Laman

Minggu, 26 Februari 2017

tt2 b3a (HAK UNTUK HIDUP) Qs. AL-MAIDAH [5] : 32

HAK ASASI MANUSIA
(HAK UNTUK HIDUP) Qs. AL-MAIDAH [5] : 32

Muh. Kevin Maulana 2021115015   
Kelas   : B

FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN/PAI
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) PEKALONGAN
2017



KATA PENGANTAR
               
                  Segala puji dan syukur marilah kita panjatkan kepada Allah SWT, atas nikmat dan Ridho-Nya. Penulis dapat menyelesaikan tugasnya dalam pembuatan makalah tentang “asal-usul manusia”. Shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW.,kepada keluarganya, para sahabatnya, beserta para pengikutnya yang tetap setia dalam keimanan hingga akhir zaman yang telah membawa manusia dari  zaman jahiliyah menuju alam yang berilmu sekarang ini.
                  Dalam penulisan makalah ini, tentunya dapat tersusun bukan hanya dari usaha keras penulis semata, melainkan berkat do’a dan dukungan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, penulis ingin mengucapkan banyak terimakasih kepada berbagai pihak, antara lain:
1.       Kepada bapak dan ibu yang telah mendidik sejak kecil sampai sekarang.
2.       Bapak Muhammad ghufron, M.S.I selaku dosen mata kuliah tafsir tarbawi II
3.       Serta teman-teman yang telah mengarahkan penulis dalam menjalani studi.
                 Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekuranagan dan jauh dari kesempurnaan. Untuk itu kritik dan saran yang membangun sangat penulus harapkan., agar dalam penulisan yang akan datang penulis dapat membuat makalah yang lebih baik lagi.  Untuk itu, diharapkan dengan adanya kritik dan saran dapat menjadi bahan evaluasi bagi kebaikan penulis kedepannya. Semoga makalah ini dapat memberi manfaat, baik bagi pembaca maupun penulis pribadi.

Pekalongan, Maret 2017

 Penulis


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Setiap manusia berhak mendapatkan hak asasinya untuk hidup di muka bumi ini, akan tetapi banyak masyarakat yang belum sadar akan hal ini, dimna masih terjadinya pengambilan hak untuk hidup orang lain, seperti halnya pembunuhan.
Pembunuhan merupakan tindakan kriminal atau kejahatan yang merupakan perbuatan tercela dan keji dalam islam dan juga merupakan dosa yang sangat besar.
Di dalam ayat ini Allah menegaskan dengan sangat jelas bahwa tindakan membunuh sesama manusia merupakan perbuatan kejam, apalagi tidak didasarkan sebab dan hal yang jelas dalam membunuh, khususnya pada bani isra’il yang melakukan perbuatan saling membunuh pada zamannya, mereka dikecam oleh Allah atas perbuatan mereka.
Sesungguhnya Allah maha bijaksana dalam menentukan keputusan dan dalam memberikan hukuman bagi para pendosa.
B.     Judul
Tema  yang kita bahas pada kali ini mengenai “Hak Asasi Manusia” dengan judul “Hak untuk Hidup
C.    Nash
Surah Al-Maidah ayat : 32

مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِى إسْرآئِيْلَ أَنَّهُ, مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِى الأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أحْيَا النَّاسٍ جَمِيْعًا, وَلَقَدْ جَآءَتْهُمْ رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيْرًا مِنْهُمْ بَعْدَ ذَلِكَ فِى الأَرْضِ لَمُسْرِفُوْنَ
Artinya :
Oleh karena itu kami tetapkan (suatu hukum) bagi bani israil, bahwa :barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh orang lain), atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh seluruh manusia seluruhnya, dan barangsiapa memelihara kehidupan manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telahdatang kepada mereka rasul-rasul kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sumguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi.” (Qs. Al-Maidah [5]: 32)

D.    Arti penting
Dalam surah Al-Maidah ayat 32 ini penting dikaji oleh semua orang karena ayat ini menjelaskan mengenai larangan mengambil hak hidup orang lain, bahwa Allah swt menegaskan untuk memelihara kehidupan seluruh manusia dan larangan untuk saling membunuh sesama manusia.















BAB II
PEMBAHASAN

A.    Teori
Hak untuk hidup adalah hak asasi paling dasar bagi seluruh manusia. Hak untuk hidup merupakan bagian dari hak asasi yang memiliki sifat tidak bisa ditawar lagi (non derogable rights). Artinya hak ini mutlak harus dimiliki setiap orang. Karena tanpa adanya hak untuk hidup, maka tidak ada hak asasi lainnya.
Hak tersebut juga menandakan setiap orang memiliki hak untuk hidup dan tidak ada orang lain yang berhak mengambil hak untuk hidup orang tersebut.

B.     Tafsir surah Al-Maidah ayat 32

مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِى إسْرآئِيْلَ أَنَّهُ, مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِى الأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أحْيَا النَّاسٍ جَمِيْعًا, وَلَقَدْ جَآءَتْهُمْ رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيْرًا مِنْهُمْ بَعْدَ ذَلِكَ فِى الأَرْضِ لَمُسْرِفُوْنَ

Oleh karena itu kami tetapkan (suatu hukum) bagi bani israil, bahwa :barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh orang lain), atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh seluruh manusia seluruhnya, dan barangsiapa memelihara kehidupan manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telahdatang kepada mereka rasul-rasul kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sumguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi.” (Qs. Al-Maidah [5]: 32)

1.      Tafsir Al-Misbah
Dalam surah Al-Maidah ayat 32 ini ditegaskan bahwa oleh karena itu, yakni oleh karena kejahatan yang terjadi karena dampak-dampaknya yang sangat buruk terjadi akibat perbuatan manusia itu sendiri, dan juga perilaku bani isra’il yang telah dipaparkan sekian kalinya berbuat kejahatan, maka Kami yang maha Agung menetapkan suatu hukum yang menyangkut atas persoalan besar yang terjadi pada bani israil. Bahwa barang siapa yang membunuh salah satu jiwa yaitu salah seorang putra ataupun putri adam, bukan karena orang itu membunuh jiwa orang lain yang memang wajar dibunuh sesuai hukum atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, yang menurut hukum boleh dibunuh, seperti dalam peperangan atau membela diri dari peperangan, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan satu jiwa manusia maka seakan-akan dia telah memelihara seluruh manusia.[1]

2.      Tafsir Al-Azhar
Di tafsir ini di jelaskan bahwa kerusakan yang timbul di muka bumi yaitu dosa membunuh sesama manusia yang di lakukan oleh anak cucu adam, mengacau, menyamun dan merampok ,memberontak pada imam yang adil, merampas hak orang lainnya, dan perbuatan-perbuatan lainnya yang merusak kehidupan di muka bumi ini merupakan perbuatan dzalim yang harus di jauhi.[2]

3.      Tafsir Al-Maraghi
Ayat 32 ini menguraikan bahwa betapa jahat dan kejamnya seseorang yang mengambil kehidupan satu jiwa orang lain yang di ibaratkan mengambil kehidupan seluruh jiwa manusia, dan barangsiapa yang membunuh orang lain tanpa sebab yang jelas atau suatu hukum yang memperbolehkannya itu termasuk dosa besar dan termasuk kekejaman yang luar biasa.
مَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أحْيَا النَّاسٍ جَمِيْعًا
pada ayat di atas dapat kita pahami terdapat pula bimbingan untuk mewujudkan persatuan antar umat manusia sebagaimana mestinya, dan agar tiap orang bertekad membela kehidupan bersama, dengan menciptakan ketentraman dan kedamaian dan jangan memberi bahaya terhadap siapapun.
وَلَقَدْ جَآءَتْهُمْ رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيْرًا مِنْهُمْ بَعْدَ ذَلِكَ فِى الأَرْضِ لَمُسْرِفُوْنَ
Sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul dengan membawa keterangan-keterangan yang jelas, yang telah menyatakan ketetapan yang wajib atas mereka, dan menegaskan bahwa semua itu wajib dipelihara dan ditunaikan dengan baik-baik. Namun, keterangan-keterangan tersebut tetap tidak berguna bagi sebagian besar mereka, karena jiwa mereka yang tidak mau dibimbing, dan akhlak mereka yang tetap saja kotor dan mereka termasuk orang-orang yang مُسْرِفُوْنَ yaitu termasuk orang yang melebihi batas.[3]

C.    Aplikasi Dalam Kehidupan
Sudah di jelaskan bahwa kehidupan manusia di dunia ini hanya sementara, tidaklah berguna jika tidak di isi dengan berbuat kebaikan dengan sesama manusia. Salah satunya memberi hak kehidupan bagi orang lain, dengan menjalankan hak asasi manusia sebagai kewajiban dan mengekang dorongan nafsu berbuat keburukan.


D.    Aspek Tarbawi
1.      Larangan untuk tidak berbuat kerusakan dimuka bumi
2.      Anjuran untuk saling tolong menolong antar sesama manusia agar terciptanya persatuan.
3.      Anjuran untuk menjaga kedamaian dan ketentraman di muka bumi.
4.      tuntunan bagi kita semua untuk saling menghargai antar sesama manusia.

















BAB III
Kesimpulan
Setiap manusia berhak mendapatkan hak asasinya untuk hidup di muka bumi ini, akan tetapi banyak masyarakat yang belum sadar akan hal ini, dimna masih terjadinya pengambilan hak untuk hidup orang lain, seperti halnya pembunuhan.
Di dalam ayat ini Allah menegaskan dengan sangat jelas bahwa tindakan membunuh sesama manusia merupakan perbuatan kejam, apalagi tidak didasarkan sebab dan hal yang jelas dalam membunuh, khususnya pada bani isra’il yang melakukan perbuatan saling membunuh pada zamannya, mereka dikecam oleh Allah atas perbuatan mereka.











PROFILE
Nama                   :       Muh. Kevin Maulana
TTL           :       Pekalongan, 26 Oktober 1997
Alamat       :       Menguneng, Warungasem,  Batang
Fakultas     :       Tarbiyah
No hp         :       085741120191



DAFTAR PUSTAKA
M.Quraish Shihab. 2000, Tafsir Al-Misbah, jakarta: Lentera Hati
Hamka. 1983 Tafsir Al-Azhar juz VI Jakarta: Pustaka panjimas
Ahmad Mustofa Al-Maraghi. 1989 Terjemah Tafsir Al-Maraghi semarang:Tohaputra



[1] M.Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah, (jakarta: Lentera Hati, 2000),hal.75-76
[2] Hamka. Tafsir Al-Azhar juz VI (Jakarta: Pustaka panjimas, 1983),hal. 221-222
[3] Mustafa, Ahmad Al-Maraghi.Terjemah Tafsir Al-Maraghi(semarang:Tohaputra,1989)hal.186-189

Tidak ada komentar:

Posting Komentar