Laman

Jumat, 08 September 2017

SBM B 2-B "ETIKA GURU"

KOMPETENSI DAN ETIKA GURU
"ETIKA GURU"

Fachmi Nurul Rizqi
2023116018
Kelas B


PRODI PGMI JURUSAN TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
(IAIN) PEKALONGAN
2017



KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas Rahmat-Nya yang telah melimpahkan kepada kami sehingga dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Etika Guru”. Makalah ini merupakan tugas dari mata kuliah Strategi Belajar Mengajar serta disusun sedemikan rupa agar dapat menumbuhakan etika yang baik pada guru, sehingga aktivitas proses pembelajaran dapat berjalan optimal sesuai dengan yang diharapakan. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pembaca. Kritik dan saran tetap penulis harapakan guna perbaikan dan penyempurnaan makalah ini.


Pekalongan, 6 September  2017

Penulis












Tema                     : Kompetensi dan Etika Guru
Sub Tema              : Etika Guru Indonesia
Mengapa penting dikaji?
Jawab :  Karena, Guru merupakan panutan bagi peserta didik di sekolah maupun masyarakat di sekitarnya, seperti pepatah dalam bahasa jawa yaitu Guru (di gugu lan di tiru). Sehingga sudah seharusnya jika menjadi seorang guu harus memiliki sifat dan sikap sesuai dengan kode etik profesi yang telah di tetatapka agar dapat menjadi panutan dan teladan yang baik bagi perserta didik dan masyarakat di luar sekolah. Setiap profesi di lingkungan kerja pasti memiliki kode etik, baik dokter, bidan, wartawan dan termasuk guru. Menurut Mulyasa (2013: 200) Kode etik Guru Indonesia merupakan himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik, sistematik dalam suatu sistem yang utuh, karena kode etik adalah landasan moral dan merupakan pedomann sikap, tingkah laku, dan perbuatan maka sanksi terhadap pelanggaran kode etik adalah sanski moral. Barangsiapa melanggar kode etik akan mendapatkan celaan dari rekan-rekannya, sedangkan sanski yang dianggap terberat adalah sipeangar akan dikeluarkan dari organisasi profesi. Adanya kode etik dalam suatu organisasi profesi tertentu, menandakan bahwa organisasi profesi tersebut telah mapan ( Arifin dan Bernawi, 2012: 33).










BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang Masalah
Pada masa sekarang ini profesi guru merupakan profesi yang banyak diminati peserta didik. Hal tersebut dikarenakan profesi guru dapat menentukan masa depan suatu bangsa, guru yang berkualitas dapat menjadikan bangsa menjadi berkualitas juga. Oleh karena itu, banyak yang berlomba-lomba untuk menjadi guru, meskipun dalam prakteknya menjadi guru itu tidak semudah yang dilihat. Realita kedua pada masa sekarang yaitu guru dalam menjalankan profesinya tersebut tidak jaarang melakukan penyimpangan atau pelanggaran terhadap norma-norma menjadi guru, sehingga pemerintah menetapkan suatu aturan ataupun norma-norma yang harus dipatuhi oleh para guru Indonesia yang dikenal dengan Kode Etik Guu Indonesia, seperti yang dikemukakan Mulyasa (2013: 200)  Kode etik Guru Indonesia merupakan himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik, sistematik dalam suatu sistem yang utuh. Oleh karena itu, dengan adanya kode etik guru Indonesia yang telah ditetapkan pemerintah diharapkan para guru dapat menjalankan tugasnya dengan baik sebagaimana telah ditetapkan dalam kode etik tersebut.
Meskipun telah adanya kode etik, namun di Indonesia masih ada sejumlah kendala baik internal maupun eksternal dalam penerapan kode etik guru tersebut. Kedudukan profesi keguruan di Indonesia masih belum memiliki kejelasan dan ketegasan, termasuk kesesuaian dengan perundang- undangan yang berlaku. Hal tersebut berkaitan erat dengan belum terwujudnya suatu sistem yang efektif mengenai manajemen guru di Indonesia khususnya yang menyangkut aspek-aspek standar, rekrutmen, seleksi, pendidikan, penempatan, pembinaan, promosi dan mutasi. Guru belum berada dalam posisi secara proporsional dalam keseluruhan proses sitem pendidikan nasional Indonesia. Sementara itu, sebagai suatu profesi berkembang, rentangan keragaman para petugas masih cukup luas, disamping belum memasyarakatnya kode etik di kalangan para guru itu sendiri.
Kode etik profesi merupakan tatanan yang menjadi pedoman dalam menjalankan tugas dan aktivitas suatu profesi. Pada tatanan itu seharusnya diikuti dan ditaati oleh setiap orang yang menjalankan profesi tersebut. Suatu kode etik profesi itu sebagai perangkat standar berperilaku dan dikembangkan atas dasar kesepatan nilai-nilai dan moral dalam profesi itu. Dengan demikian, kode etik guru dikembangkan atas dasar nilai dan moral bangsa Indonesia. Hal tersebut berarti seluruh kegiatan profesi di Indonesia seharusnya bersumber dari nilai dan moral pancasila. Nilai-nilai itu kemudian dijabarkan secara khusus konsep dan kegiatan layanan keguruan dalam berbagai tatanan. Keguruan merupakan suatu jabatan profesional karena pelaksanaanya menuntut keahlian tertentu melalui pendekatan formal yang khusus serta rasa tanggung jawab terentu dai para pelaksananya.

B.       Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah sebagaimana telah disampaikan diatas, maka masalah dalam penelitian ini di rumuskan sebagai berikut :
1.         Apa pengertian Kode Etik Guru Indoesia?
2.         Apa Dasar Kode Etik Guru Indonesia?
3.         Apa Fungsi dan Tujuan Kode Etik Guru Indonesia?

C.      Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah:
1.         Mampu mengetahui pengertian Kode Etik Guru Indoesia
2.         Mampu mengetahui Dasar Kode Etik Guru Indonesia
3.         Mampu mengetahui Fungsi dan Tujuan Kode Etik Guru Indonesia








BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Kode Etik Guru Indonesia
Secara Etimologi,[1] pengertian kode etik ini telah dibahas dan dikembangkan oleh beberapa tokoh yang mempunyai jalan fikiran yang berbeda-beda. Namun pada dasarnya mempunyai pengertian yang sama. Socrates seorang filosof yang hidup di zaman Romawi, yang dianggap sebagai pencetus pertama dari etika yang mana dia telah menguraikan etika secara ilmu tersusun. Malah sampai sekarang perkembangan etika semakin berkembang, hal ini dapat dirasakan dengan adanya fenomena- fenomena yang realita dalam masyarakat.
Menurut Adi Negoro dalam bukunya Ensiklopedi Umum sebagaimana yang dikutip oleh Sudarno, dkk, mengemukakan bahwa etika berasal dari kata eticha yang berarti ilmu kesopanan, ilmu kesusilaan dan kata ethica (etika, ethos, adat, budi pekerti, dan kemanusian).        
Menurut Hendiyat Soetopo, Etik diartikan sebagai tata-susila (etika) atau hal-hal yang berhubungan dengan kesusilaan dalam mengerjakan suatu pekerjaan. William Lillie, mendefinisikan bahwa:
Ethics as the normative science of conduct of human being living in societies – a science which judges this conduct to be right or wrong, to be good or bad, or in some similar way.

Maksud dari pengertian diatas bahwa etik adalah ilmu pengetahuan tentang norma/ aturan ilmu pengetahuan tentang tingkah laku kehidupan manusia dalam masyarakat, yang mana ilmu pengetahuan tersebut menentukan tingkah laku itu benar atau salah, baik atau buruk atau sesuatu
yang semacamnya.
Kemudian secara etimologi kode etik berasal dari dua kata kode dan etik. Kode berasal dari bahasa Prancis Codeyang artinya norma atau aturan. Sedangkan Etik berasal dari kata Etiqueteyang artinya Tata cara atau Tingkah laku. Sementara itu menurut Elizabeth B. Hurlock mendifinisikan tingkah laku sebagai berikut :
Behaviour which may be called “true morality” not only conforms to social standards but also is carried out valuntarilly, it comes with the transition from external to internal authority and consists of conduct regulated from within.

Arti definisi tersebut di atas adalah tingkah laku boleh dikatakan sebagai moralitas yang sebenarnya itu bukan hanya sesuai dengan standar masyarakat tetapi juga dilaksanakan dengan sukarela. Tingkah laku itu terjadi melalui transisi dari kekuatan yang ada di luar (diri) ke dalam (diri) dan ada ketetapan hati dalam melakukan (bertindak) yang diatur dari dalam (diri).
Kode Etik Guru Indonesia merupakan himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik, sistematik dalam suatu sistem yang utuh.[2] Selanjutnya definisi guru, yaitu semua orang yang berwenang dan bertanggung jawab untuk membimbing dan membina anak didik, baik secara individual atau klasikal, di sekolah maupun luar sekolah. Sebagai pendidik, guru dibedakan menjadi dua, yakni pertama, guru kodrati dan guru jabatan.
Guru kodrati adalah orang dewasa yang mendidik terhadap anak-anaknya. Disebut kodrat karena mereka mempunyai hubungan darah dengan anak (si terdidik). Kedua, guru jabatan, yaitu mereka yang memberikan pendidikan dan pengajaran di sekolah. Peran mereka terutama nampak dalam kegiatan pendidikan dan pengajaran di sekolah, yaitu mentransformasikan kebudayaan secara terorganisasi demi perkembangan peserta didik (siswa) khususnya di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pembahasan selanjutnya yang dimaksudkan dalam kajian ini adalah
guru profesional yang secara khusus mempunyai tugas dan tanggung jawab membimbing dan membina anak didik dalam proses belajar mengajar di Negara Indonesia. Jadi, “kode etik guru” diartikan : aturan tata-susila keguruan. Maksudnya aturan-aturan tentang keguruan (yang menyangkut pekerjaanpekerjaan guru) dilihat dari segi susila. Kata susila adalah hal yang berkaitan dengan baik dan tidak baik menurut ketentuan-ketentuan umum yang berlaku. Dalam hal ini kesusilaan diartikan sebagai kesopanan, sopan-santun dan keadaban.
Dengan demikian yang dimaksud dengan Kode Etik Guru Indonesia adalah pedoman/ aturan-aturan/ norma-norma tingkah laku yang harus ditaati dan diikuti oleh guru profesional di Indonesia dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sehari-hari sebagai guru profesional.

B.       Dasar Kode Etik Guru Indonesia
Kode Etik Guru Indonesia merupakan usaha pendidikan untuk mencapai cita-cita luhur bangsa dan negara Indonesia sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD 1945 yang mutlak diperlukan sebagai sarana yang teratur dan tertib sebagai pedoman yang merupakan tanggung jawab bersama.
Dengan demikian Kode Etik Guru Indonesia disusun haruslah merupakan sendi dasar norma-norma tertentu dari kode etik tersebut.  Sebab dalam falsafah negara itu terkandung maksud dan tujuan dari negara tersebut.
Kode Etik Guru Indonesia harus disusun berdasarkan antara lain kepada:
1.         Dasar falsafah negara, yaitu Pancasila. Sebab Pancasila juga merupakan dasar pendidikan dan penganjaran Nasional. Sila-sila dari Pancasila di samping merupakan norma-norma fundamental juga merupakan norma- norma praktis, sila-sila tersebut menyatakan adanya dua macam interaksi antara hubungan secara horizontal(manusia dengan sesama makhluk) dan hubungan secara vertikal(antara manusia dengan Tuhan). Hubungan horizontal tersebut merupakan realisasi dari sila-sila sampai dengan kelima. Sedangkan hubungan vertikal adalah merupakan realisasi dari sila pertama. Pancasila merupakan dasar dari pada Kode Etik Guru Indonesia, yang harus ditanamkan dan menjiwai setiap pendidik dan profesinya baik sebagai manusia, sebagai warga negara yang bertanggung jawab.

2.         Tujuan Pendidikan dan pengajaran Nasional sesuai dengan TAP MPRS No. XXVII/MPRS/1966 yang berbunyi : Tujuan pendidikan adalah membentuk manusia Pancasila sejati yang berdasarkan ketentuan yang  dikehendaki oleh Pembukaan UUD 1945 dan Isi UUD 45. Tap MPR No. II/1983 Peraturan-praturan Pemerintah misalnya menurut PP Nomor 10 tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil maupun PP Nomor 30 tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Semua dasar ini dijadikan pedoman dalam rangka membina aparatur negara agar penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan UUD 45 dan kepada pemerintah untuk bersatu padu bermental baik, berwibawa, berdaya guna, berhasil guna, bersih mutu dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas-tugasnya dalam pembangunan.

C.      Fungsi dan Tujuan Kode Etik
1)        Fungsi Kode Etik
Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru warga PGRI dalam menunaikan tugas pengabdiannya sebagai guru, baik di dalam maupun di luar sekolah serta dalam pergaulan hidup sehari-hari di masyarakat. Dengan demikian, Kode Etik Guru Indonesia merupakan alat yang cukup penting dalam membentuk sikap profesional para anggotanya.[3]

2)        Tujuan Kode Etik
Pada dasarnya tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri. Secara umum, tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai berikut:[4]
a.    Menjunjung tinggi martabat profesi. Kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan pihak luar atau masyarakat agar mereka tidak memandang rendah terhadap profesi yang bersangkutan. Oleh karena itu, setiap kode etik suatu profesi akan melarang berbagai bentuk tindak-tanduk atau kelakuan anggotanya yang dapat mencemarkan nama baik profesi.
b.    Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya. Kesejahteraan mencakup lahir (atau material) maupun batin (spiritual, emosional, dan mental). Kode etik umumnya memuat larangan-larangan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan kesejahteraan para anggotanya. Misalnya dengan menetapkan tarif-tarif minimum bagi honorarium anggota profesi dalam melaksanakan tugasnya sehingga siapa saja yang mengadakan tarif di bawah minimum akan dianggap tercea dan merugikan rekan seprofesi. Dalam hal kesejahteraan batin, kode etik umumnya memberi petunjuk-petunjuk kepada anggotanya untuk melaksanakan profesinya.
c.    Pedoman berperilaku. Kode etik mengandung peraturan yang membatasi tingkah laku yang tidak pantas dan tidak jujur bagi para anggota profesi dalam berinteraksi dengan sesuatu rekan anggota profesi.
d.   Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi. Kode etik berkaitan dengan peningkatan kegiatan pengabdian profesi sehingga bagi para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab pengabdiannya dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu, kode etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan para anggota profesi dalam menjalankan tugasnya.
e.    Untuk meningkatkan mutu profesi kode etik juga memuat norma-norma dan anjuran agar para anggota profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu pengabdian para anggotanya.
f.     Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi, maka diwajibkan kepada semua anggota untuk secaraaktif berpartisipasi dalam membina organisasi profesi dan kegiatan yang dirancang organisasi.Yakni, PGRI, sehingga PGRI tetap berwibawa di dalam masyarakat dan tetap berfungsi sebagai wadah profesi yang dapat menghimpun dan memecahkan masalah-masalah prinsip, sehingga peranan dan kedudukan guru berfungsi sebagaimana mestinya.


3)        Tujuan Kode Etik Guru Indonesia[5]
Secara umum tujuan kode etik jabatan seorang guru adalah untuk menjamin para guru atau petugas lainnya agar dapat melaksanakan tugas kependidikan mereka sesuai dengan tuntutan etis dari segala aspek kegiatan penyelenggaraan pendidikan.Sedangkan secara khusus tujuan Kode Etik Guru Indonesia adalah sebagai berikut : 
a)    Menanamkan kesadaran kepada anggotanya bahwa kode etik merupakan produk anggota profesinya yang berlandaskan kepada falsafah Pancasila dan UUD 1945,dan karenanya segala sepak terjang profesinya harus sesuai  dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
b)   Mewujudkan terciptanya individu-individu profesional di bidang kependidikan yang mampu tampil profesional sesuai dengan kompetensinya (personal, profesional dan sosial).
c)    Membentuk sikap professional di kalangan Tenaga Kependidikan maupun masyarakat umumnya dalam rangka penyelenggaraan pendidikan.
d)   Meningkatkan kualitas profesional Tenaga Kependidikan untuk keperluan pengembangan kode etik itu sendiri.













BAB III
PENUTUP
A.    Simpulan
            Kode Etik Guru Indonesia Kode etik Guru Indonesia merupakan himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik, sistematik dalam suatu sistem yang utuh, karena kode etik adalah landasan moral dan merupakan pedomann sikap, tingkah laku, dan perbuatan maka sanksi terhadap pelanggaran kode etik adalah sanski moral. Penetapan adanya kode etik guu sesuai dengan dasar falsafah negara, yaitu pancasila dan Tujuan Pendidikan dan pengajaran Nasional sesuai dengan TAP MPRS No. XXVII/MPRS/1966. Adapun tujuan di tetapkannya kode etik guru Indonesia yaitu menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya, pedoman berperilaku, meningkatkan pengabdian para anggota profesi, dan meningkatkan mutu organisasi profesi.

B.     Saran
            Guru hendaknya menjalankan profesinya sesuai dengan kode etik guru Indonesia yang telah di tetapkan pemerintah sesuai dengan dasar falsafah negara dan TAP MPRS. Sehingga guru mampu bersikap profesional dalam menjalankan tugasnya serta menjadi teladan yang baik bagi peserta didiknya.









Daftar Pustaka

Arifin dan Barnawi. 2012. Etika dan Profesi Kependidikan. Yogyakarta: Az-Ruzz             Media
Hamalik Oemar. 2009. Pendidikan Guru Berdsarkan Pendekatan Kompetensi.       Jakarta: Bumi Aksara
Kosasi dan Soetijipto. 1999. Profesi Keguruan. Jakarta: PT. Rineka Cipta
Mulyasa, dkk. 2013. Uji Kompetensi dan Penlaian Kinerja Guru. Bandung: PT.     Remaja Rosdakarya
Mustakim, Zaenal. 2009. Strategi dan Metode Pembelajaran. Pekalongan: STAIN             Pekalongan Press






















 


           








 























BIODATA PENULIS


Nama                                       : Fachmi Nurul Rizqi
Tempat/ Tanggal Lahir            : Pekalongan, 14 Desember 1999
Alamat                                                : Jalan Hos Cokroaminoto Kuripan Lor Gg 12,                                                            Rt.03/ Rw.04, Kecamatan Pekalongan Selatan,                                                         Pekalongan, Jawa Tengah 51136
Hobi                                        : Memasak dan Menggambar
Riwayat Pendidikan               :
1.    SD Negeri Kuripan Lor 01 Lulus tahun 2010
2.    SMP Negeri 14 Pekalongan Lulus tahun 2013
3.    SMA Negeri 4 Pekalongan Lulus tahun 2016
4.    IAIN Pekalongan masih berlangsung



[1] Kosasi dan Soetijipto. 1999. Profesi Keguruan. Jakarta: PT. Rineka Cipta

[2] Mulyasa, dkk. 2013. Uji Kompetensi dan Penlaian Kinerja Guru. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya

[3] Arifin dan Barnawi. 2012. Etika dan Profesi Kependidikan. Yogyakarta: Az-Ruzz         Media

[4] Mustakim, Zaenal. 2009. Strategi dan Metode Pembelajaran. Pekalongan: STAIN        Pekalongan Press

[5] Hamalik Oemar. 2009. Pendidikan Guru Berdsarkan Pendekatan Kompetensi.               Jakarta: Bumi Aksara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar