Laman

Kamis, 11 April 2013

e9-3 ni'matul chikmah ?


BAB I
PENDAHULUAN
Dalam sekelompok orang tertentu pasti dibutuhkan adanya seorang pemipin yang bertujuan untuk mengupayakan perbaikan kehidupan sekelompok orang tersebut. Dalam menentukan atau memilih seorang pemimpin hendaknya orang yang bertanggung jawab dalam mengemban amanah. Karena bagaimanapun sebuah kepemimpinan merupakan suatu amanah yang wajib dijalankan.
Dilapangan banyak sekali orang-orang yang menginginkan menjadi seorang pemimpin tanpa mereka fikir apakah mereka dapat membahagiakan rakyatnya tau tidak. Karena keinginan yang menggebu-gebu itulah seringkali bebreapa orang melakukan penyuapan agar kepemimpinan mereka dapat.
Maka dalam makalah ini sedikit mengulas beberapa hadits tentang bagaimana tugas seharusnya seorang pemimpin dan apa hukum dari suap.










BAB II
PEMBAHASAN
A.    Hadits Tentang Penyelewengan Tugas Merusak Tatanan
1.      Hadits dan Terjemah
عاد عـبـيـد الله بن زياد معـقـل بن يـسار المزني في مرضه الـذي مات فـيه قال معـقـل اني محـدثـك حد يـثا سـمعـته من رسول الله صلى الله عـليه وسلم لوعـلمت أن لي حياة ما حدثـتـك إني سمعـت رسول الله صلى الله عـليه وسلم : يـقول ما من عـبـد يـسـتـرعـيه الله رعـية يـموت يـوم يـموت وهـو غاش لرعـيـته إلا حرم الله عـليه الجنة  ( رواه مسلم فى الصحـيـح, كتاب الإيمان, باب استحقاق الوال العاش لرعـيـة الناس )


 Ubaidullah bin Ziyad menjenguk Ma’qil bin Yasar Al-Muzani. Di dalam sakitnya Ma’qil yang menyebabkan kematiannya. Ma’qil berkata sesungguhnya aku akan menceritakan kepadamu sebuah hadis yang aku dengar dari Rasulullah SAW. Seumpama saya tahu bahwa saya akan hidup maka saya tidak akan menceritakan kepadamu, sesungguhnya aku mendengar  Rasulullah SAW bersabda “tidak ada seorang hamba pun yang diberi oleh Allah kepercayaan mengurus rakyat yang mati di hari matinya dia menipu rakyatnya kecuali Allah mengharamkannya masuk surga”.[1]
2.      Mufrodat
Sakit                      : مرضه 
Surga                     : جنّة  
Mati                       : يموت 
Memimpin rakyat  : رعيّة  
Menipu                  : غاش 
3.      Biografi Perawi dan Sanad
a)      Imam Muslim
Nama lengkap beliau ialah Imam Abdul Husain bin al-Hajjaj bin Muslim bin Kausyaz al-Qusyairi an-Naisaburi. Beliau dilahirkan di Naisabur tahun 206 H. Imam Muslim adalah penulis kitab syahih dan kitab ilmu hadits. Imam Muslim pergi keberbagai penjuru negreri hanya untuk mencari hadits. Beliau belajar hadits semenjak kecil, yakni mulai tahun 218H.
Imam Muslim mempunyai guru hadits sangat banyak sekali, diantaranya adalah: Usman bin Abi Syaibah, Abu Bakar bin Syaibah, Syaiban bin Farukh, Abu Kamil al-Juri, Zuhair bin Harab, 'Amar an-Naqid, Muhammad bin Musanna, Muhammad bin Yasar, Harun bin Sa'id al-Aili, Qutaibah bin sa'id dan lain sebagainya.
Setelah mengarungi kehidupan yang penuh berkah, Imam Muslim wafat pada hari ahad sore, dan di makamkan di kampong Nasr Abad daerah Naisabur pada hari Senin, 25 Rajab 261 H. dalam usia 55 tahun. Selama hidupnya, Muslim menulis beberapa kitab yang sangat bermanfaat.
b)      'Ubaidullah bin Ziyâd adalah Amir (gubernur) Bashrah pada masa pemerintahan Yazid bin Mu’awiah dan yang kemudian oleh Yazid diangkat pula sebagai Amir Kufah menggantikan Nu’man bin Basyir Radhiyallahu 'anhu. 'Ubaidullah bin Ziyâd inilah yang memobilisasi perang melawan Husain Radhiyallahu 'anhu, dan bahkan menekan dengan ancaman kepada 'Umar bin Sa’d bin Abi Waqqâsh rahimahullah untuk memeranginya.[2]

4.      Keterangan Hadits
Hadits di atas menjelaskan tentang ancaman bagi seorang pemimpin yang diberikan kepercayaan atas rakyatnya namun ia menyelewengkan tugasnya sebagai pemimpin (menipu rakyat). Segala hal yang dilakukan adalah semata-mata hanya untung meraup keuntungan dan kepentingan pribadi belaka. Dalam hal ini rakyat sebagai yang dipimpin merasa terdzalimi karena meras dirugikan.
Hal yang demikian tersebut sangatlah dimurkai oleh Allah SWT., sehingga dalam hadits tersebut dikatakan bahwa Allah mengharamkan jasadnya di surga.
5.      Aspek Tarbawi
a.       Sebagai seorang pemimpin hendaknya bertanggung jawab atas apa yang ia pimpin. Karena sesungguhnya seorang pemimpin diberi kepercayaan oleh orang yang dipimpinnya, maka jangan menghianati atas kepercayaan itu. Seperti hadits Rasulullah yang artinya: “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan ditanya atas apa yang ia pimpin”
b.      Tujuan dari sebuah kepemimpinan adalah mengupayakan perbaikan atas kehidupan umat, dan jika hal tersebut hilang maka mereka akan merasa dirugikan. Maka sebagai pemimpin seyogyanya berusaha mengupayakan perbaikan kehidupan umat dan masyarakatnya, maka pemimpin tersebut akan menjadi sebaik-baiknya manusia pada zamannya dan termasuk golongan orang-orang yang berjihad dijalan Allah.
c.       Berlakucurang terhadap rakyat yang dipimpin merupakan suatu dosa besar yang bahayanya dirasakan oleh orang banyak.
d.      Kepemimpinan adalah sebuah amanah yang wajib ditunaikan.[3]

B.     Hadits Tentang Suap dan Kualitas Rendah
1.      Hadits dan Terjemah
عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ: لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : الرَّاشِيَ وَ الْمُرْتَشِيَ وَ الرَّائِشَ يَعْنِي الَّذِي يَمْشِي بَيَنَهُمَا . (رواه أحمد فى المسند, با قي مسند الأنصار,باب و من حد يث ثوبان)


Rosululullah Saw  melaknat orang-orang yang melakukan perbuatan suap, penyuap, dan yang disuap dan perantara suap, yakni orang yang menjalankan di antara keduanya.
2.      Mufrodat
Orang yang melakukan suap         : الرَّاشِيَ
Perantara suap                               : الرَّائِشَ
Melaknat                                       : لَعَنَ[4]

3.      Biografi Perawi
Nama aslinya Ahmad bin Muhamad bin Hanbal bin Hilal bin Asad bin Idris bin Abdullah bin Hayyan bin Abdullah bin Anas bin ‘Auf bin Qasithi bin Marin bin Syaiban bin Dzuhl bin Tsa’labah bin Uqbah bin Sha’ab bin Ali bin Bakar bin Wail. Dilahirkan di Baghdad 20 Rabiul awal 164H.
Pada permulaan hari Jumat tanggal 12 Rabi’ul Awwal tahun 241, beliau menghadap kepada rabbnya menjemput ajalnya di Baghdad. [5]
4.      Keterangan Hadits
Hadits tersebut adalah menjelaskan bagaimana Allah akan melaknat dan mengharamkan bagi mereka yang berbuat curang yang melakukan suap, baik pemberi, penerima ataupun penyalur dari aktivitas suap.
5.      Aspek Tarbawi
(1)   Haram hukumnya menetapkan hukum dengan bathil untuk menolak kebenaran.
(2)   Orang yang melakukan suap, baik pemberi, penerima ataupun mediator akan dilaknat oleh Allah.
(3)   Suap haram hukumnya.[6]









BAB III
PENUTUP

Seorang  pemimpin (penguasa) merupakan sosok tauladan bagi golongan yang dipimpinnya, sehingga sudah menjadi kewajiban seseorang (khususnya pemimpin) untuk mempunyai akhalakul karimah dan patut menjadi tauladan. Dalam hal ini seseorang pemimpin harus mampu bertindak tanpa merugikan pihak manapun. Sehingga ia terhindar dari ancaman neraka karena kedzalimannya. Selain itu, pemerintahan yang di dampinginya mampu berjalan dengan damai, tentram dan sejahtera.
 












.


[1] Abdullah, Syarah Bulughul Mahram VII, (Jakarta: Pustaka Azzam,2006), hlm.499.
[2] http://id.wikipedia.org/wiki/Imam_Muslim,( 16 Feb. 13)

[3] Abdullah, Syarah Bulughul Mahram VII, (Jakarta: Pustaka Azzam,2006), hlm.499-501
[4] Abdullah, Syarah Bulughul Mahram IV, (Jakarta: Pustaka Azzam,2006), hlm. 435

[5] http://lidwa.com/2011/biografi-imam-ahmad/, (16 Feb. 13)
[6] Abdullah, Syarah Bulughul Mahram IV, (Jakarta: Pustaka Azzam,2006), hlm. 435-437


35 komentar:

  1. 2021 111 127
    assalamu'alaikum...

    hadits diatas menjelaskan tentang pemimpin dan suap menyuap,
    bagaimana tanggapan pemakalah,
    melihat realita sekarang yang ada,,
    zaman sekarang justru masyarakat memilih pemimpin melihat besarnya uang suap,
    semakin tinggi nilai suapnya maka semakin besar kesempatan dipilih,
    lah bagaimana tanggapan pemakalah,
    dan bagaimana cara meluruskan hal-hal tersebut mengingat hal itu sudah menjadi rahasia umum lagi,,
    terimakasih...
    wassalamu'alaikum....

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wa'alaikumslam Wr. Wb.

      Terimakasih atas pertanyaannya.
      Diatas sudah dijelaskan, bahwa sebagai pemimpin kita harus adil, dan suap bukanlah hal yang baik dalam segala hal. Seyogyanya saat kita tau bahwa yang kita terima adalah uang suap maka kita tolak, jika kita mengambilnya maka niat kita seyogyanya menerima hadiah, dan kita jangan memberikan janji bahwa kita akan memilih orang tersebut.

      Mungkin cukup itu yang bisa jawab ...
      Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

      Hapus
  2. Assalamualaikum
    Rahardyani Tyas
    2021111298

    bagaimana pendapat anda tentang semakin maraknya korupsi yang merusak tatanan negara menjadi bobrok ?? kenapa sulit sekali melenyapkan korupsi dari negara ini?? sebenarnya apa penyebabnya???
    terimakasih ...

    wassalam

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wa'alaikumslam Wr. Wb.
      Terimakasih atas pertanyaannya...

      Menurut saya hal tersebut (korupsi) bukanlah hal yang baik. Selain merusak tatanan sebuah negara juga bisa merusak moral suatu bangsa negara tersebut, karena ketika petinggi saja berani korupsi maka secara otomatis bawaahan (para generasi) berani meniru hal tersebut. Dan ada sebuah kalimat yang mengatakn bahwa "baik buruknya suatu negara tersebut bisa dilihat dari bangsa dan pemimpin negara tersebut". Maka dengan demikian jelaslah ketika seorang bangsa dalam sebuah negara tersebut berbuat korupsi (hal yang tidak baik) bisa menggambarkan sebuah negara tersebut (tidak baik).
      Kemudian penyebab mengapa korupsi sulit dilenyapkan karena kurang tegasnya para pemberantas korupsi, mereka cenderung lemah apalagi ketika pelaku korupsi jabatannya lebih tinggi dari pada pemberantas korupsi, apalagi ketika mereka sudah bersentuhan dengan yangnamanya suap, maka hilang sudahn niat awal untuk memberantas korupsi tersebut. Padahal kita sendiri tau bahwa suap itu dilarang. Seyogyanya para pemberantas berani memberantas oknum2 korupsi dari mulai akarnya, bukan hanya cabangnya saja.

      Mungkin hanya itu saja yang dapat saya jawaab .
      Maturnuwun

      Hapus
  3. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  4. Firda Amalia 2021 111 138

    Assalamu'alaikum...
    dalam hadits ini dijelaskan tentang penyelewengan tatanan. yang ingin saya tanyakan jika ada seorang dosen yang jarang sekali memberikan perkuliahan secara langsung kepada mahasiswa-mahasiswanya, bahkan jarang sekali memberika tugas ketika beliau tidak hadir. kemudian mengadakan ujian akhir dan ada mahasiswa yang tidak diluluskan. padahal menurut peraturan bahwa ketika ada seorang dosen yang mengadakan perkuliahan kurang dari 12x pertemuan tidak dapat mengadakan ujian akhir.hal tersebut termasuk penyelewengan jam kerja.
    sebagai mahasiswa, apa yang anda lakukan untuk menaggapi masalah penyelewengan tersebut?dan bagaimana solusi yang harus diambil oleh anda sebagai mahasiswa?
    terimakasih...

    Wassalamu'alaikum...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wa'alaikumsalam Wr. Wb.
      Terima Kasih atas pertanyaannya ..

      Sebelumnya apakan benar dosen tersebut benar2 tidak meninggalkan atau perkuliahan pada mahasiswanya. Kemudian bukankah biasanya diawal pertemuan matakuliah ada kontrak belajar dan pembagian atau perkenalan silabus2 materi. Mungkin secara dzohir beliau sering tidak berangkat dan tidak memberi materi secara full, namun beliau sudah memberikan silabus/ tema2 mata kuliah untuk dipelajarai. Dan biasanya seorang mahasiswa itu belajar mandiri dalam artian mereka mampu memaparkan materi2nya dan belajar sendiri, dan saat ada suatu hal yang belum kita ketahui atau sukar kita bahas kita bisa menanyakan pada dosen yang bersangkutan.
      Kemudian jika memang benar2 dosen tersebut tidak pernah masuk dan sama sekali tidak pernah memperkenalkan matakuliah yang beliau ampu namun tetap mengadakan ujian akhir kita bisa mendiskusikan masalah tersebut kepada dosen tersebut secara baik2. PAstilah dosen tersebut bisa memaklumi dan memberikan keringanan dalam hal ini.

      Mungkin hanya itu saja yang bisa saya jawab...
      Bila ada kekurangan mohon maaf.

      Hapus
  5. muh. mertojoyo 2021 111 155

    pada saat pemilihan pemimpin, calon tersebut nyogok kepada rakyatnya guna untuk dipilih, apakah termasuk penyelewengan?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima Kasih atas pertanyaannya.

      Masalah demikian termasuk sebuah penyelewengan, karena pada dasarnya memilih pemimpin itu adalah harus berdasarkan atas kemauan sendiri, bukan karena disuap atau dibujuk orang lain. Dan hal demikian juga termasuk melanggar peraturan dalam aturan pilih memilih.
      Kemudian hal demikian juga dilarang karena menyogok sama halnya dengan menyuap, padahal dalam hadits di atas sudah jelas menyuap itu di haramkan.

      Hapus
  6. Hadits tersebut adalah menjelaskan bagaimana Allah akan melaknat dan mengharamkan bagi mereka yang berbuat curang yang melakukan suap, baik pemberi, penerima ataupun penyalur dari aktivitas suap.
    apakah seseorang yang memilih pemimpinnya karena disuap, apakah Allah akan melaknatnya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dalam hadits telah dijelaskan bahwa Allah akan melaknat orang yang berbuat suap baik orang yang memberinya, yang menrima serta media/ orang yang menjadi jembatan suap itu berlangsung.
      Jadi pada kasus tersebut orang yang memilih karena suapan juga termasuk orang yang menerima suap, Selain itu ia memilih seorang pemimpin karena duniawinya bukan karena seseorang itu layak jadi seorang pemimpin, ini tidak diperbolehkan, seperti sebuah hadits yang artinya
      "Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tiga orang yang tidak akan diajak berbicara oleh Allah kelak pada hari kiamat, Allah tidak mensucikan mereka dan mereka akan memperoleh siksa yang pedih. Pertama, orang yang memiliki air berlebih dalam perjalanan dan tidak mau memberikannya kepada musafir. Kedua, laki-laki yang membai'at seorang pemimpin hanya karena faktor duniawi. Apabila pemimpin itu memberinya, ia akan memenuhi pembai'atannya, tetapi apabila tidak diberi, dia tidak akan memenuhinya. Dan ketiga, orang yang menawarkan dagangannya kepada orang lain sesudah waktu ashar, lalu dia bersumpah bahwa barang dagangan itu telah ditawar sekian dan sekian oleh orang lain, lalu pembeli mempercayainya dan membelinya, padahal sebenarnya barang itu belum pernah ditawar." (HR. Imam Bukhori)

      Hapus
  7. NUR FITRIYANI 2021 111 143
    bagaimana keterlibatan anda sebagai mahasiswa dalam mengatasi suap menyuap yang sudah merajalela di Indonesia???

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima Kasih sebelumnya...

      Dalam hal ini saya sendiri belum terlibat apapun dalam kasus suap menyuap di negara kita. Namun sebisa mungkin ketika kita dalam situasi/ keadaan demikian (suap menyuap) sebisa mungkin kita jangan terpengaruh olehnya, sebanyak apapun uang itu. Karena sudah jelas diterangkan dalam hadits diatas bahwa perlakuan suap itu diharamkan.

      Hapus
  8. nim 2021 111 137
    menurut anda, penyebab banyaknya penyelewengan yang dilakukan para aparat pemerintah dan bahkan pemimpinnya itu apa?
    kemudian misalnya kita sudah mengetahui seseorang melakukan suap menyuap namun karena keterbatasan kita, kita tidak bisa mencegah apa yang dia lakukan.
    bagaimana tanggapan pemakalah dan apa solusinya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Penyebab menagapa seseorang melakukan penyelewengan adalah:
      1.Lemahnya iman dan ketakwaan seseorang.
      2. Sering memandang remeh sesuatau.
      3. Kurang bersyukur terhadap apa yang dimilliki.
      4. Tamak dan rakus terhadap urusan duniawi.
      Kemudian untuk petanyaan selanjutnya, saat kita tidak bisa mencegah hal tsb (suap menyuap), maka yakinilah bahwa hal tsb adalah yang diharamkan dan dilarang. Dan kita berusaha tidak akan dan jangan melakukan hal tersebut. Dan peringtkan pada orang2 yang belum terjerumus kedalamnya agar jangan sampai melakukan hal tsb (suap menyuap)

      Hapus
  9. 2021 111 142

    apakah dapat disamakan antara tip dan suap dan apakah semua suap itu jelek? bagaimana jika suap itu dilkukan untuk menolak kezaliman, apakah ada dasar atau dalil yang membolehkannya? mohon penjelasannya....

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima Kasih atas pertanyaannya..

      Antara tip dan suap adalah dua isltilah yang berbeda. Biasanya tip juga bisa dikatakan sebagai hadiah atau upah. Sedangkan suap biasa juga dikatakn dengan sogokan. Selain itu tip/hadiah biasanya diberikan secara cuma2 atau tidak ada syarat tertentu, atau malah bisa jadi sebagai balas jasa atau tanda terima kasih. Sedangkan biasanya suap diberikan untuk menarik simpati orang atau ada syarat ttt.
      Sebagai contoh: ketika sesorang memberikan uang pada tukang pos karena jasanya yg telah membawakan/ mengirimkan surat, hal ini dinamakan dengan tip. Lain halnya dengan seseorang memberi uang pd org lain agar dia dibela padahal apa yang dllakukan salah.
      Tidak semua suap bersifat jelek, Perlakuan suap diperbolehkan dalam rangka mengambil hak yang menjadi milik kita. Hak tersebut tidak akan diberikan kepada kita kecuali jika kita harus memberi sejumlah uang kepadanya. Atau untuk menolak perbuatan dzalim yang akan mengancam diri kita dan kita tidak akan terhindar darinya kecuali kita harus memberikan sejumlah uang padanya. Dalam hal in yang berdosa adalah orang yang mengambil suap sedangkan yang memberi tidak. Hal ini didasarkan pada apa yang diriwayatkan dari Wahb bin Munabbih rahimahullah bahwasanya ia ditanya apakah suap itu diharamkan pada segala sesuatu, maka ia menjawab: ”Tidak, suap itu diharamkan jika engkau memberi sesuatu pada orang lain supaya engkau diberi sesuatu yang bukan hakmu atau supaya engkau bebas dari kewajibanmu. Adapun jika engkau menyuap dalam rangka membela agamamu, nyawamu, atau hartamu maka tidaklah haram”.

      Sekian jawaban dari saya.

      Hapus
  10. nanik dwi astutik
    2021111062
    asalamualaikum
    bagaimana agar korupsi tdk merajalela ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wa'alaikumsalam ..

      Korupsi bukan hanya dilakukan oleh pejabat2 atau para petinggi saja, namun kita juga sering melakukan korupsi, seprti korupsi uang jajan, korupsi waktu. Untuk menghilangkan hal itu sebaiknya kita:
      1. Mensyukuri setiap sesuatu yang diberikan Allah kepada kita.
      2. Menghargai setiap apa yang kita miliki.
      4. Menjaga kekokohan iman dan takwa kita kepada Allah.
      5Jangan iri terhadap orang lain.
      6. Meningkatkan ketakwaan dan ibadah kepada Allah.

      Terima Kasih..

      Hapus
  11. 2021 111 380

    assalamu'alaikum..
    seseorang yang mendapat pekerjaan namun dengan jalan suap menyuap, apakah hasil yang diperoleh dari pekerjaan tersebut halal?mengapa demikian?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wa'alaikumsalam Wr. Wb.

      terimakasih atas pertanyaannya,
      Kita dilihat dulu kasusnya, ketika kita melamar pekerjaan tanpa kita memiliki potensi kemudian kita menyuap maka itu tidak diperbolehkan dan diharmkan. Selain itu hal tersebut juga termasuk mendzalimi hak orang lain.
      Namun jika kondisinya berbalik, yaitu kita sebagai orang yang berkompeten dalam bidang itu dan memang layak, serta perusahaan memang membutuhkan orang dengan kompetensi yang kita miliki.Maka itulah hak kita. Ketika untuk menjadi dan menempati posisi tersebut sulit dan harus memakai jalan "suap", dan memang itu jalan satu-satunya, maka ini tidak seperti suap dalam kondisi yang pertama tadi, yang mengambil hak orang lain.
      Ini bisa dibenarkan, karena memang sistemnya memaksa kita seperti itu.
      Nmamun ketika ada jalan yanglebih baik dri keduanya maka pilihlah yang lebih baik.


      Hapus
  12. Assalamu'alaikum. wr. wb mbak matul..
    saya mau tanya tentang kalimat "yang mati di hari matinya" dalam arti hadits tentang penyelewengan tugas merusak tatanan
    mohon penjelasannya.

    Terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Treimakasih ...

      Saya juga kurang begitu faham mengenai makna hadits tsb, mungkin yang dikenhendaki oleh "pemimpin yang memimpin rakyat mati dihari matinya" adalah orang yg tdak memiliki kemampuan untuk memimpin baik dirinya ataupun org lain namun memimpin orang lain. Berarti dalam hal ini orang yang memimpin (pemimpin) haruslah yang mampu memimpin dirinya dan orang lain, baik secara materi maupun non materi.

      Hapus
  13. 2021 111 352
    salam
    apa yang akan anda lakukan jika melihat pemimpin yang melakukan penyelewemgan tugas (korupsi)? jelaskan, mengapa demikian

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam ...

      Pertama kita sebagai bawahan atau orang yang melihat/ mengetahui hal tsb meyakin bahwa hal tsb adalah hal yg tdak baik, dan kita berusaha untuk tidak mengikuti jejaknya.
      Kemudian jika masih bisa mengingatkan, maka ingatkanlah orang tsb, karena tindakan tsb merugikan banyak orang, dia sudah mengambil sesuatu yang bukan hak miliknya.
      Sebisa mungkin kita menghindari hal tsb.

      Hapus
  14. Nurul Inayatissaniyyah
    2021 111 141

    jika ada seseorang yang menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi, semisal ayahnya bekerja disebuah perusahaan tertentu kemudian memasukkan anaknya sendiri ataupun orang lain di perusahaan tersebut tanpa melalui sebuah tes seperti kebanyakan orang yang mendaftar dengan syarat-syarat atau prosedur tertentu. apakah hal itu termasuk dalam penyelewengan tugas?? bagaimana tanggapan anda mengenai permasalahan tersebut?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terimakasih sebelumnya...

      hal demikian termasuk penyelewengan kerja (Nepotisme), dan hal tersebut dilarang oleh negara kita, bahkan agamapun mnelarang hal itu.
      Karena hal tersebut bisa menghilangkan/ merebut hak orang lain, belum tentu anaknya tsb mempuntyai kemampuan yang dibutuhkan oleh perusahaan tersebut.
      menghilangkan/ merebut hak orang lain merupakan sebuah kedzaliman.
      Sebaiknya anak tersebut diikut sertakan dalam penyeleksian, agar adil. Dan ketika anak tsb tdk lulus seleksi, maka berikan hak tsb pd orang lain.

      Hapus
  15. Dewi Lisetyawati
    2021 111 139
    bagaimana pendapat anda mengenai money politic?apakah sama dengan suap?mohon penjelasannya.
    terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih..
      Pada dasarnya money politic sama dengan suap. Namun money politic cakupannya lebih luas.
      Money politic misalnya ketika seseorang dalam kampanyenya membagi2kan sejumlah agar dia dipilih dalam pemilihan.
      Money politic pun tidak diperbolehkan, karena termasuk penyelewengan.

      Hapus
  16. Assalamu'alaikum
    Ika Nur Fitriana 2021 111 168
    Apakah dalam menyuap harus ada ucapan kesepakatan antara kedua belah pihak? bagaimana jika tidak ada kesepakatan (ucapan) namun pihak pertama memberikan uang dan bermaksud agar memihaknya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wa'alaikumsalam...

      Tidak, karena dari niat saja itu sudah dikatakan suap, Apalagi ada maksud dari pemberian tsb, pastilah org yg diberikan uang merasa canggung pd org tsb krn sdah memberi uang pdanya, maka mau tdak mau dia akan memilih org tsb.
      Pada intinya jikaa pemberian tsb dngan adanya syarat maka itu tdk diperbolehkan.

      Hapus
  17. inayah 2021 111 165
    tentang kepemimpinan yang zuhud, bisakah anda menjelaskannya. terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima Kasih..

      Zuhud bisa diartikan tidak cinta pada hal dunia. Namun dalam hal ini pemimpin yang zuhud bukanlah pemimpin yang tidak menyukai hal2 yg berbau dunia, pemimpin tersebut tetap masih membutuhkan dunia namun tidak terlalu. Kemudian pemimpin yang zuhud tersebut adalah pemimpin yang melakukan hal dunianya untuk hal akhiratnya.

      Hapus
  18. zahrul fitriyah
    2021 111 156

    bagaimana pendapat pemakalah tentang suap menyuap yang saling menguntungkan kedua belah pihak?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bagaimanapun jenis suap itu tetap tidak diperbolehkan...
      dalam hadits diatas sudah dijelaskan bahwa pemberi, penerima dan mediator akan dilaknat oleh Allah.

      Hapus