualitasnya jelek. bila demikian berarti penjuak juga tidak sengaja.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menambah jawaban yang kemarin, jadi akjhlaq terpuji yang di conthkan Rasulullah SAW sang maestro dalam hal jual beli, beliau memperingatkan kepada kita sebagai umatnya agar tidak berlaku curang atau bohong dalam hal jual beli. Bahkan perilaku mulia yang patut kita tauladani dari beliau dalam hal berdagang sesuai sabdabya diantaranya adalah sebagai berikut:
      "Sesama Muslim adalah saudara. Oleh karena itu seseorang tidak boleh menjual barang yang ada cacatnya kepada saudaranya, namun ia tidak menjelaskan cacat tersebut." (HR. Ahmad dan lbnu Majaah)
      "Tidak halal bagi seseorang menjual sesuatu barang dengan tidak menerangkan (cacat) yang ada padanya, dan tidak halal bagi orang yang tahu (cacal) itu, tapi tidak menerangkannya." (HR. Baihaqi)
      Setelah mengetahui hadist di atas jangankan menjual barang dagangan dalam hal ini buah yang berkualitas jelak tanpa sepengetahuan pembeli, barang yang baik saja kita semetinya menunjukan kecacatan, hal ini demi mengurangi kekecewaan pembeli bila sudah transaksi . Jadi pandangan pemakalah perlakuan pedagang yang seperti itu sangat tidak sesuai dengan yang di ajarkan rasulullah SAW. Hal-hal seperti inilah yang merusak kesejukan religi di tengah pasar. Terimakasih ….

      Hapus
  6. Erni Mun Holifah
    2021111064
    Assalamualaikum
    Salam/salaf hendaknya dengan ukuran dan masa yang pasti, apa maksud kalimat tersebut, jelaskan............
    Apabila dipasar seorang penjual menjual barang dagangannya dengan setiap orang harganya berbeda-beda, misalnya kepada orang yang dikasihi dijual murah, kepada yang tidak disenangi/dibenci dijual mahal, dan si penjual tersebut melarang untuk menceritakan harga jualnya kepada pembeli-pembeli lain, bagaimana menanggapi hal tersebut, jelaskan....

    BalasHapus
    Balasan
    1. Waalaikumsalam,
      Terimakasih atas pertanyannya, iya jadi yang di maksud salam/salaf hendaknya dengan ukuran dan masa yang pasti, adl salam/salaf sendiri adl jual beli dengan pesanan, terkait ukuran dan masa yang pasti hal ini sesuai dengan etika jual beli dalam Islam untuk menghindari kecurangan dan ingkar janji. Missal pesan barang 5 kg, maka harus sesuai ukuran 5 kg, dan kesepakatan di kirim hari selasa, tgl 3 April 2013, ya sebisa mungkin penjual menepati kesepakatan tersebut. Sy kira cukup jelas yaa,,
      Kemudian permasalahan apabila penjual mejual barang dagangannya dengan harga berbeda-beda, kepada orang yang dikasihi dijual murah, kepada yang tidak disenangi/dibenci dijual mahal, dan si penjual tersebut melarang untuk menceritakan harga jualnya kepada pembeli-pembeli lain. Menanggapi hal ini pemakalah tetap berprinsip bahwasannya dalam jual beli yang terpenting adalah saling suka/ridho dari kedua belah pihak, baik pembeli maupun penjual. Jadi mau di jual harga berapapun kalau kedua belah pihak saling ridho hukumnya sah. Namun yang menjadi permasalahan selanjutnya adalah apabila salah seorang pembeli mengetahui dari pembeli lain bahwasannya harga barang yang di belinya bentuk dan mereknya sama, akan tetapi harganya berbeda dan pada penjual yang sama, hal ini tentu akan menimbulkan rasa kecewa yang sangat dan permasalahan akan lebih panjang kalau pembeli tadi tadi tidak terima atas perlakuan penjual tadi. Bisa jadi barang itu di kembalikan kembali kepada penjual tadi.
      Kemungkinan kedua, kalaupun pemebli tadi tidak mempersalahkan hal itu, akan tetapi rasa kecewa itu akan tetap terasa dan berdampak pada kelanjutan kelancaran penjual tadi. Besar kemungkinan pembeli yang tidak di perlakukan dengan adil tadi tidak membeli barang dagangan ke penjual tadi, dan tetntunya ini menutup pintu rizkinya penjual itu sendiri. kareana itu memang sebagai penjual kita hendaknya berlaku adil dan jujur dalam berdagang, sesuai yang di contohkan Nabi Muhammad SAW beliaulah seorang entrepreneur sejati sang penyandang gelar al Amin. Semoga bermanfaat, terimakasih,,

      Hapus
  7. assalammu'alaikum
    pertanyaannya bagus-bagus ya?

    mas Nur Salim Takmir yg cerdas saya mau bertanya menurut anda bagaimana semisal ada dua pedagang yang hampir berdekatan dengan menjual barang yang sama kualitas sama tetapi harganya beda. apakah penjual yang mengambil untung lebih itu berdosa atau tidak....

    BalasHapus
  8. Waalaikumsalam,,
    Hee, mas Ikrom bs aj,,,
    Terimakasih ats pertanyaannya yg cukup mbuat mumet,,jadi kembali kepada prinsip jual beli adalah sama-sama suka dan ridho, jadi berapapun harganya sah saja. Lalau apakah bila barang sama kualitas sama harganya berbeda berdosakah penjual yang mengambil untung lebih, mengacu prinsip yang pertama tadi bahwasannya kalau sudah kedua belah pihak baik penjual maupun pembeli saling ridho maka penjual tadi tidak berdoa.
    Permasalahannya selanjutnya adalah apabila salah seorang pembeli mengetahui dari pembeli lain bahwasannya harga barang yang di belinya bentuk dan mereknya sama, akan tetapi harganya berbeda dan ,hal ini tentu akan menimbulkan rasa kecewa yang sangat dan permasalahan akan lebih panjang kalau pembeli tadi tadi tidak terima atas perlakuan penjual tadi. Apa lagi letak pedangan tersebut yang berdekatan sangat mudah untuk di ketahui baik oleh pedagang yang lain, dan pedagang lain yang menjual harga lebih mahal akan tersinggung karena tentunya semua pembeli akan membeli pada penjual yang lebih murah.
    Kemungkinan kedua, bagi peembeli yang terlanjur membeli pada pedagang yang lebih mahal, kalaupun pemebli tadi tidak mempersalahkan hal itu, akan tetapi rasa kecewa itu akan tetap terasa dan berdampak pada kelanjutan kelancaran penjual tadi. Besar kemungkinan pembeli tadi tidak membeli barang dagangan ke penjual tadi, dan tetntunya ini menutup pintu rizkinya penjual itu sendiri. kareana itu memang sebagai penjual kita hendaknya berlaku adil dan jujur dalam berdagang, sesuai yang di contohkan Nabi Muhammad SAW beliaulah seorang entrepreneur sejati, tauladan sepanjang zaman. Semoga bermanfaat, terimakasih,,

    BalasHapus