Laman

Selasa, 16 September 2014

SPI - F - 2 : Sejarah Islam pada Masa Khulafaur Rasyidin



MAKALAH
Sejarah Islam pada Masa Khulafaur Rasyidin

Disusun guna memenuhi tugas:
Mata kuliah                 : Sejarah Peradaban Islam
Dosen pengampu        : Ghufron Dimyati, M.S.I
Disusun oleh:
1.      Hanum Maulida A                                    (2021113029)
2.      Masruhan                                                 (2021113034)
3.      Ikroma Mauludina                                    (2021113038)
Kelas : F

PROGRAM STUDI PAI  JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
PEKALONGAN
2014



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Disadari ataupun tidak, sesungguhnya manusia memiliki naluri dan watak berpolitik, watak untuk mengatur, mempengaruhi, dan menghegemoni orang lain. Berpolitik merupakan aktualisasi diri dalam ranah publik sebagai bukti bahwa dirinya memiliki  kekuatan  yang  dapat  didarmabaktikan  kepada  bangsa  dan  negara  atau kepada masyarakat luas. Selain itu berpolitik juga panggilan dari ajaran Islam, salah satunya untuk melakukan dakwah amar makruf nahi munkar. Tidaklah herakan kalau dalam bentangan sejarah yang panjang, sejak Rasulullah Muhammad saw, khulafaurrasyidin, Umayyah (661-750) sampai Abbasiyah (750-1258)   diwarnai kejayaan dalam bidang politik, karena kemampuannya melakukan ekspansi atau futuhat ke negara-negara atau daerah lain.
Selain itu, karena persoalan politik juga, perpecahan, peperangan dan pertumpahan darah di tubuh umat Islam tidak dapat dielakkan. Perang jamal   antara menantu dan mertua (Ali bin Abi Thalib dengan ‘Aisyah), perang siffin antara khalifah dengan gubernur (Ali bin Abi Thalib dengan Mu’awiyyah) sebagai bukti sejarah yang sulit dibantah. Peristiwa politik ini sebagai bahan analisis orientalis, yang berkesimpulan bahwa berkembangnya Islam karena perang, berarti umat Islam suka menumpahkan darah. Hal ini diperkuat perilaku politik negara-negara Islam yang tidak dapat bersatu, malah berperang sesama negara Islam, misalnya Iran-Irak, Iran-Kuwait.
Oleh karena itu, kiranya perlu kita sebagai Umat islam untuk mengetahui sejarah peradaban pada masa sebelum kita. Sehingga kami membuat makalah yang berjudul “Peradaban Islam pada Masa Khulafaur Rasyidin”.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah dan siapakah Khulafaur Rasyidin itu?
2.      Bagaimana kepemimpinan Khalifah Abu Bakar Ash-Shidiq?
3.      Bagaimana kepemimpinan Khalifah Umar bin Khatab?
4.      Bagaimana kepemimpinan Khalifah Usman bin Affan?
5.      Bagaimana kepemimpinan Khalifah Ali bin Abi Thalib?
6.      Bagaimana kemajuan peradaban pada masa Khulafaur Rasyidin?
















BAB II
PEMBAHASAN

A.    Khulafa Al-Rasyidin
Muhammad SAW , disamping sebagai Rasulullah juga sebagai kepala pemerintahan dan pemimpin masyarakat. Setelah beliau wafat, fungsi beliau sebagai kepala pemerintahan dan pemimpin masyarakat harus ada yang menggatikannya. Selanjutnya, pemerintahan islam dipegang oleh empat orang sahabat terdekatnya. Kepemimpinan dari para sahabat Rasulullah ini disebut periode Khulafa’ al-Rasyidin ( para pengganti yang mendapat bimbingan ke jalan yang lurus) .
Menurut bahasa, Khalifah (خليفة Khalīfah) merupakan mashdar dari fi’il madhi khalafa , yang berarti : menggantikan atau menempati tempatnya. Menurut istilah adalah gelar yang diberikan untuk pemimpin umat Islam setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW (570–632). Kata "Khalifah" sendiri dapat diterjemahkan sebagai "pengganti" atau "perwakilan". Khulafaur Rasyidin (bahasa Arabالخلفاء الراشدون) atau Khalifah Ar-Rasyidin adalah empat orang khalifah (pemimpin) pertama agama Islam, yang dipercaya oleh umat Islam sebagai penerus kepemimpinan Nabi Muhammad setelah ia wafat. Empat orang tersebut adalah para sahabat dekat Muhammad yang tercatat paling dekat dan paling dikenal dalam membela ajaran yang dibawanya di saat masa kerasulan Muhammad. Keempat khalifah tersebut dipilih bukan berdasarkan keturunannya, melainkan berdasarkan konsensus bersama umat Islam. Empat Khalifah tersebut adalah :
1.      Abu Bakar,                              11-13 H/632-634 M
2.      Umar bin Khatab,                   13-23 H/634-644 M
3.      Usman bin Affan,                   23-35 H/644-656 M
4.       Ali bin Abi Thalib      35-40 H/656-661 M[1]
Tugas Khulafaur Rasyidin sebagai kepala Negara adalah mengatur kehidupan rakyatnya agar tercipta kehidupan yang damai, adil, makmur, aman, dan sentosa. Sedangkan sebagai pemimpin agama Khulafaur   Rasyidin bertugas mengatur hal-hal yang berhubungan dengan masalah keagamaan. Bila terjadi perselisihan pendapat maka kholifah yang berhak mengambil keputusan. Meskipun demikian Khulafaur Rasyidin dalam melaksanakan tugasnya selalu mengutamakan musyawarah bersama, sehingga setiap kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan kaum muslimin.
Ciri khas pemerintahan Khulafa’ Al-Rasyidin  adalah teladan kehidupan Nabi yang sangat berpengaruh besar pada sikap dan perilaku pemimpin muslim. Dalam menghadapi kesulitan negara, khalifah tidak pernah bertindak sendiri, selalu mengutamakan musyawarah (demokratis).[2] Mereka pun di pilih secara Musyawarah, tidak seperti periode setelahnya yang kekhalifahan diwariskan secara turun menurun.

B.     Abu Bakar Ash-Shidiq ( 11-13 H/632-634 M )
Nama aslinya adalah Abdullah bin Abi Quhafah at Tamimi. Para sahabat menyebutnya Abu Bakar karena pagi-pagi betul (paling dini/paling awal) beliau masuk Islam. Ia adalah mertua Nabi dan termasuk Assabiqunal Awwalun (orang yang awal-awal masuk Islam) dari golongan orang tua. Ia dikenal dengan sebutan Ash-Ashidiq (yang dipercaya) karena segera membenarkan Rasul dalam berbagai peristiwa terutama Isra’ Mi’raj. Ia memiliki watak yang kuat, jujur, dan dinamis, berperawkan sedang, berwajah mungil dan berkulit cerah.[3]
Abu bakar selalu terlibat dalam semua peristiwa yang dialami Rasulullah. Abu bakar selalu setia menemani Rasulullah sejak masuk Islam sampai Rasulullah wafat. Dia berhijrah bersama Rasulullah ke Madinah dan orang yang menemani Rasulullah di dalam Gua pada saat hijrah. Dia juga orang yang tidak lari dan tetap setia ketika banyak pasukan melarikan diri pada saat perang Hunain. [4]
Pada perang tabuk, Abu Bakar menyedekahkan semua hartanya untuk bekal pasukan Islam. Sedangkan panji Islam dalam perang ini berada di tanganya. Banyak sahabat yamg masuk Islam melaluinya, diantaranya Usman bin Affan, Zubair bin Awwam, dan Abdur Rahman bin Auf. Dia juga telah membeli dan membebaskan sejumlah budak yang mendapat siksaan yang keras dari tuannya karena masuk Islam, diantaranya Bilal bin Rabbah, Amir bin Fuhairah, Zanirah dan yang lainnya.
Permasalahan politik yang pertama kali muncul sepeninggal Rasulullah adalah siapakah yang akan menggantikan beliau sebagai kepala pemerintahan dan bagaimana sistem pemerintahannya. Masalah tersebut diserahkan kepada kaum muslimin. Rasul mengajarkan satu prinsip, yaitu musyawarah , sesuai ajaran Islam sendiri. Prinsip musyawarah ini dapat dibuktikan pada peristiwa yang terjadi dalam setiap pergantan pimpinan dari empat khalifah periode Khulafaur Rasyidin, meski dengan versi yang beragam.
Abu bakar memangku jabatan khalifah berdasarkan pilihan yang berlangsung sangat demokratis di Muktamar Tsaqifah Bani Sa’idah. Kaum Anshar mengajukan calon Sa’ad bin Ubadah, kaum Muhajirin mengajukan calon Abu Ubaidah ibn Jarrah. Sementara itu Ahlul Bait menginginkan agar Ali bin Abi Thalib menjadi khalifah atas dasar kedudukannya dalam Islam, juga sebagai menantu dan karib Nabi. Namun, melalui perdebatan dengan beradu argumentasi, akhirnya Abu Bakar disetujui oleh jamaah kaum muslimin untuk menduduki jabatan khalifah.[5]
Abu Bakar menjadi khalifah hanya 2 tahun pada tahun 634 M, yang dihabiskannya terutama untuk mengatasi berbagai masalah dalam negeri yang muncul akibat wafatnya Nabi karena mereka mengangap perjanjian yang dibuat Nabi tidak berlaku lagi ketika beliau wafat, karna masalah ini Abu Bakar menyelsaikan dengan perang riddah (perang melawan kemudhorotan). Mereka melakukan riddah yaitu gerakan pengingkaran terhadap Islam. Riddah berarti murtad, beralih agama Islam ke kepercayaan semula, secara politis merupakan pembangkangan (distortion) terhadap lembaga khalifah.
Ia menyadari bahwa kekuatan kepemimpinanya bertumpu pada komunitas yang bersatu ini, yang pertama kali menjadi perhatian khalifah adalah merealisasikan keinginan Nabi yang hampir tidak terlaksana, yaitu mengirim ekspedisi ke perbatasan Suriah di bawah pimpinan Usamah.
Dalam memerangi kaum murtad, dari kalangan kaum muslimin banyak hafizh (penghafal Alquran) yang tewas. Dikarenakan merupakan penghafal bagian-bagian Alquran, Umar cemas jika angka kematian itu bertambah, yang berarti beberapa bagian Alquran akan musnah. Oleh karena itu, ia menasihati Abu bakar untuk membuat suatu “kumpulan” Alquran. Mulanya khalifah agak raagu karena tidak  melakukan otoritas dari Nabi, tetapi kemudian ia memberikan persetujuan dan  menugaskan Zaid bin Tsabit. Menurut Jalaluddin As-Suyuti bahwa pengumpulan Alquran ini termasuk salah satu jasa besar dari khalifah Abu Bakar.[6]
Sebagai seorang kepala negara, Abu Bakar telah melakukan beberapa kebijakan penting. Misalnya dalam bidang keagamaan adalah mengumpulakn Al-Qur’an yg semula merupakan usulan Umar bin Khatab. Kebijakan lainnya adalah melakukam upaya penyadaran terhadap mereka yang telah melakukan penyelewengan terhadap ajaran Nabi Muhammad SAW.
Selain kebijakan dibidang agama, Abu Bakar juga melakukan kebijakan non agama. Di antara kebijakan itu adalah Abu Bakar membuat lembaga keuangan, mengembangkan prinsip-prinsip demokrasi dalam pengambilan sebuah keputusam dengan membentuk semacam dewan perwakilan.
Pemerintahan Abu Bakar sama dengan pemerintahan Nabi semua berpusat di sentral. Setelah menyelesaikan urusan perang dalam negeri,  Abu Bakar melanjutkan  persoalan ini dengan mengirim Khalid Ibn Walid  dikirim ke Irak dan dapat menguasai al-Hirah. Abu Bakar meninggal dunia pada hari Senin, 23 Agustus 624 M, setelah lebih kurang 15 hari terbaring di tempat tidur. Ia berusia 63 tahun dan kekhalifahannya berlangsung 2 tahun 3 bulan 11 hari.

C.    Khalifah Umar bin Khatab (12-23 H/ 634-643 M)
Umar bin Khatab adalah   keturunan Quraisy dari suku Bani Ady. Suku Bani Ady terkenal  sebagai  suku  yang  terpandang  mulia  dan  berkedudukan  tinggi  pada  masa Jahiliah. Umar bekerja sebagai saudagar. Beliau juga sebagai duta penghubung ketika terjadi suatu masalah antara kaumnya dengan suku Arab lain. Sebelum masuk Islam beliau adalah orang yang paling keras menentang Islam, tetapi setelah beliau masuk Islam dia pulalah yang paling depan dalam membela Islam tanpa rasa takut dan gentar.
Umar bin Khaththab nama lengkapnya adalah Umar bin Khaththab bin Nufail keturunan Abdul Uzza Al-Quraisy dari suku Adi. Umar merupakan khalifah yang menggantikan Abu Bakar setelah beliau wafat, ia di angkat menjadi khalifah karna ditunjuk Abu Bakar yang kemudian diserahkan kepada persetujuan umat Islam. Ia mendapat julukan khalifah khalifati Rasulluh (pengganti dari pengganti Rasullah),  ia juga mendapat julukan amir al-muminin (komandan dari orang-orang beriman) suhubungan dengan penaklukan-penaklukan yang berlangsung pada masa pemerintahannya.
Dalam rangka menjalankan pemerintahannya, Umar bin Khatab melakukan beberapa hal yang di pandang penting. Kebijakan itu antara lain adalah upaya konslidasi. Basis pemerintahan Madinah secara luas dikembangkan, sehingga termasuk di dalamnya semua orang Arab tanpa terkecuali. Umar bin Khatab mengangkat Abu Ubaid al-Tsaqib menjadi pemimpin di kalangan mereka, yang langsung ditugasi membentuk front tersendiri, sekaligus merekrut suku-suku yang pernah terlibat dalam perang riddah, untuk disalurkan dalam peperangan di wilayah-wilayah Sasaniyah di kemudian hari. Selain Umar bin Khatab melakukan konsolidasi internal, dia juga melakukan upaya untuk mengakomodasi potensi dan bakat administratur pemerintahan.[7]
Kepemimpinan Umar bin Khattab tak seorangpun yang dapat meragukannya. Seorang tokoh besar setelah Rasulullah SAW dan Abu Bakar As Siddiq. Pada masa kepemimpinannya kekuasaan islam bertambah luas. Beliau berhasil menaklukkan Persia, Mesir, Syam, Irak, Burqah, Tripoli bagian barat, Azerbaijan, Jurjan, Basrah, Kufah dan Kairo.
Pada massa Umar mulai di atur sistem pembayaran gaji dan pajak tanah pengadilan didirikan dalam rangka memisahkan lembaga yudikatif dan eksekutif untuk menjaga keamanan dan ketertiban jabatan kepolisian dibentuk demikian pula jabatan pekerjaan umum pada massa Umar sistem pemerintahan sudah di bagi menurut bidangnya masing masing , tidak seperti pada massa Abu Bakar dan Rasulullah SAW sendiri semua bidang sudah ada pengurus masing masing.
Pada massa umar juga dikenal dengan adanya pajak orang yaitu : orang pendatang yang bukan dari daerah islam dan bukan orang islam dikenakan pajak orang yakni orang itu harus membayar pajak atas dirinya sendiri kepada negara. Umar juga mendirikan bait al-maal sebagian tempat menyimpan harta negara selain itu umar juga menempa mata uang dan menciptakan tahun hijriyah
Jadi, Umar bin Khattab juga seorang yang cerdas. Mayoritas sahabatpun berpendapat bahwa Umar bin Khattab menguasai 9 dari 10 ilmu. Dengan kecerdasannya beliau menelurkan konsep-konsep baru, seperti menghimpun Al Qur’an dalam bentuk mushaf, menetapkan tahun hijriyah sebagai kalender umat Islam, membentuk kas negara (Baitul Maal), menyatukan orang-orang yang melakukan sholat sunah tarawih dengan satu imam, menciptakan lembaga peradilan, membentuk lembaga perkantoran, membangun balai pengobatan, membangun tempat penginapan, memanfaatkan kapal laut untuk perdagangan, menetapkan hukuman cambuk bagi peminum "khamr" (minuman keras) sebanyak 80 kali cambuk, mencetak mata uang dirham, audit bagi para pejabat serta pegawai dan juga konsep yang lainnya.
Khalifah Umar juga meletakkan prinsip-prinsip demokratis dalam pemerintahannya dengan membangun jaringan pemerintahan sipil dan  paripurna). Umar dikenal bukan saja pandai menciptakan peraturan-peraturan baru, dia juga memperbaiki dan mengkaji ulang terhadap kebijaksanaan yang telah ada, jika itu diperlukan oleh  panggilan zaman demi tercapainya kemaslahatan umat Islam.
Khalifah Umar memerintah selama 10 tahun lebih 6 bulan 4 hari. Masa jabatannya habis karna meninggal, ia dibunuh oleh seorang budak dari Persia yang bernama Fairuz atau Abu Lu’lu’ah, beliau ditikam dengan pisau tajam ketika hendak mendirikan shalat subuh yang telah ditunggu oleh jama’ahnya di masjid Nabawi. Khalifah Umar wafat tiga hari setelah peristiwa penikaman atas dirinya, yakni 1 Muharam 23 H/644 M.

D.    Khalifah Usman bin Affan (23-35 H/ 644-656 M)
Dia bernama Usman bin Affan bin Abi ‘Ash bin Umayyah bin Abdu Syams. Dia berasal dari Bani Umayyah dan dari kalangan terpandang. Usman terkenal sebagai seorang pedagang yang dermawan dan murah hati. Dia adalah seorang yang paling kaya di masa sebelum Islam dan sesudah Islam.[8]
Sebelum khalifah Umar wafat, beliau sempat berwasiat dan menunjuk tim yang terdiri dari 6 orang sahabat terkemuka, sekaligus telah dijamin Nabi masuk surga, sebagai calon ganti kekhalifaannya. Keenam orang tersebut adalah Usman bin Affan, Ali bin Abi Tholib, Abdurrahman bin Auf, Thalhah bin Ubaidillah, Zubair bin Awwam dan Sa’ad bin Abi Waqash. Kepada tim, Umar menganjurkan agar putranya, Abdullah bin Umar ikut sebagai peserta musyawarah dan tidak boleh dipilih menjadi khalifah. Awalnya hasil musyawarah yang diketuai oleh Abdurrahman bin Auf menunjukkan bahwa suara pada posisi seimbang, antara Ali dan Usman. Karena Usman lebih tua, Abdurrahman menetapkan Usman bin Affan sebagai khalifah. Ketetapan itu disetujui oleh anggota tim dengan berbagai pertimbangan yang matang. Disamping Usman sebagai salah seorang sahabat yang terdekat dengan Nabi, beliau juga seorang Assabiqunal Awwalun yang terkenal kaya dan dermawan, jiwa dan hartanya dikorbankan demi kejayaan Islam. Usman bin Affan dibaiat sebagai khalifah pada tahun 23 H/644 M.
Pada massa pemerintahan Usman bin Affan, jasa-jasa yang ditorehkan beliau antara lain:
Pertama, perluasan wilayah. Di masa pemerintahan Usman, imperium Arab meluas di Asia dan Afrika. Setelah menaklukan Persia, penyerbuan-penyerbuan dalam rangka ekspanasi dilanjutkan. Akhirnya wilayah Balkh, Turkistan, Hirat, Kabul, Ghazni, Khurasan termasuk Nishafur, Tus dan Merv, jatuh ke tangan orang-orang Islam pada tahun 30 H.
Kedua, pembukuan mushaf Al-Qur’an. Usaha ini penting dilakukan karena untuk menjaga Al-Qur’an dari perubahan, pemalsuan, dan mempersatukan kembali bedaan bacaan, juga dalam usaha mempersatukan umat dalam satu kesatuan politik.
Ketiga, perluasan Nasjid Nabawi dan Masjid Al-Haram. Masjid Nabawi diperluas hingga 160x150 hasta dengan tiang-tiang pualam, dinding batu berukir, bertahta perak dan beratap melengkung. Sedangkan Masjid al-Haram telah mempunyai bangunan sekitar Ka’bah dengan Kiswah dari Mesir yang sebelumnya hanya anyaman kulit.
Keempat, membangun perekonomian, membangun angkatan laut dan pengaturan administrasi negara. Dalam usaha membangun perekonomian, khalifah Usman memindahkan pelabuhan Hijaz ke Bandar Su’aibi di Jeddah. Khalifah Usman juga membangun angkatan laut yang tangguh dalam rangka memfasilitasi ekspansi Islam. Selain itu, Usman juga membangun lembaga administrasi Negara. Diantarany yaitu Majlis Syura atau lembaga konsultasi.[9]
Usman bin Affan sebenarnya banyak mengikuti khalifah pendahulunya, namun karena situasi yang berubah cepat ia mulai merubah kebijakannya. Perubahan kebijkan ini menjadi awal kemerosotan pemerintahan Usman. Ketidakpuasan muncul dikalangan kelompok Muslim. Para pembangkang menuduh bahwa Usman telah mengangkat anggota-anggota Bani Umayyah pada jabatan-jabatan tinggi dan bergelimang harta. Misalnya Khalifah Usman mengangkat Marwan bin Hakam sebagai sekretaris negara, Muawiyah sebagai Gubernur Suriah dan lain-lain.
Tuduhan-tuduhan inilah yang kemudian memuncak menjadi fitnah besar yang memotivasi para pemberontak dari wilayah Mesir, Kufah dan Basrah. Fitnah besar ini dikobarkan oleh Abdullah bin Saba’, seorang Yahudi asal Yaman yang pura-pura masuk Islam. Abdullah bin Saba’ juga membuat surat palsu atas nama khalifah, Ali, dan Aisyah yang didalamnya berisi tulisan bahwa khalifah akan mengundurkan diri dan Ali akan nail. Disebutkan bhawa siapa saja yang tidak setuju, maka orang yang bersangkutan akan dibunuh.
Para pemberontak itu mengepung kediaman Usman bin Affan. Mereka memasuki rumah Usman dengan melompati pagar rumahnya. Mereka membunuh Usman dengan pedang dan merampok harta Baitul Mal. Peristiwa ini terjadi pada Bulan Dzulhijjah tahun 35 H/656 M. Dengan demikian, usia kekuasaannya adalah 12 tahun.[10]

E.     Khalifah Ali Bin Abi Thalib (35-40 H/656-661 M)
Ali adalah putra Abi Thalib ibn Abdul Muthalib. Ia adalah sepupu Nabi Muhammad SAW yang kemudian menjadi menantunya karena menikahi putri Nabi Muhammad SAW yaitu Fatimah. Ia telah ikut bersama Rasulullah SAW sejak bahaya kelaparan mengancam kota Mekkah dan tinggal dirumahnya. Ia masuk islam ketika usianya sangat muda dan termasuk orang yang pertama masuk islam dari kaum lelaki. Pada saat Nabi menerima wahyu yang pertama, Ali berumur 13 tahun, menurt A.M Saban, sedangkan menurut Mahmudunnasir Ali berusia berumur 9 tahun.[11]
Ali adalah seorang yang memiliki banyak kelebihan, selain itu ia adalah seorang pemegang kekuasaan. Ia adalah pahlawan yang gagah berani, penasihat yang bijaksana, penasihat hukum yang ulung dan pemegang teguh tradisi, seorang sahabat sejati dan seorang lawan yang dermawan. Ia telah bekerja keras sampai akhir hayatnya dan merupakan orang kedua yang berpengaruh setelah Nabi Muhammad SAW.
Beberapa hari pembunuhan Utsman, stabilitas keamanan kota Madinah menjadi rawan. Gafiqy bin Harb memegang keamanan ibu kota islam itu selama kira-kira lima hari sampai terpilihnya khalifah yang baru. Kemudian Ali bin Abi Thalib tampil menggantikan Utsman, menerima bai’at dari sejumlah kaum muslimin.
Kota Madinah saat itu sedang kosong, para sahabat banyak yang berkunjung kewilayah-wilayah yang baru ditaklukan. Sehingga hanya beberapa sahabat yang masih berada di Madinah. Oleh karena itu, Ali pun menanyakan keberadaan mereka karena merekalah yang berhak menentukan siapakah yang akan menjadi khalifah lantaran keseniorannya dan mengikuti perang Badar. Maka muncullah Thalhah, Zubair dan Sa’ad membai’at Ali yang kemudian diikuti oleh banyak orang, dan yang paling awal membai’at Ali adalah Thalhah bin Ubaidillah.
Tugas pertama yang dilakukan Khalifah Ali adalah menghidupkan cita-cita Abu Bakar dan Umar, menarik kembali semua tanah dan hibah yang telah dibagikan oleh Utsman kepada kaum kerabatnya kedalam kepemilikan negara, Ali juga menurunkan semua Gubernur yang tidak disenangi rakyat. Gubernur Suriah, Muawiyyah juga diminta meletakan jabatan, tetapi ia menolak perintah Ali, bahkan ia tidak mengakui kekhalifahannya.
Oposisi terhadap khlifah secara terang-terangan dimulai oleh Aisyah, Thalhah dan Zubair. Meskipun masing-masing mempunyai alasan pribadi sehubungan dengan penentangan terhadap Ali. Mereka sepakat menuntut khalifah segera menghukum para pembunuh Utsman. Tuntutan yang sama juga diajukan oleh Muawiyyah, bahkan ia memanfaatkan peristiwa berdarah itu untuk menjatuhkan legalitas kekuasaan Ali, dengan membangkitkan kemarahan rakyat dan menuduh Ali sebagai orang yang mendalangi pembunuhan Utsman, jika Ali tidak dapat menemukan dan menghukum pembunuh yang sesungguhnya. Akan tetapi, tuntutan mereka tidak mungkin dikabulkan oleh Ali.
Khalifah Ali sebenarnya ingin menghindari pertikaian dan mengajukan kompromi kepada Thalhah dan kawan-kawan, tetapi tampaknya penyelesaian damai sulit dicapai. Oleh karena itu, kontak senjata tidak dapat terelakan lagi. Thalhah dan Zubair terbunh ketika hendak melarikan diri, sedangkan Aisyah dikembalikan ke Madinah. Peperangan ini dikenal dengan nama “perang Jamal” (perang unta), yang terjadi pada tahun 36 H, karena dalam pertempuran tersebut Aisyah istri Nabi mengandarai unta.
Segera sesudah menyelesaikan greakan Thalhah dan kawan-kawan, pusat kekuasaan Islam dipindahkan ke kota Kuffah. Sejak itu berakhirlah Madinah sebagai ibu kota kedaulatan Islam dan tidak ada lagi seorang khalifah yang berkuasa yang berdiam disana. Sekarang Ali adalah pemimpin seluruh wilayah Islam, kecuali Suriah.
Maka dengan dikuasainya Syiria oleh Muawiyah, yang secara terbuka menentang Ali, dan penolakan atas perintah meletakan jabatan Gubernur, memaksa Khlifah Ali untuk bertindak. Pertempuran sesama muslim terjadi lagi, yaitu antara angkatan perang Ali dan Muawiyah dikota tua Siffin, dekat sungai Eufrat pada tahun 37 H. Khalifah Ali mengerahkan 50.000 pasukan untuk menghadapi Muawiyah. Sebenarnya pihak Muawiyah telah terdesak kalah, dengan 7.000 pasukannya terbunuh, yang menyebabkan mereka mengangkat Al Qur’an sebagai tanda damai denagn cara Tahkim. Khalifah diwakili oleh Abu Musa Al-Asy’ari, sedangkan Muawiyah diwakili oleh ‘Amr bin Ash yang terkenal cerdik. Dalam tahkim tersebut khalifah dan Muawiyah harus meletakan jabatan, pemilihan baru harus dilaksanakan. Abu Musa pertama kali menurunkan Ali sebagai khalifah. Akan tetapi, Amr bin Ash berlaku sebaliknya, tidak menurunkan Muawiyah tetapi justru mengangkat Muawiyah sebagai khalifah, karena Ali telah diturunkan oleh Abu Musa. Peperangan Siffin yang diakhiri dengan tahkim (Arbritase), namun tidak menyelesaikan masalah dan  menyebabkan lahirnya golongan Khawarij, orang-orang yang keluar dari barisan pendukung Ali. Akibatnya sungguh sangat fatal bagi Ali, tentara semakin lemah, sementara kekuatan Muawiyah bertambah besar.
Karena kekuatannya terlalu banyak menurun, terpaksa Khalifah Ali menyetujui perjanjian damai dengan Muawiyah, yang secara politis berarti khalifah mengakui keabsahan  kepemilikan Muawiyah atas Syiria dan Mesir. Kelompok Muawiyah juga berusaha sedapat mungkin untuk merebut massa Islam dari pengikut Ali.[12] Kaum Khawarij merencanakan untuk membunuh Ali, karena itu, Abdurrahman ibn Muljam pengikut setia kaum Khawarij, memebrikan pukulan yang hebat kepada Ali sewaktu beliau akan adzan di Masjid, pukulan itu fatal karena terkena hantaman pedang beracun di dahinya.  Dan tepat pada tanggal 17 Ramadhan 40 H (661 M) khalifah Ali terbunuh. Dan  Pada tanggal 20 Ramadhan (661 M) masa pemerintahan Ali berakhir.[13]
Hasan sebagai anak tertua Ali mengambil alih kedudukan ayahnya sebagi khalifah kurang lebih selama lima bulan. Tentaranya dikalahkan oleh pasukan Syiria, dan para pendukungnya di Irak meninggalkannya sehingga dengan demikian tidak dapat lebih lama lagi mempertahankan kekuasaanya, kemudian turun tahta. Pada tahun 4 H (661 M) Muawiyah memasuki kota Kufah yang oleh Ali dipilih sebagai pusat kekuasaannya. Sumpah kesetiaan diucapkan kepadanya dihadapan dua putra Ali, Hasan dan Husain. Rakyat berkerumun disekelilingnya sehingga pada tahun 4 H disebut sebagai “Amul Jama’ah” tahun jamaah.[14]



F.     Kemajuan Peradaban Pada Masa Khulafaur Rasyidin
Masa kekuasaan Khulafaur Rasyidin yang dimulai sejak Abu Bakar Ash Shidiq hingga Ali bin Abi Thalib, merupakan masa kekuasaan khalifah Islam yang berhasil dalam mengembangkan wilayah Islam lebih luas. Nabi Muhammad SAW yang telah meletakan dasar agama Islam di Arab, setelah beliau wafat, gagasan dan ide-idenya diteruskan oleh para Khulafaur Rasyidin. Pengembangan agam Islam dilakukan dalam waktu yang relatif singkat telah membuahkan hasil yang gilang-gemilang. Dari hanya wilayah Arabia, ekspansi kekuasaan Islam menembus keluar Arabia memasuki wilayah Afrika, Syiria, Persia bahkan menembus ke Bizantium dan Hindia.
Pada masa kekuasaan Khulafaur Rasyidin, banyak kemajuan peradaban yang telah dcapai. Diantaranya adalah munculnya gerakan pemikiran dalam Islam. Diantara gerakan pemikiran yang menonjol adalah sebagai berikut:
1.      Menjaga keutuhan Al Qur’an dan mengumpulkannya dalam bentuk mushaf pada masa Abu Bakar
2.      Memberlakukan mushaf standar pada masa Utsman bin Affan
3.      Keseriusan mereka mencari serta mengajarkan ilmu dan memerangi kebodohan berislam para penduduk negeri. Mereka mengajarkan Al Qur’an dan As Sunah kepada banyak penduduk negeri yang sudah dibuka
4.      Sebagian orang yang tidak senang kepada Islam, terutama dari pihak orientalis abad ke-19 banyak yang mempelajari fenomena futuhat al-Islamiyah dan menafsirkannya.
5.      Islam pada masa awal tidak mengenal pemisahan antara dakwan dan negara, antara da’i maupun panglima. Tidak dikenal orang yang berprofesi sebagai da’i. Para khalifah adalah penguasa, imam shalat, mengadili orang yang berselisih, da’i dan juga panglima perang.
Disamping itu, dalam hal peradaban juga terbentuk oraganisasi negara atau lembaga-lembaga yang dimiliki pemerintahan kaum muslimin sebagai pendukung kemaslahatan kaum muslimin. Dr. Hasan Ibrahim dalam bukunya “Tarikh al-Islam As-Siyasi”, menjelaskan bahwa organisasi atau lembaga-lembaga yang ada pada masa Khulafaur Rasyidin adalah sebagai berikut:
1.      Lembaga Politik
Yaitu khilafah (jabatan kepala negara), wizarah (kementerian negara) dan kitabah (sekretaris negara)
2.      Lembaga Tata Usaha Negara
Yaitu Idaratul aqalim (pengelolaan pemerintah daerah) dan Diwan (pengurusan departemen)
3.      Lembaga Keuangan Negara
Yaitu dalam masalah ketentraman, baik angkatan perang maupun angkatan laut, serta perlengkapan dan persenjataan.
4.      Lembaga Kehakiman Negara
Yaitu Qadhi (penagdilan negeri), Madhalim (pengadilan banding) dan Hisabah (pengadilan  perkara dan pidana)[15]










Peristiwa-peristiwa penting pada masa Khulafaur Rasyidin[16]
Tahun
Peristiwa
Masa Kekuasan
Khalifah
11 H
12 H
13 H
13 H
Rasulullah SAW wafat ( Rabiul Awal )
Perang Riddah
Perang Yarmuk
Abu Bakar Wafat ( Jumadil Akhir )
Abu Bakar Ash Shidiq

14 H
15 H
17 H
20 H
21 H
23 H
Penaklukan Damaskus
Perang Qadisiyiah
Penaklukan Persia
Penaklukan Mesir
Perang Nahawand
Penaklukan Khurasan, Persia
Umar bin Khatab
27 H
28 H
31 H
32 H
35 H
Penaklukan Tarablusi dan Afrika
Penaklukan Cyprus
Perang Dzatu Sawari
Khurasan kembali ditaklukan
Utsman Wafat
Utsman bin Affan
36 H
37 H
38 H
41 H
Perang Jamal
Perang Siffin dan Tahkim
Perang Nahawand
Ali bin Abi Thalib Wafat
Ali bin Abi Thalib




BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Khalifah Ar-Rasyidin adalah empat orang khalifah (pemimpin) pertama agama Islam, yang dipercaya oleh umat Islam sebagai penerus kepemimpinan Nabi Muhammad setelah ia wafat. Empat orang tersebut adalah para sahabat dekat Muhammad yang tercatat paling dekat dan paling dikenal dalam membela ajaran yang dibawanya di saat masa kerasulan Muhammad yaitu Abu Bakar, Umar bin Khatab, Usman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib.
Abu Bakar menjadi khalifah hanya 2 tahun pada tahun 634 M, yang dihabiskannya terutama untuk mengatasi berbagai masalah dalam negeri yang muncul akibat wafatnya Nabi karena mereka mengangap perjanjian yang dibuat Nabi tidak berlaku lagi ketika beliau wafat, karna masalah ini Abu Bakar menyelesaikan dengan perang riddah (perang melawan kemudhorotan). Sebagai seorang kepala negara, Abu Bakar telah melakukan beberapa kebijakan penting. . Misalnya dalam bidang keagamaan adalah mengumpulakn Al-Qur’an. Abu Bakar juga melakukan kebijakan non agama. Di antara kebijakan itu adalah Abu Bakar membuat lembaga keuangan, mengembangkan prinsip-prinsip demokrasi dalam pengambilan sebuah keputusam dengan membentuk semacam dewan perwakilan.
Kepemimpinan Umar bin Khattab tak seorangpun yang dapat meragukannya. Pada masa kepemimpinannya kekuasaan islam bertambah luas. Beliau berhasil menaklukkan Persia, Mesir, Syam, Irak, Burqah, Tripoli bagian barat, Azerbaijan, Jurjan, Basrah, Kufah dan Kairo. Dengan kecerdasannya beliau menelurkan konsep-konsep baru, seperti menghimpun Al Qur’an dalam bentuk mushaf, menetapkan tahun hijriyah sebagai kalender umat Islam, membentuk kas negara (Baitul Maal), menyatukan orang-orang yang melakukan sholat sunah tarawih dengan satu imam, menciptakan lembaga peradilan, membentuk lembaga perkantoran, membangun balai pengobatan, membangun tempat penginapan, memanfaatkan kapal laut untuk perdagangan, menetapkan hukuman cambuk bagi peminum "khamr" (minuman keras) sebanyak 80 kali cambuk, mencetak mata uang dirham, audit bagi para pejabat serta pegawai dan juga konsep yang lainnya.
 Masa pemerintahan Usman bin Affan, jasa-jasa yang ditorehkan beliau antara lain: perluasan wilayah yang meluas di Asia dan Afrika, pembukuan mushaf Al-Qur’an, perluasan Nasjid Nabawi dan Masjid Al-Haram, membangun perekonomian, membangun angkatan laut dan pengaturan administrasi negara. Namun, pada masa ini juga terdapat fitnah besar bagi Usman. Para pembangkang menuduh bahwa Usman telah mengangkat anggota-anggota Bani Umayyah pada jabatan-jabatan tinggi dan bergelimang harta. Misalnya Khalifah Usman mengangkat Marwan bin Hakam sebagai sekretaris negara, Muawiyah sebagai Gubernur Suriah dan lain-lain. Para pembangkang menuduh bahwa Usman telah mengangkat anggota-anggota Bani Umayyah pada jabatan-jabatan tinggi dan bergelimang harta. Misalnya Khalifah Usman mengangkat Marwan bin Hakam sebagai sekretaris negara, Muawiyah sebagai Gubernur Suriah dan lain-lain.
DAFTAR PUSTAKA

Fu’adi, Imam. 2011. Sejarah Peradaban Islam. Yogyakarta : Teras

Khoiriyah. 2012. Reorentasi Wawasan Sejarah Islam Dari Arab sebelum Islam
hingga Dinasti-dinasti Islan. Yogyakarta : Teras

Amin, Samsul Munir. 2010. Sejarah Peradaban Islam. Jakarta : AMZAH

As-Suyuti , Jalaludin. 1978. Tarikh al-Khulafa. Beirut : Darul Fikr

Al-‘Usairy , Ahmad. 2011. Sejarah Islam (sejak Zaman Nabi Adam hingga Abad XX).
Jakarta : Akbar Media

Abdurrahman, Dudung. 2003. Sejarah Peradaban Islam dari Masa Klasik hingga
Modern. Yogyakarta : Lesfi Yogyakarta

Supriyadi, Dedi. 2008. Sejarah Peradaban Islam. Bandung : Pustaka Setia



[1] Dudung Abdurrahman, Sejarah Peradaban Islam dari Masa Klasik hingga Modern, (Yogyakarta: LESFI YOGYAKARTA,2003) hlm 21
[2] Khoiriyah, M.Ag , Reorentasi Wawasan Sejarah Islam dari Arab Sebelum Islam hingga Dinasti-Dinasti Islam, (Yogyakarta: Teras , 2012) hlm 56
[3] Ibid, hlm 56-57
[4] Ahmad Al-‘Usairy, Sejarah Islam (sejak Zaman Nabi Adam hingga Abad XX) ,(Jakarta : Akbar Media, 2011) hlm 143
[5] Dudung Abdurrahman, Op.Cit, hlm 54
[6] Jalaluddin As-Suyuti, Tarikh al-Khulafa, ( Beirut: Darul Fikr, 1978) hlm. 67 dan 72.

[7] Prof. Dr. Imam Fu’adi, M.Ag, Sejarah Peradaban Islam, (Yogyakarta : Teras , 2011) hlm.34-35

[8] Ahmad Al-‘Usairy, Op.cit, hlm 165
[9] Prof. Dr. Imam Fu’adi, Op.cit. hlm 53-54
[10] Ahmad Al-‘Usairy, Op.cit, hlm 170-171
[11] Dedi Supriyadi. Sejarah Peradaban Islam. Bandung: Pustaka Setia, 2008., hlm. 95.
[12]  Samsul Munir Amin. Sejarah Peradaban Islam. Jakarta: AMZAH, 2010., hlm. 109-112.
[13] Dedi Supriyadi. Op. Ci.t, hlm. 100-101.
[14] Samsul Munir Amin. Op. Cit., 112-113.
[15] Ibid., hlm. 113-116.
[16] Ibid., hlm. 117.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar