Laman

Kamis, 11 April 2013

d9-4 sobakha nurul: Hakim harus Adil dan Terpercaya



MAKALAH
Hakim harus Adil dan Terpercaya
Disusun guna memenuhi tugas :
Mata Kuliah : Hadits Tarbawi II
Dosen Pengampu : Ghufron Dimyati, M.S.I

SOBAKHA NURUL KHUSNA
NIM : 2021111222
Kelas D

JURUSAN TARBIYAH PAI
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PEKALONGAN
2013




BAB I
PENDAHULUAN


Hakim adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai jabatan fungsional. Tugas hakim adalah mengkonstatir, mengkwalifisir dan kemudian mengkonstituir. Apa yang harus dikonstatirnya adalah peristiwa dan kemudian peristiwa ini harus dikwalifisir, pasal 5 ayat 1 UU. 14/1970 mewajibkan hakim mengadili menurut hukum. Maka oleh karena itu hakim harus mengenal hukum di samping peristiwanya.Seorang hakim haruslah independen, tidak memihak kepada siapapun juga walaupun itu keluarganya, kalau sudah dalam sidang semuanya diperlakukan sama.           
 
Hakim harus berpegang kepada Tri Parasetya Hakim Indonesia. Hakim harus dapat membedakan antar sikap kedinasan sebagai jabatannya sebagai pejabat negara yang bertugas menegakkan keadilan dengan sikap hidup sehari-hari sebagai bagian dari keluarga dan masyarakat.
 
Untuk membedakan itu hakim mempunyai kode etik sendiri bagaimana supaya dia dapat mengambil sikap. Zaman sekarang kadang-kadang hakim salah menempatkan sikapnya, yang seharusnya sikap itu harus dilingkungan keluarga, ia bawa waktu persidangan. Ini tentunya akan mempengaruhi putusan.
 
Masalah kode etik inilah yang menjadi latar belakang penulisan makalah ini. Supaya hakim-hakim agar lebih memperhatikan lagi tugasnya sebagai penegak keadilan di dalam masyarakat.


BAB II
PEMBAHASAN

A.  MATERI HADITS


عَنْ ابْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ النَّبِيِ صَلّى اللهُ عَيْهِ وَسلّمَ قَالَ :
)الْقَضَاةُ ثَلَا ثَةُ وَاحِدٌ فِي الْجَنَّةِ وَاثْناَ نِ فِيِ النَّارِ فَأَ مَّا الَّذِى فِي الْجَنَّةِ فَرَ جُلٌ عَرَفَ الْحَقَّ فَقَضَي بِهِ وَرَ جُلٌ عَرَ فَ الْحَقَّ فَجَا رَ فِي الْحُكْمِفَهُوَ فِي النَّارِ وَرَجُلٌ قَضَ لِلنَّاسِ عَلَى جَهْلٍ فَهُوَ فِي النَّا رِ(
قَالَ أَبُوْدَاوْد وَ هَذَا أَ صَحُّ شَيْ ءٍفِيْهِ يَعْنِي حَدِ يْثَ ابْنِ بُرَ يْدَةَ الْقُضَاةُ ثَلَ ثَةٌ


B.     TARJAMAH
Dari Buraidah r.a, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, “Hakim itu ada tiga macam: Dua hakim berada di neraka dan satu di surga. Hakim yang mengetahui kebenaran kemudian ia menetapkan hukum dengannya, maka ia berada di surga. Sementara hakim yang mengetahui kebenaran, tetapi ia tidak menetapkan hukum dengannya dan berlaku curang dalam hukum, maka ia berada di neraka. Dan hakim yang tidak mengetahui kebenaran lalu menetapkan hukum kepada manusia di atas kebodohan, maka ia berada di neraka.”[1]

C.     MUFRODAT
TERJEMAH
TEKS ARAB
Hakim, orang yang mengadili
التضا ة
Surga
الجنة
Neraka
النار
Mengetahui, memahami
عرف, يعرف
Kebenaran
الحق
Berlaku curang
جار
Kebodohan
جهل
        
D. BIOGRAFI ROWI

Nama lengkap Abu Buraidah adalah Buraidah bin Al-Hasib bin Abdullah bin Al-Harits bin Al-A’roj Saad bin Zarah bin udwy bin Sahm bin Mazin bin Al-Harits bin Salaman bin Aslam bin Afsha Al-Aslamy. Biasa dipanggil Abu Abdullah. Pendapat lain mengatakan Abu Sahl dan Abu Sasan.
Abu Buraidah Al-Aslami adalah salah seorang sahabat nabi Muhammad dan dia adalah salah seorang narator hadis. Dia tidak termasuk dalam salah seorang pendukung Abu Bakar selama dalam pertemuan di Saqifah.
Perintah Rasulullah kepada umat islam untuk berhijrah ke Madinah setelah mendapat tekanan dan siksaan dari kafir Quraisy memberikan makna penting bagi tersebarnya ajaran Islam. Hikmah perintah berhijrah adalah semakin banyak orang-orang yang memeluk Islam dan dukungan dari kaum Anshar. Bukan tekanan dan siksaan sebagaimana yang terjadi di Makah. Buraidah termasuk dinatara para kaum Anshar yang menyatakan diri untuk membela ajaran Islam yang dibawa Rasulullah bersama kawan-kawannya yang lain, beliau ikut salat jamaah di belakang Rasulullah.
Dari Abdullah bin Buraidah bercerita bahwa ayahnya bersama 70 orang dari keluarganya dari bani Sahm melakukan suatu perjalanan. Kemudian berjumpa dengan Rasulullah. Rasul bertanya, “kamu siapa?’ beliau menjawab,”orang yang memeluk Islam (waktu itu).” Rasulullah berkata kepada Abu Bakar, “apakah kita terima?” setelah itu rasul bertanya, “dari Bani apa?” Beliau menjawab, “dari Bani Sahm.” Rasulullah berkata, “alangkah beruntungnya kamu.”
Banyak pengalaman dan kenangan manis selama bergaul dan berintraksi dengan sahabat-sahabat lain. Diantara shabat yang paling dicintai adalah Ali bin Abi Thalib. Hidupnya didedikasikan untuk berjuang di jalan Allah. Beliau pernah ikut perang di Khourasan pada masa khalifah Utsman bin Affan. Beliau wafat pada masa khalifah Yazid bin Muawiyah. Menurut Ibnu Saad beliau berusia 63 tahun.[2]

E.     KETERANGAN HADIST
         Hadits di atas membagi keberadaan hakim ke dalam tiga golongan:
         Pertama, hakim yang mengetahui kebenaran dan hukum syariat, lalu ia menetapkan hukum dengannya, maka ia berarti sosok yang kuat yang dapat dipercaya atas jabatan yang diberikan oleh Allah SWT kepadanya. Hakim seperti ini termasuk ahli surga.
         Kedua, hakim yang mengetahui kebenaran dan sangat memahami sekali hukum syariat akan tetapi hawa nafsunya –Aku berlindung kepada Allah- menipunya lalu ia menetapkan hukum dengan tidak benar. Hakim seperti ini termasuk penghuni neraka.
         Ketiga, hakim yang tidak mengetahui kebenaran dan tidak memahami hukum syariat, akan tetapi ia memberanikan diri dan menetapkan hukum dengan kebodohan. Hakim seperti ini termasuk penghuni neraka, baik hukum yang ditetapkannya benar atau salah.
         Syaikhul Islam berkata, “Para hakim terbagi menjadi tiga golongan: Hakim yang layak, hakim yang tidak layak dan hakim yang tidak diketahui kelayakannya. Keputusan hukum dari hakim yang layak tidak boleh ditolak, kecuali apabila diketahui bahwa hukum tersebut bathil. Hakim yang tidak layak tidak dapat dilaksanakan ketetapan hukumnya kecuali setelah diketahui bahwa ketetapan hukumnya benar. Pendapat ini dipilih oleh Al Muwaffaq dan ulama lainnya.           

E.   ASPEK TARBAWI

Dari hadist di atas aspek tarbawi yang terkandung adalah:
1.     Menjadi seorang hakim berarti mempunyai tanggung jawab yang besar dalam memutuskan perkara.
2.     Hakim haruslah mempunyai pengetahuan yang luas.
3.     Seorang hakim wajib adil dalam menjatuhkan hukum.
4.     Hakim yang menjatuhkan hukuman berdasarkan keadilan dan kebenaran maka akan masuk surga.
5.     Hakim yang mengetahui kebenaran tapi dia menyimpang dari kebenaran itu maka akan masuk neraka.
6.     Hakim yang menjatuhkan hukuman yang tidak adil karena ketidak tahuannya maka akan masuk neraka.[3]

















BAB III
PENUTUPAN

Hakim memiliki kedudukan dan peranan yang penting demi tegaknya negara hukum. Oleh karena itu, terdapat beberapa nilai yang dianut dan wajib dihormati oleh penyandang profesi hakim dalam menjalankan tugasnya. Nilai di sini diartikan sebagai sifat atau kualitas dari sesuatu yang bermanfaat bagi kehidupan manusia, baik lahir maupun batin. Bagi manusia, nilai dijadikan landasan, alasan, atau motivasi dalam bersikap dan bertingkah laku, baik disadari maupun tidak. Nilai-nilai itu adalah sebagai berikut.

1.       Profesi hakim adalah profesi yang merdeka guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia. Di sini terkandung nilai kemerdekaan dan keadilan.

2.       Selanjutnya, nilai keadilan juga tercermin dari kewajiban hakim untuk menyelenggarakan peradilan secara sederhana, cepat, dan biaya ringan, agar keadilan tersebut dapat dijangkau semua orang. Dalam mengadili, hakim juga tidak boleh membeda-bedakan orang dan wajib menghormati asas praduga tak bersalah. Kewajiban menegakkan keadilan ini tidak hanya dipertanggungjawabkan secara horizontal kepada sesama manusia, tetapi juga secara vertikal kepada Tuhan Yang Maha Esa.

3.       Hakim tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukumnya tidak ada atau kurang jelas. Apabila hakim melihat adanya kekosongan hukum karena tidak ada atau kurang jelasnya hukum yang mengatur suatu hal, maka ia wajib menggali nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Nilai ini dinamakan sebagai nilai keterbukaan.

4.       Hakim wajib menjunjung tinggi kerja sama dan kewibawaan korps. Nilai kerja sama ini tampak dari persidangan yang berbentuk majelis, dengan sekurang-kurangnya terdiri dari tiga orang hakim. Sebelum menjatuhkan putusannya, para hakim ini melakukan musyawarah secara tertutup.

5.       Hakim harus senantiasa mempertanggungjawabkan segala sikap dan tindakannya. Secara vertikal berarti ia bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sedangkan pertanggungjawaban secara horizontal berarti ditujukan terhadap sesama manusia, baik kepada lembaga peradilan yang lebih tinggi maupun kepada masyarakat luas. Berkaitan dengan pertanggungjawaban horizontal, Pasal 25 ayat (1) Undang- Undang tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa:

"Segala putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan tersebut, memuat pula pasal tertentu dari perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili."
















DAFTAR PUSTAKA

Sunan abu Dawud, fi maktabati al ma’arifi li nasyri wattauzi’.Pakis,Riyad.
Drs. H. Yunahar Ilyas, Kuliah Akhlak, Yogyakarta, Pustaka Pelajar Offset
http://awie-doank.blogspot.com/2007/08/buraidah-bin-al-hashib.html (Diakses pada tanggal 18-2-2012 jam 20.04 wib )




[1] . Mukhtar Sunan Sunan Abu Dawud, H. Bey Arifin, hlm. 149
[2] http://awie-doank.blogspot.com/2007/08/buraidah-bin-al-hashib.html (Diakses pada tanggal 18-2-2012 jam 20.04 wib )
[3] ]Kuliah Akhlak, Drs. H. Yuhanuar Ilyas, hlm. 238

41 komentar:

  1. NAMA: BADIATUL LIZA
    NIM: 2021 111 146
    KELAS: D

    Assalamu'alaikum
    mengenai hakim harus adil dan terpercaya, bagaimana dengan tanggapan pemakalah mengenai fenomena sekarang kasus sepele, cth: seorng yang mencuri ayam yang karena kebutuhan ekonomi yang mendesak dihukum berat, sedangkan para koruptor yg dengn kekayaannya masih jg mencuri milik negara hanya dihukumi ringan??
    mohon jelaskan!!!
    terimakasih....

    BalasHapus
    Balasan
    1. wa'alaikumsalam...
      terima kasih atas pertanyaanya....
      menurut saya pribadi, penegakan hukum di indonesia ini belum sesuai dengan hukum yg seharusnya ditegakkan.
      dan masih banyak hakim yang belum bisa berbuat adil sesuai dengan UU yg ada.
      semua timbul dari hati nurani kita.
      se bagus apapun hukum di indonesia kalau watak dan mental manusianya masih seperti sekarang,. sampai kapan pun korupsi tidak akan hilang,,. .atau indonesia mungkin bisa menerapkan hukum seperti di RRC. HUKUMAN MATI , untuk tiap koruptor. mungkin ini akan berhasil kalau para penegak hukum indonesia sudah bisa di percaya.

      Hapus
  2. Kiki F. Mastriana
    2021 111 198
    D

    Assalamu'alaikum wr. wb
    hukuman di Indonesia sekarang ini bisa dikatakan tidak adil. contohnya saja, orang miskin yg mencuri ayam dihukum sampai seberat-beratnya, dibanding dg para pejabat yg korupsi mereka mendapat hukuman dg fasilitas yg bagus, yaitu ruang penjara full AC, diberi kasur yg empuk, makanan enak, dll.
    bagaimana menurut anda menyikapi hal seperti itu? apakah hakim di Indonesia itu lebih memihak kepada orang kaya saja? yg spt itu apa bisa di sebut hakim yg adil?

    wassalamu'alaikum wr. wb

    BalasHapus
    Balasan
    1. wa'alaikumsalam...
      terima kasih atas pertanyaanya....
      saya sependapat dengan penanya, penegakan hukum d indonesia sebenarnya sangatjauh dari kata adil, hakim di indonesia masih banyak yang berpihak pada orang2 yang mempunyai nama dinegeri ini.
      mengingat dengan kasus suap yang menyeret anggota DPR sekaligus mantan putri indonesia, anggelina sondakh adalah terdakwa korupsi yg merugikan milyaran rupiah hanya ditntut hukuman 4,5 thun dan denda 150 juta.
      penegakan hukum di indonesia menurut saya masih kacau balau, Pertimbangan hakim menyebutkan bila hal yang meringankan Angie itu adalah karena ia pernah mengikuti kontes kecantikan ( mantan putri indonesia ), itu kan lebay. Masa, pernah mengikuti kontes kecantikan jadi pertimbangan hukum.
      berdasarkan fenomena ini, dapat disimpulkan bahwa hukum di indonesia ini masih memihak. belum bisa netral dan tidak pandang bulu.

      Hapus
  3. nama : Nur ulis sa'adah shofa
    nim : 2021 111 205

    assalamu'alaikum mb sobaha...
    mohon jelaskan lagi mengenai pendapat syaikhul islam yang membagi Para hakim terbagi menjadi tiga golongan: Hakim yang layak, hakim yang tidak layak dan hakim yang tidak diketahui kelayakannya. bagaimana kategorinya masing-masing beserta contohnya?
    selanjutnya, dalam penutup poin 2, terdapat kalimat "nilai keadilan juga tercermin dari kewajiban hakim untuk menyelenggarakan peradilan secara sederhana, cepat, dan biaya ringan, agar keadilan tersebut dapat dijangkau semua orang". tetapi kenyataannya apabila tidak ada uang maka proses hukum tidak berjalan semestinya, justru malah terabaikan. bagaimana pendapat pemakalah mengenai hal tersebut...
    terimakasih....

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sikap dan perilaku hakim selalu disorot, baik pada masa lalu maupun masa sekarang ini. Pasalnya, selain memiliki otoritas dan kekuasaan yang besar, hakim juga sering kali menghadapi godaan yang juga luar biasa besar, terutama godaan harta dan kekayaan dunia.
      hakim yang layak disini penurut pemahaman saya adalah hakim yang menjalankan tugasnya secara amanah, dia tidak tergiur dengan iming2 harta, karena tugas dia adalah menegakkan keadilan.
      hakim yang layak itu harus mempunyai kriteria atau syarat sbb :
      1. bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
      2. Setia Pada Pancasila dan Undang-undang
      3. Bukan anggota organisasi terlarang
      4. Pegawai Negeri
      5. Sarjana hukum
      6. Berumur serendah-rendahnya 25 tahun
      7. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan baik.
      bagi hakim yg tidak mempunyai kriteria itu, maka dia tidak layak untuk dijadikan hakim.

      yang saya tahu, keadilan itu sebenarnya tidak dipungut biaya, karena setiap warga negara berhak mendapatkan keadilan dan perlindungan.
      alangkah baiknya, seandainya kita mempunyai masalah yg hrus diadukan ke pengadilan, maka laporkan saja.
      masalah mau diproses ataupun tidak, itu sudah jd tanggung jawab hakim.
      apabila hakim tidak mau memproses karena tidak ada dana, itu artinya hakim trsebut ingin memperkaya diri, dan hakim seperti ini tidak layak untuk dijadikan hakim sbgaimana semestinya.
      karena syarat hakim sndri kn harus pegawai negeri, dan setiap pegawai negeri itu dibayar oleh negara.

      kurang lebih sprti itu mb ulis.....

      Hapus
  4. Soraya Nailatul Izzah
    2021 111 097
    Kelas D
    jika ada seorang hakim yang membela terhadap terdakwa yang masih anggota keluarganya sendiri, padahal ia tau bahwa anggota keluarganya itu bersalah, bagaimana anda menyikapi hal ini?

    BalasHapus
    Balasan
    1. itu bukanlah adil namanya tapi kolusi dalam pengadilan, ,,
      menurut saya sang hakim harusnya bertindak profesional sesuai kode etik pengadilan menurut UU yang berlaku. dan menjujnjung tinggi sumpah janji sang hakim,,,
      kalo tidak bisa mending mundur saja sebagai hakim.

      Hapus
  5. nama : mirza musammad abda
    nim : 2021 111 153
    kelas: D
    yang ingin saya tanyakan,,tentang sidang soal tilang kendaraan motor roda duaa dan empat, yang namanya sidang tilang itu pasti ada calo atau maklar, dari itu bila mana apabila kena tilang dan pas waktu sidang kita menyuruh calo untuk mengambilkan sesuatu misal SIM, STNK yang tertilang. dari itu siapa yang patut untuk disalahkan, apakah kita yang salah ataukah pihak persidangan atau hakim yang masih tetap melayani hal seperti itu??apa tanggapan pemakalah?? dan apa solusi mengatasi masalah seperti itu??

    BalasHapus
    Balasan
    1. kalo tanya siapa yang salah ya banyak yang salah,
      kita ya salah kenapa kalo kita bisa ambil sendiri knpa harus lewat calo.
      calo jg salah kenpa dia menawarkan sesuatu yang bukan haknya dia, akibatnya banyak orang yang mengambil jalan pintas untuk memanfaatkan jasa calo.
      pihak hakim dan persidangan juga salah karena yang saya lihat dan alami dalam persidangan sim itu bukan persidangan yamg syah,,
      karena disana tidak ada proses sidang yang benar-benar berjalan,,
      disana hanya mengantri sambil menunggu namanya dipanggil trus bayar administrasi yang entah tak tahu kemana uang tersebut nantinya...

      solusi saya ya tak usah ada calo dan sidang harus berjalan sesuai persidangan yang berlaku.

      Hapus
  6. WILDAN FAZA
    2021 111 206
    kelas D

    telah dijelaskan hakim yang tidak mengetahui kebenaran dan tidak memahami hukum syariat, akan tetapi ia memberanikan diri dan menetapkan hukum dengan kebodohan. Hakim seperti ini termasuk penghuni neraka, baik hukum yang ditetapkannya benar atau salah. bila mana kalo hakim tersebut kemudian mengetahui hukum syariat dan kemudian bertobat, apakah masih tetap menjadi penghuni neraka,,,

    BalasHapus
    Balasan
    1. masalah dia akan masuk ke surga atau neraka itu kehendak Allah SWT.
      yang jelas dia sudah bertaubat dan mengetahui ketentuan hukum yang sesuai dengan syariat islam dan pemerintahan, dan Allah itu maha pengampun.
      dia bisa belajar dari pengalaman, lagipula dia kan belum mengetahui bahwa apa yang dia lakukan itu salah ataupun benar.

      Hapus
  7. NAMA: Kholis Arifah
    NIM: 2021 111 293
    KELAS: D

    Assalamu'alaikum,
    bagaimana menurut pemakalah jika ada seorang hakim yang tidak adil, lalu sekarang ia bertaubat dan berlaku adil, tetapi bagaimana seorang hakim tersebut mengembalikan kepercayaan orang lain atas dirinya yang dulu tidak adil.

    BalasHapus
    Balasan
    1. dia harus meminta maaf kepada orang tsb dan mengutarakan sejujur jujurnya apa yang telah dia lakukan dulu adalah salah dan dia menyesali perbuatan itu, dan dia harus berjanji untuk tidak melakukan lagi kesalahan tersebut, mungkin dengan cara seperti ini orang lain dapat mempercayainya kembali.

      Hapus
  8. assalamualaikum,,

    menurut pendapat pemakalah tentang perbedaan penegakan keadilan seorang hakim terhadap si kaya dan si miskin,,?
    terimakasih..

    BalasHapus
    Balasan
    1. mungkin saat ini dinegara indonesia masih banyak pengadilan tapi sulit mencari keadilan.
      di indonesia masih banyak yang menganut paham komunis yaitu menghalalkan segala cara, asalkan dapat imbalan sebanyak-banyaknya.
      tidak salah jika di indonesia banyak si miskin yang tertindas dalam pegadilan atau diskriminasi kaum muskin.
      menurut saya peradilan tsb harus dihapus dan dimusnahkan agar rakyat kecil bisa mendapatkan keadilan yang semestinya.

      Hapus
  9. nais stanaul athiyah
    2021 111 280
    kelas : D
    bagaimana tanggapan anda tentang seorang hakim yang membela yang kuat dengan diiming-imingi rupiah? tetapi hakim tersebut berlaku seperti apa yang sesuai dengan undang-undang? apa saja kiat-kiatnya untuk seorang hakim agar selalu berbuat adil walaupun ada beberapa tantangan dari bebrapa pihak?
    terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. tidak ada ketentuan yang sesuai ( benar ) dengan undang undang apabila seorang hakim hanya membela yang kuat dengan di iming imingi rupiah, jadi menurut saya hakim itu bertindak menyimpang dengan undang undang.
      kiat-kiat agar hakim selalu berbuat adil:
      1. tetap berpegang teguh pada tali agama.
      2. tanamkan dalam hati rasa takut kepada Allah apabila kita berbuat salah.
      3. memutuskan suatu perkara dengan teliti dan penuh pertimbangan.

      Hapus
  10. Nama : Heri Rubi Antoni
    NIM : 2021 111 161
    Kelas : D

    Apakah seorang hakim itu termasuk presiden karena harus sama adilnya pada rakyat?jelaskan...

    BalasHapus
    Balasan
    1. ya jelas beda.
      haki8m bukanlah presiden.
      presiden itu berpusat pada pemerintahan, sedangkan hakim berpusat pada pengadilan.
      presiden harus adil kepada rakyatnya, sedangkan hakim harus adil pada ketentuan hukum.

      Hapus
  11. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  12. faisal fahmi
    D

    assalamualaikum...

    menurt pemakalah sendiri,bagaimana jika seorang hakim membela orang yang salah, akan tetapi dia membela untuk mengungkapkan kasus yang lebih besar lagi, contoh kasusu hambalang...

    BalasHapus
    Balasan
    1. waalaikumsalam....

      SYARAT BERBOHONG DALAM ISLAM
      Ini syarat-syaratnya yang kebanyakan Muslim cukup mengenalnya:
      1.Perang adalah bentuk penipuan (War is deception);
      2.Tujuan menghalalkan hal-hal yang dilarang;
      3. Jika dihadapkan pada 2 kejahatan, pilih yang kurang jahat.

      Inilah ayat-ayat yang dijadikan dasar untuk berbohong:

      “Allah tidak akan mempertanyakanmu tentang apa yang tidak dapat kau penuhi dalam sumpahmu.” (Surah 5:89)

      “Allah tidak akan mempertanyakanmu kalau kau tidak memikirkan matang-matang sumpahmu (for thoughtlessness [vain] in your oaths), tetapi bagi kemauan dalam hatimu; dan IA Maha pengampun…” (Surah 2:225)

      “Siapapun yang setelah menerima Allah mengucapkan murtad, kecuali dibawah paksaan, hatinya tetap kuat dalam Iman – tetapi kalau mereka membuka hati mereka bagi Murtad, kemarahan Allah ada pada mereka…” (Surah 16:106)

      tlong kita kaji bersama :
      kebenaran hanya milik Allah Ta'ala. .

      Hapus
  13. nama : eka kurnia rizki
    nim : 2021 111 251
    kelas : D

    assalamualaikum ...

    melihat fenomena sekarang ini,banyak kasus pencuri "kelas teri" dihukum lebih berat dibandingkan koruptor. menurut pemakalah jika anda di posisikan sebagai hakim, apakah kasus seperti ini sudah adil ??

    BalasHapus
    Balasan
    1. waalaikumsalam...
      sebenernya kelas teri ataupun kelas kakap itu hanya sebutan saja atas kasus yang dilakukanya..
      bagi saya hukuman yang sesuai dengan apa yang telah dilakukan para tersangka itula blasanya...
      klo menuntut keadilan itu susah,,
      karena bagi hakim adil belum tentu bagi orang lain adil,,,
      kitakan tahu didunia tepatnya diindinesia banyak pengadilan tapi sulit untuk mencari keadilan,,,

      Hapus
  14. nama: Musiyami Ulfa
    nim: 2021 111 157

    assalamu'alaikum...

    dalam makalah disebutkan "Segala putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan tersebut, memuat pula pasal tertentu dari perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili."

    mohon jelaskan, dan sumber hukum tertulis itu apa saja?

    terimakasih...

    BalasHapus
    Balasan
    1. maksudnya disini adalah hakim harus mengadili terdakwa seadil-adilnya, sesuai dengan pasal dan UU yang ada, yg telah ditetapkan oleh pemerintahan.
      hukuman yang dijatuhkan untuk terdakwa tidak boleh ngarang, atopun seenaknya si hakim sendiri.
      untuk menetapkan hukuman jg ada ketetapannya.

      sumber hukum tertulis yang ada di indonesia setau saya adalah :
      - Undang-Undang Dasar 1945
      UUD 1945 sebagai sumber hukum, yang merupakan hukum dasar tertulis yang mengatur masalah kenegaraan dan merupakan dasar ketentuan-ketentuan lainnya.

      - Ketetapan MPR
      Dalam Pasal 3 UUD 1945 ditentukan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dengan istilah menetapkan tersebut maka orang berkesimpulan, bahwa produk hukum yang dibentuk oleh MPR disebut Ketetapan MPR.

      - Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang
      Undang-undang mengandung dua pengertian, yaitu :
      a. undang-undang dalam arti materiel : peraturan yang berlaku umum dan dibuat oleh penguasa, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
      b. undang-undang dalam arti formal : keputusan tertulis yang dibentuk dalam arti formal sebagai sumber hukum dapat dilihat pada Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UUD 1945.

      - Peraturan Pemerintah
      Untuk melaksanakan undang-undang yang dibentuk oleh Presiden dengan DPR, oleh UUD 1945 kepada presiden diberikan kewenangan untuk menetapkan Peraturan Pemerintah guna melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya. Dalam hal ini berarti tidak mungkin bagi presiden menetapkan Peraturan Pemerintah sebelum ada undang-undangnya, sebaliknya suatu undang-undang tidak berlaku efektif tanpa adanya Peraturan Pemerintah.

      - Keputusan Presiden
      UUD 1945 menentukan Keputusan Presiden sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan. Bentuk peraturan ini baru dikenal tahun 1959 berdasarkan surat presiden no. 2262/HK/1959 yang ditujukan pada DPR, yakni sebagai peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh presiden untuk melaksanakan Penetapan Presiden. Kemudian melalui Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, Keputusan Presiden resmi ditetapkan sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan menurut UUD 1945. Keputusan Presiden berisi keputusan yang bersifat khusus (einmalig) adalah untuk melaksanakan UUD 1945, Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif dan Peraturan Pemerintah.

      - Peraturan pelaksana lainnya
      Yang dimaksud dengan peraturan pelaksana lainnya adalah seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lainnya yang harus dengan tegas berdasarkan dan bersumber pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

      Hapus
  15. Shofatul Jannah
    2021 111 183
    D

    salam
    sepertinya banyak sekali fenomena terkait dg ketidakadilan hakim dalam memutuskan perkara. namun ada juga hakim yang berusaha adil dalam memutuskan perkara, tapi apa yang terjadi, malah hakim tersebut akan diancam akan dibunuh. bagaimana tanggapan pemakalah?
    Terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. tanggapan saya kalo hakim itu merasa dirinya benar jangan pernah takut dengan ancaman apapun itukan sudah menjadi tugas dan kewajibanya,,,
      dia juga mendapatkan hak sebagai warga negara untuk mendapatkan perlindungan dari pemerintah...

      Hapus
  16. Nama: Nur Asfiyani
    NIM: 2021 111 200
    Kelas: D

    Bagaimana menurut Anda, jika seorang Hakim dalam memutuskan perkara tidak adil, memandang antara kaum elite dengan kaum yang biasa saja....
    Terimakasih...

    BalasHapus
    Balasan
    1. menurut saya itu perbuatan salah,,,
      karena dia sudah mengemban tugas sebagai hakim yang harus menjujung sumpah janji hakim untuk membela yang benar tanpa pandang bulu walaupun itu presiden sekalipun...

      Hapus
  17. Nihlatul Maziyah
    2021 111 130

    apasajakah syarat-syarat menjadi hakim, dan bagaimanakah prespektif islam memandang profesi sebagai hakim...? lalu apakah ada dalil atau ayat yang melaraentang suap-menyuap?? coba sebutkan....

    BalasHapus
    Balasan
    1. syarat-syarat menjadi hakim :
      1. bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
      2. Setia Pada Pancasila dan Undang-undang
      3. Bukan anggota organisasi terlarang
      4. Pegawai Negeri
      5. Sarjana hukum
      6. Berumur serendah-rendahnya 25 tahun
      7. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan baik.

      pandangan islam mengenai profesi sbg hakim adalah perkara yang dibolehkan, berdasarkan dalil-dalil yang banyak dari al-Qur’an, hadits, ijma’, dan akal.
      sebagaimana yang telah dijelaskan leh Allah dalam firman Nya QS an nisa ayat 105:
      Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Alloh wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat.

      Hapus
  18. Nama: Faidhotun Nikmah
    Nim: 2021 111 267
    Kelas: D

    Bagaimana menurut anda jika ada seseorang yang keterbatasan dalam ekonominya, sehingga membuatnya tidak dapat menuntut keadilannya dalam hukum? terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. setau saya untuk mendapatkan keadilan itu tidak harus keluar uang.
      karena setiap orang itu mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan yang layak dari pemerintah.
      jadi, jika hakim tsb memang benar2 adil, maka tidak ada pengaruhnya antara si kaya dan si miskin, yg salah harus dihukum walaupun itu seorang pejabat tinggi.

      Hapus
  19. nama ; aisyah
    nim : 2021 111 158

    assalamualaikum..
    makalah ini kan membahas tentang hakim adil, syarat syarat seoarang hakim itu sendiri apa??
    trimakasih,,,,

    BalasHapus
    Balasan
    1. syarat-syarat menjadi hakim :
      1. bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
      2. Setia Pada Pancasila dan Undang-undang
      3. Bukan anggota organisasi terlarang
      4. Pegawai Negeri
      5. Sarjana hukum
      6. Berumur serendah-rendahnya 25 tahun
      7. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan baik.

      pandangan islam mengenai profesi sbg hakim adalah perkara yang dibolehkan, berdasarkan dalil-dalil yang banyak dari al-Qur’an, hadits, ijma’, dan akal.
      sebagaimana yang telah dijelaskan leh Allah dalam firman Nya QS an nisa ayat 105:
      Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Alloh wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat.

      Hapus
  20. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  21. nama : arista nur aviana
    nim : 2021 111 234
    kelas : D

    disini pemakalah membahas tentang hakim yang adil dan terpercaya, yang ingin saya tnykan, sebenarnya apa sih pengertian hakim, tugas, kedudukan dan fungsi seorang hakim?

    BalasHapus
    Balasan
    1. hakim adalah organ pengadilan yang dianggap memahami hukum, yang dipundaknya telah diletakkan kewajiban dan tanggung jawab agar hukum dan keadilan itu ditegakkan, baik yang berdasarkan kepada tertulis atau tidak tertulis (mengadili suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas), dan tidak boleh ada satupun yang bertentangan dengan asas dan sendi peradilan berdasar Tuhan yang maha esa.


      Pada dasarnya hakim dapat diartikan sebagai orang yang bertugas untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, menghukum orang yang berbuat salah dan membenarkan orang yang benar. Dan, didalam menjalankan tugasnya, ia tidak hanya bertanggung jawab kepada pihak-pihak yang berpekara saja, dan menjadi tumpuan harapan pencari keadilan, tetapi juga mempertanggung jawabkannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Bukankah dalam tiap - tiap amar putusan hakim selalu didahului kalimat: “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

      Begitu pentingnya profesi hakim, sampai-sampai ruang lingkup tugasnya harus dibuatkan undang-undang. Tengok saja, dalam UU No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang kemudian diubah dengan UU No.35 Tahun 1999 dan disesuaikan lagi melalui UU No.4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman. Kemudian, UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), UU Komisi Yudisial, dan peraturan perundangan lainnya.

      Hapus
  22. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus