MAKALAH
PENYELEWENGAN TUGAS MERUSAK TATANAN
SUAP DAN KUALITAS KERJA RENDAH
Makalah ini disusun guna memenuhi tugas :
Mata Kuliah : Hadits Tarbawi II
Dosen Pengampu : M. Ghufron Dimyati. M.Pdi
Disusun Oleh :
Faroh Maulida :
2021 111 209
Kelas :
D
JURUSAN
TARBIYAH PRODI PAI
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PEKALONGAN
2013
BAB I
PENDAHULUAN
Sejatinya
seorang pemimpin yaitu orang yang mempunyai kedudukan tertinggi dan terhormat,
karena pemimpin adalah seorang imam atau kholifah yang diharapkan mampu
memberikan perubahan yang baik untuk kesejahteraan rakyatnya.
Dahulu, setelah
Rasulullah SAW wafat, para sahabat yang ditunjuk untuk menjadi pemimpin
meneruskan kepemimpinan yang di pegang oleh Rasulullah SAW, saling
mempersilahkan kepada sahabat yang lain untuk menduduki kursi kepemimpinan
tersebut, karena mereka beranggapan bahwa menjadi seorang pemimpin bukan
perkara mudah, bahkan memiliki resiko yang besar yaitu akan dimintai
pertanggung jawabannya di akhirat kelak. Tetapi berbanding terbalik dengan
keadaan pada zaman sekarang, dimana antara satu dengan yang lainnya saling
berlomba-lomba berebut kursi kepemimpinan demi memuaskan ambisinya untuk
berkuasa. Hal ini terjadi karena tidak tertanamnya akhlakul karimah ,
diantaranya sifat jujur dalam diri seseorang tersebut. Kejujuran adalah modal
yang paling mendasar dalam sebuah kepemimpinan, tanpa kejujuran kepemimpinan
itu ibarat bangunan tanpa fondasi, yang tidak akan kuat bertahan menghadapi
goncangan cobaan.
Dalam makalah
ini akan mencoba diuraikan secara mendetail mengenai penyelewengan tugas yang
berakibat pada rusaknya tatanan. Diantaranya kasus suap yang menyebabkan
kualitas kerja rendah.
BAB
II
PEMBAHASAN
I.
Hadits 45 : Penyelewengan Tugas Merusak Tatanan
A. Lafadl Hadits
عاد عـبـيـد الله بن زياد معـقـل بن يـسار المزني في مرضه
الـذي مات فـيه قال معـقـل اني محـدثـك حد يـثا سـمعـته من رسول الله صلى الله
عـليه وسلم لوعـلمت أن لي حياة ما حدثـتـك إني سمعـت رسول الله صلى الله عـليه
وسلم : يـقول ما من عـبـد يـسـتـرعـيه الله رعـية يـموت يـوم يـموت وهـو غاش
لرعـيـته إلا حرم الله عـليه الجنة ( رواه مسلم فى الصحـيـح, كتاب الإيمان, باب
استحقاق الوال العاش لرعـيـة الناس )
B.
Terjemahan
“Ubaidullah bin Ziyad menjenguk
Ma’qil bin Yasar Al-Muzani. Di dalam sakitnya Ma’qil yang menyebabkan
kematiannya. Ma’qil berkata sesungguhnya aku akan menceritakan kepadamu sebuah
hadis yang aku dengar dari Rasulullah SAW. Seumpama saya tahu bahwa saya akan
hidup maka saya tidak akan menceritakan kepadamu, sesungguhnya aku mendengar
Rasulullah SAW bersabda “Barang siapa diberi amanat oleh Allah SWT untuk
memimpin rakyatnya lalu mati dalam keadaan menipu rakyatnya, niscaya Allah
mengharamkan atasnya masuk surga.”[1]
C. Mufrodat
عاد :
mengunjungi
مرض :
sakit
مات :
mati
عبد :
hamba (manusia)
يستر عيه :
diamati
غاش :
menipu
الجنة : surga
D. Biografi Perawi
Nama lengkap beliau adalah Al-Hasan bin Yasar, yang lebih dikenal sebagai
Hasan Al-Basri. Ulama generasi salaf terkemuka yang hidup di bawah asuhan dan
didikan salah seorang istri Rasulullah SAW yakni Hindun binti Suhail yang lebih
dikenal dengan Ummu Salamah. Ibu kandung
beliau bernama Khairoh.
Waktu terus berjalan seiring dengan semakin akrabnya hubungan antara
Al-Hasan dengan keluarga Nabi SAW, semakin terbentang luas kesempatan baginya
untuk beruswah pada keluarga Rasul. Al-Hasan merengguk ilmu dari
rumah-rumah ummahatul mu’minin ini serta mendapat kesempatan menimba
ilmu bersama sahabat yang berada di masjid Nabawi. Di tempat orang-orang
sholeh, beliau meriwayatkan hadits dari Usman bin Affan, Ali bin Abi Thalib,
dan sahabat lain.
Pada usia 14 tahun, beliau pindah ke kota Basrah dan menetap disana. Dari
sinilah beliau mulai dikenal dengan sebutan Al-Basri. Di Basrah beliau lebih
banyak tinggal di masjid mengikuti halaqohnya Ibnu Abbas, dari sinilah
beliau banyak belajar ilmu tafsir, hadits dan qiro’at. Pada malam Jumat diawal
tahun 110 H, beliau wafat pada usia 80 tahun di Naisabur.[2]
E. Keterangan Hadits
Hadits di atas menerangkan bahwa kejujuran adalah modal yang paling
mendasar dalam sebuah kepemimpinan. Bila sebuah kepemimpinan tidak didasari
kejujuran orang-orang yang terlibat di dalamnya, maka kepemimpinannya tidak
akan berjalan dengan baik. Dari keterangan tersebut, seorang pemimpin yang
menipu dan melukai rakyatnya diharamkan oleh Allah SWT untuk menginjakkan kaki
di surga, haram dalam pembahasan ini adalah tercegahnya masuk surga. Meskipun
hukuman ini tampak kurang kejam, karena hanya hukuman di akhirat dan tidak
menyertakan hukuman di dunia, namun sebenarnya hukuman ini mencerminkan betapa
murkanya Allah SWT terhadap pemimpin yang tidak jujur dan suka menipu rakyat.[3]
Maka seorang pemimpin harus memberi teladan yang baik kepada pihak-pihak
yang dipimpinnya. Teladan ini diwujudkan dalam bentuk kebijakan-kebijakan atau
keputusan-keputusan pemimpin yang tidak menipu dan melukai rakyatnya. Namun
kejujuran disini tidak hanya mengandalkan kepada seorang pemimpin saja, akan
tetapi semua komponen yang terlibat di dalamnya, baik itu pemimpinnya,
pembantu, staf-staf, hingga struktur kepemimpinan yang paling bawah. Sehingga
akan tercapai sebuah kepemimpinan yang baik, yang tidak dinodai dengan segala
bentuk penyelewengan tugas-tugas yang justru menyebabkan rusaknya tatanan
kepemimpinan yang sudah dibangun.
F. Aspek Tarbawi
1. Ancaman keras dan celaan terhadap pemimpin yang lalim yang
diangkat Allah untuk memerintah rakyatnya, namun justru mengkhianati, menyia-nyiakan,
menzalimi, menipu dan membohongi rakyat. Semua hamba yang terzalimi akan
menuntut mereka pada hari kiamat kelak.
2. Sepantasnya seorang pemimpin senantiasa membuka pintu untuk
memenuhi kebutuhan rakyat. Barang siapa menutup pintunya maka Allah akan
menghukumnya dengan tidak menerima doanya, dan tidak diperkenankan segala
permohonannya.
3. Kekuasaan dan kepemimpinan adalah sebuah beban, bagi orang yang
mau menerima beban tersebut, sudah
selayaknya melaksanakan semua kewajibannya agar ia tidak menjadi seorang
pengkhianat, lalu dicampakkannya ke neraka dalam keadaan hina.
4. Seorang pemimpin harus memberikan teladan yang baik kepada
pihak-pihak yang dipimpinnya, agar keteladanannya dapat diindahkan dan dicontoh
oleh rakyatnya. Keteladanan tersebut dapat dituangkan dalam kebijakan-kebijakan
atau keputusan-keputusan pemimpin yang tidak menipu dan melukai rakyat. [4]
II.
Hadits 46 : Suap dan Kualitas Kerja Rendah
A. Lafadl Hadits
عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ: لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلى اللهُ
عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : الرَّاشِيَ وَ الْمُرْتَشِيَ وَ الرَّائِشَ يَعْنِي الَّذِي
يَمْشِي بَيَنَهُمَا (رواه أحمد فى المسند, با قي مسند الأنصار,باب و من حد يث
ثوبان)
B. Terjemah
“Dari Tsauban ia berkata: Rasulullah SAW
melaknat orang yang menyuap, orang yang disuap, dan perantara
suap, yakni orang yang menjalankan di antara keduanya.”
C. Mufrodat
لعن : melaknat
الراشي :
orang yang menyuap
المرتشي :
orang yang disuap
الرائش :
perantara
يعنى :
yang dimaksud
يمشى :
yang menjalankan
بينهما :
diantara keduanya
D. Biografi Perawi
Tsauban bin Bajdad yang dimaksud disini adalah Abu
Abdillah, ada yang menyebutnya Abu Abdirrahman. Beliau berasal dari penduduk
Saroh, yaitu tempat diantara Makkah dan Yaman. Beliau merupakan budak yang
dimerdekakan oleh Rasulullah SAW yang selalu menemani Nabi ketika bepergian
maupun ketika di rumah sampai Rasulullah SAW wafat.
Tsauban termasuk orang yang hafal akan hadits-hadits
Rasulullah SAW, sehingga banyak dari golongan tabi’in yang meriwayatkan hadits
darinya. Diantaranya adalah Jabir bin Nafir Al-Hadlromiy, Abu Ilyas Al-Khulani,
Abu Salam Al-Habsyi, Abu Asma’ Al-Rahabiy, Ma’dan bin Abi Tholhah, Rasyid bin
Sa’ad, dan Abdullah bin Abi Al-Ju’diy. Tsauban wafat pada tahun 54 H.[5]
E. Keterangan Hadits
Menurut terminology fiqh, suap adalah segala sesuatu
yang diberikan oleh seseorang kepada seorang hakim atau yang bukan hakim agar
ia memutuskan suatu perkara untuk kepentingannya atau agar ia mengikuti
kemauannya.
Dari pengertian suap di atas dapat dipahami bahwa
praktik suap itu tidak lepas dari tiga unsur, yaitu:
1.
Orang yang disuap (
(المرتشيyaitu oknum yang disuap dalam bentuk benda atau jasa, atau
keduanya agar ia memihak kepentingan penyuap dalam pemutusan suatu perkara atau
agar ia mengikuti kemauan si penyuap.
2.
Penyuap (الراشي) yaitu orang yang
menyuap dalam bentuk benda atau jasa demi melicinkan target-targetnya yang ia
inginkan.
3.
Suap (الرائش)
adalah umpan, baik berupa materi atau jasa yang diberikan kepada oknum sebagai
pelicin agar mengambil keputusan yang memenuhi kepentingan penyuap.
Para ulama memberikan perhatian besar terhadap
permasalahan ini, diantaranya ialah Ibnu Qudamah dalam kitabnya al-Mughniy,
beliau berkata: “Adapun suap menyuap dalam masalah hukum dan pekerjaan apa
saja, maka hukumnya haram.
Menurut Imam Nawawi, suap adalah sesuatu yang
diberikan seseorang kepada hakim ataupun yang lainnya untuk meminta hukum
kepadanya atau pemaksaan terhadap hakim untuk mewujudkan apa yang
diinginkannya.
Berbagai bentuk peraturan telah dibuat untuk menekan
pertumbuhan praktik suap ini, khususnya di Indonesia. Telah ditegaskan dalam
peraturan negara, bahwa ancaman hukuman maksimal dalam Rancangan Undang Undang
tercantum dalam UU No. 31 tahun 1999 pasal 2 ayat 2, yang berbunyi: “Pejabat
publik yang meminta atau menerima keuntungan dalam menjalankan tugasnya, maka
dipidana paling lama 7 tahun dan atau
denda paling banyak Rp 350. 000.000.”
Di dalam al-Quran sendiri telah jelas ditegaskan oleh
Allah SWT mengenai hal ini, yaitu dalam surat al-Baqarah:188 (Dan janganlah
sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain diantara kamu dengan jalan
bathil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim, suapaya kamu
dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan jalan
berbuat dosa, padahal kamu mengetahui.)[6]
F.
Aspek Tarbawi
1.
Telah sangat ditegaskan baik dalam
aturan hukum Islam maupun hukum negara di Indonesia, bahwa praktik suap menyuap
hukumnya haram. Pelaku yang terlibat di dalamnya akan mendapatkan hukuman yang
setimpal dengan apa yang dilakukannya, karena perbuatan suap itu tidak terpuji.
2.
Dengan telah ditetapkannya hukuman
bagi pelaku suap, diharapkan dapat menumbuhkan nilai-nilai keimanan dan
keyakinan bahwa kita selalu dalam pengawasan Allah SWT, untuk itu segala
perbuatan yang akan kita lakukan hendaknya lebih dipertimbangkan lagi baik
buruknya.
3.
Menempatkan nilai-nilai moral
bahwa kerja adalah sebuah amanat dan ibadah yang tidak sepantasnya dinodai
dengan hal-hal yang justru akan merusak nama baiknya.
4.
Menguatkan komitmen untuk
berperilaku jujur dan benar dalam segala perkataan dan perbuatannya, dengan
demikian tidak akan terjadi kehilangan karir atau jabatan yang selama ini
dicita-citakannya, justru dengan kita bersikap jujur dan benar, akan meningkatkan
kualitas kerja kita dan orang lain pun turut merasakan hasilnya.
BAB III
PENUTUP
Dari
penjelasan kedua hadits di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa pemimpin adalah
orang yang diberi amanah oleh rakyat untuk menjalankan pemerintahan dengan
benar dan sesuai. Jika hak-hak rakyat tidak terpenuhi dengan baik, maka akan
dipastikan kepemimpinannya tidak akan bertahan lama. Inilah yang disebut
sebagai “perampasan hak-hak rakyat”. Pemimpin yang demikian ialah pemimpin yang
menipu rakyat untuk kepentingan pribadi maupun kolektif, dan perbuatannya sagat
jelas ditegaskan baik dalam Al-Quran maupun hukum Negara menghukuminya sebagai
perbuatan yang dilarang (haram), yang tidak mudah mendapat ampunan oleh Allah
SWT maupun oleh sesama manusia. Maka ia pun pantas mendapat hukuman yang berat,
yaitu tidak diperkenankan oleh Allah SWT untuk menginjakkan kakinya di surga.
Bentuk
penyelewengan tugas oleh para pemimpin diantaranya, suap menyuap yaitu
meberikan atau menerima sejumlah barang atau jasa agar dapat memenuhi
kepentingan si penyuap. Perihal yang selayaknya benar bisa menjadi salah,
begitupun sebaliknya, perihal yang selayaknya salah bisa menjadi benar, karena
ada transaksi suap meyuap di dalamnya. Hal demikianlah yang mengakibatkan
rendahnya kualitas kerja bila tak diimbangi dengan iman yang melekat dalam
hati.
DAFTAR
PUSTAKA
Abdilbar,
Ibnu. Al-isti’ab fi ma’rifati
al-Ashab. (Maktabah Syamilah)
An-Nawawi,
Imam Abi Zakaria Yahya bin Syarif. Sahih Muslim. Bairut Libanon: Darul
Fikri.
http://myquran.org/forum/index.php?topic=74120.0
http://nasehatideologis.wordpress.com/40-hadits-tentang-pemimpin/
Kitab
Tahdibu Tahdib, jilid 8.
Shahih Muslim, Kitab al-Iman bab istihqoqu walilgohisyi
liro’iyatinnar, jilid 2.
[1]
Shohih Muslim,
Kitab al-Iman bab istihqoqu walilgohisyi liro’iyatinnar, jilid 2,
hlm.165-167.
[2]
Kitab Tahdibu
Tahdib, jilid 8, hlm. 237.
[3]
Imam Abi
Zakaria Yahya bin Syarif An-Nawawi, Sahih Muslim, (Bairut Libanon: Darul
Fikri), hlm.136.
[4]
http://nasehatideologis.wordpress.com/40-hadits-tentang-pemimpin/
[5]
Ibnu Abdilbar, Al-isti’ab
fi ma’rifati al-Ashab, (Maktabah Syamilah), hlm. 65.
Fitri Nur Afina
BalasHapus2021 111 197
Kelas: D
Di negara kita sendiri banyak sekali terjadi kasus korupsi yang erat kaitannya dengan suap, meskipun sudah ada hukuman yang berlaku masih saja kasus korupsi sering terjadi. Menurut anda faktor utama penyebabnya apa? Dan hukuman yang paling pantas untuk membuat para koruptor kapok apa? Terimakasih... :)
kembali kasih mb phina..
Hapusmenurut saya, faktor yang mempengaruhi para pemimpin kita berbuat korupsi yaitu karena sifat dasar manusia itu sendiri yang pada hakikatnya tidak pernah merasa puas dengan apa yang sudah dimilikinya, sehingga rasa ingin terus menambah kekayaannya dilakukan dengan segala cara tanpa memandang cara tersebut halal atau haram. dan juga disebabkan karena faktor minimnya akhlakul karimah dalam diri pemimpin kita, sehingga mereka kurang beretika dalam kepemimpinannya,yang menyebabkabkan mereka melakukan korupsi.
Hukuman yang paling pantas untuk membuat para koruptor itu jera yaitu dengan menarik semua harta kekayaan yang bersumber dari hasil korupsi,kemudian memasukkan harta hasil korupsi tersebut kedalam kas negara, yang nantinya dapat dipergunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan pemimpin.
NAMA : ARINUN ILMA
BalasHapusNIM : 2021111045
KELAS: D
Langsung saja, faktor apa yang paling utama menjadi penyebab kedua hal tersebut, sampai seseorang yang melakukan hal tersebut sudah tidak memperdulikan moralnya?? Terimakasiih...:)
Ok, langsung saja
HapusFaktor utama penyebab terjadinya penyelewengan tugas yang merusak tatanan, dan suap serta kualitas kerja rendah, yaitu faktor dari dalam diri seseorang tersebut (internal). Dimana seseorang sudah mulai tidak jujur dan amanah terhadap tugas yang diembannya.
Contohnya saja apabila seorang hakim yang sedang menangani suatu kasus tertentu di pengadilan, lalu datang kepadanya seseorang yang memberikan sejumlah uang dalam jumlah besar, dengan syarat hakim tersebut harus mau melakukan apa yang dikehendaki si penyogok tadi,maka apabila hakim tersebut tingkat keimanannya masih lemah atau mudah tergiur oleh suatu hal yang bersifat duniawi tanpa memikirkan akibat jangka panjang yang akan terjadi bila ia melakukan hal itu, atau bahkan pada saat itu kebetulan keadaan ekonomi si hakim tersebut dalam keadaan “kritis” ekonominya, maka tanpa pikir panjang apalagi memperdulikan moralnya, ia langsung menerima tawaran tersebut.
Jelaslah bahwa akhlakul karimah dan keimanan yang kuat akan dapat membentengi sifat pemimpin dari godaan atau cobaan yang datang dalam periode kepemimpinannya.
^Semoga bermanfaat^
Soraya Nailatul Izzah
BalasHapus2021 111 097
Kelas D
menurut anda apa solusi yang tepat terkait suap-menyuap dalam makalah ini?
Terimakasih atas pertanyaannya..
HapusSeperti yang sudah saya jelaskan dalam menjawab pertanyaannya mbak Ilma (di atas), mohon dibaca dulu.
Kemudian akan saya tambahi sedikit mengenai solusi yang sepantasnya untuk kasus suap menyuap yang dewasa ini sudah “membudaya” di kalangan masyarakat kita. Bahwasanya Islam melarang perbuatan suap meyuap, bahkan menggolongkannya sebagai salah satu dosa besar, yang dilaknat oleh Allah dan Rasul Nya. Karena perbuatan perbuatan tersebut tidak hanya melecehkan hukum, tetapi lebih jauh lagi melecehkan hak seseorang untuk mendapat perlakuan yang sama di depan hukum. Oleh karena itu, seorang hakim hendaknya tidak menerima pemberian apa pun dari pihak mana pun selain gajinya sebagai hakim.
Untuk mengurangi perbuatan suap menyuap dalam masalah hukum, jabatan hakim lebih utama diberikan kepada mereka yang berkecukupan daripada dijabat oleh mereka yang hidupnya serba kekurangan, Karena kemiskinan seorang hakim akan mudah membawanya untuk berusaha mendapatkan sesuatu yang bukan haknya.
nama : mirza muhammad abda
BalasHapusnim : 2021 111 153
kelas: D
1. tanggapan pemakalah tentang sesuatu hukum yang diperdaya oleh suap, satu contoh kasus sidang gayus, yang menyuap para oknum2 yang menjaganya dirutan??
2. cara paling jitu agar membuat kapok para oknum koruptor?? terimakasih
Kembali kasih atas pertanyaannya..
Hapus1.Untuk pertanyaan yang pertama, dapat saya tegaskan bahwa menyuap dalam masalah hukum adalah memberikan sesuatu, baik berupa uang maupun yang lainnya kepada penegak hukum agar terlepas dari ancaman hukuman atau mendapat hukuman ringan. Suap menyuap sangat berbahaya bagi kehidupan masyarakat karena akan merusak berbagai tatanan atas system yang ada di masyarakat, dan menyebabkan terjadinya kecerobohan dan kesalahan dalam menetapkan ketetapan hukum sehingga hukum dapat dipermainkan dengan uang. Akibatnya terjadi kekacauan dan ketidakadilan. Dengan suap banyak para pelanggar yang seharusnya diberi hukuman berat justru mendapat hukuman ringan, bahkan lolos dari jeratan hukum. Sebaliknya, banyak pelanggar hukum kecil, yang dilakukan oleh orang kecil mendapat hukuman sangat berat karena tidak memiliki uang untuk menyuap para hakim.
Bagaimanapun juga seorang hakim yang telah mendapatkan uang suap, tidak mungkin dapat berbuat adil. Ia akan membolak balikkan supremasi hukum. Apalagi kalau perundang-undangan yang digunakannya merupakan hasil buatan manusia, mudah sekali baginya mengutak atik sesuai kehendaknya. Lama kelamaan masyarakat, terutama golongan kecil, tidak akan percaya lagi kepada para penegak hukum, karena mereka selalu dirugikan.
2.Cara paling jitu untuk membuat jera para koruptor sudah saya jelaskan dalam jawaban dari pertanyaan Fitri Nur Afina, silahkan anda dapat langsung membacanya..
WILDAN FAZA
BalasHapus2021 111 206
kelas D
di makalah dijelaskan Bila sebuah kepemimpinan tidak didasari kejujuran orang-orang yang terlibat di dalamnya, maka kepemimpinannya tidak akan berjalan dengan baik. apakah setiap kepemimpinan yang tidak berjalan dengan baik itu hanya dikarenakan ketidak jujuranya pemimpin,,,,
Begini mas wildan, pada dasarnya kejujuran adalah sifat dasar yang harus dimiliki seseorang, untuk kemudian diterapkan di dalam semua aspek kegiatan manusia, baik itu dalam keluarga, organisasi, lembaga/ instansi tertentu, apalagi dalam sebuah kepemimpinan. Apabila seorang pemimpin sudah mempunyai sifat jujur, maka sifat-sifat baik lainnya pun akan turut melekat pada diri pemimpin itu. Seperti sikap amanah dalam menjalankan kepemimpinan serta secara optimal bisa menjalankan tugasnya sebagai seorang pemimpin yang baik. Sehingga terwujudlah kepemimpinan yang diidam-idamkan rakyat, yaitu kepemimpinan yang jujur dan amanah.
HapusMengenai kepemimpinan yang tidak baik, tentunya terdapat banyak faktor yang melatar belakanginya, diantaranya seperti kebalikan fari kepemimpinan yang baik, yaitu tidak jujur dan tidak amanah dalam kepemimpinannya.
Apabila sifat jujur itu tidak melekat sama sekali terhadap jiwa seorang pemimpin, maka secara otomatis sifat kepemimpinan yang lainnya pun tidak melekat pada dirinya. Jadi mana mungkin sebuah kepemimpinan akan berjalan dengan baik jika pemimpinnya saja tidak mempunyai sifat dasar yang harus dimiliki seorang pemimpin yang baik.
NAMA: KHOLIS ARIFAH
BalasHapusNIM: 2021 111 293
KELAS: D
Assalamu'alaikum,
menurut pemakalah dengan cara apa memberi efek jera pada pelaku suap.
Walaikumsalam..
Hapusundang-undang mengenai suap, yaitu pasal 128 ayat 1 UU Nomor 20 tahun 2001. Suap itu menurutnya bisa berbentuk uang ataupun barang yang terhimpun dalam istilah gratifikasi. "Pengertian gratifikasi itu memang luas sekali. Dari mulai pemberian suap biasa dalam bentuk uang, dalam bentuk barang, dalam bentuk diskon, voucher, dibelikan tiket dan lain sebagainya,"
hukuman yang pantas untuk para pelaku kasus suap berbeda dengan kasus korupsi. dalam ajaran agama islam hukuman untuk kasus suap yakni dilaknat dari ujung kaki ke ujung kepala, sedangkan kasus korupsi dipotong kedua tangannya.
Jadi untuk memberi hukuman kepada pelaku suap itu diserahkan kapada Allah SWT saja, jika pelaku suap tersebut tidak kapok di hukum di dunia ini. hehe
Nais Stanaul Athiyah
BalasHapus2021 111 280
kelas: D
menurut Anda, apa sajakah batasan-batasan suap yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan?
terima kasih ya Sist,,,:D
ok, kembali kasih :)
HapusSuap menyuap dalam kehidupan sehari-hari itu tidak diperkenankan untuk dipraktikkan menurut pandangan hukum islam, jadi mengenai batasan-batasan suap yang diperbolehkan atau yang tidak diperbolehkan itu tidak ada, wong melakukannya saja sudah haram.
Nama : Heri Rubi Antoni
BalasHapusKelas: D
NIM : 2021 111 161
Bagaimana pendapat anda mengenai calon pemimpin yang menyuap rakyatnya untuk memilih? apakah termasuk pemimpin yanga adil...
Mengenai calon pemimpin yang menyuap rakyat agar ia terpilih menjadi seorang pemimpin, jelas tidak diperkenankan dalam islam, karena seorang calon pemimpin dapat dipilih menjadi seorang pemimpin itu dilihat dari akhlaknya bukan dari banyaknya harta seseorang tersebut. Jika seorang calon pemimpin melakukan hal itu dengan alasan agar ia dapat terpilih menjadi pemimpin nantinya, maka kalaupun ia menjadi seorang pemimpin, yang akan menjadi prioritasnya dalam kepemimpinannya adalah bagaimana caranya agar uang yang sudah ia gunakan untuk keperluan saat kampanye itu dapat segera kembali mendaji miliknya, maka secara jelas sebuah kepemimpinan itu akan berjalan tidak baik dan tidak bersikap adil terhadap masalah pribadinya dengan masalah pekerjaan (kelompok/ kepentingan umum).
Hapusawaliyah nailis saadah
BalasHapus2021 111 339
D
menurut pemakalah hukuman yang diterapkan di indonesia untuk para koruptor dan pelaku suap-menyuap sudah efektif kah? tolong jeaskan!
Menururt saya, hukum di Indonesia yang dikenakan bagi koruptor dan pelaku suap menyuap itu belum cukup efektif, buktinya sampai sekarang praktik korupsi dan suap menyuap masih berlangsung,dan bahkan dengan kasus yang semakin beragam pula.
HapusNama: Mushofakhah
BalasHapusNIM: 2021111196
Kelas: D
Pemimpin sepantasnya membuka pintu untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Memenuhi kebutuhan disini maksudnya seperti apa? Apakah termasuk papan, sandang, pangan atau bagaimana? wkwkwkk.
Terimakasih.
Kembali kasih..
HapusTentunya, yang dimaksud "pemimpin sepantasnya membuka pintu untuk memenuhi kebutuhan rakyat" yaitu bahwa seorang pemimpin itu harus selalu bersedia mendengarkan aspirasi dan kebutuhan yang diperlukan oleh rakyatnya. Karena pemimpin adalah wakil rakyat, maka apa pun yang dikehendaki rakyat sebisa mungkin agar dipenuhi oleh pemimpin itu.
Sedangkan kebutuhan berupa papan, sandang, dan pangan, itu sebenarnya adalah kewajiban dari keluarganya.
faisal fahmi
BalasHapusD
assalamualaikum...
menurt pemakalah sendiri, bagaimana jika pemimpin tersebut, meninggal sebelum melaksanakan janji terhadap rakyatnya....
nama : susi ernawati
BalasHapusnim : 2021 111 202
kelas : D
pertanyannya simpel aja faroh
apakah hukum suap dalam sistem kerja kinerja ?
makasih
nama : eka kurnia rizki
BalasHapusnim : 2021 111 251
kelas : D
saya masih bingung, apa kolerasinya antara suap dengan kualitas kerja yang mjd rendah. mohon jelaskan, terima kasih.
nama : naila syarifah
BalasHapusnim : 2021 111 149
kelas :d
assalamualaikum,,,,,
yang saya tanyakan, pemimpin yang suka menyuap jumlahnya bisa dikatakan banyak lah....nha bgaimana cara agar mengatasi pesuap2 yang masih berkeliaran,,,,terimakasih
Shofatul Jannah
BalasHapus2021 111 183
D
bagaimana membentuk individu yang jujur, karena terkadang seseorang juga tidak bisa jujur pada dirirnya sendiri apalagi terhadap orang lain?
terimaksih....farrroooh :-)
Bariroh
BalasHapus2021111029
D
bagaimana mengatasi budaya suap yang kerap terjadi dari lapisan bawah hingga lapisan atas? tindakan kongkrit nya seperti apa?
Nama: Faidhotun Nikmah
BalasHapusNim: 2021 111 267
Kelas: D
Bagaimana menurut anda jika ada seseorang yang tidak memberi suap, namun dia mengantar orang lain yang berniat memberi suap kepada orang tersebut..apa hukumnya. terimakasih...
niHlatul Maziyah
BalasHapus2021 111 130
bagaimana cara memperbaharui sistem tatanan negara untuk meminimalisir dari adanya kasus suap yang sering terjadi belakaangan ini?? dan upaya apa saja yang dapat dilakukan???
mohon penjelasaanya,,,
nama :sholihatun nisa
BalasHapusnim :2021111144
hai kawandd......
bagaimana tanggapan pemakalah tentang suap menyuap yang saling menguntungkan kedua belah pihak....???
nama : aisyah
BalasHapusnim ; 2021 111 158
hae hae ...
di indonesia kasus suap menyuap tak asing lagi tuhhh, bagaimana cara mengatasinya? dan jika seorang hakim menerima suap, apakah hakim itu dikatakan tidak adil???