Laman

Senin, 06 Oktober 2014

ilmu akhlak - E - 5 : DEFINISI DAN HUBUNGAN HAK, KEWAJIBAN SERTA KEADILAN

DEFINISI DAN HUBUNGAN ANTARA HAK, KEWAJIBAN SERTA KEADILAN

Disusun Guna Memenuhi Tugas:

Mata Kuliah                :  Ilmu Akhlak
Dosen Pengampu        :  Ghufron Dimyati M.S.I

Disusun Oleh :
Kelompok 5

1.      Kharirotun Na’im              (2021114240)
2.      Wildia Eka Futikha           (2021114241)
3.      Sofi Miftahul Fitri             (2021114242)
4.      Kristopo                            (2021114243)

Kelas E

JURUSAN TARBIYAH PAI
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)  PEKALONGAN
2014

BAB II
PEMBAHASAN
A.     Hak
1.      Pengertian  Hak
Hak dapat diartikan wewenang atau kekuasaan yang secara etis seseorang dapat mengerjakan, memiliki, meninggalkan, mempergunakan atau menuntut sesuatu. Hak juga dapat berarti panggilan kepada kemauan orang lain dengan perantaraan akalnya, perlawanan dengan kekuasaan atau kekuatan fisik untuk mengakui wewenang yang ada pada pihak lain.[1]
Dalam pada itu Poedjawijatna mengatakan bahwa yang dimaksud dengan hak ialah semacam milik, kepunyaan, yang tidak hanya merupakan benda saja, melainkan pula tindakan, pikiran dan hasil pikiran itu.[2] Jika seseorang misalnya mempunyai hak atas sebidang tanah, maka ia berwenang, berkuasa untuk bertindak atau memanfaatkan terhadap miliknya itu, misalnya menjual, memberikan kepada orang lain, mengolah dan sebagainya.
Selanjutnya jika seseorang misalnya mempunyai hak mengarang, maka ia dapat berbuat semaunya terhadap hasil karangannya itu dengan cara menjual, menyuruh cetak, menerbitkan dan seterusnya.
Hak dipengaruhi dua faktor penting, yaitu:
1.      Faktor yang merupakan objek hakiki (dimiliki) yang selanjutnya disebut hak objektif. Hak ini bersifat fisik dan nonfisik.
2.      Faktor subjek (manusia), yaitu orang yang berhak. Orang tersebut berwenang untuk memiliki dan bertindak menurut sifat-sifatnya, yang selanjutnya disebut hak subjektif.[3]
Dalam kajian etika, tampaknya hak subjektiflah yang mendapatkan perhatian, yaitu wewenang untuk memiliki dan bertindak. Disebut wewenang bukan kekuatan. Berwenang tak dapat dilaksanakan karena ada kekuatan lain yang menghalanginya. Dari segi objek dan hubungannya dengan etika, hak itu secara garis besar dapat dibagi menjadi tujuh bagian, yaitu: hak hidup, hak mendapatkan perlakuan hukum, hak mendapatkan keturunan (hak kawin), hak milik, hak mendapatkan nama baik, hak kebebasan berpikir, hak mendapatkan kebenaran.[4]
Semua hak itu tidak dapat diganggu gugat, karena merupakan hak asasi yang secara fitrah telah diberikan Tuhan kepada manusia. Karena yang dapat mencabut hak-hak tersebut hanya Tuhan. Jika manusia dihukum, atau disita harta bendanya, diadili, dan ditahan. Perampasan tersebut dapat dibenarkan, jika yang bersangkutan melakukan pelangaran, ini tidak berarti merampas hak orang lain. Hak adalah kepunyaan yang merupakan benda, tindakan, pikiran dan hasil pikiran itu. [5] Hak terbagi atas dua yaitu:
a.       Hak kodrati, adalah hak manusia karena kodratnya sebagai manusia
b.      Hak derivatif, yaitu hak yang diperoleh didalam konsielasi perjalanan hidup manusia itu

2.      Macam-Macam Dan Sumber Hak
 Memang ada bermacam-macam hak, tidak sama luas dan kuatnya. Dalam pada itu selalu ada dua faktor yang menyertainya. Pertama faktor yang merupakan hal (obyek) yang dihakki (dimiliki) yang selanjutnya disebut hak obyektif. Hak ini baik bersifat fisik maupun non fisik. Kedua, faktor orang (subyek) yang berhak, yang berwenang untuk bertindak menurut sifat-sifat itu, yang selanjutnya disebut hak subyektif.
Hak asasi manusia itu dalam sejarah dan masyarakat sering diperlakukan secara diskriminatif. Terhadap kelompok yang satu diberikan kebebasan untuk menyatakan pikiran dan melakukan usahanya dibidang materi, sedangkan pada kelompok yang lainnya dibatasi dan tidak diberikan peluang untuk berusaha. Berkenaan dengan ini maka pada tahun 1948 perserikatan bangsa-bangsa (PBB) mengeluarkan pernyataan kedua tentang Hak-Hak Asasi Manusia (Declaration of The Human Right). Dalam peryataan tersebut dikemukakan bahwa hak itu berdasarkan atas kemanusiaan, dan kemanusiaan itu intinya bertumpu pada budi pekerti. Pernyataan hak asasi ini dapat dikatakan merupakan kesadaran umat manusia terhadap nilai kemanusiaannya. Dengan demikian adanya pernyataan tersebut memiliki misi pelaksanaan ajaran moral dan akhlak. Dan disinilah letak hubungan pembahasan masalah hak-hak manusia dengan akhlak.


3.      Konsep Hak
Ada juga yang disebut konsep hak (hak asasi, hak alamiah) yang juga diperoleh di dalam perjalanan hidup, perjuangan hidup manusia, seperti misalnya hak asasi yang dimuat dalam Universal Declaration Of Human Right dari PBB.
Hak yang dikonsepsikan ini secara implisit menunjukkan bahwa di dalam perjuangan dan perjalanan hidup manusia ternyata hak manusia tidak/belum mendapatkan kedudukan yang semestinya. Dengan kata lain banyak pihak yang belum melaksanakan kewajiban hidupnya dengan baik.
Pada dasarnya hak dan kewajiban, tidak perlu dirumuskan dalam suatu pernyataan yang bersifat politis. Kekuasaan moral adalah kekuasaan yang menyentuh langsung hati nurani, dan tidak sekedar kulit luar semata-mata.
Ini merupakan akibat dari berkembangnya positivisme moral yang tidak mengakui adanya hak-hak alami, hak asasi dari setiap manusia. Dianggapnya yang menjadi sumber hak manusia berasal dari “sesuatu” diluar diri manusia.
Dalam hal ini, yang disebut sumber hak oleh positivisme moral adalah sebagai berikut:
a.       Negara
b.      Kontrak (Perjanjian)
c.       Kebebasan sama untuk semua
d.      Kebiasaan

B.     KEWAJIBAN
1.      Pengertian Kewajiban
Sebagai sisi lain dari hak, mempunyai 2 pengertian:
Ø  Kewajiban Subjektif
Adalah keharusan secara etis dan moral untuk melakukan sesuatu dan atau meninggalkannya.
Ø  Kewajiban Objektif
Sesuatu yang harus dilakukan atau ditinggalkan
Kewajiban membatasi hak, artinya tidak ada hak tanpa kewajiban, yang terjalin dalam hak adalah subjek kewajiban, dan yang terjalin dalam kewajiban adalah subjek hak. Wajib itu pada dasarnya ialah kebaikan yang dengan keharusan dibebankan kepada kehendak kita yang merdeka untuk dilaksanakan.
       Tuhan mempunyai hak terhadap makhluknya. Sedangkan dengan makhluk hanya mempunyai kewajiban terhadap Tuhan, bukan hak. Secara vertikal, makhluk mempunyai semata-mata kewajiban terhadap Tuhan. Pada horizontal hak dan kewajiban itu dipertahankan sama. Di dalam ajaran Islam, kewajiban ditempatkan sebagai salah satu hukum syara’, yaitu suatu perbuatan yang apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan akan mendapatkan siksa.[6]Dengan kata lain bahwa kewajiban dalam agama berkaitan dengan pelaksanaan hak yang diwajibkan oleh Allah. Melaksanakan shalat lima waktu, membayar zakat bagi orang yang memiliki harta tertentu dan sampai batas nisab, dan berpuasa di bulan Ramadhan misalnya adalah merupakan kewajiban.

2.      Pelaksanaan Kewajiban
Dalam pelaksanaan kewajiban, terletak apa yang disebut Tanggung Jawab manusia. Dipandang dari segi ini, tanggung jawab berarti sikap atau pendirian yang menyebabkan manusia menetapkan bahwa dia hanya akan menggunakan kemerdekaannya untuk melaksanakan perbuatan yang susila. Keharusan dari wajib adalah keharusan “principium identitatis”, artinya: “Manusia itu harus berlaku sebagai manusia. Jika tidak, dia pungkiri kemanusiaannya”.
Tanggung jawab berarti mengerti perbuatannya. Dia berhadapan dengan perbuatannya, sebelum berbuat, selama berbuat, dan sesudah berbuat. Dia mengalami diri sebagai subjek yang berbuat dan mengalami perbuatannya sebagai objek yang dibuat.
Tanggung jawab ialah kewajiban menanggung bahwa perbuatan yang dilakukan oleh seorang adalah sesuai dengan tuntutan kodrat manusia. Berani bertanggung jawab, berarti bahwa seorang berani menentukan, berani memastikan bahwa perbuatan ini sesuai dengan  tuntutan kodrat manusia dan bahwa hanya karena itulah perbuatan tadi dilakukan.

C.    KEADILAN
Sejalan dengan adanya hak dan kewajiban tersebut diatas, maka timbul pula keadilan. Poedjawijatna mengatakan bahwa keadilan adalah pengakuan dan perlakuan terhadap hak  (yang sah).[7]Sedangkan dalam literatur Islam, keadilan dapat diartikan istilah yang digunakan untuk menunjukkan pada persamaan atau bersikap tengah-tengah atas dua perkara.
Dalam mendapatkan hak dan keadilan, terkadang banyak menemui rintangan, apalagi dalam suatu negara yang keadilan hanya ada dalam undang-undang dan tidak ada diterapkan sebagaimana mestinya. Masalah keadilan terkadang juga banyak yang belum mengetahui sesungguhnya,  tetapi ada juga yang sudah mengetahui dan enggan melaksanakan keadilan itu. Untuk berbuat adil merupakan suatu perbuatan yang sulit, tetapi harus disadari bahwa berbuat adil merupakan sunah dan wajib dilaksanakan bagi tiap-tiap umat manusia.
Sehubungan dengan hal itu Allah Swt. Berfirman dalam Al-qur’an surat Thoha 112 :
`tBur ö@yJ÷ètƒ z`ÏB ÏM»ysÎ=»¢Á9$# uqèdur ÑÆÏB÷sãB Ÿxsù ß$$sƒs $YHø>àß Ÿwur $VJôÒyd ÇÊÊËÈ  
112. Dan Barangsiapa mengerjakan amal-amal yang saleh dan ia dalam Keadaan beriman, Maka ia tidak khawatir akan perlakuan yang tidak adil (terhadapnya) dan tidak (pula) akan pengurangan haknya.
Dari ayat di atas Allah Swt. Dengan gamblang menjelaskan bahwa manusia yang beriman tidak perlu khawatir diperlakukan tidak adil. Allah menjamin tetap menerima haknya sepanjang menegakkan keadilan dan kebaikan. Jadi, tidak ada alasan bagi manusia untuk tidak berbuat adil. Allah memerintahkan sesuatu pasti ada hikmah yang dapat diambil, juga mendapatkan pahala karena melaksanakan apa yang diperintahkan-Nya.
Keadilan cakupan aspeknya sangat luas sehingga dalam segala hal harus dapat menempatkan mana hak pribadi, hak negara, hak kelompok, hak tetangga, hak saudara, dan hak orang lain dengan cara yang adil. Keadilan adalah sebagai suatu tindakan yang didasarkan kepada norma-norma tertentu baik norma agama maupun norma hukum. Keadilan dibedakan, sebagai berikut:
1.      Keadilan distributif, yaitu keadilan yang berhubungan dengan distibusi jasa dan kemakmuran menurut kerja dan kemampuan.
2.      Keadilan komutatif, yaitu keadilan yang berhubungan persamaan yang diterima oleh
3.      Keadilan kodrat alam, yaitu keadilan yang bersumber kepada kodrat alam.
4.      Keadilan konvensional, yaitu keadilan yang mengangkat warga sebagai keadilan itu didekritkan melalui suatu kekuasaan.[8]
Prinsip-prinsip keadilan yang telah dikemukakan di atas wajib diwujudkan dalam kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat, kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai warga negara wajib menegakkan kebenaran dan keadilan di tengah-tengah masyarakat karena perbuatan itu merupakan perbuatan terpuji dan merupakan tuntutan etika yang harus dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari. Itu berarti keadilan sangat didambakan oleh setiap orang. Artinya, setiap putusan yang adil harus tidak berat sebelah, tidak memihak sesuai dengan sepatutnya, seadanya, sesuai dengan pemberian atau perolehan yang menjadi hak dan kewajibannya sebagai seorang warga negara.[9]
Keadilan hanyalah ucapan untuk menutupi kedholiman yang kian hari semakin merajalela. Dr. Ahmad Amin menyebutkan beberapa faktor pendorong untuk dapat berlaku adil adalah:
1)      Tidak berlaku berat sebelah
2)      Memperluas pandangan dan melihat soalnya dari beberapa sudut
3)      Yang dijadikan sendi hukum ialah pendorongnya orang yang melakukan perbuatan, bukan perbuatan lahir yang nampak.
Empat syarat-syarat minimum agar keadilan dapat terwujud, yaitu:
a)      Adil itu sekaligus tengah dan kesebandingan
b)      Dalam sifatnya sebagai tengah-tengah, ia harus mempunyai ujung dua dan diantara kedua ujung itu ia harus berada.
c)      Dalam sifatnya sebagai yang sebanding, kesebandingan itu harus dinyatakan dalam dua bagian yang sebanding dari apa yang dibagi.
d)     Di dalam sifatnya sebagai yang adil, harus ada orang-orang tertentu bahwa untuk siapa hal itu mesti adil.

Pernyataan tersebut mengandung arti bahwa keadilan mesti harus dinikmati oleh setiap warga negara tanpa kecuali. Baik itu sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, menghormati hak-hak orang lain, suka memberi pertolongan kepada orang lain. Perilaku menggunakan hak yang bukan miliknya terlarang, yaitu bukan kepentingan diri sendiri. Salah satu dari realisasi pasal 34 UUD 1945, yaitu adanya lembaga-lembaga yang berasaskan keadilan sosial, seperti panti yatim piatu, panti jompo, dan yang setara dengan itu. Kegiatan ini diselenggarakan oleh dinas-dinas sosial dan lembaga swadaya masyarakat, serta masyarakat luas agar tercipta keseimbangan dan kesetaraan yang sesuai bagi masyarakat.

D.    HUBUNGAN HAK, KEWAJIBAN DAN KEADILAN DENGAN AKHLAK
Mengingat hubungan hak, kewajiban dan keadilan demikian erat, maka dimana ada hak, maka ada kewajiban, dan di mana ada kewajiban maka ada keadilan, yaitu menerapkan dan melaksanakan hak sesuai dengan tempat, waktu dan kadarnya yang seimbang. Demikian pentingnya masalah keadilan dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban ini, Allah berfirman:
¨bÎ) ©!$# ããBù'tƒ ÉAôyèø9$$Î/ Ç`»|¡ômM}$#ur Ç!$tGƒÎ)ur ÏŒ 4n1öà)ø9$# 4sS÷Ztƒur Ç`tã Ïä!$t±ósxÿø9$#         Ìx6YßJø9$#ur ÄÓøöt7ø9$#ur 4 öNä3ÝàÏètƒ öNà6¯=yès9 šcr㍩.xs? ÇÒÉÈ  
90. Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) Berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.(QS. An-nahl,16:90).
Ayat tersebut menempatkan keadilan sejajar dengan berbuat kebajikan, memberi makan kepada kaum kerabat, melarang dari berbuat yang keji dan munkar serta menjauhi permusuhan. Ini menunjukkan bahwa masalah keadilan termasuk masalah yang berhubungan dengan pelaksanaan hak sebagai suatu kewajiban moral.
Sebagaimana dikemukakan diatas bahwa yang disebut akhlak adalah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, mendarah daging, sebenarnya dan tulus ikhlas karena Allah. Hubungan dengan hak dapat dilihat pada arti dari hak yaitu sebagai milik yang dapat digunakan oleh seseorang tanpa ada yang dapat menghalanginya. Hak yang demikian itu merupakan bagian dari akhlak, karena akhlak harus dilakukan oleh seseorang sebagai haknya.
Akhlak yang mendarah daging itu kemudian menjadi bagian dari kepribadian seseorang yang dengannya timbul kewajiban untuk melaksanakannya tanpa merasa berat. Sedangkan keadilan sebagaimana telah diuraikan dalam teori pertengahan ternyata merupakan induk akhlak. Dengan terlaksananya hak, kewajiban dan keadilan, maka dengan sendirinya akan mendukung terciptanya perbuatan yang akhlaki. Di sinilah letak hubungan fungsional antara hak, kewajiban dan keadilan dengan akhlak.







KATA PENGANTAR

            Alhamdulillah, puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “DEFINISI DAN HUBUNGAN ANTARA HAK, KEWAJIBAN SERTA KEADILAN. Sholawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW, sahabatnya, keluarganya, serta segala umatnya hingga yaumil akhir.
            Makalah ini disusun guna menambah wawasan pengetahuan mengenai sejarah tumbuhnya ilmu akhlak dalam Islam. Makalah ini disajikan sebagai materi dalam diskusi mata kuliah Ilmu Akhlak STAIN Pekalongan.
            Penulis menyadari bahwa kemampuan  dalam penulisan makalah ini jauh dari kata sempurna. Penulis sudah berusaha dan mencoba mengembangkan dari beberapa referensi mengenai sumber ajaran Islam yang saling berkaitan. Apabila dalam penulisan makalah ini ada kekurangan dan kesalahan baik dalam penulisan dan pembahasanya maka penulis dengan senang hati menerima kritik dan saran dari pembaca. Kemudian kami berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat.

Pekalongan, 10 Oktober 2014

                 Penulis








BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Dalam perdebatan moral yang berlangsung dalam masyarakat ini paham hak, kewajiban dan keadilan memegang peranan penting. Sering kali kita dengar atau baca tentang hak,  kewajiban dan keadilan manusia dan penerapannya. Dalam diskusi tentang abortus provocatus, yang dibeberapa negara dijalankan dengan hebatnya, hak si ibu acap kali dipertentangkan dengan hak janin yang belum lahir.
Hak, kewajiban dan keadilan berkaitan erat dengan posisi manusia terhadap negara dan dengan manusia sebagai subyek hukum. Tapi disamping itu hak, kewajiban dan keadilan berhubungan erat dengan manusia sebagai makhluk moral dan karena itu perlu dipelajari juga dalam etika umum.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa definisi dari hak?
2.      Apa definisi dari kewajiban?
3.      Apa yang dinamakan dengan keadilan?
4.      Bagaimana hubungan antara hak, kewajiban serta keadilan?

C.     METODE PEMECAHAN MASALAH
Metode pemecahan masalah yang dilakukan melalui kajian pustaka, yaitu dengan menggunakan beberapa referensi buku atau dari referensi lainnya yang merujuk pada permasalahan yang dibahas. Langkah-langkah pemecahan masalahnya dimulai dengan menentukan masalah yang akan dibahas dengan melakukan perumusan masalah, melakukan langkah-langkah pengkajian, penentuan tujuan dan sasaran, perumusan jawaban permasalahan dari beberapa sumber, dan penyintesisan serta pengorganisasian jawaban.
D.    SISTEMATIKA PENULISAN MAKALAH
Makalah ini ditulis dalam tiga bagian, meliputi : Bab I, bagian pendahuluan yang terdiri dari: latar belakang masalah, perumusan masalah, metode pemecahan masalah, dan sistematika penulisan makalah; Bab II, adalah pembahasan; Bab III bagian penutup yang terdiri dari kesimpulan.




DAFTAR PUSTAKA

Al-jauhari, Imam Khanafi. 2010. Pokok-Pokok Ajaran Tasawuf. Pekalongan: STAIN Pekalongan Press.
K. Bertens. 1993. Etika. Jakarta: Gramedia Jakarta.
Khalaf, Abdul Wahhab. 1985. Ilmu Usul Al-Fiqh. Mesir: Dar al-Ma’arif.
Poedjawijatna. 1982. Etika Filsafat Tingkah Laku. Jakarta: Bina Aksara.
Nata, Abuddin. 1997. Akhlak Tasawuf. Jakarta: Raja Grafindo Persada.




















BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Hak merupakan wewenang  dan bukan kekuatan, maka ia merupakan tuntutan, dan terhadap orang lain hak itu menimbulkan kewajiban, yaitu kewajiban menghormati terlaksananya hak-hak orang lain. Dengan cara demikian orang lain pun berbuat  yang sama pada dirinya, dan dengan demikian akan terpeliharalah pelaksanaan hak asasi manusia.
 Agar manusia mampu melaksanakan kewajiban perlu adanya kebebasan manusia untuk memilih suatu cara yang diperlukan, dengan segala rintangan dan tantangannya. Hak, kewajiban dan keadilan hanya terdapat pada kehidupan manusia karena dengan adanya hak, kewajiban dan keadilan didapat keseimbangan yang sesuai bagi manusia.


[1] Ahmad Charris Zubair, Kuliah Akhlak, (Jakarta: Rajawali Pers, 1990) , cet. II, hlm. 59.
[2] Poedjawijatna, Etika Filsafat Tingkah laku, (Jakarta: Bina Aksara, 1982), cet.IV, hlm.60.
[3] Abuddin Nata. Akhlak Tasawuf, cet. 2 (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1997), hlm. 139.
[4] Ibid, hlm. 139.
[5] Poedjawijatna. Etika (Jakarta: Yayasan Obor, 1972), hlm, 44.
[6] Abdul Wahhab Khalaf, Ilmu Usul al-fiqh, (Mesir: Dar al-Ma’arif, 1985), hlm. 45.
[7] Poedjawijatna, Etika Filsafat Tingkah Laku, (Jakarta: Bina Aksara, 1982) , cet.IV, hlm.63.
[8] Lihat: Aristoteles. The Ethics of Aristoteles, terjemahan. JAK. Thomson, Buku kelima, Bab I-IV, hlm. 139-150
[9] Suardi Abu Bakar dkk, PPKN SMU I, Edisi 2 (Jakarta, Yudistira, 1994), hlm. 67.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar