Laman

Sabtu, 16 April 2016

HT L 8 C "SUAP DAN ETOS KERJA RENDAH"

Hadits Tarbawi
"SUAP DAN ETOS KERJA RENDAH"
 
Oki Kurniawan
 
KELAS : L
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM / JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) PEKALONGAN
2016


KATA PENGANTAR

Makalah ini berisi penjelasan mengenai etos kerja yang rendah, serta bagaimana islam mengatur dipandang dari sisi pengertian, dan dihubungkan dengan ayat al-qur’an dan hadis yang berkaitan  serta dijelaskan bagaimana penerapan dalam kehidupan sehari-hari dan nilai-nilai pendidikan yang dapat di ambil dari hadis ini.
 Penulis telah berupaya menyajikan makalah ini dengan sebaik-baiknya. Disamping itu, apabila dalam makalah ini didapat kekurangan dan kesalahan baik dalam pengetikan maupun isinya maka penulis dengan senang hati menerima kritik dan saran guna menyempurnakan penulisan berikutnya. Akhirnya, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca. Amin ya robbal ‘alamiin.


            Pekalongan, 4 April 2016      



Penulis            


BAB I
PENDAHULUAN

            Pada hakikatnya setiap manusia adalah seorang pemimpin, setiap manusia dapat menjadi seorang pemimpin. Karena manusia diciptakan sebagai khalifah di muka bumi ini. yang diberi akal dan juga hawa nafsu. Manusia sebagai khalifah dibumi akan dimintai pertanggung jawaban atas kepemimpinannya di muka bumi ini.Seorang pemimpin yang  berfikir dan berjuang untuk rakyatnya akan selalu memperhatikan keadaan rakyatnya dan bukan hanya mementingkan hawa nafsunya yang tidak akan pernah puas dengan apa yang telah dimiliki, sehingga menghalalkan berbagai cara seperti suap, korupsi bahkan mencuri
Mengingat pentingnya untuk mengetahui hal tersebut, oleh karena itu pada makalah ini akan dijelaskan tentang bahaya suap dan etos kerja manusia yang rendah.


A.    Pengertian
1.      Suap
      Suap adalah suatu tindakan dengan memberikan sejumlah uangatau barang atau perjanjian khusus kepada seseorangyang mempunyai otoritas atau yang dipercaya. Suap dalam berbagai bentuk,banyakdilakukan ditengah-tengah kehidupan masyarakat. Bentuk suap antara lain dapat berupa pemberian barang, uang sogok dan lain sebagainya. Adapun tujuan suap adalah untuk mempengaruhi pengambilan keputusandari orang atau pegawai atau pejabat yang disuap.
2.      Etos Kerjaa Rendah
      Akar kata “etos” berasal dari bahasa yunani yang bermakna ‘’watak’’ atau ‘’ karakter’’ . pada awalnya, kata etos hanya mengamdung arti ‘’adat-kebiasaan’’ yang dapat membentuk karakter dasar masyarakat yang menganutnya. Namun, dalam proses berikutnya, etos menjadi sebuah konsep pemikiran yang menjelaskan bagaimana terbentuknya spirit kehidupan atau ‘jiwa khas’’ suatu bangsa. Dengan demikian, munculnya etos yang begitu kuat memotvasi kehidupan sebuah masyarakat berkaitan erat dengan proses sosio-historisdan kultural yang telah berlangsung lama dalam dinamikaruang sosio-struktural seiring dengan perkembangan peradaban dunia (Barat).[16] Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata etos artinya pandangan hidup dalam satu golongan secara khusus.[17]
      Menurut Franz Magnis dan Suseno berpendapat bahwa etos adalah semangat dan sikap batin tetap seseorang atau sekelompok orang sejauh didalamnya termuat tekanan moral dan nilsi-nilai moral tertentu.[18]
a.       Ayat dan hadis pendukung tentang suap
Terdapat dalil syar’i yang menjelaskan keharaman suap menyuap, seperti  dalam Qs.Al-baqarah ayat 188 yang artinya:
“Dan janganlah sebagian dari kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalannyang bathil dan janganlah kamu membawa (urusan) hartaitukepada hakim, supaya kamu dapat emakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jLn berbuat) dosa,paahal kamu mengetahui”.
Sedangkan dalam hadist dijelaskan:
Dari Abu Hurairah r.a ia berkata : “Rasulullah saw melaknat (membenci) orang yang menyuap dan orang yang menerima suap maslah hukum (pengambilan keputusan)”. (HR. Ahmad dan Empat orang ahli hadist,serta Turmudzi menilainya sebagai hadist hasandan disahkam oleh Ibnu hiban).[19]
b.      Hadis pendukung tentang etos kerja rendah
Al-khuli dalam kitabnya al-adab an-nabawi mengemukakan bahwa dari berbagai cara untuk memperoleh harta cara yang yang lebih utamaadalah usaha yang dilakukan dengan tangan sendiri. Hal ini dinyatakan Nabi Saw dalam hadist yang lain, dari Miqdam r.a yang diriwayatkan oleh Bukhari, Abu Daud, Nasa’i dan perawi hadist lainya bahwa Nabi Saw bersabda:
“Tidaklah seseorang makan sesuap makanan lebih baik dari pada ia makan dari hasil kerja tanganya sendiri, dan sesungguhnya Nabi Daud a.s adalah makan dari hasil kerjanya sendiri.[20]
B.     Pembahasan
a.       Suap
      Yang dikmaksud suap dari hadist diatas adalah suatu pemberian yang bernilai material atau suatu yang dijanjikan kepada seseorang dengan maksud mempengaruhi keputusan pihak penerima agar menguntungkan pihak pemberi secara melawan hukum. Jika tidak ada tendensi itu maka pemberian itu disebut hadiah. Dalam islam suap dinilai sebagai perbuatan yang mempertukarkan Allah dengan sesuatu yang disebut materi. Hal ini karena tindakan suap merupakan manifestasikedudukan seseorang pada wujud materil selain tuhan yang diangkat seolah senilai dengan tuhan.
      Salah satu bentuk kezhaliman yang dilakukan manusia adalah suap menyuap. Upayatersebut biasa dilakukan seseorang dengan sesamanya dalam upaya memperoleh sesuatu yang diinginkanya. Suap menyuap merupakan perbuatan yang dikutuk Allah karena dengan pelaku perbuatan tersebut telah menghalalkan seusatu yang batil atau membatalkan yang hak.
      Ada beberapa istilah yang dipakaioranguntuk mengemas “suap” diantaranya “uang pelicin”, “uang lelah” dan “uang adminitrasi”. Biasanya jumlahuang suap bervariasi tergantung dari perjanjian pihak yang bersepakat. Budaya suap diindonesia saat ini sudah menjadi virus sosial yang sangat berat dan telah menjalar mulai dari akar rumput sampai tingkat tertinggi tak terkecuali penguasa.Para penguasa menggunakan suap untuk memnujuk para pemilih agar mau memilih mereka menjadi pemimpin yang biasa terjadi saat menjelang pemilihan baik pemilihan umum,pilkada,sampai pilkades yang disebut “serangan fajar”. Suap menyuap juga dilakukanpara mafia peradilan mulai dari hakim pengacara,dan jaksa serta polisi. Demikan suap menyuap juga terjadi dalampenyaringan tanaga pegawai calon-calon pegaawai negeri sipil dan kepala sekolah serta jabatan-jabatan lainya.[21]
b.      Etos Kerja Rendah
      Dalam berbagai peluang lapangan kerja, hampir kebanyakan perusahaan mencari tenaga kerja baru dengan memberi persyaratan seperti: batas usia, pengalaman, ijazah,dan gaji yang diminta.sementara standar gaji penting dalam perencanaan perusahaan untuk pengembangan usahanya dan kelayakan profesionalisme seseorang. Untuk mendapatkan tenaga kerjaideal memang tidak mudah mengingat input tenaga kerja baru sangat sulit dideteksi kualitasnya dikarenakan berbeda latar belakang budaya dan pendidikan.
      Setiap bangsa sudah tentu memiliki etos kerjanya sendiri yang terbentuk oleh perkembangan kebudayaan sendiri dansenantiasa akan menjadi ciri khas bangsa tersebut. Bukan maksud melecehkan bangsa sendirin namun dari pengalaman kita sadari bahwa wtos kerja kita masih rendah dan rentang distribusinya semakin rendah didaerah yang jau dari pusat pemerintahan.Apakah hal tersebut karena terinduksi pepatah jawa “alon-alon asal kelakon atau mangan gak mangan asal kumpul”.Namun akhir-akhir ini dngan semakin terbentuknya dunia dalam kompetisi lapangan kerja,maka mau tidak mau bangsa kitapun harus merubah etos kerja yang tidak produktif dan marginal seperti tersebut diataskearah profesionalisme.[22]
C.    Aplikasi Hadist Dalam Kehidupan
            Suap Menyuap sangat berbahaya dalam kehidupan masyarakat karena akan merusak berbagai tatanan atas sistem dalam masyarakat, dan menyebabkan terjadinya kecerobohan dan kesalahan dalam menetapkan ketetapan hukum sehingga hukum dapat dipermainkan dengan uang.Akibatnya terjadi kekacauan dan ketidak adilan. Dengan suap, banyak para pelanggar yang seharusnya dihuku berat justru mendapat hukuman ringan,bahkan lolos dalam jeratan hukum, dan sebaliknya , banyak pelanggar hukum kecil, yang dilakukan oleh orang kecil mendapatkan hukuman yang amat berat karena tidak memiliki uang untuk menyuap para hakim, bagaimanapun juga, seorang hakim yang telah mendapatkan uang suap tidak mungkin dapat berbuat adil. Ia akan membolak balikan supermasi hukum. Apalagi kalau perundang-undangan yang digunakanya hasil buatan manusia, mudah sekali baginya untuk mengutak atik sesuai kehendaknya. Untuk mengurai perbuatan suap dalam masalah hukum,jabatan hakim lebih  utama diberikan kepada orang yang berkecukupan.
D.    Aspek tarbawi
1.      Dalam islam perbuatan suap termasuk dalam perbuatan yang haram, dan yang terlibat dalam suap akan terkena dosa besar dan dilaknat oleh Allah Swt, baik ituorang yang menyuap, menerima suap dan yang menjadi perantara keduanya. Perbuatan suap mempunyai dampak negativ, karena uang/barang yang diperoleh atau diberikan untuk suap hukumnya haram dan dilaknat oleh Allah SWT dan masuk kedalam neraka.
2.      Meningkatkan etos kerja juga perlu ,karena etos kerja yang rendah akan menjerumuskan kita kehal-hal yang dilarang negara maupun agama contohnya suap.
3.      Memperdalam ilmu agama agar tidak terjerumus kedalam hal-hal yang dilarang.

E.     Referensi
Bariyah, Oneng Nurul. 2007.  Materi Hadist Tentang Islam, Hukum,
Ekonomi, sosial dan lingkungan. Jakarta: Kalam Mulia.
Chaniago, Y.S Amran. 1997. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Bandung:
CV.Pustaka Setia.
Malik, M Luthfi. 2013. Etos Kerja:Pasar Dan Masjid. LP3ES
Sastrahidayat, Ika Rochdjatun. 2009.  Etos Kerja & Logika Berpikir Islami.
UIN-Malang Press
Syafe’I, Rahmat. Al-Hadist: Aqidah, Akhlak, Sosial dan Hukum. Bandung:
CV. Pustaka Setia.
Tebba, Sudirman. 2003. Membangun Etos KerjaDalam Perspektif Tasawuf.
Bandung: Pustaka Nusantara Publishing.


BAB III
PENUTUP
Seorang mukmin yang taat kepada Allah, harus memilliki sifat yang baik. penampilan atau pakaian adalah salah satu bentuk cerminan jiwa seseorang. Rosulullah telah memberikan contoh bagaimana kita berpenampilan yang baik,yang dapat menutup aurat sebagai bentuk ketaatan kita kepada Allah dan Rosul-Nya.sehingga kita dapat terhindar dari hal-hal yang dapat menggangu. Rosulullah telah menggambarkan dua golongan yang tidak akan masuk syurga dikarenakan tidak berpakaian secara benar,sehingga auratnya terbuka,oleh karenanya marilah kita sebagai seorang mukmin untuk dapat berpakaian yang baik sesuai syari’at,sebagai bentuk ketaatan kita kepada Allah Ta’ala.
Sebagai seorang pemimpin yang di serahkan kepadanya urusan rakyat, ia harus senantiasa berfikir dan berjuang untuk rakyatnya dengan menjalankan hak dan  kewajiban-kewajibannya sebaik mungkin. Pemimpin harus dapat mengatur umat dengan hukum Allah dan syari’atNya, serta membimbing kepada kemaslahatan dan kebaikan, mengurus kepentingan dengan jujur dan adil serta memimpinnya ke arah kehidupan mulia dan terhormat. Karena segala yang berhubungan dengan kepemimpinannya akan dimintai pertanggung jawaban oleh Allah SWT.
Seorang pemimpin harus meningkatkan etos kerja, karena didalam etos kerja yang rendah pastilah akan menimbulkan beberapa masalah-masalah seperti suap. suap adalah perbuatan tercela yang harus dijauhi,karena didalam kegiatan suap menyuap terdapat dosa yang amat besar, dan termasuk orang yang menyuap, menerima suap bahkan orang yang menjadi perantara diantara keduanya.



PROFIL PENULIS

OKY KURNIAWAN lahir di pekalongan, tanggal11 Oktober 1996. Bertempat tinggal di Desa Tegalsari kecamatan Kandeman kabupaten Batang. Hobi hiking, musik, stand up comedy.
Hal yang menyenangkan adalah hobi yang dibayar



[1] Mulhandy Ibn. Haj Kusumayadi,Amir Taufik,Enam puluh satu Tanya jawab tentang jilbab,cetakan kedua (Yogyakarta: Espe Press Bandung,1989), hlm.1.
[2]Moh . Idris Jauhari,Adab sopan santun, cet.keempat (sumenep Madura:Mutiara press, 2006),hlm.8.
[3]Ibid., hlm.9.
[4]Syarh Shahih Muslim lin Nawawi rahimuhumullah 14/110
[5] Syarh Shahih Muslim lin Nawawi rahimuhumullah 14/110
[6] Mulhandy Ibn. Haj Kusumayadi,Amir Taufik,Enam puluh satu Tanya jawab tentang jilbab, cetakan kedua (Yogyakarta: Espe Press Bandung, 1989), hlm. 2.
[7]Mulhandy Ibn. Haj Kusumayadi,Amir Taufik,Enam puluh satu Tanya jawab tentang jilbab, cetakan kedua (Yogyakarta: Espe Press Bandung, 1989), hlm. 3.
[8]Moh . Idris Jauhari,Adab sopan santun, cet.keempat (Sumenep Madura:Mutiara press,2006), hlm. 9.
[9] Chalidjah Hasan, Dimensi- Dimensi Psikologi Agama, cet.I (Surabaya: Al Ikhlas, 1994), hlm.38.
[10]  Ary H. Gunawan, Sosiologi Pendidikan (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2000), hlm. 126.
[11]Hasbi Ash shiddieqy, Mutiara Hadis, jilid 1 (Jakarta: Bulan bintang , 2002), hlm. 330.
[12]An-Nawawi, Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim Ibn Al-Hajjaj, jilid 2, edisi terjemahan oleh Agus Ma’mun. (Jakarta: Darus sunnah press, 2009), hlm. 51.
[13] Rifyal ka’bah, Politik dan Hukum dalam Al-Qur’an, cet.I (Jakarta: khairul bayan, 2005), hlm. 51.
[14] Musthafa Al-Bugha dan Syaikh Muhyiddin Mistu, Al-Wafi Syarah Hadits Arba’in Imam An-Nawawi, edisi terjemahan oleh Imam Sulaiman, (Jakarta: pustaka al-kausar, 2002), hlm. 333.
[15]Muhibbin, Hadis-Hadis Politik (Yogyakarta: pustaka pelajar offset, 1996) hlm. 30-33.
[16] M Luthfi Malik, Etos Kerja: Pasar Dan Masjid, LP3ES, 2013, Hlm
[17] Y.S Amran Chaniago, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia (Bandung: CV.Pustaka Setia, 1997), hlm. 187.
[18] Sudirman Tebba, Membangun Etos Kerja Dalam Perspektif tasawuf. (Malang: UIN-Malang, 2007), hlm. 1.
[19] Oneng Nurul Bariyah, Materi Hadist Tentang Islam, Hukum, Ekonomi, social dan lingkungan (Jakarta: Kalam Mulia, 2007), hlm. 130.
[20]Rachmat Syafe’I, Alhadist: Aqidah, Akhlak, Sosial dan Hukum. (Bandung: CV. pustaka Setia), hlm.116.
[21]Oneng Nurul Bariyah, Materi Hadist Tentang Islam,Hukum,Ekonomi, social dan lingkungan(Jakarta : Kalam Mulia, 2007), hlm. 132.
[22]Ika Rochdjatun Sastrahidayat, Etos Kerja & Logika Berpikir Islami , UIN-Malang Press, 2009, hlm 55-57

Tidak ada komentar:

Posting Komentar