Laman

Kamis, 18 April 2013

b10-2 m. teguh s. SISTEM RIBA DAN DISTRIBUSI BAHAN POKOK



MAKALAH
SISTEM RIBA DAN DISTRIBUSI BAHAN POKOK

Disusun untuk memenuhi tugas:
Mata Kuliah           : Hadist Tarbawi 2
Dosen Pengampu   : Ghufron Dimyati, M.S.i


Oleh :
M TEGUH SANTOSO
2021 111 346
Kelas B

TARBIYAH PAI
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PEKALONGAN
2013










BAB I
PENDAHULUAN

            Dalam hidup bermasyarakat, manusia tidak akan lepas dari kegiatan jual-beli. Karena manusia tidak dapat memenuhi semua kebutuhannya sendiri tanpa perantara orang lain. Dalam hal ini, jual-beli sendiri sangat rawan akan praktik-praktik kecurangan. Misalnya: perbuatan riba, penimbunan dan pemonopolian bahan-bahan pokok yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
            Didalam makalah ini kami akan memaparkan hadits-hadits tentang perilaku kegiatan ekonomi tersebut serta hukumnya menurut agama islam. karena hal ini sangat penting untuk diketahui mengingat kita hidup dalam lingkungan yang mungkin juga ada praktik-praktik kecurangan tersebut. Setidaknya kita akan tau tentang hukum perbuatan tersebut serta akibat yang akan ditimbulkan dari perilaku penyimpangan/kecurangan tersebut.





















BAB II
PEMBAHASAN

v  Hadits Nomer.51
A.    Materi Hadits Tentang Sistem Riba dan Krisis Ekonomi
 عَنْ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : {مَا مِنْ قَوْمٍ يَظْهَرُ فِيهِمْ الرِّبَا إِلَّا أَخِذُوا بِالسَّنَةِ وَمَا مِنْ قَوْمٍ يَظْهَرُ فِيهِمْ الرُّشَا إِلَّا أُخِذُوا بِالرُّعْبِ} .
( رواه أحمد فى المسند الشاميين , بقيه حد يث عمر و بن العا ص  )
Artinya :
Dari Amru Bin Ash berkata, saya mendengar Rosulullah SAW bersabda :  “Tidaklah terlihat suatu kaum daripada mereka melakukan riba kecuali Allah akan menghukum dengan masa paceklik, dan tidaklah terlihat suatu kaum daripada mereka melakukan suap-menyuap kecuali Allah akan menghukum secara menakutkan.” (HR. Ahmad)

B.     Mufrodat
Ø Saya Mendengar                            : سَمِعْتُ
Ø Suatu Kaum                                   : قَوْمٍ
Ø  Riba                                               : الرِّبَا
Ø  Masa Paceklik                               : بِالسَّنَةِ
Ø  Suap Menyuap                              : الرُّشَا
Ø  Menakutkan                                  : الرُّعْبِ

C.     Biografi Perowi
Nama lengkapnya Amru bin Ash bin Wael bin Hasyim. Biasanya dipanggil Abu Abdullah. Gelarnya ‘Fatihul Masr’(Sang Penakluk Mesir). Beliau dilahirkan di Mekkah lima puluh tahun sebelum Hijrah. Sebelum masuk Islam, beliau adalah orang yang sangat benci dengan Islam. Beliau seorang ahli retorika, cerdas dan berbakat. Serta fasih dalam bicaranya. Beliau masuk Islam bersamaan dengan Utsman bin Tholhah dan Kholid bin Walid pada waktu perang Khoibar tahun 7 Hijriah.
Kecerdasan dan keberaniannya menjadikan dirinya termasuk orang-orang pilihan Rasulullah untuk memimpin peperangan dan penaklukan Islam. Diantara prestasi-prestasi beliau; diutus Rasulullah memimpin pasukan be-rantai, kemudian Rasul kirimkan bersamanya tentara. Diantara orang-orang yang ikut dalam pasukan itu adalah Abu Bakar, Umar dan Abu Ubaidah. Diutus Rasulullah untuk menjadi “Amir”(gubernur) di Amman hingga wafatnya Rasulullah. Diutus Abu Bakar ke Syam bersama pasukan umat Islam hingga Syam dapat ditaklukan pada masa kekhalifahan Umar. Diutus Uma untuk menjadi penguasa di Palestina. Mentaklukan Qansarin dan berhasil mendamaikan antara penduduk Halb (Hebron), Manbaj dan Antokia. Memimpin umat Islam dalam perang Yarmuk dan penaklukan Damaskus. Memimpin umat Islam dalah perang Ajnadin. Beliau juga berhasil mentaklukan Mesir sekaligus menjadi gubernur di sana.
 Selama berada di Mesir selama empat tahun, beliau membangun kota Fustat (ibu kota Mesir dulu). Kepemimpinannya di Mesir berlangsung hingga masa kholifah Utsman bin ‘Affan. Setelah itu beliau mengundurkan diri. Bersama Muawwiyah, beliau ikut ke Shiffin. Di Shiffin beliau termasuk salah seorang hakim yang diberi kuasa bersama Abu Musa al-Asya’ari. Pada masa Muawwiyah, beliau diutus kembali untuk memimpin Mesir pada tahun 38 Hijriah hingga wafatnya. Selama berjuang bersama Rasulullah, beliau telah meriwayatkan kurang lebih 39 hadits. Diantara hadits riwayatnya; Rasulullah bersabda; “Jika seorang hakim menghakimi kemudian berijtihad dan ijtihadnya itu benar maka baginya dua pahala. Jika ijtihadnya salah maka baginya hanya satu pahal”(HR.Bukhori). Diantara orang-orang yang meriwayatkan hadits dari beliau adalah anaknya, Abdullah, al-Hindy dan Qobishah bin Dhuaib.[1]

D.      Keterangan Hadits
Kita dilarang untuk melakukan perbuatan riba. Karena riba dengan segala bentuknya adalah haram dan merupakan dosa besar yang akan membinasakan pelakunya di dunia dan akhirat. Dengan tegas Allah subhanahu wa ta’ala menyatakan : “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (mengambil riba), maka mereka itu adalah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. ” [Al-Baqarah: 275]
Ketika menafsirkan ayat di atas, Asy-Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah menerangkan:“Allah mengabarkan tentang orang-orang yang makan dari hasil riba, jeleknya akibat yang mereka rasakan, dan kesulitan yang akan mereka hadapi kelak di kemudian hari. Tidaklah mereka bangkit dari kuburnya pada hari mereka dibangkitkan melainkan seperti orang yang kemasukan setan karena tekanan penyakit gila. Mereka bangkit dari kuburnya dalam keadaan bingung, sempoyongan, dan mengalami kegoncangan, serta khawatir dan cemas akan datangnya siksaan yang besar dan kesulitan sebagai akibat dari perbuatan mereka itu.
Dengan rahmat dan kasih sayang-Nya, Allah subhanahu wa ta’ala melarang kita dari perbuatan yang merupakan kebiasaan orang-orang Yahudi tersebut. Dengan sebab kebiasaan memakan riba itulah, Allah subhanahu wa ta’ala sediakan adzab yang pedih bagi mereka. “Dan disebabkan mereka (orang-orang Yahudi) memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil, Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih. ” [An-Nisa’: 161].
Allah subhanahu wa ta’ala Maha Mengetahui, bahwa praktek riba dengan segala bentuk dan warnanya justru akan berdampak buruk bagi perekonomian setiap pribadi, rumah tangga, masyarakat, dan bahkan perekonomian suatu negara bisa hancur porak-poranda disebabkan praktek ribawi yang dilestarikan keberadaannya itu. Riba tidak akan bisa mendatangkan barakah samasekali. Bahkan sebaliknya, akan menjadi sebab menimpanya berbagai musibah. Apabila ia berinfak dengan harta hasil riba, maka ia tidak akan mendapat pahala, bahkan sebaliknya hanya akan menjadi bekal menuju neraka.[2]
E.     Aspek Tarbawi
Ø Kita dilarang melakukan perbuatan riba.
Ø Segala bentuk perbuatan riba hukumnya haram.
Ø Allah akan melaknat orang-orang yang melakukan perbuatan riba di dunia dan di akhirat.
Ø Orang yang memakan harta hasil riba sama halnya memasukan api kedalam perutnya.
Ø Orang muslim yang melakukan perbuatan riba sama halnya dengan orang yahudi.
v  Hadits Nomer 52
A.    Materi Hadits Tentang Distribusi Bahan Pokok
عن عُمَرَ بْنِ الْخَطَاَب قَالَ (قَالَ رَسُوْلُ اللهِ َصلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسلَمَ :{اَلْجَالِبُ مَرْزُوْقٌ َوالْمُحْتَكِرُ مَلْعُوْنٌ}.  رواه ابن ماجه فى السنن, كتاب الجاران ا باب الحكرة والجلب)
Artinya :
Dari Umar bin Khatab berkata : Rasulullah SAW bersabda : “Orang-orang yang menawarkan dengan harga murah akan diberi rezeki, sedang yang melakukan penimbunan akan dilaknat.” (HR. Ibnu Majah)

B.     Mufrodat
Ø Orang yang di beri rezeki               : مَرْزُوْقٌ
Ø Yang Menawarkan                         : اَلْجَالِبُ
Ø Penimbunan                                    : الْمُحْتَكِرُ
Ø Yang dilaknat                                 : مَلْعُوْنٌ

C.     Biografi Perowi
Umar bin Khattab dilahirkan 12 tahun setelah kelahiran Rasulullah saw. Ayahnya bernama Khattab dan ibunya bernama Khatmah. Perawakannya tinggi besar dan tegap dengan otot-otot yang menonjol dari kaki dan tangannya, jenggot yang lebat dan berwajah tampan, serta warna kulitnya coklat kemerah-merahan.Beliau dibesarkan di dalam lingkungan Bani Adi, salah satu kaum dari suku Quraisy. Beliau merupakan  khalifah kedua didalam islam setelah Abu Bakar As Siddiq.
Ø  Umar bin Khattab masuk Islam
Sebelum masuk Islam, Umar bin Khattab dikenal sebagai seorang yang keras permusuhannya dengan kaum Muslimin, bertaklid kepada ajaran nenek moyangnya dan melakukan perbuatan-perbuatan jelek yang umumnya dilakukan kaum jahiliyah, namun tetap bisa menjaga harga diri. Beliau masuk Islam pada bulan Dzulhijah tahun ke-6 kenabian, tiga hari setelah Hamzah bin Abdul Muthalib masuk Islam.[3]
Ringkas cerita, pada suatu malam beliau datang ke Masjidil Haram secara sembunyi-sembunyi untuk mendengarkan bacaan shalat Nabi. Waktu itu Nabi membaca surat Al Haqqah. Umar bin Khattab kagum dengan susunan kalimatnya lantas berkata pada dirinya sendiri- "Demi Allah, ini adalah syair sebagaimana yang dikatakan kaum Quraisy." Kemudian beliau mendengar Rasulullah membaca ayat 40-41 (yang menyatakan bahwa Al Qur'an bukan syair), lantas beliau berkata, "Kalau begitu berarti dia itu dukun." Kemudian beliau mendengar bacaan Nabi ayat 42, (Yang menyatakan bahwa Al-Qur'an bukan perkataan dukun.) akhirnya beliau berkata, "Telah terbetik lslam di dalam hatiku." Akan tetapi karena kuatnya adat jahiliyah, fanatik buta, pengagungan terhadap agama nenek moyang, maka beliau tetap memusuhi Islam.
Kemudian pada suatu hari, beliau keluar dengan menghunus pedangnya bermaksud membunuh Nabi. Dalam perjalanan, beliau bertemu dengan Nu`aim bin Abdullah al 'Adawi, seorang laki-laki dari Bani Zuhrah. Lekaki itu berkata kepada Umar bin Khattab, "Mau kemana wahai Umar?" Umar bin Khattab menjawab, "Aku ingin membunuh Muhammad." Lelaki tadi berkata, "Bagaimana kamu akan aman dari Bani Hasyim dan Bani Zuhrah, kalau kamu membunuh Muhammad?" Maka Umar menjawab, "Tidaklah aku melihatmu melainkan kamu telah meninggalkan agama nenek moyangmu." Tetapi lelaki tadi menimpali, "Maukah aku tunjukkan yang lebih mencengangkanmu, hai Umar? Sesuugguhnya adik perampuanmu dan iparmu telah meninggalkan agama yang kamu yakini."
Kemudian dia bergegas mendatangi adiknya yang sedang belajar Al Qur'an, surat Thaha kepada Khabab bin al Arat. Tatkala mendengar Umar bin Khattab datang, maka Khabab bersembunyi. Umar bin Khattab masuk rumahnya dan menanyakan suara yang didengarnya. Kemudian adik perempuan Umar bin Khattab dan suaminya berkata, "Kami tidak sedang membicarakan apa-apa." Umar bin Khattab menimpali, "Sepertinya kalian telah keluar dari agama nenek moyang kalian." Iparnya menjawab, "wahai Umar, apa pendapatmu jika kebenaran itu bukan berada pada agamamu?"  Mendengar ungkapan tersebut Umar bin Khattab memukulnya hingga terluka dan berdarah, karena tetap saja saudaranya itu mempertahankan agama Islam yang dianutnya, Umar bin Khattab berputus asa dan menyesal melihat darah mengalir pada iparnya.
Umar bin Khattab berkata, 'Berikan kitab yang ada pada kalian kepadaku, aku ingin membacanya.' Maka adik perempuannya berkata," Kamu itu kotor. Tidak boleh menyentuh kitab itu kecuali orang yang bersuci. Mandilah terlebih dahulu!" lantas Umar bin Khattab mandi dan mengambil kitab yang ada pada adik perempuannya. Ketika dia membaca surat Thaha, dia memuji dan muliakan isinya, kemudian minta ditunjukkan keberadaan Rasulullah.
Tatkala Khabab mendengar perkataan Umar bin Khattab, dia muncul dari persembunyiannya dan berkata, "Aku akan beri kabar gembira kepadamu, wahai Umar! Aku berharap engkau adalah orang yang didoakan Rasulullah pada malam Kamis, 'Ya Allah, muliakan Islam.dengan Umar bin Khatthab atau Abu Jahl (Amru) bin Hisyam.' Waktu itu, Rasulullah berada di sebuah rumah di daerah Shafa." Umar bin Khattab mengambil pedangnya dan menuju rumah tersebut, kemudian mengetuk pintunya. Ketika ada salah seorang melihat Umar bin Khattab datang dengan pedang terhunus dari celah pintu rumahnya, dikabarkannya kepada Rasulullah. Lantas mereka berkumpul. Hamzah bin Abdul Muthalib bertanya, "Ada apa kalian?" Mereka menjawab, 'Umar (datang)!" Hamzah bin Abdul Muthalib berkata, "Bukalah pintunya. Kalau dia menginginkan kebaikan, maka kita akan menerimanya, tetapi kalau menginginkan kejelekan, maka kita akan membunuhnya dengan pedangnya." Kemudian Nabi menemui Umar bin Khattab dan berkata kepadanya. "... Ya Allah, ini adalah Umar bin Khattab. Ya Allah, muliakan Islam dengan Umar bin Khattab." Dan dalam riwayat lain: "Ya Allah, kuatkanlah Islam dengan Umar."
Seketika itu pula Umar bin Khattab bersyahadat, dan orang-orang yang berada di rumah tersebut bertakbir dengan keras. Menurut pengakuannya dia adalah orang yang ke-40 masuk Islam. Abdullah bin Mas'ud berkomentar, "Kami senantiasa berada dalam kejayaan semenjak Umar bin Khattab masuk Islam."
Ø  Kepemimpinan Umar bin Khattab
Keislaman beliau telah memberikan andil besar bagi perkembangan dan kejayaan Islam. Beliau adalah pemimpin yang adil, bijaksana, tegas, disegani, dan selalu memperhatikan urusan kaum muslimin. Pemimpin yang menegakkan ketauhidan dan keimanan, merobohkan kesyirikan dan kekufuran, menghidupkan sunnah dan mematikan bid'ah. Beliau adalah orang yang paling baik dan paling berilmu tentang al-Kitab dan as-Sunnah setelah Abu Bakar As Siddiq.
Kepemimpinan Umar bin Khattab tak seorangpun yang dapat meragukannya. Seorang tokoh besar setelah Rasulullah SAW dan Abu Bakar As Siddiq. Pada masa kepemimpinannya kekuasaan islam bertambah luas. Beliau berhasil menaklukkan Persia, Mesir, Syam, Irak, Burqah, Tripoli bagian barat, Azerbaijan, Jurjan, Basrah, Kufah dan Kairo.
Ø Wafatnya Umar bin Khattab
Pada hari Rabu bulan Dzulhijah tahun 23 H Umar Bin Kattab wafat, Beliau ditikam ketika sedang melakukan Shalat Subuh oleh seorang Majusi yang bernama Abu Lu’luah, budak milik al-Mughirah bin Syu’bah diduga ia mendapat perintah dari kalangan Majusi. Umar bin Khattab dimakamkan di samping Nabi saw dan Abu Bakar as Siddiq, beliau wafat dalam usia 63 tahun.[4]
D.      Keterangan Hadits
Praktik menimbun (ihtikar) di sini ialah menahan barang-barang dagangan karena spekulasi untuk menaikkan harga yang membahayakan kepentingan umum. Praktik seperti ini merupakan sistem kapitalisme yang bertumpu pada dua pilar pokok : riba dan penimbunan (monopoli).
Dari uraian di atas jelas bahwa diperbolehkan bagi siapa pun untuk mencari keuntungan tanpa ada batasan keuntungan tertentu selama mematuhi hukum-hukum Islam. Serta menentukan standar harga sesuai dengan kondisi pasar yang sehat. Namun bila terjadi penyimpangan dan kesewenang-wenangan harga dengan merugikan pihak konsumen, tidak ada halangan bagi pihak penguasa, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya, untuk membatasi keuntungan pedagang atau mematok harga Tindakan ini dilakukan harus melalui konsultasi dan musyawarah dengan pihak-pihak terkait agar tidak ada yang dilangkahi maupun dirugikan hak-haknya.
Di Madinah pernah terjadi kasus monopoli dan spekulasi bahan pokok yang menjadi hajat umum masyarakat oleh para pemilik unta. Ibnu Umar meriwayatkan bahwa Nabi saw sebagai penguasa, akhirnya melarang masyarakat membelinya dari mereka sampai bahan pangan itu dijual bebas di pasaran. (HR. Bukhari)
      Tapi pada kondisi terjadi kenaikan harga secara objektif, wajar dan legal yang lazim disebut kenaikan harga aktual riil yang sebenarnya yang diakibatkan di antaranya oleh faktor bertambahnya persediaan uang, berkurangnya produktivitas, bertambahnya kemajuan aktivitas, dan berbagai pertimbangan fiskal dan moneter, pemerintah tidak berhak untuk mencampuri mekanisme pasar yang alamiyah tersebut.

        Pertimbangan inilah yang mendasari sikap Nabi saw sebagai penguasa menolak untuk mematok harga ketika terjadi lonjakan harga di pasar Madinah seraya mengatakan:   “Sesungguhnya Allah adalah Penentu harga, yang menahan dan meluaskan rezki, yang Maha Pemberi rezki. Dan saya sangat mengharapkan dapat berjumpa Rabbku, sementara tidak ada seorang pun dari kalian yang menuntutku karena suatu tindakan aniaya pada fisik dan harta” (HR. At-Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad dan Ad-Darimi).       
E.     Aspek Tarbawi
Ø  Allah akan meluaskam rezeki orang-orang yang berbuat adil.
Ø Allah melarang tindakan penimbunan bahan pokok.
Ø Allah akan melaknak orang-orang yang melakukan penimbunan.
Ø Diperbolehkan bagi siapa pun untuk mencari keuntungan tanpa ada batasan keuntungan tertentu selama mematuhi hukum-hukum Islam.

v  Hadits Nomer 53
A.    Materi Hadits Tentang Menyorok atau Memonopoli Makanan
حدثنا أبو سعيد مولى بنى هاشم حدثنا هاشم بن رافع الطاطري , أبو يحيى ابو رجل من أهل مكة , عن فروخ مولى عثمان: أن عمر رضى الله عنه وهو يومئذ أمير المؤمنين خرج إلى المسجد فرأى طعاما منثوار فقال : ما هذاالطعام ؟ فقالوا: طعام جلب إلينا , قال بارك الله فيه وفيمن جلبه , قيل : يا أمير المؤمنين , فإنه قد احتكر , قال: ومن احتكره ؟ قالوا : فروخ مولى عثمان وفلان مولى عمر , فأرسل إليها قدعاهما, فقال: ما حملكما على احتكر طعام المسلمين ؟  قالا: يا امير المؤمنين نشتري بأموالنا ونبيع , فقال عمر: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: {من احتكر على المسلمين طعامهم ضربه الله بالإفلاس أو بجذام}, فقال فروخ عند ذلك: يا أمير المؤمنين, أعاهد الله , وأعاهدك أن لا أعود في طعام أبدا, وأما مولى عمر, فقال: إنما نشتري بأموالنا ونبيع, قال أبو يحيى: فلقد رأيت مولى عمر مجذوما.

Artinya :
           Bercerita Abu Said pembantu Bani Hasyim kepada kita,bercerita Hasyim bin Rofik at Thoturiy yaitu Abu Yahya abu rojul dari penduduk tanah mekah.di ceritakan dari farukh pembantu Usman. Bahwasanya Khalifah Umar al-Khattab ketika menuju ke masjid melihat lambakan makanan. Beliau bertanya: "Makanan apakah ini?" Mereka di situ menjawab: "Makanan yang kami usahakan." Beliau berkata: "Semoga Allah memberkatinya dan mereka yang mengusahakannya."
           Namun, sebahagian mereka berkata: "Wahai Amir al-Mukminin, semua makanan ini akan disorok." Beliau bertanya, siapakah yang menyoroknya? Mereka memberitahunya bahwa Farrukh pembantu Utsman dan si fulan pembantu Umar.
Beliau yang mengetahui hal itu terus menghantar orang agar memanggil mereka bertemunya. Beliau bertanya: "Apakah yang membuatkan kamu menyorok makanan kaum Muslimin?" Mereka menjawab: "Wahai Amir al-Mukminin, kami membeli dengan uang kami dan ingin menjualnya." Jawab Umar: "Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda "Sesiapa yang menyorokkan makanan kaum Muslimin, niscaya Allah akan membalas perbuatannya dengan kemuflisan dan penyakit kusta."
            Mendengar kenyataan Umar itu, Farrukh segera berkata, aku berjanji demi Allah dan di depan engkau, aku tidak akan menyentuh makanan itu dan tidak akan mengembalikannya. Manakala, pembantu Umar masih menjawab: "Kami membeli dengan uang kami dan ingin menjualnya." Abu Yahya yang meriwayatkan hadis itu menceritakan: "Akhirnya, aku sendiri melihat pembantu Umar itu menghidap penyakit kusta di akhir umurnya."
B.     Mufrodat
Ø Masjid                                            : المسجد
Ø Pemimpin Orang Mukmin              : أمير المؤمنين
Ø Makanan                                         : الطعام
Ø Kebangkrutan/ Kemuflisan            : الإفلاس
Ø Penyakit Kusta                               : جذام
Ø Orang-orang Muslim                      : المسلمين

C.     Biografi Perowi
            Namanya Ahmad bin Muhammad bin Hambal bin Hilal bin Asad Al Marwazi Al Baghdadi. Ayah beliau seorang komandan pasukan di Khurasan di bawah kendali Dinasti Abbasiyah. Kakeknya mantan Gubernur Sarkhas di masa Dinasti Bani Umayyah, dan di masa Dinasti Abbasiyah menjadi da’i yang kritis.[5]
            Beliau dilahirkan di kota Baghdad pada bulan Rabi’ul Awwal tahun 164 Hijriyah. Beliau tumbuh besar di bawah asuhan kasih sayang ibunya, karena bapaknya meninggal dunia saat beliau masih berumur belia, tiga tahun. Meski beliau anak yatim, namun ibunya dengan sabar dan ulet memperhatian pendidikannya hingga beliau menjadi anak yang sangat cinta kepada ilmu dan ulama karena itulah beliau kerap menghadiri majlis ilmu di kota kelahirannya.
Ø  Awal mula Menuntut Ilmu:
            Ilmu yang pertama kali dikuasai adalah Al Qur’an hingga beliau hafal pada usia 15 tahun, beliau juga mahir baca-tulis dengan sempurna hingga dikenal sebagai orang yang terindah tulisannya. Lalu beliau mulai konsentrasi belajar ilmu hadits di awal umur 15 tahun itu pula.
Ø  Pujian Ulama terhadap beliau:
            Abu Ja’far mengatakan, “Ahmad bin Hambal manusia yang sangat pemalu, sangat mulia dan sangat baik pergaulannya serta adabnya, banyak berfikir, tidak terdengar darinya kecuali mudzakarah hadits dan menyebut orang-orang shalih dengan penuh hormat dan tenang serta dengan ungkapan yang indah. Bila berjumpa dengan manusia, maka ia sangat ceria dan menghadapkan wajahnya kepadanya. Beliau sangat rendah hati terhadap guru-gurunya serta menghormatinya”.
            Imam Asy-Syafi’i berkata, “Ahmad bin Hambal imam dalam delapan hal, Imam dalam hadits, Imam dalam Fiqih, Imam dalam bahasa, Imam dalam Al Qur’an, Imam dalam kefaqiran, Imam dalam kezuhudan, Imam dalam wara’ dan Imam dalam Sunnah”.
Ibrahim Al Harbi memujinya, “Saya melihat Abu Abdillah Ahmad bin Hambal seolah Allah gabungkan padanya ilmu orang-orang terdahulu dan orang-orang belakangan dari berbagai disiplin ilmu”.
Ø  Kezuhudannya:
            Beliau memakai peci yang dijahit sendiri. Dan kadang beliau keluar ke tempat kerja membawa kampak untuk bekerja dengan tangannya. Kadang juga beliau pergi ke warung membeli seikat kayu bakar dan barang lainnya lalu membawa dengan tangannya sendiri. Al Maimuni pernah berujar, “Rumah Abu Abdillah Ahmad bin Hambal sempit dan kecil”.
Ø  Wara’ dan menjaga harga diri
            Abu Isma’il At-Tirmidzi mengatakan, “Datang seorang lelaki membawa uang sebanyak sepuluh ribu (dirham) untuk beliau, namun beliau menolaknya”. Ada juga yang mengatakan, “Ada seseorang memberikan lima ratus dinar kepada Imam Ahmad namun beliau tidak mau menerimanya”. Juga pernah ada yang memberi tiga ribu dinar, namun beliau juga tidak mau menerimanya.
Ø Tawadhu’ dengan kebaikannya:
            Yahya bin Ma’in berkata, “Saya tidak pernah melihat orang yang seperti Imam Ahmad bin Hambal, saya berteman dengannya selama lima puluh tahun dan tidak pernah menjumpai dia membanggakan sedikitpun kebaikan yang ada padanya kepada kami”.
Ø Wafatnya.
            Setelah sakit sembilan hari, beliau Rahimahullah menghembuskan nafas terakhirnya di pagi hari Jum’at bertepatan dengan tanggal dua belas Rabi’ul Awwal 241 H pada umur 77 tahun. Jenazah beliau dihadiri delapan ratus ribu pelayat lelaki dan enam puluh ribu pelayat perempuan.[6]
D.      Keterangan Hadits
Hadits ini menjelaskan tentang larangan menimbum bahan pokok. Karena jika itu terjadi, akan terjadi kenaikan harga secara drastis. Bahan-bahan pokok akan melambung tinggi. Rakyat yang kurang mampu akan merasa semakin terbebani. Disamping itu, penimbun akan mendapat keuntungan yang besar karena stok dipasar tidak ada. Wajar saja Allah melarang orang-orang menimbun bahan pokok yang hanya untuk kepentingan pribadinya dan menyusahkan orang lain.
Nabi saw. bersabda: “Tidaklah menimbun kecuali orang yang berbuat dosa.” (HR. Muslim) “Barangsiapa yang menimbun bahan makanan selama empat puluh hari maka sungguh ia berlepas dari Allah dan Allah berlepas darinya.” (HR. Ahmad dan Hakim).
سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول:
bahwa umar pernah mendengar nabi muhammad bersabda :
 {من احتكر على المسلمين طعامهم ضربه الله بالإفلاس أو بجذام}
            "Sesiapa yang menyorokkan makanan kaum Muslimin, niscaya Allah akan membalas perbuatannya dengan kemuflisan dan penyakit kusta."
            Jadi sudah jelas bahwa perbuatan menyorok, menimbun/memonopoli bahan-bahan pokok, akan dilaknat oleh Allah baik ketika hidup maupun ketika sudah meninggal. Karena perbuatan tersebut akan mengacaukan perekonomian dan menyusahkan orang lain.[7]

E.     Aspek Tarbawi
Ø Manusia tidak boleh menyusahkan orang lain.
Ø Orang yang menyorok / menimbun bahan makanan akan di azab Allah di dunia dengan penyakit kusta dan kebangkrutan.
Ø Allah melarang perbuatan menyorok karena dapat menimbulkan riba.
Ø Menyorok bahan-bahan pokok hanya akan mengacaukan perekonomian.
Ø Allah melarang mengambil keuntungan dari keadaan yang merugikan orang lain.




BAB III
PENUTUP
            Demikian penjelasan tentang perilaku ekonomi dalam islam. Islam melarang segala bentuk perbuatan riba, penimbunan ataupun penyorokan behan-bahan pokok. Karena sama-sam dapat merugikan orang lain dan hanya menguntungkan salah satu pihak. Islam sendirimemperbolehkan bagi siapa pun untuk mencari keuntungan tanpa ada batasan keuntungan tertentu selama mematuhi hukum-hukum Islam. Serta menentukan standar harga sesuai dengan kondisi pasar yang sehat. Namun bila terjadi penyimpangan dan kesewenang-wenangan harga dengan merugikan pihak konsumen, tidak ada halangan bagi pihak penguasa, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya, untuk membatasi keuntungan pedagang atau mematok harga Tindakan ini dilakukan harus melalui konsultasi dan musyawarah dengan pihak-pihak terkait agar tidak ada yang dilangkahi maupun dirugikan hak-haknya.



















DAFTAR PUSTAKA

1.      Husayn, Ahmad Amin.1999. Seratus Tokoh dalam Sejarah Islam, Bandung: Remaja Rosdakarya.
2.      Jamil, Ahmad Al-Islam.2004. Seratus Muslim Terkemuka, Jakarta: Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia.
3.      Mursi, Muhammad sa’id. 2007. Tokoh-tokoh Besar Islam Sepanjang Sejarah. Jakarta: Pustaka Al- Kausar.
4.      al-Bukhari, Abu Abdullah Muhammad bin Ismail. 2012. Ensiklopedia Hadits 2; Shahih al-Bukhari 2. Jakarta: Almahira.








[4] Amin Ahmad Husayn, Seratus Tokoh dalam Sejarah Islam,( Bandung: Remaja Rosdakarya,1999), hlm.154-156
[5] Mursi, Muhammad sa’id. 2007. Tokoh-tokoh Besar Islam Sepanjang Sejarah. Jakarta: Pustaka Al- Kausar.hlm.98-101

[6] Ahmad Al-Islam Jamil, Seratus Muslim Terkemuka,( Jakarta: Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia,2004), hlm.213
[7] Abu Abdullah Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Ensiklopedia Hadits 2; Shahih al-Bukhari 2, terjemahan Subhan Abdullah dkk, (Jakarta: Almahira, 2012), hlm. 167.

10 komentar:

  1. khafidhotul agustiani
    2021 111 002

    assalamu'alaikum...
    bgaimna hukum kridit yang berlaku dimasyarakat kita, pdhal kita ktahui klo kridit untung yang diperoleh lbh bnyak dri sprti biasanya???? dan bgaimna solusi yang diberikan???

    BalasHapus
    Balasan
    1. waalaikum salam..
      Jual beli barang dengan sistem kredit ( dengan harga yang biasanya lebih mahal dari pada jual beli dengan cara kontan ) diperbolehkan dalam Islam, apabila tidak ada unsur ribanya.tetapi bila ada unsur riba nya maka diharamkan. Dan unsur riba tersebut biasanya terdapat dalam klausul dalam akad yaitu ” apabila terlambat dalam mengansur, maka terkena denda “. Nah denda itulah tambahan yang disebut riba yang karenanya menjadi haram.
      contoh jual beli yang diharamkan : Ali menawarkan sepeda motor kepada Iwan dengan harga Rp. 12 juta. Iwan membayar dengan cicilan dengan ketentuan bahwa setiap bulan dia terkena bunga 2 % dari Rp. 12 juta atau dari sisa uang yang belum dibayarkan..Transaksi seperti ini termasuk dalam riba nasiah , karena kedua belah pihak tidak menyepakati harga dengan pasti, tetapi harganya tergantung dengan besar bunga atau presentase dan masa cicilan. Yang seperti ini jelas haram.
      contoh jual beli kredit yang diperbolehkan : Ahmad menawarkan sepeda motor pada Budi dengan harga Rp. 12 juta. Karena Budi tidak punya uang tunai Rp.12 juta, maka dia minta pembayaran dicicil (kredit). Untuk itu Ahmad minta harganya menjadi Rp. 18 juta yang harus dilunasi dalam waktu 3 tahun. Harga Rp. 18 juta tidak berdasarkan bunga yang ditetapkan sekian persen, tetapi merupakan kesepakatan harga sejak awal. Transaksi seperti ini dibolehkan dalam Islam.

      Hapus
  2. Khasan Fauzi
    2021111067

    Assalamu'alaikum.....
    jika melihat kondisi negara ini sekarang, yakni banyak pejabat yang melakukan praktek suap menyuap, bagaimana tanggapan dan solusi yang akan anda berikan?
    mksih....

    BalasHapus
    Balasan
    1. waalaikumsalam wr wb.
      Istilah suap menyuap akhir-akhir ini sangat ngetren dikalangan masyarakat. Namun bukan berkaitan dengan nasi yang dimasukkan dalam mulut, tapi suap-menyuap yang menyebabkan sejumlah orang yang harus berurusan dengan pihak yang berwajib. Bahkan sejumlah orang ditengarai masuk dalam antrean untuk diperiksa oleh pihak berwajib yang disebabkan oleh suap-menyuap.

      Dalam kamus bahasa indonesia suap ialah kata yang ditenggari oleh perbincangan atau uang sogok. Akan tetapi pada umumnya disebut dengan uang pelicin. Uang pelicin pada umumnya digunakan untuk memuluskan jalan dari berbagai hal, agar segala sesuatu yang dianggap hambatan dapat teratasi sesuai dengan harapan sang penyuap. Tidak ada suap atau pelicin yang disandingkan dengan sesuatu yang baik, selalu ada sesuatu yang tidak beres didalamnya. Seseorang melakukan suap karena memang ia tidak beres dan harus berhadapan dengan hukum, ia juga tidak mungkin menyuap jika tidak ada keinginan mendapatkan imbalan dari sogokan yang diberikannya.

      susah menghilangkan praktik seperti ini maass...
      sebab Setiap profesi memiliki suatu resiko untuk terjebak dalam dunia suap-menyuap ini, sebab batas antara kekuatan iman dan terjerumus kedalam suatu godaan hanyalah setipis kulit bawang. Manusia bukan malaikat yang tidak membutuhkan materi, manusia ialah makhluk penggoda dan gampang tuk tergoda. Terkadang tidak menyadari akibat ketergodaannya yang menimbulkan kerugian yang tidak terkira bagi dirinya dan sesamanya. untuk itu solusi nya mungkin dengan mempertebal kualitas keimanan kita agar kelak bila kita menjadi seorang pemimpin kita tidak mudah terjerumus dalam praktik tersebut.. sekian....

      Hapus
  3. khashinah amalia
    2021 111 074
    assalamu`alaikum,
    penimbunan sejatinya tidak diperbolehkan , namun apakah seorang muslim berdosa ketika ia tinggal di daerah non muslim kemudian ia menimbun sesuatu karena ia khawatir akan digunakan orang non muslim untuk hal yang tidak baik?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Waalaikum salam...
      begini ya mbaakk...
      penimbunan disini yang tidak diperbolehkan adalah penimbunan yang bersifat menguntungkan pihak penimbun.. maksudnya ia menimbun bahan makanan pokok agar pasokan bahan makanan langka dan mengalami kenaikan harga... setelah harganya naik baru si penimbun menjual bahan makanan tersebut dengan harga yang mahal. hal ini tidak diperbolehkan dalam islam..
      tetapi bila menimbun dengan tujuan seperti yang mbak sebutkan diatas.. saya rasa boleh2 saja... karena tujuan nya untuk mencegah hal yang tidak baik.. sekian.....

      Hapus
  4. Nur salim, 2021 111 217,,,
    Assalamualakikum,,
    kang Teguh mau tanya, adakah suap yg diperbolehkan dlm Islam?

    BalasHapus
    Balasan
    1. waalaikum salam sodara kuuu....
      ada maaasssss...
      memang Pada dasarnya memberikan suap kepada siapapun hukumnya haram berdasarkan ayat-ayat Al-Quran dan hadits-hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam yang telah kami sebutkan di atas. Hal ini karena terkandung di dalamnya banyak unsur kezholiman, seperti menzholimi hak orang lain, mengambil sesuatu yang bukan haknya, menghalalkan yang haram atau sebaliknya, mempengaruhi keputusan hakim yang merugikan pihak lain dan lain sebagainya.

      Akan tetapi hukum suap akan berbeda dan berubah menjadi halal apabila tidak mengandung unsur kezholiman terhadap hak orang lain sedikit pun. Seperti memberikan suap untuk mengambil sesuatu dari haknya yang terhalang atau dipersulit oleh pihak tertentu, atau melakukan suap karena untuk mencegah bahaya yang lebih besar atau mewujudkan manfaat (yang sesuai dengan syariat) yang besar. Dalam keadaan seperti ini maka si pemberi suap tidak berdosa dan tidak terlaknat. Dosa suap menyuap dan laknat Allah tersebut hanya ditimpakan kepada penerima suap.

      Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Tentang memberikan uang suap, jika seorang itu menyuap hakim agar hakim memenangkan perkaranya padahal dia bersalah atau agar hakim tidak memberikan keputusan yang sejalan dengan realita, maka memberi suap hukumnya haram. Sedangkan suap dengan tujuan agar mendapatkan hak, hukumnya tidaklah haram (halal) sebagaimana uang tebusan untuk menebus tawanan.” (Lihat Raudhatu Ath-Thalibin wa Umdatu Al-Muftin IV/131).

      contoh, apabila ada seseorang sudah ikut proses penerimaan PNS dengan benar kemudian ia diterima, atau ada seseorang telah mengajukan permohonan KTP, SIM, PASPOR kepada pihak yang berwenang dengan syarat-syarat administrasi yang lengkap. Namun pada saat pengambilan hak nomor NIP tidak bisa keluar, atau SIM, KTP, dan PASPOR tidak dapat diperoleh karena pihak berwenang meminta sejumlah uang. Dalam keadaan seperti ini, dibolehkan bagi calon PNS, dan orang yang mengajukan permohonan SIM, KTP dan PASPOR tersebut untuk membayar sejumlah uang kepada pihak berwenang agar Ia bisa mempunyai NIP dan memperoleh KTP, SIM dan PASPOR. Ia tidak menzhalimi siapapun, suap tersebut ia lakukan karena terpaksa dan hanya untuk mengambil hak dia saja. Ia tidak berdosa. Dosa hanya ditimpakan kepada pihak berwenang. Wallahu a’lam bish-showab. :)

      Hapus
  5. Erni Mun Holifah
    2021111064
    Assalamualaikum
    Bagaimana cara membersihkan harta riba, dan apakah orang yang mengurusi (yang mencatat, menghitung), atau menetapkan riba itu terkena dosa???
    Bagaimana jika meminjam uang tetapi pada waktu mengembalikannya harus ada uang penambahan, tetapi tidak termasuk bunga, uang penambahan tersebut sebagai upah atau kas karena sudah dipinjami, misalnya satu bulannya lima ratus rupiah atas dasar kesepakatan bersama, apakah itu termasuk riba??? Jelaskan............

    BalasHapus
  6. waalaikum salam..
    iya mbak.. Mungkin dgn Dia harus bertaubat kepada Allah dan memohon
    ampunan kepada-Nya serta menyesali semua
    perbuatan yang telah lalu, juga menyelamatkan diri dari bunga riba dengan cara menginfakkannya
    kepada fakir miskin. Hal itu termasuk dari upaya
    menyelamatkan apa yang diharamkan Allah,
    sebagai sarana menyucikan dirinya dari
    penghasilan yang tidak sesuai dengan syari’at Allah.
    Ibnu Mas’ud meriwayatkan: “Rasulullah saw. melaknat orang yang makan riba dan yang memberi makan dari hasil riba, dua orang saksinya, dan penulisnya.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi). Dari hadits ini kita bisa memahami bahwa tidak diperbolehkan untuk melakukan transaksi ijarah (sewa/kontrak kerja) terhadap salah satu bentuk pekerjaan riba, karena transaksi tersebut merupakan transaksi terhadap jasa yang diharamkan. Ada empat kelompok orang yang diharamkan berdasarkan hadits tersebut. Yaitu; orang yang makan atau menggunakan (penerima) riba, orang yang menyerahkan (pemberi) riba, pencatat riba, dan saksi riba.
    Dan untuk pertanyaan yang terakhir, menurut saya, Mengambil manfaat dari pinjaman adalah riba jahiliyah yang diharamkan dalam Al-Qur`an. Allah Ta’âlâ berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian adalah orang-orang yang beriman.” [Al-Baqarah: 278] Kemudian, pada ayat setelahnya, Allah Subhânahu wa Ta’âlâ memerintah untuk mengambil pokok pinjaman saja tanpa memungut tambahan, َ“Dan jika kalian bertaubat (dari pengambilan riba), bagi kalian pokok harta kalian; kalian tidak menganiaya tidak pula dianiaya.” [Al-Baqarah: 279] Selain itu, kaidah yang para ulama sepakati dalam masalah ini berbunyi, ﺎَﺑِﺭ َﻮُﻬَﻓ ﺎًﻌْﻔَﻧ َّﺮَﺟ ٍﺽْﺮَﻗ ُّﻞُﻛ “Setiap pinjaman yang menghasilkan manfaat adalah riba. para ulama bersepakat berdasarkan ayat-ayat di atas dan berdasarkan hadits-hadits larangan tentang adanya tambahan pada pinjaman.
    Sekian...

    BalasHapus